{
    "title": "Standar pelayanan minimal bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak",
    "props": {
        "ind_data": {
            "id_indikator": "346",
            "nama_indikator": "Standar pelayanan minimal bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak",
            "definisi_operasional": "Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak adalah seperangkat kriteria, prosedur, dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada perempuan dan anak mencakup standar yang memadai dalam hal kualitas, aksesibilitas, dan kesetaraan. SPM ini bertujuan untuk melindungi, melayani, dan meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak, terutama mereka yang berisiko atau rentan terhadap berbagai",
            "level": "1",
            "id_main_indikator": null,
            "id_skpd": "29",
            "nama_keluaran": "IKD",
            "id_satuan": "50",
            "id_akses": "1",
            "id_periodik": "1",
            "metadata": [
                {
                    "id_metadata": "9",
                    "nama_metadata": "Konsep",
                    "key_metadata": "konsep",
                    "keterangan": "Ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2022-12-13 08:54:10",
                    "value": "Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah suatu panduan atau pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi terkait untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dalam hal ini perempuan dan anak, mencapai tingkat kualitas tertentu. SPM ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak, kebutuhan, dan kesejahteraan perempuan dan anak terjamin dan dilindungi dalam berbagai aspek kehidupan mereka.  Konsep SPM dalam bidang layanan terpadu untuk perempuan dan anak melibatkan beberapa prinsip utama, di antaranya:  1. Ketersediaan Layanan : Setiap perempuan dan anak memiliki hak untuk mengakses layanan yang diperlukan dengan mudah dan tanpa hambatan. 2. Kualitas Layanan : Layanan yang diberikan harus memiliki kualitas yang baik sesuai dengan standar yang ditetapkan.  3. Terpadu: Layanan harus disusun secara terpadu dan koordinatif.  4. Partisipasi Aktif : Perempuan dan anak harus dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi layanan. 5. Keanekaragaman Budaya: Layanan harus sensitif terhadap keberagaman budaya dan konteks lokal.  6. Perlindungan : Layanan harus melindungi hak-hak perempuan dan anak, termasuk hak atas keselamatan, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.  7. Aksesibilitas Finansial : Layanan harus terjangkau secara finansial bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang kurang mampu.  8. Pemantauan dan Evaluasi: Proses pemantauan dan evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan bahwa SPM diikuti dan layanan terus ditingkatkan sesuai dengan perubahan kebutuhan dan tantangan yang muncul.  9. Pendidikan dan Informasi: Pendidikan dan informasi yang akurat harus tersedia untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan perempuan dan anak tentang hak-hak mereka"
                },
                {
                    "id_metadata": "13",
                    "nama_metadata": "Metodologi",
                    "key_metadata": "metodologi",
                    "keterangan": "Tahapan dalam pengumpulan data dan rumus\/formula yang digunakan dalam perhitungan",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-01-09 04:03:12",
                    "value": " Metodologi pelayanan minimal bagi bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak merupakan pendekatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang komprehensif dan terkoordinasi kepada kelompok tersebut. Tujuan utamanya adalah melindungi, mendukung, dan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak dalam berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan, dan kesejahteraan secara menyeluruh. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat dimasukkan dalam metodologi ini:  1. Pengumpulan Data dan Analisis Kebutuhan: Menganalisis data dan informasi yang ada untuk memahami kebutuhan khusus perempuan dan anak dalam wilayah tertentu. 2. Penetapan Kerangka Kerja dan Kebijakan: Mengembangkan kerangka kerja dan kebijakan yang mengatur penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak. 3. Pembentukan Tim Terpadu: Membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai stakeholder, seperti petugas kesehatan, pendidikan, pekerja sosial, hukum, dan lain-lain. 4. Pengembangan Protokol Pelayanan: Mengembangkan protokol pelayanan yang jelas dan terstandarisasi untuk mengatasi situasi-situasi yang melibatkan perempuan dan anak.  5. Pelatihan Tenaga Profesional: Melatih anggota tim terpadu dalam berbagai bidang, termasuk pemahaman tentang gender, anak, trauma, serta keterampilan komunikasi yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.  6.  Layanan Komprehensif: Menyediakan berbagai layanan yang diperlukan, seperti pelayanan kesehatan reproduksi, konseling psikologis, pendidikan, akses ke sistem hukum, dan perlindungan dari kekerasan.  7. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam mendukung dan melindungi perempuan dan anak. Ini dapat mencakup penyuluhan tentang hak-hak mereka, kampanye anti-kekerasan, dan pelibatan masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi pelayanan."
                },
                {
                    "id_metadata": "14",
                    "nama_metadata": "Teknik Pengumpulan",
                    "key_metadata": "teknik_pengumpulan",
                    "keterangan": "Teknik yang digunakan survei atau kompilasi data (pilih salah satu)",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-01-09 04:04:26",
                    "value": "kompilasi data"
                },
                {
                    "id_metadata": "15",
                    "nama_metadata": "Nomor Romantik",
                    "key_metadata": "nomor_romantik",
                    "keterangan": "Pengesahan BPS atas data yang diajukan di Aplikasi Romantik BPS",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-01-09 04:05:30",
                    "value": "K-23.3517.036"
                },
                {
                    "id_metadata": "16",
                    "nama_metadata": "Nomor SDSN",
                    "key_metadata": "nomor_sdsn",
                    "keterangan": "",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-07-07 16:07:57",
                    "value": "-"
                }
            ],
            "id_konfirmasi": "200",
            "timestamp": "2025-07-17 08:28:44",
            "nama_skpd": "Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA",
            "kode_referensi": "415.38",
            "nama_satuan": "Layanan",
            "nama_periodik": "Tahunan",
            "nama_akses": "Data Terbuka",
            "status_konfirmasi": "1",
            "alasan": null,
            "konsep": "Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah suatu panduan atau pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi terkait untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dalam hal ini perempuan dan anak, mencapai tingkat kualitas tertentu. SPM ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak, kebutuhan, dan kesejahteraan perempuan dan anak terjamin dan dilindungi dalam berbagai aspek kehidupan mereka.  Konsep SPM dalam bidang layanan terpadu untuk perempuan dan anak melibatkan beberapa prinsip utama, di antaranya:  1. Ketersediaan Layanan : Setiap perempuan dan anak memiliki hak untuk mengakses layanan yang diperlukan dengan mudah dan tanpa hambatan. 2. Kualitas Layanan : Layanan yang diberikan harus memiliki kualitas yang baik sesuai dengan standar yang ditetapkan.  3. Terpadu: Layanan harus disusun secara terpadu dan koordinatif.  4. Partisipasi Aktif : Perempuan dan anak harus dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi layanan. 5. Keanekaragaman Budaya: Layanan harus sensitif terhadap keberagaman budaya dan konteks lokal.  6. Perlindungan : Layanan harus melindungi hak-hak perempuan dan anak, termasuk hak atas keselamatan, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.  7. Aksesibilitas Finansial : Layanan harus terjangkau secara finansial bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang kurang mampu.  8. Pemantauan dan Evaluasi: Proses pemantauan dan evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan bahwa SPM diikuti dan layanan terus ditingkatkan sesuai dengan perubahan kebutuhan dan tantangan yang muncul.  9. Pendidikan dan Informasi: Pendidikan dan informasi yang akurat harus tersedia untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan perempuan dan anak tentang hak-hak mereka",
            "metodologi": " Metodologi pelayanan minimal bagi bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak merupakan pendekatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang komprehensif dan terkoordinasi kepada kelompok tersebut. Tujuan utamanya adalah melindungi, mendukung, dan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak dalam berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan, dan kesejahteraan secara menyeluruh. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat dimasukkan dalam metodologi ini:  1. Pengumpulan Data dan Analisis Kebutuhan: Menganalisis data dan informasi yang ada untuk memahami kebutuhan khusus perempuan dan anak dalam wilayah tertentu. 2. Penetapan Kerangka Kerja dan Kebijakan: Mengembangkan kerangka kerja dan kebijakan yang mengatur penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak. 3. Pembentukan Tim Terpadu: Membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai stakeholder, seperti petugas kesehatan, pendidikan, pekerja sosial, hukum, dan lain-lain. 4. Pengembangan Protokol Pelayanan: Mengembangkan protokol pelayanan yang jelas dan terstandarisasi untuk mengatasi situasi-situasi yang melibatkan perempuan dan anak.  5. Pelatihan Tenaga Profesional: Melatih anggota tim terpadu dalam berbagai bidang, termasuk pemahaman tentang gender, anak, trauma, serta keterampilan komunikasi yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.  6.  Layanan Komprehensif: Menyediakan berbagai layanan yang diperlukan, seperti pelayanan kesehatan reproduksi, konseling psikologis, pendidikan, akses ke sistem hukum, dan perlindungan dari kekerasan.  7. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam mendukung dan melindungi perempuan dan anak. Ini dapat mencakup penyuluhan tentang hak-hak mereka, kampanye anti-kekerasan, dan pelibatan masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi pelayanan.",
            "teknik_pengumpulan": "kompilasi data",
            "nomor_romantik": "K-23.3517.036",
            "nomor_sdsn": "-",
            "urusan": [
                {
                    "id_ur_in": "1673",
                    "id_urusan": "7",
                    "nama_urusan": "Pemberdayaan Perempuan",
                    "keterangan": null
                },
                {
                    "id_ur_in": "1674",
                    "id_urusan": "8",
                    "nama_urusan": "Perlindungan Anak",
                    "keterangan": null
                }
            ],
            "keluaran": [
                {
                    "id_ur_in": "254",
                    "id_keluaran": "1",
                    "nama_keluaran": "IKD",
                    "keterangan": "Indeks K D"
                }
            ],
            "data": [
                {
                    "nama_tahun": "2021",
                    "id_data": "1792",
                    "id_indikator": "346",
                    "id_verifikasi": "1538",
                    "data_angka": "5",
                    "data_file": null,
                    "timestamp": "2022-12-28 03:05:41",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2021",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2022",
                    "id_data": "4376",
                    "id_indikator": "346",
                    "id_verifikasi": "3796",
                    "data_angka": "6",
                    "data_file": "Satu_Data_Indonesia_DINAS_PPKBPPPA48.xlsx",
                    "timestamp": "2026-02-04 08:47:39",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2022",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2023",
                    "id_data": "9696",
                    "id_indikator": "346",
                    "id_verifikasi": "9065",
                    "data_angka": "6",
                    "data_file": "SATU_DATA_PPA4.xlsx",
                    "timestamp": "2024-01-26 10:06:15",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2023",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2024",
                    "id_data": "11478",
                    "id_indikator": "346",
                    "id_verifikasi": "11513",
                    "data_angka": "6",
                    "data_file": "6__Bukti_dukung_standar_layanan_.pdf",
                    "timestamp": "2024-09-27 11:15:12",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2024",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2025",
                    "id_data": "18173",
                    "id_indikator": "346",
                    "id_verifikasi": "16726",
                    "data_angka": "6",
                    "data_file": "",
                    "timestamp": "2026-01-21 03:00:06",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2025",
                    "status_data": "sementara"
                }
            ]
        },
        "sub_data": {
            "subs": [],
            "count": 0
        },
        "tahun": [
            {
                "id_tahun": "4",
                "nama_tahun": "2021",
                "keterangan": "",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2023-11-03 10:56:01"
            },
            {
                "id_tahun": "5",
                "nama_tahun": "2022",
                "keterangan": "",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2023-11-03 10:56:00"
            },
            {
                "id_tahun": "8",
                "nama_tahun": "2023",
                "keterangan": "Tahun 2023",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2024-02-13 15:55:40"
            },
            {
                "id_tahun": "11",
                "nama_tahun": "2024",
                "keterangan": "Tahun 2024",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2025-08-27 07:56:17"
            },
            {
                "id_tahun": "12",
                "nama_tahun": "2025",
                "keterangan": "",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2025-11-27 11:56:09"
            }
        ]
    }
}