{
    "title": "Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum",
    "props": {
        "ind_data": {
            "id_indikator": "352",
            "nama_indikator": "Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum",
            "definisi_operasional": "Operasionalisasi definisi Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum mengacu pada proses konkret untuk mengidentifikasi, mengumpulkan data, dan mengukur jumlah dan karakteristik individu atau kelompok yang menerima layanan bantuan hukum dalam konteks kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.",
            "level": "1",
            "id_main_indikator": null,
            "id_skpd": "29",
            "nama_keluaran": "IKD",
            "id_satuan": "6",
            "id_akses": "1",
            "id_periodik": "1",
            "metadata": [
                {
                    "id_metadata": "9",
                    "nama_metadata": "Konsep",
                    "key_metadata": "konsep",
                    "keterangan": "Ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2022-12-13 08:54:10",
                    "value": "Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum merujuk pada upaya untuk memberikan akses dan bantuan hukum kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, perdagangan manusia, dan bentuk lainnya. Berikut beberapa poin penting terkait cakupan ini:  1. Perlindungan Korban: Konsep ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. 2. Akses Terhadap Informasi: Upaya harus dilakukan untuk memberikan informasi kepada korban tentang hak-hak hukum mereka, proses hukum yang relevan, dan layanan yang tersedia untuk mendukung mereka. 3. Bantuan Hukum Gratis atau Terjangkau: Terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya-biaya hukum, layanan bantuan hukum harus tersedia secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau. 4. Bantuan Hukum Khusus: Karena korban kekerasan seringkali berada dalam situasi yang kompleks dan sensitif, layanan bantuan hukum harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka. 5. Keamanan Korban: Keamanan fisik dan emosional korban harus menjadi prioritas utama. Layanan bantuan hukum harus diintegrasikan dengan langkah-langkah perlindungan lainnya untuk memastikan bahwa korban tidak menjadi lebih rentan terhadap risiko tambahan.  6. Pendekatan Multidisipliner: Melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti petugas penegak hukum, pekerja sosial, psikolog, dan profesional lainnya dapat memastikan pendekatan yang komprehensif terhadap kebutuhan korban.  7. Pencegahan dan Pendidikan: Selain memberikan bantuan kepada korban, upaya juga harus diberikan dalam mencegah kekerasan melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat. 8. Kerjasama Antarinstansi: Kolaborasi antara lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, lembaga advokasi, dan sektor swasta dapat memperluas cakupan layanan dan sumber daya yang tersedia untuk korban.  9. Pemantauan dan Evaluasi : Penting untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada korban"
                },
                {
                    "id_metadata": "13",
                    "nama_metadata": "Metodologi",
                    "key_metadata": "metodologi",
                    "keterangan": "Tahapan dalam pengumpulan data dan rumus\/formula yang digunakan dalam perhitungan",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-01-09 04:03:12",
                    "value": "Metodologi untuk mengumpulkan data tentang cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum dapat melibatkan serangkaian langkah yang sistematik. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:  1. Perencanaan Awal: Tentukan tujuan penelitian dan pertanyaan penelitian yang ingin dijawab.  2. Identifikasi Sumber Data: Identifikasi sumber data yang relevan, seperti lembaga bantuan hukum, organisasi non-pemerintah, lembaga pemerintah terkait, dan data statistik yang ada.  3. Penentuan Metode Pengumpulan Data: Pilih metode pengumpulan data yang paling sesuai, seperti wawancara, survei, analisis dokumen, atau kombinasi dari beberapa metode.  4. Wawancara atau Survei: Jika memilih metode wawancara, wawancarai korban yang telah menerima layanan bantuan hukum terkait kekerasan.  5. Penentuan Variabel: Identifikasi variabel yang relevan, seperti jenis kekerasan, usia korban, jenis layanan hukum yang diterima, dampak layanan terhadap korban, dll.  6. Pengumpulan Data: Lakukan wawancara atau survei sesuai dengan rencana yang telah dibuat.  7. Analisis Data: Olah dan analisis data yang telah dikumpulkan, gunakan metode statistik atau analisis kualitatif, sesuai dengan sifat data yang ada.  8. Segmentasi Data : Pisahkan data berdasarkan jenis kelamin dan usia (perempuan dan anak-anak) untuk menganalisis cakupan secara terpisah.  9. Perbandingan dan Interpretasi: Bandingkan data antara kelompok perempuan, anak-anak, dan kelompok lainnya jika relevan.  10. Pelaporan Hasil: Buat laporan yang rinci tentang temuan penelitian, metodologi yang digunakan, dan rekomendasi berdasarkan hasil analisis.  11. Validasi: Lakukan validasi dengan melibatkan ahli atau pihak terkait untuk memastikan bahwa hasil penelitian memiliki kredibilitas dan akurasi yang tinggi.  12. Rekomendasi dan Tindak Lanjut: Berdasarkan temuan, berikan rekomendasi untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bantuan hukum bagi perempuan dan anak-anak korban kekerasan.  "
                },
                {
                    "id_metadata": "14",
                    "nama_metadata": "Teknik Pengumpulan",
                    "key_metadata": "teknik_pengumpulan",
                    "keterangan": "Teknik yang digunakan survei atau kompilasi data (pilih salah satu)",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-01-09 04:04:26",
                    "value": "kompilasi data"
                },
                {
                    "id_metadata": "15",
                    "nama_metadata": "Nomor Romantik",
                    "key_metadata": "nomor_romantik",
                    "keterangan": "Pengesahan BPS atas data yang diajukan di Aplikasi Romantik BPS",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-01-09 04:05:30",
                    "value": "K-23.3517.036"
                },
                {
                    "id_metadata": "16",
                    "nama_metadata": "Nomor SDSN",
                    "key_metadata": "nomor_sdsn",
                    "keterangan": "",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-07-07 16:07:57",
                    "value": "-"
                }
            ],
            "id_konfirmasi": "206",
            "timestamp": "2025-07-17 08:32:52",
            "nama_skpd": "Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA",
            "kode_referensi": "415.38",
            "nama_satuan": "Persen",
            "nama_periodik": "Tahunan",
            "nama_akses": "Data Terbuka",
            "status_konfirmasi": "1",
            "alasan": null,
            "konsep": "Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum merujuk pada upaya untuk memberikan akses dan bantuan hukum kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, perdagangan manusia, dan bentuk lainnya. Berikut beberapa poin penting terkait cakupan ini:  1. Perlindungan Korban: Konsep ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. 2. Akses Terhadap Informasi: Upaya harus dilakukan untuk memberikan informasi kepada korban tentang hak-hak hukum mereka, proses hukum yang relevan, dan layanan yang tersedia untuk mendukung mereka. 3. Bantuan Hukum Gratis atau Terjangkau: Terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya-biaya hukum, layanan bantuan hukum harus tersedia secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau. 4. Bantuan Hukum Khusus: Karena korban kekerasan seringkali berada dalam situasi yang kompleks dan sensitif, layanan bantuan hukum harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka. 5. Keamanan Korban: Keamanan fisik dan emosional korban harus menjadi prioritas utama. Layanan bantuan hukum harus diintegrasikan dengan langkah-langkah perlindungan lainnya untuk memastikan bahwa korban tidak menjadi lebih rentan terhadap risiko tambahan.  6. Pendekatan Multidisipliner: Melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti petugas penegak hukum, pekerja sosial, psikolog, dan profesional lainnya dapat memastikan pendekatan yang komprehensif terhadap kebutuhan korban.  7. Pencegahan dan Pendidikan: Selain memberikan bantuan kepada korban, upaya juga harus diberikan dalam mencegah kekerasan melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat. 8. Kerjasama Antarinstansi: Kolaborasi antara lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, lembaga advokasi, dan sektor swasta dapat memperluas cakupan layanan dan sumber daya yang tersedia untuk korban.  9. Pemantauan dan Evaluasi : Penting untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada korban",
            "metodologi": "Metodologi untuk mengumpulkan data tentang cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum dapat melibatkan serangkaian langkah yang sistematik. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:  1. Perencanaan Awal: Tentukan tujuan penelitian dan pertanyaan penelitian yang ingin dijawab.  2. Identifikasi Sumber Data: Identifikasi sumber data yang relevan, seperti lembaga bantuan hukum, organisasi non-pemerintah, lembaga pemerintah terkait, dan data statistik yang ada.  3. Penentuan Metode Pengumpulan Data: Pilih metode pengumpulan data yang paling sesuai, seperti wawancara, survei, analisis dokumen, atau kombinasi dari beberapa metode.  4. Wawancara atau Survei: Jika memilih metode wawancara, wawancarai korban yang telah menerima layanan bantuan hukum terkait kekerasan.  5. Penentuan Variabel: Identifikasi variabel yang relevan, seperti jenis kekerasan, usia korban, jenis layanan hukum yang diterima, dampak layanan terhadap korban, dll.  6. Pengumpulan Data: Lakukan wawancara atau survei sesuai dengan rencana yang telah dibuat.  7. Analisis Data: Olah dan analisis data yang telah dikumpulkan, gunakan metode statistik atau analisis kualitatif, sesuai dengan sifat data yang ada.  8. Segmentasi Data : Pisahkan data berdasarkan jenis kelamin dan usia (perempuan dan anak-anak) untuk menganalisis cakupan secara terpisah.  9. Perbandingan dan Interpretasi: Bandingkan data antara kelompok perempuan, anak-anak, dan kelompok lainnya jika relevan.  10. Pelaporan Hasil: Buat laporan yang rinci tentang temuan penelitian, metodologi yang digunakan, dan rekomendasi berdasarkan hasil analisis.  11. Validasi: Lakukan validasi dengan melibatkan ahli atau pihak terkait untuk memastikan bahwa hasil penelitian memiliki kredibilitas dan akurasi yang tinggi.  12. Rekomendasi dan Tindak Lanjut: Berdasarkan temuan, berikan rekomendasi untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bantuan hukum bagi perempuan dan anak-anak korban kekerasan.  ",
            "teknik_pengumpulan": "kompilasi data",
            "nomor_romantik": "K-23.3517.036",
            "nomor_sdsn": "-",
            "urusan": [
                {
                    "id_ur_in": "1692",
                    "id_urusan": "7",
                    "nama_urusan": "Pemberdayaan Perempuan",
                    "keterangan": null
                },
                {
                    "id_ur_in": "1693",
                    "id_urusan": "8",
                    "nama_urusan": "Perlindungan Anak",
                    "keterangan": null
                }
            ],
            "keluaran": [
                {
                    "id_ur_in": "267",
                    "id_keluaran": "1",
                    "nama_keluaran": "IKD",
                    "keterangan": "Indeks K D"
                }
            ],
            "data": [
                {
                    "nama_tahun": "2021",
                    "id_data": "1752",
                    "id_indikator": "352",
                    "id_verifikasi": "1505",
                    "data_angka": "100",
                    "data_file": null,
                    "timestamp": "2022-12-28 03:01:34",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2021",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2022",
                    "id_data": "4383",
                    "id_indikator": "352",
                    "id_verifikasi": "3789",
                    "data_angka": "100",
                    "data_file": "Satu_Data_Indonesia_DINAS_PPKBPPPA55.xlsx",
                    "timestamp": "2026-02-04 08:47:39",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2022",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2023",
                    "id_data": "9708",
                    "id_indikator": "352",
                    "id_verifikasi": "9059",
                    "data_angka": "100",
                    "data_file": "SATU_DATA_PPA9.xlsx",
                    "timestamp": "2024-01-26 10:29:37",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2023",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2024",
                    "id_data": "11496",
                    "id_indikator": "352",
                    "id_verifikasi": "11518",
                    "data_angka": "28",
                    "data_file": "12__Bantuan_Hukum_.pdf",
                    "timestamp": "2024-09-27 11:21:00",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2024",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2025",
                    "id_data": "18141",
                    "id_indikator": "352",
                    "id_verifikasi": "16702",
                    "data_angka": "100",
                    "data_file": "",
                    "timestamp": "2026-01-21 03:00:06",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2025",
                    "status_data": "sementara"
                }
            ]
        },
        "sub_data": {
            "subs": [],
            "count": 0
        },
        "tahun": [
            {
                "id_tahun": "4",
                "nama_tahun": "2021",
                "keterangan": "",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2023-11-03 10:56:01"
            },
            {
                "id_tahun": "5",
                "nama_tahun": "2022",
                "keterangan": "",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2023-11-03 10:56:00"
            },
            {
                "id_tahun": "8",
                "nama_tahun": "2023",
                "keterangan": "Tahun 2023",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2024-02-13 15:55:40"
            },
            {
                "id_tahun": "11",
                "nama_tahun": "2024",
                "keterangan": "Tahun 2024",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2025-08-27 07:56:17"
            },
            {
                "id_tahun": "12",
                "nama_tahun": "2025",
                "keterangan": "",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2025-11-27 11:56:09"
            }
        ]
    }
}