{
    "title": "Persentase Perangkat Daerah (Dinas\/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk",
    "props": {
        "ind_data": {
            "id_indikator": "360",
            "nama_indikator": "Persentase Perangkat Daerah (Dinas\/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk",
            "definisi_operasional": "Persentase Perangkat Daerah (Dinas\/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk",
            "level": "1",
            "id_main_indikator": null,
            "id_skpd": "29",
            "nama_keluaran": "IKD",
            "id_satuan": "6",
            "id_akses": "1",
            "id_periodik": "1",
            "metadata": [
                {
                    "id_metadata": "9",
                    "nama_metadata": "Konsep",
                    "key_metadata": "konsep",
                    "keterangan": "Ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2022-12-13 08:54:10",
                    "value": "Rancangan Induk Pengendalian Penduduk adalah dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh perangkat daerah (Dinas\/Badan) untuk mengatur dan mengelola pertumbuhan penduduk di wilayah tertentu. Berikut adalah konsep persentase perangkat daerah yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk:  1. Analisis Situasi:    - Perangkat daerah harus mengumpulkan data dan informasi terkait kondisi penduduk di wilayah mereka. Ini termasuk statistik kelahiran, kematian, migrasi, dan faktor-faktor sosial ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk.  2. Penetapan Tujuan:    - Berdasarkan analisis situasi, perangkat daerah harus menetapkan tujuan yang jelas terkait pengendalian penduduk. 3. Perumusan Strategi:    - Perangkat daerah perlu merumuskan strategi-strategi yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pengendalian penduduk. 4. Pemilihan Program dan Kegiatan: Berdasarkan strategi yang telah dirumuskan, perangkat daerah harus memilih program dan kegiatan yang akan dijalankan. 5. Penetapan Anggaran:    - Perangkat daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan program-program pengendalian penduduk. 6. Pelaksanaan dan Koordinasi:  Perangkat daerah harus menjalankan program-program dan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dengan baik. Koordinasi antara berbagai sektor dan mitra terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.  7. Monitoring dan Evaluasi: Perangkat daerah harus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan program pengendalian penduduk 8. Partisipasi Masyarakat:    - Melibatkan masyarakat dalam proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi sangat penting. 9. Penggunaan Teknologi dan Inovasi:    - Perangkat daerah dapat memanfaatkan teknologi dan inovasi dalam komunikasi, pelaporan, dan pemantauan program pengendalian penduduk.  10. Pengembangan Kapasitas:    - Perangkat daerah harus memastikan bahwa staf yang terlibat memiliki kapasitas yang cukup untuk melaksanakan program dengan baik. "
                },
                {
                    "id_metadata": "13",
                    "nama_metadata": "Metodologi",
                    "key_metadata": "metodologi",
                    "keterangan": "Tahapan dalam pengumpulan data dan rumus\/formula yang digunakan dalam perhitungan",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-01-09 04:03:12",
                    "value": "Pengendalian penduduk adalah bagian penting dari pembangunan berkelanjutan dan perencanaan sosial-ekonomi. Rancangan Induk Pengendalian Penduduk adalah instrumen penting dalam upaya tersebut. Berikut adalah metodologi yang dapat digunakan oleh perangkat daerah (dinas\/badan) untuk menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk:  1. Pendahuluan: Memahami tujuan dan pentingnya Rancangan Induk Pengendalian Penduduk dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan sosial-ekonomi daerah.  2. Analisis Situasi: Mengumpulkan dan menganalisis data demografi, sosial, ekonomi, dan kesehatan yang relevan untuk daerah tersebut 3. Penentuan Tujuan dan Sasaran: Menetapkan tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang untuk pengendalian penduduk yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah 4. Strategi dan Kebijakan: Merumuskan strategi dan kebijakan yang akan diimplementasikan untuk mencapai tujuan pengendalian penduduk 5. Aksi Program:  Menyusun rencana aksi yang rinci untuk mewujudkan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan. 6. Pengorganisasian dan Pengendalian:  Menentukan struktur organisasi yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan program pengendalian penduduk.  7. Partisipasi dan Kolaborasi: Melibatkan masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi 8. Edukasi dan Komunikasi: Merencanakan kampanye edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengendalian penduduk dan manfaatnya.  9. Pengembangan Sumber Daya: Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya, baik dalam hal dana, tenaga kerja, infrastruktur, atau lainnya.  10. Evaluasi dan Revisi: Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program dan pencapaian tujuan"
                },
                {
                    "id_metadata": "14",
                    "nama_metadata": "Teknik Pengumpulan",
                    "key_metadata": "teknik_pengumpulan",
                    "keterangan": "Teknik yang digunakan survei atau kompilasi data (pilih salah satu)",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-01-09 04:04:26",
                    "value": "Kompilasi Data"
                },
                {
                    "id_metadata": "15",
                    "nama_metadata": "Nomor Romantik",
                    "key_metadata": "nomor_romantik",
                    "keterangan": "Pengesahan BPS atas data yang diajukan di Aplikasi Romantik BPS",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-01-09 04:05:30",
                    "value": "K-23.3517.036"
                },
                {
                    "id_metadata": "16",
                    "nama_metadata": "Nomor SDSN",
                    "key_metadata": "nomor_sdsn",
                    "keterangan": "",
                    "status": "1",
                    "timestamp": "2023-07-07 16:07:57",
                    "value": "-"
                }
            ],
            "id_konfirmasi": "215",
            "timestamp": "2025-07-17 08:47:27",
            "nama_skpd": "Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA",
            "kode_referensi": "415.38",
            "nama_satuan": "Persen",
            "nama_periodik": "Tahunan",
            "nama_akses": "Data Terbuka",
            "status_konfirmasi": "1",
            "alasan": null,
            "konsep": "Rancangan Induk Pengendalian Penduduk adalah dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh perangkat daerah (Dinas\/Badan) untuk mengatur dan mengelola pertumbuhan penduduk di wilayah tertentu. Berikut adalah konsep persentase perangkat daerah yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk:  1. Analisis Situasi:    - Perangkat daerah harus mengumpulkan data dan informasi terkait kondisi penduduk di wilayah mereka. Ini termasuk statistik kelahiran, kematian, migrasi, dan faktor-faktor sosial ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk.  2. Penetapan Tujuan:    - Berdasarkan analisis situasi, perangkat daerah harus menetapkan tujuan yang jelas terkait pengendalian penduduk. 3. Perumusan Strategi:    - Perangkat daerah perlu merumuskan strategi-strategi yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pengendalian penduduk. 4. Pemilihan Program dan Kegiatan: Berdasarkan strategi yang telah dirumuskan, perangkat daerah harus memilih program dan kegiatan yang akan dijalankan. 5. Penetapan Anggaran:    - Perangkat daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan program-program pengendalian penduduk. 6. Pelaksanaan dan Koordinasi:  Perangkat daerah harus menjalankan program-program dan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dengan baik. Koordinasi antara berbagai sektor dan mitra terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.  7. Monitoring dan Evaluasi: Perangkat daerah harus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan program pengendalian penduduk 8. Partisipasi Masyarakat:    - Melibatkan masyarakat dalam proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi sangat penting. 9. Penggunaan Teknologi dan Inovasi:    - Perangkat daerah dapat memanfaatkan teknologi dan inovasi dalam komunikasi, pelaporan, dan pemantauan program pengendalian penduduk.  10. Pengembangan Kapasitas:    - Perangkat daerah harus memastikan bahwa staf yang terlibat memiliki kapasitas yang cukup untuk melaksanakan program dengan baik. ",
            "metodologi": "Pengendalian penduduk adalah bagian penting dari pembangunan berkelanjutan dan perencanaan sosial-ekonomi. Rancangan Induk Pengendalian Penduduk adalah instrumen penting dalam upaya tersebut. Berikut adalah metodologi yang dapat digunakan oleh perangkat daerah (dinas\/badan) untuk menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk:  1. Pendahuluan: Memahami tujuan dan pentingnya Rancangan Induk Pengendalian Penduduk dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan sosial-ekonomi daerah.  2. Analisis Situasi: Mengumpulkan dan menganalisis data demografi, sosial, ekonomi, dan kesehatan yang relevan untuk daerah tersebut 3. Penentuan Tujuan dan Sasaran: Menetapkan tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang untuk pengendalian penduduk yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah 4. Strategi dan Kebijakan: Merumuskan strategi dan kebijakan yang akan diimplementasikan untuk mencapai tujuan pengendalian penduduk 5. Aksi Program:  Menyusun rencana aksi yang rinci untuk mewujudkan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan. 6. Pengorganisasian dan Pengendalian:  Menentukan struktur organisasi yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan program pengendalian penduduk.  7. Partisipasi dan Kolaborasi: Melibatkan masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi 8. Edukasi dan Komunikasi: Merencanakan kampanye edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengendalian penduduk dan manfaatnya.  9. Pengembangan Sumber Daya: Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya, baik dalam hal dana, tenaga kerja, infrastruktur, atau lainnya.  10. Evaluasi dan Revisi: Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program dan pencapaian tujuan",
            "teknik_pengumpulan": "Kompilasi Data",
            "nomor_romantik": "K-23.3517.036",
            "nomor_sdsn": "-",
            "urusan": [
                {
                    "id_ur_in": "1664",
                    "id_urusan": "14",
                    "nama_urusan": "Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana",
                    "keterangan": null
                }
            ],
            "keluaran": [
                {
                    "id_ur_in": "248",
                    "id_keluaran": "1",
                    "nama_keluaran": "IKD",
                    "keterangan": "Indeks K D"
                }
            ],
            "data": [
                {
                    "nama_tahun": "2021",
                    "id_data": "1682",
                    "id_indikator": "360",
                    "id_verifikasi": "1451",
                    "data_angka": "0",
                    "data_file": null,
                    "timestamp": "2022-12-28 02:49:18",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2021",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2022",
                    "id_data": "4394",
                    "id_indikator": "360",
                    "id_verifikasi": "3781",
                    "data_angka": "0",
                    "data_file": "Satu_Data_Indonesia_DINAS_PPKBPPPA66.xlsx",
                    "timestamp": "2026-02-04 08:47:39",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2022",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2023",
                    "id_data": "9726",
                    "id_indikator": "360",
                    "id_verifikasi": "9050",
                    "data_angka": "19.23",
                    "data_file": "SATU_DATA_KB5.xlsx",
                    "timestamp": "2024-01-26 10:46:40",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2023",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2024",
                    "id_data": "12628",
                    "id_indikator": "360",
                    "id_verifikasi": "11003",
                    "data_angka": "28.85",
                    "data_file": "SK_TPPS_KABUPATEN_JOMBANG1.pdf",
                    "timestamp": "2024-09-30 11:29:40",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2024",
                    "status_data": "final"
                },
                {
                    "nama_tahun": "2025",
                    "id_data": "19560",
                    "id_indikator": "360",
                    "id_verifikasi": "18132",
                    "data_angka": "25.1",
                    "data_file": "",
                    "timestamp": "2026-02-04 08:47:39",
                    "status_verifikasi": "1",
                    "keterangan": "",
                    "tahun": "2025",
                    "status_data": "sementara"
                }
            ]
        },
        "sub_data": {
            "subs": [],
            "count": 0
        },
        "tahun": [
            {
                "id_tahun": "4",
                "nama_tahun": "2021",
                "keterangan": "",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2023-11-03 10:56:01"
            },
            {
                "id_tahun": "5",
                "nama_tahun": "2022",
                "keterangan": "",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2023-11-03 10:56:00"
            },
            {
                "id_tahun": "8",
                "nama_tahun": "2023",
                "keterangan": "Tahun 2023",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2024-02-13 15:55:40"
            },
            {
                "id_tahun": "11",
                "nama_tahun": "2024",
                "keterangan": "Tahun 2024",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2025-08-27 07:56:17"
            },
            {
                "id_tahun": "12",
                "nama_tahun": "2025",
                "keterangan": "",
                "status": "1",
                "input_lock": "1",
                "timestamp": "2025-11-27 11:56:09"
            }
        ]
    }
}