Kode |
452 |
Nama |
Jumlah klub olahraga |
Definisi |
Perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga bagi para anggotanyamenyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga bagi para anggotanya |
Produsen Data |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
Satuan |
Klub |
Urusan |
Kepemudaan dan Olahraga |
Konsep |
Diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahrgaan Nasional bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah termasuk memfasilitasi sarana dan prasarana olahraga bagi masyarakat menjadi semakin baik. |
Metodologi |
Pengumpulan Data Sekunder |
Teknik Pengumpulan |
Kompromin |
Nomor Romantik |
K-23.3517.058 |