Kode |
873 |
Nama |
Indeks Reformasi Birokrasi |
Definisi |
suatu nilai dari proses yang menjadi pengungkit yang diharapkan menghasilkan sasaran pemerintah yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima dan komponen hasil yang merupakan dampak dari upaya-upaya atau program/kegiatan yang telah dilakukan Instansi Pemerintah dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi. |
Produsen Data |
Bagian Organisasi |
Satuan |
Indeks |
Urusan |
Sekretariat |
Konsep |
Dalam perkembangan pelaksanaan reformasi gelombang pertama, reformasi di bidang birokrasi mengalami ketertinggalan dibanding reformasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum. Oleh karena itu, pada tahun 2004, pemerintah telah menegaskan kembali akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, program utama yang dilakukan pemerintah adalah membangun aparatur negara melalui penerapan reformasi birokrasi. Dengan demikian, reformasi birokrasi gelombang pertama pada dasarnya secara bertahap mulai dilaksanakan pada tahun 2004. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sudah memasuki periode ke tiga yaitu tahun 2020-2024. Agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya. Disamping itu monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan untuk memberikan masukan dalam menyusun rencana aksi perbaikan berkelanjutan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun berikutnya. |
Metodologi |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan Data Sekunder |
Teknik Pengumpulan |
Cross Sectional |
Nomor Romantik |
K-23.3517.040 |