Kode |
927 |
Nama |
Indeks Pelayanan Publik |
Definisi |
Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik pada Instansi di Indonesia berdasarkan aspek-aspek yang telah ditentukan |
Produsen Data |
Bagian Organisasi |
Satuan |
Indeks |
Urusan |
Sekretariat |
Konsep |
Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 terus mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan kondisi masyarakat dan perkembangan teknologi. Pengaturan mengenai pelaksanaan evaluasi pelayanan publik terkini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik. Melalui aturan tersebut telah dilahirkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang terus mengalami perkembangan. Angka IPP ini merupakan rujukan bagi Unit Lokus untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. |
Metodologi |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan Data Sekunder |
Teknik Pengumpulan |
Cross Sectional |
Nomor Romantik |
K-23.3517.062 |