Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR
| # | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 1. | Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR |
26 |
28 |
22 |
28 |
28 |
Persen | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode | 415.38.347 |
| Nama | Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR |
| Definisi | Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 |
| Produsen Data | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
| Satuan | Persen |
| Urusan | Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak |
| Konsep | Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR adalah indikator yang mengukur persentase perempuan yang menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibandingkan dengan total jumlah kursi yang ada. Indikator ini mencerminkan tingkat keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan politik dan mendukung upaya pencapaian kesetaraan gender sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama Tujuan 5. Rumus perhitungan: Proporsi Perempuan = ( Jumlah Kursi Perempuan Total Kursi ) × 100 Proporsi Perempuan=( Total Kursi Jumlah Kursi Perempuan )×100 Tujuan: Meningkatkan representasi perempuan di parlemen untuk mencapai kesetaraan gender dalam politik. |
| Metodologi | Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR adalah indikator yang mengukur tingkat keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) melalui perbandingan jumlah kursi yang ditempati oleh perempuan dengan total jumlah kursi yang tersedia di DPR, dinyatakan dalam bentuk persentase. Komponen dalam Definisi Operasional: Unit yang Diukur: Jumlah kursi DPR yang ditempati oleh perempuan. Rumus Perhitungan: Proporsi Kursi Perempuan = ( Jumlah Kursi Perempuan Total Kursi DPR ) × 100 Proporsi Kursi Perempuan=( Total Kursi DPR Jumlah Kursi Perempuan )×100 Sumber Data: Data resmi dari lembaga legislatif atau badan statistik nasional terkait jumlah kursi berdasarkan gender. Periode Waktu: Biasanya dihitung pada awal atau akhir periode jabatan legislatif. Tujuan Pengukuran: Menilai kesetaraan gender dalam partisipasi politik dan mendukung pencapaian target kesetaraan gender dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). |
| Teknik Pengumpulan | kompilasi data |
| Nomor Romantik | K-23.3517.036 |
| Nomor SDSN | - |
API Link