Cakupan Perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu
| # | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 1. | Cakupan Perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
Persen | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode | 415.38.349 |
| Nama | Cakupan Perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu |
| Definisi | Persentase korban kekerasan (perempuan dan anak) yang menerima penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di UPT dibandingkan dengan total kasus kekerasan yang dilaporkan pada periode tertentu. |
| Produsen Data | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
| Satuan | Persen |
| Urusan | Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak |
| Konsep | Pelayanan Terpadu (UPT) adalah pendekatan lintas sektoral yang bertujuan untuk memberikan pelayanan holistik kepada korban kekerasan. Konsep cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu mencakup beberapa aspek penting: 1. Pendekatan Holistik: Unit Pelayanan Terpadu berfokus pada pendekatan holistik terhadap korban kekerasan. 2. Perlindungan: Salah satu tujuan utama dari UPT adalah melindungi perempuan dan anak korban kekerasan dari ancaman dan risiko lebih lanjut. 3. Pendampingan Psikososial: Korban kekerasan sering mengalami trauma fisik dan psikologis. 4. Pelayanan Kesehatan: UPT juga bekerja sama dengan lembaga kesehatan untuk memberikan pelayanan medis kepada korban kekerasan. 5. Pendidikan dan Informasi: UPT memberikan edukasi dan informasi kepada korban tentang hak-hak mereka, proses hukum yang terlibat, dan cara mengakses berbagai jenis dukungan. 6. Penanganan Hukum: UPT bekerja sama dengan sistem peradilan untuk memastikan pelaku kekerasan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 7. Reintegrasi Sosial: Setelah mengalami kekerasan, perempuan dan anak korban sering kali menghadapi kesulitan dalam mengembalikan kehidupan normal. 8. Kolaborasi Lintas Sektor: UPT melibatkan berbagai lembaga dan sektor dalam memberikan pelayanan. 9. Pemberdayaan Ekonomi: UPT dapat memberikan pelatihan dan bantuan untuk membantu korban kekerasan mandiri secara ekonomi. 10. Perlindungan Anak : Bagi anak-anak korban kekerasan, UPT memastikan bahwa aspek perlindungan khusus untuk anak diutamakan. |
| Metodologi | Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu adalah persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang menerima layanan pengaduan yang diberikan secara langsung oleh petugas yang telah mendapatkan pelatihan khusus di unit pelayanan terpadu, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Komponen Definisi Operasional: Unit yang Diukur: Jumlah perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan pengaduan. Standar Layanan: Penanganan diberikan oleh petugas yang sudah mengikuti pelatihan khusus terkait penanganan korban kekerasan. Rumus Perhitungan: Cakupan = ( Jumlah Korban yang Dilayani Petugas Terlatih Jumlah Total Korban yang Melapor ) × 100 Cakupan=( Jumlah Total Korban yang Melapor Jumlah Korban yang Dilayani Petugas Terlatih )×100 Sumber Data: Data dari unit pelayanan terpadu (UPT), laporan lembaga perlindungan perempuan dan anak, atau organisasi terkait. Periode Waktu: Biasanya dihitung berdasarkan laporan tahunan atau periode tertentu. Tujuan: Menilai efektivitas sistem pelayanan dalam menangani korban kekerasan. Memastikan bahwa korban menerima penanganan sesuai dengan standar profesional. Meningkatkan akses korban kekerasan terhadap layanan yang memadai dan berkualitas. |
| Teknik Pengumpulan | kompilasi data |
| Nomor Romantik | K-23.3517.036 |
| Nomor SDSN | - |
API Link