Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Bencana dan Pembangunan Keluarga melalui APBD Kabupaten Jombang - Satu Data Jombang

Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Bencana dan Pembangunan Keluarga melalui APBD Kabupaten Jombang

Sangat Sementara
Sementara
Final
# Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
1. Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Bencana dan Pembangunan Keluarga melalui APBD Kabupaten Jombang
n/a

2.498.483.400

3.461.956.111

12.894.395.198

238.391.400
Rupiah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA
Isi Deskripsi
Kode 415.38.382
Nama Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Bencana dan Pembangunan Keluarga melalui APBD Kabupaten Jombang
Definisi Merupakan jumlah dana yang secara khusus dialokasikan dari APBD Kabupaten Jombang dan ditujukan untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada keluarga yang terkena dampak bencana, termasuk persiapan dan penanganan bencana serta pemulihan pasca-bencana.ang bertujuan untuk mengelola pertumbuhan penduduk, mengendalikan kelahiran, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mendukung perencanaan keluarga.
Produsen Data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA
Satuan Rupiah
Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana
Konsep Indikator Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga melalui APBD Kabupaten Jombang adalah ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana alokasi anggaran daerah (APBD) digunakan untuk mendukung program-program kependudukan, keluarga berencana (KB), dan pembangunan keluarga di Kabupaten Jombang. Indikator ini mencakup pembiayaan yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, pengendalian jumlah penduduk, serta perencanaan keluarga yang lebih baik. 1. Definisi Indikator Indikator ini mengukur persentase anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang untuk mendukung program-program yang berfokus pada: Kependudukan: Meliputi program pengendalian jumlah penduduk, survei demografis, dan perencanaan kependudukan. Keluarga Berencana (KB): Meliputi penyuluhan, pelayanan kontrasepsi, serta upaya pengendalian kelahiran dan pembinaan keluarga yang berencana. Pembangunan Keluarga: Mencakup program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, seperti kesehatan keluarga, pendidikan keluarga, pemberdayaan ekonomi keluarga, dan peningkatan kualitas hidup keluarga. 2. Tujuan Indikator Menilai Komitmen Pemerintah Daerah: Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana Pemerintah Kabupaten Jombang mengalokasikan sumber daya (anggaran) untuk mendukung tujuan pembangunan kependudukan dan keluarga. Efektivitas Penggunaan Anggaran: Menilai apakah anggaran yang dialokasikan untuk program ini cukup dan efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan, seperti peningkatan partisipasi dalam program KB, pengendalian pertumbuhan penduduk, dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Memonitor Pencapaian Target: Memastikan bahwa program-program kependudukan dan pembangunan keluarga mendapat dukungan finansial yang memadai untuk mencapai target-target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 3. Komponen Utama Indikator Anggaran yang Dialokasikan: Jumlah dana yang dialokasikan untuk program kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga dalam APBD Kabupaten Jombang pada tahun tertentu. Anggaran per Kegiatan atau Sub-Kegiatan: Pengalokasian dana untuk sub-program tertentu seperti pelatihan KB, pembinaan keluarga sejahtera, dan penguatan unit pelayanan terpadu. Persentase Anggaran Terhadap APBD: Menilai proporsi dari total APBD yang dialokasikan untuk program-program ini. Ini dapat dilihat dalam bentuk persentase anggaran yang dialokasikan untuk kependudukan dan keluarga dari total APBD Kabupaten Jombang. Persentase Pembiayaan = Anggaran Program Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga Total APBD × 100 Persentase Pembiayaan= Total APBD Anggaran Program Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga ​
Metodologi Metodologi Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga melalui APBD Kabupaten Jombang bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi sejauh mana anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk mendukung berbagai program yang terkait dengan kependudukan, keluarga berencana (KB), dan pembangunan keluarga. Metodologi ini mengacu pada langkah-langkah sistematis yang melibatkan pengumpulan data, perhitungan, analisis, dan interpretasi guna memastikan bahwa dana yang dialokasikan cukup dan digunakan secara efektif. Berikut adalah metodologi yang digunakan untuk mengukur pembiayaan program ini: 1. Identifikasi Program yang Terkait Langkah pertama adalah identifikasi program dan kegiatan yang berkaitan dengan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga yang mendapatkan pembiayaan dari APBD Kabupaten Jombang. Beberapa contoh program yang termasuk dalam kategori ini adalah: Program Kependudukan: Pengendalian pertumbuhan penduduk, sensus, pemetaan kependudukan, dan program penyuluhan tentang kependudukan. Program Keluarga Berencana (KB): Penyediaan alat kontrasepsi, penyuluhan, dan pelayanan KB, baik untuk pria maupun wanita. Program Pembangunan Keluarga: Pemberdayaan ekonomi keluarga, kesehatan keluarga, pendidikan keluarga, dan program lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga. 2. Pengumpulan Data Anggaran Setelah mengidentifikasi program-program yang relevan, langkah berikutnya adalah mengumpulkan data anggaran yang terkait dengan program-program ini. Beberapa sumber data yang digunakan adalah: Dokumen APBD Kabupaten Jombang: Dokumen APBD yang mencatatkan semua alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan yang didanai oleh pemerintah daerah. RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah): Menyusun rencana anggaran untuk kegiatan yang berkaitan dengan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: Mengacu pada laporan keuangan yang mencatatkan anggaran yang telah dialokasikan serta penggunaan anggaran tersebut. 3. Kategorisasi Pembiayaan Langkah berikutnya adalah mengategorikan anggaran berdasarkan jenis program yang terlibat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. Pengategorian ini dilakukan dengan membedakan anggaran untuk: Kegiatan Pengendalian Penduduk: Meliputi anggaran untuk kampanye pengendalian jumlah penduduk, program sensus, dan survei kependudukan. Kegiatan Keluarga Berencana (KB): Termasuk anggaran untuk pelayanan kontrasepsi, pelatihan bagi petugas KB, dan penyuluhan masyarakat. Kegiatan Pembangunan Keluarga: Pembiayaan untuk program peningkatan kesejahteraan keluarga seperti program pemberdayaan ekonomi keluarga, pendidikan keluarga, dan penguatan peran keluarga dalam pembangunan.
Teknik Pengumpulan kompilasi data
Nomor Romantik K-23.3517.036
Nomor SDSN -
API Link
Buka
AI Customer Care