Konsep |
Pada tingkat meso, program RB dilakukan oleh beberapa instansi yang ditetapkan sebagai leading sector atau dalam struktur organisasi reformasi birokrasi nasional disebut dengan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN). Instansi yang termasuk dalam UPRBN tersebut berperan sebagai koordinator dalam urusannya yang antara lain memiliki fungsi dalam penyempurnaan kebijakan, pembinaan dan implementasi, hingga monitoring dan evaluasi atas program yang diampu. Instansi yang menjadi leading sector program bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut, serta pemantauan kemajuan pelaksanaannya. LKPP sebagai satu-satunya lembaga yang bertugas dalam melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi salah satu leading sector dalam tingkat meso, khususnya Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik. Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan RB di lingkungan instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen penilaian RB secara mandiri (self-assessment) yang diukur setiap tahun. Tersedianya nilai PMPRB ini merupakan upaya untuk mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Dalam rangka mempermudah, meningkatkan efektivitas dan eflsiensi implementasi PMPRB maka pengisian mandiri pemenuhan dokumen PMPRB dilakukan secara online dan dapat dimonitor menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) RB. LKE RB berisi daftar pertanyaan yang harus diisi dan dipenuhi oleh K/L/Pemda serta disertai dengan bukti dukungnya. Daftar pertanyaan LKE RB sesuai dengan pengukuran dalam Indeks RB secara keseluruhan. yang terdiri dari komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit pada RB 2020 - 2024 berkembang dari komponen pengungkit pada RB 2015 - 2019. Komponen pengungkit RB 2015 - 2019 hanya terdiri dari aspek pemenuhan, sedangkan komponen pengungkit RB 2020-2024 terdiri dari tiga aspek, yaitu: aspek pemenuhan; aspek antara; dan aspek reform. Aspek antara berisi indikator-indikator yang diambil dari program meso. Salah satu amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024 adalah hasil pada program meso akan diukur dengan menggunakan indikator antara pada setiap sasaran RB dalam pelaksanaan PMPRB. K/L yang menjadi leading sector indeks antara wajib untuk melaporkan perkembangan capaian indikator tersebut kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional setiap tahunnya. LKPP selaku leading sector Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik berkewajiban untuk memberikan penjelasan mengenai Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik kepada K/L/Pemda. Sehubungan dengan adanya perubahan formula, bobot, penarikan data, dan predikat dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik, sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap isi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik Sebagai Aspek Indikator 'Antara' Dalam Indeks Reformasi Birokrasi. |