Pencarian E-Walidata
Temukan data indikator E-Walidata dengan cepat dan mudah
E-Walidata
Daftar Indikator E-Walidata
| Kode | Indikator | Definisi Operasional | Produsen Data | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| 1.01.000001 | Asrama sekolah | jumlah asrama sekolah yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000002 | Asrama sekolah yang perlu direhabilitasi | jumlah asrama sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000003 | Asrama sekolah yang layak | jumlah asrama sekolah yang dinilai layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000004 | Asrama sekolah yang rusak sedang/berat | jumlah keseluruhan asrama sekolah yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000005 | Bahan Ajar Bahasa Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang tersusun | Jumlah Bahan Ajar Bahasa Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang tersusun | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000007 | Bahasa dan Sastra daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang terkonservasi | jumlah Bahasa dan Sastra daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang terkonservasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000008 | Bahasa dan Sastra daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang terevitalisasi | jumlah Bahasa dan Sastra daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang terevitalisasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000009 | Bahasa dan Sastra daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang terkaji Vitalitasnya | jumlah Bahasa dan Sastra daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang terkaji Vitalitasnya | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000013 | Bangunan Gedung PAUD yang memerlukan pemeliharaan | jumlah keseluruhan bangunan gedung paud yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000014 | Bangunan Gedung Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | jumlah bangunan gedung pendidikan nonformal / kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000015 | Bangunan Gedung Sekolah yang memerlukan pemeliharaan | jumlah keseluruhan bangunan gedung sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000020 | Buku Cerita Rakyat Daerah Penunjang Literasi Kewenangan Kabupaten/Kota yang tersedia dan terdistribusi | Jumlah Keseluruhan Buku Cerita Rakyat Daerah Penunjang Literasi Kewenangan Kabupaten/Kota yang tersedia dan terdistribusi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000022 | Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal | Jumlah Keseluruhan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000023 | Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Dasar yang dibutuhkan | Jumlah Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Dasar yang dibutuhkan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000024 | Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Dasar yang tersedia | Jumlah Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Dasar yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000028 | Dayah yang memiliki tempat ibadah | Jumlah Dayah yang memiliki tempat ibadah | - | Detail |
| 1.01.000029 | Dayah yang meningkat kualitas dan pengembangan kelembagaannya | jumlah Dayah yang meningkat kualitas dan pengembangan kelembagaannya | - | Detail |
| 1.01.000030 | Dayah yang telah dibina sesuai dengan ketentuan | Jumlah Dayah yang telah dibina sesuai dengan ketentuan | - | Detail |
| 1.01.000033 | Dayah yang terakrditasi A | Jumlah Dayah yang terakreditasi A | - | Detail |
| 1.01.000034 | Dayah yang terakrditasi B | Jumlah Dayah yang terakrditasi B | - | Detail |
| 1.01.000035 | Dayah yang yang belum terakreditasi | Jumlah Dayah yang yang belum terakreditasi | - | Detail |
| 1.01.000036 | Dokumen hasil pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Perizinan PAUD yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | Jumlah Dokumen hasil pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Perizinan PAUD yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000037 | Dokumen hasil pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | Jumlah Dokumen hasil pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000040 | Dokumen hasil pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformals yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | Jumlah Dokumen hasil pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformals yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000042 | Dokumen hasil penilaian kelayakan Usul Perizinan PAUD yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | Jumlah Dokumen hasil penilaian kelayakan Usul Perizinan PAUD yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000043 | Dokumen hasil penilaian kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | Jumlah Dokumen hasil penilaian kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Masyarakat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000046 | Dokumen Pengawasan Kurikulum Pendidikan Agama pada Sekolah Umum dan Madrasah | Jumlah Dokumen Pengawasan Kurikulum Pendidikan Agama pada Sekolah Umum dan Madrasah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000049 | fasilitas bermain | Jumlah fasilitas bermain yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000050 | Fasilitas Parkir | jumlah fasilitas parkir yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000051 | Fasilitas Parkir yang perlu direhabilitasi | jumlah fasilitas parkir yang perlu di rehabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000052 | Gedung Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang perlu direhabilitasi | jumlah gedung pendidikan nonformal / kesetaraan yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000053 | Gedung Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah direhabilitasi | jumlah gedung pendidikan nonformal / kesetaraan yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000054 | gedung PAUD | jumlah gedung paud yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000055 | gedung PAUD yang layak | jumlah gedung paud yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000056 | Gedung PAUD yang perlu direhabilitasi | jumlah gedung paud yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000057 | gedung PAUD yang rusak sedang/berat | jumlah geudng paud yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000058 | Gedung PAUD yang telah direhabilitasi | jumlah gedung paud yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000059 | gedung PKBM | jumlah gedung pkbm | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000060 | gedung PKBM yang layak | jumlah gedung pkbm yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000061 | gedung PKBM yang rusak sedang/berat | jumlah gedung pkbm yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000062 | Gedung Sekolah yang perlu direhabilitasi | jumlah gedung sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000063 | Gedung Sekolah yang telah direhabilitasi | jumlah gedung sekolah yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000064 | Gudang | jumlah gudang bada satuan pendidikan yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000065 | Guru yang memiliki rumah dinas | jumlah guru yang memiliki rumah dinas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000067 | Kamus Bahasa daerah yang tersusun | jumlah kamus bahasa daerah yang tersusun | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000068 | Kantin Sekolah yang perlu direhabilitasi | jumlah kantin sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000069 | Kantin Sekolah yang telah dibangun | jumlah kantin sekolah yang telah dibangun | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000070 | Kantin Sekolah yang telah direhabilitasi | jumlah kantin sekolah yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000071 | Kekurangan pendidik | jumlah kekurangan pendidik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000072 | Kepala sekolah yang memiliki rumah dinas | jumlah kepala sekolah yang memiliki rumah dinas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000073 | Kitab/Buku Pendidikan Dayah tersedia | jumlah Kitab/Buku Pendidikan Dayah yang tersedia | - | Detail |
| 1.01.000074 | kompetensi dasar muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal | Jumlah kompetensi dasar muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000075 | kompetensi dasar muatan lokal Pendidikan Dasar | jumlah kompetensi dasar muatan lokal pendidikan dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000079 | Kurikulum Aceh yang Islami untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tersusun | Jumlah Kurikulum Aceh yang Islami untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tersusun | - | Detail |
| 1.01.000082 | Laboratorium yang perlu direhabilitasi | jumlah laboratorium yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000083 | Media pendidikan | jumlah media pendidikan yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000084 | Modul Bahasa Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang tersusun | Jumlah Modul Bahasa Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang tersusun | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000086 | pelatihan penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar | Jumlah pelatihan penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000089 | Pendidik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar | Jumlah pendidik pada satuan pendidikan sekolah dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000090 | Pendidik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang telah lulus sertifikasi | Jumlah Pendidik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang telah lulus sertifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000093 | Pendidik pada Sekolah Menengah Pertama | Jumlah pendidik pada sekolah menengah pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000094 | Pendidik pada Sekolah Menengah Pertama yang telah lulus sertifikasi | jumlah pendidik pada sekolah menengah pertama yang telah lulus sertifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000095 | Pendidik Dayah yang telah lulus sertifikasi | Pendidik Dayah yang telah lulus sertifikasi | - | Detail |
| 1.01.000096 | Pendidik yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan | jumlah pendidik yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000097 | Pendidik yang mendapatkan fasilitasi pemberian promosi | jumlah pendidik yang mendapatkan fasilitasi pemberian promosi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000098 | Pendidik yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kompetensi | jumlah pendidik yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kompetensi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000099 | Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dayah Salafiah dan Diniyah yang meningkat kompetensinya | Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan adalah Terlaksananya Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan dengan alat ukur Jumlah Peserta Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan yang dilaksanakan dengan satuan orang | - | Detail |
| 1.01.000100 | Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang memperoleh Peningkatan Kesejahteraan | Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang memperoleh Peningkatan Kesejahteraan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000101 | Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang mendapatkan Penghargaan | Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang mendapatkan Penghargaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000102 | Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang mendapatkan Perlindungan | Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang mendapatkan Perlindungan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000103 | Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraanyang didistribusikan | Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraanyang didistribusikan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000107 | Pendidik dari Orang Asli Papua bagi Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah di Papua yang telah lulus sertifikasi | jumlah Pendidik dari Orang Asli Papua yang telah lulus sertifikasi pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah di Papua | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000108 | Pendidik Dayah | Jumlah pendidik dayah yang tersedia | - | Detail |
| 1.01.000109 | Pendidik Dayah yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Jumlah Pendidik Dayah yang berkualifikasi akademik S1/DIV | - | Detail |
| 1.01.000110 | Pendidik Non ASN | jumlah pendidik non asn yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000111 | Pendidik pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan | jumlah pendidik pada satuan pendidikan nonformal / kesetaraan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000112 | Pendidik pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Jumlah Pendidik pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000113 | Pendidik pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah lulus sertifikasi | Jumlah Pendidik pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah lulus sertifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000114 | Pendidik pada satuan PAUD | jumlah pendidik pada satuan paud yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000115 | Pendidik pada satuan PAUD yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Jumlah Pendidik pada satuan PAUD yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000116 | Pendidik pada satuan PAUD yang telah lulus sertifikasi | Jumlah Pendidik pada satuan PAUD yang telah lulus sertifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000117 | Pendidik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Jumlah Pendidik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000119 | Pendidik pada Sekolah Menengah Pertama yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Pendidik pada Sekolah Menengah Pertama yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000120 | Pendidik yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kualifikasi | Jumlah Pendidik yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kualifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000123 | Pendidikan Menengah yang telah dilakukan Penilaian terkait Pencapaian Standar Pendidikan Aceh dan Standar Pelayanan Minimal | Jumlah Pendidikan Khusus yang telah dilakukan Penilaian terkait Pencapaian Standar Pendidikan Aceh dan Standar Pelayanan Minimal | - | Detail |
| 1.01.000125 | Penjaga sekolah yang memiliki rumah dinas | Jumlah Penjaga sekolah yang memiliki rumah dinas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000126 | Perabot | jumlah sekolah yang memliki perabot lengkap | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000127 | Peralatan Pendidikan | jumlah satuan pendidikan yang memiliki peralatan pendidikan yang lengkap | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000128 | Perlengkapan lain | jumlah perlengkapan lain yang ada pada satuan pendidikan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000129 | Perpustakaan Sekolah yang perlu direhabilitasi | jumlah perpustakaan sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000130 | Peserta Didik pada Dayah yang menerima Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar | Peserta Didik pada Dayah yang menerima Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar | - | Detail |
| 1.01.000131 | Peserta Didik pada pada Sekolah/ Madrasah yang Berskala Provinsi menerima Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar | Jumlah Peserta Didik pada pada Sekolah/ Madrasah yang Berskala Provinsi menerima Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000132 | Peserta Didik Sekolah Dasar yang berpotensi putus sekolah | Jumlah Peserta Didik Sekolah Dasar yang berpotensi putus sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000133 | Peserta Didik Sekolah Dasar yang layak namun belum menerima biaya personil peserta didik | Jumlah Peserta Didik Sekolah Dasar yang layak namun belum menerima biaya personil peserta didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000136 | Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang berpotensi putus sekolah | Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang berpotensi putus sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000137 | Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang layak namun belum menerima biaya personil peserta didik | Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang layak namun belum menerima biaya personil peserta didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000138 | Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang menerima biaya personil peserta didik | Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang menerima biaya personil peserta didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000139 | Peserta Didik yang belum menerima Perlengkapan Belajar | Jumlah Peserta Didik yang belum menerima Perlengkapan Belajar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000140 | Peserta Didik yang belum menerima Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik | Jumlah Peserta Didik yang belum menerima Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000141 | Peserta Didik yang menerima Perlengkapan Belajar | Jumlah Peserta Didik yang menerima Perlengkapan Belajar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000142 | Peserta Didik yang menerima Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik | Jumlah Peserta Didik yang menerima Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000143 | Peserta DidikSekolah Dasar yang menerima biaya personil peserta didik | Jumlah Peserta DidikSekolah Dasar yang menerima biaya personil peserta didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000144 | Prasarana PAUD yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah Prasarana PAUD yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000145 | Prasarana Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah Prasarana Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000146 | Prasarana Sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah Prasarana Sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000147 | Prasarana PAUD yang perlu direhabilitasi | Jumlah Prasarana PAUD yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000148 | Prasarana PAUD yang telah direhabilitasi | Jumlah Prasarana PAUD yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000149 | Prasarana Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang perlu direhabilitasi | Jumlah Prasarana Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000150 | Prasarana Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah direhabilitasi | Jumlah Prasarana Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000151 | Prasarana sekolah | Jumlah Prasarana sekolah yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000152 | Prasarana sekolah yang perlu direhabilitasi | jumlah prasarana sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000153 | prasarana Sekolah Nonformal/Kesetaraan | jumlah prasarana sekolah nonformal/kesetaraan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000154 | prasarana Sekolah Nonformal/Kesetaraan yang layak | jumlah prasarana sekolah nonformal/kesetaraan yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000155 | prasarana Sekolah Nonformal/Kesetaraan yang rusak sedang/berat | jumlah prasarana sekolah nonformal/kesetaraan yang rusak sedang/hebat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000156 | Prasarana sekolah yang layak | jumlah prasarana sekolah yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000157 | Prasarana sekolah yang rusak sedang/berat | jumlah prasarana sekolah yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000158 | Publikasi kebahasaan dan kesastraan Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Publikasi kebahasaan dan kesastraan Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000162 | rasio Pendidik pada pSatuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan | jumlah rasio Pendidik pada satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000163 | rasio Pendidik pada Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan | Jumlah rasio Pendidik pada Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000190 | Ruang Guru | Jumlah Ruang Guru yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000191 | Ruang Guru Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah direhabilitasi | Jumlah Guru Pendidikan nonformal / kesetaraan yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000192 | Ruang Guru PAUD yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah Ruang Guru PAUD yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000193 | Ruang Guru PAUD yang telah direhabilitasi | jumlah ruang guru paud yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000194 | Ruang Guru Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah Ruang Guru Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000196 | Ruang Guru yang layak | Jumlah Ruang guru yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000197 | Ruang Guru yang rusak sedang/berat | Jumlah ruang guru yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000198 | Ruang guru yang telah direhabilitasi | Jumlah guru yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000199 | ruang kantor | jumlah ruang kantor yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000200 | ruang kegiatan anak | jumlah ruang kegiatan anak yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000201 | Ruang kelas | jumlah ruang kelas yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000202 | Ruang kelas Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah direhabilitasi | jumlah kelas pendidikan nonformal / kesetaraan yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000203 | Ruang kelas baru yang baru ditambahkan | jumlah ruang kelas baru yang baru ditambhakan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000204 | Ruang Kelas PAUD yang memerlukan pemeliharaan | jumlah ruang kelas paud yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000205 | Ruang kelas PAUD yang telah direhabilitasi | jumlah ruang kelas paud yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000206 | Ruang Kelas Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah Ruang Kelas Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000207 | Ruang kelas sekolah yang perlu direhabilitasi | jumlah ruang kelas sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000208 | Ruang kelas yang layak | jumlah ruang kelas yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000209 | Ruang kelas yang rusak sedang/berat | jumlah ruang kelas yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000210 | Ruang Kepala Sekolah | jumlah ruang kepala sekolah yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000211 | Ruang Kepala Sekolah yang layak | jumlah ruang kepala sekolah yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000212 | Ruang kepala sekolah yang perlu direhabilitasi | Jumlah ruang kepala sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000213 | Ruang kepala sekolah yang telah direhabilitasi | jumlah ruang kepala sekolah yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000215 | ruang khusus pembelajaran | jumlah ruang khusus pemnbelajaran yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000216 | Ruang khusus praktik/bengkel kerja | jumlah ruang khusus praktik/bengkel kerja | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000218 | Ruang laboratorium | jumlah ruang laboratorium yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000225 | Ruang laboratorium yang layak | jumlah ruang laboratorium yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000226 | Ruang laboratorium yang rusak sedang/berat | jumlah ruang laboratorium yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000241 | Ruang laboratorium IPA | Jumlah ruang laboratorium IPA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000259 | ruang PAUD yang memliki mebel yang harus diganti | Jumlah ruang PAUD yang memiliki mebel yang harus diganti | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000260 | ruang PAUD yang memliki mebel yang harus dilakukan rehabilitasi | Jumlah ruang PAUD yang memiliki mebel yang harus dilakukan rehabliitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000261 | ruang PAUD yang memliki mebel yang masih baik | Jumlah ruang PAUD yang memiliki mebel yang masih baik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000262 | ruang PAUD yang tidak memliki mebel | Jumlah ruang PAUD yang tidak memiliki mebel | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000263 | ruang pembelejaran | Jumlah ruang pembelajaran yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000264 | ruang Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memliki mebel yang harus diganti | Jumlah ruang Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memiliki mebel yang harus diganti | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000265 | ruang Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memliki mebel yang harus dilakukan rehabilitasi | Jmlah ruang pendidikan nonformal / kesetaraan yang memiliki mebel yang harus dilakukan rehabilitas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000266 | ruang Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memliki mebel yang masih baik | Jumlah ruang pendidikan nonformal / kesetaraan yang memiliki mebel yang masih baik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000267 | ruang Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang tidak memliki mebel | Jumlah ruang pendidikan nonfformal / kesetaraan yang tidak memiliki mebel | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000268 | Ruang perpustakaan | Jumlah perpustakaan yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000269 | Ruang Perpustakaan Sekolah | Jumlah ruang perpustakaan sekolah yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000270 | Ruang Perpustakaan Sekolah yang layak | Jumlah ruang perpustakaan sekolah yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000271 | Ruang Perpustakaan Sekolah yang rusak sedang/berat | Jumlah ruang perpustakaan sekolah yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000272 | Ruang pimpinan | Jumlah ruang pimpinan yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000281 | ruang sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah ruang sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000282 | Ruang Serba Guna/Aula | Jumlah ruang serba guna/aula | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000283 | Ruang serba guna/aula yang perlu direhabilitasi | Jumlah ruang serba guna /aula yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000284 | Ruang Serba Guna/Aula yang layak | Jumlah ruang reba guna/aula yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000285 | Ruang Serba Guna/Aula yang rusak sedang/berat | jumlah ruang serba guna/aula yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000286 | Ruang sirkulasi | Jumlah ruang sirkulasi yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000288 | ruang tenaga pendidik | Jumlah ruang tenaga pendidik yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000289 | Ruang TU | Jumlah ruang TU yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000295 | Ruang TU yang rusak sedang/berat | Jumlah ruang TU yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000296 | Ruang UKS | Jumlah ruang UKS yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000297 | Ruang Unit Kesehatan Sekolah | Jumlah ruang unit kesehatan sekolah yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000298 | Ruang Unit Kesehatan Sekolah yang perlu direhabilitasi | Jumlah ruangunit kesehatan sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000299 | Ruang Unit Kesehatan Sekolah yang layak | Jumlah ruang unit kesehatan sekolah yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000300 | Ruang Unit Kesehatan Sekolah yang rusak sdang/berat | Jumlah ruang unit kesehatan sekolah yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000301 | Ruang yang memliki mebel yang harus diganti | Jumlah ruang yang memiliki mebel yang harus diganti | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000302 | Ruang yang memliki mebel yang harus dilakukan rehabilitasi | Jumlah ruang yang memiliki mebel yang harus dilakukan rehabilitais | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000303 | Ruang yang memliki mebel yang masih baik | Jumlah ruang yang memiliki mebel yang masih baik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000304 | Ruang yang tidak memliki mebel | Jumlah ruang yang tidak memiliki mebel | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000305 | Ruang/Sudut Baca | Ruang/Sudut Baca merupakan ruang atau area yang dilengkapi koleksi buku dan/atau karya peserta didik yang ditata secara menarik untuk menumbuhkan minat baca peserta didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000307 | ruangan Sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah ruangan sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000308 | Rumah Dinas Guru | Jumlah ruang dinas guru yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000309 | Rumah Dinas Guru yang perlu direhabilitasi | Jumlah ruang dinas guru yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000310 | Rumah dinas guru sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah dinas giuru sekolah yang memerlukan pemeliharan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000311 | Rumah Dinas guru yang layak | Jumlah rumah dinas yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000312 | Rumah Dinas guru yang rusak sedang/berat | Jumlah rumah dinas guru yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000313 | Rumah Dinas Kepala Sekolah | Jumlah ruang dinas kepala sekolah yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000314 | Rumah Dinas Kepala Sekolah yang perlu direhabilitasi | Jumlah rumah dinas kepala sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000315 | Rumah Dinas Kepala Sekolah yang layak | Jumlah rumah dinas kepala sekolah yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000316 | Rumah Dinas Kepala Sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah rumah dinas kepala sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000317 | Rumah Dinas Kepala Sekolah yang rusak sedang/berat | Jumlah rumah dinas kepala sekolah yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000318 | Rumah Dinas Penjaga Sekolah | Jumlah rumah dinas penjaga sekolah yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000319 | Rumah Dinas Penjaga Sekolah yang perlu direhabilitasi | Jumlah rumah dinas penjaga sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000320 | Rumah Dinas penjaga sekolah yang layak | Jumlah rumah dinas penjaga sekolah yang layakj | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000321 | Rumah dinas penjaga sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah rumah dinas penjaga sekolah yang memerlukan pemeilharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000322 | Rumah Dinas penjaga sekolah yang rusak sedang/berat | jumlah rumah dinas penjaga sekolah yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000323 | Rumah Dinas penjaga sekolah yang telah direhabilitasi | Jumlah rumah dinas penjaga sekolah yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000324 | Santri yang telah dididik dan diberdayakan | Jumlah santri yang telah dididik dan diberdayakan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000325 | Sarana PAUD yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah sarana PAUD yang menentukan memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000326 | Sarana Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah sarana pendidikan nonformal / kesetaraan yang memerlukan pemilharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000327 | Sarana PAUD yang perlu direhabilitasi | Jumlah sarana PAUD yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000328 | Sarana PAUD yang telah direhabilitasi | Jumlah PAUD yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000329 | Sarana Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang perlu direhabilitasi | Jumlah sarana pendidikan nonformal / kesetaraan yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000330 | Sarana Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah direhabilitasi | Jumlah sarana pendidikan nonformal / kesetaraan yang telah direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000331 | Sarana sekolah | Jumlah sarana sekolah yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000332 | Sarana sekolah yang perlu direhabilitasi | Jumlah sarana sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000333 | sarana Sekolah Nonformal/Kesetaraan | Jumlah sarana sekolah nonformal / kesetaraan yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000334 | sarana Sekolah Nonformal/Kesetaraan yang layak | Jumlah sarana sekolah nonformal/kesetaraan yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000335 | Sarana sekolah yang layak | Jumlah sarana sekolah yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000336 | Sarana Sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Jumlah sarana sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000337 | Sarana Sekolah yang rusak sedang/berat | Jumlah saranasekolah yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000338 | Satuan Pendidikan Menengah yang telah disupervisi dan difasilitasi Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh | Jumlah satuan pendidikan menengah yang telah disupervisi dan difasilitasi Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh | - | Detail |
| 1.01.000339 | satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang belum menerima pembinaan kelembagaan | jumlah satuan pendidikan nonformal / kesetaraan yang belum menerima pembinaan kelembagaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000340 | satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menerima pembinaan kelembagaan | Jumlah satuan pendidikan nonformal / kesetaraan yang menerima pembinaan kelembagaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000341 | satuan PAUD yang belum menerima pembinaan kelembagaan | Jumlah satuan PAUD yang belum menerima pembinaan kelembagaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000342 | satuan PAUD yang melaksanakan rekomendasi | Jumlah satuan PAUD yang melaksanakan rekomendasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000343 | satuan PAUD yang membutuhkan perlengkapan sekolah | Jumlah satuan PAUD yang memburuhkan perlengkapan sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000344 | satuan PAUD yang memliki peralatan rumah tangga yang harus diganti | jumlah satuan PAUD yang memliki peralatan rumah tangga yang harus diganti | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000345 | satuan PAUD yang memliki peralatan rumah tangga yang masih baik | jumlah satuan PAUD yang memliki peralatan rumah tangga yang masih baik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000346 | satuan PAUD yang memliki peralatan rumah tanggal yang harus dilakukan rehabilitasi | jumlah satuan PAUD yang memliki peralatan rumah tanggal yang harus dilakukan rehabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000347 | satuan PAUD yang menerima alat praktik dan peraga siswa | jumlah satuan PAUD yang menerima alat praktik dan peraga siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000348 | satuan PAUD yang menerima pembinaan kelembagaan | jumlah satuan paud yang menerima pembinaan kelembagaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000349 | satuan PAUD yang menerima perlengkapan sekolah | jumlah satuan paud yang menerima perlengkapan sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000350 | satuan PAUD yang mengelola Dana BOP | jumlah satuan paud yang mengelola dana BOP | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000351 | satuan PAUD yang menyelenggarakan proses belajar | jumlah satuan paud yang menyelenggarakan proses belajar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000352 | satuan PAUD yang siap dievaluasi | jumlah satuan paud yang siap dievaluasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000353 | satuan PAUD yang telah membutuhkan alat praktik dan peraga siswa | jumlah satuan paud yang telah membutuhkan alat praktik dan peraga siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000354 | satuan PAUD yang telah memiliki alat praktik dan peraga siswa | satuan paud yang telah memiliki alat praktik dan peraga siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000355 | satuan PAUD yang telah memiliki perlengkapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan proses belajar | jumlah satuan PAUD yang telah memiliki perlengkapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan proses belajar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000356 | satuan PAUD yang tidak memliki peralatan rumah tangga | jumlah satuan paud yang tidak memiliki peralatan rumah tangga | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000357 | Satuan Pendidikan Dasar yang telah disupervisi dan difasilitasi Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh | jumlah Satuan Pendidikan Dasar yang telah disupervisi dan difasilitasi Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh | - | Detail |
| 1.01.000358 | Satuan Pendidikan Dayah/Pesantren yang mendapatkan Fasilitasi untuk Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh | jumlah Satuan Pendidikan Dayah/Pesantren yang mendapatkan Fasilitasi untuk Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh | - | Detail |
| 1.01.000359 | Satuan Pendidikan Dayah/Pesantren yang mendapatkan Supervisi untuk Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh | jumlah Satuan Pendidikan Dayah/Pesantren yang mendapatkan Supervisi untuk Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh | - | Detail |
| 1.01.000360 | Satuan Pendidikan di Aceh yang terevaluasi Pencapaian Standar Pendidikannya | jumlah Satuan Pendidikan di Aceh yang terevaluasi Pencapaian Standar Pendidikannya | - | Detail |
| 1.01.000361 | Satuan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang menerima pembiayaan dari Pemerintah Aceh | jumlah Satuan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang menerima pembiayaan dari Pemerintah Aceh | - | Detail |
| 1.01.000363 | Satuan Pendidikan Menengah Atas yang siap dievaluasi | jumlah Satuan Pendidikan Menengah Atas yang siap dievaluasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000364 | satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang membutuhkan alat praktik dan peraga siswa | jumlah satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang membutuhkan alat praktik dan peraga siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000365 | satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang membutuhkan perlengkapan sekolah | jumlah satuan pendidikan nonformal / kesetaraan yang membutuhkan perlengkapan sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000366 | satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memliki peralatan rumah tangga yang harus diganti | jumlah satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memliki peralatan rumah tangga yang harus diganti | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000367 | satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memliki peralatan rumah tangga yang masih baik | jumlah satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memliki peralatan rumah tangga yang masih baik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000368 | satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memliki peralatan rumah tanggal yang harus dilakukan rehabilitasi | jumlah satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memliki peralatan rumah tanggal yang harus dilakukan rehabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000369 | satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menerima alat praktik dan peraga siswa | jumlah satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menerima alat praktik dan peraga siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000370 | satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menerima perlengkapan sekolah | jumlah satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menerima perlengkapan sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000371 | satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang mengelola Dana BOP | jumlah satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang mengelola Dana BOP | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000372 | satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menyelenggarakan proses belajar | jumlah satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menyelenggarakan proses belajar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000373 | satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah memiliki alat praktik dan peraga siswa | jumlah satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah memiliki alat praktik dan peraga siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000374 | satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah memiliki perlengkapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan proses belajar | jumlah satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah memiliki perlengkapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan proses belajar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000375 | satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang tidak memliki peralatan rumah tangga | jumlah satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang tidak memliki peralatan rumah tangga | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000376 | Satuan pendidikan yang belum memiliki ruang UKS | jumlah Satuan pendidikan yang belum memiliki ruang UKS | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000378 | Satuan pendidikan yang belum menerima pembinaan kelembagaan | jumlah Satuan pendidikan yang belum menerima pembinaan kelembagaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000379 | Satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum Aceh yang Islami | Jumlah Satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum Aceh yang Islami | - | Detail |
| 1.01.000380 | satuan pendidikan yang membutuhkan alat praktik dan peraga siswa | jumlah satuan pendidikan yang membutuhkan alat praktik dan peraga siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000383 | Satuan pendidikan yang membutuhkan perlengkapan Sekolah | jumlah Satuan pendidikan yang membutuhkan perlengkapan Sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000384 | Satuan pendidikan yang memiliki fasilitas parkir yang memadai | jumlah Satuan pendidikan yang memiliki fasilitas parkir yang memadai | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000386 | Satuan pendidikan yang memliki peralatan rumah tangga yang harus diganti | jumlah satuan pendidikan yang memiliki peralatan rumah tangga yang harus diganti | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000387 | satuan pendidikan yang memliki peralatan rumah tangga yang harus dilakukan rehabilitasi | jumlah satuan pendidikan yang memliki peralatan rumah tangga yang harus dilakukan rehabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000388 | Satuan pendidikan yang memliki peralatan rumah tangga yang masih baik | jumlah Satuan pendidikan yang memliki peralatan rumah tangga yang masih baik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000389 | Satuan pendidikan yang memliki peralatan rumah tanggal yang harus dilakukan rehabilitasi | Jumlah Satuan pendidikan yang memliki peralatan rumah tanggal yang harus dilakukan rehabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000390 | Satuan pendidikan yang menerima alat praktik dan peraga Siswa | Jumlah Satuan pendidikan yang menerima alat praktik dan peraga Siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000391 | Satuan pendidikan yang menerima bantuan Pembiayaan untuk Madrasah dan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Satuan Pendidikan Tinggi | Jumlah Madrasah, Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Satuan Pendidikan Tinggi yang menerima bantuan Pembiayaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000392 | Satuan pendidikan yang menerima pembinaan kelembagaan | Jumlah Satuan pendidikan yang menerima pembinaan kelembagaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000393 | Satuan pendidikan yang menerima perlengkapan Sekolah | Jumlah Satuan pendidikan yang menerima perlengkapan Sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000394 | Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan AN | Jumlah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan AN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000395 | Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar | Jumlah satuan pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000396 | Satuan Pendidikan yang siap menyelenggarakan AN | jumlah satuan pendidikan yang siap menyelenggarakan AN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000398 | Satuan pendidikan yang telah membutuhkan alat praktik dan peraga Siswa | jumlah satuan pendidikan yang membutuhkan alat praktik dan peraga siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000399 | Satuan pendidikan yang telah memiliki alat praktik dan peraga Siswa | jumlah satuan pendidikan yang telah memiliki alat praktik dan peraga siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000400 | Satuan Pendidikan yang telah memiliki perlengkapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan proses belajar | jumlah Satuan Pendidikan yang telah memiliki perlengkapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan proses belajar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000401 | Satuan Pendidikan yang telah menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Aceh | Jumlah Satuan Pendidikan yang telah menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Aceh | - | Detail |
| 1.01.000402 | Satuan pendidikan yang tidak memliki peralatan rumah tangga | jumlah satuan pendidikan yang tidak memiliki peralatan rumah tangga | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000403 | Sekolah Dasar yang melaksanakan rekomendasi | jumlah sekolah dasar yang melaksanakan rekomendasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000404 | Sekolah Dasar yang mengelola Dana BOS | jumlah sekolah dasar yang mengelola dana bos | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000405 | Sekolah Dasar yang siap dievaluasi | jumlah sekolah dasar yang siap dievaluasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000408 | Sekolah Menengah Pertama yang melaksanakan rekomendasi | jumlah sekolah menengah pertama yang melaksanakan rekomendasi dari hasil pelaksanaan akreditasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000409 | Sekolah Menengah Pertama yang mengelola Dana BOS | jumlah sekolah menengah pertama yang mengelola dana bos | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000410 | Sekolah Nonformal/Kesetaraan yang rusak sedang/berat | jumlah sekolah Nonformal/Kesetaraan dengan kondisi rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000411 | Sekolah Tinggi/Ma'had ‘Aly | Sekolah Tinggi/Ma&had ‘Aly | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000412 | Sekolah Tinggi/Ma'had ‘Aly yang terakrditasi A | Jumlah Sekolah Tinggi/Ma&had ‘Aly yang terakrditasi A | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000413 | Sekolah Tinggi/Ma'had ‘Aly yang terakrditasi B | Jumlah Sekolah Tinggi/Ma&had ‘Aly yang terakrditasi B | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000414 | Sekolah Tinggi/Ma'had ‘Aly yang yang belum terakreditasi | Jumlah Sekolah Tinggi/Ma&had ‘Aly yang belum terakreditasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000415 | Sekolah yang memiliki kantin yang memadai | jumlah sekolah yang memiliki kantin dengan kondisi memadai | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000416 | Sekolah yang memiliki ruang/sudut baca | jumlah sekolah yang memiliki ruang/sudut baca | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000417 | Silabus Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal | Silabus Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000418 | Silabus Muatan Lokal Pendidikan Dasar | Jumlah silabus Muatan Lokal Pendidikan Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000421 | Siswa PAUD yang berpotensi putus sekolah | Jumlah siswa yang berpotensi putus sekolah pada PAUD | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000422 | Siswa PAUD yang layak namun belum menerima biaya personil peserta didik | Jumlah siswa PAUD yang layak menerima namun belum menerima biaya personil peserta didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000423 | Siswa PAUD yang menerima biaya personil peserta didik | Jumlah siswa PAUD yang menerima biaya personil peserta didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000424 | Siswa Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang berpotensi putus sekolah | Jumlah siswa Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang berpotensi putus sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000425 | Siswa Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang layak namun belum menerima biaya personil peserta didik | Jumlah siswa Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang layak menerima namun belum menerima biaya personil peserta didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000426 | Siswa Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menerima biaya personil peserta didik | jumlah siswa Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menerima biaya personil peserta didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000429 | siswa yang membutukan perlengkapan Siswa PAUD | Jumlah siswa PAUD yang membutukan perlengkapan PAUD | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000430 | Siswa yang membutukan perlengkapan Peserta Didik | jumlah siswa yang membutukan perlengkapan Peserta Didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000431 | Siswa yang menerima perlengkapan Siswa PAUD | jumlah siswa PAUD yang menerima perlengkapan Siswa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000432 | Siswa yang menerima perlengkapan Peserta Didik | jumlah siswa yang menerima perlengkapan Peserta Didik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000433 | Siswa yang mengikuti ajang kompetisi/lomba akademik | jumlah siswa yang mengikuti ajang kompetisi/lomba akademik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000434 | Siswa yang mengikuti ajang kompetisi/lomba nonakademik | jumlah siswa yang mengikuti ajang kompetisi/lomba nonakademik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000435 | Tempat beribadah | jumlah sekolah yang memiliki tempat beribadah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000436 | Tempat bermain/berolahraga | jumlah sekolah yang memiliki tempat bermain/berolahraga | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000437 | Tempat ibadah dayah yang telah direhabilitasi | jumlah tempat ibadah dayah yang telah direhabilitasi | - | Detail |
| 1.01.000438 | Tenaga Kependidikan dari Orang Asli Papua bagi Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah di Papua yang telah lulus sertifikasi | Jumlah tenaga kependidikan di Papua dari Orang Asli Papua pada Sekolah Menengah yang telah lulus sertifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000439 | Tenaga Kependidikan Dayah yang telah lulus sertifikasi | Jumlah Tenaga Kependidikan Dayah yang telah lulus sertifikasi | - | Detail |
| 1.01.000440 | Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah lulus sertifikasi | Jumlah tenaga kependidikan pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang telah lulus sertifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000441 | Tenaga Kependidikan pada satuan PAUD yang telah lulus sertifikasi | Tenaga Kependidikan pada satuan PAUD yang telah lulus sertifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000443 | Tenaga Kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama yang telah lulus sertifikasi | jumlah tenaga kependidikan pada sekolah menengah pertama yang telah lulus sertifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000444 | Tenaga Kependidikan pada SSekolah Dasar yang telah lulus sertifikasi | jumlah tenaga kependidikan pada sekolah dasar yang telah lulus sertifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000447 | Tenaga Kependidikan Dayah | jumlah tenaga kependidikan dayah yang tersedia | - | Detail |
| 1.01.000448 | Tenaga Kependidikan Dayah yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Jumlah Tenaga Kependidikan pada Dayah yang berkualifikasi akademik S1/DIV | - | Detail |
| 1.01.000449 | Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang berkualifikasi akademik S1/DIV | jumlah tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal / kesetaraan yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000450 | Tenaga Kependidikan pada satuan PAUD | jumlah tenaga kependidikan pada satuan paud | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000451 | Tenaga Kependidikan pada satuan PAUD yang berkualifikasi akademik S1/DIV | jumlah tenaga kependidikan pada satuan paud yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000452 | Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar | jumlah tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sekolah dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000453 | Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Jumlah Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000456 | Tenaga Kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama | Jumlah tenaga kependidikan pada sekolah menengah pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000457 | Tenaga Kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama yang berkualifikasi akademik S1/DIV | Jumlah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi akademik S1/DIV pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000458 | Tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan | jumlah tenaga kependidikan yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000459 | Tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi pemberian promosi | jumlah tenaga kependidikan yang mendapatkan fasilitasi pemberian promosi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000460 | Tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kompetensi | jumlah tenaga kependidikan yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kompetensi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000461 | Tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kualifikasi | Jumlah Tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kualifikasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000462 | Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOP PAUD | Jumlah Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOP PAUD | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000463 | Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOP pendidikan Nonformal / Kesetaraan | Jumlah Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOP pendidikan Nonformal / Kesetaraan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000465 | Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar | Jumlah Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000468 | Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama | Jumlah Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000474 | Unit sekolah | jumlah unit sekolah yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000475 | Unit sekolah yang layak | jumlah unit sekolah yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000476 | Unit sekolah yang rusak sedang/berat | jumlah unit sekolah yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000480 | Universitas, Institut, Politeknik, Akademi, Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang didirikan | Jumlah Universitas, Institut, Politeknik, Akademi, Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang didirikan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000481 | Usulan pendirian sekolah baru | jumlah usulan pendirian sekolah baru | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000483 | Utilitas PAUD yang memerlukan pemeliharaan | jumlah Utilitas PAUD yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000484 | Utilitas Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | jumlah Utilitas Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000485 | utilitas PAUD yang perlu direhabilitasi | jumlah utilitas PAUD yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000486 | utilitas Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang perlu direhabilitasi | jumlah utilitas pendidikan nonformal / kesetaraan yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000487 | Utilitas sekolah | jumlah utilitas sekolah yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000488 | Utilitas sekolah yang perlu direhabilitasi | jumlah utilitas sekolah yang perlu direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000489 | utilitas Sekolah Nonformal/Kesetaraan | jumlah utilitas sekolah nonformal/kesetaraan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000490 | utilitas Sekolah Nonformal/Kesetaraan yang layak | jumlah utilitas sekolah nonformal/kesetaraan yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000491 | utilitas Sekolah Nonformal/Kesetaraan yang rusak sedang/berat | jumlah utilitas sekolah nonformal/kesetaraan yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000492 | Utilitas sekolah yang layak | jumlah utilitas sekolah yang layak | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000493 | Utilitas Sekolah yang memerlukan pemeliharaan | jumlah utilitas sekolah yang memerlukan pemeliharaan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000494 | Utilitas sekolah yang rusak sedang/berat | jumlah utilitas sekolah yang rusak sedang/berat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000495 | jumlah dayah yang terakreditasi C | satuan pendidikan dayah yang terakreditasi C | - | Detail |
| 1.01.000496 | jumlah dayah yang terakreditasi D | satuan pendidikan yang terakreditasi D | - | Detail |
| 1.01.000497 | Jumlah Sekolah Dasar negeri | Jumlah SD yang yang dikelola oleh pihak pemerintah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000498 | Jumlah Sekolah Dasar swasta | Jumlah Sekolah Dasar yang dikelola oleh pihak Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000499 | jumlah Sekolah Dasar | Jumlah Sekolah Dasar Negeri dan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000500 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar negeri | Jumlah siswa pada jenjang sekolah dasar yang dikelola oleh pemerintah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000501 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar swasta | Jumlah siswa pada jenjang sekolah dasar yang dikelola oleh pihak swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000502 | jumlah Siswa Sekolah Dasar | Jumlah siswa pada jenjang sekolah dasar yang dikelola oleh pemerintah dan pihak swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000503 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar laki-laki negeri | Jumlah siswa sekolah dasar negeri berjenis kelamin laki-laki | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000504 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar laki-laki swasta | Jumlah siswa sekolah dasar swasta berjenis kelamin laki-laki | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000505 | jumlah Siswa Sekolah Dasar laki-laki | Jumlah siswa sekolah dasar negeri dan swasta berjenis kelamin laki-laki | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000506 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar perempuan negeri | Jumlah siswa sekolah dasar negeri berjenis kelamin perempuan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000507 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar perempuan swasta | Jumlah siswa sekolah dasar swasta berjenis kelamin Perempuan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000508 | jumlah Siswa Sekolah Dasar perempuan | Jumlah siswa sekolah dasar negeri dan swasta berjenis kelamin Perempuan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000509 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 1 negeri | Jumlah Siswa kelas 1 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000510 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 1 swasta | Jumlah Siswa kelas 1 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000511 | jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 1 | Jumlah Siswa kelas 1 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000512 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 2 negeri | Jumlah Siswa kelas 2 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000513 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 2 swasta | Jumlah Siswa kelas 2 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000514 | jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 2 | Jumlah Siswa kelas 2 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000515 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 3 negeri | Jumlah Siswa kelas 3 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000516 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 3 swasta | Jumlah Siswa kelas 3 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000517 | jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 3 | Jumlah Siswa kelas 3 pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000518 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 4 negeri | Jumlah Siswa kelas 4 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000519 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 4 swasta | Jumlah Siswa kelas 4 pada Sekolah Dasar swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000520 | jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 4 | Jumlah Siswa kelas 4 pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000521 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 5 negeri | Jumlah Siswa kelas 5 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000522 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 5 swasta | Jumlah Siswa kelas 5 pada Sekolah Dasar swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000523 | jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 5 | Jumlah Siswa kelas 5 pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000524 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 6 negeri | Jumlah Siswa kelas 6 pada Sekolah Dasar negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000525 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 6 swasta | Jumlah Siswa kelas 6 pada Sekolah Dasar swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000526 | jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 6 | Jumlah Siswa kelas 6 pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000527 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar usia dibawah 7 tahun negeri | Jumlah siswa usia dibawah 7 tahun pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000528 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar usia dibawah 7 tahun swasta | Jumlah siswa usia dibawah 7 tahun pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000529 | jumlah Siswa Sekolah Dasar usia dibawah 7 tahun | Jumlah siswa usia dibawah 7 tahun pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000533 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar usia diatas 12 tahun negeri | Jumlah siswa usia diatas 12 tahun pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000534 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar usia diatas 12 tahun swasta | Jumlah siswa usia diatas 12 tahun pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000535 | jumlah Siswa Sekolah Dasar usia diatas 12 tahun | Jumlah siswa usia diatas 12 tahun pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000536 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar mengulang negeri | Jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000537 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar mengulang swasta | Jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000538 | jumlah Siswa Sekolah Dasar mengulang | Jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000539 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar putus negeri | Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000540 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar putus swasta | Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000541 | jumlah Siswa Sekolah Dasar putus | Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000542 | Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru negeri | Jumlah kepala sekolah dan guru pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000543 | Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru swasta | Jumlah kepala sekolah dan guru pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000544 | jumlah kepala Sekolah Dasar & guru | Jumlah kepala sekolah dan guru pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000545 | Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru laki-laki negeri | Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000546 | Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru laki-laki swasta | Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000547 | jumlah kepala Sekolah Dasar & guru laki-laki | Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000548 | Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru perempuan negeri | Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000549 | Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru perempuan swasta | Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000550 | jumlah kepala Sekolah Dasar & guru perempuan | Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000551 | Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah dibawah s1 negeri | Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah S1 pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000552 | Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah dibawah s1 swasta | Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah S1 pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000553 | jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah dibawah s1 | Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah dibawah S1 pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000554 | Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah s1 keatas negeri | Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah S1 keatas pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000555 | Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah s1 keatas swasta | Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah S1 keatas pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000556 | jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah s1 keatas | Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah S1 keatas pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000557 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar laki-laki negeri | Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000558 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar laki-laki swasta | Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000559 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar laki-laki | Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000560 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar perempuan negeri | Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000561 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar perempuan swasta | Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000562 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar perempuan | Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000563 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah SMA negeri | Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000564 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah SMA swasta | Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000565 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah SMA | Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000566 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah diatas SMA negeri | Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA ke atas pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000567 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah diatas SMA swasta | Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA keatas pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000568 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah diatas SMA | Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA ke atas pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000569 | Jumlah rombongan belajar Sekolah Dasar negeri | Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000570 | Jumlah rombongan belajar Sekolah Dasar swasta | Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000571 | jumlah rombongan belajar Sekolah Dasar | Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000572 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar negeri | Jumlah ruang kelas pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000573 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar swasta | Jumlah ruang kelas pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000574 | jumlah ruang kelas Sekolah Dasar | Jumlah ruang kelas pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000575 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar baik negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000576 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar baik swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000577 | jumlah ruang kelas Sekolah Dasar baik | Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000578 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak ringan negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak ringan pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000579 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak ringan swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak ringan pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000580 | jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak ringan | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak ringan pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000581 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak sedang negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000582 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak sedang swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000583 | jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak sedang | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000584 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak berat negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000585 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak berat swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000586 | jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak berat | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000587 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak total negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak total pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000588 | Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak total swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak total pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000589 | jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak total | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak total pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000590 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah s1 negeri | Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah S1 pada Sekolah Dasar Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000591 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah s1 swasta | Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah S1 pada Sekolah Dasar Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000592 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah s1 | Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah S1 pada Sekolah Dasar | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000593 | Jumlah Sekolah Menengah Pertama negeri | Jumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000594 | Jumlah Sekolah Menengah Pertama swasta | Jumlah Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000595 | jumlah Sekolah Menengah Pertama | Jumlah Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000596 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama negeri | Jumlah Siswa pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000597 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama swasta | Jumlah Siswa pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000598 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama | Jumlah Siswa pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000599 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama laki-laki negeri | Jumlah siswa dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000600 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama laki-laki swasta | Jumlah siswa dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000601 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama laki-laki | Jumlah siswa dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000602 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama perempuan negeri | Jumlah siswa dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000603 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama perempuan swasta | Jumlah siswa dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000604 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama perempuan | Jumlah siswa dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000605 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 7 negeri | Jumlah siswa tingkat 7 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000606 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 7 swasta | Jumlah siswa tingkat 7 pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000607 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 1 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 1 atau kelas 7 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000608 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 8 negeri | Jumlah siswa tingkat 8 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000609 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 8 swasta | Jumlah siswa tingkat 8 pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000610 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 2 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 2 atau kelas 8 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000611 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 9 negeri | Jumlah siswa tingkat 9 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000612 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 9 swasta | Jumlah siswa tingkat 9 pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000613 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 3 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 3 atau kelas 9 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000614 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat negeri | Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000615 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat swasta | Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000616 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat | Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000617 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat negeri | Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000618 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat swasta | Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000619 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat | Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000620 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat negeri | Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000621 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat swasta | Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000622 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat | Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000629 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia diatas 12 tahun negeri | Jumlah Siswa yang berusia diatas 12 tahun yang ada pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000630 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia diatas 12 tahun swasta | Jumlah Siswa yang berusia diatas 12 tahun yang ada pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000631 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia diatas 12 tahun | Jumlah Siswa yang berusia diatas 12 tahun yang ada pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000632 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama mengulang negeri | Jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000633 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama mengulang swasta | Jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000634 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama mengulang | Jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000635 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama putus negeri | Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000636 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama putus swasta | Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000637 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama putus | Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000638 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru negeri | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000639 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru swasta | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000640 | jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000641 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru laki-laki negeri | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000642 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru laki-laki swasta | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000643 | jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru laki-laki | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000644 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru perempuan negeri | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000645 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru perempuan swasta | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000646 | jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru perempuan | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000647 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru ijazah dibawah s1 negeri | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru yang berijazah dibawah S1 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000648 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru ijazah dibawah s1 swasta | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru yang berijazah dibawah S1 pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000649 | jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru ijazah dibawah s1 | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru yang berijazah dibawah S1 pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000650 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru ijazah s1 keatas negeri | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru yang berijazah S1 ke atas pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000651 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru ijazah s1 keatas swasta | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru yang berijazah S1 ke atas pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000652 | jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru ijazah s1 keatas | Jumlah Kepala Sekolah dan Guru yang berijazah S1 ke atas pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000653 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama laki-laki negeri | Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000654 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama laki-laki swasta | Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000655 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama laki-laki | Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000656 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama perempuan negeri | Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000657 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama perempuan swasta | Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000658 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama perempuan | Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000659 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah SMA negeri | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah SMA pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000660 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah SMA swasta | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah SMA pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000661 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah SMA | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah SMA pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000662 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah diatas SMA negeri | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah diatas SMA pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000663 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah diatas SMA swasta | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah diatas SMA pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000664 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah diatas SMA | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah diatas SMA pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000665 | Jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Pertama negeri | Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000666 | Jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Pertama swasta | Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000667 | jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Pertama | Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000668 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama negeri | Jumlah ruang kelas pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000669 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama swasta | Jumlah ruang kelas pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000670 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama | Jumlah ruang kelas pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000671 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama baik negeri | Jumlah ruang kelas denga kondisi baik pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000672 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama baik swasta | Jumlah ruang kelas denga kondisi baik pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000673 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama baik | Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000674 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak ringan negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak rigan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000675 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak ringan swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak rigan pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000676 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak ringan | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak rigan pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000677 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak sedang negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000678 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak sedang swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000679 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak sedang | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000680 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak berat negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000681 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak berat swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000682 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak berat | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000683 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak total negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak total pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000684 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak total swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak total pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000685 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak total | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak total pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000686 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah s1 negeri | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah S1 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000687 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah s1 swasta | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah S1 pada Sekolah Menengah Pertama Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000688 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah s1 | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah S1 pada Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000689 | Jumlah Sekolah Menengah Atas negeri | Jumlah Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000690 | Jumlah Sekolah Menengah Atas swasta | Jumlah Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000691 | jumlah Sekolah Menengah Atas | Jumlah Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000692 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas negeri | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000693 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas swasta | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000694 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000695 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas laki-laki negeri | Jumlah Siswa dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000696 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas laki-laki swasta | Jumlah Siswa dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000697 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas laki-laki | Jumlah Siswa dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000698 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas perempuan negeri | Jumlah Siswa dengan jenis kelamin permpuan pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000699 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas perempuan swasta | Jumlah Siswa dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000700 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas perempuan | Jumlah Siswa dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000701 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 10 negeri | Jumlah siswa tingkat 10 pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000702 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 10 swasta | Jumlah siswa tingkat 10 pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000703 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 1 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 1 atau kelas 10 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000704 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 11 negeri | Jumlah Siswa tingkat 11 pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000705 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 11 swasta | Jumlah Siswa tingkat 11 pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000706 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 2 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 2 atau kelas 11 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000707 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 12 negeri | Jumlah Siswa tingkat 12 pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000708 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 12 swasta | Jumlah Siswa tingkat 12 pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000709 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 3 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat 3 atau kelas 12 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000710 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat negeri | keseluruhan jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000711 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat swasta | keseluruhan jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000712 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat | JUMLAH KESELURUHAN SISWA TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000713 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat negeri | keseluruhan jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000714 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat swasta | keseluruhan jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas yang ada pada satuan pendidikan swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000715 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas Tingkat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000716 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat negeri | keseluruhan jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas yang ada pada satuan pendidikan negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000717 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat swasta | keseluruhan jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas yang ada pada satuan pendidikan swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000725 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas usia diatas 12 tahun negeri | Jumlah Siswa yang berusia diatas 12 tahun pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000726 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas usia diatas 12 tahun swasta | Jumlah Siswa yang berusia diatas 12 tahun pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000727 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas usia diatas 12 tahun | Jumlah Siswa yang berusia diatas 12 tahun pada Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000728 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas mengulang negeri | Jumlah Siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000729 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas mengulang swasta | Jumlah Siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000730 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas mengulang | Jumlah Siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000731 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas putus negeri | Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000732 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas putus swasta | Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000733 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas putus | Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000734 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru negeri | Jumlah kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000735 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru swasta | Jumlah kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000736 | jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru | Jumlah kepala Sekolah dan guru pada Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000737 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru laki-laki negeri | Jumlah kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000738 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru laki-laki swasta | Jumlah kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000739 | jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru laki-laki | Jumlah kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000740 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru perempuan negeri | Jumlah kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000741 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru perempuan swasta | Jumlah kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000742 | jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru perempuan | Jumlah kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000743 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru ijazah dibawah s1 negeri | Jumlah kepala Sekolah dan Guru yang berijazah di bawah S1 pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000744 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru ijazah dibawah s1 swasta | Jumlah kepala Sekolah dan Guru yang berijazah di bawah S1 pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000745 | jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru ijazah dibawah s1 | Jumlah kepala Sekolah dan Guru yang berijazah di bawah S1 pada Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000746 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru ijazah s1 keatas negeri | Jumlah kepala Sekolah dan Guru yang berijazah S1 ke atas pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000747 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru ijazah s1 keatas swasta | Jumlah kepala Sekolah dan Guru yang berijazah S1 ke atas pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000748 | jumlah kepala Sekolah Menengah Atas & guru ijazah s1 keatas | Jumlah kepala Sekolah dan Guru yang berijazah S1 ke atas pada Sekolah Menengah Atas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000749 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas laki-laki negeri | Jumlah tenaga kependidikan berjenis kelamin laki-laki yang ada pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000750 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas laki-laki swasta | Jumlah tenaga kependidikan berjenis kelamin laki-laki yang ada pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000751 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas laki-laki | keseluruhan jumlah tenaga kependidikan berjenis kelamin laki-laki yang ada pada Sekolah Menengah Atas baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000752 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas perempuan negeri | Jumlah tenaga kependidikan berjenis kelamin perempuan yang ada pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000753 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas perempuan swasta | Jumlah tenaga kependidikan berjenis kelamin perempuan yang ada pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000754 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas perempuan | keseluruhan jumlah tenaga kependidikan berjenis kelamin perempuan yang ada pada Sekolah Menengah Atas baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000755 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas ijazah SMA negeri | Jumlah tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas yang berijazah SMA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000756 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas ijazah SMA swasta | Jumlah tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas Swasta yang berijazah SMA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000757 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas ijazah SMA | jumlah tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas yang berijazah SMA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000758 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas ijazah diatas SMA negeri | Jumlah tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas Negeri yang berijazah diatas SMA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000759 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas ijazah diatas SMA swasta | Jumlah tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas Swasta yang berijazah diatas SMA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000760 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas ijazah diatas SMA | keseluruhan jumlah tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas baik Negeri maupun Swasta yang berijazah diatas SMA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000761 | Jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Atas negeri | Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000762 | Jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Atas swasta | Jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Atas negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000763 | jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Atas | keseluruhan jumlah rombongan belajar pada Sekolah Menengah Atas baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000764 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas negeri | Jumlah ruang kelas pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000765 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas swasta | Jumlah ruang kelas pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000766 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas | Keseluruhan jumlah ruang kelas pada Sekolah Menengah Atas baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000767 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas baik negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000768 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas baik swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000769 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas baik | Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Menengah Atas baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000770 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak ringan negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak ringan pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000771 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak ringan swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak ringan pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000772 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak ringan | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak ringan pada Sekolah Menengah Atas baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000773 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak sedang negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000774 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak sedang swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000775 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak sedang | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Menengah Atas baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000776 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak berat negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000777 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak berat swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000778 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak berat | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Menengah Atas baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000779 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak total negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak total pada Sekolah Menengah Atas Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000780 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak total swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak total pada Sekolah Menengah Atas Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000781 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Atas rusak total | JUMLAH KESELURUHAN RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK TOTAL | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000782 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas ijazah s1 negeri | Jumlah tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas Negeri yang berijazah S1 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000783 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas ijazah s1 swasta | Jumlah tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas Swasta yang berijazah S1 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000784 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas ijazah s1 | JUMLAH TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS YANG MEMILIKI IJAZAH STRATA SATU | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000785 | Jumlah Sekolah Menengah Kejuruan negeri | Jumlah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000786 | Jumlah Sekolah Menengah Kejuruan swasta | Jumlah Sekolah Menengah Kejuruan swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000787 | jumlah Sekolah Menengah Kejuruan | JUMLAH TERSEDIA NYA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI INDONESIA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000788 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan negeri | Jumlah siswa yang ada pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000789 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan swasta | Jumlah siswa yang ada pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000790 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan | Keseluruhan jumlah siswa yang ada pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000791 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan laki-laki negeri | Jumlah Siswa yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000792 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan laki-laki swasta | Jumlah Siswa yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000793 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan laki-laki | JUMLAH SISWA BERJENIS KELAMIN LAKI-LAKI PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000794 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan perempuan negeri | Jumlah Siswa yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000795 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan perempuan swasta | JUMLAH SISWA BERJENIS KELAMIN PEREMPUAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000796 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan perempuan | keseluruhan jumlah Siswa yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000797 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 10 negeri | Jumlah Siswa tingkat 10 pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000798 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 10 swasta | JUMLAH SISWA YANG BERADA PADA TINGKAT 10 DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000800 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 11 negeri | Jumlah Siswa tingkat 11 pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000801 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 11 swasta | Jumlah Siswa tingkat 11 pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000803 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 12 negeri | Jumlah Siswa tingkat 12 pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000804 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 12 swasta | Jumlah Siswa tingkat 12 pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000806 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 13 negeri | Jumlah Siswa tingkat 13 pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000807 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 13 swasta | JUMLAH SISWA YANG BERADA PADA TINGKAT 13 DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000809 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat negeri | JUMLAH PESERTA DIDIK ATAU SISWA PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000810 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat swasta | Jumlah siswa seluruh tingkatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000812 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat negeri | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000813 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat swasta | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000814 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat | Keseluruhan jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000821 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan usia diatas 12 tahun negeri | JUMLAH SISWA YANG BERUSIA 12 TAHUN KEATAS PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000822 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan usia diatas 12 tahun swasta | JUMLAH KESELURUHAN SISWA YANG BERUSIA 12 TAHUN KEATAS PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000823 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan usia diatas 12 tahun | JUMLAH KESELURUHAN SISWA ATAU PESERTA DIDIK YANG BERUSIA 12 TAHUN KEATAS PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000824 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan mengulang negeri | Jumlah Siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000825 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan mengulang swasta | Jumlah Siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000826 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan mengulang | Keseluruhan jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000827 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan putus negeri | Jumlah Siswa yang putus sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000828 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan putus swasta | JUMLAH PESERTA DIDIK YANG PUTUS SEKOLAH PADA TINGKAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000829 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan putus | jumlah siswa putus sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000830 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru negeri | JUMLAH TENAGA PENDIDIK DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000831 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru swasta | Jumlah kepala sekolah dan guru pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000832 | jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru | Jumlah kepala sekolah dan guru pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000833 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru laki-laki negeri | JUMLAH KEPALA SEKOLAH DAN GURU ATAU TENAGA PENDIDIK YANG BERJENIS KELAMIN LAKI-LAKI DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000834 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru laki-laki swasta | Jumlah kepala sekolah dan guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000835 | jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru laki-laki | Jumlah kepala sekolah dan guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000836 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru perempuan negeri | Jumlah kepala sekolah dan guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000837 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru perempuan swasta | JUMLAH KEPALA SEKOLAH DAN GURU YANG BERJENIS KELAMIN PEREMPUAN DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000838 | jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru perempuan | Jumlah kepala sekolah dan guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000839 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru ijazah dibawah s1 negeri | JUMLAH KEPALA SEKOLAH DAN GURU DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI YANG MEMILIKI IJAZAH TINGKAT STRATA SATU ATAU S1 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000840 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru ijazah dibawah s1 swasta | Jumlah kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Kejuruan Sawsta yang berijazah dibawah S1 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000841 | jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru ijazah dibawah s1 | JUMLAH KESELURUHAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU YANG MEMILIKI IJAZAH DIBAWAH STRATA SATU ATAU S1 PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000842 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru ijazah s1 keatas negeri | Jumlah kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Kejuruan Sawsta yang berijazah S1 keatas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000843 | Jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru ijazah s1 keatas swasta | Jumlah kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta yang berijazah S1 keatas | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000844 | jumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan & guru ijazah s1 keatas | JUMLAH KESELURUHAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU YANG BERIJAZAH STRATA SATU ATAU S1 KEATAS PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000845 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan laki-laki negeri | Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000846 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan laki-laki swasta | Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Kejuruan Swastai | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000847 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan laki-laki | Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000848 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan perempuan negeri | JUMLAH TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERJENIS KELAMIN PEREMPUAN DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000849 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan perempuan swasta | JUMLAH TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERJENIS KELAMIN PEREMPUAN DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000850 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan perempuan | Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000851 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan ijazah SMA negeri | JUMLAH TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERIJAZAH SMA PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000852 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan ijazah SMA swasta | JUMLAH TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERIJAZAH ATAU SMA PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000853 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan ijazah SMA | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah SMA pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000854 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan ijazah diatas SMA negeri | JUMLAH KESELURUHAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG MEMILIKI IJAZAH DIATAS SMA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000855 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan ijazah diatas SMA swasta | Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah diatas SMA pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000856 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan ijazah diatas SMA | JUMLAH KESELURUHAN TENAGA KEPENDIIDIKAN YANG BERIJAZAH DIATAS SMA PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000857 | Jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Kejuruan negeri | Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000858 | Jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Kejuruan swasta | JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000859 | jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Kejuruan | Keseluruhan jumlah rombongan belajar pada Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000860 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan negeri | Jumlah ruang kelas pada Sekolah Menengah Kejuruan negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000861 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan swasta | JUMLAH RUANG KELAS PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000862 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan | JUMLAH KESELURUHAN RUANG KELAS PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000863 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan baik negeri | Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000864 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan baik swasta | Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000865 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan baik | JUMLAH KESELURUHAN RUANG KELAS DALAM KONDISI BAIK PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000866 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak ringan negeri | JUMLAH RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK RINGAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000867 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak ringan swasta | JUMLAH RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK RINGAN PADA SKEOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000868 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak ringan | JUMLAH KESELURUHAN RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK RINGAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000869 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak sedang negeri | JUMLAH RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK SEDANG PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000870 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak sedang swasta | JUMLAH RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK SEDANG PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000871 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak sedang | JUMLAH KESELURUHAN RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK SEDANG PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000872 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak berat negeri | JUMLAH RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK BERAT PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000873 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak berat swasta | JUMLAH RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK BERAT PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000874 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak berat | JUMLAH RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK BERAT PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000875 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak total negeri | JUMLAH RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK TOTAL PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000876 | Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak total swasta | JUMLAH RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK TOTAL PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000877 | jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Kejuruan rusak total | JUMLAH KESELURUHAN RUANG KELAS YANG MENGALAMI RUSAK TOTAL | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000878 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan ijazah s1 negeri | JUMLAH TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERIJAZAH STRATA 1 ATAU S1 PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000879 | Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan ijazah s1 swasta | JUMLAH TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERIJAZAH STRATA 1 ATAU S1 PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000880 | jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan ijazah s1 | JUMLAH KESELURUHAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERIJAZAH S1 PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000881 | Taman Bacaan Masyarakat yang butuh direhabilitasi | Taman Bacaan Masyarakat yang butuh direhabilitasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000882 | Taman Bacaan Masyarakat | Jumlah Taman Bacaan Masyarakat | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000883 | Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Jumlah Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000884 | Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Non Formal | Jumlah Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Non Formal | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000885 | profesi pelaku perbukuan daerah | jumlah profesi pelaku perbukuan daerah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000886 | profesi pelaku perbukuan daerah | jumlah profesi pelaku perbukuan daerah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000887 | Profesi pelaku perbukuan | Jumlah pofesi pelaku perbukuan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000888 | Infrastruktur TIK | Jumlah Infrastruktur TIK yang tersedia | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.01.000889 | layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi | layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 1.02.000001 | Alat uji dan kalibrasi pada RMC | Alat kalibrasi adalah sebuah perangkat atau instrumen yang digunakan untuk mengukur, membandingkan, dan menyesuaikan ukuran atau parameter suatu alat atau perangkat lainnya agar sesuai dengan standar atau nilai yang telah ditentukan Jumlah alat kalibrasi dengan kondisi baik | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000002 | Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet eksisting | Alat atau perangkat Sistem Informasi Kesehatan (Health Information System) adalah solusi teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan menganalisis informasi terkait dengan layanan kesehatan. Jaringan Internet adalah jaringan global yang terdiri dari ribuan jaringan komputer yang terhubung menggunakan protokol Internet. Jumlah Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet eksisting | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000004 | Alkes, obat, vaksin, BMHP, makanan dan minuman yang didistribusikan ke Puskesmas serta Faskes Lainnya | Alat kesehatan adalah instrumen atau perangkat yang digunakan dalam praktik medis, perawatan kesehatan, atau diagnosis untuk membantu mendeteksi, mencegah, mengobati, atau mengurangi gangguan kesehatan pada manusia. Obat adalah zat atau substansi kimia yang digunakan untuk mencegah, mengobati, atau meredakan penyakit, kondisi medis, atau gejala yang tidak diinginkan pada manusia atau hewan. Bahan habis pakai adalah bahan atau produk yang digunakan sekali atau dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat digunakan lagi setelah digunakan. Bahan medis habis pakai adalah bahan atau produk yang digunakan dalam prosedur medis, diagnosis, atau perawatan kesehatan dan tidak dapat digunakan kembali setelah digunakan satu kali. Jumlah Alat Kesehatan, Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman yang didistribusikan ke Fasilitas Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000005 | Alkes/alat penunjang medik Fasyankes | Alat Peunjang medis, sering disebut juga sebagai Alat Kesehatan (Alkes), adalah perangkat atau instrumen yang digunakan untuk membantu dalam diagnosis, perawatan, dan pemantauan kesehatan pasien. Jumlah Alat kesehatan seperti: instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh yang eksisting. Jumlah Alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan seperti: alat, aparatus, mesin yang membantu fungsi pelayanan medis, antara lain seperti peralatan di instalasi rumah duka, instalasi laundry, dan instalasi gizi yang eksisting. | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000008 | Anak Usia Pendidikan Dasar | Anak usia pendidikan dasar adalah kelompok usia anak yang berada pada tingkat pendidikan dasar, yang biasanya berkisar antara usia 6 hingga 12 tahun. Jumlah anak usia pendidikan dasar | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000009 | Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000010 | Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memenuhi Komitmen Izin | Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memenuhi Komitmen Izin | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000011 | Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memiliki izin/habis masa izinnya | Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memiliki izin/habis masa izinnya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000012 | Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin | Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000014 | Balita | Definisi operasional balita mengacu pada kategori usia anak yang berada pada rentang 1 hingga 5 tahun yang masuk dalam perhitungan. Balita perlu mendapatkan pelayanan mencakup pemantauan pertumbuhan, vaksinasi, pemenuhan gizi yang adekuat, serta stimulasi perkembangan yang sesuai dengan tahapan usia untuk memastikan fondasi kesehatan dan kognitif yang baik. | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000015 | Barang penunjang operasional RS | Barang Penunjang Operasional Rumah Sakit adalah barang untuk memenuhi keperluan perkantoran, langanan daya listrik, telpon, internet dan air Jumlah barang penunjang operasional RS | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000016 | Bayi baru lahir | Bayi baru lahir, atau yang dikenal dengan istilah neonatus, adalah bayi yang baru saja dilahirkan dan berusia antara 0 hingga 28 hari. Jumlah bayi baru lahir | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000018 | BMHP yang disediakan | Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang disediakan oleh kabupaten/kota mencakup berbagai jenis alat dan perlengkapan medis yang diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan, terutama di Puskesmas. Berikut adalah beberapa kategori dan contoh BMHP yang umumnya disediakan: Kategori BMHP Alat Kesehatan Termometer Stetoskop Alat pengukur tekanan darah Sediaan Farmasi Obat-obatan dasar seperti analgesik, antibiotik, dan vaksin Bahan Medis Habis Pakai Jarum suntik Plester Sarung tangan medis Pembalut luka Perlengkapan Kesehatan Lainnya Alat bantu pernapasan (misalnya masker oksigen) Alat untuk pemeriksaan laboratorium (misalnya alat tes gula darah) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000021 | Data Perizinan Industri Rumah Tangga | Industri rumah tangga adalah sektor ekonomi yang mencakup produksi berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau individu untuk kebutuhan sehari-hari dan kehidupan pribadi. Jumlah Data Perizinan Industri Rumah Tangga | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000022 | Dokter Gigi | Dokter gigi adalah seorang profesional medis yang memiliki spesialisasi dalam bidang kedokteran gigi. Jumlah dokter gigi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000023 | Dokter Spesialis Anak | Dokter Spesialis Anak, juga dikenal sebagai dokter spesialis pediatri, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melanjutkan spesialisasi dalam bidang pediatri. Jumlah Dokter Spesialis Anak | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000024 | Dokter Spesialis Anestesi | Dokter Spesialis Anestesi, juga dikenal sebagai dokter anestesiologis, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melakukan spesialisasi dalam bidang anestesiologi. Jumlah Dokter Spesialis Anestesi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000025 | Dokter Spesialis Bedah | Dokter Spesialis Bedah, juga dikenal sebagai dokter bedah atau dokter bedah spesialis, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melanjutkan spesialisasi dalam bidang bedah. Jumlah Dokter Spesialis Bedah | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000026 | Dokter Spesialis Jantung | Dokter Spesialis Jantung, juga dikenal sebagai dokter kardiolog, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melakukan spesialisasi dalam bidang kardiologi. Jumlah Dokter Spesialis Jantung | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000027 | Dokter Spesialis kebidanan | Jumlah Dokter Spesialis kebidanan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000028 | Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa | Jumlah Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000029 | Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin | Jumlah Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000030 | Dokter Spesialis Mata | Jumlah Dokter Spesialis Mata | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000031 | Dokter Spesialis Paru | Jumlah Dokter Spesialis Paru | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000032 | Dokter Spesialis Penyakit Dalam | Jumlah Dokter Spesialis Penyakit Dalam | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000033 | Dokter Spesialis Radiologi | Jumlah Dokter Spesialis Radiologi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000034 | Dokter Spesialis THT | Jumlah Dokter Spesialis THT | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000035 | Dokter Spesialis Urologi | Jumlah Dokter Spesialis Urologi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000036 | Dokter Umum | Jumlah Dokter Umum | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000038 | Dokumen hasil Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan | Jumlah dokumen hasil Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000039 | Dokumen Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 Tertentu dan PKRT Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga | Jumlah Dokumen Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 Tertentu dan PKRT Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000041 | Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Khusus | &Pelayanan Kesehatan Khusus, juga dikenal sebagai pelayanan kesehatan spesialis, merujuk pada layanan medis dan perawatan kesehatan yang disediakan oleh dokter atau tenaga medis yang memiliki spesialisasi tertentu dalam bidang kesehatan tertentu. Pelayanan ini diberikan untuk mengatasi masalah kesehatan yang kompleks atau kondisi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut dan lebih mendalam daripada yang biasanya dapat diberikan oleh dokter umum atau pelayanan kesehatan primer. Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Khusus& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000044 | Dokumen hasil Pelaksanaan Kewaspadaan Dini dan Respon Wabah | Jumlah Dokumen hasil Pelaksanaan Kewaspadaan Dini dan Respon Wabah | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000045 | Dokumen Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000047 | Dokumen hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan | Jumlah Dokumen hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000049 | Dokumen hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan | Jumlah Dokumen hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000053 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000054 | Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000055 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak | &Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, juga dikenal sebagai Pelayanan Kesehatan Maternal dan Perinatal, adalah rangkaian layanan kesehatan yang ditujukan untuk mendukung kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, dan anak-anak kecil. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan, persalinan, dan masa awal kehidupan anak. Jumalah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000056 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000057 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000058 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000059 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000060 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000061 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000062 | Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000063 | Dokumen Hasil Pengelolaan Penelitian Kesehatan | & Penelitian Kesehatan adalah proses sistematik untuk mengumpulkan data, menganalisis informasi, dan mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang berbagai aspek kesehatan manusia, penyakit, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta intervensi dan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Penelitian Kesehatan& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000064 | Dokumen hasil Pengelolaan Rujukan dan Rujuk Balik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Rujukan dan Rujuk Balik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000065 | Dokumen hasil Pengelolaan Surveilans Kesehatan | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Surveilans Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000066 | Dokumen hasil Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000067 | Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga | &Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, juga dikenal sebagai Kit Kesehatan Rumah Tangga atau Rumah Tangga Kit Kesehatan, adalah suatu set alat dan obat-obatan medis dasar yang disediakan dan dijaga di rumah tangga untuk digunakan dalam situasi darurat atau untuk memberikan perawatan kesehatan dasar bagi anggota keluarga. Perusahaan Rumah Tangga, juga dikenal sebagai Usaha Mikro Rumah Tangga (UMRT), adalah jenis usaha mikro yang beroperasi di dalam rumah atau lingkungan sekitar rumah. Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000068 | Dokumen hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | Jumlah Dokumen hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000069 | Dokumen hasil Penilaian/Appraisal Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Pasca Bencana | Jumlah Dokumen hasil Penilaian/Appraisal Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Pasca Bencana | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000070 | Dokumen hasil Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat | Jumlah Dokumen hasil Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000071 | Dokumen hasil Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan | Jumlah Dokumen hasil Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000072 | Dokumen hasil Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan | Jumlah Dokumen hasil Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000073 | Dokumen hasil Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas untuk Registrasi Puskesmas | Jumlah Dokumen hasil Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas untuk Registrasi Puskesmas | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000074 | Dokumen Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya | Jumlah Dokumen Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000075 | Dokumen Operasional Pelayanan Puskesmas | Jumlah Dokumen Operasional Pelayanan Puskesmas | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000076 | Dokumen Operasional Pelayanan Rumah Sakit | &Operasional Pelayanan Rumah Sakit adalah rangkaian kegiatan dan proses yang dilakukan di dalam rumah sakit untuk menyediakan layanan kesehatan kepada pasien. Hal ini mencakup berbagai aspek yang terkait dengan manajemen dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rumah sakit. Jumlah Dokumen Operasional Pelayanan Rumah Sakit& | Rumah Sakit Umum Daerah Jombang | Detail |
| 1.02.000077 | Dokumen Pendampingan Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Jumlah Dokumen Pendampingan Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000079 | Fasilitas Kesehatan yang terakreditasi di Kabupaten/Kota | Jumlah Fasilitas Kesehatan yang terakreditasi di Kabupaten/Kota | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000080 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000081 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak/Gugus Pulau | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak/Gugus Pulau | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000082 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum ditingkatkan Tata Kelolanya | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum ditingkatkan Tata Kelolanya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000083 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum memiliki/habis masa izin operasioanal | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum memiliki/habis masa izin operasional | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000084 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belumyang belum dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000085 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki izin operasional | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki izin operasional | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000086 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000087 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000088 | Faskes lainnya | Jumlah Faskes lainnya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000089 | Fasyankes yang melayani konsultasi jarak jauh antar fasyankes eksisting | Jumlah Fasyankes yang melayani konsultasi jarak jauh antar fasyankes eksisting | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000090 | Fasyankes yang melayani melalui telemedicine | Jumlah Fasyankes yang melayani melalui telemedicine | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000091 | Gudang umum | Jumlah Gudang umum | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000092 | Handuk | Jumlah Handuk | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000093 | Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) | Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000094 | Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Makanan Jajanan | Jumlah dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Makanan Jajanan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000095 | Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Sentra Makanan Jajanan | Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Sentra Makanan Jajanan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000096 | Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi | Jumalah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000097 | Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga | Jumlah dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000098 | HCU | Jumlah HCU | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000099 | Ibu bersalin | Jumlah Ibu Bersalin | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000100 | Ibu Hamil | Jumlah ibu hamil | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000101 | ICCU/ICVCU | Jumlah ICCU/ICVCU | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000102 | ICU | Jumlah ICU | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000103 | Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) | Jumlah Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000104 | Kamar mandi/WC (perempuan dan laki-laki terpisah) | Jumlah Kamar mandi/WC (perempuan dan laki-laki terpisah) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000105 | Kegiatan Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi | Jumlah Kegiatan Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000106 | kegiatan hasil Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, dan Peran Serta Masyarakat | Jumlah kegiatan hasil Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, dan Peran Serta Masyarakat | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000107 | kegiatan hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi paya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) | Jumlah kegiatan hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi paya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000108 | kegiatan hasil Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Jumlah kegiatan hasil Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000109 | Keluarga yang dikunjungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar | Jumlah Keluarga yang dikunjungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000110 | keluarga yang mendapatkan pelayanan dasar melalui pendekatan keluarga | Jumlah keluarga yang mendapatkan pelayanan dasar melalui pendekatan keluarga | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000111 | Laporan hasil Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) | Jumlah Laporan hasil Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000112 | layanan kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK): | Jumlah layanan kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000113 | NICU | Jumlah NICU | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000114 | obat dan vaksin yang disediakan | Jumlah obat dan vaksin yang disediakan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000115 | obat. Vaksin, makanan dan minuman serta faskes lainnya yang disediakan | Jumlah obat. Vaksin, makanan dan minuman serta faskes lainnya yang disediakan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000116 | Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) | Jumlah Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000117 | Orang kecanduan NAPZA | Jumlah Orang kecanduan NAPZA | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000118 | orang terduga menderita HIV | Jumlah orang terduga menderita HIV | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000119 | orang terduga menderita tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan | Jumlah orang terduga menderita tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000120 | orang yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat | Jumlah orang yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000121 | Orang yang menerima layanan Deteksi Dini Penyalahgunaan NAPZA | Jumlah Orang yang menerima layanan Deteksi Dini Penyalahgunaan NAPZA | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000122 | Organisasi masyarakat bidang kesehatan | Jumlah Organisasi masyarakat bidang kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000123 | Paket Spesimen Penyakit Potensial KLB | Jumlah Paket Spesimen Penyakit Potensial KLB | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000140 | Pengolahan Limbah | Jumlah Pengolahan Limbah | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000141 | penyalahguna NAPZA | Jumlah penyalahguna NAPZA | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000142 | Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Jumlah Penyelenggara Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000143 | Peralatan di laundry | Jumlah alat di laundry | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000144 | Peralatan di ruang CSSD | Jumlah Peralatan di ruang CSSD | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000145 | Peralatan di ruang dapur/gizi | Jumlah Peralatan di ruang dapur/gizi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000146 | Peralatan di ruang farmasi | Jumlah Peralatan di ruang farmasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000147 | Peralatan di ruang gawat darurat | Jumlah Peralatan di ruang gawat darurat | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000148 | Peralatan di ruang intensif | Jumlah Peralatan di ruang intensif | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000149 | Peralatan di ruang kantor dan adminstrasi | Jumlah Peralatan di ruang kantor dan adminstrasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000150 | Peralatan di ruang Laboratorium | Jumlah Peralatan di ruang Laboratorium | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000151 | Peralatan di ruang operasi | Jumlah Peralatan di ruang operasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000152 | Peralatan di ruang radiologi | &Ruang Radiologi adalah area khusus di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang didedikasikan untuk pemeriksaan dan pengambilan gambar medis menggunakan teknologi radiologi. Jumlah Peralatan di ruang radiologi& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000153 | Peralatan di ruang rawat inap (tempat tidur, dll) | Jumlah Peralatan di ruang rawat inap (tempat tidur, dll) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000154 | Peralatan di ruang rekam medik | Jumlah Peralatan di ruang rekam medik | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000155 | Peralatan penanggulangan kebakaran | Jumlah Peralatan penanggulangan kebakaran | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000156 | Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi | Jumlah Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000157 | Perizinan Industri Rumah Tangga | Jumlah perizinan Industri Rumah Tangga | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000158 | PICU | Jumlah PICU | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000159 | Prasarana di Fasyankes | jumlah Prasarana di Fasyankes | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000160 | Prasarana Fasyankes | Jumlah Prasarana Fasyankes | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000161 | Produk Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga Beredar | Jumlah Produk Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga Beredar | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000162 | Public Safety Center (PSC 119) | Jumlah Public Safety Center (PSC 119) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000164 | Puskesmas | Jumlah Puskesmas | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000165 | RICU | Jumlah RICU | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000166 | Ruang administrasi | Jumlah Ruang administrasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000167 | Ruang Administrasi dan Manajemen | Jumlah Ruang Administrasi dan Manajemen | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000168 | Ruang ASI | Jumlah Ruang ASI | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000169 | Ruang Bank Darah Rumah Sakit | Jumlah Ruang Bank Darah Rumah Sakit | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000170 | Ruang cuci linen | Jumlah Ruang cuci linen | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000171 | Ruang dinas Nakes | Jumlah Ruang dinas Nakes | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000172 | Ruang Farmasi | Jumlah Ruang Farmasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000173 | Ruang Gawat Darurat | Jumlah Ruang Gawat Darurat | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000174 | Ruang Gizi | Jumlah Ruang Gizi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000175 | Ruang jaga petugas | Jumlah Ruang jaga petugas | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000176 | Ruang Jenazah | Jumlah Ruang Jenazah | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000177 | Ruang kantor untuk karyawan | Jumlah Ruang kantor untuk karyawan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000178 | Ruang Kepala Puskersmas | Jumlah Ruang Kepala Puskersmas | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000179 | Ruang kesehatan anak dan iminisasi | Jumlah Ruang kesehatan anak dan iminisasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000180 | Ruang kesehatan gigi dan mulut | Jumlah Ruang kesehatan gigi dan mulut | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000181 | Ruang kesesuhatan ibu dan KB | Jumlah Ruang kesehatan ibu dan KB | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000182 | Ruang KIE | Jumlah Ruang KIE | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000183 | Ruang Laboraturium | Jumlah Ruang Laboraturium | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000184 | Ruang Loundry | Jumlah Ruang Loundry | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000185 | Ruang Operasi | Jumlah Ruang Operasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000186 | Ruang Parkir | Jumlah Ruang Parkir | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000187 | Ruang Pemeliharaan Sarpras | Jumlah Ruang Pemeliharaan Sarpras | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000188 | Ruang pemeriksanaan khusus | Jumlah Ruang pemeriksanaan khusus | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000189 | Ruang pemeriksanaan umum | Jumlah Ruang pemeriksanaan umum | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000190 | Ruang Penaggulangan Kebakaran | Jumlah Ruang Penaggulangan Kebakaran | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000191 | Ruang pendaftaran dan rekam medik | Jumlah Ruang pendaftaran dan rekam medik | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000192 | Ruang Pengelolaan Gas Medik | Jumlah Ruang Pengelolaan Gas Medik | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000193 | Ruang Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sanitas | Jumlah Ruang Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sanitas | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000194 | Ruang penyelenggaraan makanan (dapur/pantry) | Jumlah Ruang penyelenggaraan makanan (dapur/pantry) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000195 | Ruang persalinan | Jumlah Ruang persalinan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000196 | Ruang Radiologi | Jumlah Ruang Radiologi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000197 | Ruang rapat/diskusi | Jumlah Ruang rapat/diskusi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000198 | Ruang Rawat Inap | Jumlah Ruang Rawat Inap | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000199 | Ruang Rawat Intentif: | Jumlah Ruang Rawat Intentif | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000200 | Ruang Rawat Jalan | Jumlah Ruang Rawat Jalan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000201 | Ruang rawat pascaa persalinan | Jumlah Ruang rawat pascaa persalinan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000202 | Ruang Rehabilitasi Medik | Jumlah Ruang Rehabilitasi Medik | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000203 | Ruang Rekam Medis | Jumlah Ruang Rekam Medis | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000204 | Ruang Sterilisasi | Jumlah Ruang Sterilisasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000205 | Ruang tindakan dan gawat daerurat | Jumlah Ruang tindakan dan gawat darurat | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000206 | Ruang tunggu | Jumlah Ruang tunggu | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000207 | Rumah dinas Nakes | Jumlah Rumah dinas Nakes | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000208 | Rumah Sakit | Jumlah Rumah sakit kelas A | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000209 | Rumah Sakit kelas B | Jumlah Rumah Sakit kelas B | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000210 | Rumah Sakit Kelas B yang memiliki izin operasional | Jumlah Rumah Sakit Kelas B yang memiliki izin operasional | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000211 | Rumah Sakit Kelas B yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya | Jumlah Rumah Sakit Kelas B yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000212 | Rumah Sakit Kelas B yang belum ditingkatkan Tata Kelolanya | Jumlah Rumah Sakit Kelas B yang belum ditingkatkan Tata Kelolanya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000213 | Rumah Sakit Kelas B yang belum memiliki/habis masa izin operasioanal | Jumlah Rumah Sakit Kelas B yang belum memiliki/habis masa izin operasional | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000214 | Rumah Sakit kelas C | Jumlah Rumah Sakit kelas C | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000215 | Rumah Sakit Kelas C dan D | Jumlah Rumah Sakit Kelas C dan D | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000216 | Rumah Sakit Kelas C dan D yang memiliki izin operasional | Jumlah Rumah Sakit Kelas C dan D yang memiliki izin operasional | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000217 | Rumah Sakit Kelas C dan D yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya | Jumlah Rumah Sakit Kelas C dan D yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000218 | Rumah Sakit Kelas C dan D yang belum ditingkatkan Tata Kelolanya | Jumlah Rumah Sakit Kelas C dan D yang belum ditingkatkan Tata Kelolanya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000219 | Rumah Sakit Kelas C dan D yang belum memiliki/habis masa izin operasioanal | Jumlah Rumah Sakit Kelas C dan D yang belum memiliki/habis masa izin operasional | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000220 | Rumah Sakit kelas D | Jumlah Rumah Sakit kelas D | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000221 | Sarana di Fasyankes | Jumlah Sarana di Fasyankes | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000222 | sarana Fasyankes | Jumlah sarana Fasyankes | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000223 | Sarana Fasyankes eksisting | Jumlah Sarana Fasyankes eksisting | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000224 | sarana produksi Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga Beredar | Jumlah sarana produksi Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga Beredar | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000225 | Spesimen Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) ke Laboratorium Rujukan/Nasional yang didistribusikan | Jumlah Spesimen Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) ke Laboratorium Rujukan/Nasional yang didistribusikan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000226 | Sprei | Jumlah Sprei | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000227 | Telemedicine | Jumlah Telemedicine | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000228 | Tempat tidur rumah sakit | Jumlah Tempat tidur rumah sakit | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000229 | Tenaga Apotek | Jumlah Tenaga Apotek | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000230 | Tenaga gizi | Jumlah Tenaga gizi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000231 | Tenaga Kebidanan | Jumlah Tenaga Kebidanan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000232 | Tenaga Kebidanan yang ditingkatkan kompetensinya | Jumlah Tenaga Kebidanan yang ditingkatkan kompetensinya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000233 | Tenaga Keperawatan | &Tenaga Keperawatan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan para profesional perawat yang berperan dalam memberikan perawatan kesehatan langsung kepada pasien di berbagai setting, seperti rumah sakit, klinik, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan kesehatan di masyarakat. Jumlah Tenaga Keperawatan& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000234 | Tenaga Keperawatan yang ditingkatkan kompetensinya | &Tenaga Keperawatan yang ditingkatkan kompetensinya disebut &&Perawat Spesialis&&. Perawat Spesialis adalah perawat yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang tertentu dalam praktik keperawatan. Mereka telah menyelesaikan pendidikan tambahan dan pelatihan khusus dalam bidang tertentu untuk memperoleh pengetahuan mendalam dan kemampuan khusus dalam merawat pasien dengan kondisi kesehatan tertentu. Jumlah Tenaga Keperawatan yang ditingkatkan kompetensinya& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000235 | Tenaga Kesehatan Lainnya | &Tenaga Kesehatan Lainnya adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada berbagai jenis profesional kesehatan selain perawat dan dokter yang berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seperti: Ahli Gizi, Farmasis, Fisioterapis, Ahli terapi Okupasi, Tenaga Medis Laboratorium, Asisten Medis, Radiografer, Teknisi Gigi, Ahli Optometri, Tenaga Kesehatan masyarakat dan lainnya. Jumlah Tenaga Kesehatan Lainnya& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000236 | Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya | &Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya dapat mencakup berbagai profesional kesehatan yang telah mengambil pendidikan dan pelatihan tambahan dalam bidang spesifik untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka. Seperti: Perawat Spesialis, Farmasis Klinis, Ahli Gizi Klinis, Ahli Terapi Okupasi Spesialis, Perawat Anestesi, Perawat Pendidik Lanjutan, dan Spesialis Kesehatan Masyarakat Jumlah Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000237 | Tenaga Kesehatan Lingkungan | &Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah profesional kesehatan yang berfokus pada pemahaman dan penanganan isu-isu kesehatan yang terkait dengan lingkungan fisik di mana manusia tinggal dan bekerja. Tugas utama Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah memastikan kualitas lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat serta mencegah penyakit dan masalah kesehatan yang terkait dengan faktor lingkungan. Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000238 | Tenaga Kesehatan Masyarakat | &Tenaga Kesehatan Masyarakat (TKM) adalah profesional kesehatan yang berfokus pada upaya pencegahan penyakit, promosi kesehatan, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Tugas utama Tenaga Kesehatan Masyarakat adalah menerapkan strategi dan program kesehatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan. Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000239 | Tenaga Kesehatan tradisional | &Tenaga Kesehatan Tradisional (TKT) adalah praktisi kesehatan yang mengandalkan metode dan pengetahuan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi, biasanya berakar dalam budaya dan tradisi suatu masyarakat tertentu. Jumlah Tenaga Kesehatan tradisional& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000240 | Tenaga Keteknisan Medis | &Tenaga Keteknisan Medis adalah profesional kesehatan yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas teknis dan prosedural dalam pelayanan kesehatan. Nakes ini membantu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya dalam melakukan diagnosis, perawatan, dan penanganan pasien. Jumlah Tenaga Keteknisan Medis& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000241 | Tenaga keterapian fisik | &Tenaga Keterapian Fisik adalah profesional kesehatan yang mengkhususkan diri dalam memberikan terapi fisik untuk memulihkan atau meningkatkan fungsi fisik, mobilitas, dan kebugaran pasien yang mengalami cedera, kelainan fisik, atau kondisi medis tertentu. Jumlah Tenaga keterapian fisik& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000242 | Tenaga Teknik Biomedika | &Tenaga Teknik Biomedika adalah profesional kesehatan yang bertanggung jawab untuk memelihara, mengkalibrasi, menguji, dan memperbaiki peralatan medis dan alat kesehatan yang digunakan dalam berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, laboratorium medis, dan pusat perawatan kesehatan lainnya. Tugas utama mereka adalah memastikan bahwa peralatan medis berfungsi dengan baik, akurat, dan aman untuk digunakan dalam diagnosis, perawatan, dan pemantauan pasien. Jumlah Tenaga Teknik Biomedika& | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000243 | Unit pemeliharaan Fasilitas kesehatan regional (RMC) | Unit Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Regional (RMC) adalah bagian dari suatu organisasi atau sistem pelayanan kesehatan regional yang bertanggung jawab untuk memelihara dan merawat infrastruktur serta fasilitas kesehatan di wilayah tertentu. RMC biasanya terdapat dalam rumah sakit atau kompleks kesehatan regional yang mencakup berbagai fasilitas, seperti gedung, peralatan medis, sistem utilitas (seperti listrik, air, dan pendingin), dan sistem teknologi informasi kesehatan. | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000244 | Usaha Kecil Obat Tradisional | Usaha Kecil Obat Tradisional adalah bentuk usaha mikro dalam bidang pengobatan tradisional yang menghasilkan, mengolah, dan memasarkan obat-obatan atau produk kesehatan berbasis tradisional. | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000245 | Usaha Kecil Obat Tradisional Yang belum Memiliki Izin/habis Masa Izinnya | &Usaha Kecil Obat Tradisional adalah bentuk usaha mikro dalam bidang pengobatan tradisional yang menghasilkan, mengolah, dan memasarkan obat-obatan atau produk kesehatan berbasis tradisional. Usaha Kecil Obat Tradisional yang belum memiliki izin atau habis masa izinnya berarti bahwa usaha tersebut belum mendapatkan izin resmi dari otoritas kesehatan atau izin yang dimiliki telah kadaluarsa dan perlu diperbaharui. & | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000246 | Usaha Kecil Obat Tradisional Yang Memiliki Izin | &Usaha Kecil Obat Tradisional adalah bentuk usaha mikro dalam bidang pengobatan tradisional yang menghasilkan, mengolah, dan memasarkan obat-obatan atau produk kesehatan berbasis tradisional. Usaha Kecil Obat Tradisional yang memiliki izin berarti bahwa usaha tersebut telah mendapatkan izin resmi dari otoritas kesehatan setempat untuk memproduksi, mengolah, dan memasarkan produk obat tradisional. & | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000257 | Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulan dan Puskesmas Keliling | Jumlah Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulan dan Puskesmas Keliling | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000258 | Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang | Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan atau entitas yang berperan sebagai distributor utama dalam rantai distribusi obat dan produk farmasi. Jumlah Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000259 | Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Yang belum Memiliki Izin/habis Masa Izinnya | Jumlah Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Yang belum Memiliki Izin/habis Masa Izinnya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000260 | Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Yang Memiliki Izin | Jumlah Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang Yang Memiliki Izin | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000261 | Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine | Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine adalah bentuk layanan kesehatan yang menggunakan teknologi telekomunikasi dan informasi, seperti telepon, video conference, atau aplikasi komunikasi online, untuk memberikan konsultasi, diagnosis, dan perawatan jarak jauh kepada pasien. Dalam model telemedicine, pasien dan tenaga kesehatan tidak harus bertemu fisik secara langsung, namun mereka dapat berkomunikasi dan berinteraksi melalui teknologi komunikasi yang telah ada. Jumlah Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000262 | Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan serta Tindak Lanjut Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan | Jumlah Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan serta Tindak Lanjut Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000263 | Penderita Diabetes Melitus | Jumlah Penderita Diabetes Melitus | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000264 | Penderita Hipertensi | Jumlah Penderita Hipertensi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000265 | penduduk mendapatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat | Jumlah penduduk mendapatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000266 | Penduduk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | Jumlah Penduduk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000267 | Penduduk terdampak dan beresiko pada kondisi KLB | Penduduk terdampak dan berisiko pada kondisi KLB (Kejadian Luar Biasa) adalah mereka yang terkena dampak langsung atau memiliki risiko tinggi terkena penyakit atau kondisi kesehatan yang menjadi KLB. KLB adalah situasi di mana suatu penyakit menyebar dengan cepat dan meluas di wilayah tertentu atau populasi tertentu melebihi angka yang diharapkan. Jumlah Penduduk terdampak dan beresiko pada kondisi KLB | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000268 | Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berPotensi bencana | Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah mereka yang mengalami dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka sebagai akibat dari bencana alam atau situasi darurat lainnya. Krisis kesehatan akibat bencana dapat melibatkan berbagai jenis bencana, seperti bencana alam (gempa bumi, banjir, kekeringan, badai), bencana teknologi (kecelakaan industri, kebocoran nuklir), pandemi penyakit, atau krisis kesehatan lainnya. Jumlah Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berPotensi bencana | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000269 | Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana | Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah mereka yang mengalami dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka sebagai akibat dari bencana alam atau situasi darurat lainnya. Krisis kesehatan akibat bencana dapat melibatkan berbagai jenis bencana, seperti bencana alam (gempa bumi, banjir, kekeringan, badai), bencana teknologi (kecelakaan industri, kebocoran nuklir), pandemi penyakit, atau krisis kesehatan lainnya. Jumlah Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000270 | Penduduk Usia Lanjut | Jumlah Penduduk Usia Lanjut | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000271 | Penduduk Usia Produktif | Jumlah Penduduk Usia Produktif | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000272 | Pengendalian Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan | Jumlah Tenaga Kesehatan yang memiliki izin Praktik | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000273 | Pengolahan Limbah | Jumlah Pengolahan Limbah | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000274 | Jumlah Unit Pemeliharaan Regional / RMC | Unit Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Regional (RMC) adalah bagian dari suatu organisasi atau sistem pelayanan kesehatan regional yang bertanggung jawab untuk memelihara dan merawat infrastruktur serta fasilitas kesehatan di wilayah tertentu. RMC biasanya terdapat dalam rumah sakit atau kompleks kesehatan regional yang mencakup berbagai fasilitas, seperti gedung, peralatan medis, sistem utilitas (seperti listrik, air, dan pendingin), dan sistem teknologi informasi kesehatan. | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000275 | Alat Kesehatan | Alat kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000276 | Labkesda | Labkesda adalah unit laboratorium di tingkat daerah atau regional yang bertanggung jawab untuk melakukan berbagai jenis uji laboratorium terkait dengan kesehatan masyarakat. Tugas utama Labkesda melibatkan pengujian sampel kesehatan, diagnosis penyakit, dan pemantauan kesehatan lingkungan di wilayah tertentu. Fungsi Labkesda melibatkan pemeriksaan berbagai parameter, seperti tes darah, urin, bakteriologi, parasitologi, dan lainnya. | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000277 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit IMS yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar | Lapiran Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit IMS yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000278 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Campak yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar | Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Campak yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000279 | Kasus penyakit menular dan tidak menular | Jumlah Kasus penyakit menular dan tidak menular | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000280 | Kasus Penyakit IMS | Jumlah Kasus Penyakit IMS | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000281 | Kasus Penyakit Campak | Jumlah Kasus Penyakit Campak | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000283 | Kasus Penyakit Kusta | Kasus Penyakit Kusta | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000286 | Kasus Penyakit Filariasis | Jumlah Kasus Penyakit Filariasis | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000287 | Kasus Penyakit Kecacingan | Jumlah Kasus Penyakit Kecacingan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000288 | Kasus Penyakit Frambusia | Jumlah Kasus Penyakit Frambusia | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000291 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar | Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000292 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan penyakit menular lain dan penyakit tidak menular yang spesifik di Wilayah Papua yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar | Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan penyakit menular lain dan penyakit tidak menular yang spesifik di Wilayah Papua yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000293 | Dokumen kebijakan/regulasi yang disusun | Jumlah Dokumen kebijakan/regulasi yang disusun | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000294 | Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit kesehatan jiwa pada lintas daerah kabupaten/kota Sesuai Standar | Laporan Hasil Penanggulangan Penyakit kesehatan jiwa pada lintas daerah kabupaten/kota Sesuai Standar | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000295 | Laporan hasil advokasi pencapaian SPM Kesehatan | Jumlah Laporan hasil advokasi pencapaian SPM Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000296 | Perizinan yang diterbitkan | Jumlah Perizinan yang diterbitkan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000297 | Fasilitas Pelayanan Obstetri Neonathal Emergensi Komprehensif (PONEK) dan sistem rujukan yang dibina dan dikembangkan | Jumlah Fasilitas Pelayanan Obstetri Neonathal Emergensi Komprehensif (PONEK) dan sistem rujukan yang dibina dan dikembangkan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000302 | Tenaga pengajar ilmu kesehatan | Jumlah tenaga pengajar ilmu kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000305 | Dokumen hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000307 | Tenaga kesehatan yang mendapat jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan papua termasuk program jaminan sosial tenaga kerja khususnya di daerah terpencil | Jumlah tenaga kesehatan yang mendapat jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan papua termasuk program jaminan sosial tenaga kerja khususnya di daerah terpencil | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000308 | Tenaga kesehatan yang terjamin keselamatannya | Jumlah tenaga kesehatan yang terjamin keselamatannya | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000311 | Fasilitas Kesehatan yang Melakukan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien | Jumlah Fasilitas Kesehatan yang Melakukan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000312 | Dokumen Hasil pembinaan dan dukungan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan akreditasi puskesmas dan rumah sakit | Jumlah Dokumen Hasil pembinaan dan dukungan sumber daya yangdibutuhkan dalam pelaksanaan akreditasipuskesmas dan rumah sakit | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000313 | Fasilitas pelayanan kesehatan lain kabupaten/ kota yang terakreditasi | Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan lain kabupaten/ kota yang terakreditasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000317 | Keluarga yang dikunjungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar | Jumlah keluarga yang dikunjungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000319 | penderita Tuberkulosis | Jumlah orang dengan Tuberkulosis | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000320 | penderita Tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Jumlah penderita Tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000321 | Penderita HIV (ODHIV) | Jumlah Penderita HIV (ODHIV) | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000322 | Penderita HIV (ODHIV) yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Jumlah Penderita HIV (ODHIV) yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000323 | Orang berisiko terjangkit Malaria | Jumlah Orang berisiko terjangkit Malaria | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000324 | Orang terjangkit (penderita) Malaria | Jumlah Orang terjangkit (penderita) Malaria | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000325 | Dokumen Fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan dan pemeliharaan kesehatan reproduksi | Jumlah Dokumen Fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan dan pemeliharaan kesehatan reproduksi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000326 | Dokumen Fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan upaya kesehatan anak | Jumlah Dokumen Fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan upaya kesehatan anak | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000327 | Dokumen fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan kelanjutusiaan | Jumlah Dokumen fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan kelanjutusiaan | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000328 | Sarana Air Minum Komunal | Jumlah Sarana Air Minum Komunal | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000329 | Sarana Sanitasi | Jumlah Sarana Sanitasi | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000330 | Tatanan kawasan tanpa rokok | Jumlah Tatanan kawasan tanpa rokok | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.02.000331 | Tatatan kawasan tanpa rokok yang tidak ditemukan aktivitas merokok | Jumlah tatatan kawasan tanpa rokok yang tidak ditemukan aktivitas merokok | Dinas Kesehatan | Detail |
| 1.03.000005 | Bangunan dan Lingkungan | Jumlah yang mendapatkan Pembinaan Penataan Bangunan dan Lingkungan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000006 | Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya dan Tradisional Bersejarah | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000007 | Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pariwisata | Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000008 | Bangunan dan Lingkungan Kawasan Sistem Perkotaan Nasional | Sistem Perkotaan Nasional meliputi pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, maupun pusat kegiatan strategis nasional. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000009 | Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis | Kawasan Strategis Lainnya adalah kawasan selain Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000010 | Bangunan Gedung | Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan dan kegiatan usaha | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000011 | Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000013 | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000015 | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000018 | Bangunan Gedung Negara Daerah Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000019 | Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000021 | Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000024 | Bantuan Teknis bagi Masyarakat Pemilik Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota | &Pengawasan teknis pembangunan bangunan gedung negara dilakukan terhadap: a. pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung b. ketaatan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung negara di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota serta melihat kinerja pemerintah daerah provinsi dalam memantau penerapan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung negara di kabupaten atau c. pelaksanaan kebijakan bangunan gedung negara nasional, baik pada tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau d. pelaksanaan pembangunan bangunan gedung e. pendaftaran Bangunan Gedung dan/atau f. Standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000026 | Bantuan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | &Pengawasan teknis pembangunan bangunan gedung negara dilakukan terhadap: a. pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung b. ketaatan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung negara di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota serta melihat kinerja pemerintah daerah provinsi dalam memantau penerapan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung negara di kabupaten atau c. pelaksanaan kebijakan bangunan gedung negara nasional, baik pada tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau d. pelaksanaan pembangunan bangunan gedung e. pendaftaran Bangunan Gedung dan/atau f. Standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000031 | Bentuk Penertiban dan Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang | Surat/rekomendasi/laporan hasil dari kegiatan penertiban dan penegakan hukum bidang penataan ruang. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000032 | Berita acara dengan kabupaten/kota yang berbatasan (*apabila berbatasan dengan kabupaten/kota lain) | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan perbatasan antar wilayah kabupaten/kota di dalam/luar provinsi yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing daerah yang hadir. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000033 | Berita acara dengan kabupaten/kota yang berbatasan (*apabila berbatasan dengan provinsi/kabupaten/kota lain) | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil pembahasan dengan kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah di dalam/luar provinsi yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing daerah yang hadir. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000035 | Berita acara hasil forum evaluasi pemerintah daerah provinsi | Keputusan Gubernur yang diterbitkan dari hasil forum evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000037 | Berita acara kesepakatan bersama dengan daerah berbatasan | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan bersama hasil pembahasan antar daerah berbatasan yang ditanda tangani oleh perwakilan yang hadir dari setiap pemerintah daerah. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000038 | Berita Acara kesepakatan substansi antara bupati / walikota dengan DPRD kabupaten/kota atau catatan hasil pembahasan terakhir dengan DPRD kabupaten/kota uang ditandatangani oleh Kepala Daerah apabila tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD dalam waktu 10 hari sejak pengajuan Rancangan Perda kabupaten/kota | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas hasil kesepakatan substansi antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisasi dengan cap basah. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000040 | Berita Acara Konsultasi Publik (minimal 2 (dua) kali) | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil dari kegiatan konsultasi publik yang di tandatangani oleh perwakilan peserta yang hadir. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000043 | Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan Pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang ditandatangani secara langsung atau tanda tangan elektronik oleh perwakilan instansi yang hadir. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000044 | Berita acara pembahasan dengan Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota yang ditandatangani secara langsung atau secara elektronik oleh perwakilan instansi yang hadir. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000051 | Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang | Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang di Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000055 | Dokumen dan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis | Keputusan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup tentang persetujuan Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten/Kota, dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di perangkat daerah tersebut. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000067 | Dokumen Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota | Dokumen hasil fasilitasi Raperkada RDTR Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000069 | Dokumen Hasil Survey Kondisi Jalan | Dokumen data kondisi jaringan jalan dan jembatan yang meliputi: 1) Survei Deskripsi Ruas Jalan, Titik Referensi Lokasi, Survei Inventori Penampang Jalan dan Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan 2) Survei Profil Memanjang 3) Survei Kondisi Perkerasan Jalan 4) Survei kekuatan struktur Perkerasan Jalan 5) Survei Lalu Lintas 6) Survei Lereng Jalan 7) Survei Kondisi Drainase Jalan 8) Survei Lokasi Titik Rawan Kecelakaan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000070 | Dokumen Hasil Survey Kondisi Jembatan | Dokumen data kondisi jembatan untuk memastikan aset jembatan yang berada di jaringan jalan berada dalam keadaan aman terhadap pengguna jalan dan juga untuk mengamankan nilai investaasi jembatan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000071 | Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Air Minum | Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Air Minum Provinsi adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM Lintas Kabupaten/Kota yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan SPAM Lintas Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000075 | Dokumen kebijakan PERDA/PERKADA selaian RTRW Kabupaten/Kota | Dokumen kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perda/pergub selain RTRW Kabupaten/Kota. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000076 | Dokumen Kebijakan Strategis Daerah Jalan | Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan. Perencanaan teknis jalan minimal memenuhi: a. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan b. Dimensi c. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan d. Persyaratan geometrik e. Konstruksi f. Konstruksi bangunan g. Perlengkapan h. Ruang dan i. Kelestarian lingkungan hidup. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000079 | Dokumen Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Keistimewaan Urusan Tata Ruang | Jumlah unit yang diadakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan keistimewaan urusan tata ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000080 | Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk investasi dan pembangunan daerah yang berjangka waktu 1 tahun untuk jangka pendek dan 5 tahun untuk jangka menengah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000081 | Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Bidang Penataan Ruang | Rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang dari hasil kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang ditindaklanjuti dengan penetapan penerima melalui Peraturan Kepala Daerah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000083 | Dokumen Leger Jalan | Leger Jalan adalah dokumen yang memuat antara lain peta lokasi ruas jalan, data jalan dan jembatan, data utilitas dan reklame dan data ruang milik jalan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000084 | Dokumen Lingkungan Hidup Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | Dokumen perencanaan pembangunan gedung yang dimaksud adalah dokumen Detail Engineering Desain (DED) beserta kelengkapanya seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000086 | Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku | Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan UKL/UPL, AMDAL, dan/atau SPPL | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000087 | Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Bendungan, Danau dan Bangunan Penampung Air Lainnya | Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan UKL/UPL, AMDAL, dan/atau SPPL | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000088 | Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa | Jumlah Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa yang disusun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000089 | Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, dan Pengaman Pantai yang Disusun | Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan UKL/UPL, AMDAL, dan/atau SPPL | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000107 | Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum | Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air minum serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah Provinsi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000108 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Kawasan Kiskendo-SermoWates | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Kawasan Kiskendo-Sermo-Wates yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000109 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Karst Gunung Sewu | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Kawasan Strategis Karst Gunung Sewu yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000110 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Candi Prambanan-Candi Ijo | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Candi Prambanan-Candi Ijo yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000111 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kerto-Pleret | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kerto-Pleret yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000112 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kotagede | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kota Gede yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000115 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kotabaru | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kotabaru yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000116 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Makam Girindo | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Makam Girindo yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000117 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Merapi | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Merapi yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000118 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Samas-Parangtritis | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Samas-Parangtritis yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000119 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000120 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Gunungkidul | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Gunung Kidul yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000121 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Kulon Progo | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Kulon Progo yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000122 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Pathok Nagoro | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Pathok yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000123 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Perbukitan Menoreh | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Perbukitan Manoreh yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000124 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Puro Pakualaman | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Puro Pakualaman yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000125 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sokoliman | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sokoliman yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000126 | Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu Filosofis Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu | Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu Filosofis yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000127 | Dokumen Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang | Laporan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari hasil Peniliaian Kinerja Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang (perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang), serta Penilaian Kinerja Fungsi dan Manfaat. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000130 | Dokumen Pengelolaan Kualitas Air WS Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Pengelolaan Kualitas air WS Kewenangan Kabupaten/Kota yang disusun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000132 | Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah | Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000133 | Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Minum | Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Minum disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000134 | Dokumen Pengumpulan Data SPM Air Limbah | Dokumen pengumpulan data SPM air limbah disusun oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota secara berkala untuk memperoleh data sesuai dengan standar teknis SPM air limbah yang setidaknya mencakup jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar air limbah dan jumlah akses air limbah yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000135 | Dokumen Pengumpulan Data SPM Air Minum | Dokumen pengumpulan data SPM air minum disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi secara berkala untuk memperoleh data sesuai dengan standar teknis SPM air minum yang setidaknya mencakup jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar air minum dan jumlah akses air minum yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000136 | Dokumen Penyusunan Rencana Induk Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten | Dokumen dan laporan hasil bantuan penyusunan rencana induk pada satuan ruang strategis kasultanan dan satuan ruang strategis kadipaten Dasar Hukum: Perdais No. 2 Tahun 2017 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000137 | Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Tata Ruang | Laporan Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Tata Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000139 | Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RRTR Kabupaten/Kota | dihapus sesuai PP 21/2021 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000140 | Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota | Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). Penetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021). | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000141 | Dokumen Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota | - Dokumen pola pengelolaan SDA Wilayah Sungai adalah hasil perencanaan tata pengaturan air dan tata pengairan pada setiap wilayah sungai yang bersifat makro, dimuat dalam suatu dokumen pola pengelolaan sumber daya air - Dokumen rencana pengelolaan SDA Wilayah Sungai adalah hasil perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan pada setiap wilayah sungaiyang dimuat dalam suatu dokumen rencana pengelolaan sumber daya air | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000145 | Dokumen Ranperda (Raperda, Ranperkada, Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama) | Raperda RTRW Provinsi/Kab/Kota dan lampirannya (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama), serta Raperkada RDTR Kabupaten/Kota (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama). | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000150 | Dokumen Rencana Induk Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan | Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000154 | Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000157 | Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) | RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum) merupakan dokumen perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000158 | Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah | Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000159 | Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Minum | Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Minum dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah Provinsi sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000162 | Dokumen Rencana Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan | Dokumen Rencana Teknis berisi: a. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan b. Dimensi c. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan d. Persyaratan geometrik e. Konstruksi f. Konstruksi bangunan g. Perlengkapan h. Ruang dan i. Kelestarian lingkungan hidup. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000163 | Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku | Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan FS, desain, LARAP | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000164 | Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Bendungan, Danau dan Bangunan Penampung Air Lainnya | Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Bendungan, Danau dan Bangunan Penampung Air Lainnya yang disusun. Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan FS, desain, LARAP | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000165 | Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa | Jumlah Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa yang disusun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000166 | Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, dan Pengaman Pantai | Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan FS, desain, LARAP | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000178 | Dokumen RTBL pada Ruang Strategis Kesultanan dan Kadipaten | Laporan RTBL pada Ruang Strategis Kesultanan dan Kadipaten yang memuat materi pokok RTBL sebagai hasil proses identifikasi, perencanaan dan perancangan suatu lingkungan/kawasan, termasuk di dalamnya adalah identifikasi dan apresiasi konteks lingkungan, program peran masyarakat dan pengelolaan serta pemanfaatan aset properti kawasan. (Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2020) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam mewujudkan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten bertujuan untuk memberikan bantuan dalam hal Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan pada satuan Ruang strategis Kasultanan dan satuan Ruang strategis Kadipaten (Perdais No. 2 Tahun 2017 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000182 | Dokumen Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundangundangan Bidang Penataan ruang | Laporan hasil kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang berupa perda/perkada. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000186 | Draft SK Gubernur tentang hasil evaluasi | Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000189 | Fasilitasi peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat terhadap penataan ruang | Laporan hasil Fasilitasi peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat terhadap penataan ruang di kabupaten/kota. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000191 | Flood Forecasting And Warning System (FFWS) | Flood Forecasting and Warning System (FFWS) atau sistem peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Kegiatan ini dapat meliputi pembangunan instrumen yang dapat digunakan untuk peramalan debit banjir secara real time sehingga dapat dilakukan peringatan dini untuk meminimalisir kerugian dan korban jiwa. Instrumen FFWS yang dibangun meliputi pembangunan pos hidrologi, pos pemantauan debit air, termasuk pembangunan pusat kendali. Jumlah FFWS yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000192 | Flyover | Jalan tidak sebidang melayang yang melintasi bagian atas jalan lain untuk menghindari daerah/kawasan dengan kemacetan lalu lintas atau lokasi yang dilewati jalan rel sehingga meningkatkan keselamatan lalu lintas dan efisiensi, mengatasi hambatan karena konflik di persimpangan, dll | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000193 | Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota | Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Forum Penataan Ruang kabupaten/kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000196 | Jembatan | bangunan penghubung guna mengatasi rintangan antarruas jalan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000198 | Jumlah Dokumen Rencana Induk pada Ruang Strategis Kesultanan dan Kadipaten | Dokumen dan laporan hasil bantuan penyusunan rencana induk pada satuan ruang strategis kasultanan dan satuan ruang strategis kadipaten. Dasar Hukum: Perdais No. 2 Tahun 2017 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000203 | Kajian kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah | Laporan hasil kajian kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait penataan ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000212 | Kapasitas Unit Produksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | Kapasitas unit produksi merupakan kapasitas sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi an/atau biologi, meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum dengan satuan L/detik | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000213 | Kapasitas Unit Produksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan | Kapasitas unit produksi merupakan kapasitas sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi an/atau biologi, meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum dengan satuan L/detik | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000214 | Kasus Pelanggaran Bidang Penataan Ruang | Laporan kasus pelanggaran bidang penataan ruang hasil Audit Tata Ruang di Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000215 | Kasus Penataan Ruang yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) | Laporan Kasus yang Ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang di Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000216 | Kasus yang diselesaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) | Laporan Kasus yang diselesaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang di Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000219 | Kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang | Laporan Hasil Kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang di Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000220 | Kelengkapan dokumen Raperda RTRW (Raperda, Dokumen Rencana, Album Peta, Indikasi program) | Dokumen Raperda RTRW Kabupaten/Kota dan lampirannya (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000226 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk investasi dan pembangunan daerah yang berjangka waktu 1 tahun untuk jangka pendek dan 5 tahun untuk jangka menengah di Kabupaten/Kota. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000227 | koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RRTR Kabupaten/Kota | Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RDTR Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000228 | koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota | Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000236 | Lembaga Pengelolaan SDA Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Air Kewenangan Kabupaten/Kota yang difasilitasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000237 | Lembaga Pengelolaan SDA Kewenangan Provinsi | Jumlah Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Air Kewenangan Provinsi yang disusun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000239 | Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum terdiri dari lembaga penyelenggaraan SPAM dan asosiasi penyelenggara SPAM | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000241 | Luas Lahan yang Ditertibkan dalam Bidang Penataan Ruang | Laporan luas lahan yang ditertibkan dalam bidang penataan ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000243 | Materi Teknis yang terdiri atas buku fakta analisis, buku rencana, serta album peta, meliputi: (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy: a. Peta dasar; b. Peta tematik; dan c. Peta rencana | Dokumen Materi Teknis Raperda RTRW Kab/Kota dan RDTR Kab/Kota yang terdiri atas buku fakta analisis, buku rencana, serta album peta, meliputi: (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy: a. Peta b. Peta dan c. Peta rencana | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000244 | Naskah akademik rancangan peraturan daerah (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy) | Dokumen Naskah akademik rancangan peraturan daerah RTRW Kabupaten/Kota (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy). | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000246 | Panjang Bangunan Perkuatan Tebing | Panjang perkuatan tebing yang dibangun, strukturnya dapat berupa timbunan tanah, kayu, pasangan batu, dan/atau beton | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000247 | Panjang Breakwater | Bangunan sejajar pantai yang berfungsi untuk meredam/memecah daya rusak gelombang/ombak sehingga garis pantai dapat terlindungi dari abrasi. Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah pembangunan baru. Panjang breakwater yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000249 | Panjang Jalan | Panjang Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000251 | Panjang Jaringan Irigasi Permukaan | Panjang jaringan irigasi permukaan yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000252 | Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang | Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan atau entitas yang berperan sebagai distributor utama dalam rantai distribusi obat dan produk farmasi. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000254 | Penduduk terdampak dan beresiko pada kondisi KLB | Penduduk terdampak dan berisiko pada kondisi KLB (Kejadian Luar Biasa) adalah mereka yang terkena dampak langsung atau memiliki risiko tinggi terkena penyakit atau kondisi kesehatan yang menjadi KLB. KLB adalah situasi di mana suatu penyakit menyebar dengan cepat dan meluas di wilayah tertentu atau populasi tertentu melebihi angka yang diharapkan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000255 | Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berPotensi bencana | Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah mereka yang mengalami dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka sebagai akibat dari bencana alam atau situasi darurat lainnya. Krisis kesehatan akibat bencana dapat melibatkan berbagai jenis bencana, seperti bencana alam (gempa bumi, banjir, kekeringan, badai), bencana teknologi (kecelakaan industri, kebocoran nuklir), pandemi penyakit, atau krisis kesehatan lainnya. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000257 | Panjang Sungai | Panjang sungai yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000258 | Panjang Tanggul | Tanggul Sungai adalah bangunan yang berada di daerah sempadan sungai yang berfungsi sebagai penahan aliran atau mencegah banjir Panjang tanggul yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000268 | Penerbitan PKKPR | Surat persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menyatakan kesesuaian antara rencena kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain RDTR yang diterbitkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000269 | Penertiban dan Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang | Surat/rekomendasi/laporan hasil dari kegiatan penertiban dan penegakan hukum bidang penataan ruang. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000272 | Pengguna Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota | Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah bangunan gedung cagar budaya yang melalui upaya dinamis, dipertahankan keberadaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000276 | Penyempurnaan Ranperda RTRW Kabaupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Ranperda RTRW Kabupaten/Kota | Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil penyempurnaan oleh Pemda Kab/Kota dengan DPRD Kab/Kota yang disempurnakan berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Ranperda RTRW Kabupaten/Kota. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000278 | Penyempurnaan Ranperkada RRTR Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil fasilitasi dari provinsi | Ranperkada RDTR Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan dari hasil fasilitasi dari provinsi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000279 | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang | Laporan jumlah Penyidik Pegawai Negeri ipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000281 | Persetujuan Bersama dengan DPRD (Pasca Linsek) | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan persetujuan bersama antara Bupati/Wali Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang ditandatangani cap basah, atau tanda tangan elektronik terhadap Raperda RTRW Kabupaten/Kota. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000285 | Peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur | Scan dokumen peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan dari lampiran RTRW Kab/Kota dan RDTR yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000286 | Peta rencana yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur | Scan dokumen peta rencana RTRW Kab/Kota dan RDTR yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000290 | Rancangan Peraturan Daerah kabupaten.kota beserta lampiran (dalam format softcopy dan hardcopy) | Dokumen Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota beserta lampiran (dalam format softcopy dan hardcopy) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000292 | Rancangan Perkada tentang RDTR Kabupate/Kota dan lampiran (dalam format softcopy *SHP dan hardcopy) | Rancangan Perkada tentang RDTR Kabupate/Kota dan lampiran (dalam format softcopy *SHP dan hardcopy) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000293 | Rapat Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota | Laporan Rapat Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000294 | Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang | Notulensi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000296 | Rapat Pelaksanaan Evaluasi RTRW Kabupaten/Kota | Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000298 | Rapat persetujuan substansi | Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000299 | Rapat persetujuan substansi RRTR Kabupaten/Kota | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas persetujuan substnasi RDTR Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000300 | Rapat Persiapan persetujuan substansi | Laporan penyiapan kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi RTRW Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000301 | Rapat Persiapan persetujuan substansi RRTR Kabupaten/Kota | Laporan penyiapan kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi RDTR | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000303 | Rekomendasi gubernur/BA pembahasan provinsi | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan penyusunan RTRW Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000304 | Rekomendasi peta dari BIG | duplikasi dengan nomor 271 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000306 | Rekomendasi peta dasar yang dikeluarkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial atau surat permohonan rekomendasi peta dasar terakhir apabila sampai pengajuan permohonan persetujuan substansi rekomendasi peta dasar belum diterbitkan | Rekomendasi peta dasar yang dikeluarkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000307 | Rumah Deret | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.000309 | Rumah Tangga | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.000311 | Rumah Tinggal Tunggal | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.000315 | Sarana Pendukung Sistem Drainase Perkotaan | Jumlah sarana pendukung sistem drainase perkotaan yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000316 | Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja yang Disediakan | Jumlah sarana pengangkutan lumpur hasil olahan Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sarana yang dimaksud berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000332 | Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundangundangan Bidang Penataan ruang | Laporan hasil kegiatan sosialiasi Kebijakan dan Peraturan Perundangundangan Bidang Penataan ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000336 | Stasiun Pompa Banjir | Stasiun pompa yang berfungsi untuk menguras atau mengendalikan kelebihan air untuk dialirkan ke sungai atau ke laut. Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah pembangunan baru. Jumlah stasiun pompa banjir yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000341 | Surat penetapan deliniasi RDTR oleh Kepala Daerah atau Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan mengatasnamakan Kepala Daerah | Surat penetapan deliniasi RDTR yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan mengatasnamakan Kepala Daerah dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000342 | Surat penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan dari Bupati/Walikota Kepada Gubernur | Surat penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan di tandatangani oleh Bupati/Walikota Kepada Gubernur dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000345 | Surat permohonan evaluasi dari Bupati/Walikota | Surat permohonan evaluasi yang di tanda tangani Bupati/Walikota dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000347 | Surat Persetujuan Substandi dari Kementerian ATR/BPN | Surat Persetujuan Substansi di tanda tangani Kementerian ATR/BPN dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000350 | Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang dari Menteri (untuk revisi RTRW) | Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang di tanda tangani Menteri (untuk revisi RTRW) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000351 | Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang dari Menteri atau Forum Penataan Ruang (untuk RDTR) | Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang di tanda tangani Menteri atau Forum Penataan Ruang (untuk RDTR) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000352 | Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh bupati/walikota | Tabel Pemeriksaan Mandiri Materi Muatan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang di tandatangani oleh Bupati/Walikota dan/atau Tabel Pemeriksaan Mandiri Materi Muatan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang di tandatangani oleh Bupati/Walikota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000357 | Terowongan/Tunnel | Bangunan jalan yang melintas di bawah permukaan tanah dengan persyaratan teknis sebagai berikut: a. Memiliki ruang yang memadai untuk dapat menampung semua fasilitas terowongan b. Dilengkapi trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000364 | Underpass | jalan tidak sebidang lebih rendah yang melintasi bagian bawah jalan lain untuk menghindari daerah/kawasan dengan kemacetan lalu lintas atau lokasi yang dilewati jalan rel sehingga meningkatkan keselamatan lalu lintas dan efisiensi, mengatasi hambatan karena konflik dipersimpangan, dll | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000367 | Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau Surat Permohonan Validasi apabila sampai pengajuan permohonan persetujuan substansi Validasi KLHS belum diterbitkan | Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000373 | Jumlah Tim Profesi Ahli (TPA) | &Jumlah TPA dari masing-masing unsur terdiri dari: Akademisi = 422 Profesi = 1075 Pakar =117 Jumlah TPA = 1614 TPA& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000374 | Jumlah Penilik | Jumlah Penilik yang sudah ada SK sebesar 4414 Penilik dari Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan SIMBG | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000375 | Jumlah Tim Penilai Teknis (TPT) | Jumlah TPT yang sudah ada SK sebesar 3746 TPT dari Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan SIMBG | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000378 | Fasilitas Penunjang TPA di Kawasan Strategis Kab/Kota | Fasilitas penunjang TPA adalah alat berat yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah di TPA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000379 | Fasilitas Penunjang TPS | Fasilitas penunjang TPS adalah alat berat yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah di TPS | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000384 | Jumlah Arsitek yang terdaftar | Jumlah Arsitek terdaftar adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsitek. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000386 | Jumlah Asesor Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis | Asesor adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan menilai uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000387 | Jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi | Badan Usaha adalah badan usaha jasa konstruksi atau badan usaha rantai pasok serta usaha orang perseorangan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000388 | Jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota | Badan Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota adalah 1. badan usaha jasa konstruksi atau badan usaha rantai pasok serta usaha orang perseorangan yang sedang bekerja menggunakan biaya APBD Kabupaten/kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha 2. badan usaha jasa konstruksi atau badan usaha rantai pasok serta usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayah kewenangannya | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000390 | Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya yang ditata | 1. Penataan pada Kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan (Prioritas utama pada suboutput ini adalah cagar budaya nasional yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan (sk mendikbud)) 2. Item yang disentuh dalam hal ini adalah Kawasan pendukung pada bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000391 | Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Untuk memastikan proses pembangunan sesuai dengan rencana dan anggaran, dengan cara pendampingan/pengawasan terhadap pelaksana kegiatan agar mengikuti kaidah penataan/rehabilitasi bangunan gedung atau kawasan cagar budaya | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000392 | Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pariwisata yang ditata | Kegiatan penataan bangunan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dilakukan dalam rangka pemenuhan infrastruktur bangunan Gedung dan penataan bangunan sesuai indikasi program yang telah tercantum dalam lampiran pp 50 tahun 2011 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000393 | Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pariwisata yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Untuk memastikan proses pembangunan sesuai dengan rencana dan anggaran, dengan cara pendampingan/pengawasan terhadap pelaksana kegiatan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000394 | Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Sistem Perkotaan Nasional yang ditata | Kegiatan penataan bangunan pada Kawasan perkotaan dilakukan dalam rangka pemenuhan infrastruktur sarana prasarana publik guna pemenuhan standar pelayanan perkotaan (spp) sesuai permendagri nomor 57 tahun 2010 pada bidang penataan bangunan dan lingkungan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000395 | Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Sistem Perkotaan Nasional yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Untuk memastikan proses pembangunan sesuai dengan rencana dan anggaran, dengan cara pendampingan/pengawasan terhadap pelaksana kegiatan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000396 | Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis lainnya yang ditata | Kegiatan penataan bangunan pada Kawasan Strategis Nasional dilakukan dalam rangka pemenuhan infrastruktur sarana prasarana publik guna pemenuhan standar pelayanan perkotaan (spp) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000397 | Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis Lainnya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Untuk memastikan proses pembangunan sesuai dengan rencana dan anggaran, dengan cara pendampingan/pengawasan terhadap pelaksana kegiatan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000398 | Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diidentifikasi | Belum tersediannya proses penyelenggaraan BGCB didalam SIMBG dan masih dalam tahap pengembangan sistem | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000399 | Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diselenggarakan | &Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCG) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap banguna gedung yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000400 | Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan | &Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. Kajian identifikasi meliputi: a. b. identifikasi nilai penting dan arti khusus c. pendataan dan penilaian kondisi fisik dan d. studi kelayakan Pelestarian BGCB. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000401 | Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Diidentifikasi | &Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. Kajian identifikasi meliputi: a. b. identifikasi nilai penting dan arti khusus c. pendataan dan penilaian kondisi fisik dan d. studi kelayakan Pelestarian BGCB. & | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000404 | Jumlah Bangunan Gedung Negara | Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pemerintah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000405 | Jumlah Bangunan Gedung Negara yang Terdaftar Huruf Daftar Nomor (HDNo) | Jumlah Bangunan Gedung Negara yang sudah terdaftar dengan dibuktikan Huruf Daftar Nomor (HDNo) sebagai pencatatan/inventarisasi Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan untuk tertib administrasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000406 | Jumlah Bangunan Gedung ntuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diperiksa Berkala | Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000407 | Jumlah Bangunan Gedung ntuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Dirawat | Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000409 | Jumlah Bangunan Gedung ntuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Dirawat | Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000411 | Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diubahsuaikan | Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja Bangunan Gedung agar memenuhi standar teksnis Bangunan Gedung. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000412 | Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Dipelihara | Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000413 | Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Diubahsuaikan | Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja Bangunan Gedung agar memenuhi standar teksnis Bangunan Gedung. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000414 | Jumlah Bangunan Konstruksi | Bangunan Konstruksi merupakan produk konstruksi baik bangunan gedung maupun bangunan sipil yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kabupaten/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000415 | Jumlah Bangunan Konstruksi Kabupaten/Kota | Bangunan Konstruksi kabupaten/Kota merupakan produk konstruksi baik bangunan gedung maupun bangunan sipil yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kab/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000417 | Jumlah Bantuan Tenaga Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | Jumlah bangunan negara yang sudah direnovasi di Provinsi DKI Jakarta 151 bangunan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000419 | Jumlah Data dan Infromasi Jasa Konstruksi Cakupan Kabupaten/Kota | Data dan informasi jasa konstruksi cakupan kabupaten/kota sesuai Indikator Kinerja Kunci sesuai peraturan perundang-undangan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000421 | Jumlah Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000422 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi | Dokumen Data dan Informasi Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi paling sedikit mencakup nama pekerjaan konstruksi, lokasi, jenis, waktu, dampak dan penyebab kecelakaan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000423 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Gedung | Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Gedung paling sedikit mencakup: a. Identitas b. Nama c. Pemilik dan/atau penanggung jawab d. Lokasi detil e. Jenis keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya f. Waktu kejadian Kegagalan dan g. Foto atau bukti kejadian Kegagalan Bangunan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000424 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Sipil | Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Sipil paling sedikit mencakup: a. Identitas b. Nama c. Pemilik dan/atau penanggung jawab d. Lokasi detil e. Jenis keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya f. Waktu kejadian Kegagalan dan g. Foto atau bukti kejadian Kegagalan Bangunan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000425 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material dan Peralatan Konstruksi | 1. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material mencakup nama varian produk, nama subvarian produk, sertifikat TKDN, sertifikat SNI, pencatatan di SIMPK. 2. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Peralatan Konstruksi mencakup nama varian peralatan, nama subvarian peralatan, merk, jumlah unit, syarat K3, bukti kepemilikan, pencatatan di SIMPK. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000426 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Pelaksanaan Infrastruktur dengan Skema KPDBU | Skema KPDBU mencakup Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000427 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Penggunaan Material dan Peralatan Konstruksi | 1. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material mencakup nama varian produk, nama subvarian produk, sertifikat TKDN, sertifikat SNI, pencatatan di SIMPK. 2. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Peralatan Konstruksi mencakup nama varian peralatan, nama subvarian peralatan, merk, jumlah unit, syarat K3, bukti kepemilikan, pencatatan di SIMPK. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000428 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Potensi Risiko Investasi Infrastruktur | Data dan informasi Potensi Risiko Investasi Infrastruktur meliputi jenis infrastruktur, lokasi, nilai investasi, dan tingkat risiko (tinggi, menengah atau rendah) di wilayah kewenangannya | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000429 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi/Usaha Rantai Pasok | 1. Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, Kualifikasi, Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Nomor SBU. 2. Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Rantai Pasok Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, dan jenis usaha. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000430 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Konstruksi | Dokumen Data dan Informasi Profil Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama LPPK, ruang pengajar, kapasitas pengajar, jumlah tenaga pelatih, jenis pelatihan, izin yang dimiliki. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000431 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Pekerjaan Konstruksi | Dokumen Data dan Informasi Profil Pekerjaan Konstruksi mencakup Tahun Anggaran, Nama Pekerjaan, Sumber Dana, Pengguna jasa, Penyedia jasa, Nilai kontrak, Jenis kontrak, Karakteristik kontrak, Persentase Progres fisik, Waktu Progres fisik, Persentase Progres keuangan, Waktu Progres keuangan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000433 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis | Data dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi paling sedikit mencakup nama, NIK, jabatan kerja, klasifikasi subklasifikasi, jenjang keahlian, dan nomor sertifikat kompetensi kerja kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000434 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi | Dokumen Data dan Informasi Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi paling sedikit mencakup nama bangunan konstruksi, penanggung jawab/pengelola, lokasi, hasil pengawasan tertib pemanfaatan produk. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000435 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konsultansi Konstruksi | Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa konsultansi konstruksi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000436 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi | Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa pekerjaan konstruksi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000437 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000438 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Usaha Jasa Konstruksi | Dokumen Data dan Informasi Tertib Usaha Jasa Konstruksi paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, kualifikasi, klasifikasi, subklasifikasi, sertifikat badan usaha, hasil pengawasan tertib usaha. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000441 | Jumlah Dokumen Kajian Kelayakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Dokumen Studi kelayakan merupakan kajian kelayakan teknis, keuangan, dan ekonomi serta analisis risiko lingkungan terhadap suatu kegiatan pengembangan sebagian atau seluruh komponen SPALD, dengan cakupan layanan penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000442 | Jumlah Dokumen Kajian kelayakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Regional | Dokumen Studi kelayakan merupakan kajian kelayakan teknis, keuangan, dan ekonomi serta analisis risiko lingkungan terhadap suatu kegiatan pengembangan sebagian atau seluruh komponen SPALD, dengan cakupan layanan penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000443 | Jumlah Dokumen Kajian Kelayakan Sistem Pengelolaan Persampahan | Kajian/studi kelayakan diperlukan untuk kegiatan penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang menggunakan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir berupa proses biologi, termal atau teknologi lain dengan kapasitas lebih besar dari 100 ton/hari yang disusun berdasarkan: a. rencana induk penyelenggaraan PSP yang telah b. kelayakan teknis, ekonomi, dan dan c. kajian lingkungan, sosial, hukum dan kelembagaan sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 3/2013& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000444 | Jumlah Dokumen Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen pelaksanaan pembangunan yang dimaksud adalah dokumen gambar yang terbangun (As Build Drawing) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000446 | Jumlah Dokumen PeLaporan Capaian SPM Air Limbah | Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Limbah yang disusun oleh Pemerintaha Daerah dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air limbah serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah kabupaten/ kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000447 | Jumlah Dokumen Pelestarian Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen Pelestarian Bangunan Gedung adalah dokumen yang dihasilkan dari kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000449 | Jumlah Dokumen Pemanfaatan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen Pemanfaatan Pembangunan Bangunan Gedung adalah dokumen operasionalisasi, pemeliharaan perawatan, dan pemeriksaan berkala bangunan gedung | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000451 | Jumlah Dokumen Pembinaan | -Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan konsultasi dan fasilitasi dalam pembangunan bangunan gedung negara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000452 | Jumlah Dokumen Pembongkaran Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota | &1. SE 011/5979/S tentang Percepatan Penyususnan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pelayanan PBG dan Retribusi PBG, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja 2. Surat Edaran 4 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Kebijakan Direktur BPB 3. Untuk Permohonan PBG untuk bangunan Gedung sampai dengan ketinggian 2 (dua) lantai termasuk untuk perumahan, pemohon tidak wajib melampirkan penyelidikan dan 4. Untuk permohonan PBG tidak wajib menggunakan arsitek & | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000454 | Jumlah Dokumen Pengawasan | &Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan Pengawasan teknis pembangunan bangunan gedung negara dilakukan terhadap: a. pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung b. ketaatan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung negara di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota serta melihat kinerja pemerintah daerah provinsi dalam memantau penerapan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung negara di kabupaten atau c. pelaksanaan kebijakan bangunan gedung negara nasional, baik pada tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau d. pelaksanaan pembangunan bangunan gedung e. pendaftaran Bangunan Gedung dan/atau f. Standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000455 | Jumlah Dokumen Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota | &Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan Pengawasan teknis pembangunan bangunan gedung negara dilakukan terhadap: a. pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung b. ketaatan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung negara di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota serta melihat kinerja pemerintah daerah provinsi dalam memantau penerapan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung negara di kabupaten atau c. pelaksanaan kebijakan bangunan gedung negara nasional, baik pada tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau d. pelaksanaan pembangunan bangunan gedung e. pendaftaran Bangunan Gedung dan/atau f. Standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000457 | Jumlah Dokumen Pengawasan Penataan Bangunan dan Lingkungan | &Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan meliputi a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik c. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing) e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi f. surat pernyataan kelaikan fungsi.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000458 | Jumlah Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah | Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000459 | Jumlah Dokumen Pengumpulan Data SPM Air Limbah | Dokumen pengumpulan data SPM air limbah disusun oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota secara berkala untuk memperoleh data sesuai dengan standar teknis SPM air limbah yang setidaknya mencakup jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar air limbah dan jumlah akses air limbah yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000460 | Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen perencanaan pembangunan gedung yang dimaksud adalah dokumen Detail Engineering Desain (DED) beserta kelengkapanya seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000462 | Jumlah Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jasa Konstruksi | Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jasa Konstruksi adalah dokumen atau laporan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor Jasa konstruksi yang dievaluasi dan dipantau agar tertib dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000464 | Jumlah Dokumen Produk Hukum Daerah terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota | Dokumen Produk hukum Daerah terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di kabupaten/Kota merupakan Peraturan yang disusun daerah meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi di daerah. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000466 | Jumlah Dokumen Produk Hukum Daerah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota | Dokumen Produk hukum Daerah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi di kabupaten/Kota merupakan Peraturan yang disusun daerah meliputi SOP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sub sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000467 | Jumlah Dokumen Profil Sosial Ekonomi Teknis Kelembagaan (PSETK) Daerah Irigasi | Jumlah Dokumen Profil Sosial Ekonomi Teknis Kelembagaan (PSETK) Daerah Irigasi yang disusun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000469 | Jumlah Dokumen Prosedur Operasi Standar Sistem Penyediaan Air Minum | Dokumen Prosedur Operasi Standar SPAM merupakan dokumen yang memuat prosedur pengeoperasian unit SPAM, meliputi prosedur operasi dan pemeliharaan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000470 | Jumlah Dokumen Readiness Criteria Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen Readiness Criteria dapat berupa DED, RAB, Kesiapan Lahan, dan Lembaga Pengelola | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000474 | Jumlah Dokumen Readiness Criteria untuk konstruksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota | Dokumen Readiness Criteria untuk konstruksi SPAM Lintas Kabupaten/Kota adalah dokumen yang memuat kelengkapan kesiapan pelaksanaan kontruksi SPAM Lintas Kabupaten/Kota Readiness criteria pelaksanaan konstruksi SPAM Lintas Kabupaten/Kota diantaranya terdiri dari: RISPAM Provinsi, Studi kelayakan/ justifikasi teknis, DED, KAK dan RAB, Kesiapan lahan, Izin penggunaan Air Baku, Kesiapan lembaga pengelola, Kesiapan DDUB, Kesiapan serah terima aset, Surat pernyataan Gubernur | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000475 | Jumlah Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000476 | Jumlah Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Persampahan | Rencana Induk Sistem Pengelolaan Persampahan adalah salah satu perencanaan umum penyelenggaraan PSP yang memuat rencana: a. daerah b. kebutuhan dan tingkat c. penyelenggaraan PSP yang meliputi aspek teknis, kelembagaan, pengaturan, pembiayaan dan peran serta dan d. tahapan pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 3/2013 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000477 | Jumlah Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah | Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000478 | Jumlah Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) | Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) didefinisikan sebagai upaya pengamanan pasokan air minum baik dari segi kualitasnya dengan upaya perlindungan (prevention) sumber air dan pencegahan (protection) pencemaran badan air mulai maupun dari segi kuantitasnya mulai dari sumber (cathment) sampai ke keran air (water-tap) penduduk yang dilakukan oleh berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen risiko untuk mencapai standar kualitas air yang diterima oleh semua pihak | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000480 | Jumlah Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota | merupakan panduan umum untuk melakukan penataan bangunan dan lingkungan di daerah. Dokumen RTBL mengacu pada Rencana Tata Ruang dan skenario pengembangan wilayah. Beberapa rencana aksi (action plan) yang tertuang dalam RTBL di antaranya revitalisasi kawasan, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), pelestarian kawasan tradisional, serta penanggulangan kebakaran. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000481 | Jumlah Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota | Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000482 | Jumlah Dokumen Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB) | Fitur RTB pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000483 | Jumlah Dokumen Rencana Teknis Rinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Dokumen rencana teknis rinci (RTR/DED) SPALD merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000484 | Jumlah Dokumen rencana teknis rinci TPA, TPST, SPA, TPS-3R, TPS | Dokumen rencana teknis rinci Perencanaan teknik terinci merupakan perencanaan detail TPA, TPST, SPA, TPS-3R, TPS | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000486 | Jumlah Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) | 1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan 2. Penyiapan dokumen SLF yang dikeluarkan oleh Dinas Teknis Kabupaten/Kota melaui Dinas Perizinan Kabupaten/Kota 3. Jumlah Dokumen SLF yang Terbit Dari 2 Agustus 2021 s.d 7 Agustus 2023 berjumlah 30.291 terdiri dari | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000489 | Jumlah Dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) | Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang difasilitasi penyusunannya oleh Provinsi merupakan dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang memberikan arah bagi pengembangan sanitasi di Kabupaten/Kota yang disusun oleh Pemda Kab/Kota yang difasilitasi oleh Provinsi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000492 | Jumlah Dokumen Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) | Fitur SBKBG pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan bersamaan dengan penyusunan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung sebagai aturan operasionalnya | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000494 | Jumlah Dokumen Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis | Dokumen Training Need Assessment (TNA) Tenaga Kerja Konstruksi kualifikasi jabatan Operator, dan Teknisi atau Analis paling sedikit meliputi standar operasional (SOP) pelatihan, jenis pelatihan, perhitungan jumlah tenaga kerja konstruksi kualifikasi jabatan Operator, dan Teknisi atau Analis yang perlu dilatih, jumlah instruktur, biaya yang diperlukan, sumber pendanaan, identifikasi kerja sama, dan sarana prasarana pelatihan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000495 | Jumlah Informasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | &Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Pemerintah Daerah provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam bentuk pemberdayaan, pengawasan dan evaluasi proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah b. Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Teknis dan proses Penyelenggaraan Bangunan dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Teknis dan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000497 | Jumlah Instruktur Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis | Instruktur adalah orang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000500 | Jumlah Kabupaten/Kota | Teritorial sekaligus pembagian wilayah administratif setelah provinsi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000501 | Jumlah Kabupaten/Kota yang mendapatkan pembinaan Penataan Bangunan dan Lingkungan | 1. Bimbingan Teknis Dan Pengawasan & Evaluasi PP 16/2021 2. Bantuan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara 3. Pendampingan Penyusunan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000502 | Jumlah Kajian Naskah Akademis Penyusunan Regulasi Air Limbah Domestik | Dokumen Kajian Naskah Akademis Penyusunan Regulasi Air Limbah Domestik merupakan dokumen yang disusun dalam rangka mengatur pengelolaan air limbah domestik | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000503 | Jumlah Kajian Naskah Akademis Penyusunan Regulasi Persampahan | Dokumen kajian naskah akademis penyusunan regulasi persampahan merupakan dokumen yang disusun dalam rangka mengatur pengelolaan persampahan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000504 | Jumlah Kegiatan Percontohan Pembangunan Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | Belum tersediannya proses penyelenggaraan BGCB didalam SIMBG dan masih dalam tahap pengembangan sistem | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000505 | Jumlah Laporan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Data dan Informasi Air Minum | Dokumen meliputi Data Umum SPAM Lintas Kabupaten/Kota (jumlah unit SPAM Lintas Kabupaten/Kota, ketenagakerjaan, jam operasional), Data Teknis SPAM Lintas Kabupaten/Kota (status keberfungsian SPAM, kapasitas terpasang, produksi, distribusi, terjual dan idle capacity, NRW, jumlah sambungan rumah) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000506 | Jumlah Layanan Informasi Jasa Konstruksi | Layanan Informasi Jasa Konstruksi adalah dokumen yang berisi data dan informasi yang dihasilkan dalam pengelolaan SIPJAKI sebagaimana indikator kinerja kunci sesuai peraturan perundang-undangan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000507 | Jumlah Lembaga Jasa Konstruksi | Lembaga Jasa Konstruksi meliputi masyarakat Jasa Konstruksi seperti OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Instansi terkait, Asosiasi, Perguruan Tinggi, Badan Usaha Jasa Konstruksi, Badan Usaha Rantai Pasok Konstruksi, Pemilik/Pengelola Bangunan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000508 | Jumlah Lembaga Pengelolaan SDA | Jumlah Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Air Kewenangan Provinsi yang disusun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000509 | Jumlah Lembaga pelaksana penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota | Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum terdiri dari lembaga penyelenggaraan SPAM dan asosiasi penyelenggara SPAM 1. Lembaga Pengelola SPAM dengan hasil penilaian kinerja yang meningkat dari hasil Buku Kinerja Penilaian BUMD Air Minum 2. Lembaga pengelola yang menetapkan tarif FCR dan termuat dalam hasil Buku Kinerja Penilaian BUMD Air Minum 3. Lembaga Pengelola SPAM dalam bentuk BUMD yang sudah memiliki SK pembentukan, SK tarif, SK organisasi. Kalau bentuk UPTD, yang sudah memiliki Perda Pembentukan Dinas, Perkada Pembentukan dan Struktur Organisasi UPTD, SK Pejabat, SK Kepala Dinas tentang Tupoksi dan Penunjukkan SDM, Perda Retribusi Jasa Pelayanan Air 4. Lembaga Pengelola SPAM yang pendanaannya tidak hanya bersumber dari APBD atau BUMD itu dapat berupa Subsidi Bunga, B to B atau lainnya 5. Lembaga Pengelola SPAM yang telah melakukan pembinaan kepada pelanggan/calon pelanggan berupa anjuran untuk melakukan penyambungan SR dan pembayaran tepat waktu. 6. Lembaga pengelola SPAM yang telah membuat dokumen RPAM | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000510 | Jumlah Lembaga Sistem Drainase Lingkungan | Penyelenggaraan Sistem Drainase yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000512 | Jumlah Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum terdiri dari lembaga penyelenggaraan SPAM dan asosiasi penyelenggara SPAM | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000513 | Jumlah Lisensi Arsitek yang diperpanjang | Jumlah Lisensi yang diperpanjang sebagai bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan perizinan lain. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000514 | Jumlah Lisensi Arsitek yang diterbitkan | Jumlah Lisensi yang diterbitkan sebagai bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan perizinan lain. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000515 | Jumlah Masyarakat yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan | Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000517 | Jumlah Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota | Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kab/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000519 | Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Disinsentif | Disinsentif adalah pengenaan kewajiban membayar ganti rugi perbaikan BGCB oleh pemilik/pengelola Bangunan Gedung kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi dan/atau pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000520 | Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Insentif | Insentif adalah dukungan berupa advokasi yaitu pemberian penghargaan, berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan, promosi, atau publikasi, atau berupa perbantuan yaitu dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik dan/atau dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berbentuk bantuan advis teknis, bantuan tenaga ahli, dan bantuan Penyedia Jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000521 | Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Kompensasi | Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000527 | Jumlah Pengelola SIPJAKI | Pengelola SIPJAKI adalah seseorang atau tim yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menginput data dan informasi dalam SIPJAKI. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000530 | Jumlah Penyelenggara Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis | Penyelenggara Pelatihan adalah seseorang atau tim yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelatihan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000531 | Jumlah Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi | Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi paling sedikit meliputi jaringan listrik, penyediaan server, komputer dan penyediaan jaringan internet. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000533 | Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Terpusat | Sub-sistem Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, terdiri atas: a. pipa retikulasi b. pipa induk lubang kontrol (manhole) c. bangunan penggelontor d. terminal pembersihan (clean out) e. pipa perlintasan (siphon) dan/atau f. stasiun pompa | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000535 | Jumlah prasarana dan sarana pendukung IPALD Terpusat | Prasarana dan sarana pendukung SPALD-T adalah Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain: a. lubang kontrol (manhole); b. bangunan c. terminal pembersihan (clean out); d. pipa perlintasan (siphon); dan e. stasiun pompa | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000538 | Jumlah Rencana Teknis Rinci Sistem Penyediaan Air Minum | Rencana Teknis Rinci SPAM suatu rencana rinci pembangunan SPAM di suatu kota atau kawasan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000542 | Jumlah Sambungan Rumah | Jaringan Perpipaan Sambungan Rumah adalah pipa dan perlengkapannya, dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air yang berfungsi untuk mengalirkan air dari pipa distribusi ke rumah Jaringan Perpipaan meliputi individual atau komunal (HU dan KU) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000543 | Jumlah Sarana Pemilahan Persampahan | Sarana pemilahan persampahan adalah peralatan untuk kegiatan memilah sampah yang disediakan berdasarkan volume sampah, jenis sampah yang dibedakan/dipilah paling tidak dalam 2 jenis, penempatan, jadwal pengumpulan, dan jenis sarana pengumpulan dan pengangkutan& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000544 | Jumlah Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja | Jumlah sarana pengangkutan lumpur hasil olahan Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sarana yang dimaksud berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000546 | Jumlah Sarana Pengangkutan Persampahan | Sarana pengangkutan persampahan adalah peralatan untuk membawa sampah (termasuk sampah di badan air dan laut) dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah dengan mengimplementasikan pemilahan minimal 2 jenis. Pemilahan dapat dilakukan melalui: (1) pengaturan jadwal pemindahan dan pengangkutan sesuai dengan jenis sampah terpilah dan sumber atau (2) Penyediaan sarana pemindahan dan pengangkutan sampah terpilah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000548 | Jumlah Sarana Pewadahan Persampahan | Sarana pewadahan persampahan adalah peralatan untuk kegiatan menampung sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat sumber sampah yang dibedakan/dipilah paling tidak dalam 2 jenis sampah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000550 | Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | SDM Penyelenggara SPALD merupakan personil yanng melaksanakan pengelolaan SPALD, terdiri dari pemerintah daerah dan operator (UPTD, BLUD, dan BUMD) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000552 | Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | SDM pelaksana penyelenggara SPAM adalah orang / personil penyelenggara SPAM | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000554 | Jumlah Seawall dan Bangunan pengaman pantai lainnya yang ditingkatkan | Panjang seawall yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000555 | Jumlah Sistem Drainase Perkotaan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.000558 | Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000559 | Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan | Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000560 | Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan | Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000561 | Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten/Kota | Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000563 | Jumlah SOP/Pedoman Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi | Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi yang dilakukan terhadap pengelola bangunan atau produk konstruksi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000564 | Jumlah SOP/Pedoman Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi | Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa pada kegiatan konstruksi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000566 | Jumlah SPA | SPA (Stasiun Peralihan Antara) adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kab/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000567 | Jumlah SPALD | istem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000568 | Jumlah SPAM | Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000570 | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis | Tenaga Kerja Konstruksi kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis yang mencakup jenjang 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di wilayah kewenangannya | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000571 | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator, Teknisi atau Analis | Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis yang dilatih mencakup jenjang 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di wilayah kewenangannya | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000573 | Jumlah TPS | Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000574 | Jumlah TPS-3R | Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), yang selanjutnya disingkat TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000575 | Jumlah TPST | TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000578 | Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) | Kapasitas IPALD adalah kemampuan pengolahan air limbah domestik pada IPAL tiap harinya dalam satuan M3 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000579 | Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Terpusat | Kapasitas IPALD Terpusat adalah kemampuan pengolahan air limbah domestik pada IPAL tiap harinya dalam satuan M3 | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000584 | Kapasitas SPA di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota | Kapasitas SPA adalah kemampuan infrastruktur SPA untuk menampung dan mengelola sampah dengan satuan ton per hari | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000586 | Kapasitas TPA di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota | Kapasitas TPA adalah kemampuan infrastruktur TPA memproses pengolahan sampah dengan satuan ton per hari | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000588 | Kapasitas TPS di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota | Kapasitas TPS adalah kemampuan infrastruktur TPS untuk memproses pengolahan sampah dengan satuan ton per hari | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000590 | Kapasitas TPS-3R di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota | Kapasitas TPS 3R adalah kemampuan infrastruktur TPS3R untuk menampung | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000592 | Kapasitas TPST di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota | Kapasitas TPST adalah kemampuan infrastruktur TPST untuk memproses pengolahan sampah dengan satuan ton per hari | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000594 | Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000596 | Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan | Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000597 | Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota | Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000599 | Kapasitas Unit Produksi Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan | Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000602 | Panjang Bangunan Pengaman Pantai | Panjang bangunan pengaman pantai lainnya yang dibangun, selain breakwater dan seawall. Dapat berupa jetty, groin/krib, atau revetment dari susunan batu | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000603 | Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa | Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000608 | Pendataan Bangunan Gedung | Fitur Pendataan pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000609 | Regulasi yang memuat Retrbusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000610 | Dokumen Pengumpulan Data SPM Air Limbah | Dokumen pengumpulan data SPM air limbah disusun oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota secara berkala untuk memperoleh data sesuai dengan standar teknis SPM air limbah yang setidaknya mencakup jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar air limbah dan jumlah akses air limbah yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000612 | Kapasitas IPLT | Kapasitas IPLT adalah kemampuan pengolahan lumpur tinja pada IPLT tiap harinya dalam satuan M³ | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000614 | Jumlah Dokumen Standar Operasional Prosedur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000615 | Jumlah Lembaga Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Lembaga penyelenggaraan SPALD Regional dengan tanggung jawab meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Provinsi Penyelenggaraan SPALD Regional/Kewenangan Provinsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai lembaga pengatur (regulator). Pemerintah daerah harus membentuk institusi pengelola infrastruktur (operator) sesuai kebutuhan sebagai penanggung jawab operasional, baik UPTD, UPTD-BLUD, dan BUMD dimana operator harus terpisah dari regulator SPALD. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000616 | Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang memenuhi standar kompetensi minimal | Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000617 | Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) | Prasarana dan sarana pendukung yang berfungsi untuk menunjang pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi IPLT yang berada di satu area dengan IPLT. Prasarana dan sarana pendukung terdiri dari: 1) platform (dumping station) yang merupakan tempat truk penyedot tinja untuk mencurahkan (unloading) lumpur tinja ke dalam tangki imhoff ataupun bak ekualisasi (pengumpul); 2) kantor yang diperuntukkan bagi tenaga 3) gudang dan bengkel kerja untuk tempat penyimpanan peralatan, suku cadang unit di IPLT, dan perlengkapan 4) laboratorium untuk pemantauan kinerja 5) infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan 6) sumur pantau untuk memantau kualitas air tanah di sekitar 7) fasilitas air bersih untuk mendukung kegiatan pengoperasian 8) alat 9) peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 10) pos 11) pagar pembatas untuk mencegah gangguan serta mengamankan aset yang berada di dalam lingkungan 12) pipa 13) tanaman dan/atau 14) sumber energi listrik. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000623 | Jumlah Dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air | Dokumen meliputi jumlah air baku (mata air, air tanah, air permukaan) kapasitas air baku (l/det), kapasitas yang sudah digunakan (l/det), kapasitas masih dapat dimanfaatkan (l/det) | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000625 | Kapasitas instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Terpusat | Kapasitas IPALD-T adalah kemampuan pengolahan air limbah domestik pada IPAL tiap harinya dalam satuan M3 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000626 | Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000627 | Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)yang memenuhi standar kompetensi minimal | Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000628 | Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang meningkat kinerjanya | Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang mendapatkan peningkatan kinerja melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000629 | Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)yang memenuhi standar kompetensi minimal | Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000630 | Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang telah menyusun regulasi air limbah domestik | Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang menyusun regulasi air limbah domestik melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000631 | Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang telah menetapkan strategi pendanaan penyelenggaraan SPALD | Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang menetapkan strategi pendanaan penyelenggaraan SPALD melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000632 | Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang melakukan pengawasan kualitas efluen air limbah domestik | Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang melakukan pengawasan kualitas efluen air limbah domestik melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000636 | Jumlah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000637 | Pembangunan Bendungan | Merupakan pekerjaan konstruksi bangunan konservasi yang berupa urugan tanah, urugan batu, atau beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk. Pembangunan bendungan meliputi tubuh bendungan, saluran dan bangunan pengelak (terowongan atau konduit), bangunan pelimpah (spillway), dan bangunan pelengkap lainnya seperti bangunan pengambilan dan peralatan hidromekanikal. Jumlah bendungan yang dibangun Kriteria bendungan: 1. bendungan dengan tinggi 15 meter atau lebih diukur dari pondasi terdalam 2. bendungan dengan tinggi 10-15 meter diukur dari pondasi terdalam dengan ketentuan: a. panjang puncak bendungan paling sedikit 500 meter b. daya tampung waduk paling sedikit 500.000 meter atau c. debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling sedikit 1.000 m3/detik 3. bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada pondasi atau yang didesain dengan menggunakan teknologi baru dan/atau yang memiliki kelas bahaya tinggi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000638 | Rehabilitasi Bendungan | Jumlah bendungan yang direhabilitasi, dapat berupa perbaikan sebagian ataupun menyeluruh satu kesatuan bangunan bendungan Merupakan pekerjaan perbaikan kondisi bendungan untuk mengembalikan fungsinya seperti semula. Bagian yang direhabilitasi dapat hanya berupa perbaikan sebagian (tubuh bendungan saja atau bangunan pelengkap saja) ataupun perbaikan menyeluruh (tubuh bendungan beserta bangunan pelengkapnya). Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah rehabilitasi/perbaikan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000639 | Jumlah Pembangunan Embung | Jumlah embung yang dibangun. Embung dimaksud dapat berupa tampungan air buatan yang digali atau diurug (timbunan tanah atau batu) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000641 | Jumlah Pembangunan Penampung Air | Jumlah bangunan penampung air yang dibangun (buatan) selain embung | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000642 | Panjang Pembangunan Kanal Banjir | Panjang kanal banjir yang dibangun. Konstruksinya dapat berupa saluran terbuka, seperti saluran tanah terbuka, atau saluran yang diperkuat (di-lining) dengan beton atau pasangan batu. Dapat juga berupa saluran tertutup (terowongan atau konduit). | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000643 | Jumlah Rehabilitasi embung | Merupakan pekerjaan perbaikan kondisi embung dan penampung air lainnya untuk mengembalikan fungsinya seperti semula. Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah rehabilitasi/perbaikan Jumlah embung yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000644 | Jumlah Rehabilitasi Penampung Air Lainnya | Jumlah bangunan penampung air (buatan) yang direhabilitasi selain embung dan tampungan alami (danau/situ) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000645 | Jumlah Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku | Pembangunan prasarana air baku berupa sumur bor pada daerah cekungan air tanah (CAT). Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah pembangunan baru. Jumlah titik/lokasi sumur air tanah yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000646 | Jumlah Rehabilitasi Sumur Air Tanah untuk Air Baku | Merupakan pekerjaan perbaikan kondisi sumur bor untuk mengembalikan fungsinya seperti semula. Rehabilitasi dapat berupa pencucian sumur, penggantian pompa, perbaikan struktur dan komponen lainnya. Termasuk juga peningkatan kapasitas air baku Jumlah titik/lokasi sumur air tanah yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000647 | Jumlah Pembangunan Unit Air Baku | Pembangunan prasarana air baku yang secara umum terdiri dari intake/pengambilan, penampungan (kolam/reservoir), dan saluran/sarana pembawa ke unit pengolahan (jaringan transmisi). Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah pembangunan baru. Jumlah unit air baku yang dibangun, dapat berupa intake bebas, bendung air baku, broncaptering, reservoir, ABSAH, beserta jaringan transmisi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000648 | Jumlah Rehabilitasi Unit Air Baku | Merupakan pekerjaan perbaikan kondisi unit air baku beserta jaringannya untuk mengembalikan fungsinya seperti semula. Rehabilitasi dapat berupa perbaikan intake, perbaikan bendung, perbaikan pompa, serta perbaikan bangunan pendukung dan jaringan transmisi Jumlah unit air baku yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000649 | Panjang Pembangunan Tanggul Sungai | Merupakan infrastruktur pelindung yang berada di daerah sempadan sungai yang berfungsi sebagai penahan aliran air atau untuk mencegah banjir. Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah pembangunan baru. Panjang tanggul sungai yang dibangun, strukturnya dapat berupa timbunan tanah, kayu, pasangan batu, dan/atau beton | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000650 | Panjang Rehabilitasi Tanggul Sungai | Merupakan pekerjaan perbaikan kondisi tanggul sungai untuk mengembalikan fungsinya seperti semula. Panjang tanggul sungai yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000651 | Panjang Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tebing | Panjang bangunan perkuatan tebing yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000652 | Jumlah Pembangunan Pintu Air | Bendung pengendali banjir merupakan infrastruktur pengendalian banjir yang dilengkapi dengan pintu yang dapat diatur untuk mengatur elevasi muka air. Bendung pengendali banjir juga dapat berupa bendung karet yang dapat diatur untuk kembang/kempis sesuai elevasi muka air yang diinginkan. Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah pembangunan baru. Jumlah pintu air yang dibangun, termasuk bendung gerak dengan pintu | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000653 | Jumlah Pembangunan Bendungan Pengendali Banjir | Jumlah bendung pengendali banjir, termasuk bendung gerak dengan pintu, bendung karet | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000654 | Jumlah Rehabilitasi Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir | Jumlah pintu air/bendung pengendali banjir yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000655 | Panjang Rehabilitasi Kanal Banjir | Panjang kanal banjir yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000656 | Jumlah Rehabilitasi Stasiun Pompa Banjir | Jumlah stasiun pompa banjir yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000657 | Jumlah Pembangunan Polder | Jumlah sistem polder yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000658 | Jumlah Pembangunan Kolam Retensi | Jumlah kolam retensi yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000659 | Jumlah Rehabilitasi Polder | Jumlah polder yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000660 | Jumlah Rehabilitasi Kolam Retensi | Jumlah kolam retensi yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000661 | Jumlah Pembangunan Bangunan Sabo | Jumlah sabo dam yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000662 | Jumlah Rehabilitasi Check dam | Jumlah check dam yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000663 | Jumlah Pembangunan Check Dam | Jumlah check dam yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000664 | Panjang Pebangunan Seawall | Panjang seawall yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000665 | Panjang Rehabilitasi Seawall | Panjang seawall yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000666 | Panjang Rehabilitasi Bangunan Pengaman Pantai Lainnya | Panjang bangunan pengaman pantai lainnya yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000667 | Panjang Peningkatan Tanggul Sungai | Panjang tanggul sungai yang ditingkatkan/direhabilitasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000668 | Panjang Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing | Panjang bangunan perkuatan tebing sungai yang ditingkatkan/direhabilitasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000669 | Jumlah Peningkatan Pintu Air | Jumlah pintu air yang ditingkatkan/direhabilitasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000670 | Jumlah Peningkatan Bendung Pengendali Banjir | Jumlah bendung pengendali banjir yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000671 | panjang Peningkatan Kanal Banjir | &Pekerjaan peningkatan kanal banjir dapat berupa: 1. peningkatan jenis konstruksi, seperti tanggul tanah menjadi tanggul beton 2. penambahan panjang kanal karena area yang akan dilindungi bertambah& Panjang kanal banjir yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000672 | Jumlah Peningkatan Stasiun Pompa Banjir | Jumlah stasiun pompa banjir yang ditingkatkan kapasitasnya | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000673 | Jumlah Peningkatan Polder | jumlah polder yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000674 | Jumlah Peningkatan Kolam Retensi | Jumlah kolam retensi yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000675 | Jumlah Peningkatan Bangunan Sabo | Jumlah sabo dam yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000676 | Jumlah Peningkatan Check DAM | Jumlah check dam yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000677 | Peningkatan Panjang Breakwater | Panjang breakwater yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000678 | Panjang Peningkatan Bangunan Pengaman Pantai | Panjang bangunan pengaman pantai yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000679 | Peningkatan Flood Forecasting and Warning System (FFWS) | Jumlah unit FFWS yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000680 | Jumlah Revitalisasi Danau | Jumlah danau yang direvitalisasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000681 | Jumlah Revitalisasi Situ | Jumlah situ yang direvitalisasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000682 | Jumlah Revitalisasi Penampung Air Alami | Jumlah tampungan air lainnya yang direvitalisasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000683 | Panjang Normalisasi/Restorasi Sungai | Panjang sungai yang dinormalisasi/direstorasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000684 | Pembangunan Infrastruktur untuk Melindungi Mata Air | Jumlah infrastruktur untuk melindungi mata air yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000685 | Operasi dan Pemeliharaan Bendungan | Jumlah bendungan yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000686 | Operasi dan Pemeliharaan Embung | Jumlah embung yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000688 | Operasi dan Pemeliharaan Danau | Cekungan/tampungan air yang terbentuk secara alami. Revitalisasi danau bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami danau sebagai tampungan air melalui pengerukan sedimen, pembersihan gulma air/eceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan di kawasan daerah aliran sungai | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000689 | Operasi dan Pemeliharaan Penampung Air Lainnya | Bangunan penampung air lainnya dapat meliputi long storage dan dam parit | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000690 | Pembangunan Jumlah Unit Air Baku | Bangunan dan konstruksi yang secara umum terdiri dari intake/pengambilan dan saluran/sarana pembawa ke unit pengolahan (jaringan transmisi). Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah pembangunan baru. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000691 | Operasi dan Pemeliharaan Sumur Air Tanah untuk Air Baku | Jumlah sumur air tanah untuk air baku yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000692 | Operasi dan Pemeliharaan Embung Air Baku | Jumlah embung air baku yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000693 | Operasi dan Pemeliharaan Tanggul | Panjang tanggul yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000694 | Operasi dan Pemeliharaan Tebing Sungai | Panjang tebing sungai yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000695 | Operasi dan Pemeliharaan Kanal Banjir | Panjang kanal banjir yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000696 | Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir | Jumlah stasiun pompa banjir yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000697 | Operasi dan Pemeliharaan Polder | Jumlah polder yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000698 | Operasi dan Pemeliharaan Kolam Retensi | &Jumlah kolam retensi yang dioperasi dan dipelihara. Kolam Retensi adalah kolam/waduk penampungan air hujan dalam jangka waktu tertentu. Fungsinya untuk memotong puncak banjir yang terjadi dalam badan air/sungai.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000699 | Operasi dan Pemeliharaan Bangunan Sabo | Jumlah bangunan sabo yang dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000700 | Operasi dan Pemeliharaan Check DAM | Jumlah check dam yang dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000701 | Operasi dan Pemeliharaan Panjang Breakwater | Panjang breakwater yang dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000702 | Operasi dan Pemeliharaan Panjang Seawall | Panjang seawall yang dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000703 | Operasi dan Pemeliharaan Panjang Bangunan Pengaman Pantai | Panjang bangunan pengaman pantai yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000704 | Jumlah Bendung Irigasi | Jumlah bendung irigasi yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000705 | Pembangunan Panjang Jaringan Irigasi Rawa | Panjang jaringan irigasi rawa yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000706 | Pembangunan Panjang Irigasi Tambak | Panjang jaringan irigasi tambak yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000707 | Jumlah Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah | Jumlah Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000708 | Pembangunan Panjang Jaringan Irigasi Air Tanah | Panjang jaringan irigasi air tanah yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000709 | Peningkatan Panjang Jaringan Irigasi Permukaan | Panjang Jaringan Irigasi Permukaan yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000710 | Peningkatan Jumlah Bendung Irigasi | Jumlah Bendung Irigasi yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000711 | Peningkatan Panjang Jaringan Irigasi Rawa | Panjang Jaringan Irigasi Rawa yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000712 | Peningkatan Panjang Jaringan Irigasi Tambak | Panjang Jaringan Irigasi Tambak yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000713 | Peningkatan Jumlah Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah | Jumlah Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000714 | Peningkatan Jumlah Jaringan Irigasi Air Tanah | Panjang Jaringan Irigasi Air Tanah yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000715 | Rehabilitasi Panjang Jaringan Irigasi Permukaan | Panjang Jaringan irigasi permukaan yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000716 | Rehabilitasi Jumlah Bendung Irigasi | Jumlah bendung irigasi yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000717 | Rehabilitasi Panjang Jaringan Irigasi Rawa | Panjang jaringan irigasi rawa yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000718 | Rehabilitasi Panjang Jaringan Irigasi Tambak | Panjang jaringan irigasi tambak yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000719 | Rehabilitasi Jumlah Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah | Jumlah sumur jaringan irigasi air tanah yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000720 | Rehabilitasi Panjang Jaringan Irigasi Air Tanah | Panjang jaringan irigasi air tanah yang direhabilitasi atau diperbaiki | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000721 | Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan | Panjang Jaringan irigasi permukaan yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000722 | Operasi dan Pemeliharaan Jumlah Bendung Irigasi | Jumlah bendung irigasi yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000723 | Operasi dan Pemeliharaan Panjang Jaringan Irigasi Rawa | Panjang jaringan irigasi rawa yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000724 | Operasi dan Pemeliharaan Panjang Jaringan Irigasi Tambak | Panjang jaringan irigasi tambak yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000725 | Operasi dan Pemeliharaan Jumlah Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah | Jumlah sumur jaringan irigasi air tanah yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000726 | Operasi dan Pemeliharaan Panjang Jaringan Irigasi Air Tanah | Panjang jaringan irigasi air tanah yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000727 | Fasilitasi Jumlah Unit Lembaga Pengelola Irigasi | Jumlah Unit Lembaga Pengelola Irigasi yang difasilitasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000731 | Penyusunan Jumlah Dokumen Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan | Jumlah Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi drainase yang disusun. Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan FS, desain, LARAP | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000733 | Pembangunan Panjang Drainase Perkotaan | Panjang Drainase Perkotaan yang dibangun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000734 | Peningkatan Panjang Drainase Perkotaan | Panjang Drainase Perkotaan yang dtingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000735 | Operasi dan Pemeliharaan Jumlah Sistem Drainase Perkotaan | Jumlah sistem drainase perkotaan yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000736 | Jumlah Kapasitas pembangunan Unit Air Baku | Jumlah kapasitas unit air baku yang bertambah akibat pembangunan baru | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000737 | Jumlah Pembangunan Bendung Pengendali Banjir | Jumlah bendung pengendali banjir, termasuk bendung gerak dengan pintu, bendung karet | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000738 | Jumlah Operasi dan Pemeliharaan Situ | Jumlah Situ yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000739 | Jumlah Paket Pekerjaan | Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kabupaten/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000740 | Jumlah rehabilitasi sistem drainase perkotaan | Jumlah Sistem Drainase Perkotaan yang direhabilitasi | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000741 | Panjang Drainase Perkotaan | Panjang Drainase Perkotaan yang ditingkatkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000742 | Jumlah kawasan rawa | Jumlah Kawasan Rawa yang akan dikoordinasikan, sinkronisasi dan pelaksanaan konservasi kawasan rawa | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000744 | Pengamanan Mata Air | Jumlah mata air yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.000745 | Dokumen Studi Kelayakan Sistem Penyediaan Air Minum | Dokumen studi kelayakan merupakan suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000746 | Jumlah Rencana Teknis Rinci (RTR/DED) Sistem Penyediaan Air Minum | Rencana Teknis Rinci (RTR/DED) SPAM merupakan dokumen rencana rinci pembangunan SPAM di suatu kota atau kawasan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000747 | .Jumlah Dokumen Standar Operasi Prosedur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | Dokumen Standar Operasi Prosedur (SOP) SPAM merupakan dokumen yang memuat prosedur pengeoperasian unit SPAM, meliputi prosedur operasi dan pemeliharaan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.000748 | Jumlah Laporan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Data dan Informasi Air Minum | Dokumen meliputi Data Umum SPAM (jumlah unit SPAM, ketenagakerjaan, jam operasional), Data Teknis SPAM (status keberfungsian spam, kapasitas terpasang, produksi, distribusi, terjual dan idle capacity, NRW, jumlah sambungan rumah) | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.0910102 | Jumlah dokumen pengawasan bangunan dan lingkungan kawasan cagar budaya | &Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya meliputi a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik c. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing) e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi f. surat pernyataan kelaikan fungsi.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910102 | Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Pariwisata | Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Pariwisata | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910103 | Jumlah Dokumen Pengawasan Bangunan dan Lingkungan Sistem Perkotaan Nasional | &Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Sistem Perkotaan Nasional meliputi : a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik c. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing) e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi f. surat pernyataan kelaikan fungsi.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910104 | Jumlah Dokumen Pengawasan Bangunan dan Lingkungan Strategis Lainnya | &Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis Lainnya meliputi a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik c. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing) e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi f. surat pernyataan kelaikan fungsi.& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910105 | Jumlah Kawasan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910106 | Jumlah Bangunan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910107 | Jumlah Kawasan Pariwisata yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910108 | Jumlah Kawasan Sistem Perkotaan Nasional yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Sistem Perkotaan Nasional meliputi pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, maupun pusat kegiatan strategis nasional. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910109 | Jumlah Kawasan Strategis Lainnya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Kawasan Strategis Lainnya adalah kawasan selain Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910112 | Jumlah SDM Pengelola Persampahan | SDM Pengelola Persampahan adalah anggota Institusi Pengelola Persampahan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910116 | Jumlah Bantuan Pengelola Teknis Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota | &Bantuan Pengelola Teknis Bangunan Gedung Negara berfungsi membantu kuasa pengguna anggaran, kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di bidang teknis administratif pada setiap tahap pembangunan BGN& | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910117 | Sambungan Rumah Penyediaan Air Minum | Sambungan Rumah adalah pipa dan perlengkapannya, dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air yang berfungsi untuk mengalirkan air dari pipa distribusi ke rumah Jaringan Perpipaan meliputi individual atau komunal Hidran Umum dan Keran Umum. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910120 | Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910121 | Jumlah Warga Negara Penerima Layanan SPALD | Warga Negara penerima layanan IPALD adalah individu yang menerima layanan SPALD-T | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910123 | Jumlah Masyarakat yang Mendapatkan Pembinaan dan Pemberdayaan Pengembangan SPALD | Masyarakat yang telah mengikuti pembinaan dan pemberdayaan dalam pengembangan SPALD adalah individu yang telah mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan melalui kegiatan fasilitasi, penyuluhan, advokasi, pelatihan sosialisasi dan/atau kegiatan lainnya dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910126 | Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung SPALD-Terpusat | Prasarana dan sarana pendukung SPALD-T adalah Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain: a. lubang kontrol (manhole); b. bangunan c. terminal pembersihan (clean out); d. pipa perlintasan (siphon); dan e. stasiun pompa | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910127 | Jumlah Warga Negara Penerima Layanan IPALD | Warga Negara penerima layanan IPALD adalah individu yang menerima IPALD. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910128 | Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat | Prasarana dan sarana pendukung SPALD-T adalah Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain: a. lubang kontrol (manhole); b. bangunan c. terminal pembersihan (clean out); d. pipa perlintasan (siphon); dan e. stasiun pompa& Jaringan perpipaan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan dan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Subsistem Pengolahan Terpusat Sambungan rumah adalah sambungan pelanggan yang mensuplai langsung ke rumah-rumah biasanya berupa sambungan pipa-pipa distribusi melalui water meter dan instalasi pipanya didalam rumah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910129 | Jumlah Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota | panduan umum untuk melakukan penataan bangunan dan lingkungan di daerah. Dokumen RTBL mengacu pada Rencana Tata Ruang dan skenario pengembangan wilayah. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910130 | Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Inspektur Pembangunan Bidang Penataan Ruang | Laporan yang disesuaikan dengan kewenangannya, yaitu: a. melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan b. meminta c. membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang d. memasuki tempat atau lokasi e. f. membuat rekaman audio g. memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana h. menghentikan pelanggaran dan i. melakukan tindakan lain yang diperlukan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910131 | Dokumen hasil Penilaian Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910132 | Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910134 | Rekomendasi atas Fasilitasi forum penataan ruang di lingkungan provinsi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910135 | Kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910136 | Berita Acara penyelesaian sengketa penatan ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910137 | Dokumen hasil Penilaian Perwujudan RTR | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910138 | Dokumen hasil Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910139 | Laporan Penyebarluasan Informasi Rencana Tata Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910140 | Layanan KKPR | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910141 | Layanan Persetujuan KKPR | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910146 | Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Forum Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910147 | Sistem informasi dan komunikasi penataan ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910148 | Dokumen koordinasi penyelenggaraan penataan ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910149 | Kegiatan Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910150 | SDM yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910151 | Data SHP Peta Dasar | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910152 | Publikasi informasi penataan ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910156 | Perkada tentang RDTR Kabupate/Kota dan lampiran (dalam format softcopy *SHP dan hardcopy) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910157 | Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen Perjajian kerja sama SPALD di daerah Kabupaten/Kota yang penyusunannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau penyusunannya difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910158 | Jumlah Bangunan Sabo | Bangunan Sabo merupakan bangunan pelindung dari lahar gunung berapi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910160 | Jumlah Dokumen Outline Plan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910161 | Jumlah Kawasan Genangan | ... | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910162 | Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Teknis Sistem Drainase Perkotaan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910163 | Jumlah Sistem Drainase Perkotaan | ... | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910164 | Panjang Saluran Drainase Perkotaan | ... | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910165 | Jumlah Kawasan Rawa | ... | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910167 | Jumlah Warga Negara Penerima Layanan | Warga Negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910168 | Jumlah Sarana Pendukung Sistem Drainase Lingkungan | Sarana pendukung sistem drainase adalah Bangunan Pelengkap seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910169 | Jumlah Dokumen Rencana Teknis Rinci Drainase Lingkungan | Dokumen rencana teknis rinci Perencanaan teknik terinci drainase lingkungan merupakan rencana rinci pembangunan sistem drainase | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910170 | Panjang Saluran Drainase Lingkungan | Saluran untuk mengalirkan limpasan air hujan yang dapat menimbulkan genangan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.03.910171 | Jumlah Rumah Sehat | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail | |
| 1.03.910172 | Jumlah Rumah Layak Huni | Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah terbangun untuk meningkatkan Kualitas Kumuh kewenangan provinsi dan kabupaten/kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910174 | Jumlah Dokumen Rekomtek Pemanfaatan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota | Dokumen Perizinan Pengusahaan dan penggunaan Sumber Daya Air, permasalahan dan penyelesaian Kasus dalam kegiatan Rekomtek Perizinan, Evaluasi Rekomtek, Implementasi pada Wilayah Sungai Kewenangan Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910177 | SPBU Mikro 3 Kilo Liter | Jumlah gerai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 Kilo Liter (contoh: Pertashop) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910178 | SPBU Mikro 3 Kilo Liter Berizin Lengkap | Jumlah gerai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 Kilo Liter sesuai kewenangan daerah (contoh: Pertashop sudah berizin lengkap dokumen PBG dan SLF) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910179 | SPBU Mikro 3 Kilo Liter Belum Berizin Lengkap | Jumlah gerai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 Kilo Liter yang belum memiliki kelengkapan perizinan sesuai kewenangan daerah (contoh: Pertashop belum terdapat dokumen perizinan PBG dan atau SLF). PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910180 | Jumlah Unit Air Baku | Jumlah unit air baku yang dioperasi dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910181 | Jumlah Sumur Air Tanah untuk Air Baku | Jumlah sumur air tanah untuk air baku yang dioperasikan dan dipelihara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910184 | Jumlah Dokumen NSPK dan SOP teknis operasional TPA/TPST | Dokumen NSPK dan SOP teknis operasional TPA/TPST adalah dokumen yang berisikan aturan/ketentuan yang menjadi pedoman pengelola TPA/TPST dalam mengoperasikan TPA/TPST | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910185 | Jumlah Dokumen NSPK dan SOP teknis penataan TPA/TPST | Dokumen NSPK dan SOP teknis penataan TPA/TPST adalah dokumen yang berisikan aturan/ketentuan yang harus dilakukan oleh pengelola TPA/TPST dalam melaksanakan penataan termasuk revitalisasi atau rehabilitasi TPA/TPST | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910186 | Jumlah Sarana Pengumpulan Persampahan | Sarana pengumpulan persampahan adalah peralatan untuk mengambil dan memindahkan sampah (termasuk sampah di badan air dan laut) dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R dan pemilahan minimal 2 jenis sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 1.03.910187 | Jumlah Sarana Pengolahan Persampahan | Sarana pengolahan persampahan adalah peralatan untuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah sehingga sampah dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 1.03.910188 | Jumlah Sarana Pemrosesan Akhir Sampah | Sarana Pemrosesan Akhir persampahan adalah pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan yang terdiri dari kegiatan penutupan sampah dengan tanah urug (lahan urug saniter/terkontrol) dan pemadatan tanah, pemagaran dan akses kontrol 24 jam, dan pengolahan lindi | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 1.03.910189 | Jumlah Masyarakat | Masyarakat adalah orang/individu/kelompok yang menyelenggarakan pengelolaan persampahan yang telah mendapatkan pembinaan teknis dan pemberdayaan melalui kegiatan fasilitasi, penyuluhan, advokasi, pelatihan, dan sosialisasi dalam hal sarana dan prasarana persampahan (Tempat sampah terpilah di tiap rumah, pemilahan di TPS), pembuatan produk olahan sampah (kompos, budidaya maggot, dll), dan lainnya dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910190 | Jumlah Pengelola Persampahan | Pengelola Persampahan adalah organisasi pelaksana dalam kegiatan persampahan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910192 | Jumlah Dokumen RTBL | Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, tata bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi, Lintas Kabupaten/Kota dan Kabupaten/Kota. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910195 | Kapasitas perencanaan TPA | Kapasitas perencanaan TPA adalah kemampuan infrastruktur TPA memproses pengolahan sampah sesuai desain perencanaan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910196 | Kapasitas TPA terpakai | Kapasitas TPA terpakai adalah kapasitas TPA yang telah terpakai untuk memproses pengolahan sampah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910197 | Fasilitas penunjang TPA | Fasilitas penunjang TPA adalah alat berat yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah di TPA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910198 | Kapasitas perencanaan TPST | Kapasitas perencanaan TPST adalah kemampuan infrastruktur TPST memproses pengolahan sampah sesuai desain perencanaan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910199 | Kapasitas TPST terpakai | Kapasitas TPST terpakai adalah kapasitas TPST yang telah terpakai untuk memproses pengolahan sampah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910200 | Kapasitas perencanaan SPA | Kapasitas perencanaan SPA adalah kemampuan infrastruktur SPA memproses pengolahan sampah sesuai desain perencanaan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910201 | Kapasitas SPA terpakai | Kapasitas SPA terpakai adalah kapasitas SPA yang telah terpakai untuk memproses pengolahan sampah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910202 | Kapasitas perencanaan TPS3R | Kapasitas perencanaan TPS3R adalah kemampuan infrastruktur TPS3R memproses pengolahan sampah sesuai desain perencanaan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910203 | Kapasitas TPS3R terpakai | Kapasitas TPS3R terpakai adalah kapasitas TPS3R yang telah terpakai untuk memproses pengolahan sampah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910204 | Kapasitas TPS | Kapasitas TPS adalah kemampuan infrastruktur TPS untuk menampung sampah dengan satuan ton per hari | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910205 | Jumlah TPA | TPA (Tempat Pemrosesan Akhir Sampah) adalah tempat memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910206 | Kapasitas TPS terpakai | Kapasitas TPS terpakai adalah kapasitas TPS yang telah terpakai untuk memproses pengumpulan sampah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910207 | Jumlah KK terlayani | Jumlah KK terlayani adalah rencana cakupan layanan pembangunan TPA/TPSTSPA//TPS3R dalam satuan kepala keluarga | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910209 | Jumlah Bangunan Gedung Hijau | Bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910211 | Jumlah bangunan gedung negara yang ditangani | Jumlah Bangunan Gedung Negara: jumlah massa bangunan yang dilakukan pembangunan dan/atau rehabilitasi melalui pendanaan APBD dalam satuan unit | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910212 | Luas bangunan gedung negara yang ditangani | Luas Bangunan Gedung Negara: luas bangunan gedung negara yang dilakukan pembangunan dan/atau rehabilitasi melalui pendanaan APBD dalam satuan m2 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910213 | Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) setempat | Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST): biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar untuk Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah secara berkala (PP Nomor 16 Tahun 2021) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910214 | Rekomendasi Pendanaan Pembangunan BGN yang dikeluarkan oleh Dinas Teknis Provinsi | Rekomendasi Pendanaan Pembangunan BGN: Surat rekomendasi pendanaan pembangunan bangunan gedung negara yang diterbitkan oleh Dinas Teknis Provinsi setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung Negara (PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910216 | Dokumen kajian (FS) dan dokumen lingkungan (AMDAL/ANDALALIN/UKL/UPL) | Dokumen Feasibility Study: Dokumen yang memuat studi analisis kelayakan suatu proyek untuk dilaksanakan Dokumen Lingkungan: Dokumen kajian terhadap dampak penting pada lingkungan hidup AMDAL: Dokumen yang memuat kajian terhadap dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah. UKL/UPL: Dokumen yang rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. ANDALALIN: Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. (PP Nomor 22 Tahun 2021) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910217 | Kesesuaian dengan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR) | RTRW Provinsi: Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. RDTR: Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. KRK/KKPR: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi. (Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910220 | Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Dipelihara | Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910221 | Permohonan tenaga/tim Pengelola Teknis pada Dinas teknis Provinsi | Pengelola Teknis: Tenaga teknis kementerian dan/atau OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara, yang ditugaskan untuk membantu K/L dan/atau OPD dalam Pembangunan Bangunan Gedung Negara. (PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910222 | Jumlah Masyarakat yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan | Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dilakukan melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910223 | Jumlah Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Dokumen PBG terdiri dari Permohonan PBG, Permohonan PBG yang diproses, Permohonan PBG yang disetujui, dan Permohonan PBG yang ditolak. termasuk pada Bangunan Gedung Hijau (BGH) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910224 | Jumlah Kelompok Masyarakat Pengelola Persampahan | Kelompok Masyarakat Pengelola Persampahan adalah organisasi pelaksana di tingkat masyarakat dalam kegiatan persampahan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 1.03.910225 | Kapasitas perencanaan TPS | Kapasitas perencanaan TPS adalah kemampuan infrastruktur TPS memproses pengumpulan sampah sesuai desain perencanaan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910226 | Jumlah Dokumen Jakstrada Persampahan | Jakstrada Persampahan Kab/Kota adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah kab/kota yang terpadu dan berkelanjutan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 1.03.910227 | Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Rawan Bencana dan Kawasan Strategis Lainnya | Jumlah Bangunan dan Lingkungan adalah massa bangunan dan lingkungan di sekitar massa bangunan yang ditangani | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910228 | Luas Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Rawan Bencana dan Kawasan Strategis Lainnya | Luas Kawasan adalah besaran (dalam m2) massa bangunan dan lingkungan di sekitrar massa bangunan pada kawasan cagar budaya/pariwisata/sistem perkotaan nasional/rawan bencana/strategis lainnya yang ditangani | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910229 | Jumlah Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Rawan Bencana dan Kawasan Strategis Lainnya | Jumlah Kawasan adalah jumlah kesatuan massa bangunan dan lingkungan di sekitar massa bangunan pada kawasan cagar budaya/pariwisata/sistem perkotaan nasional/rawan bencana/strategis lainnya yang ditangani | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910230 | Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) setempat | Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST): biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar untuk Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah secara berkala | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910231 | Rekomendasi Pendanaan Pembangunan BGN yang dikeluarkan oleh Dinas Teknis Provins | Rekomendasi Pendanaan Pembangunan BGN: Surat rekomendasi pendanaan pembangunan bangunan gedung negara yang diterbitkan oleh Dinas Teknis Provinsi setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung Negara. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910234 | dokumen kajian (FS) dan dokumen lingkungan (AMDAL/ANDALALIN/UKL/UPL) | Dokumen Feasibility Study: Dokumen yang memuat studi analisis kelayakan suatu proyek untuk dilaksanakan Dokumen Lingkungan: Dokumen kajian terhadap dampak penting pada lingkungan hidup AMDAL: Dokumen yang memuat kajian terhadap dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah. UKL/UPL: Dokumen yang rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. ANDALALIN: Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910236 | Surat Keterangan Status Cagar Budaya Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur dan Surat Keterangan Kepemilikan Objek CB yang dikuasai Negara/pemerintah | SK Cagar Budaya adalah penetapan pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910237 | Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana | Rencana Penanggulangan Bencana (RPB): Dokumen perencanaan periode 5 tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah yang merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan / bidang kerja kebencanaan yang menghasilkan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910238 | Dokumen Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) | Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPARDA): Dokumen yang disusun oleh pemerintah daerah memuat rumusan pokok-pokok perencanaan, kebijakan, strategi yang didalamnya mencakup, industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan dibidang Pariwisata | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910239 | Penetapan daerah rawan bencana oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah | Besaran daerah rawan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemda | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910240 | Tim Ahli Cagar Budaya | Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910245 | Jumlah Orang yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan penataan bangunan dan lingkungan | Jumlah Orang : individu baik perseorangan maupun dalam instansi/lembaga/kelompok yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan oleh pemerintah daerah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910246 | Jumlah instansi/ lembaga/kelompok yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan penataan bangunan dan lingkungan | Jumlah Instansi/Lembaga/Kelompok - Instansi : badan pemerintahan umum, seperti kantor atau jawatan - Lembaga : suatu perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan untuk masyarakat - Kelompok : sekelompok individu yang memiliki tujuan yang sam | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910247 | Jumlah Laporan Pembinaan dan pengawasan penataan bangunan dan lingkungan tiap penyelenggara | Laporan Pembinaan dan Pengawasan: Dokumen yang disusun oleh pemerintah daerah memuat pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan dalam periode satu tahun | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910248 | Jumlah Peraturan Bupati/Walikota tentang RTBL | Jumlah Peraturan Bupati/Walikota tentang RTBL adalah dokumen peraturan tentang RTBL yang diterbitkan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910250 | Peta Kerawanan Bencana Daerah | Peta Kerawanan Bencana Daerah adalah peta tematik untuk menggambarkan lokasi atau tempat yang sering mengalami atau diperkirakan akan mengalami bencana seperti banjir, kekeringan, longsor, tsunami maupun bencana alam lainnya yang disusun oleh BPBD untuk untuk menentukanan perencanaan terhadap suatu wilayah yang berpotensi terkena dampak bencana | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910254 | Sambungan Rumah/Sub-sistem pelayanan Air Limbah Domestik | sambungan rumah/sub-sistem pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan, terdiri atas: a. Pipa b. Pipa non c. Bak perangkap lemak dan minyak dari d. Pipa e. Bak dan f. Lubang inspeksi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910256 | Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan jasa penyedotan lumpur tinja | Rumah tangga yang terlayani jasa penyedotan lumpur tinja | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.03.910257 | Jumlah warga negara penerima layanan penyediaan air minum | Sambungan Rumah adalah pipa dan perlengkapannya, dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air yang berfungsi untuk mengalirkan air dari pipa distribusi ke rumah Dokumen Penetapan Kawasa Strategis Provinsi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 1.04.000001 | Anggota Fasilitator | Jumlah anggota fasilitator yang melakukan pendampingan fisik dalam pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan kembali Penentuan anggota fasilitator berdasarkan: 1. Ketentuan Peraturan Kepala BNPB 2. Melibatkan BPBD dan OPD terkait | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000002 | Anggota Tim Pendamping | Jumlah anggota tim pendamping yang melakukan asesmen kerusakan bangunan (rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat) sesuai dengan peraturan bangunan gedung. Penentuan anggota tim pendamping berdasarkan: 1. Ketentuan Peraturan Kepala BNPB 2. Melibatkan BPBD dan OPD terkait | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000003 | Anggota Tim Satgas | Jumlah anggota tim Satgas OPD yang bertugas: 1. Melakukan pendataan cepat tingkat kerusakan rumah 2. Melakukan verifikasi BNBA penerima layanan 3. Menyusun Rencana Aksi penanganan 4. Mendampingi fasilitator dalam pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan kembali 5. Menyusun Laporan pelaksanaan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000004 | Backlog Kepemilikan Rumah | Data sekunder rekapitulasi backlog kepemilikan rumah yang yang dihimpun dari data backlog pemerintah kab/kota atau data olahan dari BPS. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000005 | Backlog Kepenghunian Rumah | Data sekunder rekapitulasi backlog kepenghunian rumah yang yang dihimpun dari data backlog pemerintah kab/kota atau data olahan dari BPS. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000006 | Calon Penerima Rumah Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Berkomitmen menerima bantuan | Jumlah calon penerima rumah bagi korban bencana kabupaten/kota yang berkomitmen menerima bantuan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000007 | Calon Penerima Rumah Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang menempati rumah dengan status hak milik | Jumlah calon penerima rumah bagi korban bencana kabupaten/kota yang menempati rumah dengan status hak milik | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000008 | Calon Penerima Rumah Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang menempati rumah dengan status lainnya (selain hak milik dan sewa) | Jumlah calon penerima rumah bagi korban bencana kabupaten/kota yang menempati rumah dengan status lainnya (selain hak milik dan sewa) | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000009 | Calon Penerima Rumah Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang menempati rumah dengan status sewa | Jumlah calon penerima rumah bagi korban bencana kabupaten/kota yang menempati rumah dengan status sewa | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000014 | Calon Penerima Rumah Dalam Bentuk Pembangunan Kembali Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah dan nama calon penerima rumah dalam bentuk pembangunan kembali bagi korban bencana kabupaten/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000016 | Calon Penerima Rumah Dalam Bentuk Pemberian Subsidi Uang Sewa Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah dan nama calon penerima rumah dalam bentuk subsidi uang sewa bagi korban bencana kabupaten/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000018 | Calon Penerima Rumah Dalam Bentuk Rehabilitasi Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah dan nama calon penerima rumah dalam bentuk rehabilitasi bagi korban bencana kabupaten/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000020 | Calon Penerima Rumah Dalam Bentuk Relokasi Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah dan nama calon penerima rumah dalam bentuk relokasi bagi korban bencana kabupaten/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000023 | Data Pembentukan Tim Satgas, Tim Pendamping, dan Fasilitator | Dokumen data pembentukan Tim Satgas, pendamping, dan fasilitator adalah SK (Surat Keputusan) | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000024 | Data Sebaran dan Titik Koordinat Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | Peta sebaran dan titik koordinat lokasi rawan bencana provinsi yang bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000031 | Dokumen Hasil Peningkatan Kesadaran dalam Mewujudkan Rumah Sehat dan Layak Huni serta Kesadaran Hukum tentang Kepemilikan Rumah | Dokumen yang memuat hasil pre test dan post test peserta keluarga pada kegiatan Peningkatan Kesadaran dalam Mewujudkan Rumah Sehat dan Layak Huni serta Kesadaran Hukum tentang Kepemilikan Rumah oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000034 | Dokumen kesepakatan dengan Pengembang/Pelaku Pembangunan Rumah untuk penerbitan izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Terintegrasi secara Elektronik | Dokumen kesepakatan dengan Pengembang/ Pelaku Pembangunan untuk penerbitan izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman secara elektronik yang terintegrasi. Dokumen ini tidak terbatas hanya pembangunan rumah. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000035 | Dokumen kesepakatan dengan Pengembang/Pelaku Pembangunan Rumah untuk penerbitan izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Terintegrasi secara Elektronik | Dokumen kesepakatan dengan Pengembang/Pelaku Pembangunan Rumah untuk penerbitan izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Terintegrasi secara Elektronik | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000037 | Dokumen Pemanfaatan Rumah Khusus | Dokumen pembukuan pemanfaatan rumah susun umum yang memuat: 1. Inventarisasi 2. Pelaporan serah terima rumah susun khusus | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000038 | Dokumen Pemanfaatan Rumah Susun Umum | Dokumen pembukuan pemanfaatan rumah susun umum yang memuat: 1. Inventarisasi 2. Pelaporan serah terima rumah susun umum | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000040 | Dokumen Serah Terima Rumah Kepada Korban Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen BA serah terima aset Pemda kepada masyarakat, Sertifikat Hak Milik masyarakat | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000042 | Dokumen Serah Terima Rumah Kepada yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota | Dokumen BA serah terima aset Pemda kepada masyarakat, Sertifikat Hak Milik masyarakat | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000044 | Izin Pembangunan dan Pengembangan Rumah atau Perumahan Terintegrasi secara Elektronik pada Pengembang (Badan Usaha) atau Perorangan | Jumlah Izin Pembangunan dan Pengembangan Rumah atau Perumahan Terintegrasi secara Elektronik yang dimiliki Pengembang (Badan Usaha) atau Perorangan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000045 | Kebijakan Bidang PKP | Kebijakan berupa produk hukum perundangan di daerah bidang PKP yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah sesuai atau kebijakan daerah bidang PKP berbentuk keputusan atau himbauan yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah atau Kepala OPD sesuai atau rancangan naskah akademis atas produk hukum perundangan bidang PKP di daerah sesuai atau dokumen rancangan teknis bidang PKP sebagai penunjang produk hukum daerah Kabupaten/Kota atau kebijakan daerah provinsi Hasil atau produk kebijakan Bidang PKP antara lain adalah Dokumen RP3KP, Dokumen RP2KPKP, Dokumen RP2KPKPK, SK Kumuh, Kajian Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan untuk Pembangunan Perumahan, Kajian Insentif Pajak untuk Pembangunan Perumahan, ketentuan lingkungan hunian berimbang, dan dokumen lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Aktivitas di dalamnya meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000046 | Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh yang Terbina | Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pembinaan berupa: - penyediaan dan sosialisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria, - pemberian bimbingan, pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi, dan/atau - pemberian kemudahan dan/atau bantuan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000049 | Kerja Sama Penyediaan/Pengelolaan PSU Perumahan | Jumlah dokumen Kerja Sama Penyediaan/Pengelolaan PSU Perumahan antara Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan mitra dari unsur non-pemerintah (melalui: hibah lembaga, CSR perusahaan, filantropi, sumbangan, dsb.) | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000050 | Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) Perumahan Umum/Rumah Susun Umum | Dokumen Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) Perumahan Umum/Rumah Susun Umum | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000051 | Ketersediaan akses jaringan jalan sebagai daya dukung/daya tampung di lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan (Peta) | Identifikasi ketersediaan akses jaringan jalan sebagai daya dukung/daya tampung di lahan potensial sebagai lokasi relokasi di lahan potensial sebagai lokasi relokasi dapat diperoleh dari RTRW, RDTR, RP3KP, dokumen perencanaan teknis bidang jaringan jalan dan identifikasi melalui citra satelit | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000052 | Ketersediaan Jaringan Air Limbah di lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan | Identifikasi ketersediaan jaringan air limbah di lahan potensial sebagai lokasi relokasi dapat diperoleh dari RTRW, RP3KP, RDTR, dokumen perecanaan teknis bidang air limbah domestik dan identifikasi melalui citra satelit | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000053 | Ketersediaan Jaringan Air Minum di lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan | Identifikasi ketersediaan jaringan air minum di lahan potensial sebagai lokasi relokasi dapat diperoleh dari RTRW, RP3KP, RDTR, dokumen perecanaan teknis bidang air minum dan identifikasi melalui citra satelit | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000054 | Ketersediaan Jaringan Listrik di lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan | Identifikasi ketersediaan jaringan listrik di lahan potensial sebagai lokasi relokasi dapat diperoleh dari RTRW, RP3KP, RDTR, dokumen perecanaan teknis bidang jaringan listrik dan identifikasi melalui citra satelit | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000055 | Ketersediaan Jaringan Persampahan di lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan | Identifikasi ketersediaan jaringan persampahan di lahan potensial sebagai lokasi relokasi dapat diperoleh dari RTRW, RP3KP, RDTR, dokumen perecanaan teknis bidang persampahan dan identifikasi melalui citra satelit | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000056 | Ketersediaan moda transportasi sebagai daya dukung/daya tampung di lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan | Identifikasi ketersediaan moda transportasi sebagai daya dukung/daya tampung di lahan potensial sebagai lokasi relokasi di lahan potensial sebagai lokasi relokasi dapat diperoleh dari RTRW, RP3KP, RDTR, dokumen perecanaan teknis bidang moda transportasi dan identifikasi melalui citra satelit | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000057 | Ketersediaan rencana pengembangan aksesibilitas sebagai daya dukung/daya tampung di lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan (Peta) | Identifikasi ketersediaan rencana pengembangan aksesibilitas sebagai daya dukung/daya tampung di lahan potensial sebagai lokasi relokasi dapat diperoleh dari RTRW, RP3KP, RDTR, dokumen perecanaan teknis bidang aksesibilitas dan identifikasi melalui citra satelit | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000058 | Ketersediaan rencana pengembangan PSU pendukung sebagai daya dukung/daya tampung di lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan (Peta) | Identifikasi ketersediaan PSU pendukung sebagai daya dukung/daya tampung di lahan potensial sebagai lokasi relokasi dapat diperoleh dari RTRW, RP3KP, RDTR, dokumen perecanaan teknis bidang PSU dan identifikasi melalui citra satelit | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000059 | Lahan Potensial Milik BUMD Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan | 1. Peruntukan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2. Tidak berada di kawasan negative list dalam RP3KP 3. Memiliki bukti hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan rumah dengan kualitas sesuai dengan penilaian appraisal | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000060 | Lahan Potensial Milik Masyarakat Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan | 1. Peruntukan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2. Tidak berada di kawasan negative list dalam RP3KP 3. Memiliki bukti hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan rumah dengan kualitas sesuai dengan penilaian appraisal | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000061 | Lahan Potensial Milik Pemerintah Kabupaten/Kota Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan | 1. Peruntukan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2. Tidak berada di kawasan negative list dalam RP3KP 3. Dibuktikan dengan Penetapan Status Barang Milik Daerah | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000063 | Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Kelembagaan bagi Pemilik/Penghuni Rumah Susun | Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Kelembagaan bagi Pemilik/Penghuni Rumah Susun yang memuat: 1. Data kepemilikan dan/atau penghunian serta letak Sarusun 2. Pembentukan Panitia Musyawarah 3. Hasil Sosialisasi 4. Hasil Musyawarah pembentukan PPPSRS 5. Susunan Organisasi PPPSRS | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000065 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000066 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) Perumahan Umum/Rumah Susun Umum | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi KPDBU perumahan umum/rumah susun umum yang kegiatannya menjelaskan: 1. Tahapan kegiatan 2. Pelaksana kegiatan 3. Mutu baku | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000067 | Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil | I. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun rencana pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil II. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman dalam rangka Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dalam bentuk FGD/Workshop/Rapat minimal 1 kali dalam 1 tahun III. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan pengembang perumahan dalam rangka Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil dalam bentuk FGD/Workshop/Rapat minimal 2 kali dalam 1 tahun IV. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun laporan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil kepada Bupati/Walikota minimal 1 kali dalam 1 tahun | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000069 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Fungsi Hunian | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi penerbitan SKBG fungsi hunian yang kegiatannya menjelaskan: 1. Tahapan kegiatan 2. Pelaksana kegiatan 3. Mutu baku | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000070 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan oleh Pokja PKP Kabupaten/Kota atau Forum PKP Kabupaten/Kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000071 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan | Dokumen laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan di kabupaten/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000074 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan oleh Pokja PKP atau Forum PKP sesuai kewenangan. Diselenggarakan oleh Pokja PKP Provinsi atau Forum PKP Provinsi bagi Pemerintah Provinsi, serta diselenggarakan oleh Pokja PKP Kabupaten/Kota atau Forum PKP Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000078 | Laporan Hasil Serah Terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan hasil serah terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000081 | Laporan pelaksanaan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman | Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman antara Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan mitra dari unsur non-pemerintah (melalui: hibah lembaga, CSR perusahaan, filantropi, sumbangan, dsb.) | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000082 | Laporan pelaksanaan Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Relokasi Program | Dokumen laporan pelaksanaan OP lingkungan perumahan pada relokasi program yang menjelaskan: 1. Urgensi pelaksanaan operasional dan pemeliharaan 2. Kondisi bangunan atau lingkungan perumahan 3. Progres pelaksanaan operasional dan pemeliharaan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000083 | Laporan Pelaksanaan Pembagian Rumah Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota berdasarkan Jenis Layanan | Dilakukan oleh OPD Teknis Bidang Perumahan dengan muatan yang terdiri atas: 1. Laporan kendala penerapan SPM 2. Laporan anggaran dalam penerapan SPM 3. Laporan fasilitasi penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan (verifikasi, sosialisasi, dan pendampingan teknis perhitungan appraisal aset properti) 4. Jumlah unit rumah yang tertangani 5. Jumlah rumah tangga yang terlayani | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000085 | Laporan Pelaksanaan Pembagian Rumah Bagi yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota berdasarkan Jenis Layanan | Dilakukan oleh OPD Teknis Bidang Perumahan dengan muatan yang terdiri atas: 1. Laporan kendala penerapan SPM 2. Laporan anggaran dalam penerapan SPM 3. Laporan fasilitasi penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan (verifikasi, sosialisasi, dan pendampingan teknis perhitungan appraisal aset properti) 4. Jumlah unit rumah yang tertangani 5. Jumlah rumah tangga yang terlayani pedoman penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan mengacu kepada Perpres 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000089 | Laporan pelaksanaan Penguatan dan Pembinaan kepada BLU/BUMD untuk Penyelenggaraan Rumah Sederhana | Dokumen laporan pelaksanaan penguatan dan pembinaan BLU/BUMD untuk penyelenggaraan rumah sederhana | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000090 | Laporan Pelaksanaan Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh | Pelaporan untuk Pencegahan tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru merupakan kegiatan penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000091 | Laporan pelaksanaan pertemuan/ koordinasi penyepakatan penerima bantuan berdasarkan jenis layanan | Dokumen laporan pelaksanaan pertemuan dalam rangka Koordinasi Penyepakatan Penerima Bantuan Berdasarkan Jenis Layanan yang menjelaskan: 1. Jumlah penerima bantuan 2. Jenis bantuan yang diberikan 3. Kesepakatan koordinasi | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000092 | Laporan pelaksanaan pertemuan/ rembug warga yang dilakukan untuk menentukan calon penerima rumah bagi korban bencana Kabupaten/Kota | Dokumen laporan pelaksanaan rembug warga (musyawarah warga) untuk menentukan calon penerima rumah bagi korban bencana kabupaten/kota yang memuat: 1. BNBA penerima layanan 2. Jumlah rumah sesuai dengan klasifikasi kerusakan 3. Jenis pelayanan yang diberikan kepada penerima layanan SPM | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000094 | Laporan pelaksanaan proses Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana | Dokumen laporan pelaksanaan proses Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana yang menjelaskan: 1. Data penerima bantuan dan kondisi rumah 2. Dokumentasi rumah eksisting 3. Besaran bantuan dan bentuk bantuan 4. DED dan RAB 5. Progres pelaksanaan pembangunan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000096 | Laporan pelaksanaan proses Pembangunan Rumah Khusus beserta PSU bagi Korban Bencana | Dokumen laporan pelaksanaan proses pembangunan rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana yang menjelaskan: 1. Data penerima bantuan dan kondisi rumah 2. Data lokasi pembangunan rumah baru dan jumlah unit rumah 3. Siteplan, DED dan RAB 4. Progres pelaksanaan pembangunan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000097 | Laporan pelaksanaan proses Pembangunan Rumah Khusus beserta PSU bagi Korban Relokasi Program | Dokumen laporan pelaksanaan proses pembangunan rumah khusus beserta PSU bagi korban relokasi program provinsi yang menjelaskan: 1. Data penerima bantuan dan kondisi rumah 2. Data lokasi pembangunan rumah baru dan jumlah unit rumah 3. Siteplan, DED dan RAB 4. Progres pelaksanaan pembangunan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000101 | Laporan pelaksanaan proses Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan. Aktivitas pelaksanaan meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000105 | Laporan Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan pembinaan kelompok swadaya masyarakat di permukiman kumuh alam meningkatkan pemahaman atas rumah layak huni melalui penyuluhan, pendampingan, pemberdayaan, dll. Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sama, sehingga kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000106 | Laporan Pembinaan P3SRS | Laporan pembinaan P3SRS yang memuat laporan kegiatan: 1. Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan 2. Kegiatan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap pengurus P3SRS | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000108 | Laporan Pembinaan UPT Rumah Susun | Laporan pembinaan UPT rumah susun yang dikelola | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000110 | Laporan proses penyediaan PSU perumahan | Laporan yang memuat risalah proses penyediaan PSU perumahan yang menjelaskan: 1. Data 2. Dokumentasi kondisi eksisting 3. Progres pelaksanaan penyediaan perumahan 4. DED dan RAB | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000111 | Laporan proses rehabilitasi rumah bagi korban bencana | Dokumen laporan proses Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana yang menjelaskan: 1. Data penerima bantuan dan kondisi rumah 2. Dokumentasi rumah eksisting 3. Besaran bantuan dan bentuk bantuan 4. RAB 5. Progres pelaksanaan rehabilitasi/perbaikan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000113 | lokasi perumahan dan permukiman kumuh hasil survei | Hasil survei yang menggambarkan profil kumuh daerah (nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh), serta dapat merumuskan strategi dan prioritas penanganan kawsan kumuh di daerah. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000114 | Lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang ditetapkan | Hasil penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan: a. tabel daftar lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman dan b. peta sebaran Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksudberisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan. Prioritas penanganan sebagaimana dimaksud berdasarkan hasil penilaian aspek pertimbangan lain. Peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud, dibuat dalam suatu wilayah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dalam suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi. Penetapan lokasi ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dengan melibatkan masyarakat serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000115 | Lokasi Perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian | Jumlah lokasi perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian, dengan penjelasan daftar lokasi perumahan tersebut. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000116 | Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota berdasarkan Jenis Bencana dan Tingkat Risiko | Lokasi rawan bencana provinsi berdasarkan jenis bencana dan tingkat risiko bencana yang bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000118 | Luas Lahan Potensial Milik BUMD Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan | Luas lahan milik BUMD yang dapat digunakan sebagai lokasi relokasi sesuai peruntukan perumahan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000119 | Luas Lahan Potensial Milik Masyarakat Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan | Luas lahan milik masyarakat yang dapat digunakan sebagai lokasi relokasi sesuai hasil penilaian appraisal | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000120 | Luas Lahan Potensial Milik Pemerintah Kabupaten/Kota Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan | Luas lahan milik pemerintah yang dapat digunakan sebagai lokasi relokasi sesuai peruntukan perumahan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000124 | Luas Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | Luas lokasi rawan bencana provinsi yang bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000126 | Luas Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota | Luas lahan lokasi yang berpotensi terkena relokasi, yaitu: 1. kawasan rawan bencana berisiko tinggi, 2. kawasan negative list perumahan, dan 3. kawasan permukiman kumuh berat. Data bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000133 | Orang yang Mengikuti Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh | Jumlah orang yang mengikuti penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000134 | Pegawai BLU/BUMD yang mengikuti penguatan dan pembinaan untuk penyelenggaraan rumah sederhana | Daftar jumlah pegawai BLU/BUMD yang mengikuti penguatan dan pembinaan untuk penyelenggaraan rumah sederhana | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000135 | Penerima Bantuan Dalam Bentuk Pembangunan Kembali | Jumlah penerima bantuan dalam bentuk pembangunan kembali yang diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak berat, dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000136 | Penerima Bantuan Dalam Bentuk Pemberian Subsidi Uang Sewa | Jumlah penerima bantuan dalam bentuk pemberian subsidi uang sewa yang diberikan kepada setiap penerima pelayanan yang menghuni rumah sewa. Kualitas jasa yang diberikan adalah pendampingan akses sewa rumah layak huni terjangkau dan subsidi uang sewa selama 3 bulan setelah masa tanggap darurat | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000137 | Penerima Bantuan Dalam Bentuk Rehabilitasi Rumah | Jumlah penerima bantuan dalam bentuk rehabilitasi rumah yang diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang, dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000138 | Penerima Bantuan Dalam Bentuk Relokasi | Jumlah penerima bantuan dalam bentuk relokasi yang diberikan kepada setiap penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan, sedang, berat, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Wali Kota tentang Relokasi Korban Bencana | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000140 | Pengelola Pemilik/Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang dibina | Jumlah P3SRS yang dibina Permen PUPR 14/2021 | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000141 | Pengembang (Badan Usaha) atau Perorangan yang mengajukan izin pembangunan rumah atau pengembangan perumahan | Jumlah Pengembang (Badan Usaha) atau Perorangan yang mengajukan izin pembangunan rumah atau pengembangan perumahan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000143 | Perkiraan Harga Beli Tanah di Lahan Potensial (nilai NJOP dan harga pasar) | Perkiraan harga beli tanah adalah penilaian harga beli tanah berdasarkan nilai NJOP dan harga pasar yang melibatkan appraisal dalam prosesnya. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000144 | Peserta Sosialisasi Mekanisme Penggantian Hak atas Tanah dan Bangunan | Daftar jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi mekanisme Penggantian Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000146 | Peserta Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota | Daftar jumlah orang dan nama peserta kegiatan sosialisasi standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000148 | PSU yang tersedia dari hasil kerja sama | Daftar PSU Perumahan atau Permukiman (sesuai kewenangan) berdasarkan jenis dan jumlahnya, dari Kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan dan/atau pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000151 | Rencana Penyediaan dan Keterpaduan PSU Perumahan | Dokumen yang memuat kebutuhan dan rencana penyediaan PSU Perumahan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000154 | Rumah bagi Korban bencana kabupaten/kota yang terbangun | Jumlah rumah yang memenuhi kriteria berat dan dilakukan pembangunan kembali sehingga memenuhi kriteria rumah layak huni | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000159 | Rumah Khusus | Jumlah rumah khusus eksisting milik pemerintah sesuai kewenangannya beserta data penghunian | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000160 | Rumah Khusus Beserta PSU bagi Korban bencana kabupaten/kota yang Terbangun | Jumlah rumah khusus yang dibangun bagi Korban Bencana kabupaten/kota dengan kriteria: sebagai berikut: 1. Peruntukan lokasi sesuai dengan RTRW didukung dengan surat kesesuaian peruntukan ruang 2. Ketersediaan konektivitas ke lokasi 3. Bebas dari bencana banjir dan longsor 4. Tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai, pantai , dan danau 5. Ketersediaan pasokan listrik sesuai kebutuhan 6. Terdapat pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan 7. Pembebasan tanah (UU No. 2/2012 dan peraturan pelaksananya) 8. Dibutuhkan DED dan Rencana Aksi | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000162 | Rumah Khusus Beserta PSU bagi yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota yang Terbangun | Jumlah rumah khusus yang dibangun bagi Masyarakat Terkena Relokasi Program kabupaten/kota dan dilaksanakan untuk relokasi yang berdampak masif, untukmemenuhi kekurangan rumah sewa eksisting (lebih dari 50 unit) dengan kriteria: sebagai berikut: 1. Peruntukan lokasi sesuai dengan RTRW didukung dengan surat kesesuaian peruntukan ruang 2. Ketersediaan konektivitas ke lokasi 3. Bebas dari bencana banjir dan longsor 4. Tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai, pantai , dan danau 5. Ketersediaan pasokan listrik sesuai kebutuhan 6. Terdapat pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan 7. Pembebasan tanah (UU No. 2/2012 dan peraturan pelaksananya) 8. Dibutuhkan DED dan Rencana Aksi | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000164 | Rumah Khusus yang Dibangun | Jumlah Rumah Khusus yang dibangun dengan kriteria sebagai berikut: 1. Peruntukan lokasi sesuai dengan RTRW didukung dengan surat kesesuaian peruntukan ruang 2. Ketersediaan konektivitas ke lokasi 3. Bebas dari bencana banjir dan longsor 4. Tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai, pantai , dan danau 5. Ketersediaan pasokan listrik sesuai kebutuhan 6. Terdapat pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan 7. Pembebasan tanah (UU No. 2/2012 dan peraturan pelaksananya) 8. Dibutuhkan DED dan Rencana Aksi | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000165 | Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota Kejadian Sebelumnya | Jumlah total unit rumah yang akan ditangani berdasarkan data capaian pelaksanaan SPM dan dokumen Rencana Aksi yang telah diupdate sesuai pelaksanaan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000166 | Rumah Korban bencana kabupaten/kota Kejadian Sebelumnya yang Belum Tertangani | Jumlah unit rumah yang belum ditangani berdasarkan data capaian pelaksanaan SPM dan dokumen Rencana Aksi yang telah diupdate sesuai pelaksanaan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000167 | Rumah Korban bencana kabupaten/kota Kejadian Sebelumnya yang Sudah Tertangani | Jumlah unit rumah yang sudah ditangani berdasarkan data capaian pelaksanaan SPM dan dokumen Rencana Aksi yang telah diupdate sesuai pelaksanaan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000168 | Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Terehabilitasi | Jumlah rumah yang memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang dan dilakukan rehabilitasi sehingga memenuhi kriteria rumah layak huni. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000173 | Rumah MBA di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Atas (MBA) di lokasi rawan bencana. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000175 | Rumah MBM di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) di lokasi rawan bencana. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000177 | Rumah MBR di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di lokasi rawan bencana. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000179 | Rumah pada Lokasi Relokasi Program Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan | Jumlah rumah pada Lokasi Relokasi Program Kabuoaten/Kota yang dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan OP hanya dapat diberikan kepada aset (rumah susun atau rumah khusus) yang dimiliki pemerintah kab/kota. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000181 | rumah penerima manfaat dari penyediaan jaringan tenaga listrik | Ketersediaan data rumah penerima manfaat jaringan distribusi, sambungan ke rumah tangga, KWH meter, subsidi penyambungan rumah tangga | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000182 | Rumah Sewa Milik Masyarakat | Data ketersediaan rumah sewa milik masyarakat yang layak huni dan terjangkau | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000183 | Rumah Susun (Hunian Vertikal) | Jumlah rumah susun eksisting milik pemerintah sesuai kewenangannya beserta data penghunian | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000190 | Rumah yang berkualitas (aman/andal terhadap bencana) di lokasi rawan bencana kabupaten/kota | Jumlah unit rumah yang berkualitas di lokasi rawan bencana. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000193 | Rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan | Jumlah unit rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000194 | Rumah yang Rusak Berat Akibat Terkena Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah 65%, kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000196 | Rumah yang Rusak Ringan Akibat Terkena Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah 30%, kerusakan terutama pada komponen non-struktural seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000198 | Rumah yang Rusak Sedang Akibat Terkena Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah 45%, kerusakan pada sebagian komponen non-struktural, dan/atau komponen struktural, seperti atap dan lantai. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000200 | Rumah yang tidak berkualitas (tidak aman/ tidak andal terhadap bencana) di lokasi rawan bencana | Jumlah unit rumah yang tidak berkualitas di lokasi rawan bencana. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000201 | Rumah yang Tidak Rusak pasca Terkena Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah di bawah 5%, tidak berdampak pada komponen struktural maupun non-struktural. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000204 | Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Fungsi Hunian yang Diterbitkan | Sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan Permen PUPR No. 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikkan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000206 | Sistem dan Kapasitas Pelayanan PSU Perumahan | Dokumen jangkauan dan keterpaduan PSU sesuai dengan dokumen yang memuatnya. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000211 | Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Rumah Susun yang Diterbitkan | Dokumen tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara atau barang milik daerah berupa tanah wakaf dengan cara sewa Permen PUPR No. 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikkan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000212 | UPT Rumah Susun yang dikelola | Jumlah UPT rumah susun yang dikelola | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000216 | Calon Penerima Rumah Bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota yang Berkomitmen menerima bantuan | Jumlah Calon Penerima Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Relokasi Program Kabuoaten/Kota yang Berkomitmen menerima bantuan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000217 | Calon Penerima Rumah Bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota yang menempati rumah dengan status hak milik | Jumlah Calon Penerima Rumah Bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota yang menempati rumah dengan status hak milik | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000218 | Calon Penerima Rumah Bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota yang menempati rumah dengan status lainnya (selain hak milik dan sewa) | Jumlah Calon Penerima Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota yang menempati rumah dengan status lainnya (selain hak milik dan sewa) | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000219 | Calon Penerima Rumah Bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota yang menempati rumah dengan status sewa | Jumlah Calon Penerima Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota yang menempati rumah dengan status sewa | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000227 | Calon Penerima Rumah Dalam Bentuk Penyediaan Rumah Khusus Bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota | Jumlah dan nama calon penerima rumah dalam bentuk penanganan penyediaan rumah khusus bagi masyarakat yang terdampak relokasi program kabupaten/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000229 | Daftar Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil | I. Bupati/Walikota menetapkan/membentuk Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil II. Kepala Dinas yang mengurusi perumahan/permukiman menerima dokumen permohonan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi kecil yang sudah di verifikasi dan validasi oleh Asosiasi Pengembang Perumahan III. Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan menerima Pendaftaran Permohonan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil dari Kepala Dinas yang mengurusi perumahan/permukiman IV. Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan melaksanakan Pemeriksaan Dokumen Permohonan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil yang meliputi antara lain: A. Dokumen Permohonan Sertifikasi: 1. Surat Permohonan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang 2. Data Identitas Pengembang Perumahan: a. Nama Lengkap Pengembang Perumahan b. Tahun Pendirian c. Faksimile d. Nama Direktur Utama/Penanggung Jawab e. Pengesahan Perusahaan oleh Kementerian HUMHAM f. Keanggotaan asosiasi Pengembang Perumahan g. Alamat Kantor h. Email i. Nomor Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya j. NPWP Pengembang Perumahan k. Izin Penanaman Modal (bagi perusahaan penanaman modal) / NIB l. Telepon m. Website 3. Data Pengurus meliputi: Nama, NIK dan NPWP Komisaris, Direksi/Penanggung Jawab Usaha, Penanggung Jawab Teknis 4. Surat Pernyataan Bukan Sebagai Aparatur Sipil Negara 5. Laporan Keuangan 6. Ketersediaan SDM Sebagai Penanggung Jawab Teknis 7. Pengalaman Pekerjaan Sebagai Pengembang Perumahan 8. Surat Kesanggupan Penyampaian Laporan Kegiatan 9. Surat Pernyataan Kebenaran Data 10. Pakta Integritas B. Kualifikasi Badan Usaha kualifikasi usaha Kecil meliputi: 1. memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) 2. memiliki sumber daya manusia mencakup: (1). 1 (satu) orang penanggung jawab dan (2). 1 (satu) orang penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Sipil atau ijazah S1(Strata-Satu) Teknik Arsitektur. V. Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan melaksanakan Penilaian dan Penetapan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil VI. Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan melaksanaan klarifikasi dan konfirmasi hasil Penilaian dan Penetapan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil VII. Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan menyusun Berita acara hasil penilaian Permohonan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman serta melakukan registrasi dengan memberikan nomor registrasi pengembang perumahan VIII. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menerbitkan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil IX. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun Laporan sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil dan menyampaikan kepada Bupati/Walikota minimal 1 kali dalam 1 Tahun X. Bupati/Walikota melaporkan kegiatan sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil kepada Gubernur | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000232 | Dokumen Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha | Dokumen yang menyatakan terjadinya Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mitra untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh kewenangan kabupaten/kota. Dokumen dapat berupa: MoU atau Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, surat pernyataan atau surat keterangan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000233 | Dokumen Serah Terima Rumah bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh | Jumlah Dokumen Serah Terima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000234 | Dokumen Serah Terima Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh | Jumlah dokumen serah terima rumah baru layak huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000235 | Jumlah Backlog Rumah di Luar Kawasan Permukiman Kumuh | Jumlah backlog unit rumah di luar kawasan permukiman kumuh | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000236 | Jumlah Dokumen Hasil Pemetaan Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha | Jumlah dokumen terkait peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud dibuat dalam suatu wilayah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dalam suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000237 | Jumlah Dokumen Rencana Tapak dan Lantai Perumahan yang difasilitiasi | Jumlah dokumen rencana tapak dan lantai perumahan yang terfasilitasi sesuai rekomendasi teknis | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000238 | Jumlah Dokumen Serah Terima Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di luar Kawasan Permukiman Kumuh | Jumlah dokumen serah terima rumah baru layak huni dari Pemerintah Provinsi kepada Masyarakat untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di luar Kawasan Permukiman Kumuh | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000240 | Jumlah Laporan Fasilitasi Terhadap Pengawasan dalam Pelaksanaan Penjualan Rumah | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Penjualan Rumah | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000242 | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian dalam Rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru | Jumlah laporan. Laporan tersebut memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan khususnya mengenai hasil pengawasan dan pengendalian dalam rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, didapatkan dengan ketentuan sebagai berikut: - Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh ahli yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai dalam bidang Perumahan dan Permukiman. - Dalam hal hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 terdapat ketidaksesuaian maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang melakukan upaya penanganan sesuai dengan kewenangannya. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000243 | Jumlah Lokasi pada Perumahan yang Dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan | Jumlah lokasi perumahan yang dilaksanakan operasional dan pemeliharaan PSU pasca pembangunan, dengan penjelasan daftar lokasi PSU tersebut. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000246 | Jumlah Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota | Peta sebaran dan titik koordinat lokasi yang berpotensi terkena relokasi, yaitu: 1. kawasan rawan bencana berisiko tinggi, 2. kawasan negative list perumahan, dan 3. kawasan permukiman kumuh berat. Data bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000248 | Jumlah orang yang terfasilitasi Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman | Daftar jumlah orang yang terfasilitasi Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000251 | Jumlah Orang yang Terlayani Melalui Penggantian Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota | Daftar jumlah orang dan nama penerima penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan bagi masyarakat yang terdampak relokasi program kab/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000254 | Jumlah Orang yang terlayani melalui penyediaan bantuan uang sewa sementara bagi Masyarakat yang Terkena Program Peremajaan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha | Jumlah penerima layanan berupa subsidi uang sewa yang terdampak pelaksanaan program peremajaan permukiman kumuh. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000256 | Jumlah Orang yang terlayani melalui penyediaan rumah sewa sementara bagi Masyarakat yang Terkena Program Peremajaan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha | Jumlah penerima layanan berupa rumah sewa yang terdampak pelaksanaan program peremajaan permukiman kumuh. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000258 | Jumlah Orang yang Terlayani Pemberian Subsidi Uang Sewa bagi Masyarakat yang Terdampak Bencana Kabupaten/Kota | Daftar jumlah orang dan nama penerima pemberian subsidi uang sewa bagi masyarakat terdampak bencana kabupaten/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000259 | Jumlah Orang yang Terlayani Pemberian Subsidi Uang Sewa bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota | Daftar jumlah orang dan nama penerima pemberian subsidi uang sewa bagi masyarakat terdampak relokasi program kabupaten/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000261 | Jumlah pelaku pembangunan yang tersosialisasikan standar, prosedur, dan kriteria serah terima PSU | Jumlah pelaku pembangunan yang tersosialisasikan standar, prosedur, dan kriteria serah terima PSU. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000262 | Jumlah Penerima Pembagian Rumah Baru Terdampak Program Penanganan Kumuh | Jumlah rumah tangga berpenghasilan rendah yang menerima Pembagian Rumah Baru Terdampak Program Penanganan Kumuh sesuai kewenangan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000263 | Jumlah Penerima Pembagian Rumah Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Permukiman Kumuh | Jumlah rumah tangga berpenghasilan rendah yang menerima Pembagian Rumah Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Permukiman Kumuh sesuai kewenangan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000264 | Jumlah Prasarana untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Jumlah prasarana yang disediakan dalam rangka menunjang fungsi hunian. Prasarana antara lain: a. jaringan jalan b. sistem penyediaan air minum c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) d. saluran pembuangan air limbah e. sistem pengelolaan persampahan f. sistem proteksi kebakaran. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000268 | Jumlah PSU yang dilakukan Operasional dan Pemeliharaan di permukiman | Daftar PSU Permukiman yang dilakukan operasional dan pemeliharaan pasca pembangunan berdasarkan jenis dan jumlahnya. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000269 | Jumlah PSU yang dilakukan Operasional dan Pemeliharaan di perumahan | Daftar PSU Perumahan yang dilakukan operasional dan pemeliharaan pasca pembangunan berdasarkan jenis dan jumlahnya. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000271 | Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun dalam Rangka Pencegahan Kumuh | Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah terbangun untuk meningkatkan Kualitas Kumuh kewenangan daerah | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000272 | Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang terbangun di Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha | Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Kualitas permukiman Kumuh kewenangan kabupaten/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000273 | Jumlah Rumah di Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha | Jumlah unit rumah dengan rincian tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksud berisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan baik yang sudah diverifikasi maupun belum. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000274 | Jumlah Rumah di Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang diverifikasi | Jumlah unit rumah dengan rincian tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksud berisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan dan sudah diverifikasi. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000275 | Jumlah Rumah di Lokasi Kumuh yang dikelompokkan berdasarkan tingkat kekumuhan dan penanganannya | Jumlah rumah di lokasi kumuh dapat dilihat dari data hasil survey sekunder: data wilayah administrasi penanganan RTRW, RP3KP, RDTR, dokumen perencanaan teknis bidang perumahan kumuh dan data survey primer | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000276 | Jumlah Rumah di lokasi rawan bahaya (bantaran sungai, sempadan rel, dll) | Jumlah rumah yang berada di lokasi rawan bahaya yaitu sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan rel KA, di kolong jembatan, di bawah SUTET yang bersumber RP3KP. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000277 | Jumlah rumah di lokasi rawan bencana | Jumlah rumah yang berada di lokasi rawan bencana dengan risiko tinggi. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000278 | Jumlah Rumah di lokasi yang tidak sesuai dengan tata guna lahan | Jumlah rumah yang tidak sesuai dengan tata guna lahan dapat dilihat dari data hasil survey sekunder: data wilayah administrasi penanganan RTRW, RDTR, dan data survey primer | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000279 | Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh | Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000280 | Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha | Jumlah keseluruhan unit Rumah Tidak Layak Huni di luar Kawasan Permukiman Kumuh daerah dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000281 | Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki | Jumlah unit Rumah Tidak Layak Huni di luar Kawasan Permukiman Kumuh daerah dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha yang Diperbaiki oleh daerah | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000282 | Jumlah Rumah yang Telah Dilakukan Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali yang mendapatkan Operasional dan Pemeliharaan | Jumlah rumah yang dilaksanakan operasional dan pemeliharaan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjaga kawasan permukiman agar tidak menjadi kumuh daerah atau tidak kembali kumuh. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000285 | Jumlah Sarana untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Daftar jenis dan jumlah sarana yang disediakan dalam rangka menunjang fungsi hunian. Sarana antara lain: pendidikan dan pembelajaran, kesehatan, peribadatan, perdagangan dan niaga, kebudayaan dan rekreasi, ruang terbuka, taman, lapangan olah raga, pemakaman, lahan parkir, serta pelayanan umum dan pemerintahan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000286 | Jumlah Sarana untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Daftar jenis dan jumlah sarana yang diperbaiki dalam rangka menunjang fungsi hunian. Sarana antara lain: pendidikan dan pembelajaran, kesehatan, peribadatan, perdagangan dan niaga, kebudayaan dan rekreasi, ruang terbuka, taman, lapangan olah raga, pemakaman, lahan parkir, serta pelayanan umum dan pemerintahan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000289 | Jumlah Utilitas untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Daftar jenis dan jumlah utilitas yang menunjang fungsi hunian dalam rangka penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000290 | Jumlah Utilitas untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Daftar jenis dan jumlah utilitas yang diperbaiki dalam rangka menunjang fungsi hunian. Jenis utilitas antara lain: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000293 | Kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Jumlah dokumen yang menjelaskan Kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dari perbaikan yang dilaksanakan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000296 | Laporan pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan/Pengelolaan PSU Perumahan | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) untuk perumahan. Kerjasama antara Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan mitra dari unsur non-pemerintah (melalui: hibah lembaga, CSR perusahaan, filantropi, sumbangan, dsb.) | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000298 | Laporan pelaksanaan Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Korban Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen laporan pelaksanaan OP lingkungan perumahan pada relokasi program yang menjelaskan pelaksanaan dan penjagaan terhadap bangunan dan lingkungan perumahan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000301 | Laporan Pelaksanaan Pembagian Rumah Kepada Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Permukiman Kumuh | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi Pelaksanaan kegiatan Pembagian Rumah layak huni oleh Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Permukiman Kumuh sesuai kewenangan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000302 | Laporan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru | Jumlah laporan. Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam rangka pencegahan terhadap kumuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000303 | Laporan pelaksanaan pertemuan/ rembug warga yang dilakukan untuk menentukan calon penerima rumah bagi Masyarakat yang Terdampak Program Kabupaten/Kota | Dokumen laporan pelaksanaan rembug warga (musyawarah warga) untuk menentukan calon penerima rumah dalam bentuk penanganan penyediaan rumah khusus bagi masyarakat yang terdampak relokasi program kabupaten/kota yang memuat: 1. BNBA penerima layanan 2. Jumlah rumah sesuai dengan klasifikasi kerusakan 3. Jenis pelayanan yang diberikan kepada penerima layanan SPM | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000305 | Laporan pelaksanaan proses Pembangunan Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota | Dokumen laporan pelaksanaan proses Pembangunan Rumah Baru Layak Huni bagi masyarakat terdampak relokasi program kab/kota yang menjelaskan: 1. Jumlah unit rumah atau penerima bantuan yang terdampak 2. Jenis bantuan yang diberikan 3. Progres pelaksanaan pembangunan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000307 | Laporan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh | Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh. Pemugaran sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan Perbaikan rumah, Prasarana, Sarana, dan/atau Utilitas Umum untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000308 | Laporan pelaksanaan proses pemukiman kembali permukiman kumuh | Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan pemukiman kembali pada kawasan permukiman kumuh. Pemukiman Kembali sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pembangunan dan penataan secara menyeluruh terhadap rumah, Prasarana, Sarana, dan/atau Utilitas Umum pada lokasi baru yang sesuai dengan rencana tata ruang. Pemukiman Kembali sebagaimana dimaksud harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal sementara bagi masyarakat terdampak. Pemukiman Kembali pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi: a. kajian pemanfaatan ruang dan/atau kajian legalitas b. penghunian sementara untuk masyarakat di Perumahan dan Permukiman Kumuh pada lokasi rawan c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat d. pendataan masyarakat e. penyusunan rencana Permukiman baru, rencana pembongkaran Permukiman eksisting dan rencana pelaksanaan Pemukiman dan f. musyawarah dan diskusi penyepakatan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000309 | Laporan pelaksanaan proses peremajaan kawasan kumuh | Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh. Peremajaan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, Perumahan, dan Permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Peremajaan pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi: a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan b. penghunian sementara untuk masyarakat c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat d. pendataan masyarakat e. penyusunan rencana dan f. musyawarah dan diskusi penyepakatan.& | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000310 | Laporan Pembinaan terhadap Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil | I. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun rencana pelaksanaan pembinaan Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil II. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman melaksanakan pembinaan kepada Asosiasi dan Pengembang Perumahan serta stakeholders terkait dalam bentuk: a. b. sosialisasi peraturan perundang- c. pemberian bimbingan, supervisi dan d. pendidikan dan e. penelitian dan f. pendampingan dan dan/atau g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi III. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun Laporan Pembinaan terhadap Pengembang Perumahan dan menyampaikannya kepada Bupati/Walikota minimal 1 kali dalam1 tahun IV. Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Pembinaan terhadap Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian yang membidangi Perumahan dan Permukiman) minimal 1 kali dalam 1 tahun V. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman melakukan pemantauan kualitas bangunan yang dibangun oleh pengembang perumahan VI. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun Laporan hasil pemantauan kualitas bangunan Pengembang Perumahan dan menyampaikannya kepada Bupati/Walikota dan Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman minimal 1 kali dalam 1 tahun | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000313 | Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang dilakukan pemukiman kembali | Luas kawasan kumuh yang dilaksanakan melalui pemukiman kembali berdasarkan strategi yang sudah disusun melalui dokumen penanganan kumuh daerah. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000314 | Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang dilakukan peremajaan kawasan kumuh | Luas kawasan kumuh yang dilaksanakan melalui peremajaan berdasarkan strategi yang sudah disusun melalui dokumen penanganan kumuh daerah. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000315 | Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Dipugar | Data rinci luas permukiman kumuh kewenangan kabupaten/kota yang ditangani melalui Pemugaran. Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali kawasan permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman yang layak huni. Pola penanganan ini dilakukan pada lokasi yang memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000317 | Peserta Sosialisasi Pengembangan Perumahan Baru dan Mekanisme Akses Pembiayaan Perumahan | Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi pengembangan perumahan baru dan mekanisme akses pembiayaan perumahan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000318 | Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota yang Terbangun | Pembangunan fisik rumah sesuai dengan ketentuan meliputi: 1. Kesesuaian lokasi pembangunan baru 2. Kesuaian rancangan rumah terhadap spesifikasi dan kriteria rumah layak huni 3. Kesesuaian bangunan fisik rumah terhadap site plan, spesifikasi dan kriteria RLH | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000320 | Rumah pada Lokasi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan | Jumlah Rumah pada Lokasi Korban Bencana kabupaten/kota yang dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan OP hanya dapat diberikan kepada aset (rumah susun atau rumah khusus) yang dimiliki pemerintah kab/kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000322 | Rumah Tangga yang Mengikuti Peningkatan kesadaran Keluarga dalam Mewujudkan Rumah Sehat dan Layak Huni serta Kesadaran Hukum Tentang Kepemilikan Rumah | Jumlah Rumah Tangga yang Mengikuti kegiatan (sosialisasi/ seminar/ diskusi warga, dsb) untuk Peningkatan kesadaran Keluarga dalam Mewujudkan Rumah Sehat dan Layak Huni serta Kesadaran Hukum Tentang Kepemilikan Rumah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah sesuai kewenangan. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000323 | Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha | Jumlah keseluruhan unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000324 | Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki | Jumlah unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh yang telah Diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail |
| 1.04.000328 | Jumlah Tanah dan/atau Bangunan Milik Bersama yang menjadi bagian Rumah Susun yang dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail | |
| 1.04.000329 | Jumlah rumah khusus beserta PSU pendukungnya yang dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail | |
| 1.04.000330 | Peta lokasi dan deliniasi kawasan permukiman kumuh | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail | |
| 1.04.000338 | Jumlah Data dan Profil Permukiman Kumuh | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail | |
| 1.04.000889 | Jumlah dan kondisi rumah di kawasan permukiman kumuh | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail | |
| 1.04.000890 | Jumlah rumah tangga di kawasan permukiman kumuh yang memiliki “Lack of Access” terhadap 7 aspek dan 16 kriteria kumuh. | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail | |
| 1.05.000001 | Aparatur dan Warga Negara yang Mengikuti Gladi Kesiapsiagaan | Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Gladi kesiapsiagaan terhadap bencana prioritas kabupaten/kota yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melatih aspek manajerial maupun teknis dalam hal komunikasi, koordinasi, maupun pengerahan sumber daya untuk penanganan darurat bencana berdasarkan skenario yang disusun mendekati kondisi sebenarnya | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000006 | Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Analis Dalam Penanggulangan Kebakaran | Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000007 | Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Analis Dalam Pencegahan Kebakaran | Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000008 | Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis Dalam Penanggulangan Kebakaran | Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000009 | Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis Dalam Pencegahan Kebakaran | Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000013 | Data Kebencanaan yang tersedia | Data kebencanaan adalah Data mengenai Bencana yang sesuai kriteria dan ditetapkan oleh walidata bencana yang disediakan secara bersama ataupun madiri sebagai hasil pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan yang berisi catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi yang merepresentasikan dampak/kejadian bencana yang menjadi urusan kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000014 | Desa/Kelurahan yang Memiliki Sistem Komunikasi & Infomasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIKP) Real Time yang Dimiliki Oleh Desa/Kelurahan Setiap Tahunnya | Pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIK) merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan serta pengembangan sarana komunikasi dan informasi berbasis online dan paperless terkait metoda pelaporan kebakaran dan penyelamatan dalam satu portal dan bisa setiap saat d mutakhirkan dan bersifat real time yang dimiliki oleh desa/kelurahan dengan satuan desa/kelurahan, dan dilaksanakan oleh bidang Informasi dan Pengolah Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000015 | Desa/Kelurahan yang Memiliki Sistem Komunikasi & Infomasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIKP) yang Berkelanjutan yang Dimiliki Oleh Desa/Kelurahan Setiap Tahunnya | Pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIK) merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan serta pengembangan sarana komunikasi dan informasi berbasis online dan paperless terkait metoda pelaporan kebakaran dan penyelamatan dalam satu portal dan bisa setiap saat d mutakhirkan dan bersifat real time yang dimiliki oleh desa/kelurahan dengan satuan desa/kelurahan, dan dilaksanakan oleh bidang Informasi dan Pengolah Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000016 | Desa/Kelurahan yang Memiliki Sistem Komunikasi & Infomasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIKP) yang Bisa di Secara Perbaharui atau Dimutakhirkan Secara Berkala (Setiap Tahun) yang Dimiliki Oleh Desa/Kelurahan Setiap Tahunnya | Pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIK) merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan serta pengembangan sarana komunikasi dan informasi berbasis online dan paperless terkait metoda pelaporan kebakaran dan penyelamatan dalam satu portal dan bisa setiap saat d mutakhirkan dan bersifat real time yang dimiliki oleh desa/kelurahan dengan satuan desa/kelurahan, dan dilaksanakan oleh bidang Informasi dan Pengolah Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000017 | Desa/Kelurahan yang Terbentuk Relawan Pemadam Kebakaran pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) Setiap Tahunnya | Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran adalah mekanisme dan proses untuk membentuk dan membina REDKAR pada skala desa/kelurahan yang dilakukan setiap tahunnya dengan satuan desa/kelurahan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000018 | Desa/Kelurahan yang Terbina Relawan Pemadam Kebakaran pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) Setiap Tahunnya | Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran adalah mekanisme dan proses untuk membentuk dan membina REDKAR pada skala desa/kelurahan yang dilakukan setiap tahunnya dengan satuan desa/kelurahan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000023 | Dokumen Analisis Risiko Bencana pada Kegiatan Pembangunan yang Mempunyai Risiko Tinggi Menimbulkan Bencana | Dokumen analisis risiko bencana berisi tentang kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menjadi sumber bahaya/menimbulkan bencana baik yang terjadi secara tiba-tiba dan/atau berangsur di lokasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000030 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Penyelamatan/Evakuasi Saat Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran | Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000031 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket Saat Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran | Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000032 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Daerah Kabupaten/Kota | Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen yang memuat hasil serangkaian kegiatan untuk mengamankan, mengendalikan dan menangani bahan berbahaya dan beracun agar tidak menimbulkan kebakaran dan yang membahayakan manusia dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran di Kabupaten/Kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000033 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Penanganan Kebakaran yang Disebabkan B3 dalam Daerah Kabupaten/Kota | Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen yang memuat hasil serangkaian kegiatan untuk mengamankan, mengendalikan dan menangani bahan berbahaya dan beracun agar tidak menimbulkan kebakaran dan yang membahayakan manusia dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran di Kabupaten/Kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000034 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000035 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Penanggulangan Kebakaran Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000036 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000042 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota | Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kab/Kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000052 | Dokumen Hasil Pengelolaan Laporan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi | Pengelolaan Laporan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Nonyustisi Di Provinsi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000053 | Dokumen Hasil Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi | Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Nonyustisi Di Kab/Kota | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000054 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi | Laporan dan Pengaduan Masyarakat serta Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000056 | Dokumen Hasil Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota | Merupakan dokumen yang berisi aktivitas Pusat Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Bencana dalam bentuk laporan periodik penerapan prosedur teknis (check list prosedur) untuk penyelenggaraan tugas Pusdalops baik pada aktivitas internal (misal: prosedur serah terima piket) maupun layanan peringatan dini (misal: prosedur sistem peringatan dini banjir) dan/atau layanan pada tindakan awal operasi penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota provinsi (misal: prosedur aktivasi ruang krisis, prosedur pengendalian evakuasi,dll). aktivitas tersebut termasuk dalam pelayanan dasar SPM SUB | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000058 | Dokumen Hasil Pengendalian Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota | Merupakan dokumen yang berisi aktivitas Pusat Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Bencana dalam bentuk laporan periodik penerapan prosedur teknis (check list prosedur) untuk penyelenggaraan tugas Pusdalops baik pada aktivitas internal (misal: prosedur serah terima piket) maupun layanan peringatan dini (misal: prosedur sistem peringatan dini banjir) dan/atau layanan pada tindakan awal operasi penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota provinsi (misal: prosedur aktivasi ruang krisis, prosedur pengendalian evakuasi,dll). aktivitas tersebut termasuk dalam pelayanan dasar SPM SUB | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000059 | Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kerja Sama antar Wilayah Kabupaten/Kota dalam Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran | Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi dalam mempercepat atau mempermudah tujuan berupa meningkatkan layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000060 | Dokumen Hasil Penyelenggaraan Koordinasi antar Wilayah Kabupaten/Kota dalam Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran | Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi dalam mempercepat atau mempermudah tujuan berupa meningkatkan layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000063 | Dokumen Kajian Risiko Bencana yang Dilegalisasi | Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen Kajian Risiko Bencana yang sah dan legal dalam bentuk data dan peta yang memberikan analisa ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan bencana untuk mengetahui potensi masyarakat terdampak, potensi kerugian, dan potensi kerusakan lingkungan bila terjadi bencana dan digunakan untuk menyusun kebijakan strategi penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000064 | Dokumen Kerja Sama Antar Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana | Merupakan dokumen yang berisi perjanjian kesepakatan dan pelaksanaan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana di tingkat provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000065 | Dokumen Kerja Sama Antar Lembaga dalam Penanggulangan Bencana | Merupakan dokumen yang berisi perjanjian kesepakatan dan pelaksanaan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana di tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000066 | Dokumen NSPM Pencegahan/Penanggulangan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Setiap Tahunnya | Pencegahan Kebakaran adalah kegiatan dalam rangka meminimalisir dampak kejadian kebakaran melalui kajian penyusunan dokumen NSPM yang dilakukan setiap tahun dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pencegahan Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000070 | Dokumen Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) | Merupakan dokumen yang berisi kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan. Tersusun dalam dokumen JITUPASNA yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000071 | Dokumen Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) | Meupakan dokumen perencanaan yang disusun secara bersama antara BNPB/BPBD kabupaten/kota bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu melalui penyusunan dokumen R3P yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000077 | Dokumen Regulasi Pendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah | Merupakan penyediaan dokumen regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota untuk pendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000080 | Dokumen Rencana Kontinjensi yang Dilegalisasi | Dokumen Rencana Kontijensi Kabupaten/Kota merupakan dokumen yang berisi proses perencanaan penanganan situasi darurat bencana pada jenis bahaya prioritas Kabupaten/Kokta dengan skenario dan tujuan disepakati serta tindakan teknis dan manajerial yang telah ditetapkan, baik yang baru disusun ataupun yang dimutakhirkan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000081 | Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang Dilegalisasi | Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota yang sah dan legal dan menjadi acuan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana lingkup kewenangan kabupaten/kota yang disusun berdasarkan kajian risiko bencana, Renas PB, dan kondisi kebencanaan daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000082 | Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang Dilegalisasi | Dokumen Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana merupakan dokumen perencanaan kedaruratan bencana daerah kabupaten/kota yang sah dan legal berisi kebijakan operasional, sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menanggulangi keadaan darurat bencana tingkat kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000088 | Dokumen SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Kaji Cepat | SKPDB merupakan dokumen yang berisikan mekanisme koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh unsur dalam organisasi Komando Darurat Bencana untuk penanganan darurat bencana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000089 | Dokumen SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang Telah Dibuat | SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang Telah dimiliki oleh Kab/Kota | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000090 | Dokumen SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang Telah Dimutakhirkan | SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang Telah dimiliki dan telah di mutahirkan oleh Kab/Kota | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000091 | Dokumen Tata Kelola Kelembagaan Bencana Daerah | Merupakan dokumen yang berisikan kebijakan/regulasi/SOP Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota dalam rangka penata kelolaan kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota baik dalam hal antara lain struktur dan penugasan, penjenjangan dan kompetensi, tata kelola lembaga, maupun perencanaan dan penganggaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000092 | Dokumen yang Memuat SKKL Desa/Kelurahan yang Telah Tersedia Dukungan Sapras Damkar | Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran adalah upaya untuk memberikan penyediaan sarana dan prasarana damkar yang berkaitan guna operasionalisasi relawan pemadam kebakaran dalam melakukan layanan pencegahan, pemadaman dan evakuasi kebakaran dan non kebakaran dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000093 | Dokumen yang Memuat Data Bangunan/Gedung/Lingkungan yang Dipersyaratkan Harus Memiliki Sistem Proteksi Kebakaran | Pendataan Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran adalah serangkaian proses pengumpulan, pencataran dan pengelolaan data yang berkaitan dengan tersedianya Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran pada bangunan/gedung/lingkungan dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pencegahan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000094 | Dokumen yang Memuat Data Bangunan/Gedung/Lingkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran | Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran adalah serangkaian proses/kegiatan pemeriksaan/pengujian/inspeksi proteksi kebakaran guna memberikan penilaian laik atau tidaknya sesuai standar teknis yang berlaku dengan satuan dokumen, berdasarkan dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pencegahan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000098 | Dokumen yang Memuat Hasil Kejadian Kebakaran yang Dilakukan Investigasi Lanjutan Meliputi Penelitian dan Pengujian dan Penelitian | Investigasi Kejadian Kebakaran adalah serangkaian proses dalam menyelidiki dan mencari fakta terkait penyebab suatu kejadian kebakaran dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Investasi Kejadian kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000099 | Dokumen yang Memuat Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000100 | Dokumen yang Memuat Kajian Kebutuhan Jenis Sarana dan Prasarana untuk Pencarian Terhadap Evakuasi yang Sesuai Standar | Penyajian Data Kejadian dan Dampak Kebakaran serta Penyelamatan adalah proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi terkait kejadian dan dampak kebakaran serta upaya-upaya penyelamatan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000101 | Dokumen yang Memuat Kajian Kebutuhan Jenis Sarana dan Prasarana untuk Pencarian Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan yang Sesuai Standar | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi adalah kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras evakuasi/penyelamatan, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras evakuasi/penyelamatan pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani sarana dan prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000102 | Dokumen yang Memuat Kajian Kebutuhan Jenis Sarana dan Prasarana untuk Pertolongan Terhadap Evakuasi yang Sesuai Standar | Investigasi Kejadian Kebakaran adalah serangkaian proses dalam menyelidiki dan mencari fakta terkait penyebab suatu kejadian kebakaran dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Investasi Kejadian kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000103 | Dokumen yang Memuat Kajian Kebutuhan Jenis Sarana dan Prasarana untuk Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan yang Sesuai Standar | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi adalah kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras evakuasi/penyelamatan, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras evakuasi/penyelamatan pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani sarana dan prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000108 | Informasi Kebencanaan yang tersedia | Informasi kebencanaan adalah informasi mengenai Bencana yang tersedia secara berkala berdasrkan kriteria tertentu yang disediakan secara bersama ataupun madiri sebagai hasil pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan yang berisi catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi yang merepresentasikan dampak/kejadian bencana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000110 | Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa yang Dilakukan Penindakan | Dokumen Hasil Pelaksanaa kerjasama antar lembaga dan kemitraan merupakan dokumen dari suatu kegiatan untuk mencapai tujuan bersama atas dasar kesepakatan dalam lingkup tugas dan fungsi Pol PP dalam Pencegahan dalam gangguan Ketenteraman dan ketertiban umum | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000111 | Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa yang Dilakukan Penindakan | Kegiatan dalam Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000112 | Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Cegah Dini | Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000113 | Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini | Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000114 | Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Patroli | Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui patroli | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000115 | Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pembinaan | Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui pembinaan | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000116 | Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pengamanan | Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pengamanan | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000117 | Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pengawalan | Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui pengawalan | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000118 | Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Penyuluhan | Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah MelaluiPenyuluhan/Sosialisasi | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000119 | Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kesiapsiagaan Bencana | Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kesiapsiagaan Bencana merupakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk pencegahan memperkuat pada aspek penguatan kesiapsiagaan atas potensi bahaya dan kerentanan melalui peningkatan kapasitas kelompok masyarakat/komunitas yang ada disuatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000120 | Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan Bencana | Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan Bencana merupakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk pencegahan memperkuat pada aspek pengurangan potensi bahaya dan kerentanan, maupun peningkatan kapasitas kelompok masyarakat/komunitas yang ada disuatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000121 | Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam | Keluarga yang mengikuti pelatihan tanggap bencana alam terhadap bencana prioritastingkat keluarga lingkup kabupaten/kota yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melatih pada aspek manajerial maupun teknis | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000122 | Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga | Keluarga yang mengikuti pelatihan keluarga tanggap bencana rumah tangga untuk meningkatkan kemampuan teknis dalam penanganan mandiri atas bencana prioritas kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000123 | Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Evakuasi Korban Bencana | Merupakan layanan dalam rangka pendistribusian logistik operasionalisasi peralatan penyelamatan dan evakuasi, serta kebutuhan dasar korban bencana, selama berlangsungnya penanganan awal bencana (masa krisis) lingkup daerah kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000124 | Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan Korban Bencana | Merupakan layanan dalam rangka pendistribusian logistik operasionalisasi peralatan penyelamatan dan evakuasi, serta kebutuhan dasar korban bencana, selama berlangsungnya penanganan awal bencana (masa krisis) lingkup daerah kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000125 | Korban yang Berhasil Dievakuasi Per Jenis Kejadian Bencana | Merupakan pelaksanaan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk memindahkan/mengevakuasi korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000126 | Korban yang Berhasil Ditemukan Per Jenis Kejadian Bencana | Merupakan pelaksanaan pencarian Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk upaya untuk menemukan korban bencana di lokasi bencana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000127 | Korban yang Berhasil Ditolong Per Jenis Kejadian Bencana | Merupakan memberikan pertolongan pada Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk menolong korban bencana pada tempat kejadian bencana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000133 | Laporan Hasil Binwas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana | Berisikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana kabupaten/kota meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi, asistensi, supervisi dan sinkronisasi serta evaluasi antar perangkat daerah di kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000137 | Laporan Hasil Pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Polisi Wilayatul Hisbah Aceh | Pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Polisi Wilayatul Hisbah Aceh | - | Detail |
| 1.05.000138 | Laporan Hasil Pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota | Pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000141 | Laporan Hasil Pelaksanaan Eksekusi Cambuk Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku | Pelaksanaan Eksekusi Cambuk Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000144 | Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Informasi Terhadap Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota | Pelaksanaan Informasi Terhadap Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000145 | Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Instruksi Terhadap Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota | Pelaksanaan Kegiatan Instruksi Terhadap Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000146 | Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000147 | Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dalam Daerah Kabupaten/Kota | Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000148 | Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan KonsultasiTerhadap Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota | Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000149 | Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Pembinaan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000150 | Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penegakan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Penegakan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000152 | Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi dengan Badan Legislatif dalam rangka Pembinaan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Konsultasi Dengan Badan Legislatif dalam rangka Pembinaan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000153 | Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi dengan Badan Legislatif dalam rangka Pengawasan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Konsultasi Dengan Badan Legislatif dalam rangka Pengawasan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000154 | Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi dengan Badan Yudikatif dalam rangka Pembinaan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Konsultasi dengan Badan Yudikatif dalam rangka Pembinaan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000155 | Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi dengan Badan Yudikatif dalam rangka Pengawasan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Konsultasi dengan Badan Yudikatif dalam rangka Pengawasan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000156 | Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi dengan Instansi Terkait dalam rangka Pembinaan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Konsultasi dengan Instansi Terkait dalam rangka Pembinaan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000157 | Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi dengan Instansi Terkait dalam rangka Pengawasan Qanun Syariat Islam | Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi dengan Instansi Terkait dalam rangka Pengawasan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000158 | Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi dengan Ulama dalam rangka Pembinaan Qanun Syariat Islam | Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi dengan Ulama dalam rangka Pembinaan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000159 | Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi dengan Ulama dalam rangka Pengawasan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Konsultasi dengan Ulama dalam rangka Pengawasan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000160 | Laporan Hasil Pelaksanaan Koordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Pembinaan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Koordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Pembinaan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000161 | Laporan Hasil Pelaksanaan Koordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Pengawasan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Koordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Pengawasan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000162 | Laporan Hasil Pelaksanaan Koordinasi dengan Organisasi Masyarakat di Bidang Pembinaan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Koordinasi dengan Organisasi Masyarakat di Bidang Pembinaan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000163 | Laporan Hasil Pelaksanaan Koordinasi dengan Organisasi Masyarakat di Bidang Pengawasan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Koordinasi dengan Organisasi Masyarakat di Bidang Pengawasan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000164 | Laporan Hasil Pelaksanaan Koordinasi dengan Organisasi Kepemudaan di Bidang Pembinaan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Koordinasi dengan Organisasi Kepemudaan di Bidang Pembinaan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000165 | Laporan Hasil Pelaksanaan Koordinasi dengan Organisasi Kepemudaan di Bidang Pengawasan Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Koordinasi dengan Organisasi Kepemudaan di Bidang Pengawasan Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000166 | Laporan Hasil Pelaksanaan Pemberdayaan Penyelesaian Qanun Syariat Islam yang Bersifat Non Justisi Bekerja Sama dengan Aparat Gampong | Pelaksanaan Pemberdayaan Penyelesaian Qanun Syariat Islam yang Bersifat Non Justisi Bekerja Sama dengan Aparat Gampong | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000167 | Laporan Hasil Pelaksanaan Pemberdayaan Penyelesaian Qanun Syariat Islam yang Bersifat Non Justisi Bekerja Sama dengan Aparat Mukim | Pelaksanaan Pemberdayaan Penyelesaian Qanun Syariat Islam yang Bersifat Non Justisi Bekerja Sama dengan Aparat Mukim | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000172 | Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan Terhadap Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Bupati/Wali Kota | Pengawasan yang dilakukan sebagai pemantauan terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Bupati/Walikota | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000173 | Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan Terhadap Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah | Pengawasan yang dilakukan sebagai pemantauan terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Daerah | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000174 | Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Telah Dilakukan Terhadap Masyarakat Agar Mematuhi Qanun Syariat Islam | Pelaksanaan Pengawasan yang Telah Dilakukan Terhadap Masyarakat Agar Mematuhi dan Mentaati Qanun Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000178 | Laporan Hasil Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pejabat PPNS dalam Mendukung Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat | 1. Dukungan anggaran untuk Diklat PPNS Penegak Perda yang diselenggarakan di Diklat Reserse Polri Megamendung 2. Kegiatan Diklat atau Bimtek dlm rangka Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Pejabat PPNS Penegak Perda | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000181 | Laporan Hasil Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pejabat PPNS dalam Mendukung Penyelenggaraan Penegakan Perda dan Perkada | 1. Dukungan anggaran untuk Diklat PPNS Penegak Perda yang diselenggarakan di Diklat Reserse Polri Megamendung 2. Kegiatan Diklat atau Bimtek dlm rangka Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Pejabat PPNS Penegak Perda | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000182 | Laporan Hasil Pelaksanaan Penyuluhan peraturan Perundang-undangan Syariat Islam | Pelaksanaan Penyuluhan peraturan Perundang-undangan Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000183 | Laporan Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Qanun | Pelaksanaan Penyuluhan Qanun | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000187 | Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Perda kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/ | sosialisasi penegsakan perda kepada masyarakat, aparatur atau Badan Hukum dengan dasar Surat Keputusan atau Surat Perintah | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000188 | Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Perkada kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/ | sosialisasi Penegakan perkada kepada masyarakat, aparatur atau Badan Hukum dengan dasar Surat Keputusan atau Surat Perintah | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000189 | Laporan Hasil Pelaksanaan sosialisasi peraturan Perundang-undangan Syariat Islam | Pelaksanaan sosialisasi peraturan Perundang-undangan Syariat Islam | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000190 | Laporan Hasil Pelaksanaan sosialisasi Qanun | Pelaksanaan sosialisasi Qanun | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000193 | Laporan Hasil Pembinaan Aparatur Pencarian Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan yang Sah dan Legal | Pembinaan Aparatur Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000194 | Laporan Hasil Pembinaan Aparatur Pencarian Terhadap Evakuasi yang Sah dan Legal | Penyelenggaraan koordinasi antar perangkat daerah di Provinsi dan antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam konteks standarisasi kompetensi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, sistem kerja aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, kinerja aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatam, serta kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000196 | Laporan Hasil Pembinaan Aparatur Pertolongan Terhadap Evakuasi yang Sah dan Legal | Penyelenggaraan koordinasi antar perangkat daerah di Provinsi dan antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam konteks standarisasi kompetensi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, sistem kerja aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, kinerja aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatam, serta kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan. | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000197 | Laporan Hasil Pembinaan Aparatur Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan yang Sah dan Legal | Penyelenggaraan koordinasi antar perangkat daerah di Provinsi dan antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam konteks standarisasi kompetensi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, sistem kerja aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, kinerja aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatam, serta kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000202 | Laporan Hasil Penyelenggaraan Operasi Penyelamatan yang Mengancam Keselamatan Manusia | Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya dan tindakan membantu mengatasi Peristiwa yang Menimpa, Membahayakan, dan/atau Mengancam Keselamatan Manusia serta merupakan tindakan penyelamatan dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000203 | Laporan Koordinasi Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Prioritas | Berisikan laporan hasil Koordinasi penanganan awal pelaksanaan Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Prioritas yang menjadi urusan kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000204 | Laporan Layanan Dampak Penegakan Perda yang Terlayani | Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Perda sesuai SOP | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000205 | Laporan Layanan Dampak Penegakan Perkada yang Terlayani | Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Perkada sesuai SOP | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000208 | Laporan Pelaksanaan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana | Merupakan laporan pelaksanaan Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana meliputi antara lain pelaksanaan pengerahan dan pengorganisasian komando penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota, baik dalam hal manajerial, operasional, maupun sumberdaya | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000213 | Laporan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Bupati/Wali Kota Sesuai SOP | Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Peraturan Bupati/Walikota sesuai SOP | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000214 | Laporan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Sesuai SOP | Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Perda sesuai SOP | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000215 | Orang yang Mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya | Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana bagi penduduk yang berada di kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis ancaman bencana di daerah kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000216 | Orang yang Mendapatkan Sosialisasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya | Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana bagi penduduk yang berada di kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis ancaman bencana di daerah kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000219 | Peralatan Penyelamatan Diri bagi Individu Warga Negara | Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Penyediaan Peralatan keselmatan keselamatan diri di kawasan rawan bencana daerah kabubpaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000220 | Peralatan Penyelamatan Diri bagi Keluarga | Merupakan penyediaan alat peyelamatan diri bagi keluarga yang tinggal di daerah rawan bencana lingkup daerah kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000221 | Peralatan Penyelamatan Diri bagi Petugas | Merupakan Penyediaan Peralatanpenyelamatan diri bagi petugas operasi kedaruratan bencana daerah kabubpaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000224 | Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Manajerialnya | Personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas manajerialnya dalam hal koordinasi/ dukungan bagi dan/atau di wilayah kabupaten/kota untuk melakukan penanganan awal, penilaian dampak bencana secara cepat, maupun pengendalian luas area terpapar | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000225 | Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Teknis | Personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas teknis operasionalnya dalam hal meningkatkan kecepatan respon time untuk dukungan penanganan awal daurat bencana di wilayah kabupaten/kota untuk melakukan penilaian dampak bencana secara cepat, maupun pengendalian luas area terpapar | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000227 | Sarana dan Prasarana Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000229 | Sarana dan Prasarana ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Tersedia | 1. Pengadaan Bantuan Operasional terhadap Satpol PP Daerah 2. Dukungan anggaran terhadap Satpol PP Daerah dalam pemenuhan sarana dan prasarana sebagai salah satu penunjang SPM Sub Urusan Trantibum | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000232 | Sarana dan Prasarana Untuk Penanggulangan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000233 | Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000236 | Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis | Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000237 | Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan Sesuai dengan Standar Teknis | Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000239 | Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pertolongan Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis | Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000240 | Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan Sesuai dengan Standar Teknis | Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000241 | SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang Ditingkatkan Kapasitasanya | 1. Dukungan anggaran untuk Diklat Dasar Satpol PP yang diselenggarakan di BPSDM 2. Kegiatan Diklat atau Bimtek Satlinmas dalam rangka Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas anggota Satlinmas | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000242 | SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Epidemiologi Terpadu | Merupakan tahapan kecepatan respon penaganan awal dalam penetapan status darurat bencana paling lama 1 x 24 jam berdasarkan hasil penilaian secara cepat dampak awal suatu kejadian bencana daerah Kabupaten/Kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000243 | SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Investigasi KLB Terpadu | Merupakan pelaksanaan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit adalah penanganan awal KLB yang ditingkatkan statusnya menjadi darurat bencana non alam, dengan alat ukur SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000244 | Warga Masyarakat yang Mendapatkan Penanggulangan Kebakaran Setiap Tahunnya | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat adalah upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang dilaksanakan setiap tahun dengan satuan orang, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000245 | Warga Masyarakat yang Mendapatkan Sosialisasi Edukasi Pencegahan Kebakaran Setiap Tahunnya | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat adalah upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang dilaksanakan setiap tahun dengan satuan orang, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000246 | Warga Negara dan Aparatur yang Mengikuti Pelatihan Mitigasi Bencana | Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk pelatihan mitigasi bencana dalam tangka peningkatan kemampuan dan keterampilan warga negara di wilayah kabupaten/kota untuk mengenali potensi risiko bencana yang menjadi kewenangan kabupaten.kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000247 | Warga Negara dan Aparatur yang Mengikuti Pelatihan Pencegahan Bencana | Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk pelatihan pencegahan bencana dalam tangka peningkatan kemampuan dan keterampilan warga negara di wilayah kabupaten/kota untuk meperkuat aspek pencegahan terhadap bencana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000248 | Fasilitasi pengumpulan data penduduk di daerah rawan bencana lintas Kab/Kota | BPBD Provinsi memfasilitasi BPBD Kab/Kota berkoordinasi dengan stakeholder terkait (Camat, Lurah, Kepala Desa, Fasilitator Kebencanaan dan Stakeholder lainnya) dalam penyediaan data penduduk terpilah di daerah rawan bencana dengan memprioritaskan gender ecuality, disbility dan social inclusion (GEDSI - Kesetaraan gender, disbilitas dan aspek sosial - rentan) Laporan data penduduk terpilah di daerah rawan bencana memuat : 1. Jumlah penduduk lansia 2. Jumlah penduduk balita (0-5 Tahun) 3. Jumlah anak-anak (6-12 Tahun) 4. Jumlah penduduk usia produktif (13-60) 5. Jumlah penduduk laki-laki dan perempuan 6. Jumlah penduduk berkebutuhan khus | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000249 | Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota | Kemampuan spesifik dari Aparatur SDM BPBD kabupaten/kota dan lintas perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P), dengan target pelaksanaan 1 kali dalam satu tahun | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000250 | Koordinasi penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota | Fasilitasi yang dilakukan BPBD Kabupaten/Kota untuk memastikan tertanganinya pasca bencana meliputi Sektor : Infrastruktur, Perumahan dan Permukiman, Ekonomi, Sosial dan Lintas Sektor | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000251 | Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Peningkatan kapasitas meliputi kompetensi, karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, sikap dan kecakapan yang dimiliki aparatur sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan penanggulangan bencana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000252 | Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri 59/2021 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000253 | Penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Bencana Kabupaten/Kota | Penyusunan rencana operasi kedaruratan bencana sesuai peraturan ini yang ditetapkan oleh peraturan kepala daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000254 | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dalam penangananan keadaan darurat Kabupaten/Kota | Kemampuan spesifik dari Aparatur BPBD Provinsi dan lintas perangkat daerah Provinsi dalam melaksanakan penangananan keadaan darurat dalam aspek manajerial dan teknis | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000255 | Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota | Fasilitasi yang dilakukan BPBD Kabupaten/Kota untuk meningkatkan keterlibatan Lembaga non pemerintah : lembaga filantropi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi keagamaan, organisasi relawan, perguruan tinggi, media massa dan dunia usaha yang telah terdaftar dan legal | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000259 | Fasilitasi pengumpulan data penduduk di daerah rawan bencana lintas Kab/Kota | BPBD Provinsi memfasilitasi BPBD Kab/Kota berkoordinasi dengan stakeholder terkait (Camat, Lurah, Kepala Desa, Fasilitator Kebencanaan dan Stakeholder lainnya) dalam penyediaan data penduduk terpilah di daerah rawan bencana dengan memprioritaskan gender ecuality, disbility dan social inclusion (GEDSI - Kesetaraan gender, disbilitas dan aspek sosial - rentan) Laporan data penduduk terpilah di daerah rawan bencana memuat : 1. Jumlah penduduk lansia 2. Jumlah penduduk balita (0-5 Tahun) 3. Jumlah anak-anak (6-12 Tahun) 4. Jumlah penduduk usia produktif (13-60) 5. Jumlah penduduk laki-laki dan perempuan 6. Jumlah penduduk berkebutuhan khusus | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000264 | Fasilitasi pengumpulan data penduduk di daerah rawan bencana lintas Kab/Kota | BPBD Provinsi memfasilitasi BPBD Kab/Kota berkoordinasi dengan stakeholder terkait (Camat, Lurah, Kepala Desa, Fasilitator Kebencanaan dan Stakeholder lainnya) dalam penyediaan data penduduk terpilah di daerah rawan bencana dengan memprioritaskan gender ecuality, disbility dan social inclusion (GEDSI - Kesetaraan gender, disbilitas dan aspek sosial - rentan) Laporan data penduduk terpilah di daerah rawan bencana memuat : 1. Jumlah penduduk lansia 2. Jumlah penduduk balita (0-5 Tahun) 3. Jumlah anak-anak (6-12 Tahun) 4. Jumlah penduduk usia produktif (13-60) 5. Jumlah penduduk laki-laki dan perempuan 6. Jumlah penduduk berkebutuhan khusus | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000266 | Pembentukan Satgas Linmas Tingkat Kab/Kota | Dokumen SK Pembentukan satgas linmas dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Linmas tingkas Kabupaten/Kota dan Kecamatan | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000267 | Pembentukan Satgas Linmas Tingkat Kab/Kota | Dokumen SK Pembentukan satgas linmas dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Linmas tingkas Kabupaten/Kota dan Kecamatan | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000268 | Pembentukan Satgas Linmas Tingkat Kab/Kota | Dokumen SK Pembentukan satgas linmas dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Linmas tingkas Kabupaten/Kota dan Kecamatan | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000270 | Pembentukan Tim Penilai angka kredit dan Sekretariat Pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP | Tim penilai angka kredit adalah tim yang menilai angka kredit Jabatan Fungsional Pol PP sesuai dengan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Sekretariat Pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP adalah Sekretariat yang melakukan tugas pembinaan jabatan fungsional Pol PP sesuai dengan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000273 | Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PPngsional Pol PP dan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional | Kegiatan Diklat Dasar Pol PP terdiri dari 1. Diklat Jabatan JFT dan Administrator 2. Diklat Fungsional bagi Pejabat Fungsional pengangkatan Pertama dari (CPNS) 3. Diklat Kategori Keahlian 4. Diklat Kategori Keterampilan. 5. Diklat Penilaian Angka Kredit JF Pol PP Kriteria Aparatur Satuan Polisi Pamongpraja yang mengikuti pelatihan teknis sebagai berikut: bertugas di Satpol PP minimal 1 (satu) tahun, mempunyai integritas yang baik, SKP dengan kriteria minimal baik 1 (satu) tahun terakhir. | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000274 | Pembinaan dan Penyuluhan terhadap Pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Kegiatan Pembinaan/ Penyuluhan kepada warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan Perkada | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000275 | Penyusunan SOP Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Dokumen yang ditetapkan oleh KDH atau Kasatpol tentang SOP Penegakan Perda atau Perkada | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000276 | Penyelidikan terhadap dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Kegiatan Penyelidikan atas Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000277 | Dukungan Pelaksanaan Sidang atas Pelanggaran Peraturan Daerah | Dukungan anggaran dalam rangka penyelenggaraan persidangan atas penyelesaian perkara pidana pelnggaran Perda | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000278 | Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah | Pemberkasan yang dilakukan PPNS pada kegiatan penyidikan terhadap Pelanggar Perda | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000279 | Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Kegiatan sosialisasi perda atau perkada kepada masyarakat, aparatur atau Badan Hukum dengan dasar Surat Keputusan atau Surat Perintah | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000280 | Pembentukan Sekretariat PPNS | Penyusunan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Sekretariat PPNS | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000282 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran | Pembinaan dan Pengawasan dalam ketersediaan Tim Penilai Angka Kredit di provinsi dan kabupaten/kota, pengembangan profesi pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran, dan kendala dalam penyelenggaraan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000283 | Peningkatan Kompetensi Teknis Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota | Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000284 | Peningkatan kompetensi pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran provinsi dan kabupaten/kota | Bentuk kegiatan peningkatan kompetensi jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000285 | Pemutakhiran Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran | Dokumen Informasi Daerah (Kabupaten/Kota) Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran merupakan informasi terpadu dan gambaran spasial yang disajikan dalam bentuk dokumen yang sah dan legal untuk memberikan gambaran menyeluruh dalam bentuk data dan peta terhadap kerawanan kebakaran suatu daerah dengan menganalisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan kebakaran daerah dengan satuan dokumen, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000286 | Penyusunan Kajian Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) | Dokumen Informasi Daerah (Kabupaten/Kota) Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran merupakan informasi terpadu dan gambaran spasial yang disajikan dalam bentuk dokumen yang sah dan legal untuk memberikan gambaran menyeluruh dalam bentuk data dan peta terhadap kerawanan kebakaran suatu daerah dengan menganalisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan kebakaran daerah dengan satuan dokumen, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000287 | Pemutakhiran Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan | Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) merupakan dokumen mengenai standar perencanaan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang sah dan legal untuk memberikan pedoman yang lengkap dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan dengan satuan dokumen dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000288 | Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran | Pelaksanaan butir kegiatan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Permenpanrb Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000289 | Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas melalui Pelatihan Teknis Satpol PP dan Satlinmas | Aparatur Satpol PP Provinsi dan lintas Kab/Kota yang mengikuti Pelatihan Teknis Satpol PP antara lain : 1. Deteksi dini dan cegah dini 2. Pembinaan dan penyuluhan penegakkan perda dan perkada 3. Teknik pengawalan, pengamanan dan patroli 4. Teknik penanganan unjuk rasa 5. Teknik penyelidikan dan penyidikan yustisi dan non yustisi 6. Teknik pemberkasan perkara 7. Teknik negoisasi dan mediasi 8. Teknik penyusunan perda dan perkada 9. Teknik mobilisasi Satlinmas | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000290 | Dukungan Operasional Sekretariat PPNS | Pelaksanaan tugas Sekretariat PPNS sebagaimana bunyi pasal 8 Permendagri 3 Tahun 2019 | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000291 | Kerja Sama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah | Kegiatan Kerja Sama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah, dengan evidence berupa SK TIM/MoU/PKS/Nota Kesepakatan | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000292 | Pembentukan PPNS Penegak Peraturan Daerah | Dukungan anggaran untuk Diklat PPNS Penegak Perda yang diselenggarakan di Diklat Reserse Polri Megamendung | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000293 | Penyusunan SOP Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur | Dokumen yang ditetapkan oleh KDH atau Kasatpol tentang SOP Penegakan Perda atau Perkada mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000296 | Penyusunan SOP Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Lintas Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota | Penyusunan SOP Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Lintas Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota adalah kegiatan dalam rangka penguatan kualitas layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan mealui penyusunan dokumen yang memuat prosedur dan tata kerja sebagai pedoman dan bentuk kepastian, konsistensi, transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kebakaran dan penyelamatan lintas provinsi dan lintas kabupaten/kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000297 | Pembinaan dan Pengawasan Penguatan Kapasitas Penyelenggaraan Urusan Kebakaran di Kabupaten/Kota | Pembinaan dan Pengawasan Penguatan Kapasitas Penyelenggaraan Urusan Kebakaran di Kabupaten/Kota | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000298 | Penguatan Kelembagaan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi | Penguatan Kelembagaan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi adalah penata kelolaan kelembagaan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat provinsi baik dalam hal status dan tipe dinas, struktur dan penugasan, penjenjangan dan kompetensi, tata kelola lembaga, maupun perencanaan dan penganggaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000299 | Penguatan Kelembagaan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi | Penguatan Kelembagaan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi adalah penata kelolaan kelembagaan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat provinsi baik dalam hal status dan tipe dinas, struktur dan penugasan, penjenjangan dan kompetensi, tata kelola lembaga, maupun perencanaan dan penganggaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000300 | Pelatihan Keluarga Tanggap dan Siaga Kebakaran | Pelatihan mengenai bahaya dan resiko kebakaran di tingkat keluarga dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta ketangguhan masyarakat terhadap bahaya kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000302 | Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten/Kota | Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri merupakan mekanisme dan proses untuk melakukan memfasilitasi sarana prasarana di kabupaten/Kota, atau penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan di provinsi dalam rangka mendukung capaian SPM di kabupaten.kota yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000303 | Asistensi dan Fasilitasi Kerja Sama dan Koordinasi Antar Daerah Berbatasan, Antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran | Asistensi dan Fasilitasi Kerja Sama dan Koordinasi Antar Daerah Berbatasan, Antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran merupakan serangkaian upaya dan tindakan berupa asistensi dan fasilitasi untuk saling bersinergi dalam mempercapat atau mempermudah tujuan berupa meningkatkan layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran dengan satuan laporan, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000304 | Pembinaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran provinsi dan kabupaten/kota DSSD belum terisi! | Pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional berdasarkan ruang lingkup kegiatan, pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam Permenpanrb Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, Permenpanrb Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, dan Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta kendala dalam penyelenggaraan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000305 | Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota | Penyelenggaraan koordinasi antar perangkat daerah di Provinsi dan antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam konteks penyelenggaraan sistem kerja, kinerja, pengembangan karier, kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan bentuk kegiatan pembinaan aparatur lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000306 | Pengembangan kompetensi pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran provinsi dan kabupaten/kota | Bentuk kegiatan pengembangan kompetensi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan fungsional analis kebakaran merupakan kegiatan dalam rangka mengembangkan kompetensi JF Pemadam Kebakaran dan JF Analis Kebakaran berupa bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, uji kompetensi, seminar, lokakarya (workshop), konferensi dan kegiatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000307 | Pengembangan Kompetensi Teknis Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota | Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000308 | Fasilitasi Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Kabupaten/Kota | Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi kabupaten/Kota dama rangka menyusun kajian akademis RISPKP, menyusun dokumen RISPKP, maupun pemutakhiran RISPKP | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000309 | Pemutakhiran Peta Rawan Kebakaran | Pemutakhiran Dokumen Peta Rawan Kebakaran merupakan kegiatan dalam rangka memutakhirkan Dokumen Peta Rawan Kebakaran yang sebelumnya telah dimiliki atau disusun oleh pemerintah daerah namun perlu dimutakhirkan baik dari segi muatan informasi maupun substansi lainnya. Dokumen Peta Rawan Kebakaran merupakan informasi terpadu dan gambaran spasial yang disajikan dalam bentuk dokumen yang sah dan legal untuk memberikan gambaran menyeluruh dalam bentuk data dan peta terhadap kerawanan kebakaran suatu daerah dengan menganalisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan kebakaran daerah dengan satuan dokumen, serta dilaksanakan oleh bidang yang menangani Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000310 | Penyusunan Peta Rawan Kebakaran | Penyusunan Dokumen Peta Rawan Kebakaran merupakan kegiatan dalam rangka menyusun informasi terpadu dan gambaran spasial yang disajikan dalam bentuk dokumen yang sah dan legal untuk memberikan gambaran menyeluruh dalam bentuk data dan peta terhadap kerawanan kebakaran suatu daerah dengan menganalisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan kebakaran daerah dengan satuan dokumen, Serta dilaksanakan oleh bidang yang menangani Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000311 | Implementasi Penegakan Perda dan Perkada sesuai Instrumen Penegakan Perda dan Perkada | Tercapainya kinerja daerah dalam penegakan perda/perkada sesuai instrumen | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000312 | Implementasi tugas dan fungsi Satpol PP sesuai Indeks Penyelenggaraan trantibum Provinsi dan Kabupaten/ Kota | Tercapainya kinerja Satpol PP di daerah dalam penegakan perda/perkada dan penyelenggaraan tibumtranmas sesuai indikator yang di tetapkan sesuai dengan Kepmendagri Nomor 100.4.3-669 Tahun 2022 | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000313 | Penyediaan Layanan Informasi dalam penyelenggaraan ketenteraman dan Ketertiban Umum | Mendukung digitalisasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi satpol pp dan satlinmas untuk mewujudkan satu data Trantibumlinmas | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000314 | Penyusunan Peta Rawan Gangguan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat | Peta Daerah Rawan Gangguan Trantibum adalah dokumen yang memuat tentang jumlah kebutuhan yang diperlukan oleh Satpol PP dalam penegakan perda/perkada dan penyelenggaraan Tibumtranmas sekaligus menghitung kebutuhan Satpol PP dari sisi jumlah aparatur Satpol PP, sarpras dikaitkan dengan Perda yang akan ditegakkan dan Peta rawan gangguan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat adalah dokumen yang menggambarkan kerawanan suatu wilayah yang dimanfaatkan dalam pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000315 | Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) | Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) merupakan dokumen yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan, penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di kawasan perkotaan yang sah dan legal dengan satuan dokumen dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP). | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000316 | Penyusunan SOP Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan | Penyusunan SOP penanggulangan kebakaran dan penyelamatan adalah kegiatan dalam rangka penguatan kualitas layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan melalui penyusunan dokumen yang memuat prosedur dan tata kerja sebagai pedoman dan bentuk kepastian, konsistensi, transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000317 | Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Manual dalam Daerah Kabupaten/Kota | Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Manual adalah kegiatan dalam rangka penguatan kualitas layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan melalui kajian penyusunan dokumen yang memuat norma, standar, prosedur dan manual, serta dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pencegahan Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000318 | Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran adalah penyediaan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuannya adalah laporan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000319 | Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran adalah kegiatan yang berkaitan dengan serangkaian kegiatan untuk mengamankan, mengendalikan dan menangani bahan berbahaya dan beracun agar tidak menimbulkan kebakaran dan yang membahayakan manusia dengan satuan laporan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000320 | Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran | Pembinaan dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran merupakan kegiatan dalam rangka membina dan mengembangkan kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran berupa bimbingan teknis, Pendidikan dan Pelatihan, uji kompetensi, seminar, lokakarya (workshop), konferensi dan kegiatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000321 | Penyusunan Kajian Akademis Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) | Dokumen Kajian Akademis Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) merupakan kajian Akademis yang berisikan gambaran awal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan, penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di kawasan perkotaan yang sah dan legal dengan satuan dokumen dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP). Kegiatan ini terutama ditujukan untuk pemerintah daerah yang belum pernah menyusun atau memiliki dokumen RISPKP | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000322 | Penyelenggaraan Kerja Sama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran | Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi baik melalui forum komunikasi kebakaran, organisasi profesi atau bentuk kegiatan lainnya dalam rangka mempercepat atau mempermudah layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000323 | Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi baik melalui forum komunikasi kebakaran, organisasi profesi atau bentuk kegiatan lainnya dalam rangka mempercepat atau mempermudah layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama | Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi baik melalui forum komunikasi kebakaran, organisasi profesi atau bentuk kegiatan lainnya dalam rangka mempercepat atau mempermudah layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000324 | Penguatan Kelembagaan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten/Kota | Penguatan Kelembagaan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten/Kota adalah penata kelolaan kelembagaan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat kabupaten/kota baik dalam hal status dan tipe dinas, struktur dan penugasan, penjenjangan dan kompetensi, tata kelola lembaga, maupun perencanaan dan penganggaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000325 | Pendataan Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran | Pendataan Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran adalah serangkaian proses pengumpulan, pencataran dan pengelolaan data yang berkaitan dengan tersedianya Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran pada bangunan/gedung/lingkungan dengan satuan laporan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000326 | Pemeriksaan, Penilaian dan Inspeksi Berkala Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran | Pemeriksaan, Penilaian dan Inspeksi Berkala adalah serangkaian proses/kegiatan pemeriksaan/pengujian/inspeksi proteksi kebakaran guna memberikan penilaian laik atau tidaknya secara berkala sesuai standar teknis yang berlaku dengan satuan dokumen, berdasarkan dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000327 | Peningkatan kompetensi teknis aparatur di bidang pencegahan | Peningkatan kompetensi teknis aparatur di bidang pemadam kebakaran merupakan kegiatan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis aparatur, berupa bimbingan teknis, Pendidikan dan Pelatihan dan kegiatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000328 | Penyusunan Laporan Lanjutan Penyebab Kebakaran | Penyusunan Laporan Lanjutan Penyebab kebakaran adalah serangkaian proses dalam menyelidiki dan mencari fakta terkait penyebab suatu kejadian kebakaran dengan satuan laporan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Investasi Kejadian kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000329 | Peningkatan kompetensi teknis aparatur di bidang investigasi kebakaran | Peningkatan kompetensi teknis aparatur di bidang investigasi kebakaran merupakan kegiatan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis aparatur, berupa bimbingan teknis, Pendidikan dan Pelatihan dan kegiatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000330 | Penelitian dan Pengujian Penyebab Kejadian Kebakaran | Penelitian dan Pengujian Penyebab Kejadian Kebakaran adalah serangkaian proses investigasi kejadian kebakaran dalam upaya menyelidiki dan mencari fakta terkait penyebab suatu kejadian kebakaran melalui penelitian dan pengujian dengan satuan laporan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Investasi Kejadian kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000331 | Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran Melalui Penyediaan Sarana dan PraSarana | Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran adalah upaya untuk memberikan penyediaan sarana dan prasarana damkar yang berkaitan guna operasionalisasi relawan pemadam kebakaran dalam melakukan layanan pencegahan, pemadaman dan evakuasi kebakaran dan non kebakaran dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani sarana dan prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000333 | Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran | Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran adalah mekanisme dan proses untuk membentuk dan membina REDKAR pada skala desa/kelurahan yang dilakukan setiap tahunnya dengan satuan desa/kelurahan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000335 | Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000336 | Identifikasi Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai standar | Identifikasi Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai standar adalah kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000337 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai standar | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai standaradalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, Alat Pelindung Diri dan sarpras lainnya yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000338 | Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai standar | Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai standar Merupakan Mekanisme dan Proses untuk Melakukan pengaturan agar sarana prasarana selalu dalam kondisi baik dan dapat digunakan sebagaimana fungsinya, serta Dilaksanakan Oleh Bidang yang Menangani Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000339 | Pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIK) | Pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIK) merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan serta pengembangan sarana komunikasi dan informasi berbasis online dan paperless terkait metoda pelaporan kebakaran dan penyelamatan dalam satu portal dan bisa setiap saat d mutakhirkan dan bersifat real time yang terintegrasi serta dapat Digunakan di Tingkat Desa/Kelurahan dan dapat Menjangkau Masyarakat, dan dilaksanakan oleh bidang Informasi dan Pengolah Data | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000340 | Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat | Dokumen SOP Ketenteraman dan keteriban Umum merupakan Dokumen pedoman atau acuan yang sistematis bagi Pol PP untuk melakukan tindakan dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang telah di buat dan/atau telah dimutakhirkan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000341 | Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat | Sarana dan Prasarana Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000342 | Pencegahan Gangguan Ketenteraman ,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan | Laporan Gangguan Ketenteraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan laporan hasil tidakan yang dilakukan terhadap Suatu Kondisi Yang Tidak Teratur yang Disebabkan Oleh Tidak Taatnya Kepada Hukum, Norma Serta Kesepakatan umum, yang dilakukan melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan. | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000343 | Penindakan atas Gangguan Ketenteraman , Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penerbitan dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa | Laporan Gangguan Ketenteraman , Ketertiban Umum dan Linmas dalam bentuk Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa merupakan laporan hasil penertiban dan unjuk rasa dan Penindakan : a. Unjuk Rasa adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan fikiran daengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum yang berkaitan dengan peraturan daerah, pergub, kebijakan pemerintah dan kebijakan lainnya terkait dengan pemerintah b. Kerusuhan massa adalah suatu keadaan /situasi rusuh dan kekacauan yang dilakukan oleh seseorang amupun kelompok massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan , pengerusakan faslitaas umum, aset daerah, rumah ibadah dll | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.05.000344 | Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah | Pemberkasan yang dilakukan PPNS pada kegiatan penyidikan terhadap Pelanggar Perda mengacu pada Perka POLRI Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan PPNS | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000345 | Penyusunan Kajian Risiko Bencana Provinsi | Penyusunan Kajian Risiko Bencana Provinsi adalah penyediaan dokumen Kajian Risiko Bencana yang sah dan legal dalam bentuk data dan peta yang memberikan analisa ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan bencana untuk mengetahui potensi masyarakat terdampak, potensi kerugian, dan potensi kerusakan lingkungan bila terjadi bencana dan digunakan untuk menyusun kebijakan strategi penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota, dengan alat ukur jumlah dokumen yang dilegalisasi, dilaksanakan apabila diperlukan penyusunan baru (pemutakhiran). | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000346 | Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan bencana | Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan merupakan pelaksanaan kegiatan untuk pengurangan potensi bahaya dan kerentanan, maupun peningkatan kapasitas bagi yang ada di suatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi. seperti: Kawasan Pariwisata Tangguh Bencana, Kawasan Industri Tangguh Bencana, Fasilitasi pembinaan desa tangguh bencana dan keluarga tangguh bencana dsb, dengan alat ukur Jumlah kawasan yang ditingkatkan kapasitasnya dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, dilaksanakan sesuai target yang telah ditentukan. | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000347 | Sosialisasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Sosialisasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran adalah upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang dilaksanakan setiap tahun dengan satuan orang, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Detail |
| 1.05.000348 | Pengawasan atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Peraturan Kepala Daerah | Masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Laporan hasil pelaksanaan memuat uraian keterangan pelaksanaan pengawasan, hasil pengawasan, dan evaluasi atas hasil pengawasan | Satuan Polisi Pamong Praja | Detail |
| 1.06.000007 | Anak Telantar yang mendapat pelayanan kedaruratan | Anak terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000008 | Anak Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga | Anak telantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000009 | Anak Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal | Anak telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000018 | Anak Telantar yang menerima kebutuhan sandang | Anak telantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000020 | Anak Terlantar yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar | Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000021 | Anak Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000022 | Anak Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan | Anak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000023 | Anak Terlantar yang mendapat layanan rujukan | Anak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000024 | Anak Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran | Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000025 | Anak Terlantar yang Terpantau dan Terpelihara | Pemantauan anak terlantar untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar bagi anak terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000028 | Anak-Anak Terlantar yang dijangkau | Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa penjangkauan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000029 | Anak-anak terlantar yang mendapat rujukan | Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa rujukan ke layanan sesuai kebutuhan Anak Terlantar | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000031 | Fakir Miskin | &Fakir miskin yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000034 | Gelandangan dan Pengemis yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar | Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000038 | Gelandangan dan Pengemis yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000039 | Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan data dan pengaduan | Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000040 | Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan rujukan | Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000041 | Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan kedaruratan | Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000042 | Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan penelusuran | Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000043 | Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga | Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000044 | Gelandangan dan Pengemis yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal | Gelandangan dan Pengemis di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000047 | Gelandangan dan Pengemis yang menerima kebutuhan sandang | Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000052 | Kampung yang melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana | Kegiatan koordinasi dan sosialisasi (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) dan pelaksanaan Kampung Siaga Bencana (KSB) yaitu wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000054 | keluarga pada KAT | Jumlah keluarga pada Komunitas Adat Terpencil (KAT) yaitu sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000055 | Keluarga Penerima Manfaat (KPM) | Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000059 | kKoordinasi dan Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial | Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi dan Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000065 | Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah | Kegiatan (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) untuk koordinasi dan sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000067 | Koordinasi Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana | Kegiatan koordinasi dan sosialisasi (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) dan pelaksanaan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yaitu relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000068 | Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi | Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi meliputi pembuatan barak, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000069 | Korban bencana yang mendapatkan Kebutuhan sandang pada masa tanggap darurat (pengungsian) dan pasca bencana | &Korban bencana yang mendapat kebutuhan sandang dan perlengkapan keluarga serta family kids pada masa tanggap darurat (pengungsian) dan pasca bencana | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000070 | Korban bencana yang mendapatkan layanan dukungan Psikososial | Korban bencana yang mendapat layanan dukungan psikososial melalui bimbingan dan konsultasi, konseling, pendampingan, dan/atau rujukan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000071 | Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan | Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan meliputi ibu hamil, penyandang disabilitas, anak dan lanjut usia | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000072 | Korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat | Korban bencana yang mendapatkan permakanan berupa bahan permakanan/makanan siap saji dalam masa tanggap darurat | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000074 | Lanjut Usia Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga | Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000075 | Lanjut Usia Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal | Lanjut usia telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga sebesar 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000081 | Lanjut Usia Telantar yang menerima kebutuhan sandang | Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000083 | Lanjut Usia Terlantar yang mendapat akses ke Kesehatan Dasar | Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000084 | Lanjut Usia Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000085 | Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan | Lanjut usia telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000086 | Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan rujukan | Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000087 | Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan | Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000088 | Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran | Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan penelusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga yang bersangkutan untuk tujuan reunifikasi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000089 | Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga | Lanjut usia terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000090 | Lembaga Kesejahteraan Sosial | Lembaga Kesejahteraan Sosial yaitu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000091 | Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) | Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000093 | Makam Pahlawan Nasional | Makam di luar Taman Makam Pahlawan dimana jenazah Pahlawan Nasional dimakamkan yang dikelola oleh Kabupaten/Kota | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000094 | orang mendapatkan bantuan pengembangan ekonomi | Pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000097 | Pekerja Profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial | Pekerja profesional/tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000098 | pekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang memberikan bimbingan sosial | Pekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000099 | Pekerja Sosial Masyarakat | Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang tersedia yaitu warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000101 | Pekerja sosial Profesional yang memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial | Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000102 | pekerja sosial profesional yang memberikan bimbingan sosial | Pekerja Sosial Profesional yaitu seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000103 | Pelaksanaan Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional | Pelaksanaan pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) yaitu taman makam pahlawan nasional yang berada di kabupaten/kota | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000110 | Penyandang Disabilitas Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga | Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000111 | Penyandang Disabilitas Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal | Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000112 | Penyandang Disabilitas Telantar yang menerima kebutuhan sandang | Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000113 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar | Fasilitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000115 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | Fasilitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000116 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan | Fasilitasi penyandang Disabilitas telantar di luar panti yang mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000117 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan rujukan | Fasiitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan kepada provinsi atau sesuai kebutuhan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000118 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan | Penyandang disabilitas terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000119 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran | Penyandang disabilitas terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000122 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga | Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000128 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000129 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000130 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan alat bantu | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000132 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Layanan Data dan Pengaduan | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000133 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Pelayanan Kedaruratan | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000134 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pelayanan penelusuran Keluarga | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000135 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000136 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan perbekalan kesehatanberupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000137 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000138 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pLayanan Rujukan | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000139 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang menerima kebutuhan sandang | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang menerima kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000150 | Sarana dan prasarana di Taman Makam Pahlawan yang di rehabilitasi | Komponen utama (monumen/tugu, plaza upacara, jalan utama, dst) maupun komponen penunjang (pertamanan, halaman parkir, rumah petugas, dst) di Taman Makam Pahlawan yang direhabilitasi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000161 | Tempat penampungan pengungsi yang tersedia | Barak, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya yang tersedia | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000162 | Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan | Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000169 | Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan | warga negara migran yang mengalami masalah sosial dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000170 | Taruna Siaga Bencana | Jumlah relawan sosial yang sudah terlatih atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000175 | Kebijakan Program dan Skema Perlindungan Sosial | Penyusunan kebijakan program dan skema perlindungan sosial yang meliputi semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dimana pada konteks ini khususnya OAP, agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial ditujukan kepada seseorangm keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, pada konteks ini khususnya OAP, yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam. Perlindungan sosial dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan/atau bantuan hukum. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000178 | Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga | Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga yaitu keluarga yang yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000179 | Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan | Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000180 | Warakawuri/Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan, dan Janda Duda Perintis Kemerdekaan yang memperoleh penghargaan dan santunan sosial | Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan. Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Penerima Tunjangan berkelanjutan terdiri atas: 1) Pejuang, yaitu berupa tunjangan veteran dan dana 2) Perintis Kemerdekaan, yaitu diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau Janda/Duda Perintis dan 3) Keluarga Pahlawan Nasioinal, yaitu diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000181 | Lokasi yang dilakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial KAT | Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberdayaan KAT di wilayahnya. Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan KAT sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000182 | Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah yang Mendapatkan Pemberdayaan Ekonomi | PSKS Daerah meliputi Karang Taruna, Penyuluh Sosial, Penyuluh Sosial Masyarakat, Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang dapat memperoleh program pemberdayaan ekonomi | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000183 | Aduan/keluhan yang dilayani dan/atau ditindaklanjuti | Layanan yang digunakan ditingkat Kabupaten/Kota adalah untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin & rentan miskin, lalu menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupten/Kota dan Desa/Kelurahan) dan non-pemerintah Pembinaan koordinasi termasuk Pengembangan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Lintas Kabupaten/Kota yang yang memberikan layanan sosial satu pintu dan berperan sebagai hub program graduasi. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000184 | Sumber Daya Manusia Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah yang Mendapatkan Bimbingan Teknis | Melakukan fasilitasi pembinaan teknis berisi pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang menjadi Urusan Pemerintah Bidang Sosial di pusat dan di daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial daerah provinsi dengan bekerjasama Balai Daerah untuk penjaminan mutu. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000185 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti | Penyediaan perbekalan kesehatan kepada penyandang disabilitas terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000186 | Anak Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti | Penyediaan perbekalan kesehatan kepada anak terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000187 | Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti | Penyediaan perbekalan kesehatan kepada lanjut usia terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000188 | Gelandangan dan Pengemis yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti | Penyediaan perbekalan kesehatan kepada gelandangan dan pengemis di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000189 | Penyandang Disabilitas Miskin dan Rentan yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi | Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan, gelandangan dan pengemis dalam menjaga kemandirian diri. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000190 | Gelandangan dan Pengemis yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi | Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi gelandangan dan pengemis di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan, gelandangan dan pengemis dalam menjaga kemandirian diri. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000191 | Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang mendapatkan layanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial | Reintegrasi adalah penyiapan penerima layanan untuk dapat kembali kepada keluarga, termasuk penyiapan ekosistem di masyarakat (keluarga dan lingkungan). | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000192 | Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial | Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000193 | Anak Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial | Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000194 | Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial | Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000195 | Gelandang dan Pengemis di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial | Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000196 | Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di Luar Panti yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi | Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya dalam menjaga kemandirian diri. Salah satu bentuk pemberdayaan dan pelatihan yang dimaksud termasuk mendorong pelatihan literasi keuangan rumah tangga dan pengelolaan keuangan usaha/mata pencaharian, sehingga PPKS Lainnya peserta program Graduasi memiliki pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan rumah tangga | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000197 | Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial | Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000198 | Peserta yang mengikuti pengembangan dan kampanye sosial peduli Anak, Lanjut Usia dan Disabilitas serta Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) Lainnya | Kampanye sosial untuk isu Anak, Lanjut Usia dan Disabilitas serta Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) Lainnya. Meliputi advokasi, pencegahan, dan penanganan termasuk memfasilitasi pelaksanaan peringatan hari nasional (Hari Anak, Hari Lanjut Usia Nasional, Disabilitas Internasional, dan lainnya). Perayaan tanggal 29 Mei sebagai Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dan tanggal 3 Desember sebagai hari Disabilitas Internasional, melalui kegiatan: 1. Pelayanan kesehatan dasar 2. Pemberian sembako, alat bantu dan sandang 3. Gerakan kampanye peduli lanjut usia dan disabilitas 4. Senam sehat 5. Pameran kerajinan 6. Kunjungan ke rumah lansia dan disabilitas 7. Lomba kreativitas 8. Apel hari Lansia dan Disabilitas | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000199 | Anak yang terfasilitasi dalam Proses Pengangkatan Anak untuk Diusulkan kepada Provinsi | Fasilitasi proses pengangkatan anak meliputi Pelaporan yaitu proses penyampaian laporan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dari pekerja sosial profesional dan orang tua angkat kepada kepala dinas sosial setempat, Kementerian Sosial, dan/atau Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan Indonesia di negara setempat. Pelaporan pelaksanaan Pengangkatan Anak dibuat dalam bentuk laporan kelayakan COTA (Calon Orang Tua Angkat), laporan perkembangan anak, dan laporan kepindahan. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000200 | Keluarga fakir miskin yang memperoleh bantuan stimulan modal dan pendampingan usaha Lintas Daerah | Fasilitasi Bantuan Stimulan Modal Usaha dan pendampingan bagi Fakir Miskin dimaksudkan pemberian bantuan modal usaha bagi keluarga miskin dan rentan agar meningkat pendapatannya serta pemberian pendampingan usaha sehingga usaha yang dikelola mengalami kemajuan, dikelola dengan baik sehingga pendapatannya meningkat | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000201 | Pekerja Rentan Miskin yang Mendapatkan Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000202 | Laporan monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial (KS) dan Kearifan Lokal (KL) | Pemantauan monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal (KL) | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000203 | Daerah yang difasilitasi untuk melakukan pemetaan rawan konflik sosial | Pemetaan rawan konflik sosial meliputi pengumpulan data lokasi, potensi/ancaman konflik sosial, analisis kajian, hingga penyusunan peta dan dokumen kajian rawan konflik sosial. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000204 | Orang yang mendapatkan penyuluhan sosial berupa sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait penanggulangan bencana pada masyarakat di lokasi rawan | Penyelenggaran penyuluhan sosial berupa sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait penanggulangan bencana (fase pra, saat, dan pasca bencana), baik bencana alam, non-alam, dan sosial, pada masyarakat di lokasi rawan OPD Urusan | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000205 | Anak Usia Sekolah yang Mendapatkan Edukasi penanggulangan Bencana pada lokasi rawan bencana | Mitigasi Kebencanaan pada Satuan Pendidikan melalui Program TAGANA Masuk Sekolah (TMS). Kegiatan Tagana Masuk Sekolah diberikan 7 pilihan sub kegiatan yang dapat dilaksanakan di lingkungan pendidikan secara berkesinambungan, yaitu : 1. Pengenalan Jenis Bencana dan Model Menghadapi Bencana 2. Strategi kesiapsiagaan dan mitigasi menghadapi bencana 3. Pengorganisasian Penanggulangan Bencana di Satuan Pendidikan 4. Menentukan tanda bahaya yang disepakati dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan di satuan Pendidikan 5. Menentukan dan memasang tanda petunjuk jalur evakuasi dan titik kumpul 6. Penyampaian informasi/laporan dan permohonan pertolongan 7. Penyelenggaraan kegiatan simulasi kebencanaan secara rutin | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000206 | Tenaga pelopor perdamaian yang mendapatkan peningkatan kapasitas | Pelatihan tenaga sukarelawan tenaga Pordam dilaksanakan untuk membantu masyarakat bila terjadi bencana sosial dan non alam | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000207 | Relawan Taruna Siaga Bencana Tingkat Muda yang Meningkat Kapasitasnya | Peningkatan kompetensi melalui Management of Training, Training Officer Course, Training of Trainers, Training of Facilitator dan upaya lain yang relevan kepada TAGANA. TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial, yang mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000208 | Tagana yang Mendapatkan Peningkatan Kompetensi | TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial, yang mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000209 | Kampung siaga bencana dan lumbung sosial yang difasilitasi | Fasilitasi Kampung Siaga Bencana dan Lumbung Sosial merupakan salah satu upaya dalam mempersiapkan masyarakat di wilayah rawan bencana dalam mengantisipasi terhadap kejadian bencana. Kegiatan ini meliputi kegiatan: 1) sosialisasi, 2) pembinaan/pelatihan, 3) simulasi, dan 4) pengadaan logistik kebencanaan untuk lumbung sosial | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000210 | Korban Bencana yang mendapatkan Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai | Bantuan langsung berupa uang tunai yang meliputi: santunan ahli waris, santunan bagi korban luka, bahan bangunan rumah, isi hunian tetap, dan/atau penguatan ekonomi bagi korban bencana. Penguatan ekonomi yang dimaksud agar korban bencana mampu bertahan hidup hingga pulih kembali secara sosial. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000211 | Orang yang diberikan Pelayanan Ziarah dan Studi di Taman Makam Pahlawan Nasional | Fasilitasi perseorangan atau kelompok untuk berziarah atau studi ke TMPN Kabupaten/Kota. Studi berupa penyediaan data dan informasi dari yang dimakamkan (perpustakaan, karya ilmiah, buku), ruang diorama, balai pelestarian, ruang temu ilmiah, dst. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000212 | orang yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional | OPD Sosial menerima surat pemberitahuan dari Komando Distrik Militer untuk pemakaman. Kemudian OPD Sosial menyiapkan sarana dan prasarana pemakaman, tenaga pemakaman, dan melaksanakan penguburan. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000219 | Orang yang Mengikuti dan Mendapatkan Pengenalan, Penanaman, dan Penghayatan Nilai-Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial | 1) Nilai kepahlawanan, keperintisan dan kepeloporan adalah suatu proses kegiatan untuk menghayati, mengamalkan, mengembangkan dan melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan dan kepeloporan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di kalangan generasi muda demi kesinambungan perjuangan bangsa. 2) Kesetiakawanan Sosial adalah nilai dasar yang terwujud dalam bentuk pikiran, sikap, dan tindakan saling peduli dan berbagai yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia. Penguatan Kesetiakawanan Sosial adalah upaya memperkuat penanaman dan pelestarian kesetiakawanan sosial secara terarah, terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Tujuan dari penguatan Kesetiakawanan Sosial adalah untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan melestarikan rasa saling peduli dan berbagi yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia. | Dinas Sosial | Detail |
| 1.06.000233 | Dokumen hasil monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial (KS) dan Kearifan Lokal (KL) | Pemantauan monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal (KL) | Dinas Sosial | Detail |
| 2.07.000001 | Angkatan Kerja (AK) | jumlah dan kualitas Penduduk Usia Kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000002 | Asosiasi pengusaha dan SP/SB (WLKP Online) yang diverifikasi | Pengusaha: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000005 | CPMI/PMI | Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000018 | Instruktur pemerintah | Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000019 | Instruktur swasta | Instruktur swasta adalah instruktur yang terdaftar dan bekerja di instansi/lembaga milik pemerintah | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000024 | Kapasitas terpasang pemerintah | Kapasitas latih adalah jumlah orang maksimum yang dapat dilatih dalam satu tahun untuk program pelatihan tertentu oleh lembaga pelatihan kerja | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000029 | kecelakaan kerja | Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000032 | Lembaga Bipartit | LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000035 | Lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi | Lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi adalah LPK Pemerintah yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000036 | Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi | Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi adalah LPK yang dikelola pihak swasta yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000038 | LKS Tripartit | LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000042 | LPKS yang dibina | Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000046 | Lulusan pelatihan pemerintah | Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000047 | Lulusan pelatihan swasta | Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK swasta | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000048 | Mediator | PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000049 | Nama Program Pelatihan | Jumlah Program PBK. Program PBK yang merupakan suatu rumusan tertulis yang memuat secara komprehensif rancangan pencapaian kompetensi sebagai pedoman pelaksanaan pelatihan yang penyelenggaraanya berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000053 | Pencaker yang mengikuti Bimbingan Jabatan | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Penyuluhan Jabatan adalah kegiatan pemberian informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada Pencari Kerja dan masyarakat. Bimbingan Jabatan adalah pelayanan kepada Pencari Kerja untuk mengetahui dan memahami gambaran mengenai potensi diri dan dunia kerja, serta memilih bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000056 | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000057 | Pencari kerja ditempatkan | Tenaga Kerja yang Ditempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang di tempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan dalam layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) sebagai bagian dari sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000058 | Pencari kerja terdaftar | Pencari Kerja Terdaftar adalah bagian dari pencari kerja yang terdaftar dan / atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perseorangan, pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau pemberi kerja. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000059 | Pencari Kerja yang Mendapatkan Pekerjaan Melalui Job Fair/Bursa Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) adalah aktivitas mempertemukan sejumlah Pencari Kerja dengan sejumlah Pemberi Kerja pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan penempatan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000066 | Penduduk Usia Kerja (PUK) | jumlah penduduk yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih yang disebut juga tenaga kerja | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000070 | Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan yang Lokasi Kerja lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan yang diterbitkan yang Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Validasi DKPTKA yang berasal dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang Lokasi Kerja lebih dari 1 (satu) Daaerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Proviinsi dan yang diterbitkan yang Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000072 | Penyelesaian kasus hubungan industrial melalui Perjanjian Bersama | Jumlah kasus Perselisihan HI yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama Perjanjian Bersama adalah hasil kesepakatan bersama penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditandatangani oleh para pihak | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000074 | Peraturan Perusahaan (WLKP Online) | Jumlah Peraturan Perusahaan pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000077 | Perjanjian Kerja Bersama (WLKP Online) | Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000078 | Perkara Perselisihan yang terselesaikan | Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serat perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000080 | Persediaan Tenaga Kerja | jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000082 | Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKS | Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000083 | Perusahaan dengan tenaga kerja minimal 50 orang | Perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000084 | Perusahaan Kecil | Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008 | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000086 | Perusahaan mikro,kecil,menengah,dan besar | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 20/2008 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 20/2008 4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000087 | Perusahaan peserta jamsostek aktif | Jumlah Perusahaan yang mendaftarkan Pekerjanya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000088 | Perusahaan yang melapor ketenagakerjaan | Perusahaan yang melaporkan ketenagakerjaan dalam sistem WLKP Online | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000095 | Petugas Antar Kerja | Petugas Antarkerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan Antarkerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Antarkerja | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000096 | PMI Purna | Pekerja Migran Indonesia Purna adalah setiap warga negara Indonesia yang telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000097 | PMI yang di tempatkan | Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan adalah setiap warga negara Indonesia yang sedang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000100 | Produktivitas Tenaga Kerja | Produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara nilai PDRB dengan jumlah PYB yang digunakan baik individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi PYB dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dari proses kegiatan ekonomi pada suatu lapangan usaha secara nasional dan regional | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000102 | Sarana Pelatihan Kerja Kabupaten/Kota | Sarana dan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000109 | Tenaga Kerja Disabilitas | Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000110 | Tenaga kerja peserta jamsostek aktif | Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000114 | Tenaga Kerja yang tercipta dari adanya perluasan kesempatan kerja | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000123 | Validasi DKPTKA yang berasal dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang Lokasi Kerja dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota | Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya terhadap pembayaran DKPTKA yang dilakukan oleh Pemberi Kerja | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000125 | Dokumen Kerjasama Pelatihan Vokasi | Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk optimalisasi Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja yang diwujudkan dengan kesepakatan antar lembaga terkait | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000127 | Pengawasan LPTKS, LPPRT dan Job portal | Pengawasan terhadap Lembaga berbadan hukum PT (LPTKS dan Job Portal) dan Lembaga berbadan usaha (LPPRT) yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000128 | Tenaga Kerja yang ditempatkan AKAD dan AKL | Pencari kerja yang mendapatkan layanan AKAD dan AKL untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan baik untuk sementara waktu maupun tetap, serta pelayanan kepada pengguna tenaga kerja untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.07.000129 | Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKS | Perusahaan yang terdaftar sebagai Lembaga berbadan hukum PT yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 2.08.000001 | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan | Sarana antara lain lembaga layanan UPTD PPA, rumah aman | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000002 | Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus mendapatkan layanan pengaduan | Layanan pengaduan terdiri dari layanan pengaduan korban langsung dan tidak langsung kewenangan provinsi | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000003 | Anak yang mendapatkan layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan Kabupaten/Kota | Meliputi advokasi dan pendampingan pemenuhan kriteria standarisasi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas khidup anak kewenangan kab/ kota yang mengacu pada pedoman teknis standarisasi yang ditetapkan oleh KPPPA | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000005 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak | Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan audit (internal) PHA | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000006 | Dokumen Data Gender dan Anak Kabupaten/Kota yang tersedia | Dokumen data terpilah jenis kelamin, usia, dan disabilitas di tingkat kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000008 | Dokumen Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) pemberdayaan perempuan | Meliputi : 1. penyediaan, pengembangan, penyebarluasan informasi dan edukasi pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, budaya, dan 2. pembentukan/ pendampingan Pusat Informasi Sahabat Perempuan (PRISMA) sesuai pedoman teknis yg ditetapkan 3. peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat kab/kota dalam penyediaan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000009 | Dokumen Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | KIE dalam bentuk fisik dan elektronik pemenuhan hak anak | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000011 | Dokumen Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Kesetaraan Gender (KG) dan Perlindungan Anak | KIE dalam bentuk fisik dan elektronik kesetaraan gender di bidang polkum, sosbud, ekonomi | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000012 | Dokumen penguatan jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen kerjasama antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitass hidup anak untuk melaksanakan layanan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000013 | Dokumen Penyajian dan Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data Kabupaten/Kota | Dokumen data atau profil gender dan anak dalam sistem satu data kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000015 | DokumenKomunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota | KIE dalam bentuk fisik dan elektronik perlindungan AMPK di tingkat kab/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000017 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan | Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tingkat kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000018 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Hidup Anak | Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan kualitas hidup anak di tingkat kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000019 | Koordinasi dan Sinkronisasi PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) | Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan audit (internal) PUG | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000021 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan kekerasan terhadap anak di tingkat kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000023 | Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Kegiatan kerjasama antar lembaga penyedia layanan AMPK adalah kerjasama untuk perlindungan khusus anak secara cepat, komprehensif, dan terpadu | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000024 | Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Pelatihan yang wajib diberikan antara lain KHA, manajeman kasus, standar pelayanan PPA, kebijakan perlindungan anak dan mediasi | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000025 | Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Sarana antara lain ruang ramah anak, ruang laktasi lembaga layanan AMPK UPTD PPA | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000026 | Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) | Meliputi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, dan kebijakan operasional tentang penyelenggaraan PUG kewenangan kab/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000028 | Layanan Komprehensif bagi keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang wilayah kerjanya lingkup Kabupaten/Kota | Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga yang RG dan Hak Anak, antara lain ekonomi keluarga, pencegahan kekerasan, dan pengasuhan oleh lembaga penyedia layanan tingkat kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000029 | layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan Kabupaten/Kota | Layanan AMPK meliputi penerimaan laporan, pengelolaan kasus, penampungan sementara/Rumah Aman, pendampingan, mediasi, dan reintegrasi sosial kewenangan kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000031 | Layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi Perempuan Korban Kekerasan | Layanan perempuan korban kekerasan meliputi penerimaan laporan, pengelolaan kasus, penampungan sementara/Rumah Aman, pendampingan, mediasi, dan reintegrasi sosial kewenangan kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000032 | lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat advokasi dan pendampingan | Meliputi advokasi dan pendampingan pemenuhan kriteria standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan kewenangan kab/ kota yang mengacu pada pedoman teknis standarisasi LPLPP yang ditetapkan oleh KPPPA | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000034 | Lembaga penyedia layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat advokasi dan pendampingan | Pelaksanaan Bimtek Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga yang RG dan Hak Anak kepada Perangkat Daerah. lembaga yang memiliki Layanan Kualitas Keluarga merujuk pada Pedoman Standardisasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mencakup penguatan kelembagaan, SDM, Sarana & Prasarana, KIE & Modul, Penyelenggaraan Layanan dan Sinergitas & Koordinasi tingkat daerah kab/kota. | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000036 | organisasi masyarakat yang mengikuti advokasi dan pendampingan kebijakan peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi Kewenangan Kabuputaen/Kota | Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan partisipasi perempuan di bidang polkum, sosbud, dan ekonomi | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000038 | Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Usaha | Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas keluarga untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000039 | organisasi yang mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000041 | Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk peningkatan kualitas Keluarga | Penguatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Kebijakan teknis peningkatan kualitas keluarga dapat diilakukan melalui pertemuan koordinasi, bimtek dan kegiatan lainnya dengan melibatkan Forum PUSPA, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Akademisi, LPDU, Media dan Komponen Masyarakat lainnya tingkat daerah kab/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000042 | Penguatan jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Kegiatan kerjasama antar lembaga penyedia layanan AMPK adalah kerjasama untuk perlindungan khusus anak secara cepat, komprehensif, dan terpadu | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000043 | Penguatan jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga | Rekomendasi Kebijakan terkait Penguatan Jejaring Antar Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kab/kota dapat diperoleh dari pertemuan koordinasi, kegiatan teknis lainnya berupa saran/masukan terkait kebutuhan kolaborasi dan sinergitas layanan kualitas keluarga Kewenangan Kab/Kota. | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000044 | Penguatan jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan | Kegiatan kerjasama antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan adalah kerjasama untuk perlindungan khusus anak secara cepat, komprehensif, dan terpadu | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000045 | Perangkat Daerah yang mendapat Advokasi dan Pendampingan Keluarga untuk Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Pendampingan pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan Kualitas Keluarga dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan PPPA kepada perangkat daerah terkait di Kab/Kota sesuai kebutuhan, seperti penyusunan dokumen PPRG dengan baseline IKK/ data pembangunan keluarga lain atau pelaksanaan teknis lainnya. | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000047 | Perangkat Daerah yang mendapat Advokasi dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan | Advokasi dan pendampingan pelaksanaan layanan perlindungan perempuan yang dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan PPPA kepada perangkat daerah terkait di Kab/Kota sesuai kebutuhan, seperti koordinasi, penguatan jejaring, dan pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000048 | Perangkat daerah yang mengikuti Sosialisasi kebijakan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) termasukPerencaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) | Meliputi : (1) Diseminasi kebijakan penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan, kepada pemangku dan (2) penguatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan PUG | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000049 | Perangkat Daerah yang mengikuti Advokasi Kebijakan dan Pendampingan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) termasukPerencaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) Kewenangan Kabupaten/Kota | Meliputi : (1) advokasi/ penguatan/ bimbingan teknis dalam rangka optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan PUG (Pokja, Focal Point, Gender Champion, Tim ARG, Tim Driver); (2) pendampingan PUG dalam perencanaan dan penganggaran daerah yg responsif gender, serta PUG dalam pengawasan di daerah | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000051 | Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapatkan pemenuhan Kebutuhan Spesifik | Pemberian layanan sesuai kebutuhan spesifik perempuan dalam kondisi khusus antara lain bencana, konflik, dan pengungsi kewenangan kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000054 | perempuan korban kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan layanan pengaduan masyarakat | Layanan pengaduan terdiri dari layanan pengaduan korban langsung dan tidak langsung kewenangan kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000055 | SDM di penyedia layanan pemberdayaan perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat peningkatan kapasitas | Meliputi: Sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, workshop, pendampingan kepada LPLPP tingkat kab/kota dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan jumlah perempuan pelopor &SIAP& yang memiliki kemampuan sebagai fasilitator/champion dan pelopor aksi nyata di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000057 | SDM di penyedia layanan penanganan bagi perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat peningkatan kapasitas | Meliputi: Sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, workshop, pendampingan layanan penanganan perempuan korban kekerasan kewenangan kabupaten/kota | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000059 | SDM penyedia layanan Peningkatan Kualitas Keluarga kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat peningkatan kapasitas | Pelatihan yg diberikan kepada SDM lembaga penyedia layanan kualitas keluarga, fasilitator dan konselor keluarga dapat merujuk pada Pedoman bagi SDM Lembaga Layanan Kualitas Keluarga yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang mencakup substansi pada indikator kualitas keluarga atau permasalahan keluarga lainnya dalam rangka mewujudkan KG dan hak anak tingkat daerah kab/kota. | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.08.000061 | Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi | Meliputi : (1) Diseminasi kebijakan penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan, kepada pemangku dan (2) penguatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan PUG | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.09.000021 | Jenis pangan lokal | Pangan lokal mencakup pangan sumber karbohidrat (padi-padian, umbi-umbian), pangan sumber protein (pangan hewani, aneka jenis kacang) dan pangan sumber vitamin dan mineral (sayur dan buah) | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000030 | Konsumsi per kapita per tahun | Capaian konsumsi energi (kkal/kap/hari), konsumsi protein (gram/kap/hari) dan konsumsi pangan utama (kg/kapita/tahun) berdasarkan wilayah. Konsumsi pangan utama mencakup konsumsi komoditas pangan utama dari sembilan kelompok pangan PPH | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000053 | Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan | Peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisis indikator ketahanan dan kerentanan pangan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000063 | Rencana kebutuhan pangan lokal sesuai komoditas | Jumlah kebutuhan pangan lokal dalam satuan kg/kap/tahun dan ton/tahun selama lima tahun ke depan yang dihitung dari tahun dasar angka konsumsi pangan dikali jumlah penduduk (komoditas pangan lokal yang akan dikembangkan, ditetapkan oleh pimpinan daerah dan/atau sejalan dengan kebijakan pusat) | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000068 | Target konsumsi pangan per kapita per tahun | Sasaran total konsumsi energi (kkal/kap/hari), total konsumsi protein (gram/kap/hari), skor PPH selama lima tahun perencanaan pembangunan daerah yang dihitung dari data dasar konsumsi pangan aktual. (Target konsumsi pangan tercantum dalam RPJMD/dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/ target konsumsi energi sejalan dengan standar AKE yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku). Penetapan target skor PPH kabupaten/kota mengacu pada Perbadan 11/2023 tentang Pola Pangan Harapan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000076 | Data daerah rentan rawan pangan | data daerah yang memiliki karakteristik berpotensi mengalami kejadian rawan pangan. Dalam Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan, yang termasuk daerah rentan rawan pangan adalah daerah pada prioritas 1 sampai 3. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000078 | Data harga dan pasokan pangan di tingkat produsen dan konsumen | Data yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan, pengolahan serta analisis data dan informasi harga dan pasokan pangan tingkat produsen (petani/peternak/penggilingan) dan tingkat konsumen (pedagang grosir/eceran) dengan subjek tertentu melalui pencatatan berulang secara berkala | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000079 | Data Jumlah Penduduk | Data jumlah penduduk di suatu wilayah pada tahun berjalan yang digunakan untuk menghitung total kebutuhan pangan, dengan penghitungan konsumsi kg per kapita dikalikan jumlah penduduk. Sumber data dari BPS | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000081 | Data Konsumsi Pangan | Data jumlah pangan yang dibutuhkan untuk konsumsi baik rumah tangga maupun non rumah tangga (untuk satu jenis pangan tertentu). Jenis pangan sesuai dengan amanat Perpres 66/2021 | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000082 | Data Perdagangan Antar Wilayah | Data jumlah pangan baik yang belum maupun yang sudah mengalami pengolahan yang didatangkan atau dikeluarkan ke dalam wilayah provinsi atau kabupaten/kota dengan tujuan diperdagangkan/diedarkan/disimpan (untuk satu jenis pangan tertentu). Jenis pangan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000083 | Data Produksi Pangan | Data jumlah pangan yang diproduksi atau dihasilkan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota, baik yang belum mengalami proses pengolahan maupun yang sudah mengalami proses pengolahan (angka tetap dan angka sementara) | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000084 | Data Stok Pangan | Data jumlah bahan pangan yang disimpan/dikuasai oleh pemerintah/swasta, seperti yang ada di pabrik, gudang, depo, lumbung petani/rumah tangga, dan pasar/pedagang yang dimaksudkan sebagai cadangan pangan(untuk satu jenis pangan tertentu). Jenis pangan sesuai dengan amanat Perpres 66/2021 | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000086 | Informasi Harga Pangan di tingkat Konsumen berkala | Data yang diperoleh dari hasil pengumpulan, pengolahan serta analisis data dan informasi harga pangan tingkat konsumen (pedagang grosir/eceran) dengan subjek tertentu melalui pencatatan berulang secara berkala | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000087 | Informasi Harga Pangan di tingkat Produsen berkala | Data yang diperoleh dari hasil pengumpulan, pengolahan serta analisis data dan informasi harga pangan tingkat produsen (petani/peternak/penggilingan) dengan subjek tertentu melalui pencatatan berulang secara berkala | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000097 | Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sosialisasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan | Dokumen hasil pelaksanaan koordinasi/sinkronisasi/sosialisasi/monev keamanan dan mutu pangan, dan/atau berupa penyediaan media cetak/elektronik sebagai bahan edukasi, komunikasi dan informasi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000100 | Jumlah dokumen pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM keamanan pangan per tahun | Dokumen pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM keamanan pangan per tahun adalah catatan atau rekaman pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM Keamanan pangan, yang mencakup pelatihan internal dan eksternal | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000101 | Jumlah dokumen pembinaan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan yang disusun | Dokumen pembinaan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan adalah Laporan hasil pembinaan pelaku usaha pangan segar | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000102 | Jumlah dokumen penerapan SOP kelembagaan yang disusun | Dokumen penerapan SOP adalah catatan kegiatan penerapan SOP yang dilaksanakan oleh lembaga pengawas keamanan, mutu, label dan gizi pangan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000103 | Jumlah dokumen SOP kelembagaan yang disusun | SOP kelembagaan adalah SOP yang disusun oleh lembaga pengawas keamanan, mutu label dan gizi pangan sesuai dengan persyaratan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 tahun 2023 | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000105 | Jumlah Eksisting Infrastruktur Cadangan Pangan | Data gudang CPP, lumbung pangan ataupun infrastruktur lain yang memiliki fungsi yang sama dan sarana pendukung yang dimiliki | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000109 | Jumlah izin edar PSAT PDUK label hijau per tahun | Jumlah sertifikat registrasi PSAT PDUK label hjau yang diterbitkan kepada pelaku usaha PDUK yang telah memenuhi komitmen sesuai persyaratan registrasi PSAT PDUK | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000113 | Jumlah Kelembagaan Distribusi Pangan yang Eksisting | Jumlah kelembagaan distribusi pangan untuk aksesibilitas pangan masyarakat | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000114 | Jumlah Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga | Jumlah laporan kegiatan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan keluarga yang telah dilaksanakan, melalui kegiatan pemanfaatan pekarangan, teras pangan, gerasi B2SA, rumah pangan B2SA, Dapur B2SA, dan kegiatan sejenis yang mendukung. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000115 | Jumlah koordinasi dan sinkronisasi informasi stok, pasokan dan harga pangan secara berkala | Kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi untuk memantau jumlah stok, pasokan dan kondisi harga pangan pokok strategis dengan melibatkan semua pelaku usaha produsen/penggilingan/pedagang/ asosiasi/distributor serta melakukan pemantauan harga di tingkat produsen dan harga eceran di pasar tradisional, grosir, dan retail yang dilakukan secara berkala | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000118 | Jumlah pelaksanaan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) | Jumlah pendistribusian bahan pangan dari wilayah produsen (surplus) atau harga rendah ke wilayah konsumen (defisit) atau harga tinggi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000119 | Jumlah pelaksanaan Gerakan Pangan Murah/Bazar Pangan Murah atau Operasi Pasar | Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah atau kegiatan dengan sebutan lainnya yang memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mempermudah masyarakat memperoleh bahan pangan, dengan harga terjangkau dengan tujuan stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengendalian inflasi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000120 | Jumlah pelaku usaha pangan lokal | Jumlah UMKM/UKM/kelompok usaha yang berkembang dalam mengolah aneka pangan berbahan baku lokal | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000126 | Jumlah promosi penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal | Banyaknya kegiatan sosialisasi/promosi/kampanye/edukasi konsumsi B2SA berbasis pangan lokal yang dilakukan selama satu tahun | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000132 | Peta situasi kewaspadaan pangan dan gizi | Peta tematik yang menggambarkan situasi Kewaspadaan Pangan dan Gizi berdasarkan indikator yang digunakan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000134 | Jumlah Eksisting Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya | Jumlah cold storage, RMU, dryer, lantai jemur eksisting yang dimiliki | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000135 | Jumlah Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya yang Disediakan | Jumlah infrastruktur jaringan internet dan software/aplikasi yang dimiliki untuk mendukung kemandirian pangan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000137 | Jumlah Usaha Pangan Lokal | Jumlah UMKM/UKM/kelompok usaha yang mengolah aneka pangan berbahan baku lokal | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000138 | Jumlah Pangan Pokok yang Terdistribusi | data banyaknya dan sebaran pangan pokok yang terdistribusi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000139 | Jumlah Pangan Lainnya yang Terdistribusi | data banyaknya dan sebaran pangan lainnya yang terdistribusi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000142 | Jumlah koordinasi dan sinkronisasi penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal | Jumlah laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penentuan harga minimum pangan pokok lokal | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000143 | Data harga minimum pangan pokok lokal | Informasi harga pangan pokok lokal yang diproduksi dan/atau dikonsumsi di wilayah setempat untuk dilakukan penentuan harga minimumnya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000144 | Jumlah pemberdayaan kelompok masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal | Banyaknya kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan penerapan konsumsi pangan B2SA di desa/kelurahan di kabupaten/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000145 | Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan dan Evaluasi Konsumsi per Kapita per Tahun | Banyaknya kegiatan yang dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penilaian capaian konsumsi energi, konsumsi protein, dan skor PPH, serta evaluasi terhadap target RPMJD/dokumen perencanaan pembangunan daerah. Penetapan target skor PPH sejalan dengan Perbadan nomor 11 tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000149 | Indeks Ketahanan Pangan Level Desa | Ukuran dari indikator-indikator yang mewakili aspek ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan yang digunakan untuk menghasilkan skor komposit kondisi ketahanan pangan level desa/kelurahan. Nilai IKP dapat menunjukkan capaian ketahanan pangan dan gizi wilayah (kelurahan/desa) dan peringkat (ranking) relatif antara satu desa/kelurahan dibandingkan dengan desa/kelurahan lainnya. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000152 | Data Penerima Manfaat | Calon penerima manfaat dalam rangka pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah provinsi di daerah kabupaten/kota rentan rawan pangan atau terdampak bencana | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000153 | Jumlah Intervensi terhadap Hasil Analisis Kewaspadaan Pangan dan Gizi | Program atau kegiatan sebagai tindak lanjut hasil analis situasi kewaspadaan pangan dan gizi wilayah & rekomendasi kebijakan tingkat Provinsi atau kabupaten/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000155 | Jumlah registrasi PSAT PDUK per tahun | Jumlah registrasi PSAT PDUK yang diterbitkan melalui online single submision (OSS) untuk pelaku usaha UMK tanpa klaim dalam jangka waktu satu tahun | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000159 | Rekomendasi Keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota | merupakan berita acara hasil pengawasan post market dan/atau bentuk tindaklanjut hasil pengawasan post market yang dilakukan di wilayah masing-masing, dapat berupa surat ke pihak terkait maupun laporan hasil pertemuan tindaklanjut. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000160 | Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat keamanan dan/atau mutu pangan segar | Presentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat merupakan perbandingan antara jumlah sampel yang memenuhi syarat keamanan dan/atau mutu pangan dengan jumlah total sampel yang diuji | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000190 | data cadangan pangan pemerintah Pemerintah kab/kota | data cadangan pangan pemerintah Pemerintah kab/kota , yaitu pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000210 | Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka penyediaan infrastruktur logistik | Jumlah laporan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penguatan penyediaan sarana dan prasarana logistik pangan, jaringan distribusi pangan antar pelaku usaha dan pemerintah. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000211 | Jumlah koordinasi dan sinkronisasi distribusi pangan pokok | Jumlah laporan koordinasi dan sinkronisasi yang dilaksanakan antar instansi dan pelaku usaha dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana logistik pangan dan penguatan jaringan distribusi pangan antar pelaku usaha dan pemerintah. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000212 | Jumlah koordinasi dan sinkronisasi distribusi pangan lainnya | Kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi kegiatan distribusi/penyaluran pangan pokok lainnya dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000213 | Jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang terpelihara | Jumlah stok cadangan pangan pemerintah yang terpelihara | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000214 | Jumlah stok dan pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah | Jumlah stok dan jumlah pelepasan cadangan pangan pemerintah yang dilakukan akibat penurunan mutu | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000215 | Jumlah penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah | Jumlah cadangan pangan pemerintah yang disalurkan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000216 | Jumlah pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah | Jumlah dan jenis pangan pengadaan cadangan pangan pemerintah | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000217 | Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi | Laporan mengenai pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi yang melibatkan OPD terkait dan stakeholder lainnya. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000219 | Jenis prasarana Pengujian Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan | Prasarana berupa laboratorium pengujian keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan yang dimiliki | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.09.000255 | Data Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) | Data jumlah LPM, data pengadaan dan stok pangan yang dikelola LPM, jenis pangan yang dikelola LPM | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 2.10.000001 | Berita Acara Mediasi Penyelesaian Kasus Sengketa dan Konflik Tanah Garapan | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan mediasi penyelesaian kasus sengketa dan konflik tanah garapan dan ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000002 | Berita Acara Kesepakatan Bentuk Ganti Kerugian | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan bentuk ganti kerugian yang ditandatangani oleh para pihak yang hadir Naskah dinas kesepakatan, memuat: a. Pihak yang berhak yang hadir atau kuasanya, yang setuju beserta bentuk Ganti Kerugian yang b. Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang tidak dan c. Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000003 | Berita Acara kesepakatan desain konsolidasi tanah | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan desain konsolidasi tanah yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000004 | Berita Acara kesepakatan rencana aksi | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan rencana aksi yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000006 | Berita Acara pelepasan hak atas tanah/ garapan dalam rangka konsolidasi tanah | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan pelepasan hak atas tanah/garapan dalam rangka konsolidasi tanah yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000007 | Berita Acara penerapan desain konsolidasi tanah | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan terhadap penerapan desain konsolidasi tanah yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000008 | Berita Acara pengumpulan data fisik dan yuridis | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan terhadap pengumpulan data fisik dan yuridis yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000009 | Berita Acara penyelesaian penanganan keberatan dan sengketa pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa | Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan terhadap penyelesaian penanganan keberatan dan sengketa pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000012 | Daftar Nominatif | Rancangan Keputusan Kepala Daerah yang menetapkan daftar nominatif | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000013 | Daftar peniaian Objek Konsolidasi Tanah | Laporan penilaian objek konsolidasi tanah dalam bentuk tabel | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000014 | Data sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan urusan keistimewaan (pertanahan) | Laporan inventarisasi data sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan urusan keistimewaan (pertanahan) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000015 | Data aset tanah pemerintah | Laporan inventarisasi data aset tanah pemerintah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000016 | Data fisik Objek Pengadaan Tanah | a. Pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi b. Pengukuran dan pemetaan bidang per bidang c. Hasil pelaksanaan berupa Peta Bidang Tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000017 | Data hasil penanganan permasalahan hukum pertanahan | Laporan hasil penanganan permasalahan hukum pertanahan dalam bentuk tabular | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000018 | Data imeum mukim/keuchik yang mengikuti kegiata pembinaan pertanahan | Laporan hasil Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pertanahan bagi Imeum Mukim/Keuchik | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000019 | Data Inventarisasi dan Rekomendasi Obyek Redistribusi Tanah dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Laporan Inventarisasi Subyek Penerima Redistribusi Tanah Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000022 | Data Inventarisasi Subyek Penerima Redistribusi Tanah dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Data nama pemilik tanah Data alamat | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000023 | Data inventarisasi tanah absente | Data lokasi tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000024 | Data inventarisasi tanah kelebihan maksimum | Data lokasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000026 | Data inventarisasi tanah kosong | Data yang di inventarisasi adalah alamat lokasi bidang tanah, perkiraan luas bidang tanah, dan data pemilik bidang tanah. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000027 | Data masyarakat hukum adat | Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. Data Masyarakat Hukum Adat diperoleh dari prose identifikasi, verifikasi dan validasi MHA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000028 | Data Pemetaan | Laporan Pemetaan tanah ulayat dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota yang disusun melalui Keputusan Kepala Daerah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000029 | Data penggunaan dan pemanfaatan tanah yang teridentifikasi dan terinventarisasi di wilayah pesisir | Laporan mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah yang teridentifikasi dan terinventarisasi di wilayah pesisir | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000030 | Data pengukuran | Laporan mengenai Pengukuran tanah ulayat dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000031 | Data sempadan pantai yang teridentifikasi dan terinventarisasi | Laporan hasil identifikasi dan inventarisasi mengenai Sempadan Pantai | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000032 | Data sengketa, konflik dan perkara | Sengketa : perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Konflik : perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas Mediasi penyelesaian sengketa dan konflik disesuaikan dengan jenis kasus pertanahan Inventarisasi dan mediasi merupakan rangkaian upaya penyelesaian sengketa oleh pemerintah daerah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000033 | Data spasial (peta) batas tanah ulayat | Setelah dilakukan pengukutan terhadap batas-batas bidang Tanah Ulayan Kesatuan MHA yang telah ditetapkan, maka dilakukan pemetaan atas bidang tanah dalam peta pendaftaran tanah. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan sesuai dengan kaidan pengukuran dan pemetaan bidang tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000034 | Data tanah milik masyarakat miskin | Laporan hasil inevntarisasi tanah milik masyarakat miskin | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000035 | Data tanah wilayah perbatasan yang teridentifikasi dan terinventarisasi | Laporan hasil identifikasi dan inventarisai mengenai tanah wilayah perbatasan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000036 | Data wilayah pulau terpencil yang teridentifikasi dan terinventarisasi | Laporan hasil identifikasi dan inventarisasi mengenai pulau terpencil | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000037 | Data yuridis Objek Pengadaan Tanah | Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, paling kurang: a. nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak b. nomor induk kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak c. bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah d. letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang e. status tanah dan dokumennya f. jenis penggunaan dan pemanfaatan g. pemilikan dan/atau penguasaan tanah, bangunan, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah h. pembebanan Hak Atas Tanah i. Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000038 | Dokumen bahan pertimbangan teknis izin penggunaan tanah kasultanan dan kadipaten | Laporan penyiapan bahan pertimbangan teknis izin penggunaan tanah kasultanan dan kadipaten (terlampir) | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000040 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000041 | Dokumen Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian izin membuka tanah | Laporan hasil Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian izin membuka tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000042 | Dokumen kegiatan koordinasi penyelenggaraan pengadaan tanah dan fasilitasi percepatan pengadaan tanah untuk PPSN | Laporan hasil kegiatan koordinasi penyelenggaraan pengadaan tanah dan fasilitasi percepatan pengadaan tanah untuk PPSN | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000043 | Dokumen kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi pertanahan | Laporan hasil kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi pertanahan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000044 | Dokumen kegiatan pengendalian pemanfaatan tanah negara | Laporan hasil kegiatan pengendalian pemanfaatan tanah negara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000045 | Dokumen koordinasi dan sinkronisasi untuk menetapkan zona nilai tanah | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi untuk menetapkan zona nilai tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000046 | Dokumen koordinasi penetapan ganti kerugian tanah absente | Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian dan Harga Tanah Kelebihan Maksimum dan Guntai (Absentee) Obyek Retribusi Landreform | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000047 | Dokumen koordinasi penetapan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum | Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian dan Harga Tanah Kelebihan Maksimum dan Guntai (Absentee) Obyek Retribusi Landreform | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000049 | Dokumen pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pertanahan | penguatan kapasitas kelembagaan pertanahan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000050 | Dokumen pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga pertanahan kasultanan dan kadipaten | peningkatan kapasitas lembaga pertanahan kasultanan dan kadipaten | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000051 | Dokumen pelaksanaan survei dan pengukuran tanah instansi pemerintah dan pembuatan peta lokasi tanah pemerintah | Pelaksanaan Survei dan Pengukuran Tanah Instansi Pemerintah dan Pembuatan Peta Lokasi Tanah Pemerintah/Pemda | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000052 | Dokumen pemanfaatan sistem informasi manajemen pertanahan (SIMTANAH) | SIMTANAH menjadi bagian dari Decision Support Sistem dan Perencanaan Pembangunan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000053 | Dokumen pembinaan kerjasama pendidikan pertanahan | Pelaksanaan Pembinaan Kerjasama Pendidikan Pertanahan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000054 | Dokumen pemeliharaan Dokumen pertanahan | Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dokumen pertanahan sesuai ketentuan perundang-undangan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000055 | Dokumen penatausahaan tanah kasultanan dan tanah kadipaten | Penatausahaan tanah kasultanan dan kadipaten dilaksanakan dengan tujuan dalam rangka pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Undang - Undang tentang keistimewaan DIY | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000056 | Dokumen pencatatan dalam daftar tanah | Laporan hasil pencatatan dalam daftar tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000057 | Dokumen pengawasan tanah kasultanan, tanah kadipaten, dan tanah desa | Pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000059 | Dokumen peningkatan kapasitas pengelolaan sistem informasi manajemen pertanahan (SIMTANAH) | Pelayanan dilaksanakan menggunakan Sistem Informasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000060 | Dokumen perencanaan konsolidasi tanah | Perencanaan Konsolidasi Tanah adalah proses pemilihan lokasi untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai lokasi yang memenuhi kriteria Konsolidasi Tanah. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000062 | Dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) | Data hasil Inventarisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah. Data yang dihimpun merupakan data pada Tahap Pra Perencanaan, Tahapan Perencanaan dan Tahapan Persiapan. Pada Tahap Pra Perencanaan didasarkan pada dokumen perencanaan dari Instansi yang Memerlukan Tanah (RPJMD, Renstrada, DIPA, RKPD). Pada Tahap Perencanaan didasarkan pada Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah. Pada Tahap Persiapan didasarkan pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dan Surat Keputusan Penetapan Lokasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000063 | Dokumen Rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan | Pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000064 | Dokumen rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah | perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000065 | Dokumen rencana program/kegiatan urusan pertanahan | Penyusunan rencana program/kegiatan urusan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000066 | Dokumen sidang Panitia Pertimbangan Landreform dalam rangka kegiatan redistribusi tanah | Salah satu tahapan pelaksanaan redistribusi tanah adalah Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Pada tahap Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), peran bupati/walikota adalah sebagai ketua PPL. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000067 | Dokumen survei dan pengukuran tana hak milik masyarakat | Pelaksanaan Survei dan Pengukuran Tanah Hak Milik Masyarakat dan Pembuatan Peta Lokasi Tanah Hak Milik Masyarakat | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000068 | Dokumen survei dan pengukuran tanah HGU/HGB | Pelaksanaan Survei dan Pengukuran Tanah HGU/HGB dan Pembuatan Peta Lokasi HGU/HGB | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000070 | Keputusan pemberian hak atas tanah objek konsolidasi tanah | Keputusan pemberian hak atas tanah objek konsolidasi tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000071 | Keputusan penegasan tanah objek konsolidasi tanah | Penegasan tanah sebagai objek Konsolidasi Tanah dilakukan untuk memberikan kewenangan kepada Tim Perencana/Pelaksana dalam menata kembali bidang tanah sesuai desain Konsolidasi Tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000072 | Laporan koordinasi dalam rangka penyelesaian tanah kosong | Koordinasi dalam penyelesaian permasalahan tanah kosong yang berada dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota atau lintas Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000073 | Laporan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah | Dalam PP 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan tanah, Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu kewenangan dibidang pertanahan yang diserahkan ke daerah adalah perencanaan penggunaan tanah. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000074 | Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan urusan pertanahan | Pelaksanaan monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Urusan Pertanahan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000075 | Laporan survei batas tanah ulayat | Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah. Tanah ulayat dapat ditetapkan apabila MHA telah diakui keberadaannya melalui keputusan kepala daerah. Sebelum penetapan tanah ulayat perlu dilaksanakan survei dan pemetaan batas | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000076 | layanan bantuan hukum perkara pertanahan | 1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. 4. Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000077 | Lembar persetujuan penyusunan desain konsolidasi tanah | Desain Konsolidasi Tanah yang disusun oleh pemangku kepentingan harus mendapat verifikasi dan persetujuan yang dituangkan dalam Lembar Persetujuan dari Ketua Tim Perencana/Pelaksana | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000078 | Nomor identifikasi bidang tanah | Surat permohonan penomoran identifikasi bidang tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000080 | Penetapan nilai oleh tim Penilai | Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan nilai oleh tim Penilai | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000081 | Perda tentang RTRW Provinsi | Bukan Urusan Pertanahan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000082 | Peta Bidang Tanah | Lembaran peta bidang tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000083 | Peta desain konsolidasi tanah | Desain Konsolidasi Tanah yang disusun oleh pemangku kepentingan harus mendapat verifikasi dan persetujuan yang dituangkan dalam Lembar Persetujuan dari Ketua Tim Perencana/Pelaksana | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000084 | Peta lokasi HGU/HGB | Pelaksanaan Survei dan Pengukuran Tanah HGU/HGB dan Pembuatan Peta Lokasi HGU/HGB | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000085 | Peta lokasi tanah hak milik masyarakat | Pelaksanaan Survei dan Pengukuran Tanah Hak Milik Masyarakat dan Pembuatan Peta Lokasi Tanah Hak Milik Masyarakat | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000086 | Rencana aksi | Catatan resmi pelaksanaan rencana aksi dalam pelaksanaan konsolidasi tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000088 | Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Subyek Penerima Tanah | Pelaksanaan penetapan daftar subyek untuk diberikan santunan tanah dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000089 | Surat pengaduan (berasal dari perorangan/warga, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah atau unit teknis Kementerian, Kanwil, Kantah) | Sengketa : perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Konflik : perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas Mediasi penyelesaian sengketa dan konflik disesuaikan dengan jenis kasus pertanahan Inventarisasi dan mediasi merupakan rangkaian upaya penyelesaian sengketa oleh pemerintah daerah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000091 | Surat tanda bukti hak atas tanah | Semua bidang tanah yang telah ditetapkan keputusan pemberian haknya diterbitkan Surat Tanda Bukti Hak atas Tanah termasuk TP dan/atau TUB. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000098 | Berita Acara Penyelesaian Sengketa Subyek Hak Potensi TORA dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen resmi yang berisi catatan atau laporan singkat tentang suatu kejadian, pertemuan, atau proses yang telah terjadi dalam Penyelesaian Sengketa Subyek Hak Potensi TORA dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000103 | Jumlah Berita Acara koordinasi dalam rangka pemanfataan tanah kosong dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota | hasil Koordinasi Pemanfaatan Tanah Kosong berupa berita acara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000105 | Berita Acara Hasil Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen resmi yang berisi catatan atau laporan singkat tentang suatu kejadian, pertemuan, atau proses yang telah terjadi dalam Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota berupa Berita Acara. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000116 | Berita Acara Penyelesaian Sengketa Subyek Hak Potensi TORA dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen resmi yang berisi catatan atau laporan singkat tentang suatu kejadian, pertemuan, atau proses yang telah terjadi dalam Penyelesaian sengketa Subyek Hak Potensi TORA dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota berupa Berita Acara. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000118 | Data Sengketa, Konflik dan Perkara dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota | Hasil Inventarisasi dan Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota berupa Dokumen Data. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000120 | Peningkatan Pelayanan Bantuan Hukum Perkara Pertanahan | Layanan Peningkatan Pelayanan Bantuan Hukum Perkara Pertanahan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000142 | Jumlah Kebijakan tata cara pengembalian status tanah ulayat atau tanah Masyarakat Hukum Adat apabila jangka waktu hak guna usaha atau hak guna bangunan telah berakhir Yang Disusun | hasil Penyusunan tata cara pengembalian status tanah ulayat atau tanah Masyarakat Hukum Adat apabila jangka waktu hak guna usaha atau hak guna bangunan telah berakhir berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000144 | Laporan inventarisasi data sengketa tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam 1(satu) daerah kabupaten/kota | hasil Inventarisasi sengketa tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam 1(satu) daerah kabupaten/kota. berupa laporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000145 | Jumlah Berita Acara Mediasi sengketa tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam 1(satu) daerah kabupaten/kota | hasil Fasilitasi dan Mediasi Penyelesaian sengketa tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam 1(satu) daerah kabupaten/kota berupa berita acara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000148 | Jumlah Penetapan Hak atas tanah ulayat | hasil Penetapan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat atas bidang tanah adat/Ulayat verupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000149 | Jumlah NSPK terkait pelepasan Hak | hasil Penyusunan peraturan atau petunjuk teknis terkait pelepasan hak berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000150 | Laporan identifikasi bidang tanah yang akan dilepaskan dari MHA | hasil Identifikasi bidang tanah yang akan dilepaskan dari Masyarakat Hukum Adat untuk diterbitkan Hak Milik berupa laporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000152 | Jumlah MOU/Perjanjian Kerjasama pemanfaatan tanah Masyarakat Hukum Adat | hasil Penyusunan Kerjasama pemanfaatan tanah Masyarakat Hukum Adat berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000153 | Jumlah tanda bukti kepemilikan tanah atau sertifikat hak atas tanah atas nama Masyarakat Hukum Adat | Pemberian tanda bukti kepemilikan tanah atau sertifikat hak atas tanah atas nama Masyarakat Hukum Adat berupa sertifikat | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000154 | Jumlah Laporan hasil koordinasi penyiapan usulan sertipikasi Tanah Wakaf atau tempat peribadatan yang digunakan untuk pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan Yang Dilaksanakan | hasil Koordinasi penyiapan usulan sertipikasi Tanah Wakaf atau tempat peribadatan yang digunakan untuk pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000155 | Jumlah laporan Kerjasama dengan Pemerintah Pusat menyediakan dan penyelesaian masalah yang terkait tanah-tanah adat yang digunakan untuk keperluan umum di tingkat kabupaten/kota | hasil Kerjasama dengan Pemerintah Pusat menyediakan dan penyelesaian masalah yang terkait tanah-tanah adat yang digunakan untuk keperluan umum di tingkat kabupaten/kota berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000156 | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dalam rangka menyediakan dana penyelesaian masalah yang terkait tanah-tanah adat yang digunakan untuk keperluan umum Yang Dilaksanankan | hasil Koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi Terkait Penyediaan dana penyelesaian masalah yang terkait tanah-tanah adat yang digunakan untuk keperluan umum berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000157 | Laporan inventarisasi data masalah tanah adat dalam kawasan hutan dan bekas hak dalam 1(satu) daerah kabupaten/kota. | hasil Inventarisasi masalah tanah adat dalam kawasan hutan dan bekas tanah hak dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota berupa laporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000158 | Jumlah Berita Acara Fasilitasi dan Mediasi masalah tanah adat dalam kawasan hutan dan bekas hak dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota | hasil Fasilitasi dan Mediasi Penyelesaian masalah tanah adat dalam kawasan hutan dan bekas tanah hak dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota berupa berita acara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000159 | Jumlah Dokumen Koordinasi dalam rangka Penetapan Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee | Hasil Koordinasi Penyelesaian Pelaksanaan Penetapan Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000160 | Jumlah Dokumen Koordinasi dalam rangka Penyelesaian Pelaksanaan Penetapan Bentuk, Jumlah dan Cara Pemberian Ganti Kerugian kepada bekas pemilik Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee | Hasil Koordinasi Penyelesaian Pelaksanaan Penetapan Bentuk, Jumlah dan Cara Pemberian Ganti Kerugian kepada bekas pemilik Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000161 | Laporan inventarisasi dan identifikasi pengelolaan tanah adat di wilayah provinsi | hasil Inventarisasi dan identifikasi pengelolaan tanah adat di wilayah provinsi berupa laporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000162 | Laporan pemanfaatan tanah adat lintas kabupaten/kota | hasil Pemanfaatan tanah adat lintas daerah kabupaten/kota berupa laporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000163 | Data ttanah adat/ulayat di Kabupaten/Kota Yang di Inventarisasi dan Identifikasi | hasil Inventarisasi dan identifikasi tanah adat/ulayat di di Kabupaten/Kota berupa laporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000164 | Data tanah adat/ulayat di Kabupaten/Kota yang dilakukan Pemetaan dan Registrasi/Pendaftaran | hasil Pemetaan dan Registrasi/ pendaftaran tanah adat/ulayat di Kabupaten/Kota berupa laporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000165 | Jumlah Dokumen Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dalam rangka Pengembangan Kebudayaan, Kepentingan Sosial, dan Kesejahteraan Masyarakat | Hasil Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten berupa Dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000166 | Jumlah Dokumen Pemeliharaan Dokumen Pertanahan | Hasil Pemeliharaan Dokumen Pertanahan berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000167 | Jumlah Dokumen Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pertanahan Kasultanan dan Kadipaten | Hasil Peningkatan Kapasitas Lembaga Pertanahan Kasultanan dan Kadipaten berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000168 | Pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa | Hasil Pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000169 | Jumlah Dokumen Rencana Program/Kegiatan Urusan Pertanahan | Hasil Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Pertanahan berupa dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000170 | Jumlah Laporan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Urusan Pertanahan | Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Urusan Pertanahan berupa Laporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000171 | Jumlah Dokumen Kegiatan Pengembangan dan Pemanfataan Sistem Informasi Pertanahan | Hasil Pengembangan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pertanahan berupa Dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000172 | Jumlah Dokumen Pertimbangan Teknis Ijin Penggunaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten | Hasil Penyiapan Bahan Pertimbangan Teknis Izin Penggunaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten berupa Dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000173 | Jumlah Berita Acara Penyelesaian Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahanan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa | Hasil Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa berupa Berita Acara | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000174 | Data Hasil Penanganan Permasalahan Hukum Pertanahan | Hasil Penyusunan Dokumentasi Penanganan Permasalahan Hukum Pertanahan berupa Dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000175 | Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Urusan Keistimewaan (Pertanahan) | Hasil Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Keistimewaan Urusan Pertanahan berupa Unit | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000179 | Dokumen Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan (SIMTANAH) | Hasil kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan (SIMTANAH) berupa Dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000180 | Dokumen Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan (SIMTANAH) | Hasil Pelaksanaan Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan (SIMTANAH) berupa Dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000198 | Dokumen Pelaksanaan Survei dan Pengukuran Tanah Instansi Pemerintah dan Pembuatan Peta Lokasi Tanah Pemerintah/Pemda | Hasil Pelaksanaan Survei dan Pengukuran Tanah Instansi Pemerintah dan Pembuatan Peta Lokasi Tanah Pemerintah/Pemda berupa Dokumen | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000199 | Dokumen Survei dan Pengukuran Tanah HGU/HGB dan Pembuatan Peta Lokasi HGU/HGB | Dokumen Hasil Pelaksanaan Survei dan Pengukuran Tanah HGU/HGB dan Pembuatan Peta Lokasi HGU/HGB | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000201 | Dokumen Survei dan Pengukuran Tanah Hak Milik Masyarakat dan Pembuatan Peta Lokasi Tanah Hak Milik Masyarakat | Dokumen Hasil Survei dan Pengukuran Tanah Hak Milik Masyarakat dan Pembuatan Peta Lokasi Tanah Hak Milik Masyarakat Gampong | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000202 | Data Rencana Pengadaan Tanah berdasarkan Dokumen Perencanaan di Wilayah Kabupaten/Kota Yang Disediakan | Dokumen Hasil Koordinasi Teknis Pengadaan Tanah di Wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000203 | Dokumen Pemberitahuan, Pendataan Awal Lokasi, Konsultasi Publik Rencana Pembangunan dan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum di tingkat kabupaten/kota | Dokumen Hasil Pemberitahuan, Pendataan Awal Lokasi, Konsultasi Publik Rencana Pembangunan dan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum di tingkat kabupaten/kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000206 | Data Rencana Pengadaan Tanah berdasarkan Dokumen Perencanaan (RPJMD, Renstra, RKPD, DIPA) | Dokumen Hasil Koordinasi Teknis Pengadaan Tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000208 | Laporan koordinasi penyelesaian permasalahan ganti kerugian dan santunan tanah | Laporan Hasil Koordinasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000209 | Laporan Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Potensi TORA dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Hasil Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Potensi TORA dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota berupa Laporan Koordinasi dan Fasilitasi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000210 | Laporan penyelesaian santunan tanah untuk pembangunan | Laporan Hasil Penyelesaian Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000211 | Laporan penyelesaian Permasalahan Ganti Kerugian tanah untuk pembangunan | Laporan hasil Penyelesaian masalah Ganti Kerugian Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000212 | Dana Kerohiman merupakan dana santunan yang diberikan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan di atas Tanah Musnah. Dana dimaksud diberikan apabila adanya Rekonstruksi atau reklamasi yang dilakukan oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain diatas tanah musnah dimaksud. | Hasil Penyelesaian santunan tanah musnah pada Pembangunan untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berupa Laporan Dana Kerohiman | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000214 | Berita Acara Koordinasi Pengusulan TORA dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Dokumen resmi yang berisi catatan atau laporan singkat tentang suatu kejadian, pertemuan, atau proses yang telah terjadi dari hasil Koordinasi Pengusulan TORA dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000215 | Laporan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten/Kota | Laporan hasil Koordinasi Pembentukan dan Pelaksanaan Fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten/Kota. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000216 | Data Inventarisasi Subyek Penerima Redistribusi Tanah dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Dokumen hasil Inventarisasi data Subjek Redistribusi Tanah | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000217 | Dokumen Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di tingkat Kabupaten/Kota | Dokumen Hasil Pelaksanaan Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di tingkat Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.10.000218 | Dokumen Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di tingkat Kabupaten/Kota | Dokumen Hasil Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di tingkat Kabupaten/Kota | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Detail |
| 2.11.000001 | Audit lingkungan hidup yang diterbitkan oleh kab/kota pada n-1 | Tersedianya audit lingkungan hidup yang diterbitkan sesuai dengan NSPK yang berlaku | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000004 | Data Capaian IKLH Per tahun | Tersedianya data hasil pengukuran capaian IKLH meliputi: IKA, IKU, IKAL, IKL pada tingkat Kab/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000005 | Data contoh uji | Data jumlah contoh uji yang diinventaris oleh laboratorium lingkungan hidup, baik yang terkait dengan aktivitas pemerintah daerah maupun pengujian yang dilakukan berdasarkan pengajuan lembaga dan/atau individu | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000006 | Data hasil matriks integrasi/penelaahan KLHS ke dalam RPJMD | Terbitnya surat keterangan verifikasi pengintegrasian muatan KLHS kedalam dokumen perencanaan oleh Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Kemendagri kepada Provinsi. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000007 | Data hasil Penjaminan kualitas dan dokumentasi KLHS | Terbitnya surat keterangan penjaminan kualitas oleh kepala daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000009 | Data Hasil Penjaminan Kualitas KLHS RPJMD | Terbitnya surat keterangan penjaminan kualitas oleh kepala daerah Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000010 | Data hasil Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP | Tersedianya data hasil penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mendukung dokumen KLHS KRP lainnya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000011 | Data hasil Perumusan alternatif penyempurnaan KRP | Tersedianya data hasil perumusan alternatif penyempurnaan KRP yang mendukung dokumen KLHS KRP lainnya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000012 | Data hasil Validasi KLHS | a. Tersedianya data hasil validasi KLHS yang mendukung dokumen KLHS Rencana Tata Ruang b. Tersedianya data hasil validasi KLHS yang mendukung dokumen KRP lainnya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000013 | Data hasil Validasi KLHS RPJMD | Terlaksananya validasi muatan KLHS RPJMD sesuai dengan NSPK nya dengan pembuktian hasil validasi Kabupaten/Kota kepada Provinsi, dan Provinsi kepada KLHK | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000014 | Data keanekaragaman hayati di wilayah kabupaten/kota | Tersedianya data keanekaragaman hayati di wilayah kabupaten/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000016 | Data pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang ada | Data sumber pencemar yang telah dilakukan penghentian pencemaran | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000018 | data Pengelolaan Limbah B3 dalam Rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan kewenangan Provinsi di wilayah kabupaten/kota | Tersedianya data dan informasi terkait Pengelolaan Limbah B3 dalam Rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan kewenangan Provinsi di wilayah kabupaten/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000019 | Data Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan | Tersedianya identifikasi TPB | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000020 | Data Pengkajian Pengaruh KRP terhadap kondisi LH | a. Tersedianya data pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi LH yang mendukung dokumen KLHS Rencana Tata Ruang b. Tersedianya data pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi LH yang mendukung dokumen KLHS KRP lainnya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000021 | Data pengujian parameter kualitas lingkungan | Data hasil penetapan dan penentuan parameter kualitas lingkungan baik yang terkait dengan aktivitas pemerintah daerah maupun pengujian yang dilakukan berdasarkan pengajuan lembaga dan/atau individu | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000022 | Data Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan | Tersedianya rumusan skenario TPB | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000023 | Data Sarana dan Prasarana Pengelolaan persampahan yang disediakan pemerintah pusat dan provinsi | 1. tersedianya data sarana dan prasarana penanganan sampah kabupaten/kota 2. tersedianya data sarana dan prasarana pengurangan sampah (gudang) dll 3. tersedianya data sarana prasarana pengelolaan sampah yang dibantu pengadaannya (Pusat, Provinsi, Program, LN, LSM, NGO dll) | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000024 | Dokumen & Data hasil inventarisasi Lingkungan Hidup | Tersedianya Dokumen dan Data inventarisasi Lingkungan Hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000026 | Dokumen amdal yang telah di terbitkan oleh kab/kota s.d. n-1 | Tersedianya dokumen amdal sesuai dengan NSPK yang berlaku | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000028 | Dokumen DIKPLHD | Tersedianya dokumen telaahan informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000029 | Dokumen hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup | Laporan hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup yang telah dilaksanakan oleh Laboratorium lingkungan hidup daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000030 | Dokumen Hasil Analisis/Pengolahan Data Inventarisasi (termasuk daftar isu strategis) | Tersedianya data dan informasi sumber daya alam hayati, non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan berupa potensi dan ketersediaan, bentuk kerusakan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, konflik dan penyebab konflik pengelolaan. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000033 | Dokumen kebijakan dan strategi pengelolaan sampah kabupaten/kota eksisting | 1. jumlah kajian pendukung penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang telah tersedia 2. jumlah kebijakan yang telah disusun | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000034 | Dokumen kebijakan dan strategi pengelolaan sampah kabupaten/kota yang direview | 1. jumlah kajian pendukung penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah 2. jumlah kebijakan yang disusun 3. jumlah kegiatan pemantauan pelaksanaan kebijakan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000036 | Dokumen Kelembagaan MHA, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH yang dilakukan Pemberdayaan, Kemitraan, Pendampingan dan Penguatan | Jumlah dokumen hasil pemberdayaan, kemitraan, pendampingan dan penguatan yang dilakukan pada kelembagaan MHA, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000037 | Dokumen kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST yang disusun | 1. jumlah kajian kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST 2. data potensi jumlah timbulan sampah yang dapat ditangani oleh TPA/TPST (setelah jumlah potensi timbulan sampah kabupaten/kota dikurangi potensi penanganan sampah di instalasi TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan ditambah jumlah residu yang dihasilkan) 3. tersedianya data biaya penanganan sampah di TPA/TPST | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000039 | Dokumen PeLaporan Pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota | Tersedianya dokumen pelaporan pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000041 | Dokumen Rancangan RPPLH, Dokumen Muatan & Target RPPLH RPPLH untuk 30 Tahun | Tersedianya dokumen rancangan RPPLH yang memuat: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan c. Pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya dan d. Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000042 | Dokumen Rancangan RPPLH, Dokumen Muatan & Target RPPLH untuk 30 Tahun | Tersedianya dokumen rancangan RPPLH yang memuat: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan c. Pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya dan d. Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000043 | Dokumen rencana Induk pengelolaan kehati yang disusun | Tersedianya dokumen rencana Induk pengelolaan kehati yang disusun | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000044 | Dokumen UKL-UPL yang telah di terbitkan oleh kab/kota s.d. n-1 | Tersedianya dokumen UKL-UPL sesuai dengan NSPK yang berlaku | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000046 | Eksisting kelompok masyarakat terkait pengelolaan sampah | tersedianya data dan jumlah kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000048 | Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani | Tersedianya data Jumlah Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000049 | ijin PPLH lainnya yang telah diterbitkan kab/kota s.d. n-1 | Tersedianya izin PPLH lainnya yang telah diterbitkan sesuai dengan NSPK yang berlaku | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000050 | Informasi Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang dipublikasikan kepada Masyarakat | Informasi yang disampaikan kepada masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000051 | Izin Usaha dan/ atau Kegiatan yang Izin lingkungannya diterbitkan kab/kota yang dilakukan pengawasan | Data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan pengawasan. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000052 | Izin Usaha dan/ atau Kegiatan yang Izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota | Data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000056 | Izin Usaha dan/ atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota | Tersedianya data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000058 | Izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh kab/kota yang dilakukan pengawasan | Data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan pengawasan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000060 | Izin/persetujuan berusaha terintegrasi secara elektronik yang masuk dan diproses | Data dan jumlah usaha/kegiatan yang berkaitan dengan penanganan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000062 | Kebijakan/data informasi terkait RPPLH | Dokumen telaahan kebijakan/data informasi terkait RPPLH | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000063 | Kebun Raya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Data jumlah Kebun Raya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000066 | Kegiatan fasilitasi pemenuhan ketentuan izin usaha dan standar teknis pengelolaan sampah | 1. Jumlah data usaha/kegiatan yang berkaitan dengan penanganan sampah 2. Data jumlah izin/persetujuan lingkungan yang diterbitkan terkait dengan kegiatan pengelolaan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000067 | Kegiatan monitoring, dan Evaluasi Pemenuhan Target dan Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah | Tersedianya laporan dari Kegiatan monitoring, dan Evaluasi Pemenuhan Target dan Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000068 | Kegiatan pengurangan sampah | 1. jumlah timbulan sampah yang mampu dikurangi dari hasil pembatasan di setiap kelurahan/desa 2. jumlah kegiatan sosialisasi pembatasan sampah 3. jumlah kegiatan pemantauan pembatasan sampah 4. tersedianya data jumlah sampah yang di di daur ulang 5. tersedianya data jumlah sampah hasil daur ulang yang di jual kepada offtaker untuk setiap jenis hasil olahan 6. Data jumlah/volume sampah yang di manfaatkan kembali | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000069 | Kelompok masyarakat terkait pengelolaan sampah yang tercatat aktif dalam 1 tahun terakhir | Data kelompok masyarakat yang di tingkatkan kapasitas terkait dengan pengelolaan sampah (tanggal dan tema peningkatan kapasitas | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000070 | Kelompok masyarakat yang dilakukan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan persampahan | 1. tersedianya data dan jumlah kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan 2. tersedianya data kelompok masyarakat yang di tingkatkan kapasitas terkait dengan pengelolaan sampah (tanggal dan tema peningkatan kapasitas 3. tersedianya data personil kelompok masyarakat yang telah di tingkatkan kapasitasnya 4. tersedianya data renaksi kelompok yang di tingkatkan kapasitasnya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000071 | Kelompok masyarakat yang mengikuti Kegiatan pembinaan | Jumlah kelompok masyarakat yang mengikuti kegiatan pembinaan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000072 | Kelompok MHA yang dilakukan Pemberdayaan, Kemitraan, Pendampingan dan Penguatan dalam rangka PPLH | Jumlah kelompok MHA yang telah dilakukan upaya-upaya pemberdayaan, kemitraan, penampingan dan penguatan yang bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan dan kesadaran yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000074 | Kelompok MHA yang terkait dengan PPLH | Data jumlah kelompok MHA terkait dengan PPLH yang telah diakui dan ditetapkan keberadaannya sesuai dengan mekanisme/tata cara yang diatur pada peraturan perundangan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000075 | Keluarga yang diidentfikasi memerlukan Penumbuhan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat | Jumlah Keluarga yang diidentfikasi memerlukan Penumbuhan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000076 | Keputusan penerapan sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan atau melalui Pengadilan | Data jumlah penerapan sanksi administratif yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan yang tidak taat dan menjadi kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000078 | Laporan dari usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi izin lingkungan, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasi oleh Pemerintah daerah kab/kota | Data laporan dari usaha dan/atau kegiatan yang diawasi yang menggambarkan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000080 | Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pembersihan Unsur Pencemar | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan di provinsi mapun aktivitas remidiasi lingkungan di wilayah kabupaten/kota yang telah dilakukan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000081 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kewenangan pemerintah dan/atau kab/kota | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan K/L terkait, pemerintah daerah kabupaten/kota serta lembaga lainnya dalam hal penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000083 | Laporan hasil Koordinasi & Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam Rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan | dokumen laporan dan bukti-bukti pendukung lainnya terkait hasil koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000084 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi GRK, penurunan emisi/pprk/Perubahan Iklim yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Rincian kegiatan yang dilaksanakan terkait inventarisasi GRK, penurunan emisi dan aktivitas yang berkaitan dengan perubahan iklim bersama dengan K/L terkait dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau lembaga lain | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000086 | Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan atau melalui Pengadilan | Data dokumen hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan atau melalui Pengadilan yang telah dilakukan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000090 | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi penyediaan sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah pusat dan provinsi | 1. Data sarana dan prasarana penanganan sampah kabupaten/kota 2. Data sarana dan prasarana pengurangan sampah (gudang) dll 3. Data sarana prasarana pengelolaan sampah yang dibantu pengadaannya (Pusat, Provinsi, Program, LN, LSM, NGO dll) | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000092 | Laporan hasil koordinasi dengan perangkat daerah lain terkait dalam rangka menumbuhkan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat | Laporan hasil koordinasi dengan perangkat daerah lain terkait dalam rangka menumbuhkan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000093 | Laporan Hasil Koordinasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH | Laporan hasil koordinasi terkait pengakuan keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000095 | Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Rehabilitasi yang dilaksanakan | 1. Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan lembaga terkait rencana maupun aktivitas rehabilitasi yang telah dilakukan. 2. Laporan kegiatan aktivitas rehabilitasi yang telah dilakukan melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. 3. Data lokasi yang telah dilakukan Aktivitas rehabilitasi melalui pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. 4. Data luas area yang telah dilakukan Aktivitas rehabilitasi melalui pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000096 | Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan remediasi yang dilaksanakan | a. Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan lembaga terkait rencana remediasi maupun aktivitas restorasi lingkungan di wilayah sesuai kewenangannya yang telah dilakukan. b. Aktivitas remediasi yang telah dilaksanakan melalui upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000097 | Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Restorasi yang dilaksanakan | 1. Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan maupun aktivitas restorasi lingkungan di wilayah sesuai kewenangannya yang telah dilakukan. 2. Laporan aktivitas restorasi yan telah dilakukan dalam rangka pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000098 | Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut | Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000099 | Laporan Hasil Pendampingan pembinaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup yang dilaksanakan | Dokumen laporan hasil pendampingan pembinaan dalam bentuk konsultasi, koordinasi, supervisi, fasilitasi, promosi pengembangan dan bentuk kegiatan lainnya terkait gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000100 | Laporan hasil Penyelengaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup Tingkat Daerah kab/kota | Tersedianya laporan hasil penyelenggaraan penyuluhan dalam bentuk dalam bentuk sosialisasi, kampanye, workshop, publikasi, ajang kreatifitas dan inovasi, temu teknis, temu karya dan kampanye lingkungan hidup tingkat daerah kabupaten/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000102 | Laporan kegiatan inventarisasi GRK, penurunan emisi/pprk/Perubahan Iklim yang menjadi kewenangan kab/kota di 5 sektor | Kegiatan yang dilaksanakan terkait inventarisasi GRK, penurunan emisi dan aktivitas yang berkaitan dengan perubahan iklim bersama dengan K/L terkait dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau lembaga lain | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000104 | Laporan kegiatan verifikasi lapangan pemenuhan komitmen persetujuan/izin penyimpanan sementara & pengumpulan Limbah B3 | Tersedianya data terkait hasil laporan kegiatan verifikasi lapangan pemenuhan komitmen persetujuan/izin penyimpanan sementara & pengumpulan Limbah B3 sebelum menerbitkan/menolak izin dimaksud | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000105 | Laporan pelaksanaan pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada masyarakat | Laporan hasil sosialisasi dan penyampaian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000106 | Laporan penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup | Data sebaran lokasi yang diisolasi oleh pemerintah provinsi akibat adanya pencemaran | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000107 | Lembaga /kelompok masyarakat/institusi yang terdaftar dan dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bidang lingkungan hidup | Lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi yang ada di bidang terkait lingkungan hidup yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundangan dan telah dilakukan peningkatan kapasitas baik dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000108 | Lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi bidang lingkungan hidup skala kab/kota eksisting | Lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi yang ada di bidang terkait lingkungan hidup yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundangan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000110 | Lokasi pelaksanaan Rehabilitasi | Area yang telah dilakukan rehabilatasimelalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000111 | Lokasi pelaksanaan remediasi | Aktivitas remediasi untuk menghilangkan polusi atau kontaminan dari media seperti tanah, air tanah, sedimen, atau air permukaan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000112 | Lokasi pelaksanaan Restorasi | Area yang telah dilakukan restorasi melalui pemulihan ekosistem yang telah rusak atau rusak, serta melestarikan ekosistem yang masih utuh | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000113 | Lokasi pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup | Data sebaran lokasi yang diisolasi oleh pemerintah provinsi akibat adanya pencemaran | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000114 | Lokasi Proklim yang berada di wilayah kabupaten/kota | Data lokasi proklim di kabupaten/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000116 | Luasan Kebun Raya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Data Luasan Kebun Raya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000118 | Luasan RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Data Luasan RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000120 | Luasan taman kehati di luar kawasan hutan yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | 1. Tersedianya data jumlah Taman kehati di luar kawasan hutan yang dikelola lingkup kewenangan Kabupaten/Kota 2. Tersedianya data Luasan taman kehati di luar kawasan hutan yang dikelola lingkup kewenangan Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000122 | Luasan taman KEHATI lainnya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Data Luasan taman KEHATI lainnya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000124 | Masyarakat/kelompok Masyarakat/pelaku usaha/kegiatan yang dilakukan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup | Jumlah keseluruhan individu yang telah dilakukan penyuluhan dalam bentuk sosialisasi, kampanye, workshop, publikasi, ajang kreatifitas dan inovasi, temu teknis, temu karya dan metode penyuluhan & kampanye lainnya terkait lingkungan hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000125 | Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang diNilai kinerjanya dalam rangka PPLH | Data terkait Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang dinilai kinerjanya dalam rangka PPLH | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000126 | Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup | Data terkait Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000127 | Materi yang diidentifikasi diperlukan untuk menumbuhkan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat | Jumlah Materi yang diidentifikasi diperlukan untuk menumbuhkan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000128 | Nilai IKA n-1 | Nilai yang menunjukan kualitas air pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas air sesuai dengan NSPK yang berlaku | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000129 | Nilai IKAL n-1 | Nilai yang menunjukan kualitas air laut pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas air laut sesuai dengan NSPK yang berlaku | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000130 | Nilai IKLH n-1 | Nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu yang merupakan nilai komposit dari IKA, IKU, IKTL, dan IKAL. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000131 | Nilai IKTL n-1 | Nilai yang menunjukan kualitas tutupan lahan pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas tutupan lahan sesuai dengan NSPK yang berlaku | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000132 | Nilai IKU n-1 | Nilai yang menunjukan kualitas udara pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas udara sesuai dengan NSPK yang berlaku | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000133 | Orang yang dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bidang Lingkungan Hidup | Jumlah SDM yang dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam bentuk pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis dll dalam bidang lingkungan hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000135 | Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani | Data jumlah pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000136 | Permohonan kelayakan lingkungan hidup | Data permohonan kelayakan lingkungan hidup yang diajukan kepada pemerintah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000139 | Permohonan rincian teknis pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang ditolak | Data dokumen terkait izin pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang ditolak | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000140 | Permohonan rincian teknis pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang sedang diproses | Data dokumen terkait permohonan izin pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang sedang diproses | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000141 | Permohonan rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang sedang diproses | Data dokumen terkait permohonan izin penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang sedang diproses | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000142 | Permohonan teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang ditolak | Data dokumen terkait izin penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang ditolak | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000143 | Persetujuan lingkungan hidup | data dokumen persetujuan lingkungan hidup yang telah disetujui oleh pemerintah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000144 | Persetujuan lingkungan yang telah di terbitkan s.d. n-1 | persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan sesuai dengan NSPK yang berlaku | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000146 | PNS yang dilakukan pembentukan sebagai fungsional PPLHD | Data jumlah PNS dengan jabatan fungsional PPLHD | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000147 | PPLHD Eksisting | Data PPLHD yang aktif | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000148 | PPLHD eksisting yang dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas | Data PPLHD yang telah mengikuti diklat, pelatihan, seminar dll untuk meningkatkan kapasitas PPLHD dimaksud | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000149 | PPLHD yang dibutuhkan | Data kebutuhan PPLHD | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000150 | Rekomendasi izin/persetujuan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan | Data rekomendasi izin/persetujuan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000151 | Rincian teknis pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan | Data dokumen terkait izin pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000152 | Rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan | Data dokumen terkait izin penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000153 | RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Data jumlah RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000155 | Sarana dan prasarana keanekaragaman hayati yang dikelola | Data jumlah unit Sarana dan prasarana keanekaragaman hayati yang dikelola | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000156 | Sarana dan prasarana pemilahan sampah | 1. tersedianya data dan jumlah sarana pemilahan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pemilahan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pemilahan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000158 | Sarana dan prasarana pengangkutan sampah | 1. tersedianya data dan jumlah sarana pengangkutan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pengangkutan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pengangkutan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000159 | Sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota eksisting | 1. Data TPA/TPST/SPA dan kapasitasnya 2. Data sarana dan prasarana di setiap TPA/TPST/SPA 3. Data biaya operasional setia TPA/TPST/SPA 4. Data SDM yang dibutuhkan di setiap TPA/TPST/SPA kabupaten/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000160 | Sarana dan prasarana pengumpulan sampah | 1. tersedianya data dan jumlah sarana pengumpulan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pengumpulan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pengumpulan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000161 | Taman kehati di luar kawasan hutan yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | data jumlah Taman kehati di luar kawasan hutan yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000163 | Taman KEHATI lainnya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Data jumlah Taman KEHATI lainnya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000165 | Titik pantau (uji kualitas air, udara, dan laut) | Jumlah lokasi titik pantau yang digunakan oleh pemerintah provinsi untuk melakukan pemantauan kualitas air, kualitas udara dan kualitas air laut | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000167 | Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga yang dinilai kinerjanya dalam pengelolaan sampah | Data jumlah usaha dan atau kegiatan, Unit/Usaha/Swasta/Kelompok Masyarakat/Lembaga dalam Pengelolaan Sampah yang berkaitan dengan pengelolaan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000168 | Usaha/kegiatan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran terhadap upaya dan rencana PPLH | Tersedianya data laporan dari usaha dan/atau kegiatan yang diawasi yang melakukan pelanggaran terhadap upaya dan rencana PPLH | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000172 | Volume timbulan sampah yang diangkut | 1. tersedianya data jumlah sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari TPS/TPST/Bank Sampah/PDU/TPS3R dll ke TPA 2. tersedianya data jumlah timbulan sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari sumber sampah ke TPA | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000174 | Volume timbulan sampah yang dilakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali | 1. Data jumlah timbulan sampah yang mampu dikurangi dari hasil pembatasan di setiap kelurahan/desa 2. Data jumlah sampah yang di di daur ulang 3. Data jumlah sampah hasil daur ulang yang di jual kepada offtaker untuk setiap jenis hasil olahan 4. Data jumlah sampah yang di manfaatkan kembali | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000175 | Volume timbulan sampah yang dilakukan pemilahan | 1. Data jumlah timbulan sampah yang masuk dan dikelola oleh setiap instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 2. Data jumlah residu sampah yang dihasilkan setiap instalasi pengolahan sampah (TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) untuk dilakukan penanganan sampah melalui pengangkutan 3. Data jumlah/volume timbulan sampah yang dijual (biji plastik, maggot, kompos dll) - ton | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000176 | Volume timbulan sampah yang diolah | 1. Data jumlah timbulan sampah yang masuk dan dikelola oleh setiap instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 2. Data jumlah residu sampah yang dihasilkan setiap instalasi pengolahan sampah (TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) untuk dilakukan penanganan sampah melalui pengangkutan 3. Data jumlah/volume timbulan sampah yang dijual (biji plastik, maggot, kompos dll) - ton | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000177 | Volume timbulan sampah yang diproses akhir di TPA/TPST/SPA | 1. Data jumlah timbulan sampah yang di tangani di fasilitas pemrosesan akhir (sampah yang di angkut dari sumber sampah) 2. Data jumlah residu sampah yang di tangani di fasilitas pemrosesan akhir (hasil dari pengolahan di TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000179 | Dokumen rencana/kajian RPPMA, RPPMU, RPPML, RPPEG, RPPKarst | Data terkait mutu air, mutu udara, mutu air laut, pengelolaan ekosistem gambut, dan pengelolaan karst pada tingkat Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000181 | Jumlah alat pemantau kualitas lingkungan di kabupaten/kota yang beroperasi dan terpelihara | Data jumlah alat pemantauan lingkungan hidup yang dioperasikan dalam kondisi baik oleh pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya untuk pemantauan kualitas air maupun pemantauan udara | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000183 | Jumlah data contoh uji | Data jumlah contoh uji yang diinventaris oleh laboratorium lingkungan hidup, baik yang terkait dengan aktivitas pemerintah daerah maupun pengujian yang dilakukan berdasarkan pengajuan lembaga dan/atau individu | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000186 | Jumlah dokumen hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup | Data Laporan hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup yang telah dilaksanakan oleh Laboratorium lingkungan hidup daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000187 | Jumlah Dokumen Hasil Analisis/Pengolahan Data Inventarisasi (termasuk daftar isu strategis) | Data dan informasi sumber daya alam hayati, non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan berupa potensi dan ketersediaan, bentuk kerusakan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, konflik dan penyebab konflik pengelolaan pada tingkat Kabupaten/Kota. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000189 | Jumlah dokumen kebijakan dan strategi penanganan sampah regional yang disusun | 1. Data jumlah kajian pendukung kebijakan daerah yang di susun 2. Data jumlah kebijakan daerah yang di terbitkan 3. Data kebijakan daerah yang telah di terbitkan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000191 | Jumlah Dokumen Rancangan RPPLH, Dokumen Muatan & Target RPPLH untuk 30 Tahun | Dokumen rancangan RPPLH yang memuat: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan c. Pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya dan d. Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000192 | Jumlah fasilitas penanganan sampah yang beroperasi | 1. Data dan jumlah sarana dan prasarana penanganan sampah 2. Data biaya operasional setiap sarana penanganan sampah 3. Data biaya pemeliharaan setiap sarana penanganan sampah (servis berkala) | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000193 | Jumlah fasilitasi kegiatan pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3 yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang dilakukan pembinaan | Data dan informasi terkait pembinaan fasilitasi kegiatan pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3 yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000195 | Jumlah Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani | data Jumlah Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000197 | Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota | data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000200 | Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota | data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000201 | Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan | data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan pengawasan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000205 | Jumlah kasus tindak pidana lingkungan hidup (P-21) yang merupakan kewenangan kabupaten/kota | Tersedianya data jumlah kasus tindak pidana lingkungan hidup (P-21) yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000207 | Jumlah kebutuhan sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten/kota | Data sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten/kota yang eksisting | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000208 | Jumlah kebutuhan sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota | Data dan informasi terkait kebutuhan sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000209 | Jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembersihan unsur pencemar dengan dampak di kabupaten/kota | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan di provinsi mapun aktivitas remidiasi lingkungan di wilayah kabupaten/kota yang telah dilakukan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000211 | Jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi rehabilitasi di kabupaten/kota yang dilaksanakan | Aktivitas rehabilitasi pada wilayah kabupaten/kota untuk menghilangkan polusi atau kontaminan dari media seperti tanah, air tanah, sedimen, atau air permukaan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000213 | Jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi remediasi di kabupaten/kota yang dilaksanakan | Area yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan remediasi melalui pemulihan ekosistem yang telah rusak atau rusak, serta melestarikan ekosistem yang masih utuh | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000215 | Jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi restorasi di kabupaten/kota yang dilaksanakan | Area yang telah dilakukan restorasi melalui pengembalian nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000217 | Jumlah KLHS yang disusun untuk dilakukan pemantauan dan evaluasi | Laporan monitoring dan evaluasi implementasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000218 | Jumlah Laporan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi izin lingkungan, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota | Data laporan dari usaha dan/atau kegiatan yang diawasi yang menggambarkan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000220 | Jumlah Laporan hasil kegiatan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah | 1. jumlah timbulan sampah yang mampu dikurangi dari hasil pembatasan di setiap kelurahan/desa 2. jumlah kegiatan sosialisasi pembatasan sampah 3. jumlah kegiatan pemantauan pembatasan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000221 | Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi GRK, penurunan emisi/pprk/Perubahan Iklim yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Laporan inventarisasi data GRK yang memuat informasi berupa tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi (source) dan penyerapnya (sink) termasuk simpanan karbon (carbon stock). | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000224 | Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah berwenang bersama dengan K/L terkait, pemerintah daerah kabupaten/kota serta lembaga lainnya dalam hal pencegahan pencemaran lingkungan hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000225 | Jumlah Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi rehabilitasi | Aktivitas rehabilitasi lintas kabupaten/kota melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000226 | Jumlah Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi remediasi | Area yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan rehabilatisi melalui pemulihan ekosistem yang telah rusak atau rusak, serta melestarikan ekosistem yang masih utuh | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000227 | Jumlah Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi restorasi | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan lintas kabupaten/kota mapun aktivitas restorasi lingkungan lintas kabupaten/kota yang telah dilakukan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000230 | Jumlah Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut | Nilai yang menunjukan kualitas tutupan lahan pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas tutupan lahan sesuai dengan NSPK yang berlaku | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000231 | Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut | Laporan hasil kegiatan pencegahan pencemaran Lingkungan Hidup untuk peningkatakan kualitas air, udara dan laut pada lingkup provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000232 | Jumlah Laporan kegiatan pelaksanaan upaya adaptasi perubahan iklim di kabupaten/kota | Laporan inventarisasi kegiatan terkait mitigasi perubahan iklim dengan muatan identifikasi target cakupan wilayah dan/atau sektor spesifik dan dampak perubahan iklim, penyusunan kajian kerentanan, pilihan aksi, prioritas aksi adaptasi perubahan iklim dan pengintegrasian aksi adaptasi | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000234 | Jumlah Laporan kegiatan sosialisasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi. | Laporan kegiatan sosialisasi yang terkait dengan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan rincian seperti bentuk aktivitas, pihak yang terlibat dan informasi lainnya yang terkait kegiatan sosialisasi | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000236 | Jumlah Laporan upaya mitigasi perubahan iklim tingkat kabupaten/kota | Laporan inventarisasi kegiatan terkait mitigasi perubahan iklim di daerah dengan rincian bentuk aksi mitigasi pada sektor yang terkait | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000238 | Jumlah lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi bidang lingkungan hidup skala kabupaten/kota eksisting | Jumlah lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi yang ada di bidang terkait lingkungan hidup yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundangan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000241 | Jumlah lokasi Pelaksanaan Pembersihan Unsur Pencemar di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Area di wilayah kabupaten/kota yang dilkukan pembersihan unsur pencemar oleh pemerintah Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000243 | Jumlah lokasi Pelaksanaan rehabilitasi | Area yang menjadi kewenangan provinsi yang telah dilakukan rehabilatisi melalui pengembalian nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000244 | Jumlah lokasi pelaksanaan remediasi | Aktivitas remediasi pada wilayah lintas provinsi, kabupaten, atau kota untuk menghilangkan polusi atau kontaminan dari media seperti tanah, air tanah, sedimen, atau air permukaan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000245 | Jumlah lokasi Pelaksanaan Restorasi | Area yang menjadi kewenangan provinsi yang telah dilakukan rehabilatisi melalui pemulihan ekosistem yang telah rusak atau rusak, serta melestarikan ekosistem yang masih utuh | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000246 | Jumlah orang yang dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bidang Lingkungan Hidup | Jumlah keseluruhan individu dalam suatu lembaga formal/lembaga masyarakat/komunitas/ kelompok masyarakat yang telah dilakukan peningkatan kapasitas baik dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000247 | Jumlah penerapan sanksi administratif yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan yang tidak taat dan menjadi kewenangan kabupaten/kota | Tersedianya data jumlah penerapan sanksi administratif yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan yang tidak taat dan menjadi kewenangan kabupaten/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000250 | Jumlah pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani | Tersedianya data jumlah pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000251 | Jumlah PNS yang dilakukan pembentukan sebagai fungsional PPLHD | Tersedianya data jumlah PNS dengan jabatan fungsional PPLHD | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000252 | Jumlah PPLHD Eksisting | Tersedianya data PPLHD yang aktif | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000253 | Jumlah PPLHD eksisting yang dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas | Tersedianya data PPLHD yang telah mengikuti diklat, pelatihan, seminar dll untuk meningkatkan kapasitas PPLHD dimaksud | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000254 | Jumlah PPLHD yang dibutuhkan | Tersedianya data kebutuhan PPLHD | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000255 | Jumlah PPNS LHK Daerah yang dibentuk dan ditingkatkan kapasitasnya | Jumlah pembentukan dan peningkatan kapasitas penyidik PNS LHK Daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000256 | Jumlah sampah pada kondisi khusus yang ditangani | Dinas Lingkungan Hidup | Detail | |
| 2.11.000257 | Jumlah sarana dan prasarana pemantauan kualitas lingkungan di kabupaten/kota | Jumlah alat pemantauan lingkungan hidup yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya untuk pemantauan kualitas air maupun pemantauan udara | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000259 | Jumlah sarana dan prasarana penanganan sampah yang beroperasi | 1. tersedianya data dan jumlah sarana serta prasarana penanganan sampah kabupaten/kota 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana dan prasearana penanganan sampah kabupaten/kota (Rp/bulan atau Rp/ton atau Rp/tahun) 3. tersedianya data biaya pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan sampah kabupaten/kota (Rp/tahun) | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000260 | Jumlah sarana dan prasarana pengelolaan sampah regional yang tersedia | tersedianya data jumlah sarana prasarana pengelolaan sampah regional | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000261 | Jumlah sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan | Tersedianya data terkait sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000262 | Jumlah sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten/kota yang eksisting | Tersedianya data terkait sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000263 | Jumlah sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan | Tersedianya data terkait sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000264 | Jumlah sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota yang eksisting | Tersedianya data sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota yang eksisting | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000265 | Jumlah sarana pemilahan sampah ke fasilitas pengelolaan sampah spesifik dan/atau fasilitas pengelolaan sampah lainnya | 1. tersedianya data dan jumlah sarana pemilahan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pemilahan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pemilahan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000266 | Jumlah sengketa lingkungan hidup yang ditangani yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Tersedianya data jumlah sengketa lingkungan hidup yang ditangani yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000268 | Jumlah titik pantau (uji kualitas air, udara, dan laut) | Jumlah lokasi titik pantau yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan kualitas air, kualitas udara dan kualitas air laut | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000269 | Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pembersihan Unsur Pencemar di kabupaten/kota | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan di provinsi mapun aktivitas remidiasi lingkungan di wilayah kabupaten/kota yang telah dilakukan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000271 | Luas area yang dilakukan pembersihan unsur pencemar di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Area di wilayah kabupaten/kota yang dilkukan pembersihan unsur pencemar oleh pemerintah Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000273 | Luas area yang dilakukan rehabilitasi di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Aktivitas rehabilitasi pada wilayah kabupaten/kota melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000275 | Luas area yang dilakukan remediasi di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan di wilayah kabupaten/kota mapun aktivitas restorasi lingkungan di wilayah kabupaten/kota yang telah dilakukan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000277 | Luas area yang dilakukan restorasi di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota | Aktivitas rehabilitasi di wilayah kabupaten/kota melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000279 | Nilai IKA, IKU, IKTL, IKAL, IKLH (n-1) | Besaran nilai indeks kualitas air, kualitas udara, kualitas tutupan lahan dan kualitas air laut yang menjadi dasar perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tahun sebelumnya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000280 | Persentase luas layanan pengumpulan sampah | 1. tersedianya data jumlah sumber sampah berdasarkan klasifikasi (penduduk, KK. Industri (I, II, III dst.) Hotel, pasar, kantor Swasta dll) 2. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui Gerobak 3. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui roda 3 4. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui pickup 5. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui truck engkel 6. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui truck double 7. tersedianya data jumlah potensi timbulan sampah yang di kumpulkan oleh penanganan sampah berbasis masyarakat (TPS3R/PDU) | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000281 | Tersusunnya dokumen IKLH | Dokumen hasil perhitungan IKLH yang terdiri atas perhitungan IKA, IKU, IKL, IKAL | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000282 | Tersusunnya dokumen IKPLHD | Laporan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah yang memuat kegiatan dalam peningkatan kinerja lingkungan hidup daerah dan/atau Laporan Status Lingkungan Hidup daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000283 | Tersusunnya dokumen SLHD | Laporan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah yang memuat kegiatan dalam peningkatan kinerja lingkungan hidup daerah dan/atau Laporan Status Lingkungan Hidup daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000286 | Volume sampah yang didaur ulang | 1. tersedianya data jumlah sampah yang di di daur ulang 2. tersedianya data jumlah sampah hasil daur ulang yang di jual kepada offtaker untuk setiap jenis hasil olahan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000287 | Volume sampah yang dimanfaatkan kembali | tersedianya data jumlah sampah yang di manfaatkan kembali | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000288 | Volume sampah yang tertangani melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPSTkabupaten/kota atau TPA/TPST Regional | 1. jumlah timbulan sampah yang di tangani di fasilitas pemrosesan akhir (sampah yang di angkut dari sumber sampah) 2. jumlah residu sampah yang di tangani di fasilitas pemrosesan akhir (hasil dari pengolahan di TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000289 | Volume sampah yang tertangani melalui proses pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank sampah dan fasilitas lainnya | 1. tersedianya jumlah timbulan sampah yang masuk dan dikelola oleh setiap instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 2. tersedianya data jumlah residu sampah yang dihasilkan setiap instalasi pengolahan sampah (TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) untuk dilakukan penanganan sampah melalui pengangkutan 3. tersedianya data jumlah/volume timbulan sampah yang dijual (biji plastik, maggot, kompos dll) - ton | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000290 | Volume sampah yang tertangani melalui proses pengangkutan | 1. tersedianya data jumlah sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari TPS/TPST/Bank Sampah/PDU/TPS3R dll ke TPA 2. tersedianya data jumlah timbulan sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari sumber sampah ke TPA | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000296 | Jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tertangani | Tersedianya data jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tertangani | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000297 | Laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Laporan memuat seluruh informasi terkait hasil dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000298 | Laporan kajian Neraca SDA-LH yang dapat disusun berdasarkan data: 1. Neraca Sumber Daya Kayu 2. Jasa Lingkungan Hidup Tinggi 3. Penutupan Lahan 4. Data lainnya sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan | Data dan informasi terkait jumlah dan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000300 | &Laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH yang memuat: 1. Data jumlah dan sebaran kelompok tani hutan 2. Data jumlah dan sebaran pelaku usaha yang memanfaatkan jasa lingkungan hidup berupa air dan yang menyebabkan emisi karbon 3. Data SLHD yang memuat tutupan hutan 4. Jumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan NSPK Sistem Pembayaran Jasa LH 5. Jumlah kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH 6. Lainnya sesuai ketentuan perundang undangan dan kebutuhan | Laporan Pengembangan dan Penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH lingkup Provinsi yang meliputi: 1. Data dan informasi hasil Identifikasi Jasa LH dan para pihak yang berpotensi melaksanakan penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH 2. Berbagai kegiatan pengembangan NSPK pendukung penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH 3. Berbagai kegiatan fasilitasi penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000301 | Dokumen kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000302 | Jumlah usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan Rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang diterbitkan | Tersedianya data usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan Rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang diterbitkan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000303 | laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya | laporan memuat seluruh informasi terkait hasil dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka penanggulangan pencemaran lingkungan hidup sesuai kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000305 | Dokumen kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000306 | Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota | Data dan informasi terkait izin usaha dan/atau kegiatan yang izinnya telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan berada dalam lingkup kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000307 | Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota | Data dan informasi mengenai izin usaha dan/atau kegiatan yang telah menerima persetujuan lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000308 | Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan | Data dan informasi mengenai izin usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sedang berada dalam proses pengawasan. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000310 | Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan | Data dan informasi terkait usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan menjadi objek pengawasan aktif. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000311 | Jumlah laporan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi izin lingkungan, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota | Dokumen laporan yang berisi data dan informasi dari usaha dan/atau kegiatan yang diawasi terkait izin lingkungan, persetujuan lingkungan, serta surat kelayakan operasi yang dikeluarkan dan diawasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000313 | Dokumen kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000314 | Laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup | Laporan memuat seluruh informasi terkait hasil dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemulihan pencemaran lingkungan hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000317 | Persetujuan Teknis pengumpulan limbah B3 sesuai kewenangannya yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan | Tersedianya data pengumpulan limbah B3 yang diterbitkan, permohonan pengumpulan limbah B3 yang sedang diproses dan Permohonan pengumpulan limbah B3 yang ditolak melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000318 | Jumlah usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan pengumpulan limbah B3 sesuai dengan kewenangannya skala Provinsi yang diterbitkan | Tersedianya data usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan pengumpulan limbah B3 sesuai kewenangannya yang diterbitkan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000319 | Data unit sarana dan prasarana penanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir eksisting | Tersedianya data jumlah sarana prasarana penanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir eksisting | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000320 | Data unit sarana dan prasarana pepenanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir yang bertambah | Tersedianya data jumlah sarana prasarana penanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir yang bertambah pada tahun anggaran berjalan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000321 | Data kekurangan/kebutuhan unit Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir dengan mengacu pada Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan/atau Jakstrada | Tersedianya data kekurangan/kebutuhan unit Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir dengan mengacu pada Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan/atau Jakstrada sebagai dasar untuk pengalokasian anggaran di tahun berikutnya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000322 | Jumlah sarana dan prasarana Existing penegakan hukum bidang lingkungan hidup | a. data dan informasi sarana dan prasarana yang saat ini tersedia dan digunakan dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, termasuk fasilitas, peralatan, dan infrastruktur yang relevan. b. Data dan Informasi JF PLH di daerah yang sudah mendapatan sertifikasi pelatihan (kompetensi) sesuai dengan analisis kebutuhan Sarana Prasarana (Usulan alat Pengujian Kualitas lingkungan) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000323 | Data sarana dan prasarana pengelolaan sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tersedia | Data Fasilitas pengelolaan sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang disediakan oleh pemerintah daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000324 | Jumlah fasilitas pengelolaan sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang beroperasi | data sarana dan prasarana pengelolaan sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang beroperasi yang disediakan oleh pemerintah daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000325 | Data Jumlah Pembentukan dan Peningkatan Kapasitas PPNS Daerah bidang Lingkungan Hidup | Data dan informasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan hidup yang bertugas di Pemerintah Daerah. Termasuk dalam data ini adalah informasi tentang tugas, wilayah kerja, dan kewenangan mereka. Selain itu, melakukan analisis kebutuhan untuk mengusulkan pembentukan tambahan PPNS di daerah serta identifikasi kebutuhan terkait peningkatan kapasitas penyidik di bidang lingkungan hidup, baik melalui pelatihan, kompetensi usulan sarana prasarana penunjang penyidikan, maupun pengembangan kompetensi lainnya. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000326 | jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang dikelola | data sumber, jenis dan jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang dikelola oleh pemerintah daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000327 | Data pihak swasta yang melakukan pengelolaan sampah | tersedianya data jumlah pihak lain (badan usaha) yang dibina dan diawasi kinerjanya dalam pengelolaan sampah. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000328 | Dokuman laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penanganan Sampah spesifik atau pada Kondisi Khusus | Tersedianya dokumen laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penanganan sampah spesifik atau pada kondisi khusus | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000329 | jumlah tonase sampah yang terkelola oleh pihak swasta yang telah memperoleh perizinan pengelolaan sampah | tersedianya data sampah yang terkelola oleh pihak lain (badan usaha) yag telah memperoleh perizinan pengelolaan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000330 | Jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tertangani dan persentase penanganannya dibandingkan dengan total sampah yang ditimbulkan tersebut | Tersedianya data jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tertangani dan menghitung persentase penanganannya dibandingkan dengan total sampah yang ditimbulkan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000331 | sesuai dengan kewenangannya | Tersedianya data jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tertangani sesuai dengan kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000332 | Laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap muatan dokumen RPPLH | Laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap muatan dokumen RPPLH yang memuat data dan informasi yang menjadi indikator keberhasilan penerapan RPPLH seperti: 1. Status Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup 2. Indeks Perilaku Ramah Lingkungan Hidup 3. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 4. Tingkat daur ulang timbulan sampah 5. Indeks Pengelolaan Kehati 6. dan indikator lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000335 | 1. hasil identifikasi TPB 2. Rumusan skenario TPB 3. Surat keterangan penjaminan kualitas oleh kepala daerah 4. Terlaksananya validasi muatan KLHS RPJMD sesuai dengan NSPK nya dengan pembuktian hasil validasi Kabupaten/Kota kepada Provinsi, dan Provinsi kepada KLHK 5. Data permohonan pengintegrasian muatan KLHS kedalam dokumen perencanaan oleh Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Kemendagri kepada Provinsi (termasuk matriks integrasi) | Semua dokumen hasil proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD/RPJPD mulai dari dokumen hasil identifikasi TPB, Rumusan skenario TPB, surat keterangan penjaminan kualitas oleh kepala daerah, BA validasi, dan surat keterangan atau BA verifikasi pengintegrasian muatan KLHS ke dalam dokumen perencanaan daerah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000336 | Data permohonan pengintegrasian muatan KLHS kedalam dokumen perencanaan oleh Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Kemendagri kepada Provinsi (termasuk matriks integrasi) | Surat keterangan verifikasi pengintegrasian muatan KLHS kedalam dokumen perencanaan oleh Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Kemendagri kepada Provinsi. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000337 | Data dokumen kebijakan terkait dengan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000338 | Data dokumen kebijakan terkait dengan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000339 | Data dokumen kebijakan terkait dengan Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000340 | &Laporan hasil pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa LH yang memuat: 1. Data jumlah dan sebaran kesatuan pemangku hutan (KPH) 2. Data jumlah dan sebaran pelaku usaha yang memanfaatkan jasa lingkungan hidup berupa air dan yang menyebabkan emisi karbon 3. Data jumlah dan sebaran BUMN dan BUMD lingkup provinsi yang memanfaatkan air dan menyebabkan emisi karbon. 4. Data SLHD yang memuat tutupan hutan 5. Jumlah kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi penerapan Kompensasi/Imbal Jasa LH 6. Lainnya sesuai ketentuan perundang undangan dan kebutuhan | Laporan pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa LH lingkup Provinsi yang meliputi: 1. Data dan informasi hasil Identifikasi Jasa LH dan para pihak yang berpotensi melaksanakan penerapan Kompensasi/Imbal Jasa LH antar Daerah 2. Berbagai kegiatan fasilitasi penerapan Kompensasi/Imbal Jasa LH | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000341 | Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sistem Pembayaran Jasa LH yang memuat: 1. Data jumlah dan sebaran kelompok tani hutan 2. Data jumlah dan sebaran pelaku usaha yang memanfaatkan jasa lingkungan hidup berupa air dan yang menyebabkan emisi karbon 3. Data SLHD yang memuat tutupan hutan 4. Jumlah kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH 5. Lainnya sesuai ketentuan perundang undangan dan kebutuhan | Laporan pelaksanaan Sistem Pembayaran Jasa LH lingkup Provinsi yang meliputi: 1. Data dan informasi hasil Identifikasi Jasa LH dan para pihak yang berpotensi melaksanakan penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH 2. Berbagai kegiatan fasilitasi penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000342 | Jumlah usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang diterbitkan sesuai dengan kewenangannya | Tersedianya data usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang diterbitkan sesuai dengan kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000343 | Data permohonan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik | Tersedianya data permohonan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang sedang Permohonan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang ditolak dan data persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang diterbitkan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan kewenangannya | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000344 | Jumlah PPLHD eksisting yang sudah mendapatkan sertifikasi pelatihan peningatan kapasitas sesuai dengan Sarana Prasarana Pengujian Kualitas Lingkungan yang diusulkan | Data dan Informasi JF PLH di daerah yang sudah mendapatan sertifikasi pelatihan (kompetensi) sesuai dengan analisis kebutuhan Sarana Prasarana (Usulan alat Pengujian Kualitas lingkungan) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000345 | Jumlah PPLHD eksisting yang sudah mendapatkan sertifikasi pelatihan peningatan kapasitas sesuai dengan Sarana Prasarana Pengujian Kualitas Lingkungan yang diusulkan | Data dan Informasi JF PLH di daerah yang sudah mendapatan sertifikasi pelatihan (kompetensi) sesuai dengan analisis kebutuhan Sarana Prasarana (Usulan alat Pengujian Kualitas lingkungan) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000346 | Jumlah lembaga pendidikan formal yang telah mengikuti pembinaan teknis terkait Gerakan PBLHS serta memenuhi indikator jenjang penilaian Gerakan PBLHS | Data jumlah lembaga pendidikan formal atau sekolah yang mengikuti pembinaan teknis terkait Gerakan PBLHS serta memenuhi indikator jenjang penilaian Gerakan PBLHS | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000347 | Jumlah penerapan sanksi administratif yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan yang tidak taat dan menjadi kewenangannya | Data dan Informasi penerapan sanksi administrasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup. Data ini mencakup jumlah sanksi administrasi yang dikenakan, jenis sanksi, pelanggaran yang dikenai sanksi, serta status pelaksanaan dan kepatuhan terhadap sanksi tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran mengenai efektivitas penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dan identifikasi area yang memerlukan perhatian lebih lanjut. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000348 | Jumlah SDM Eksisting yang mempunyai Standar Kompetensi penyelesaian sengketa lingkungan hidup | Data dan informasi kegiatan serta inisiatif yang dilakukan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Data ini mencakup pelatihan, workshop, sertifikasi, dan program pengembangan lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam menangani dan menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Informasi ini juga mencakup evaluasi efektivitas pelatihan dan dampaknya ke depan terhadap kualitas penanganan sengketa. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000349 | Laporan dari seluruh kegiatan yang terkait dengan pemantauan, pembinaan, verifikasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan atas penerapan Rencana, Kebijakan dan Teknis pengelolaan Sampah kabupaten/kota termasuk pengelolaan sampah spesifik, yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) maupun secara tertulis | Tersedianya laporan dari seluruh kegiatan yang terkait dengan pemantauan, pembinaan, verifikasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan atas penerapan Rencana, Kebijakan dan Teknis pengelolaan Sampah kabupaten/kota termasuk pengelolaan sampah spesifik, baik yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) maupun secara tertulis | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000350 | Jumlah tonase sampah yang dimanfaatkan kembali | Tersedianya data jumlah tonase sampah yang dimanfaatkan kembali | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000351 | Jumlah tonase sampah yang tertangani melalui proses pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank sampah dan fasilitas lainnya | Tersedianya data jumlah tonase sampah yang tertangani di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank sampah dan fasilitas lainnya, baik melalui proses pemilahan dan pengolahan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000352 | jumlah tonase sampah yang didaur ulang | Tersedianya data jumlah tonase sampah yang berbahsil didaur ulang | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000353 | Dokumen kerja sama/kemitraan dalam melaksanakan pengelolaan sampah | Tersedianya dokumen kerja sama/kemitraan dalam melaksanakan pengelolaan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000354 | Jumlah tonase sampah yang terkelola melalui kerja sama/kemitraan dalam pengelolaan sampah | Tersedianya data jumlah tonase sampah yang terkelola melalui kegiatan kerja sama/kemitraan dalam pengelolaan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000355 | Jumlah Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga yang dinilai kinerjanya dalam pengelolaan sampah dan persentasenya terhadap jumlah total Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga eksisting yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah | Mendata jumlah Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga yang dinilai kinerjanya dalam pengelolaan sampah dan menghitung persentasenya terhadap jumlah total Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga eksisting yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000357 | Timbulan Sampah Harian | Timbulan sampah adalah volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah pada wilayah tertentu per hari. | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.11.000358 | Timbulan Sampah Tahunan | Timbulan sampah adalah volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah pada wilayah tertentu per tahunan | Dinas Lingkungan Hidup | Detail |
| 2.12.000001 | Data Kependudukan Kabupaten/Kota | Penyediaan data kependudukan Kabupaten/Kota adalah proses penyajian data kependudukan berskala Kabupaten/Kota yang berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000002 | Data Kependudukan terkait Pendaftaran Penduduk yang dimanfaatkan | Pemanfaatan data kependudukan adalah kegiatan pemberian hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. Data kependudukan adalah hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pemanfaatan data kependudukan dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, Penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya: Web Service, Web Portal, Card Reader. Untuk mengakses data kependudukan melalui Web Service, lembaga pengguna perlu memiliki aplikasi sendiri yang dapat diintegrasikan dengan database kependudukan. Sedangkan untuk Web Portal, lembaga pengguna tidak perlu memiliki aplikasi karena aplikasi web portal sudah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan sangat penting bagi pembangunan karena menjadi dasar bagi pemerintah dan lembaga lainnya yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000003 | Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000004 | Data Kependudukan yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan Terkait Pendaftaran Penduduk yang tersedia | Penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pendaftaran penduduk adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan memiliki manfaat penting bagi pembangunan, baik bagi pemerintah maupun lembaga lain yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan. Data kependudukan yang sahih dan akurat mutlak diperlukan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000005 | Data yang telah diolah dan disajikan | Pengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilah-milah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000006 | Dokumen Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam dalam rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan | Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama terkait pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk adalah koordinasi untuk pembangunan basis data kependudukan. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pencatatan sipil bagi penduduk yang beragama Islam. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki peran sentral dalam administrasi kependudukan suatu negara. Tugas utama Disdukcapil adalah: Mengelola data kependudukan, Menyelenggarakan pencatatan sipil, Memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000008 | Dokumen data kependudukan yang diolah dan disajikan | Pengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilah-milah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000009 | Dokumen Hasil Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi terkait Pencatatan Sipil | Pengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilah-milah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000010 | Dokumen hasil Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi terkait Pendaftaran Penduduk | Kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi terkait pendaftaran penduduk adalah kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam bidang administrasi kependudukan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000012 | Dokumen Hasil Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat | Memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum memiliki dokumen Adminduk sehingga perlu adanya pembinaan atau sosialisasi kepada masyarakat. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000017 | Dokumen Hasil Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk | Pelayanan secara aktif dalam pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil. Pencatatan Sipil menganut stelsel aktif bagi penduduk. Peristiwa penting yang dimaksud adalah: Kelahiran, Kematian, Lahir mati, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan anak, Pengesahan anak, Pengangkatan anak, Perubahan nama, Perubahan status kewarganegaraan. Pencatatan peristiwa penting dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000020 | Dokumen Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil | Pemanfaatan data kependudukan terkait pencatatan sipil adalah pemberian hak akses data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna. Pemanfaatan data kependudukan ini dilakukan untuk: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, Penegakan hukum dan pencegahan kriminal. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000023 | Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting | Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000024 | Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk | Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000025 | Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan | Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000026 | Dokumen Hasil Pengelolaan dan PeLaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000027 | Dokumen Hasil Pengelolaan dan PeLaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pencatatan Sipil | Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000028 | Dokumen Hasil Pengumpulan, Analisis, dan Diseminasi Data Pencatatan Sipil | Pengumpulan, analisis, dan diseminasi data pencatatan sipil adalah kegiatan yang dilakukan oleh Sub Koordinator Pelayanan Pencatatan Sipil. Catatan sipil adalah lembaga yang bertugas untuk mencatat peristiwa yang dialami oleh warga masyarakat, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian. Tujuannya untuk mendapatkan data selengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000032 | Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pencatatan Sipil sesuai dengan Kebutuhan yang tersedia | Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000033 | Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Kebutuhan yang tersedia | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000034 | Dokumen Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000035 | Dokumen kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000037 | Dokumen Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000039 | Dokumen Penerimaan dan Permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000040 | Dokumen Penerimaan dan Permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia Melalui Menteri Terkait Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000042 | Dokumen Pengumpulan, Analisis, dan Diseminasi Data terkait Pendaftaran dan Perkembangan Penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000044 | Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000046 | Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000047 | Dokumen Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan PeLaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pencatatan Sipil yang disusun | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000050 | Dokumen Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan PeLaporan Penyelenggaraan Adminduk Terkait Pendaftaran Penduduk yang disusun | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000051 | Dokumen Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan PeLaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang disusun | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000052 | Laporan bimbingan teknis terkait Pendaftaran Penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000053 | Laporan hasil fasilitasi pendaftaran penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000056 | Laporan hasil bimbingan teknis terkait pencatatan sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000057 | Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000060 | Laporan hasil fasilitasi pencatatan sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000062 | Laporan hasil fasilitasiPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000063 | Laporan hasil inventarisasi data untuk Kepentingan Pembangunan Daerah | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000067 | Laporan hasil Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000068 | Laporan Hasil Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000069 | Laporan Hasil Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000071 | Laporan hasil Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dalam Memelihara Hubungan Timbal Balik melalui Pembinaan Masing-Masing kepada Instansi Vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000072 | Laporan hasil Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000073 | Laporan Hasil Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000074 | Laporan hasil pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000076 | Laporan hasil pembinaan dan pengawasan pencatatan sipil yang telah dilakukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000077 | Laporan hasil peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000078 | Laporan hasil sosialiasi pendaftaran penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000079 | Laporan hasil sosialisasi Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000081 | Laporan Hasil Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000085 | Laporan pembinaan dan pengawasan terkait Pendataran Penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000086 | Laporan pencatatan atas peristiwa kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000087 | Laporan Penerbitan Dokumen atas Hasil PeLaporan Peristiwa Kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000088 | Laporan Penyajian Data Kependudukan yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan terkait Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000089 | Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000090 | Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang mendapat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi terkait Pendaftaran Penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000091 | Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang menerima Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada terkait Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000092 | penduduk yang mendapatkan pelayanan penyelesaian masalah pendaftaran penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000094 | Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam dalam rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil yang dilaksanakan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail | |
| 2.12.000095 | Penyediaan Data Agregat Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota | Jumlah total penduduk provinsi dan kabupaten/kota, dan dipilah per jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000096 | Rekap Lembaga yang memanfaatkan data kependudukan provinsi dan kabupaten/kota | Lembaga/OPD/Badan Hukum Indonesia memanfaatkan data kependudukan di tingkat provindi da kabupaten/kota | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000097 | Kabupaten/kota melakukan kerjasama dengan RS/Faskes untuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) | Kabupaten/kota sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan didorong untuk kerjasama dengan RS/Faskes untuk penerbitan dokumen kependudukan (NIK, akta kelahiran, KK, dan KIA) bagi setiap bayi yang lahir di RS/Faskes tersebut | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000098 | Sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan | Sosialisasi administrasi kependudukan terutama pentingnya dokumen kependudukan untuk berbagai urusan layanan publik kepada masyarakat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan provinsi dan Sipil kabupaten/kota | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000099 | Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan | Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pendataan rutin terhadap penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.12.000100 | Pengadaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pemenuhan identitas resmi anak | Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pengadaan blangko KIA untuk memenuhi hak anak memiliki identitas resmi. Kenapa hanya KIA? Karena KTP-el pengadaan dilakukan oleh Ditjen Dukcapil, sementara blangko lain seperti blangko KK dan blangko pencatatan sipil tidak lagi menggunakan blangko khusus security printing, melainkan hanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Detail |
| 2.13.000001 | Aparatur Pemerintah Desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail | |
| 2.13.000008 | Buku Register Desa | (provinsi) Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka Pencatatan Data dan informasi serta percepatan Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Wali Kota (Kabupaten/Kota )Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa, untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada Buku Register Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000009 | BUM Desa di Kabupaten/Kota | Pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui strategi: a. revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa b. peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa c. penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa d. penguatan kerja sama atau e. penguatan pengelolaan aset dan f. peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan dan g. penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000010 | Data dasar keluarga, potensi desa dan Kelurahan, tingkat perkembangan desa dan kelurahan | Penyusunan Profil Desa dan Kelurahan merupakan upaya mendukung proses pelaksanaan Prodeskel mulai dari pengumpulan sampai dengan publikasi data Prodeskel, yang meliputi: 1. Fasilitasi Pengumpulan Data 2. Fasilitasi Penginputan dan Pemutakhiran Data 3. Fasilitasi Publikasi Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000012 | Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa | Fasilitasi penamaan dan kode desa merupakan fasilitasi terkait validasi usulan perubahan nama atau perbaikan redaksional nama desa serta usulan pemutakhrian kode desa akibat ketidaksesuaian kondisi faktual maupun akibat penataan desa. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000013 | Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya | Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000014 | Dokumen hasil evaluasi dan pengawasan peraturan desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail | |
| 2.13.000016 | Dokumen hasil fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota | Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota dan Peraturan Desa. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000017 | Dokumen hasil fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail | |
| 2.13.000018 | Dokumen hasil fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail | |
| 2.13.000020 | Dokumen hasil Pembinaan Laporan Kepala Desa | Fasilitasi pembinaan Laporan Kepala Desa merupakan upaya dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang di berikan Oleh pemerintah pusat kepada pemda Kab/kota dalam rangka proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sehingga berjalan transparan dan akuntabel | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000023 | Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa | Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000025 | Dokumen pengelolaan keuangan desa | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dalam bentuk: 1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 3. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 5. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. khusus perihal dokumen pengelolaan keuangan desa , sejalan dengan point 1,2 dan 4 subdit pengelolaan keuangan desa telah memfasilitasi daerah baik dalam bentuk surat edaran, modul ataupun dokumen-dokumen perihal pengelolaan keuangan desa yang menjadi isu strategis tiap tahunnya | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000027 | Informasi pelayanan masyarakat desa baik pertemuan maupun media lain | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail | |
| 2.13.000029 | Kekayaan desa berupa harta bergerak dan tidak bergerak | Adalah Bentuk pembinaan berupa asistensi dan supervisi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis serta penyiapan aplikasi untuk mendorong pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel Adalah Bentuk pembinaan pengelolaan aset desa berupa penyediaan aplikasi (sipades) termasuk peningkatan kapasitas aparatur daerah dan desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000034 | Laporan hasil fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail | |
| 2.13.000035 | Laporan hasil fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | Laporan berisi hasil fasilitasi pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengembangan TTG dilakukan melalui kegiatan: penelusuran, pemetaan, pengkajian, pendokumentasian, pelindungan, dan pemasaran. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000042 | Laporan penyelenggaraan musyawarah desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail | |
| 2.13.000043 | lembaga adat di Kabupaten/Kota | Afirmasi atas SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pendataan SK MHA, Fasilitasi Asistensi, Identifikasi, Verifikasi, Validasi Pengakuan dan Perlindungan MHA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000044 | Lembaga adat di Provinsi | Afirmasi atas SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pendataan SK MHA, Fasilitasi Asistensi, Identifikasi, Verifikasi, Validasi Pengakuan dan Perlindungan MHA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000045 | Musyawarah Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail | |
| 2.13.000058 | Partisipasi masyarakat Desa pengawasan dan evaluasi secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Desa, | 1. Jenis Produk Hukum Desa terbagi menjadi 3: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa ; 2. Fasilitasi yang dilaksanakan adalah berupa Penguatan Penyusunan Produk Hukum Desa, Bimbingan Teknis penyusunan Produk Hukum Desa dan Pendataan produk Hukum Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000059 | Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail | |
| 2.13.000060 | Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat | (Provinsi)Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemrakarsa usulan Penataan Desa memfasilitasi kelengkapan persyaratan dan memastikan tahapan penataan Desa sesuai dengan ketentuan Per-UU yang berlaku (kab/Kota) Pembentukan Desa merupakan proses mengadakan Desa baru diluar Desa yang ada 2. Penghapusan Desa merupaka proses menghapus Kode wilayah administrasi Desa untuk kemudian Desa yang dihapuskan digabungkan dengan wilayah Desa terdekat 3. Penggabungan Desa merupakan proses menggabungan 2 (dua) atau lebih Desa menjadi 1 (satu) Desa atau wilayah dari 2(dua) atau lebih Desa yang beririsan untuk digabungkan menjadi 1 (satu) Desa baru 4. Fasilitasi Tata Wilayah Desa merupakan proses penataan wilayah Desa yang didalamnya terdiri atas Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penataan Desa, serta Penamaan dan Kode Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000064 | Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa | (provinsi) Kerja Sama Desa dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (kab/Kota) Kesepakatan bersama antar-Desa yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. kerja sama antar Desa dilakukan antara : a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) dan b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000065 | Perencanaan, pelaksanaan, Pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail | |
| 2.13.000066 | Peta desa | Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir/punggung (watershed), gunung/pegunungan sungai median dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000069 | Rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain | penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan NSPK, Monev dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi terhadap LKD & LAD serta MHA di Desa dan Desa Adat | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000071 | SDM anggota BPD | (provinsi) Meningkatkan sikap dan keterampilan anggota BPD melalui Bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan (Kab/Kota) Memberikan penghargaan atas prestasi dan kinerja anggota BPD oleh pemerintah daerah | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000073 | Surat Keputusan Bupati/walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa | (provinsi) Fasilitasi Fasilitasi Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. (kab/kota) 1. Penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa merujuk pada keseluruhan tahapan yang terkait dengan pemilihan kepala desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.13.000074 | Tingkat perkembangan desa | Status kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasar Indeks Desa Membangun yang diklasifikasikan dalam 5 status Desa yakni: a. Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa b. Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra- c. Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa d. Desa Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pra- dan e. Desa Sangat Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pratama. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Detail |
| 2.14.000001 | Akseptor yang mendapat peningkatan Kesetaraan KB Pria | Daerah yang meningkatkan Kesertaan KB Pria | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000002 | Akseptor yang telah mengikuti Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB | Daerah yang melaksanakan peningkatan kompetensi bagi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000003 | Daerah Kab/Kota yang telah Menyusun dan Memanfaatkan GDPK | Jumlah daerah kab/kota yang telah menyusun Dokumen GDPK 5 Pilar dan memanfaatkannya dalam pembangunan terutama dalam dokumen perencanaan daerah | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000013 | Data dan Informasi Keluarga yang tersedia | Menghasilkan / Mengembangkan / Menyediakan Data dan Informasi Keluarga | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000014 | Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga yang dimanfaatkan stakeholder/instansi/organisasi | Melaksanakan Pemanfaatan Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000015 | Data Keluarga yang tercatat dan terlaporkan | Melaksanakan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000017 | Data Kependudukan yang telah tersedia dan diolah | Data Kependudukan yang telah tersedia dan diolah | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000018 | Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB yang telah diolah dan dilaporkan | Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan Keluarga Berencana yang telah diolah dan dilaporkan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000019 | Dokumen Hasil Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB | Daerah yang mengintegrasikan Pembangunan Lintas Sektor untuk dalam rangka penanganan terpadu isu kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000022 | Dokumen Hasil Penyerasian Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) | Terlaksananya Harmonisasi Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000024 | Dokumen Pemetaan Kependudukan | Melaksanakan/Hasil Pemetaan Kepedudukan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000025 | Dokumen Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB | Penyiapan Data Pendukung Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000026 | Dokumen Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang telah disusun | Menyusun Profil Bangga Kencana | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000028 | Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP | Dukungan anggaran daerah yang tersedia untuk penanganan Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000029 | Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak | Daerah yang menyediakan Dukungan Operasional Pelayanan Keluarga Berencana Bergerak, termasuk pelayanan di wilayah khusus, wilayah bencana, dan kegiatan momentum | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000034 | Kader Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) | Daerah Menyediakan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000035 | kader yang mengikuti Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) | Daerah Melaksanakan Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000036 | kader yang mengikuti Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) | Daerah yang melaksanakan kegiatan penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000037 | Kajian Dampak Kependudukan | Menyusun Kajian Dampak Kependudukan atau telaahan secara mendalam tentang dampak kependudukan/pengaruh perubahan sistem penduduk terhadap sistem sosial ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, serta daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dalam rangka penyediaan informasi dan tindak lanjut Peringatan Dini Pengendalian Penduduk | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000038 | Kampung KB yang melaksanakan pengelolaan Program KKBPK (Bangga Kencana) | Daerah yang melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Kampung Keluarga Berencana | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000040 | Kampung KB yang telah menerima pembinaan | Daerah yang melaksanakan Pembinaan Terpadu Kampung Keluarga Berkualitas | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000042 | Kebijakan Pembangunan Daerah Kab/Kota terhadap Program KKBPK (Bangga Kencana) yg telah diserasikan | Daerah Melaksanakan Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah terhadap Program Bangga Kencana | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000044 | Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) | Daerah Mengadakan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000045 | Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yang dibentuk | Daerah Membentuk Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) / Pemberdayaan Ekonomi Keluarga). | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000047 | Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program KKBPK yang telah sesuai Kearifan Budaya Lokal | Daerah yang menyediakan Materi Promosi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana sesuai Kearifan Budaya Lokal | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000048 | Laporan Hasil Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) | Daerah Melaksanakan Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000049 | Laporan Hasil Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan termasuk Jaringan dan Jejaringnya | Daerah melaksanakan Pembinaan pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di fasilitas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000050 | Laporan hasil Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) | Daerah yang melakukan penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Penyuluh KB/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB). | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000051 | Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) | Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000052 | Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) | Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000053 | Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya | Daerah yang melaksanakan pengendalian dan pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi ke Fasilitas Kesehatan yang teregistrasi | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000054 | Masyarakat yang memiliki Pengetahuan Kependudukan | Daerah Melaksanakan Penghitungan dan pemanfaatan Indikator Indeks Kepedulian terhadap Isu Kependudukan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000056 | Materi IPK (iBangga) yang telah tersedia dan dikembangkan | Daerah Melaksanakan Penyediaan dan Pengembangan Materi iBangga | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000057 | Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota yang telah disediakan dan dikembangkan | Daerah Menghasilkan/Mengembangkan Materi Pendidikan Kependudukan UntukSatuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS sesuai Kearifan Lokal | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000058 | Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota yang telah disediakan dan dikembangkan | Daerah Menghasilkan/Mengembangkan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk Jalur NonFormal Sesuai Kearifan Lokal | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000061 | Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) yang telah terlaksana | Daerah yang melaksanakan Mekanisme Operasional Program Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000063 | Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yang didayagunakan | Daerah Melaksanakan Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000064 | Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan | Mengembangkan Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan berupa rencana aksi dalam berbagai bentuk program pembangunan yang dapat diimplementasikan melalui kegiatan intervensi yang terintegrasi dan terjaga kesinambungannya sebagai rekomendasi pembangunan wilayah dalam rangka penyediaan informasi dan tindak lanjut Peringatan Dini Pengendalian Penduduk | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000065 | Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) yang telah dikelola | Daerah yang mengelola Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KB | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000066 | orang yang mendapatkan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan | Daerah yang melaksanakan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000067 | orang yang mengikuti Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | Daerah yang melaksanakan peningkatan Kesertaan Kelaurga Berencana Metode Konstrasepsi Jangka Panjang | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000068 | Orang yang mengikuti Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran | Daerah yang melaksanakan Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000069 | Orang yang telah menerima Advokasi, dan Promosi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) | Daerah Melaksanakan Advokasi dan Promosi iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000070 | Orang yang telah menerima sosialisasi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) | Daerah Melaksanakan Sosialisasi iBangga | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000071 | orang yang telah mengikuti Pembinaan Pasca Pelayanan bagi Peserta KB | Daerah melaksanakan Pembinaan Peserta KB Pasca Pelayanan Kontrasepsi | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000072 | Organisasi yang mendapatkan Advokasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) kepada Stakeholders dan Mitra Kerja | Stakeholder (Lembaga pemerintah) dan Mitra Kerja (Lembaga Non Pemerintah) yang berkomitmen dan mendukung Program Bangga Kencana | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000073 | Organisasi yang mendapatkan Penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB | Daerah yang meningkatkan penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000074 | Organisasi yang mengikuti Penguatan Kebijakan Daerah dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) | Daerah Melaksanakan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000075 | Organisasi yang mengikuti Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) | Daerah Melaksanakan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000077 | Organisasi yang telah mendapatkan Pembinaan IMP dan Program KKBPK (Bangga Kencana) di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB | Daerah yang IMPnya telah dibina dan daearah yang telah mendapatkan pembinaan Program Bangga Kencana di lini lapangan oleh PKB/PLKB | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000078 | Organisasi yang telah menerima Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja | Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000081 | Parameter Kependudukan yang telah dirumuskan | Melaksanakan Penetapan Parameter Pengendalian Penduduk dan KB sebagai target dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000086 | Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Informal di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan | Pendidikan Jalur Informal yg Terimplementasi/Mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000087 | Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal | Pendidikan Jalur Formal dan Nonformal Terimplementasi / Mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan. | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000089 | Pemangku Kepentingan yang telah menerima Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan | Memberikan/Melaksanakan Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Kepada Pemangku Kepentingan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000090 | Pemangku Kepentingan yang telah menerima Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan | Memberikan/Melaksanakan Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Kepada Pemangku Kepentingan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000091 | Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yang telah menerima Orientasi dan Pelatihan Teknis | Daerah Melaksanakan Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000094 | Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal | Daerah Melaksanakan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000095 | Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal | Daerah Melaksanakan Penguatan Program Kerjasama Pendidikan Jalur Formal, Nonformal, dan Informal | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000100 | Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga | Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000104 | Program KKBPK (Bangga Kencana) yang telah menerima pembinaan dan pengawasan pencatatan | Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan Program Bangga Kencana | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000105 | Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang | Daerah melakukan upaya penyebarluasan informasi yang menggunakan melalui Media Massa Cetak dan Elektronik, Media online, Media sosial dan Media tatap muka Serta Media Luar Ruang untuk Advokasi, Promosi dan KIE Program Bangga Kencana Sesuai Kearifan Budaya Lokal | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000107 | Rapat Pengendalian Program KKBPK (Bangga Kencana) yang telah dilaksanakan | Melaksanakan Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000108 | Rumah Data Kependudukan di Kampung KB yang telah terbentuk | Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas Untuk Memperkuat Integrasi Program Bangga Kencana di Sektor Lain | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000109 | Sarana KIE Program KKBPK yang Tersedia dan Telah di Distribusikan | Daerah menyediakan dan mendistribusikan sarana KIE Program Bangga Kencana | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000110 | Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB yang telah tersedia | Daerah yang menyediakan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000112 | Sarasehan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga yang telah terlaksanakan | Daerah melaksanakan Sarasehan Hasil Pemutakhitan Data Keluarga | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000113 | Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal | Daerah Melaksanakan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000116 | Survei/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan | Kab/Kota melaksanakan penyediaan data dan sosialisasi Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000117 | Tenaga pelayanan yang mengikuti Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi | Daerah yang meningkatkan kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000118 | Unit Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) | Daerah Mengadakan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.14.000119 | Unit Sarana Penunjang Pelayanan KB yang telah tersedia | Daerah melaksanakan pemenuhan sarana penunjang pelayanan KB sesuai jenis pelayanan yang diberikan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |
| 2.15.000000 | Dokumen Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan bermotor umum | Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis pelayanan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000003 | Alat pemberi isyarat lalu lintas | Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000004 | Alat pengawasan dan pengamanan jalan | 1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000005 | Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | 1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000006 | Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan | Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000007 | Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000008 | Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi | Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000009 | Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal | Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000010 | Analisis dampak lalu lintas | Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000011 | Analisis mengenai dampak lingkungan | Telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000018 | Buku kerja rancang bangun | merupakan dokumen teknis yang memuat detail engineering design (DED) Terminal | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000020 | Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota | Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dan c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000023 | Data Fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang Tersedia | Fasilitas pokok antara lain berupa: a. b. gudang lini c. lapangan penumpukan lini d. Terminal e. Terminal peti f. Terminal curah g. Terminal curah h. Terminal ro- i. car j. Terminal k. fasilitas penampungan dan pengelolaan l. fasilitas m. fasilitas pemadam n. fasilitas gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun (B3); o. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas Pelabuhan dan Sarana Bantu dan p. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi Fasilitas penunjang berupa: a. kawasan b. fasilitas pos dan c. fasilitas pariwisata dan d. instalasi air bersih, listrik, dan e. jaringan jalan dan rel kereta f. jaringan air limbah, drainase, dan g. areal pengembangan h. tempat tunggu kendaraan i. kawasan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000026 | Data Izin Usaha Jasa terkait dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal kab/kota yang sudah ditetapkan | Perawatan kapal adalah suatu usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis terhadap peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal diatas garis air sehingga mencapai hasil/ kondisi yang dapat diterima dan diinginkan. Perbaikan kapal adalah perubahan yang mengakibatkan penggunaan alat dapat lebih lama yang dilakukan karena telah terjadi kerusakan atau penurunan kualitas peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal di atas garis air. Pelayanan Perawatan dan Perbaikan Kapal: a. perawatan kapal yang dilakukan di atas garis air tanpa membahayakan b. pemeriksaan bagian bawah garis air yang dilakukan dalam kondisi terapung di atas air dapat dilakukan dengan metode Under Water c. perbaikan dan perlengkapan d. perbaikan bangunan atas kapal e. perbaikan atau perawatan permesinan di atas f. perbaikan atau perawatan peralatan navigasi g. perbaikan atau perawatan peralatan radio dan atau h. perbaikan atau perawatan peralatan keselamatan kapal saat terapung (floating) | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000027 | Data jalur | Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000028 | Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan | Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Buapti/Walikota paling sedikit memuat: a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan dan c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi paling sedikit meliputi kegiatan: a. penelitian potensi bangkitan b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan c. penentuan model perhitungan bangkitan d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan dan e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan: 1. tingkat penggunaan kendaraan dan 2. kapasitas kendaraan yang akan melayani. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000029 | Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah Sosialisasikan | Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Buapti/Walikota paling sedikit memuat: a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan dan c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi paling sedikit meliputi kegiatan: a. penelitian potensi bangkitan b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan c. penentuan model perhitungan bangkitan d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan dan e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan: 1. tingkat penggunaan kendaraan dan 2. kapasitas kendaraan yang akan melayani. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000034 | Data Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau yang telah ditetapkan | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000037 | Data Angkutan Laut Kewenangan Provinsi dengan ketentuan badan usaha yang memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) dan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT | Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional. Standar usaha angkutan laut ini meliputi pengangkutan penumpang dan barang umum antar pelabuhan dalam negeri termasuk daerah 3T | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000040 | Data Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Kabupaten/Kota | Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000046 | Data Audit Terminal | Audit Keselamatan LLAJ di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi audit terhadap: a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang b. c. unit pengujian kendaraan d. unit pelaksana penimbangan kendaraan dan e. perusahaan angkutan umum Audit terhadap terminal dilaksanakan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe b. gubernur, untuk terminal tipe dan c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000047 | Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota | (1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan b. gubernur, untuk jalan dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000059 | Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000060 | Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000061 | Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang telah ditetapkan | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000063 | Data fasilitas operasi | Pengelompokan kelas stasiun kereta api dilakukan berdasarkan kriteria: a. fasilitas operasi b. jumlah jalur c. fasilitas penunjang d. frekuensi/lalu lintas e. jumlah penumpang f. jumlah barang. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000064 | Data fasilitas penunjang | Fasilitas penunjang adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api, yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api yang ada di stasiun. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000067 | Data Fasilitas Penunjang pada Setiap Terminal Tipe C | Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000068 | Data Fasilitas Penunjang yang terehabilitasi dan terpelihara | Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000071 | Data Fasilitas Utama pada Setiap Terminal Tipe C | Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000072 | Data Fasilitas Utama yang terehabilitasi dan terpelihara | Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000073 | Data frekuensi/lalu lintas | Frekuensi lalu lintas adalah banyaknya kereta api yang berangkat, berhenti dan melintas di suatu stasiun selama kurun waktu tertentu. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000074 | Data inspeksi Terminal | Kegiatan pengawasan penyelenggaraan terminal meliputi: a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis c. pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja d. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000075 | Data Inspektor LLAJ Kabupaten/Kota | 1. Inspeksi Keselamatan LLAJ melalui pemeriksaan : a. unsur dan b. unsur teknis 2. Unsur administrasi meliputi: a. SIM umum yang masih berlaku dengan klasifikasi sesuai jenis kendaraan b. STNK yang masih berlaku sesuai dengan fisik kendaraan c. Bujti lulus uji berkala yang masih berlaku d. kartu pengawasan yang masih berlaku 3. unsur teknis meliputi: a. unsur teknis utama b. unsur teknis penunjang 4. Unsur teknis inspeksi tercantum dalam lampiran III SK Dirjen 5637 Tahun 2017 Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan LLAJ | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000077 | Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan | Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan). | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000078 | Data jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota | a. Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan Iintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda. b. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota merupakan pelayanan yang menghubungkan: - antarkota - antarkota antarprovinsi - antarkota dalam dan - antarkota dalam kabupaten/kota. c. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: - menghubungkan beberapa stasiun - tidak menyediakan layanan penumpang - melayani penumpang tidak - memiliki jarak dan atau waktu tempuh e. memiliki frekuensi keretaapi sedang atau dan f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota& | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000079 | Data jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan | a. Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan Iintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda. b. Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat : - Melampaui 1 (satu) - Melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) dan - Berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota. c. Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: - Menghubungkan beberapa stasiun di wilayah - Melayani banyak penumpang - Memiliki sifat perjalanan ulang alik/ - Melayani penumpang - Memiliki jarak dan/atau waktu tempuh dan - Melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000080 | Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Kabupaten/Kota | Rencana Umum Jaringan Trayek Kab/Kota memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten, wilayah strategis provinsi, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Kab/ b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten / c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Kab/ d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Kab/Kota setiap Trayek. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000082 | Data kapasitas, frekuensi, dan headway | a. Kapasitas Iintas yang tersedia harus memperhatikan alokasi waktu perawatan prasarana perkeretaapian. b. Komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan meliputi pelayanan angkutan orang dan/atau barang yang bersifat komersial dan/atau penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Keterpaduan intra dan antarmoda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kondisi tersedianya jaringan pelayanan angkutan dengan moda kereta api dan/atau moda lain ke dan dari stasiun kereta api. d. Jarak waktu antara kereta api (headway) merupakan jarak kereta api yang satu dengan kereta api berikutnya dalam satuan waktu. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000085 | Data kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000086 | Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan | Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000087 | Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar | Pengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000088 | Data kereta api yang melintas (kereta api yang menjalani Iintas pelayanan dan kereta api yang lintas pelayanannya berhimpit) | Jumlah trayek pelayanan kereta api | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000090 | Data Laporan Angkutan Laut Kewenangan kab/kota yang telah terdaftar dalam perizinan | Laporan koordinasi pengawasan angkutan laut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan pengawasan perizinan berusaha. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000092 | Data Laporan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota yang telah terdaftar dalam perizinan | Laporan dilakukan terhadap pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000094 | Data Laporan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota | Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dilakukan terhadap pemenuhan: a. persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam dan b. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokumen b. dokumen c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab d. jenis e. tarif untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan f. tanda identitas Perusahaan Angkutan dan g. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor b. fisik Kendaraan Bermotor dan c. Standar Pelayanan Minimal. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000099 | Data laporan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi | Laporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000111 | Data nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakan | Data nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakan pelayanan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000112 | Data nama-nama kereta api (sifat dan jenis pelayanan dan jenis angkutan) | Data nama argo pelayanan kereta api dengan rincian sifat dan jenis pelayanan & angkutan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000114 | Data pelaksanaan sosialisasi pada media cetak | pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000115 | Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik | pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000116 | Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat | pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000117 | Data pelayanan angkutan barang | Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000118 | Data pelayanan angkutan orang | a. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000120 | Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat | Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000121 | Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki | Fasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000124 | Data penetapan jalur kereta api khusus | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000125 | Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000126 | Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpangan | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000127 | Data penetapan lokasi dan jenis rambu yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000128 | Data Penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000130 | Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000131 | Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000136 | Data perizinan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan | Pemegang persetujuan kegiatan kerja keruk memiliki kewajiban: a. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak persetujuan kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian c. memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja d. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang e. melaporkankegiatan kerja keruk setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar dan f. melaksanakan kegiatan kerja keruk paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk diterbitkan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000137 | Data perizinan pengembangan pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang sudah ditetapkan | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000138 | Data perizinan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter yang diterbitkan | Pembangunan Heliport di daratan (surface level Heliport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa setelah memenuhi standar pembangunan, yang terdiri atas: a. bukti kepemilikan lahan/penguasaan lahansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang b. penetapan lokasi, untuk Heliport yang berada di luar Bandar Udara/di luar daerah kegiatan usaha pokoknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tata cara dan prosedur penetapan d. dokumen rancangan teknik terinci(detail engineeringdesign) dan c. persetujuan lingkungan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000139 | Data perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000140 | Data perizinan Usaha Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sesuai dengan Domisili Badan Usaha kewenangan Kabupaten/Kota yang telah diberikan | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000142 | Data Perlengkapan Jalan | Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000143 | Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000144 | Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000146 | Data permohonan izin pembangunan | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000148 | Data persetujuan prinsip pembangunan | &Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum yang kegiatannya meliputi fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin dalam sistem pelayanan perizinan berusahan terintegrasi secara elektronik. Sebelum mendapat izin pembangunan, badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan prinsip pembangunan. Persetujuan prinsip pembangunan diberikan oleh: a. Menteri, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dan c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000149 | Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnya | Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi : a. Pembantu Penguji b. Penguji Pemula c. Penguji Tingkat 1 d. Penguji Tingkat 2 e. Penguji Tingkat 3 f. Penguji Tingkat 4 g. Penguji Tingkat 5 | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000151 | Data Perusahaan angkutan Umum Kabupaten/Kota | Sitem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: 1. komitmen dan kebijakan 2. pengorganisasian 3. manajemen bahaya dan risiko 4. fasilitasi pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor 5. dokumentasi dan data 6. peningkatan kompetensi dan pelatihan 7. tanggap darurat 8. pelaporan kecelakaan internal 9. monitoring dan evaluasi 10. pengukuran kinerja | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000153 | Data prakiraan perindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Kabupaten/Kota | Jumlah perpindahan orang dan/atau barang untuk memprediksi lokasi dan kebutuhan simpul yang perlu dibangun dan diselenggarakan pelayanan angkutan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat-tempat strategis. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000156 | Data Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota | Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi yang disahkan oleh gubernur merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan d. penyusunan rencana umum jaringan jalan e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang g. pembangunan Simpul dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000158 | Data Rencana Kebutuhan Ruang Lalu Lintas Kabupaten/Kota | Hasil pemetaan kebutuhan ruang berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barang | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000160 | Data rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000162 | Data rencana kebutuhan sumber daya manusia | Rencana kebutuhan sumber daya manusia meliputi: a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian dan e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian provinsi. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000163 | Data Rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Kabupaten/Kota | Hasil pemetaan lokasi dan kebutuhan simpul berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barang | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000165 | Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksisting | Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan Trayek merupakan simpul transportasi pedesaan dan wilayah lainnya yang mempunyai potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, jaringan jalan kabupaten/kota dan/atau jalan c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan d. terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000166 | Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksisting | Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000167 | Data rencanan induk pelabuhan kab/kota yang telah ditetapkan | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000168 | Data Ruang Lalu Lintas | Hasil pemetaan kebutuhan ruang berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barang | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000172 | Data Sumber Daya Manuai Pengelola pada setiapTerminal Tipe C | Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000173 | Data Terminal | Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000176 | Data Terminal Penumpang Tipe C | Data terminal penumpang sebagai simpul transportasi daerah meliputi: a. nama terminal b. tipe terminal c. lokasi d. status pengelolaan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000177 | Data Terminal yang terehabilitasi dan terpelihara | Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000178 | Data UPPKB | Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000180 | Dokumen Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | -Dalam pelaksanaan pembangunan perkeretaapian umum pada jalur melintasi daerah kabupatan/kota dalam satu provinsi, Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi. - Badan Usaha yang akan melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati / Wali Kota sesuai kewenangannya melalui Lembaga Online Single Submission (OSS). | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000181 | Dokumen kebijakan penetapan jaringan jalur kereta api | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000183 | Dokumen Kebijakan Rencana Induk Perkeretaapian | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000184 | Dokumen pemenuhan persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi | Untuk memperoleh izin operasi Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana c. Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji d. tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat e. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana f. menyediakan fasilitas perawatan Sarana g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan dan h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000187 | Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | Bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000189 | Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin | Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000190 | Dokumentasi sosialisasi Rencana Induk Perkeretaapian | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000191 | Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan | Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi: a. jalur khusus angkutan b. jalur/lajur sepeda c. jalur/lajur kendaraan tidak d. parkir pada badan e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar dan/atau f. tempat istirahat. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000192 | Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000193 | Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat | Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000194 | Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara | Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). fasilitas yang terpelihara untuk memastikan kualitas layanan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000196 | hasil kajian Rencana Induk Pelabuhan. | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000197 | Hasil Penilaian Tim Evaluasi | Hasil penilaian Tim Evaluasi Penilai yang dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta Pengembang atau Pembangun membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000199 | Jarak Pelayanan | Tarif adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa atas pelayanan yang diperoleh pada suatu lintas tertentu. Tarif Dasar adalah besaran Tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per satuan unit produksi per mil. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000200 | Kajian rencana induk bandar udara | - Rencana Induk Bandar udara paling sedikit memuat : a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan b. kebutuhan c. tata letak d. tahapan pelaksanaan e. kebutuhan dan pemanfaatan f. daerah lingkungan g. daerah lingkungan h. kawasan keselamatan operasi dan i. batas kawasan kebisingan. (1) - Sertifikat Bandar udara diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian bandar udara (aerodrome manual) yang memenuhi persyaratan teknis tentang: a. personel b. fasilitas c. prosedur operasi bandar dan d. sistem manajemen keselamatan operasi bandar udara. (2) - Sumber daya manusia terdiri atas sumber daya manusia di bidang: a. Pesawat udara b. angkutan udara c. kebandarudaraan d. navigasi penerbangan e. Keselamatan penerbangan dan f. keamanan penerbangan. (3) - Fasilitas Bandar udara adalah semua fasilitas yang dipergunakan untuk keperluan operasional bandar udara dan penerbangan yang terdiri dari prasarana dan, Peralatan Bandar Udara, utilitas Bandar Udara dan Pelayanan Darurat Bandar Udara (4) | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000201 | Kebutuhan angkutan (demanci); | Kebutuhan angkutan (demand) meliputi: 1. Tingkat pertumbuhan eksisting dan prediksi kebutuhan pergerakan barang total di Pelabuhan Sungai dan Danau. 2. Tingkat pertumbuhan eksisting dan prediksi kebutuhan angkutan penumpang, angkutan kendaraan R2 (roda dua) dan R4 (roda empat) di Pelabuhan Sungai dan Danau. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000202 | Ketersediaan kapal (supply) dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani; dan | Supply Angkutan Sungai dan Danau adalah penyediaan kapal yang memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan kapal sungai dan danau, memenuhi SPM, serta memiliki Trayek Tetap dan Teratur dan/atau Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur sesuai PM 61 Tahun 2021. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000203 | Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah | Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana c. tersedianya tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian, tenaga pemerikba prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan d. menyediakan peralatan untuk perawatan prasarana dan e. membuat dan melaksanakan sistem keselamatan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000204 | Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum | Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan perkeretaapian umum | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000205 | Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah | Permohonan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi: a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan b. gambar c. data d. jadwal e. spesifikasi f. metode g. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang h. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL- dan i. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000206 | Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus | Menurut Fungsinya Perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian umum dan perkeretaapin khusus, perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000207 | Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah | Dalam pelaksanaan pembangunan perkeretaapian umum pada jalur melintasi daerah kabupatan/kota dan jalur dalam satu kab/kota, Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000208 | Laporan Rencana Induk Perkeretaapian | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000209 | Laporan Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api | 1. Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota yang tersambung satu dengan yang lain yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota. 2. Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang tersambung satu dengan yang lain yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan. 3. Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian yang tersambung satu dengan yang lain dapat berupa: a. keterpaduan secara fisik baik berupa perpotongan atau persinggungan simpul yang berada pada jalur kereta dan/atau b. keterpaduan pelayanan angkutan kereta api. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000210 | Marka Jalan | Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000211 | Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000215 | Pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah dan teknologi maupun peralatan sesuai kebutuhan | Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000218 | Perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia berbentuk PT, BUMN, BUMD atau koperasi untuk Peruntukan usaha tsb; | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000219 | persyaratan administratif | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000221 | Potensi Perekonomian daerah | Peran transportasi dalam menopang potensi kegiatan komersil, sumber daya alam dan pariwisata dapat mendorong pertumbuhan ekonomi | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000224 | Rambu Lalu Lintas | Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000225 | Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara | Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000226 | Rancang Bangun | a. desain arsitektur meliputi eksterior dan b. desain struktur c. mekanikal berupa tata udara, sanitasi, plumbing, d. elektrikal berupa catu daya, tata cahaya, telepon, komunikasi, dan e. tata ruang luar berupa lansekap, ruang terbuka hijau, dan dan f. rencana anggaran biaya disertai analisa harga satuan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000227 | Rekomendasi dari bupati/wali kota mengenaikesesuaian tata Ruang wilayah kabupaten/kota | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000228 | Rencana dan/atau ketersediaan terminal penyeberangan atau pelabuhan; | Ditinjau dari sisi pelayanan, dalam merencanakan layanan transportasi penyeberangan diawali dengan membuka lintasan, membangun pelabuhan serta armada (kapal Ro-Ro) hingga transportasi penyeberangan dapat beroperasi secara optimal baik secara komersil maupun perintis melalui subsidi angkutan. Didukung dengan pelayanan sarana dan prasarana transportasi yang merupakan penunjang mobilitas penduduk di wilayah tersebut. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000231 | Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN); . | Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang Kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki Pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan yang ditetapkan dengan KP 432 Tahun 2017 | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000232 | Rencana induk terminal | Dokumen rencana pengembangan masing-masing terminal penumpang di masa yang akan datang | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000238 | rencana umum tata ruang; | Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan). | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000239 | Salinan dokumen perjanjiankonsesi pengusahaan pelabuhansesuai ketentuan sebagaimanadiatur UU 17 Tahun 2008 tentangPelayaran, PP 61 Tahun 2009tentang Kepelabuhanan dan PM15 Tahun 2015; | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000243 | Tarif pelayanan dasar | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000244 | Tenaga Ahli atau Konsultan yang tersertifikasi | Dinas Perhubungan | Detail | |
| 2.15.000245 | Marka Jalan | Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000246 | Data indentifikasi masalah lalu lintas | Bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan memperhatikan 1. penggunaan ruang 2. kapasitas 3. tata guna lahan pinggir 4. perlengkapanjalan yang berkaitan langsung dengan 5. pengaturan lalu 6. kinerja lalu dan atau 7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000247 | Data inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas | Bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan, meliputi 1. volume lalu 2. komposisi lalu 3. variasi lalu 4. distribusi 5. pengaturan arus lalu 6. kecepatan dan tundaan lalu 7. kinerja perlengkapan jalan, 8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000248 | Data inventasisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang | Bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000249 | Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan | Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan meliputi pengumpulan data-data yang terkait dengan jalan dan bagian-bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan dan orang, yaitu ruang manfaat jalan (Rumaja)dengan tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter dan kedalaman ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima)meter. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000251 | Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan | Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. kebutuhan kendaraan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000253 | Data inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas | Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000254 | Data Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan | Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), merupakan wilayah daratan dan / atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), terdiri atas: a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas b. kawasan kemungkinan bahaya c. kawasan di bawah permukaan d. kawasan di bawah permukaan horizontal- e. kawasan di bawah permukaan dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000255 | Trotoar | Tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki. Dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk memastikan hak pejalan kaki dalam berlalu lintas | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000256 | Data penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan gerakan lalu lintas | Penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/ atau persimpangan, dilakukan melalui tahapan: 1. skema penanganan lalu 2. pemilihan alternatif dari skema penanganan lalu 3. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. a. Skema Penanganan Lalu Lintas Skema penanganan lalu lintas merupakan strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas jalan, persimpangan, dan/ atau jaringan jalan. Strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa: 1) penetapan prioritas angkutan 2) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan 3) pemberian kemudahan bagi penyandang 4) pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu 5) pemaduan berbagai moda 6) pengendalian lalu lintas pada 7) pengendalian lalu lintas pada ruas dan! atau 8) perlindungan terhadap lingkungan. b. Pemilihan Alternatif Dari Skema Penanganan Lalu Lintas Pemilihan alternatif penanganan lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas dan/ atau persimpangan harus memperhatikan: 1) dampak terhadap lingkungan ekonomi, sosial dan lingkungan 2) dampak terhadap kondisi lalu lintas 3) sinergitas dengan kebijakan lain dibidang lalu lintas dan angkutan Penentuan alternatif skema penanganan lalu lintas dapat dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000257 | Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor | Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di b. dan/atau c. rekaman peralatan elektronik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000258 | Data Jumlah Pengadaan dan Pemasangan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas | Proses teknologi informasi, elektronika , dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000259 | Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin | Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000260 | Persetujuan Teknis Hasil Andalalin | Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa a. dan b. Operasional | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000261 | SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas | Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan Analisis Dampak Lalu c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis Dampak Lalu e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu f. perencanaan dan pemodelan g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi h. penilaian Analisis Dampak Lalu i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu dan j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000262 | Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting implementasi batas kecepatan | Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pengawasan meliputi: a. Penilaian terhadap pelaksanaan b. Tindakan korektif terhadap dan c. Tindakan penegakan hukum terhadap kesalahan prosedur penetapan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000263 | Data kawasan yang akan dibangun atau diperbaiki sesuai dengan rekomendasi. | Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan Janngan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi permukiman meriuju sekolah | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000264 | Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting ZOSS | Evaluasi pengendalian dilakukan melalui: a. Menginventarisasi kondisi jalan yang terdapat ZoSS b. Membandingkan kondisi pengendalian lalu lintas di jalan pada ZoSS yang ada dengan standar teknis, baik geometrik jalan, maupun perlengkapan jalan c. Menganialisis tingkat keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan setelah dilakukan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada dan d. Peninjauan kembali peraturan/standar teknis mengenai kondisi Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada ZoSS | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000265 | Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting RASS | Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan pentahapan Perencanaan evaluasi yang dimulai sejak awal program RASS. Tahapan penentuan program adalah: 1) penetapan sasaran 2) pengumpulan data dasar dan pemahaman kondisi pejalan kaki dan pesepeda saat 3) penentuan aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000266 | SDM dibidang Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang tersertifikasi | Semua personel Perusahaan Angkutan Umum yaitu awak kendaraan bermotor dan mekanik sudah mempunyai kompetensi yang sesuai dengan posisi mereka masing-masing dengan rincian paling sedikit: 1. Pengemudi ....orang. 2. Pengemudi cadangan .... orang. 3. Kondektur.... orang. 4. Pembantu pengemudi .... orang. 5. Mekanik....orang. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000267 | Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS) | Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas: a. Rambu lalu lintas b. Marka Jalan c. Alat Pemberi Isyarat Lalu dan d. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan e. Alat Penerangan Jalan f. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat g. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk h. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan i. Tempat pemberhentian bus dengan teluk& dan j. Marka jalan berupa paku jalan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000268 | Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan | Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000269 | Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum | Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum berisikan: 1. Pendahuluan 2. Dasar 3. Tujuan dan sasaran 4. Profil perusahaan 5. Struktur sistem manajemen keselamatan 6. Elemen dan ekspektasi 6.1. Komitmen dan kebijakan 6.2. Pengorganisasian 6.3. Manajemen bahay dan resiko 6.4. Fasilitas perbaikan dan perbaikan kendaraan bermotor 6.5. Dokumentasi dan data 6.6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan 6.7. Tanggap darurat 6.8. Pelaporan kecelakaan internal 6.9. Monitoring dan evaluasi 6.10. Pengukuran Kinerja LAMPIRAN | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000270 | Halte | Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000271 | Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki | Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000272 | Dokumen Pengawasan awak kendaraan bermotor umum | Dokumen pengawasan awak kendaraan bermotor umum meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000273 | Laporan Pengawasan ketertiban terminal | Dokumen pengawasan ketertiban terminal meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000274 | Alat Penerangan Jalan | Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000275 | Data Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi | Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan b. cakupan atau batas wilayah Kawasan c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. Angkutan Antarkota dalam Provinsi harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan dan c. Terminal yang merupakan Terminal asal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan Angkutan orang berupa Terminal tipe A dan Terminal tipe B. Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota meliputi: a. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan b. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan c. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan d. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan e. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu f. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan g. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000276 | Data Prasarana Jalan | Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan prasarana jalan berupa: 1. trotoar 2. halte 3. tempat penyeberangan pejalan kaki 4. lajur sepeda 5. fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut (kelompok rentan) | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000277 | Penetapan Tipe dan Kelas Terminal | Ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria a. Tingkat permintaan angkutan b. Keterpaduan pelayanan angkutan c. Jumlah trayek d. Jenis pelayanan angkutan e. Fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000278 | Dokumen Pemeriksaaan terhadap Administrasi Kendaraan | Pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000279 | Data sarana perkeretaapian | Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi terdiri atas: a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000280 | Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum | Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan perkeretaapian umum | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000281 | Data pelayanan angkutan orang | a. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000283 | Data jumlah dan asal tujuan penumpang menuju bandara | a) data aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi yang meliputi: 1) pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lainnya meliputi: (a) jenis dan jumlah moda transportasi dan (b) kapasitas tiap moda transportasi. 2) waktu tempuh dengan moda transportasi 3) kondisi kesinambungan pelayanan moda transportasi lainnya. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000285 | bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan | Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan paling sedikit sesuai dengan kebutuhan lahan pada rencana tahap pembangunan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000286 | Data izin pembangunan | a. Izin pembangunan Perkeretaapian Khusus diterbitkan oleh: - Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk penyelenggaraan yang Jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur dan - Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal. b. Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan: - Surat persetujuan prinsip - Rancang bangun yang dibuat berdasarkan - Gambar-gambar - Data - Jadwal - Spesifikasi - Analisis mengenai dampak Iingkungan hidup atau UKL dan - Metode - Izin mendirikan - Izin Jain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- - Rekomendasi dari bupati/walikota yang wiJayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta dan - Melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000287 | Data izin operasi | a. Izin operasi sebagaimana diterbitkan oleh: - Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari dan - Bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri. b. Permohonan Izm operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: - Sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat - Tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000288 | Laporan pengawasan penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus | Menurut Fungsinya Perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian umum dan perkeretaapin khusus, perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000289 | Terminal yang telah dilakukan revitalisasi (Fasilitas Utama dan Penunjang) | Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000290 | Data jumlah barang | Jumlah barang adalah banyaknya barang yang diantar dari atau ke stasiun dengan menggunakan jasa kereta api dan pengguna jasa tersebut memiliki tanda bukti perjanjian pengangkutan barang berupa surat angkutan barang. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000291 | Data jumlah penumpang | Jumlah penumpang adalah banyaknya orang yang naik atau turun dari kereta api sebagai pengguna jasa kereta api dan memiliki karcis sebagai tanda bukti perjanjian angkutan orang. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000292 | Data jumlah jalur | Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000294 | Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual | Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual, paling sedikit memuat : 1. trayek dan 2. jadwal kedatangan dan 3. 4. dan 5. asal dan tujuan pelayanan trayek. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000295 | Jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang | Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000296 | dokumen penetapan lokasi Bandar Udara | Dokumen penetapan lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000297 | Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital | Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital melalui Digitalisasi Penumpang Terminal Online yang memuat: a. Sistem Perangkat Lunak (Software) b. Sistem Perangkat Keras (Hardware) c. Sistem Perangkat Pikir (Brainware) | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000298 | dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara | Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara dapat disusun seluruh atau sebagian fasilitas Bandar Udara sesuai pentahapan pembangunan dengan berpedoman pada Rencana Induk Bandar Udara Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design), disusun dengan memperhatikan: a. standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas Bandar b. standar pelayanan pengguna jasa bandar dan c. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 mengenai Aerodrome Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara, paling sedikit memuat: a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Bandar Udara sesuai ruang lingkup c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS); dan e. rencana anggaran biaya | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000300 | Komponen Perhitungaan Tarif Kelas Ekonomi | Komponen Perhitungan Tarif meliputi: - Biaya Langsung - Biaya Tidak Langsung - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 100% - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 70% Besaran tarif dasar sebagai berikut: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 176 (seratus tujuh puluh enam rupiah) per penumpang Kilometer besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai berikut: a. Tarif Batas Atas: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.155 (seratus lima puluh lima rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 172 (seratus tujuh puluh dua rupiah) per penumpang Kilometer. b. Tarif Batas Bawah: 1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan tarif sebesar Rp. 95 (sembilan puluh lima rupiah); 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya) dengan tarif sebesar 106 (seratus enam rupiah). | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000301 | persetujuan lingkungan | Persetujuan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000302 | Data Infrastruktur Penunjang | fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan Bandar Udara, antara lain fasilitas perbengkelan Pesawat Udara, fasilitas pergudangan, penginapan/hotel, toko, restoran, dan lapangan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000304 | Jumlah kejadian kecelakaan diperlintasan | Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000305 | Grosse akta kapal | Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000306 | Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengelola pada setiap Terminal | Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000307 | Surat ukur kapal yang masih berlaku | Surat Ukur adalah Surat Kapal yang memuat ukuran dan Tonase Kapal berdasarkan hasil pengukuran | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000308 | Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku | Sertifikat Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000309 | Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua | Pengoperasian Urusan Perhubungan oleh Orang Asli Papua terkait layanan dan kegiatan pada matra: 1. LLAJ a. SDM di bidang Lalu Lintas Jalan b. SDM di bidang Angkutan Jalan c. SDM di bidang Sarana Transportasi Jalan d. SDM di bidang Prasarana Transportasi Jalan e. SDM di bidang Sungai, Danau dan Penyeberangan 2. Pelayaran a. SDM bidang Angkutan b. Sumber Daya Manusia di Bidang c. SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan d. SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim 3. Penerbangan a. SDM di bidang Angkutan Udara b. SDM di bidang Bandar Udara c. SDM di bidang Keamanan Penerbangan 4. Perkeretaapian a. SDM di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Keretaapi b. SDM di bidang Prasaran Perkeretaapian c. SDM di bidang Sarana Perkeretaapian d. SDM di bidang Keselamatan Perkeretaapian | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000310 | Data awak kapal | Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya sesuai PM 12 Tahun 2021 | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000311 | Data Komponen substantif | Komponen substantif merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas pokok Kantor Unit PenyelenggaraBandar Udara sebagai berikut: a. jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat b. kapasitas pelayanan bandar c. rute d. koordinasi pelayanan operasional bandar dan e. personel penerbangan di bandar udara. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000312 | Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut yang telah terdaftar dalam perizinan | Laporan koordinasi pengawasan angkutan laut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan pengawasan perizinan berusaha. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000313 | Jumlah perlintasan sebidang | Data perlintasan keretaapi yang berpotongan dengan jalan raya | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000314 | Kapal Layar motor tradisional berbendera indonesia berukuran paling besar GT 500 | Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000315 | Kapal motor berbendera Indoensia berukuran paling kecil GT 7 | Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000316 | Peraturan Bupati/Walikota mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota | RAK LLAJ Kabupaten/Kota memuat: a. sasaran Pemerintah Kabupaten/ b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/ d. rencana aksi dan target kine{ dan e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a. RUNK b. RAK LLAJ Kementerian/ c. RAK LLAJ dan d. Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000320 | Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor | Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000321 | Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Bukti lulus uji tipe paling sedikit a. Keputusan Direktur b. c. Hasil dan d. Foto kendaraan bermotor | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000322 | Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Jumlah Standar Operasional Prosedur yang telah disahkan oleh Kepala Dinas sesuai Syarat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000323 | Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat yang telah terdaftar dalam perizinan | Laporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000324 | Data kapal sungai dan danau yang memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani | Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000325 | Dokumen sertifikasi pengawakan | Sertifikat Pengawakan (Safe Manning Certificate) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional yang menerangkan jumlah awak kapal yang diwajibkan dan sertifikat keahlian. Masa berlaku adalah 1 tahun. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000326 | Sumber Daya Manusia di bidang Pelayaran | Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayaran meliputi : SDM bidang Angkutan Sumber Daya Manusia di Bidang SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000327 | Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha | Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000328 | Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang diberikan oleh Menteri | Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000329 | Dokumen Persetujuan Pekerjaan Reklamasi | Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000330 | Dokumen Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi | Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000332 | Data jumlah dan lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) | Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR/DLKP) yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari Gubernur, bagi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan pengumpan regional Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000333 | Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri | Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terdiri dari: 1. Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 2. Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Perizinan Berusaha Pembangunan adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk memulai pembangunan TUKS. Perizinan Berusaha Pengoperasian adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk mengoperasikan TUKS. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000342 | Data Standar Pelayanan Minimal Kapal Sungai dan Danau | Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau, yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh perseorangan atau perusahaan Angkutan Sungai dan Danau dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000343 | Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau | Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000346 | Unit penyelenggara pelabuhan sungai dan danau | Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan sungai dan danau yan gbelum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000347 | BAST P3D Pelabuhan Pengumpan Lokal | Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan lokal dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000348 | Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek yang terdaftar dalam perizinan | Laporan pengawasan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000349 | Data Fasilitas Pelabuhan | Fasilitas Pelabuhan terdiri Fasilitas Pokok, Penunjang dan Fasilitas Pelabuhan lainnya | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000350 | Pelabuhan Sungai dan Danau | Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000351 | Perjanjian konsesi pengusahaan | Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000353 | Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Sungai dan Danau | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000354 | Unit Penyelengggara Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan Lokal | Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000355 | Data Pelabuhan Pengumpan Lokal | Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provmsi. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000356 | Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau dan Penyeberangan | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000357 | Unit Penyelengggara Pelabuhan Sungai dan Danau | Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000358 | Unit Penyelengggara Pelabuhan Penyeberangan | Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000359 | BAST P3D Pelabuhan Sungai dan Danau | Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Sungai dan Danau dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000363 | Regulasi Tarif Angkutan Penyeberangan | penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000365 | Data Komponen penunjang | Komponen penunjang merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok sebagai berikut: a. Sumber daya manusia b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c. Anggaran Belanja d. Asset/Barang Milik Negara (BMN); dan e. Hirarki Bandar Udara. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000373 | Izin Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau | Pengopersian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000376 | SK penetapan trayek Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau | Trayek Angkutan Sungai dan Danau adalah lintasan untuk pelayanan jasa Angkutan Sungai dan Danau yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap, maupun tidak berjadwal yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. Surat keputusan penetapan trayek/lintas merupakan salah satu syarat adminitrasi permohonan pembangunan pelabuhan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000380 | Data daerah lingkungan kepentingan | Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Bandar Udara merupakan daerah diluar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000381 | tahapan pelaksanaan pembangunan | Tahapan pelaksanaan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan (demand) pelayanan penumpang dan kargo dengan kajian analisis terhadap: a. rencana tata guna lahan hingga desain b. kebutuhan fasilitas bandar udara dengan skala prioritas yang mempertimbangkan faktor kebutuhan dan ketersediaan c. rencana tata letak fasilitas bandar dan d. rencana pengembangan fasilitas bandar udara tiaptiap tahapan pembangunan hingga tahap akhir (ultimate phase). | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000383 | prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo | 1. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo merupakan peramalan jumlah pergerakan pesawat udara, penumpang dan kargo (demand). 2. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo dilakukan berdasarkan pada hasil survei permintaan jasa angkutan udara serta analisa pergerakan dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan memperhatikan: a. potensi penumpang dan kargo tahunan/jam sibuk dengan kajian asal/tujuan penumpang dan kargo (Origin Destination), kemampuan membayar (Ability to Pay/ ATPJ serta kemauan membayar (Willingness to Pay/ b. potensi jaringan/rute penerbangan dengan kajian asal dan tujuan penumpang dan kargo (Origin/Destination); dan c. potensi ketersediaan armada atau pesawat dengan kajian kapasitas penumpang, jarak tempuh pesawat, umur pesawat dan perkembangan teknologi (jenis/tipe). | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000386 | kebutuhan fasilitas | Kebutuhan fasilitas merupakan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas pokok dan penunjang bandar udara berdasarkan prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo Fasilitas pokok bandar udara terdiri dari: a. fasilitas keselamatan dan keamanan antara lain: 1) Pertolongan Kecelakaan Penerbangan -Pemadam Kebakaran (PKPPK); 2) 3) alat bantu navigasi 4) alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System); 5) catu daya dan 6) pagar. b. fasilitas sisi udara (airside facility) antara lain: 1) landas pacu (runway); 2) runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, 3) landas hubung (taxiway); 4) landas parkir (apron); 5) marka dan dan 6) taman meteD (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca). c. fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain: 1) bangunan terminal 2) bangunan terminal 3) menara pengatur lalu lintas penerbangan(control towery); 4) bangunan operasional 5) jalan masuk (access road); 6) parkir kendaraan 7) depo pengisian bahan bakar pesawat 8) bangunan 9) bangunan administrasi 10) marka dan dan 11) fasilitas pengolahan limbah. 3. Fasilitas penunjang bandar udara merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain: a. fasilitas perbengkelan pesawat b. fasilitas c. penginapan d. e. dan f. lapangan golf. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000387 | tata letak fasilitas | Tata letak fasilitas direncanakan sesuai dengan kebutuhan fasilitas berdasarkan pada standar teknis dan kondisi lahan, setelah melakukan kajian analisa berupa : a. tapak (site), topografi, penyelidikan tanah (soil investigation) ; b. drainase bandar c. konfigurasi fasilitas pokok bandar udara: runway, runway strip, apron, taxiway, terminal area dan jalan masuk menuju bandar udara sesuai dengan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas d. arah angin (wind rose) e. objek-objek obstacle di sekitar bandar f. kondisi g. pengembangan pada areal di sekitar bandar h. ketersediaan lahan dan i. aksesibilitas dengan moda angkutan lain. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000388 | Data laporan Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan | Penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000390 | Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau | Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau sebggai pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000391 | Peta lokasi dan titik koordinat geografi dermaga sungai dan danau | Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau harus sesuai dengan: a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah c. potensi sumber daya alam d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000393 | Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Jalan dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap: 1. Pemenuhan persyaratan laik fungsi 2. Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan 3. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan 4. Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu dan 5. Penanganan korban kecelakaan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000394 | Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | RUNK LLAJ memuat: a. visi dan b. c. d. dan e. Program Nasional KLLAJ. Dan penyusunan memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang b. rencana pembangunan jangka menengah c. perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 (sepuluh) tahun dan d. tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Deuelopment Goals/ SDG&s). | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000395 | Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ | Rencana Induk Jaringan LLAJ berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000397 | Koordinasi dalam memenuhi ketentuan wajib pembangunan bandara | Koordinasi dengan stakeholder terkait dalam memenuhi kewajiban ketentuan pembangunan bandara Dalam Pembangunan Bandar Udara Umumdan Bandar Udara Khusus, Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan Rencana Induk Bandar b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang c. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Bandar e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/Walikota sesuai dengan dan f. melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000398 | Rencana Tata Ruang Wialayah | Rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota merupakan strategi dan kebijakan pemanfaatan ruang untuk kepentingan nasional, keterkaitan antarpulau dan antarprovinsi, serta keterkaitan antarkawasan kabupaten / kota. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000399 | Pengawasan kesesuaian pelaksanaan dokumen perencanaan | Dalam rangka memastikan kepatuhan Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara dalam pembangunan bandar udara yang memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan serta pelayanan jasa kebandarudaraan dilaksanakan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan Pengawasan dilakukan dalam bentuk: a. b. c. pengamatan (Surveillance); d. pemantauan (Monitoring); dan/atau e. pengujian (test). | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000400 | Pelayanan Jasa Kebandarudaraan | Koordinasi dilakukan oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan jasa kebandarudaraan Pelayanan jasa Kebandarudaran meliputi pelayanan jasa Pesawat Udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah dan d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000402 | Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian | Dalam rekomendasi yang diberikan oleh gubernur terkait penyediaan infrastruktur perkeretaapian, perlu dipastikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur perkeretaapian | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000403 | Data Laporan hasil pengawasan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Kab/Kota | Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000404 | Pemeliharaan Fasilitas | Mempertahankan keandalan dan fungsi fasilitas Bandara Udara wajib dilakukan pemeliharaan dengan menggunakan peralatan pemeliharaan Penyelenggara bandara wajib mempertahankan kesiapan Fasilitas Bandar Udara, dalam bentuk: 1) melakukan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau dan 2) melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000405 | Rencana Pengadaan Tanah | Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan c. prioritas pembangunan nasional/ d. letak e. luas tanah yang f. gambaran umum status g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan i. perkiraan nilai j. rencana dan k. preferensi bentuk Ganti Kerugian. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000406 | Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Data laporan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000407 | Regulasi Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Peraturan Daerah / Peraturan Bupati/Walikota tentang tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000408 | Data penyelenggaraan pengujian berkalan kendaraan bermotor | Data laporan jumlah kendaraan wajib uji sesuai kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000409 | Data kendaraan bermotor yang telah melaksanakan wajib uji | Data laporan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000411 | Pengaman Perlintasan Sebidang atau Portal Pengaman Pengguna Jalan | Terdiri dari pengaman perlintasan berpintu dan tidak berpintu. Pengaman perlintasan berpintu terdiri dari: a. Pintu perlintasan manual mekanik: b. Pintu perlintasan manual c. Pintu perlintasan elektrik. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000412 | Alat Pendeteksi Kereta Api | Berfungsi untuk mengetahui kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000413 | Panic Button/ Emergency Lamp | Alat pendeteksi rintang jalan di perlintasan sebidang, untuk menginformasikan kepada Masinis (ASP) yang akan melintas di perlintasan melihat Cahaya/Emergency untuk segera mem perlam bat kecepatan dan berhenti sebelum titik perlintasan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000414 | Pos Jaga | Bangunan Pos yang digunakan sebagai tempat untuk operasional Petugas JPL dalam menjalankan tugas. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000415 | Penjaga Perlintasan Kereta Api | Orang yang menjaga perlintasan kereta api yang memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000416 | Rambu Peringatan | Rambu peringatan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api adalah: a. Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta b. Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api tanpa c. Untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan dapat dipasang rambu tambahan tentang jarak lokasi kritis dengan perlintasan d. Rambu peringatan dengan kata-kata yang menyatakan agar berhati -- hati mendekati perlintasan kereta e. Rambu yang menyatakan adanya rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000417 | Rambu Larangan | Rambu larangan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, terdiri dari: a. Rambu larangan berhenti terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah b. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari c. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000419 | Pita Penggaduh | Merupakan kelengkapan pada jalan yang berfungsi sebagai: a. Mengurangi kecepatan b. Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus c. Melindungi penyeberang d. Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000420 | Yellow Box | Merupakan marka kotak berwarna kuning yang ditempatkan pada perlintasan sebidang untuk mencegah penumpukan kendaraan di atas perlintasan sebidang yang diakibatkan pengguna jalan tidak mau mengalah ketika kereta api akan melintas atau pintu perlintasan sudah tertutup. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.15.000421 | Penjaga Perlintasan Kereta Api | Orang yang menjaga perlintasan kereta api yang memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api. | Dinas Perhubungan | Detail |
| 2.16.000067 | Nama Domain Pemerintah Daerah | -Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000068 | Nama Sub Domain Pemerintah Daerah | -Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000069 | Nama Domain Pemerintah Desa | -Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Desa - Nama Domain Pemerintah Desa adalah alamat resmi pemerintah desa dan menggunakan Nama Domain desa.id (contoh: mekarsari.desa.id) | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000070 | Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah | - Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000071 | Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah | - Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000072 | Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah | -Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000073 | Rancangan Kebijakan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah | - Perhitungan Jumlah Rancangan Kebijakan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah -Rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah tersebut telah dikonsultasikan dengan seluruh Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah yang membidangi anggaran dan keuangan daerah. - Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah masing-masing. - Dinas mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang anggaran dan keuangan daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000074 | Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo | -Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun - Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo -Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing - Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000075 | Data dan informasi dibagipakaikan | - Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000076 | Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional | -Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000077 | Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional | -Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000078 | Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional | -Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000079 | Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional | -Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000080 | Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah | -Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000081 | Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah | -Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000083 | Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota | -Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000085 | Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah | -Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah -Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000086 | Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah | -Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah. - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000087 | Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah | - Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000088 | Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda | - Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000089 | Perangkat Daerah yang memiliki akses internet | - Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000090 | Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas | -Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000091 | Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo | - Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021 | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000092 | Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh pemerintah daerah | -Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan pemerintah daerah. - Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau Pemerintah Daerah lain | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000093 | Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Kominfo | -Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Kominfo melalui mekanisme Pendaftaran PSE Lingkup Publik. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000094 | Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan | -Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000095 | Layanan Pemda yang memanfaatkan Portal pelayanan Pemerintah Daerah terintegrasi, yaitu Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data Nasional | -Perhitungan Jumlah layanan Pemda yang memanfaatkan Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data Pemda -Portal Pelayanan Publik portal pelayanan publik Pemerintah Daerah yang terdiri atas semua pelayanan publik di setiap pemerintah daerah provinsi dan semua pemerintah daerah kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut. -Portal Administrasi Pemerintahan merupakan portal yang mengintergasikan layanan administrasi pemerintahan yang mencakup bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. - Portal data nasional merupakan pintu gerbang transparansi pemerintah melalui keterbukaan dan pertukaran data antar instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000096 | Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda | -Jumlah Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000097 | Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda | -Jumlah Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000098 | SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda | -Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000099 | Server yang dikelola pemerintah daerah | Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000100 | Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah | persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000101 | Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah | - jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000102 | Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah | - Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment) | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000103 | Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah | - Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control) | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000104 | Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah | - Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000105 | Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE | -jumlah Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE -Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000106 | Dokumen Pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE | - jumlah dokumen Manajemen Layanan SPBE - Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000107 | SDM Pemda yang memiliki latar belakang dan/atau sertifikasi kompetensi di bidang TIK | Jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000108 | Pedoman Penyelenggaraan Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas | - Perhitungan jumlah Pedoman Penyelenggaraan Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas -Pedoman Program Kota Cerdas merupakan pedoman program konsep pengelolaan kota/kabupaten berkelanjutan dan berdaya saing yang dibangun untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih aman, lebih mudah, lebih sehat, dan lebih makmur dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan komunikasi serta inovasi yang diarahkan untuk perbaikan kinerja, meningkatkan efisiensi, dan melibatkan partisipasi masyarakat. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000109 | Inovasi Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas | - Perhitungan jumlah Inovasi Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas -Inovasi Program Kota Cerdas merupakan perubahan cara,metode, teknologi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program atau layanan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan dampak positif kepada masyarakat | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000110 | Pengguna SPBE yang mendapatkan literasi SPBE | -Perhitungan Jumlah pengguna SPBE yang mengikuti Promosi Literasi SPBE - Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000111 | Audit TIK internal | -Jumlah dokumen Audit TIK internal - audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000112 | Audit TIK eksternal | -Jumlah dokumen Audit TIK eksternal - Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000113 | Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik | -Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi - Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000114 | Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor | - Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000115 | Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR | - Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll) | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000116 | Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah | - Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll) | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000117 | Frekuensi laporan Isu publik yang dipantau | 1. Laporan Isu publik memuat isu sektoral yang sedang berkembang di masyarakat dengan kategorisasi isu: Polhukam, PMK, Perekonomian, Maritim dan Investasi 2. Mengolah isu publik dengan penerapan analisis: sentimen, situasional analysis, dll 3. Menyusun Rekomendasi komunikasi bagi pimpinan 4 . Menyusun agenda setting komunikasi publik Pemda dan mengusulkan agenda komunikasi yang menjadi prioritas 5. satuan dimaksud berupa laporan/minggu [0 -7] | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000120 | Strategi Komunikasi Publik yang disusun | -Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun - strategi komunikasi memuat: a. tujuan komunikasi b. analisis situasi lingkungan internal dan c. pemetaan isu dan pemangku d. Perancangan program komunikasi e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah f. evaluasi program komunikasi publik. Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000121 | Komunikasi krisis yang telah dikelola | -Jumlah komunikasi krisis yang telah dikelola -Komunikasi krisis merupakan komunikasi yang betujuan untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintah Daerah - Satuan laporan yang diamksud adalah laporan kasus | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000122 | Prosedur penanganan komunikasi krisis | Prosedur penanganan komunikasi krisis yang diperbaharui minimal 1 tahun sekali dengan mengacu pada panduan nasional | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000124 | Konten Foto | - Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Foto adalah konten hasil tangakapan kamera | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000125 | Konten Teks | - Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000126 | Konten Grafis | - Perhitungan Jumlah konten grafis - Konten Grafis adalah konten berupa karya visual | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000127 | Konten Audio Video | - Perhitungan Jumlah konten audio video - Konten Audio Video adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginkan | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000128 | Konten Audio | - Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000129 | Konten digital yang menggunakan bahasa setempat | -Jumlah Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat untuk berinteraksi - Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat/dialek setempat untuk berinteraksi | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000130 | Pertemuan tatap muka | - Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum) | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000131 | Diseminasi melalui Media Berbayar | - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000132 | Diseminasi melalui Earned Media | &-Perhitungan jumlah diseminasi melalui earned media - Earned media adalah media yang memiliki konten yang secara sukarela dipublikasikan di platform oleh orang lain -Contoh: postingan ulang diseminasi di akun media sosial masyarakat, review/komentar masyarakat, liputan media (media coverage), dan rekomendasi dari mulut ke mulut (word of mouth) | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000133 | Diseminasi melalui shared media | - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000134 | Diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah | - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah - Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah yaitu saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung dan dikelola oleh Pemerintah Daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000135 | Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal | & - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000136 | Media cetak yang dikelola Pemda | -Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000138 | Saluran TV yang dikelola pemda | -Perhitungan Jumlah Saluran TV yang dikelola pemda | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000140 | Radio milik Pemerintah Daerah | Perhitungan jumlah Radio milik Pemerintah Daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000142 | Media Online yang dikelola oleh Pemda | Perhitungan jumlah Media Online yang dikelola oleh Pemda | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000143 | Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda | Perhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000144 | Siaran pers yang dibuat | -Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000145 | Siaran pers yang dimuat di media | Jumlah Siaran pers yang dimuat di media | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000146 | Komunitas Informasi Masyarakat | -Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000148 | Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan | -Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000149 | Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | - Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000150 | Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | - Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000151 | Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000152 | SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik | Jumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000153 | SDM Pemda yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidang Komunikasi Publik | Jumlah SDM Pemda yang memiliki sertifikasi kompetensi di Bidang komunikasi publik | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000154 | Laporan Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah | -Jumlah Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah yang akuntabel serta disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika -Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi meliputi fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000155 | Pengaturan relasi media | - Perhitungan Pengaturan relasi media -Pengaturan relasi media mengacu pada UU Pers, aturan Dewan Pers -Ruang lingkup Perkada minimal mencakup pendaftaran media dan/atau jurnalis oleh Dinas Kominfo berdasarkan kriteria: terverifikasi, terdaftar di Dewan Pers, | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000158 | Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas | -Jumlah Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas -Sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas merupakan kegiatan literasi tentang pembangunan kota/kabupaten cerdas bagi seluruh aparatur negara (ASN),masyarakat, pelaku usaha yang berada pada suatu kabupaten/kota | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000160 | Jumlah Media Massa yang Bekerja Sama dengan Pemerintah Daerah | Media massa adalah suatu alat untuk melakukan atau menyebarkan informasi kepada komunikan yang luas, berjumlah banyak, dan bersifat heterogen | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000161 | Jumlah Menara Telekomunikasi | Bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan, yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain, dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.16.000162 | Jumlah Sebaran Titik Koordinat Blankspot | - Lokasi suatu tempat yang ditandai dengan sepasang angka atau koordinat. - pengumpulan berbagi pakai data titik layanan publik/OPD/UPT/area publik (pusat kesehatan masyarakat, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) yang tidak memiliki akses dan - data titik wilayah blankspot 4G untuk desa-desa non 3T dan 3T | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.17.000001 | Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Dalam hal WIlayah Keanggotaan Kab/Kota setiap Bupati/Wali Kota dlm hal ini didelegasikan kepada Perangkat Daerah yg menangani urusan koperasi dan ukm diwajibkan melakukan fasilitasi bimbingan dan pelindungan usaha simpan pinjam Koperasi pada Kantor Cabang Pembantu dan, melaksanakan pengawasan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000002 | Dokumen hasil peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan | Tatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000003 | Dokumen hasil peningkatan pemberian manfaat ke pada anggota KUKM dan masyarakat | Tatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000004 | Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam | Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk Jaringan Pelayanan. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000006 | Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam | Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk jenis Jaringan Pelayanan | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000007 | Kantor Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000008 | Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam | Kantor Kas adalah kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000010 | Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kantor Kas adalah kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000014 | Koperasi Koperasi Yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan | Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan Pinjam, baik konvensional maupun Syariah. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000015 | Koperasi Yang akuntabilitas dan memberi manfaat ke pada anggota KUKM dan masyarakat | Akuntabilitas Koperasi adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh seseorang atau sekelompok orang (organisasi) yang telah menerima amanah dari pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000016 | Koperasi Yang Diberikan penilaian jatidiri koperasi, pertumbuhan dan kemandirian koperasi | Jati diri Koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, seperti dikehendaki oleh anggota dan masyarakat koperasi yang mencerminkan ideologi koperasi. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000021 | Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan | Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. Bentuk penghargaan kesehatan diberikan dalam bentuk sertifikat kesehatan kepada Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat sebagaimana dimaksud dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020 | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000022 | Koperasi yang telah dilakukan Kesehatan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Koperasi sehat adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000023 | Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi | Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000024 | Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000025 | Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Ketangguhan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000026 | Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000027 | Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Kemandirian Koperasi adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Pengawasan atas kemandirian koperasi adalah satu satu faktor kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000028 | Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam | Kantor Cabang adalah kantor cabang yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000029 | Pembukaan kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam | Kantor Cabang adalah kantor cabang yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000030 | Pembukaan Kantor Cabang untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kantor Cabang adalah kantor cabang yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000031 | Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam | Kantor Kas adalah kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000032 | Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Restrukturisasi usaha Koperasi adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000033 | SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian | Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000034 | SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000035 | Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000036 | Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000037 | Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000038 | Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000039 | Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000042 | Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan | Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000045 | Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan | Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000046 | Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan | Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000047 | Unit Usaha Yang memiliki akses pasar | Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000048 | Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi | Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. Standardisasi adalah proses menerapkan dan mengembangkan baku teknis berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, terutama dalam bidang teknologi dan industri. Pembakuan dapat membantu memaksimalkan kecocokan, keantaroperasian, keamanan, keterulangan, atau mutu. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000049 | Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha | Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000051 | Unit Usaha Yang produktif | Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000052 | Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah | Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000053 | Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro | Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000054 | Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro | Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000055 | Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.17.000056 | Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota | Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro | Detail |
| 2.18.000001 | Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal. | Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000002 | Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis. | Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000004 | Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik; | & Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.& | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000005 | Informasi Non Perizinan Berbasis Sistem Elektronik. | Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000006 | Informasi Perizinan Berbasis Sistem Elektronik; | & Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.& | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000007 | Pelaku usaha yang dilayani Pengaduannya terkait Non Perizinan. | Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000010 | Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan; | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000013 | Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik; | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000014 | Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik. | Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000016 | Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik; | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000017 | Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik; | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000018 | Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota. | Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.& | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000021 | Peraturan daerah yang mengatur tentang promosi penanaman modal. | Perumusan strategi Promosi untuk mendorong peningkatan Minat Investasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan promosi berdasarkan pada Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000026 | peraturan Kepala Daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif Penanaman modal di daerah; | Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000027 | Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian kemudahan berusaha Penanaman modal di daerah. | Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000028 | Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota. | Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000030 | Rencana Minat Investasi di dalam negeri; | Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya. Investasi di dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000031 | Rencana Minat Investasi di luar negeri. | Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya. Investasi di luar negeri adalah investasi asing langsung atau penanaman modal asing, di mana seorang investor pada lingkup perekonomian suatu negara menaruh minat pada bisnis di lingkup perekonomian negara lain. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000032 | Unit Usaha yang dilakukan pengawasan. | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000034 | Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha. | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000036 | Unit Usaha yang memperoleh insentif di daerah; | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000037 | Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah. | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000038 | Unit usaha yang terpenuhi Komitmen Non Perizinan Penanaman Modal. | Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000040 | Unit Usaha yang terpenuhi Komitmen Perizinan Penanaman Modal; | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000043 | Jumlah Kesepakatan Kemitraan antara Usaha Besar (PMA/PMDN) dengan UMKM di daerah | Kemitraan adalah kerjasama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.18.000045 | Dokumen promosi penanaman modal | Promosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan di dalam negeri | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Detail |
| 2.19.000064 | Pemuda Kader | Pemuda yang berumur 16-30 tahun di tingkat daerah yang memerlukan pengembangan skill sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan/atau forum pengembangan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000065 | Pemuda Pelopor | Pemuda yang memerlukan fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan kepeloporan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000067 | Pemuda wirausaha muda pemula | wirausahawan berusia muda (16 sampai 30 tahun) yang sedang merintis usahanya | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000068 | Pemuda Berprestasi | Pemuda di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000069 | Organisasi Kepemudaan | Organisasi kepemudaan yang terdaftar dan aktif untuk terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000070 | sarana dan prasarana kepemudaan | Jumlah Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang tersedia di daerah | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000071 | organisasi kepemudaan berprestasi | Stake holder kepemudaan di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000072 | sentra kewirausahaan pemuda | Tersedianya data pusat kegiatan kewirausahaan yang dilakukan oleh dan untuk pemuda dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda melalui proses pembelajaran dan pemandirian | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000073 | atlet/olahragawan talenta muda | Tersedianya atlet/olahragawan usia 12-18 tahun yang dibina melalui PPLP/PPLPD/SKO/induk cabor pengprov/pengkot/kab dan klub olahraga dan usia &18 tahun pada PPLM/PPLD, induk cabor, dan klub olahraga | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000075 | atlet/olahragawan disabilitas | Tersediannya atlet/olahrawagan disabilitas daerah yang mendapatkan pembinaan melalui NPCI Kabupaten/Kota/Provinsi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000076 | kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar satuan pendidikan tingkat menengah | Terlaksananya kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar di daerah pada satuan pendidikan tingkat dasar (Pekan Olahraga Kab/Kota) dan tingkat menengah (Pekan Olahraga Pelajar Daerah) | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000078 | kompetisi/kejuaraan single event | Terlaksananya kompetisi/kejuaraan olahraga (Kejurkot/kejuaraan antar klub/kejurda) pada cabang olahraga tertentu di daerah | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000081 | pelatih olahraga yang bersertifikat | Tersedianya pelatih olahraga yang terdaftar di induk cabor dan memiliki sertifikat pelatih di tingkat Provinsi/Kab/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000082 | Organisasi Olahraga | Tersedianya pelatih olahraga yang terdaftar di induk cabor dan memiliki sertifikat pelatih di tingkat Provinsi/Kab/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000083 | wasit | Tersedianya wasit/juri yang terdaftar di induk cabor dan memiliki sertifikasi di tingkat Provinsi/Kab/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000084 | Sentra pembinaan Olahraga | Tersedianya SKO, PPLP, PPLPD, PPLD di Provinsi/Kab/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000085 | Sarana Olahraga | Tersedianya Sarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000086 | Prasarana Olahraga | Tersedianya Prasarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000087 | Sarana Olahraga Disabilitas | Tersedianya Sarana pada cabang olahraga unggulan disabilitas di Provinsi/Kabupaten/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000088 | prasarana olahraga disabilitas | Tersedianya Prasarana pada cabang olahraga unggulan disabilitas di Provinsi/Kabupaten/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000089 | organisasi kepramukaan | Tersedianya data satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama yang terbentuk di daerah | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000090 | tenaga pendidik pramuka | Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa, terdiri atas: a. b. c. dan d. instruktur. Yang telah diberikan sertifikasi kompetensi oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.19.000091 | kegiatan pramuka | Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif yang melibatkan peserta didik kepramukaan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 2.20.000019 | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata | Metadata Statistik Sektoral adalah Jumlah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator yang disampaikan kepada Pembina Data Statistik. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000020 | Jumlah kegiatan statisik sektoral yang telah dilengkapi standar data | Jumlah Statistik Sektoral yang dilengkapi standar data yang sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000021 | Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi | Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi adalah jumlah indikator statistik statistik sektoral yang mengggukanan kode referensi yang sudah disepakati. Kode referensi adalah kode yang dibahas dan disepakati dalam forum satu data indonesia tingkat pusat. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000022 | Jumlah Statistik sektoral yang telah dilengkapi analisis kebutuhan data dan konfirmasi hasil | Analisis kebutuhan data adalah proses identifikasi output statistik yang dibutuhkan oleh pengguna data dan kemungkinan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dibutuhkan. Konfirmasi hasil adalah proses konfirmasi output statistik yang telah dihasilkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna data. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000023 | Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu | Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu dibagi dengan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh produsen data. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dimasukkan kedalam penghitungan adalah kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data pada tahun tersebut. Survei Kebutuhan Data Statistik Sektoral adalah Survei yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan data statistik sektoral kepada pengguna data. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000024 | Jumlah Statistik Sektoral yang sudah meminta rekomendasi dari Pembina Data Statistik | Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000025 | Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang statistik | Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang statistik adalah jumlah pegawai di OPD yang sudah mendapatkan pelatihan di bidang statistik baik oleh pembina data statistik maupun dari pihak lain. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000026 | Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data | Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data adalah jumlah pegawai di OPD yang sudah mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data baik oleh pembina data statistik maupun dari pihak lain. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000028 | Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan | Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan adalah Jumlah OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan dibanding dengan total seluruh OPD. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000030 | Jumlah pembinaan dibidang statistik yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data | Jumlah Laporan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data adalah jumlah pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata kepada produsen data. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000031 | Jumlah sosialisasi hasil statistik sektoral dalam rangka peningkatan literasi pengguna data | Jumlah Laporan sosialisasi yang dilakukan oleh produsen data atau walidata untuk meningkatkan literasi/pemahaman data statistik pengguna data. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000050 | Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah | Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000051 | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi dan/atau data induk | Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000052 | Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk | Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi 4 prinsip SDI dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral di pemerintah daerah dikalikan 100 persen. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000053 | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya (data/indikator dari kegiatan statistik tersebut) dapat diakses/tersedia di portal data pemda | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000054 | Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda | Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda adalah persentase pengguna data pengakses portal data pemda yang merasa puas dibandingkan dengan jumlah total pengguna data yang mengakses portal data pemda | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000055 | Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data. | Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda dibagi dengan total jumlah kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Pemda/OPD dikalikan 100 persen | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000056 | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah dilengkapi dengan dokumen perencanaan kegiatan statistik yang berisikan rancangan setiap tahapan penyelenggaraan statistik, diantaranya mencakup spesifikasi kebutuhan data, rancangan metodologi, instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000057 | Persentase kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral | Persentase kegiatan statistik yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan pemerintah daerah dikali 100 persen. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000058 | Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik | Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS dibagi dengan jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dikalikan 100 persen | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000059 | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik | Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi resmi dari BPS | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.20.000060 | Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah | Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah adalah jumlah penyelenggaraan wadah komunikasi dan koordinasi internal Pemerintah Daerah dan/atau Internal Pemerintah Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan dalam 1 tahun | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.21.000001 | Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan | Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.21.000002 | Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan | Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.21.000007 | Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi | Jumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.21.000008 | Perangkat Daerah yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi | Jumlah Perangkat Daerah Yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.21.000009 | Laporan Analisis Kebutuhan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota | Jumlah Laporan penjabaran informasi kebutuhan sumber daya keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.21.000010 | Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik | Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan dan pemulihan. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.21.000011 | Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Non Elektronik | Jumlah laporan pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berbasis non elektronik dengan tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi non elektronik | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.21.000012 | Laporan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota | Jumlah laporan pengelolaan sumber daya keamanan informasi yang mencakup pada pengelolaan aset TIK, sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Komunikasi dan Informatika | Detail |
| 2.22.000001 | Adat dan Adat Istiadat Melalui Media Luar Ruang yang dipublikasikan | - Adat istiadat : Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari. - Media Luar ruangan : Media Luar ruangan adalah media yang berukuran besar dipasang ditempat-tempat terbuka seperti dipinggir jalan, dipusat keramaian atau tempat-tempat khusus lainnya, seperti di dalam bus kota, gedung, pagar tembok dan sebagainya. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000008 | Cagar Budaya yang dipublikasikan | &- Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.& | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000018 | Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat | - Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Informasi : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000019 | Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan | - Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000020 | Dokumen Hasil Rapat Koordinasi Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) | - Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Polmas adalah singkatan dari Pemolisian Masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000021 | Dokumen Kemitraan dengan Lembaga Pelestari Budaya | &- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terutama dimana Usaha Besar berinvestasi. - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000024 | Dokumen Pembangunan Ketahanan Sosial Budaya | - Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000025 | Dokumen Pengembangan Sistem Pertanian Tradisional | - Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Pengembangan : Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. - Sistem Pertanian Tradisional : Sistem Pertanian Tradisional adalah siklus pertanian tahunan yang terpadu dengan peternakan kerbau dan hewan peliharaan lainnya yang dilakukan oleh petani di Krayan secara turun temurun yang sifatnya adaptif, ramah lingkungan, berkelanjutan, efisien dan tidak menggunakan input bahan kimia sintetis (pupuk, pestisida, antibiotik dan lain-lain), serta melestarikan varietas lokal dataran tinggi Krayan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000026 | Dokumen Perencanaan Program dan Kegiatan Yang Mengakomodir Urusan Kebudayaan | &- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. - Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000027 | Dokumen Publikasi Seni dan Budaya Daerah | - Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000030 | Ekosistem Kultural DIY Berbasis Digital yang dibangun | &- Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. - Digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, danf atau data elektronik. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000031 | Industri Kreatif yang dikembangkan | - Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000032 | Kasus Sengketa Adat yang terdata dan terdokumentasi | Sengketa merupakan perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan diantara mereka | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000034 | Keluarga Meuadab dan Adat Perkawinan yang dibina | - Keluarga : keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga - Perkawinan : perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000037 | Koleksi Museum yang dilakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi secara Terpadu | &- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000038 | Koleksi museum yang di kembangkan dan dimanfaatkan | &- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata& | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000044 | Laporan pengembangan Museum Gunungapi Merapi | &- Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. - Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000045 | Laporan Even Penggiat Seni | - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000046 | Laporan Festival Kebudayaan Yogyakarta | - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. | - | Detail |
| 2.22.000047 | Laporan Gelar Budaya Yogyakarta | &- Gelar : Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. | - | Detail |
| 2.22.000048 | Laporan Hasil Evaluasi dan Pengawasan Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi | &- Cagar Budaya : Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000054 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan | - Program : Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000055 | Laporan hasil Pembinaan Bahasa dan Sastra | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000057 | Laporan Hasil Pembinaan Muatan Lokal | &- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Muatan Lokal : Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000060 | Laporan hasil Pengembangan Lumbung Mataraman | - Pengembangan : Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000061 | Laporan hasil Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan Desa | - Sumber daya manusia : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Kelembagaan Desa/Desa Adat : kelembagaan desa/deda adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000064 | Laporan Hasil Rapat Kerja MAA | - Rapat kerja : Rapat kerja adalah rapat/pertemuan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. MAA : Majelis Adat Aceh Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut MAA Kabupaten/Kota adalah majelis pembina kehidupan Adat yang bersendikan agama Islam yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten/Kota. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000067 | Laporan Pelaksanaan Misi Kebudayaan ke Dalam negeri dalam rangka Diplomasi Budaya | - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000069 | Laporan Pembinaan Pranata Tradisional | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000070 | Laporan Pembinaan Adat Seumapa/Narit Maja, Meunasib dan Tarian Tradisional | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000071 | Laporan Pembinaan Kelembagaan Adat dan Tradisi | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Kelembagaan : Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga Penelitian, lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Perguruan Tinggi. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000072 | Laporan Pembinaan Lembaga Tradisional | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000073 | Laporan Pembinaan Mediasi Adat | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Mediasi : Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internal Ormas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaan para pihak yang bersengketa. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000074 | Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Desa : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000075 | Laporan Pembinaan Sumber Daya Manusia Tradisional | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Sumber daya manusia : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000077 | Laporan pengelolaan Museum Gunungapi Merapi | - Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000078 | Laporan Pengembangan Bahasa Sastra | - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000079 | Laporan Pengembangan dan Implementasi Nilai-nilai Luhur dalam Masyarakat | - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. - Masyarakat : Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000080 | Laporan Pengembangan Kewirausahaan Desa | - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. - Kewirausahaan : Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan. - Desa : desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000088 | Lembaga Pemasyarakatan Adat Do Da Idi | - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000092 | Lembaga kebudayaan yang dibina | - Lembaga Kebudayaan : Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan. - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000093 | Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya | - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000094 | Lembaga Penggiat Seni yang dibina | - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000095 | Lembaga Sejarah Lokal Provinsi yang ditingkat kapasitas | - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000097 | Lembaga Wisata Budaya yang Ditingkatkan | - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000099 | Lembaga, Adat yang dibina | - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000101 | Majalah dan Buku tentang Adat dan Adat Istiadat yang Diterbitkan | - Buku : Buku adalah karya tulis danjatau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. - Adat Istiadat : Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000106 | objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikelola | - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000109 | Objek Atraksi Wisata Budaya yang dikembangkan | - Atraksi Wisata : Atraksi Wisata adalah suatu kegiatan yang menyelenggarakan pertunjukan kesenian, olah raga, pameran/promosi, dan bazar di tempat tertutup dan di tempat terbuka yang bersifat temporer baik komersil maupun tidak komersil. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000110 | Objek Budaya Bahari yang dikembangkan | Objek budaya adalh objek wisata yang daya tariknya bersumber pada objek kebudayaan, seperti peninggalan sejarah, museum, dan atraksi kesenian. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000112 | Objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikembangkan | - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000113 | Objek Cagar Budaya yang dikembangkan | - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000114 | Objek Cagar Budaya yang dilindungi | - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000115 | Objek Cagar Budaya yang dimanfaatkan | - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000117 | Objek Cagar Budaya yang ditetapkan | - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000118 | Objek Cagar Budaya yang mendapatkan perizinan Ke Luar Daerah Provinsi | - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000119 | Objek Diduga Cagar Budaya yang didaftarkan | - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000124 | Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pemanfaatan | - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000125 | Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pengembangan | - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000126 | Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pelindungan | - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000128 | Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pemanfaatan | - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000129 | Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pelindungan | - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000130 | Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pengembangan | - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000134 | objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pengembangan | - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000135 | objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan, | - Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000136 | objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pemanfaatan | - Pemanfaatan : Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang:.tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000138 | Objek Wana Wisata Budaya Mataram yang dikembangkan | Wisata budaya adalah kegiatan rekreasi untuk mengenal kebudayaan suatu komunitas atau daerah lebih baik | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000139 | Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang masuk Nominasi | Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000141 | Orang mengikuti kegiatan Kependidikan Kepramukaan | - Kepramukaan : Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000142 | Orang Mengikuti Pembinaan Jagawarga yang dibina | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Jagawarga : Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000145 | Orang/lembaga yang diberi penghargaan untuk mereka yang berjasa dalam pemajuan kebudayaan | - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000146 | Pakaian dan Perlengkapan Adat | pakaian adat adalah kostum yang mengekspresikan identitas, yang biasanya dikaitkan dengan wilayah geografis atau periode waktu dalam sejarah. Pakaian adat juga dapat menunjukkan status sosial, perkawinan, atau agama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000147 | Pelayanan dan Akses Masyarakat terhadap Museum | - Pelayanan : Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa. - Akses : Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000148 | Pelayanan Kesehatan Tradisional | - Pelayanan : Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa. - Kesehatan : Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000149 | Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum | - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000150 | Pemuda Pelopor Adat yang dibina | - Pemuda : Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000152 | Pengadaan Buku-Buku Tentang Adat Aceh | - Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. | - | Detail |
| 2.22.000153 | Penghayat Kepercayaan, Adat dan Tradisi yang dibina | - Penghayat Kepercayaan : Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000155 | Perempuan yang dikembangkan perekonomiannya | Perekonomian adalah serangkaian besar kegiatan produksi dan konsumsi yang saling terkait yang membantu dalam menentukan bagaimana sumber daya yang langka dialokasikan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000156 | Permuseuman yang dibina dan dikelola | Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi oleh kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000159 | Peserta Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat | - Pelatihan : Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Ker1a, prodr.:ktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu. - Lembaga Adat : Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum dan hak atas harta kekayaan didalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang unutk mengatur, mengurus an menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat berlaku. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000160 | Peserta Pelatihan Peradilan Adat | - Pelatihan : Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Ker1a, prodr.:ktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000161 | Peserta Pembinaan MAA Kabupaten/Kota dan Perwakilan | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan - MAA : Majelis Adat Aceh Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut MAA Kabupaten/Kota adalah majelis pembina kehidupan Adat yang bersendikan agama Islam yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten/Kota. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000163 | Peserta Sosialisasi Adat Istiadat | - Adat Istiadat : Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000165 | Peserta Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat | - Lembaga Adat : Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000178 | Sarana dan Prasarana Budaya | - Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana ; Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000179 | Sarana dan Prasarana Lembaga Adat yang disediakan | - Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Lembaga Adat : Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum dan hak atas harta kekayaan didalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang unutk mengatur, mengurus an menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat berlaku. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000180 | Sarana dan Prasarana Lembaga Budaya | - Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000182 | Sarana dan Prasarana Museum yang direvitalisasi | - Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. - Revitalisasi : Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000184 | Sarana dan Prasarana Museum yang tersedia dan trpelihara | - Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000185 | Sarana dan Prasarana Pembinaan Sejarah | - Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Sejarah : sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000186 | Sarana dan Prasarana Pendidikan Urusan Keistimewaan | &- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000188 | Sarana Publikasi dan Penanda Keistimewaan | - Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000190 | Seniman dan Budayawan yang mendapatkan penghargaan | - Budayawan : budayawan adalah orang yang berkecimpung dalam kebudayaan. - Penghargaan : penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000192 | Sumber Daya Manusia Kebudayaan | - SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000196 | Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang mendapat Pendidikan dan Pelatihan (ditingkatkan kompetensinya) | SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. - Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000197 | Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisonal yang mengikuti proses standarisasi | &- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000199 | Sumber Daya Manusia Permuseuman yang ditingkatkan Mutu dan Kapasitasnya | - SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000200 | Sumber Daya Manusia Sejarah Lokal Provinsi yang diberdayakan | - SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Sejarah Lokal : Sejarah Lokal adalah sejarah dari suatu tempat yang batasannya ditentukan oleh perjanjian penulis sejarah. Batasan geografis pengkajian sejarah lokal mencakup tempat tinggal suku bangsa yang mungkin terdiri dari dua atau tiga daerah administratif atau bahkan lingkup pengkajiannya hanya pada sebuah kota bahkan desa. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000201 | Sumber Daya Manusia, Adat yang dibina | - SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norm.a, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000203 | Taman Budaya Kabupaten/Kota yang dikelola dan dikembangkan | - Taman Budaya : Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000209 | Insan Perfilman Daerah | Jumlah Insan Perfilman Daerah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000211 | Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang di kelola | Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat. pengelolaan warisan budaya dunia yang merupakan tempat-tempat di Bumi yang memiliki nilai universal luar biasa bagi umat manusia. Warisan budaya dunia dilindungi secara hukum oleh konvensi internasional dan dikelola oleh UNESCO, dan dimiliki atau dkuasai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Pengelolaan Warisan Budaya Dunia yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dapat dilakukan melalui kegiatan, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, berupa - pengembangan pelindungan hukum dan kebijakan yang melindungi warisan dunia dari kerusakan, perusakan atau eksploitasi ini termasuk zonasi, regulasi pembangunan dan pelindungan lingkungan, - Pengembangan Rencana Pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang mencakup pelestarian fisik situs, pemeliharaan nilai sejarah dan budaya serta strategii mitigasi resiko seperti bencana alam dan perubahan iklim - Konservasi dan Pemeliharaan - Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya warisan dunia melalui program pendidikan, sosialisasi dan partisipasi komunitas - Pengelolaan Pengunjung dan Pariwisata Berkelanjutan dengan mengembangkan strategi untuk mengelola jumlah pengunjung dan dampaknya terhadap situs warisan budaya, baik dengan penetapan batas pengunjung, pengembangan infrastruktur ramah lingkungan dan promosi wisata berkelanjutan - Kolaborasi dan Kemitraan - Pemantauan dan evaluasi rutin - Pendanaan yang berkelanjutan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000212 | Sarana dan Prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman yang tersedia | Sarana dan prasarana kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan, antara lain museum, ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya. Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000216 | Pembuatan Film tentang Warisan Budaya Bangsa di Daerah Kabupaten/Kota yang terlaksana | Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati dari suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Penentuan objek warisan budaya nasional dan dunia ditentukan dengan ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000220 | Terlaksananya Bantuan Pembiayaan Apresiasi Film di Kabupaten/Kota | Bantuan pembiayaan yang diberikan dalam rangka apresiasi film. Apresiasi film adalah upaya memahami, menikmati, dan menghargai upaya pembuat film, pemeran, dan karya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perundangan. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000221 | Terlaksananya Pemberian Keringanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu untuk Perfilman di Kabupaten/Kota di Papua | Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000222 | Terlaksananya Pembinaan Insan Perfilman Daerah di Kabupaten/Kota | Insan Perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan Film. Pelaksanaan kegiatan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000234 | Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) | Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Penyusunan PPKD Provinsi harus berdasarkan dokumen PPKD Kab/Kota. Penyusunan PPKD Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan PPKD Kab/kota dalam Provinsi tersebut atau pemangku kepentingan, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. PPKD disusun dengan tahapan: 1. perencanaan 2. konsolidasi data 3. pengolahan data 4. analisis atas hasil pengolahan data 5. penyusunan naskah 6. penetapan PPKD | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000241 | Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda | Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali Penetapan WBTb adalah pemberian status Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda Penetapan WBTb: 1. Pengusulan OPK yang ingin ditetapkan menjadi WBTb 2. Pengumpulan dokumen pendukung untuk penetapan WBTb 3. Pembahasan usulan oleh tim ahli WBTb 4. Sidang penetapan 5. Rekomendasi penetapan WBTb | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000244 | Pengelolaan Koleksi Museum | Pengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000245 | Terlibatnya Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kegiatan Publik di Taman Budaya | Pelibatan masyarakat dalam kegiatan publik pada Taman Budaya adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Taman Budaya dengan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam berbagai kegiatan publik Taman Budaya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Berbagai upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pelibatan masyarakat pada kegiatan publik di taman budaya , yaitu penyelenggaraan : 1. Workshop di Bidang Seni Musik, Seni Rupa, Pertunjukan/Teater, Tari, Bahasa-Sastra, dan Seni Media. 2. Pergelaran/Pementasan Karya Seni. 3. Pameran Karya Budaya 4. Festival Seni Budaya/ Lomba di berbagai Bidang 5. Penguatan Program Pekan Kebudayaan Daerah dalam rangka pendukungan Pekan Kebudayaan Nasional. 6. Promosi dan Publikasi Taman Budaya | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000247 | Revitalisasi Sarana dan Prasarana Taman Budaya | Revitalisasi merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana Taman Budaya, agar mampu memberikan layanan yang lebih berkualitas kepada pengunjung Taman Budaya, seperti contoh melakukan rehab fisik Gedung Taman Budaya. Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Upaya untuk meningkatkan pelayanan museum dalam rangka untuk memberikan layanan taman budaya bagi masyarakat /pengunjung, seperti : 1. Revitalisasi bangunan 2. Revitalisasi Pengelolaan Kegiatan 3. dan lain lain | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000249 | Pengelolaan Operasional Taman Budaya | Pengelolaan operasional Taman Budaya dimaksud adalah proses sistematis yang dilakukan secara terpadu agar aktifitas-aktifitas didalam Taman Budaya dapat terus menerus berkesinambungan dan berkelanjutan, untuk mempertahankan kuantitas dan kualitas layanan yang ada. Pengelolaan yang dimaksud adalah kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan selaama 1 tahun untuk operasional pelaksanaan kegiatan opersional kantor. Misal : biaya Internet, biaya air, biaya listrik, telpon, dll Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Pengelokaan operasional Taman Budaya antara lain : 1. Pemeliharaan taman 2. langganan daya dan 3. 4. Layanan perencanaan. 5. Layanan 6. dan lain-lain | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.22.000251 | Pengelolaan Koleksi Museum | Pengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Detail |
| 2.23.000095 | Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000096 | Jumlah Perpustakaan yang terotomasi | Jumlah perpustakaan yang menggunakan sistem informasi perpustakaan terintegrasi (Inlislite, SLims, atau sejenisnya) | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000097 | Perpustakaan yang memiliki repositori digital kewenangan kabupaten/kota | Jumlah perpustakaan yang memiliki sarana penyimpanan dan pelayanan bahan pustaka digital. (Cth. EPrints, DSpace, OJS, aplikasi mobile perpustakaan dan sejenisnya) | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000098 | Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota | Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000099 | Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota | Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Dasar sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000100 | Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota | Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Menengah Pertama sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000101 | Perpustakaan Kecamatan | Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000102 | Perpustakaan Kelurahan/Desa | Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000103 | Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah pemustaka /masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan umum yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000104 | Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah pemustaka (karyawan/pegawai) yang berkunjung ke perpustakaan khusus yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000105 | Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan satuan pendidikan Dasar kewenangan Kabupaten/kota | Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan dasar yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000106 | Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Satuan Pendidikan Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota | Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan menengah pertama yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000107 | Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Kecamatan | Jumlah pemustaka/masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan Kecamatan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000108 | Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Desa/Kelurahan | Jumlah pemustaka/masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan Desa/Kelurahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000109 | Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan umum yang berada di wilayah kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000110 | Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota | Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan khusus yang berada di wilayah kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000111 | Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota | Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan oleh semua perpustakaan sekolah dasar/sederajat yang berada di wilayah kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000112 | Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota | Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan oleh semua perpustakaan sekolah menengah pertama/sederajat yang berada di wilayah kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000113 | Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Kecamatan | Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan kecamatan yang berada di wilayah kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000114 | Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Desa/Kelurahan | Jumlah Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di Perpustakaan Desa/Kelurahan yang berada di wilayah kabupaten/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000115 | Pelestarian naskah kuno milik Kabupaten/kota | Masyarakat yang memiliki dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000116 | Koleksi khas daerah yang dimiliki perpustakaan kabupaten/kota | Yang termasuk koleksi khas sebagai berikut : 1. Koleksi buku langka, manuskrip, peta, foto, bentuk mikro, rekaman suara 2. Koleksi khusus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan 3. Koleksi kearifan budaya etnis nusantara 4. Koleksi tentang negara anggota ASEAN 5. Koleksi tentang negara-negara non ASEAN terutama China, Jepang, Timur Tengah, India, Belanda, dan Australia 6. Koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah koleksi khas daerah yang dimiliki oleh kab/kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000117 | koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota | koleksi budaya etnis nusantara yang mencakup Semua bahan perpustakaan yang membahas tentang etnis yang ada di Indonesia baik yang mutahir maupun retrospektif yang memuat informasi tentang 7 (tujuh) unsur kebudayaan: bahasa, peralatan hidup, mata pencaharian hidup/ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi, kesenian, dan budaya Melayu. Kegiatan meliputi hunting data ketersediaan koleksi Budaya Etnis Nusantara yang ada diwilayah Kab/Kota Pengukurannya dengan menghitung jumlah koleksi budaya etnis nusantara yang tersedia di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000118 | koleksi budaya etnis nusantara yang dimiliki | koleksi budaya etnis nusantara yang mencakup Semua bahan perpustakaan yang membahas tentang etnis yang ada di Indonesia baik yang mutahir maupun retrospektif yang memuat informasi tentang 7 (tujuh) unsur kebudayaan: bahasa, peralatan hidup, mata pencaharian hidup/ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi, kesenian, dan budaya Melayu. Kegiatan meliputi seleksi, pengadaan, pengolahan dan penyiangan koleksi budaya Etnis Nusantara yang ada di wilayahnya Pengukurannya dengan menghitung jumlah koleksi budaya etnis nusantara yang diseleksi dan diadakan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000119 | Jumlah promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/kota | Kegemaran membaca adalah kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah kegiatan promosi kegemaran membaca di wilayah Kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Kab/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000120 | Tenaga Teknis Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Umum di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000121 | Tenaga Teknis Perpustakaan khusus binaan Kabupaten/kota | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Khusus di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000122 | Tenaga Teknis Perpustakaan Sekolah Dasar binaan Kabupaten/Kota | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Sekolah Dasar di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000123 | Tenaga Teknis Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama binaan Kabupaten/kota | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000124 | Tenaga Teknis Perpustakaan kecamatan binaan Kabupaten/kota | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Kecamatan di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000125 | Tenaga Teknis Perpustakaan desa/Kelurahan binaan Kabupaten/kota | Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Desa/Kelurahan di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000126 | Pustakawan pada Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota | Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Umum di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000127 | Pustakawan pada Perpustakaan khusus binaan Kabupaten/kota | Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan khusus di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Khusus di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000128 | Pustakawan pada Perpustakaan Sekolah Dasar binaan Kabupaten/Kota | Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan satuan pendidikan menengah di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Sekolah Dasar/sederajat di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000129 | Pustakawan pada Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama binaan Kabupaten/kota | Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan satuan pendidikan khusus di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/sederajat di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000130 | Pustakawan pada Perpustakaan kecamatan binaan Kabupaten/kota | Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan satuan pendidikan khusus di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000131 | Pustakawan pada Perpustakaan desa/Kelurahan binaan Kabupaten/kota | Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan satuan pendidikan khusus di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000132 | Anggota perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota | jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan umum yang berada di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000133 | Anggota perpustakaan khusus binaan Kabupaten/kota | jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan khusus yang berada di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000134 | Anggota perpustakaan sekolah dasar binaan Kabupaten/kota | jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan satuan Sekolah dasar (SD) /Sederajat yang berada di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000135 | Anggota perpustakaan sekolah menengah pertama binaan Kabupaten/kota | jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan Sekolah Menegah Pertama (SMP) / Sederajat yang berada di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000136 | Anggota perpustakaan kecamatan binaan Kabupaten/kota | jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000137 | Anggota perpustakaan desa/Kelurahan binaan Kabupaten/kota | jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan desa/kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000138 | Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat kabupaten/kota | Jumlah Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000139 | Penggiat literasi binaan kabupaten/kota | Pegiat Literasi adalah seseorang yang memiliki kemampuan Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca. Duta Baca merupakan sosok inspiratif untuk menjadi motivator dalam membangkitkan kegemaran membaca dan mengampanyekan pembudayaan kegemaran membaca melalui berbagai media. Bunda Baca adalah gelar yang diberikan Perpustakaan Nasional untuk sosok di tiap daerah yang menjadi panutan dalam memajukan serta menumbuhkan minat baca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah orang yang menjadi pegiat literasi diwilayah Kab/Kota | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000140 | Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial | Masyarakat yang memanfaatkan perpustakaan dan terlibat dalam kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.23.000141 | Jumlah Perpustakaan yang melaksanakan layanan Perpustakaan berbasis inklusi sosial | Perpustakaan hadir sebagai penyedia layanan yang membuka akses masyarakat pada pengetahuan dan menjadi sarana reproduksi pengetahuan ke dalam aksi nyata yang menyejahterakan perpustakaan yang melakukan replikasi terhadap program layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dilaksanakan oleh Perpusnas | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000001 | Arsip Statis yang Dilakukan Akusisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis | &Akusisi Arsip Statis meliputi verifikasi, melakukan penilaian arsip sesuai dengan JRA. Pengolahan Arsip Statis meliputi pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang terdiri dari daftar arsip, inventaris arsip dan guide arsip. Preservasi yang dimaksud meliputi : -Restorasi, -Penyimpanan -Reproduksi/Digitalisasi -Pengujian Arsip Akses Arsip Statis meliputi keterbukaan arsip statis, Aksessibilitas arsip dan pelayanan arsip statis kepada publik. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000002 | Arsip yang dilakukan Evakuasi, Identifikasi, Pemulihan dan Penyimpanan Akibat Bencana | Arsip yang dimaksud meliputi arsip yang telah dilakukan perbaikan arsip dampak bencana | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000005 | Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun | Penilaian Arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai instrinsiknya yang dilakukan melalui langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit-unit informasi. Pengukuran Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000006 | Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan | Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000007 | Daftar Arsip Hasil Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup | Daftar Arsip Hasil Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup meliputi arsip yang mengekspos data diri seseorang, arsip yang sedang digunakan dalam proses hukum, peta perbatasan dll. Kriteria dari arsip tertutup dapat dilihat berdasarkan klasul pada saat penyerahan arsip dan berdasarkan hukum | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000013 | Daftar Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota | Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah Provinsi. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000015 | Daftar Arsip yang dilakukan Penilaian dan Penetapan Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip | Kegiatan meliputi : - menyusun Berita Acara Hasil alih media dan daftar arsip alihmedia | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000016 | Daftar Arsip yang Dilakukan Penilaian dan Penetapan Hasil Alih Media yang Dinyatakan Hilang | Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000017 | Daftar Autentisitas Arsip Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip yang Dinilai dan Ditetapkan | Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000018 | Daftar Autentisitas Arsip Statis yang Dinyatakan Hilang yang Dinilai dan Ditetapkan | Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000019 | Daftar Autentisitas Arsip yang Dinilai dan Ditetapkan Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip | Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000020 | Daftar Autentisitas Statis Arsip yang Dinyatakan Hilang Berdasarkan Penilaian dan penetapan | Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000021 | Daftar Pencarian Arsip (DPA) yang Dilakukan Penetapan dan Pengumuman | Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000027 | Layanan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN | Informasi arsip yang dipublikasikan di JIKN: 1) Informasi yang bersifat terbuka, sehingga pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata, atau jika terdapat kopi digital yang telah disunting atas persetujuan pejabat yang berwenang maka pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 3) Informasi yang status keterbukaan/ketertutupannya belum ditetapkan karena belum dinilai oleh pejabat yang berwenang, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000029 | Naskah Dinas yang Diciptaan dan Digunakan | Kegiatan meliputi : Pembuatan naskah dinas, pengendalian naskah dinas dan penyajian arsip dinamis | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000031 | Naskah Dinas yang Dilakukan Pemeliharaan dan Penyusutan | Kegiatan meliputi : Pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, pengelolaan arsipvital, terjaga,alih media, penyusutan arsip (pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis) | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000032 | Salinan Otentik Naskah Asli Arsip Terjaga yang Dikumpulkan dan Disampaikan kepada ANRI | kegiatan meliputi : identifikasi, pendataan, pelaporan arsip terjaga dan penyerahan salinan otentik arsip terjaga ke ANRI | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000034 | SOP Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup yang Disusun dan ditetapkan | Acuan yang digunakan dalam penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disusun dan ditetapkan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000035 | Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota | Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 2.24.000036 | Data Base Arsiparis | Data berupa jumlah arsiparis dan SDM yang ada dimasing-masing OPD, Jumlah diklat dan Bimtek yang diikuti. | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Detail |
| 3.25.000006 | Benih ikan | Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000007 | dan jenis alat tangkap perikanan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Jumlah dan jenis alat tangkap perikanan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000010 | Data pengendalian residu | data yang didapatkan setelah dilakukan Pengendalian Residu yaitu upaya yang dilakukan agar Ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan Kontaminan atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000012 | Data prasarana dan sarana Pada Pengolahan Hasil Perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko | Data prasarana dan sarana berdasarkan skala usaha Subsektor Pengolahan Ikan (mikro, kecil, menengah, dan besar) serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000013 | Data prasarana dan sarana pemasaran hasil perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko | Data prasarana dan sarana berdasarkan skala usaha Subsektor Pemasaran Ikan (mikro, kecil, menengah, dan besar) serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000020 | Data pengendalian lingkungan budidaya | Data dan informasi pengendalian lingkungan budidaya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000021 | Data pengendalian penyakit ikan | Data dan informasi pengendalian penyakit ikan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000023 | Data prasarana dan sarana perikanan pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Penyediaan data dan informasi prasarana dan sarana perikanan pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000027 | Data prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Penyediaan data dan informasi Data prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000028 | Data rehabilitasi lingkungan budidaya | Data dan informasi rehabilitasi lingkungan budidaya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000032 | Data sumber daya dan lingkungan pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Penyediaan data dan informasi sumber daya dan lingkungan pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000036 | Data sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Penyediaan data dan informasi sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000044 | Data Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko | Penyediaan data dan informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000045 | Data Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha | penyediaan data dan informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000046 | Data Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko | Penyediaan data dan informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000047 | Data Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha | penyediaan data dan informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000050 | Data volume dan nilai pemasaran hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko | Penyediaan data dan informasi volume dan nilai pemasaran hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000051 | Data volume dan nilai pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko | Penyediaan Data volume dan nilai pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000058 | Data volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Penyediaan data dan informasi volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000063 | hasil tangkapan yang di daratkan | Jumlah hasil tangkapan yang di daratkan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000064 | hasil tangkapan yang dilelang | Jumlah hasil tangkapan yang dilelang | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000065 | ikan yang tersedia untuk konsumsi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota | Data dan Informasi ikan yang tersedia untuk konsumsi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000066 | ikan yang tersedia untuk usaha pengolahan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota | Data dan informasi ikan yang tersedia untuk usaha pengolahan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000072 | Informasi prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Data dan Informasi prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000076 | Informasi sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Data dan Informasi sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000079 | Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko | Data dan Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000080 | Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha | Data dan Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000081 | Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko | Data dan Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000082 | Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha | Data dan Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000085 | Informasi volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Data dan Informasi volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000093 | Junlah alat pengangkut hasil produksi pembudidayaan ikan | Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/ atau mengawetkan ikan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000098 | kapal perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota | &Jumlah kapal perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota& | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000109 | kelompok nelayan kecil | Jumlah kelompok nelayan kecil yang berada pada Kabupaten/Kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000110 | kelompok nelayan yang mendapatkan akses permodalan melalui perbankan atau non perbankan | Kelompok Nelayan di Daerah yang mendapatkan mendapatkan akses permodalan dari perbankan bagi pengembangan usahanya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000112 | kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pembentukan dan pengembangan kelembagaan | Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pembentukan dan pengembangan kelembagaan seperti pembentukan koperasi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000113 | kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan atau non perbankan | Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan atau non perbankan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000114 | kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pengembangan kapasitas | Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pengembangan kapasitas berupa pelatihan teknis dan manajerial usaha budidaya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000115 | kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan kemudahan akses informasi | &Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan kemudahan akses informasi& | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000116 | kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan kemudahan akses IPTEK | Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan kemudahan akses IPTEK berupa diseminasi teknologi terapan untuk peningkatan produktivitas usaha | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000117 | kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan | &Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan& | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000118 | kelompok pembudidaya ikan kecil yang terfasilitasi kemitraan usahanya | &Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang terfasilitasi kemitraan usahanya di bidang pemasaran, pengolahan dan kerjasama operasional untuk pengembangan kapasitas usaha& | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000119 | Kelompok Usaha Bersama (KUB) | Kelompok Usaha Bersama Nelayan Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh nelayan kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggung jawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000121 | Koperasi Perikanan (Bidang Penangkapan Ikan) | Jumlah Koperasi Perikanan Pada Bidang Penangkapan Ikan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000123 | Laporan hasil pengujian sampel | 1. pemeriksaan kualitas air, kualitas tanah, penyakit ikan, pakan ikan, dan obat 2. pengujian kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa dan 3. diagnosa penyakit secara klinis dan Kegiatan diatas yang dilakukan dilaporkan dalam laporan hasil pengujian sampel | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000127 | Luas lahan untuk pembudidayaan ikan di darat yang direncanakan, dikembangkan, dimanfaatkan dan dilindungi | Luas lahan yang telah direncanakan, dikembangkan, dimanfaatkan dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk pembudidayaan ikan di darat. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000133 | nelayan kecil | Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000134 | Obat Ikan | Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000136 | Pakan Ikan | Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000139 | Panjang saluran air | Saluran untuk Pembudidayaan Ikan dibuat untuk menyediakan Air yang memenuhi kuantitas dan kualitas Air sesuai dengan standar dan mengalirkan Air buangan dari wadah Pembudidayaan Ikan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000143 | pelabuhan perikanan yang melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan umum daratan | Jumlah Pelabuhan Perikanan sesuai kewenangan Kab/Kota di perairan umum daratan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000144 | pelaksanaan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan untuk nelayan kecil | Jumlah pelaksanaan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan untuk nelayan kecil | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000146 | pelaku usaha pemasaran hasil perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko | Jumlah pelaku usaha pemasaran hasil perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000147 | pelaku usaha pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko | Jumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000148 | pelaku usaha perikanan skala kecil yang difasilitasi | Jumlah pelaku usaha perikanan skala kecil yang difasilitasi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000149 | pelaku usaha perikanan skala mikro yang difasilitasi | Jumlah pelaku usaha perikanan skala mikro yang difasilitasi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000154 | pembudidaya yang memperoleh pembinaan dan pemantauan pembudidayaan ikan di darat | pembudidaya ikan yang menerapkan usaha budidaya sesuai dengan standar CBIB dan CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik) agar semakin meningkatkan keamanan pangan bagi konsumen. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000161 | permohonan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang masuk | Jumlah permohonan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang masuk | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000164 | permohonan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang diproses | Jumlah permohonan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang diproses | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000165 | permohonan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang masuk | Jumlah permohonan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang diusulkan oleh pelaku usaha budidaya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000176 | permohonan Persetujuan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang diproses | Jumlah permohonan Persetujuan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang diproses | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000177 | Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang diProses | &Jumlah permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang diproses sesuai dengan kewenangan Kabupaten/Kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000178 | Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang masuk | Jumlah permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang masuk | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000179 | permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diproses | Jumlah permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diusulkan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000180 | permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang masuk | Jumlah permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diusulkan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000182 | permohonan Tanda Daftar Kapal Perikanan yang diproses | &Jumlah permohonan Tanda Daftar Kapal Perikanan yang diproses& | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000183 | permohonan Tanda Daftar Kapal Perikanan yang masuk | Jumlah permohonan Tanda Daftar Kapal Perikanan yang masuk | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000186 | Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Buku Kapal Perikanan yang menjadi kewenangan kab/kota | Jumlah Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Buku Kapal Perikanan yang menjadi kewenangan kab/kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000187 | persyaratan dan prosedur penerbitan rekomendasi perizinan berusaha perikanan tangkap yang menjadi kewenangan Kab/Kota | Jumlah persyaratan dan prosedur penerbitan rekomendasi perizinan berusaha perikanan tangkap yang menjadi kewenangan Kab/Kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000188 | Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang menjadi kewenangan Kab/Kota | Jumlah Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang menjadi kewenangan Kab/Kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000189 | Prasarana pengujian kesehatan ikan dan lingkungan | Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah laboratorium yang digunakan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian, dan diagnosa kesehatan ikan dan lingkungan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000207 | pupuk ikan | Pupuk yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berupa dan n harus memenuhi standar persyaratan keamanan pangan dan lingkungan.: a. pupuk dan/atau b. pupuk anorganik. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000208 | rekomendasi Buku Kapal Perikanan (BKP) yang diterbitkan | Jumlah rekomendasi Buku Kapal Perikanan (BKP) yang diterbitkan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000212 | rekomendasi Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang diterbitkan | Jumlah rekomendasi Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang diterbitkan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000215 | rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang diterbitkan | &Jumlah rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang diterbitkan& | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000216 | Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan | Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang diproses dan diterbitkan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000217 | Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Perizinan Berusaha skala mikro dan kecil bagi Pembudidayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Perizinan Berusaha skala mikro dan kecil bagi Pembudidayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000218 | rekomendasi Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diterbitkan | &Jumlah rekomendasi Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diterbitkan& | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000219 | rekomendasi Tanda Daftar Kapal Perikanan yang diterbitkan | &Jumlah rekomendasi Tanda Daftar Kapal Perikanan yang diterbitkan& | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000226 | sampel yang diuji | Sampel yang diambil dari lapangan untuk mengetahui kesehatan ikan dan lingkungan budidaya yang telah diuji pada laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000227 | Sarana pengujian kesehatan ikan dan lingkungan | Sarana yang dimiliki oleh Laboratorium Kesehetan Ikan dan Lingkungan sesuai dengan tingkatan level laboratorium. peralatan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa b. peralatan uji konfirmatori kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa peralatan penyimpan sampel, bahan uji, vaksin, isolat, primer DNA, dan kontrol d. peralatan keselamatan kerja yaitu jas laboratorium, kaca mata goggle, sarung tangan, alas kaki, antiseptik, masker, dan alat pemadam api e. peralatan administrasi dan f. bahan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa dan g. bahan uji konfirmatori kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000229 | SOP Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) | Jumlah SOP Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000233 | Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terkeloladan terselenggara | Jumlah TPI sesuai kewenangan Kab/Kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000238 | unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan ikan | Unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan berupa bangunan yang memenuhi: a. persyaratan dan b. persyaratan dan standar sarana penyimpanan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000241 | unit usaha pemasaran hasil perikanan yang terbina sesuai risiko | Jumlah pelaku usaha pemsaran hasil perikanan yang terbina sesuai risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000242 | unit usaha pemasaran hasil perikanan yang terbina sesuai Skala Usaha | Jumlah pelaku usaha pemasaran hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000245 | unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai risiko | Jumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000246 | unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha | Jumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000258 | wadah pembudidayaan ikan | wadah budidaya merupakan tempat atau sarana untuk memelihara dan mengembangkan suatu komoditas perairan seperti ikan, rumput laut, dan lainnya untuk di budidaya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000391 | Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan/atau pendampingan untuk nelayan kecil | &Jumlah pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan/atau pendampingan untuk nelayan kecil& | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000401 | Hari Operasi Kapal Pengawas Perikanan | Operasi kapal pengawas perikanan adalah operasi pengawasan menggunakan kapal pengawas perikanan di daerah operasinya baik dalam bentuk operasi mandiri, bersama, terkoordinasi dan operasi lainnya untuk menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di bidang Perikanan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000402 | Kapal Pengawas Perikanan Yang Dirawat | 1) Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang 2) Operasi kapal pengawas perikanan kab/kota dapat menggunakan kapal pengawas perikanan kelas VI (& 15 meter); 3) Perawatan kapal pengawas Perikanan merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menjamin kesiapan dan kelaikan operasi kapal pengawas perikanan. Perawatan kapal pengawas perikanan meliputi: perawatan pencegahan, prediktif, dan darurat dilakukan terhadap kapal pengawas perikanan berbagai ukuran yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) kab/ 4) Perawatan pencegahan adalah perawatan kapal pengawas perikanan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: perawatan rutin, pengedokan/pelimbungan, servis, analisa teknis, dan 5) Perawatan prediktif adalah perewatan kapal pengawas perikanan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: perbaikan mesin pada bagian atas (top overhaul), perbaikan setengah bagian mesin (in frame overhaul), perbaikan keseluruhan mesin (general overhaul), kalibrasi perlengkapan keselamatan, navigasi, dan komunikasi, pergantian plat kapal (replating), dan suku 6) Perawatan darurat meliputi kegiatan perbaikan Kapal Pengawas yang mengalami kerusakan tidak terduga sehingga peralatan, perlengkapan, dan/atau konstruksi Kapal Pengawas tidak dapat berfungsi dengan baik saat berlayar atau saat sandar. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000403 | Sanksi administratif bidang perikanan yang memiliki izin kabupaten/kota yang ditangani | 1) Sanksi administratif bidang perikanan izin kabupaten/kota diterapkan terhadap pelanggaran kesesuaian kegiatan pemanfaatan sumber daya perikanan dan perizinan berusaha sektor pemanfaatan sumber daya perikanan yang memiliki izin dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 2) Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan adalah setiap badan usaha dan/atau perorangan dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan pemanfaatan terhadap sumber daya perikanan yang meliputi: usaha perikanan tangkap, usaha pembudidayaan ikan, unit usaha pengolahan ikan dan unit usaha yang melakukan distribusi hasil 3) Penanganan perkara sanksi administratif bidang perikanan izin kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan/cara pemeriksaan lapangan, analisis pelanggaran, dan pengenaan sanksi administratif. Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan/teguran b. paksaan c. denda d. pembekuan Perizinan dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000404 | Prasarana Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang dibangun | 1) Prasarana pengawasan sumber daya perikanan yang selanjutnya disebut Prasarana Pengawasan adalah fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengawasan yang terdiri dari lahan, pos pengawas, bangunan operator, bangunan penampungan sementara, gudang, tempat penyimpanan benda sitaan negara, gedung serbaguna, dan 2) Pos Pengawas adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, pelayanan, dan dijalankan secara rutin untuk menunjang operasional pengawasan sumber daya 3) Bangunan Operator adalah adalah tempat tinggal untuk Pengawas 4) Rumah penampungan sementara adalah ruang yang berfungsi sebagai hunian sementara untuk mengamankan para pelaku pelanggaran perikanan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan 5) Gudang adalah bangunan tertutup untuk menyimpan barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya perikanan selain benda sitaan 6) Tempat penyimpanan benda sitaan negara adalah ruang terbuka dan/atau tertutup yang digunakan untuk menyimpan benda sitaan pada tahap 7) Gedung Serba Guna adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pertemuan, rapat atau hal lain yang berskala besar dan berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya 8) Dermaga adalah tempat yang digunakan untuk menambatkan kapal pengawas perikanan, dan kapal ikan illegal hasil tangkapan. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000406 | Kapal Pengawas Perikanan Yang Diadakan | ) Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang 2) Operasi kapal pengawas perikanan adalah operasi pengawasan menggunakan kapal pengawas perikanan di daerah operasinya baik dalam bentuk operasi mandiri, bersama, terkoordinasi dan operasi lainnya untuk menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di bidang 3) Daerah operasi kapal pengawas perikanan kabupaten/kota adalah di WPPNRI perairan darat dalam wilayah kewenangan kabupaten/ 4) Pengadaan kapal pengawas perikanan bagi Pemda kab/kota ditujukan untuk melaksanakan kewenangan dalam Operasi kapal pengawas perikanan kab/kota yang dapat menggunakan kapal pengawas perikanan kelas V (Kurang Dari 12meter) | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000407 | Kapal perikanan yang diawasi dalam kegiatan penangkapan ikan | Data kapal perikanan yang diawasi dalam kegiatan penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000408 | Kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota. | Data kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000409 | Peta rawan pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota | Peta rawan pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota. | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000410 | Sumber Daya Manusia Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang tersedia dan terbentuk | 1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 2) Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/ b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan dan c. sehat jasmani dan rohani 3) PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil perikanan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Persyaratan untuk diangkat sebagai PPNS Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil masa kerja paling singkat 2 tahun b. pangkat paling rendah Penata Muda/golongan III.a c. pendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000411 | Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya | 1. Pengawasan ekstraksi garam adalah pengawasan kesesuaian standar perizinan berusaha terhadap kegiatan usaha produksi garam dengan penguapan air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya dan/atau penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam. 2. Pengawasan Umum dilaksanakan di kabupaten/kota yang terdapat aktifitas usaha produksi/ekstraksi garam skala usaha mikro dengan luas lahan di bawah 15 hektar. 3. Ruang lingkup dan tata cara pengawasan produksi/ekstraksi garam sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. 4. cakupan pengawasan kegiatan usaha ekstraksi garam yang diatur dalam peraturan Menteri ini adalah terkait kesesuaian standar perizinan pengawasan terhadap kegiatan usaha ekstraksi garam dilaksanakan di lokasi ekstraksi garam 5. Batasan pelaku/unit usaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2021 yaitu KBLI 08930 terkait Ekstraksi Garam | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000423 | Lokasi Pembudidayaan Ikan yang diawasi Pada Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya | Data Lokasi pembudidayaan ikan yang diawasi pengawas perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000424 | pelaku usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota | Data pelaku usaha pembudidayaan ikan yang diawasi pengawas perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000425 | Kasus Pelanggaran Usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya | Jumlah kasus pelanggaran perikanan budidaya di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000426 | Kasus Pelanggaran Usaha Pengolahan dan/atau Pemasaran ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota | Kasus Pelanggaran Usaha Pengolahan dan/atau Pemasaran ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.000427 | Pelaku Usaha Pengolahan dan/atau Pemasaran ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota | Pelaku Usaha Pengolahan dan/atau Pemasaran ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota yang diawasi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004115 | Persyaratan pengajuan perizinan berusaha di sub sektor pengolahan hasil perikanan | Persyaratan pengajuan perizinan berusaha di di sub sektor pengolahan hasil perikanan sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko sesuai dengan NSPK | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004116 | Persyaratan pengajuan perizinan berusaha di sub sektor pemasaran hasil perikanan | Persyaratan pengajuan perizinan berusaha di sub sektor pemasaran hasil perikanan sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko sesuai dengan NSPK | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004117 | Pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan berusaha di bidang pengolahan hasil perikanan | Jumlah pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan berusaha di bidang pengolahan hasil perikanan sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004118 | Pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan berusaha di bidang pemasaran hasil perikanan | Jumlah pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan berusaha di bidang pemasaran hasil perikanan sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004119 | Izin Usaha Penunjang Bidang Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Perizinan berusaha di bidang Usaha penunjang Pengolahan Ikan berupa Rekomendasi Kelayakan Pengolahan oleh Pembina Mutu Daerah | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004120 | Izin Usaha Penunjang Bidang Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Perizinan berusaha di bidang Usaha penunjang Pemasaran Ikan berupa Rekomendasi Kelayakan Pengolahan oleh Pembina Mutu Daerah | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004121 | SOP penerbitan perizinan berusaha sub sektor pengolahan ikan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko melalui proses verifikasi | Juklak, Juknis, SOP Perizinan Berusaha Pengolahan Ikan yang dilaksanakan untuk menilai kelayakan dan pemenuhan standar usaha yang telah ditetapkan untuk menghasilkan perizinan berusaha dengan kriteria KBLI: a. KBLI Pengolahan Ikan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004122 | SOP penerbitan perizinan berusaha sub sektor pemasaran ikan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko melalui proses verifikasi | &Juklak, Juknis, SOP Perizinan Berusaha Pemasaran Ikan yang dilaksanakan untuk menilai kelayakan dan pemenuhan standar usaha yang telah ditetapkan untuk menghasilkan perizinan berusaha dengan kriteria KBLI: a. KBLI Pemasaran Ikan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004123 | SOP penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko melalui proses verifikasi | &Juklak, Juknis, SOP Perizinan Berusaha Surat Izin Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan yang dilaksanakan untuk menilai kelayakan dan pemenuhan standar usaha yang telah ditetapkan untuk menghasilkan perizinan berusaha dengan kriteria KBLI: a. KBLI Pasca Panen Penangkapan Ikan& | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004127 | Izin Usaha berbasis risiko yang diterbitkan untuk kapal yang beroperasi di perairan darat di wilayah administrasinya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Izin Usaha berbasis risiko yang diterbitkan untuk kapal yang beroperasi di perairan darat di wilayah administrasinya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004128 | SIUP yang diterbitkan untuk kapal yang beroperasi di perairan darat di wilayah administrasinya yang diterbitkan untuk kapal yang beroperasi di perairan darat di wilayah administrasinya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah SIUP yang diterbitkan untuk kapal yang beroperasi di perairan darat di wilayah administrasinya yang diterbitkan untuk kapal yang beroperasi di perairan darat di wilayah administrasinya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004129 | Jumlah data perizinan usaha Perikanan Tangkap di perairan darat di wilayah administrasinya yang terintegrasi | Jumlah data perizinan usaha Perikanan Tangkap di perairan darat di wilayah administrasinya yang terintegrasi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004130 | Perahu/Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT di perairan laut beserta mesin, alat penangkapan ikan, sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran untuk peningkatan kapasitas nelayan kecil | Jumlah Perahu/Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT di perairan laut beserta mesin, alat penangkapan ikan, sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran untuk peningkatan kapasitas nelayan kecil | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004131 | Perahu/Kapal Penangkap Ikan untuk perairan darat berukuran lebih kecil dari 3 GT beserta mesin, alat penangkapan ikan, sarana pendukung kegiatan penagkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran | Jumlah Perahu/Kapal Penangkap Ikan untuk perairan darat berukuran lebih kecil dari 3 GT beserta mesin, alat penangkapan ikan, sarana pendukung kegiatan penagkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004132 | Jumlah Alat Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Jumlah Alat Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004133 | Jumlah Alat Bantu Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Jumlah Alat Bantu Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004134 | Jumlah Sarana Pendukung Kegiatan Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Jumlah Jumlah Sarana Pendukung Kegiatan Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004135 | Jumlah sarana keselamatan pelayaran yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Jumlah sarana keselamatan pelayaran yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004136 | Jumlah Sarana dan Prasarana dalam Rangka Mendukung Peningkatan Produktivitas Nelayan (Jalan Produksi, Drainase, dan Air Bersih Mendukung Produksi Perikanan | Jumlah Sarana dan Prasarana dalam Rangka Mendukung Peningkatan Produktivitas Nelayan (Jalan Produksi, Drainase, dan Air Bersih Mendukung Produksi Perikanan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004137 | Jumlah data perizinan usaha Perikanan Tangkap di perairan darat di wilayah administrasinya yang terintegrasi | Jumlah data perizinan usaha Perikanan Tangkap di perairan darat di wilayah administrasinya yang terintegrasi | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004165 | Persyaratan penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, Serta tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing | Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Usaha Bidang Pembudidayaan Ikan yang diterbitkan adalah banyaknya dokumen rekomendasi yang menjelaskan langkah-langkah dalam enerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, Serta tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004166 | SOP penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, Serta tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing | Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Usaha Bidang Pembudidayaan Ikan yang diterbitkan adalah banyaknya dokumen rekomendasi yang menjelaskan langkah-langkah dalam enerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, Serta tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004167 | Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan (SIUP SIUP dan SIUP Pembenihan dan Pembesaran) | Jumlah Rekomendasi teknis Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan (SIUP SIUP dan SIUP Pembenihan dan Pembesaran) | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004168 | Perizinan Berusaha bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang diterbitkan | Jumlah Rekomendasi Perizinan Berusaha bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang diterbitkan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004174 | Monitoring kesehatan ikan dan lingkungan yang sekurang-kurangnya memuat data terkait pengendalian penyakit Ikan, pengendalian pakan dan obat lkan, pengendalian residu, pengendalian resistensi anti mikroba, pengendalian lingkungan budidaya, rehabilitasi lingkungan budidaya, dan/atau penyelenggaraan kesejahteraan Ikan (aquatic animal welfare) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah laporan kegiatan monitoring kesehatan ikan dan lingkungan, yang memuat: pengendalian penyakit Ikan, pengendalian pakan dan Obat lkan, pengendalian residu, pengendalian lingkungan budidaya, rehabilitasi lingkungan budidaya, dan/atau penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan (aquatic animal wellfare) | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004175 | Sarana kesehatan ikan dan lingkungan yang memenuhi persyaratan | Jumlah Sarana Prasarana Unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan berupa laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan yang memenuhi persyaratan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004176 | Prasarana kesehatan ikan dan lingkungan yang memenuhi persyaratan | Jumlah Sarana Prasarana Unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan berupa laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan yang memenuhi persyaratan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004177 | Unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang memenuhi persyaratan | Jumlah Sarana Prasarana Unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan berupa laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan yang memenuhi persyaratan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004189 | pos kesehatan ikan terpadu | Jumlah pos kesehatan ikan terpadu | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.25.004190 | Kelompok Pembudidaya Ikan yang mengikuti perencanaan, dan pengembangan pemanfaatan air untuk pembudidayaan ikan di darat | Jumlah Kelompok Pembudidaya Ikan yang mengikuti perencanaan, dan pengembangan pemanfaatan air untuk pembudidayaan ikan di darat | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Detail |
| 3.26.000001 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Berkembang) | Melaksanakakan Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola penguatan jejaring ekosistem dan tata kelola | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000002 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Pemantapan) | Melaksanakan Pemantapan Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota agar terwujud destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dan sudah berkembang dengan pola verifikasi dan sertifikasi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000003 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Revitalisasi) | Melaksanakan Revitalisasi Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota agar tercapai destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola evaluatif, peningkatan fungsi dan pengembalian eksistensi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000004 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan) | Melaksanakan perintisan Destinasi Pariwisata Pengembangan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola stimulasi , identifikasi dan Profiling | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000005 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Ditetapkan | Menetapkan destinasi pariwisata yang tercantum dalam RIPPARKAB/KOTA melalui SK penetapan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000013 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan atas Hak Cipta kepada Pelaku Ekonomi Kreatif | Dokumen hasil fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual adalah Bukti Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000014 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan atas Hak Terkait kepada Pelaku Ekonomi Kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000015 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000016 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan Pendaftaran Hak Kekayaan Industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000017 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota | Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi tentang pertumbuhan sektor pariwisata Kab/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000019 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Startegis Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan kawasan strategis Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi yang dapat dijadikan bahan umpan balik pengembangan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000020 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif | Melakukan Monitoring dan Evaluasi pengembangan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi dan Konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberi nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000021 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Pemasaran Pariwisata | Melakukan kajian monitoring dan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas pemasaran yang telah dilakukan sebagai dasar penentu kebijakan pada tahun berikutnya | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000022 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri | Mengidentifikasi awareness masyarakat dalam negeri terkait Destinasi Pariwisata (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota) | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000023 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/KotaLuar Negeri | Mengidentifikasi awareness tourist asing terkait Destinasi Pariwisata Daerah (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota) | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000026 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri | melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000027 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Luar Negeri | melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan luar negeri | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000031 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam Negeri | memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000032 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Luar Negeri | memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000033 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam Negeri | Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000034 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Luar Negeri | memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000035 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Dalam Negeri | Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000036 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Luar Negeri | Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000037 | Dokumen Kemitraan Pariwisata Dalam Negeri | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000038 | Dokumen Kemitraan Pariwisata Luar Negeri | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000039 | Dokumen Kerja Sama Pariwisata Dalam Negeri | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000040 | Dokumen Kerja Sama Pariwisata Luar Negeri | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000041 | Dokumen Layanan Fasilitasi Pendaftaran Usaha Pariwisata Kabupaten/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000044 | Dokumen Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota | Melakukan kajian dan penyusunan dokumen RIPPARDA Provinsi sesuai dengan Permenparekraf No 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RIPPARDA | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000046 | Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota | Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota sesuai dengan mengacu pada Pedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000048 | Dokumen Perlindungan Hasil Kreativitas yang Berupa Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000049 | Dokumen Rekomendasi Peningkatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota | Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Provinsi sesuai dengan Pedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000051 | Dokumen Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000052 | Infrastruktur Ekonomi Kreatif yang tersedia | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000054 | Kawasan Pariwisata Strategis Kabupaten/Kota yang Dikembangkan | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000056 | Laporan Hasil Dukungan Fasilitasi Menghadapi Perkembangan Teknologi di Dunia Usaha | Sertifikasi Kompetensi subsektor Ekonomi Kreatif adalah kegiatan Pelaksanaan Uji Kompetensi yag dilakukan LSP P3 Sub Sekor Ekonomi Kreatif terhadap SDM Ekonomi Kreatif dengan satuan orang, berdasarkan NSPK Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025 | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000057 | Laporan Hasil Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif | Laporan Hasil Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000060 | Laporan Hasil Fasilitasi Proses Distribusi Konsumsi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000061 | Laporan Hasil Fasilitasi Proses Konservasi Ekonomi Kreatif | Kegiatan fasilitasi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000062 | Laporan Hasil Fasilitasi Proses Kreasi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000063 | Laporan Hasil Fasilitasi Proses Produksi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000072 | Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota | Membuat indikator terkait pengklasifian UMKM serta melakukan klasifikasi berdasarkan skala (lokal, nasional, dan internasional) | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000076 | Laporan Hasil Pemberian Insentif yang Diberikan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000114 | Pengembangan Dokumen Riset Ekonomi Kreatif yang Dikembangkan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000144 | Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota | Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000145 | Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota | Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000159 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota | Melaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000162 | Jumlah Infrastruktur Ekonomi Kreatif | &Infrastruktur Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi&& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data.& | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000163 | Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata | Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000165 | Data Pelaku Usaha yang Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan | Data Pelaku Usaha yang telah Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000166 | Data Kondisi Masyarakat di Destinasi Pariwisata | Tersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000167 | Data Kondisi Masyarakat di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kota | Tersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000168 | Laporan Hasil Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri | melakukan pendataan terkait transaksi potensial yang merupakan hasil dari pemasaran | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000169 | Dokumen Peluang Investasi Sektor Parekraf | Penyusunan dokumen atau kajian peluang investasi sektor Parekraf. | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000171 | Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang Ditetapkan | Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000172 | Data Kondisi SDM Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan | Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000174 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip Pariwisata Berkelanjutan | &Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di destinasi pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.& | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000175 | Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip Pariwisata Berkelanjutan | &Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.& | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000178 | Dokumen Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah | & Peta jalan memberi panduan arah dan strategi daerah dalam mengembangan ekonomi kreatif sesuai potensi daerahnya. Rencana aksi menjabarkan program/kegiatan dari setiap stakeholder terkait di daerah dalam jangka waktu 5 tahunan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000180 | Jumlah Sarana dan Prasarana Kota Kreatif | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang pengembangan ekosistem Kabupaten/Kota Kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000181 | Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata | mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000182 | Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata | mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000184 | Kaawasan Strategis Pariwisata yang Ditetapkan | Mengidentifikasi tingkat kestrategisan destinasi kab/kota terhadap perwilayahan kab/kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi kawasan strategis pariwisata kab/kota melalui SK pimpinan daerah | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000185 | Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata terpadu | Melakukan kajian dan penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu berdasar pedoman penyusunan Rencana Induk Rencana Detil (RIRD) Kawasan Strategis Pariwisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000188 | Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/Kota | Akomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000189 | Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota | Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan dan perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota sesuai denganPedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000193 | Data Kondisi Masyarakat di Destinasi Pariwisata Kab/kota | Tersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata Kab/kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000195 | Standar kegiatan usaha pariwisata berbasis risiko | Standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata merupakan standar usaha pariwisata yang mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan Pengawasan. | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000196 | Pelaku Ekonomi Kreatif di 17 subsektor | 17 subsektor ekonomi kreatif diantaranya yaitu Kriya, Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Fesyen, Kuliner, Fotografi, Pengembang Permainan, Desain Interior, Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, Arsitektur, Periklanan, Penerbitan, Televisi dan Radio, Aplikasi, Film, Animasi dan Video | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000199 | Jumlah Pengembangan dan Revitalisasi Prasarana Kota Kreatif | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang pengembangan ekosistem Kabupaten/Kota Kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000200 | Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Provinsi yang terpelihara | Mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata Provinsi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000201 | Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota | Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000202 | Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000204 | Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kota yang Ditetapkan | Mengidentifikasi tingkat kestrategisan destinasi kab/kota terhadap perwilayahan kab/kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi kawasan strategis pariwisata kab/kota melalui SK pimpinan daerah | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000206 | Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu | Melakukan kajian dan penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu berdasar pedoman penyusunan Rencana Induk Rencana Detil (RIRD) Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000210 | Dokumen Kerja sama dan Implementasi (MOU/PKS) | - Pemerintah daerah membuka peluang kerjasama dengan stakeholder dalam dan luar negeri - Pemerintah daerah melakukan sosialisasi MoU/PKS kepada stakeholder pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah - Pemerintah daerah melakukan Implementasi MoU/PKS yang sudah disepakati | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000212 | Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail | |
| 3.26.000214 | Data jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan | Peningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling) | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000217 | Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000218 | Daya jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000221 | Data jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000222 | Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000225 | Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling) | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000226 | Data kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling) | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000229 | Data SDM yang memiliki kompetensi ekonomi kreatif setelah difasilitasi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif | Memberikan fasilitasi Pelatihan (re-skilling, up-skilling, new-skilling), Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000232 | Data tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi | Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000233 | Data kegiatan fasilitasi sertifikasi yang telah dilaksanakan | Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000240 | Laporan hasil monitoring dan evaluasi | - Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000245 | Data masyarakat memahami tentang tata cara Pengembangan Pariwisata setelah difasilitasi Pemberdayaan dan Pembinaan | Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000246 | Data kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat yang telah dilakukan | Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000247 | Data SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI | Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000248 | Kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI yang telah dilaksanakan | Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000249 | Data SDM yang memiliki kompetensi setelah mengikuti fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) bagi pelaku ekonomi kreatif. Selanjutnya peserta PBK akan difasilitasi untuk sertifikasi kompetensinya | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000250 | Data pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif | Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000253 | ata SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI | Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000259 | Laporan hasil monitoring dan evaluasi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | - Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000260 | Pelaku Usaha Parekraf yang Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan | Data Pelaku Usaha sektor parekraf yang telah Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000261 | Data Profiling Pelaku Usaha Sektor Parekraf | Data yang berisi terkait perizinan atau legalisasi yang dimiliki oleh Pelaku Usaha Parekraf | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000262 | Pendukungan Pemasaran Ekonomi Kreatif | Kegiatan pendukungan pemasaran bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya yang berbasis kekayaan intelektual, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 dan UU Nomor 24 Tahun 2019 | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000263 | Penyusunan Dokumen strategis bidang ekonomi kreatif daerah | Mengacu ke Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000264 | Pengembangan Sistem Pemasaran Berbasis Kekayaan Intelektual | Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2022 dan UU Nomor 24 Tahun 2019 | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000265 | Bantuan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif (Banper) | Kegiatan Penyediaan bantuan pelaku usaha ekonomi kreatif, bantuan mencakup bantuan infratruktur fisik dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000266 | Fasilitasi penguatan Kekayaan Intelektual | Kegiatan fasilitasi untuk mendukung perluasan dan pengakuan kekayaan intelektual di bidang ekonomi kreatif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000267 | Fasilitasi pemberian insentif | Kegiatan fasilitasi untuk mendukung perluasan pemberian insentif | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000268 | Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten/Kota | Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi yang selanjutnya disebut dengan RIPPAR-PROV adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan provinsi untuk periode 15-25 tahun sebagai acuan RIPPAR-KAB/KOTA. Kab/Kota diharapkan dapat mensinkronkan RIPPAR-KAB/KOTA dengan RTRW dan RDTR | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000269 | Pendampingan penciptaan produk kreatif (inkubasi) | Program pendampingan penciptaan dan pemanfaatan karya di destinasi. Tujuan utama program ini adalah untuk menyasar penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui karya komunal, dengan sinergi antara pelaku ekraf /bisnis, akademisi, masyarakat/komunitas, media dan Pemerintah/Pemerintah Daerah di destinasi dengan inspirasi kearifan lokal/budaya. | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000273 | Fasilitasi dan Pembinaan bagi OAP dalam Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Laporan Fasilitasi dan Pembinaan bagi OAP Dalam Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bagi OAP Yang Dilaksanakan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000274 | Pengembangan Pendidikan | Dokumen Pendidikan Ekonomi Kreatif yang Dikembangkan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000275 | Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan | Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000276 | Fasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah | Badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah Yang Dibentuk | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000277 | Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten/Kota | Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwiataan di Kabupaten/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000283 | Penilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) | Penilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) adalah aktivitas untuk mengidentifikasi potensi subsektor ekonomi kreatif pada kabupaten/kota melalui mekanisme pengisian borang dan uji petik. Tujuan kegiatan ini adalah: 1. Melakukan pemetaan potensi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan pengembangan ekonomi kreatif di kabupaten/kota. 2. Menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif kabupaten/kota. 3. Menjadi dasar kegiatan fasilitasi dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif kabupaten/kota. Dalam melaksanakan uji petik PMK3I, OPD kab/kota setempat harus berkoordinasi dan melibatkan Kementerian yang menjalankan tugas fungsi di bidang ekonomi kreatif sebagai salah satu stakeholder | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000285 | Monitoring dan Evaluasi Pengukuran Indeks Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota | Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan pengukuran indeks pembangunan kepariwisataan di tingkat Kabupaten/kota, mengidentifikasi capaian kemajuan pelaksanaan serta tantangan yang timbul sehingga dapat diambil tindakan mitigasi sedini mungkin. Evaluasi dilakukan atas pelaksanaan Pengukuran Indeks Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota. Hasil Evaluasi digunakan untuk memperbaiki perencanaan dan tata kelola Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000290 | Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha | Tersedianya usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi dengan tingkat risiko menengah tinggi yang menjadi kewenangan provinsi. Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan turunannya Permen Parekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Sektor Pariwisata Berbasis Risiko menjadikan penerapan standar dan sertifikasi usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi dengan system OSS. Pada saat ini jumlah usaha pariwisata yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berjumlah 86.668 usaha, dari jumlah tersebut hingga saat ini baru sebanyak 1337 usaha yg telah tersertifikasi atau sebesar 1,5%, arahan Menparekraf mengarahkan agar mencapai 20%. Perlu adanya cascading indicator dari Kemenparekraf, khususnya indicator yang ada Deputi Bidang Industri dan Investasi yaitu Rasio Jumlah Usaha yang terstandardisasi dan tersertifikasi serta turun ke Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha dengan indicator Jumlah Usaha yang Terstandardisasi dan Tersertifikasi Aktifitas: 1. Sosialisasi/Bimtek/Coaching Clinic ttg Standar dan Sertifikasi Usaha (Permenparekraf) 2. Fasilitasi Sertifikasi Usaha bagi UMK dengan usaha berisiko MT atau Tinggi | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000291 | Kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional | Terpublikasinya kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.26.000293 | Pelaku Usaha yang mendapatkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko | Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan ini juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan usaha. | Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata | Detail |
| 3.27.000051 | Hasil Pengujian Mutu Benih dan Bibit Ternak | Hasil pengujian terhadap mutu benih dan bibit ternak | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000135 | Panjang Jalan Usaha Tani eksisting | panjang usaha tani yang ada dan berfungsi untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000137 | Panjang Jalan Usaha Tani yang direhabilitasi dan dipelihara | Panjang Usaha tani yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000143 | Pemeriksaan mutu, khasiat dan keamanan obat hewan yang beredar | Obat hewan yang telah lolos pengawasan oleh Tim Pengawas Obat Hewan dan siap untuk diedarkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000152 | pengawasan peredaran hewan dan produk hewan | Banyaknya kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi peredaran hewan dna produk hewan yang baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000222 | Sertifikat Benih Hortikultura yang diterbitkan | Banyaknya Benih hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000238 | Jumlah analisis Risiko media pembawa penyakit hewan lainnya | Jumlah Pemindaian terhadap Potensi Wabah Penyakit Hewan yang berkaitan dengan lalu‐lintas hewan dan produk hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000239 | Jumlah analisis Risiko Penyakit Hewan | Jumlah Pemindaian terhadap Potensi Wabah Penyakit Hewan yang berkaitan dengan lalu‐lintas hewan dan produk hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000240 | Jumlah analisis Risiko Penyakit zoonosis | Jumlah Pemindaian terhadap Potensi perpindahan Penyakit Hewan yang berkaitan dengan lalu‐lintas hewan dan produk hewan di lapangan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000241 | Jumlah analisis Risiko produk hewan | jumlah kasus pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular prioritas. | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000242 | Jumlah analisis Risiko zoonosis | jumlah kegiatan analisa risiko kejadian zoonosis di suatu wilayah | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000243 | Jumlah Bahan Pakan/Pakan yang beredar | Banyaknya bahan pakan dan pakan ternak yang beredar | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000244 | Jumlah bahan pakan/pakan/tanaman skala kecil | Jenis dan banyaknya bahan pakan, pakan dan pakan yang digunakan oleh peternak | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000245 | Jumlah Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang dibangun | Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang dibangun dan dikembangkan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000246 | Jumlah Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang direhabilitasi | Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000248 | Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang terawasi mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan | Data hasil pengawasan Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000249 | Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang terawasi peredarannya | Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang beredar di masyarakat dan terawasi oleh petugas pengawas benih tanaman (PBT) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000250 | Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang tersedia | Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang tersedia di masyarakat | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000251 | Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk umbi yang terawasi mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan | Data hasil pengawasan Banyaknya Benih Umbi/Rimpang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000252 | Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk umbi yang terawasi peredarannya | Banyaknya Benih Umbi/Rimpang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang beredar di masyarakat dan terawasi oleh petugas pengawas benih tanaman (PBT) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000253 | Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk umbi yang tersedia | Banyaknya Benih Umbi/Rimpang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang tersedia di masyarakat | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000254 | Jumlah Benih Bersertifikat Perkebunan yang terawasi mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan | Banyakanya benih batang perkebunan yang berasal dari kebun sumber benih yang ditetapkan dan disertifikasi oleh BPSB/ OPD berwenang melakukan sertifikasi benih sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000255 | Jumlah Benih Bersertifikat Perkebunan yang terawasi peredarannya | Banyaknya Benih Batang perkebunan yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang beredar di masyarakat dan terawasi oleh petugas pengawas benih tanaman (PBT) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000256 | Jumlah Benih Bersertifikat Perkebunan yang tersedia | Banyaknya Benih Batang perkebunan yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang tersedia di masyarakat | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000257 | Jumlah benih bersertifikat tanaman pangan (berbentuk biji atau benih, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, porang, dan lain-lain) yang tersedia | Jumlah benih bersertifikat tanaman pangan (berbentuk biji/benih, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, porang, dan lain-lain) yang tersedia dengan mutu benih sesuai peraturan perundangan yang berlaku | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000258 | Jumlah benih bersertifikat tanaman pangan (berbentuk biji/benih, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, porang, dan lain-lain) yang terawasi mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan | Jumlah benih tanaman pangan (berbentuk biji/benih, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, porang, dan lain-lain) yang telah disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau dari produsen benih yang telah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu dari lembaga penilai yang berwenang (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) dengan spesifikasi mutu benih sesuai peraturan perundangan yang berlaku | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000259 | Jumlah benih bersertifikat tanaman pangan (berbentuk biji/benih, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, porang, dan lain-lain) yang terawasi peredarannya | Jumlah benih bersertifikat tanaman pangan (berbentuk biji/benih, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, porang, dan lain-lain) yang terawasi peredarannya | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000260 | Jumlah benih bersertifikat tanaman pangan (berbentuk Setek, seperti ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain) yang terawasi mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan | Jumlah benih tanaman pangan (berbentuk Setek, seperti ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain) yang telah disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau dari produsen benih yang telah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu dari lembaga penilai yang berwenang (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) dengan spesifikasi mutu benih sesuai peraturan perundangan yang berlaku | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000261 | Jumlah benih bersertifikat tanaman pangan (berbentuk Setek, seperti ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain) yang terawasi peredarannya | Jumlah benih bersertifikat tanaman pangan (berbentuk Setek, seperti ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain) yang terawasi peredarannya | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000262 | Jumlah benih bersertifikat tanaman pangan (berbentuk Setek, seperti ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain) yang tersedia | Jumlah benih bersertifikat tanaman pangan (berbentuk Setek, seperti ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain) yang tersedia dengan mutu benih sesuai peraturan perundangan yang berlaku | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000263 | Jumlah benih hortikultura Berbentuk Batang yang diperbanyak/ diproduksi | Banyaknya benih batang hortikultura yang diproduksi/ diperbanyak oleh OPD yang berwenang memproduksi benih maupun produsen/penangkar benih | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000264 | Jumlah benih hortikultura Berbentuk Umbi yang diperbanyak/ diproduksi | Banyaknya benih umbi/ rimpang hortikultura yang diproduksi/ diperbanyak oleh OPD yang berwenang memproduksi benih maupun produsen/penangkar benih | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000265 | Jumlah benih perkebunan berbentuk anakan yang diperbanyak/ diproduksi | Banyaknya benih anakan perkebunan yang diproduksi/ diperbanyak oleh OPD yang berwenang memproduksi benih maupun produsen/penangkar benih | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000266 | Jumlah benih perkebunan berbentuk batang yang diperbanyak/ diproduksi | Banyaknya benih batang perkebunan yang diproduksi/ diperbanyak oleh OPD yang berwenang memproduksi benih maupun produsen/penangkar benih | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000267 | Jumlah benih perkebunan berbentuk biji yang diperbanyak/ diproduksi | Banyaknya benih perkebunan berbentuk biji yang diproduksi/ diperbanyak oleh OPD yang berwenang memproduksi benih maupun produsen/penangkar benih | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000270 | Jumlah Benih Ternak yang beredar | Jumlah Benih Ternak yang beredar | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000271 | Jumlah benih ternak yang bermutu | Benih ternak bermutu yang telah dilepas dan dimanfaatkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000272 | Jumlah benih ternak yang bersertifikat | Banyaknya benih ternak yang telah disertifikasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000273 | Jumlah Benih Ternak yang dibutuhkan | Benih Ternak bermutu sesuai standar dan syarat tertentu yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000274 | Jumlah Benih Ternak yang tersedia | Banyaknya benih ternak yang tersedia | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000275 | Jumlah Benih/Bibit Hijauan Pakan Ternak yang beredar | Jenis dan banyaknya benih/bibit hijauan pakan ternak yang beredar | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000276 | Jumlah benih/bibit ternak yang diproduksi | Ketersediaan Jumlah Bibit Ternak bermutu dalam suatu Wilayah tertentu dan secara kontinyu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000277 | Jumlah benih/bibit ternak yang tersedia | Ketersediaan Benih/Bibit Ternak bermutu dalam suatu Wilayah tertentu dan secara kontinyu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000278 | Jumlah Bibit Ternak yang beredar | Jumlah Bibit Ternak yang beredar dari spesies/rumpun tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000279 | Jumlah bibit ternak yang bermutu | Bibit ternak bermutu yang telah dilepas dan dimanfaatkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000280 | Jumlah bibit ternak yang bersertifikat | Banyaknya bibit ternak yang telah disertifikasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000281 | Jumlah Bibit Ternak yang dibutuhkan | Bibit Ternak bermutu sesuai standar dan syarat tertentu yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000282 | Jumlah Bibit Ternak yang tersedia | Banyaknya bibit ternak yang tersedia | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000283 | Jumlah Bimbingan Peningkatan Pakan Kewenangan Provinsi | Kegiatan penataan kelembagaan dan SDM dalam rangka meningkatkan Bahan yang berkualitas | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000284 | Jumlah Bimbingan Peningkatan Produksi Bahan Pakan Kewenangan Provinsi | Kegiatan penataan kelembagaan dan SDM dalam rangka meningkatkan Bahan Pakan yang berkualitas | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000285 | Jumlah Bimbingan Peningkatan Produksi Benih/Bibit Ternak Kewenangan Provinsi | Kegiatan penataan kelembagaan dan SDM dalam rangka meningkatkan Produksi Benih/Bibit Ternak yang berkualitas | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000286 | Jumlah Bimbingan Peningkatan Produksi Tanaman Pakan Ternak Kewenangan Provinsi | Kegiatan penataan kelembagaan dan SDM dalam rangka meningkatkan Produksi Tanaman Pakan Ternak yang berkualitas | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000287 | Jumlah daerah terdampak wabah yang terkendali | Terkendalinya jumlah daerah yang terdampak dari penyakit hewan menular strategis | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000289 | Jumlah DAM Parit yang direhabilitasi | Jumlah Dam parit yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000290 | Jumlah Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian | Jumlah Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian oleh penyuluh pertanian merujuk pada total kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh pertanian untuk menyebarkan informasi, pengetahuan, dan inovasi terkait teknik pertanian, aspek sosial dalam pertanian, ekonomi pertanian, serta inovasi terbaru di bidang pertanian kepada komunitas petani atau stakeholder terkait. Diseminasi ini dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti seminar, lokakarya, pelatihan, publikasi, atau media digital. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau laporan kegiatan diseminasi yang telah dijalankan oleh penyuluh pertanian dalam periode waktu tertentu. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000291 | Jumlah dokumen rencana kontingensi penanganan hewan/ternak akibat bencana alam | Dokumen perencanaan penanganan hewan ternak yang diakibatkan oleh bencana alam | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000292 | Jumlah Eksisting Bahan Pakan yang diproduksi | Jumlah laporan hasil penyediaan Bahan Pakan yang diproduksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000293 | Jumlah Eksisting Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya | Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang berfungsi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000294 | Jumlah Eksisting Benih/Bibit Ternak yang diproduksi | Jumlah laporan hasil penyediaan Benih/Bibit Ternak hasil produksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000295 | Jumlah eksisting DAM Parit | Jumlah eksisting dam parit yang ada dan berfungsi untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian dengan debit air minimal 5 lt/detik dan lebar penampang kurang lebih 5 m | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000296 | Jumlah Eksisting Embung Pertanian | banyaknya embung yang ada dan berfungsi untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000297 | Jumlah Eksisting Gedung UPTD Pertanian | Banyaknya gedung UPTD baik berupa balai ataupun bentuk lain yang digunakan dalam kondisi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000298 | Jumlah Eksisting Jaringan Irigasi Usaha Tani | Panjang jaringan irigasi yang ada, terhubung langsung ke lahan pertanian dan berfungsi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000299 | Jumlah Eksisting Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner | Jumlah Laboratoriium keswan dan kesmavet yang berfungsi baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000300 | Jumlah eksisting Laboratorium Keswan dan Kesmavet | Ketersediaan Laboratorium Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi pengawasan, pengamatan, pemantauan penyakit hewan yang bersifat zoonosis dan non zoonosis serta kualitas pangan asal hewan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000301 | Jumlah eksisting laboratorium Peternakan dan Kesehatan Hewan | Ketersediaan unit pengujian terhadap tingkat kesehatan hewan/ternak yang bersifat penyakit infeksius atau penyakit non infeksius | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000302 | Jumlah Eksisting lembaga penyuluhan pertanian kabupaten/kota | Jumlah kelembagaan yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian tingkat Kabupaten/Kota | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000303 | Jumlah Eksisting lembaga penyuluhan pertanian provinsi | Jumlah kelembagaan yang menyelanggarakan fungsi penyuluhan pertanian tingkat provinsi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000304 | Jumlah Eksisting Obat Hewan yang beredar | Jenis obat hewan yang beredar dan digunakan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000305 | Jumlah Eksisting Pakan yang diproduksi | Jumlah laporan hasil penyediaan Pakan yang diproduksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000306 | Jumlah Eksisting Pelanggaran Kesejahteraan Hewan | kasus pelanggaran yang terjadi dan diakibatkan oleh kesalahan dalam penanganan kesejahteraan hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000307 | Jumlah Eksisting Penyuluh Pertanian ASN | Jumlah penyuluh pertanian ASN yang terpenuhi sesuai kebutuhan daerah | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000308 | Jumlah Eksisting Pintu Air | Jumlah Pintu Air yang ada dan berfungsi untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000309 | Jumlah Eksisting Pos Pemeriksaan Hewan | Unit Pelayanan Pemeriksaan Hewan yang tersedia yang berguna dalam pengawasan, peredaran ternak dan pengendalian penyebaran penyakit hewan menular | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000310 | Jumlah Eksisting Prasarana Hortikultura Lainnya | Banyaknya prasarana hortikultura lainnya yang berfungsi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000311 | Jumlah Eksisting Prasarana Perkebunan Lainnya | Banyaknya prasarana perkebunan lainnya yang berfungsi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000312 | Jumlah Eksisting Prasarana Peternakan Lainnya | Banyaknya prasarana peternakan lainnya yang berfungsi baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000313 | Jumlah Eksisting Prasarana Tanaman Pangan Lainnya | Banyaknya prasarana tanaman pangan lainnya yang berfungsi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000314 | Jumlah Eksisting Puskeswan | Banyaknya Puskeswan yang berfungsi baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000316 | Jumlah Eksisting Rumah Sakit Hewan, Klinik Hewan, Ambulatori, Praktik Dokter Hewan Mandiri/Puskeswan Mandiri, atau Tempat Pelayanan Paramedik veteriner Keswan yang terbangun | Tempat pelayanan jasa oleh paramedik dan medik veteriner yang baru terbangun, yang berperan dalam penanganan penyakit hewan yang telah memiliki perizinan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000317 | Jumlah Eksisting Sarana Pendukung | Banyaknya sarana pendukung yang digunakan dalam kondisi baik. Sarana pendukung dapat berupa gudang penyimpanan dan sarana lain yang mendukung peningkatan produktivitas hasil pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000318 | Jumlah Eksisting Tanaman Pakan Ternak yang diproduksi | Jumlah laporan hasil penyediaan Tanaman Pakan Ternak yang di produksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000319 | Jumlah Eksisting UPTD BIB | Banyaknya UPTD inseminasi buatan, baik berbentuk balai atau lainnya yang ada dan berfungsi baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000320 | Jumlah Eksisting UPTD Pembibitan dan UPTD Produksi Ternak | Banyaknya UPTD pembibitan dan produksi ternak, baik berbentuk balai atau lainnya yang ada dan berfungsi baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000321 | Jumlah Eksisting usaha pertanian yang dibina dan diawasi | Jumlah usaha pertanian yang ada dan didampingi dalam pengembangannya | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000322 | Jumlah Eksisting Zona/Kompartemen Bebas Penyakit | Kondisi terkini terkait wilayah kompartemen atau zona yang dinyatakan bebas dari penyakit | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000323 | Jumlah Embung Pertanian yang dipelihara | banyaknya embung yang dipelihara dalam rangka mendukung kegiatan budidaya pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000324 | Jumlah Embung Pertanian yang direhabilitasi | banyaknya embung yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000325 | Jumlah Esksisting Laboratorium Benih atau Balai Benih (BIBD Provinsi) | Ketersediaan Laboratorium Benih atau Balai Benih yang melakukan peredaran Benih di Provinsi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000326 | Jumlah Esksisting Laboratorium Pertanian | Banyaknya laboratorium yang digunakan untuk mendukung penelitian, upaya pengembangan jaringan/kultivar/SDG dalam rangka pengembangan kualitas produksi pertanian dalam kondisi baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000327 | Jumlah Esksisting Rumah Potong Hewan | Banyaknya RPH yang beroperasi dan berfungsi baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000328 | Jumlah galur ternak yang dilakukan pelestarian dan pemurnian | Jumlah galur ternak yang dilestarikan dan dimurnikan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000329 | Jumlah galur yang dimanfaatkan | Jumlah jenis galur yang berkualitas dan telah dimanfaatkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000330 | Jumlah galur yang dinilai | Sekumpulan atau sekelompok individu hewan dalam satu rumpun yang memiliki karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000331 | Jumlah galur yang ditingkatkan kualitasnya | Jumlah jenis galur yang dilakukan pengusahaan peningkatan kualitas | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000332 | Jumlah Gedung UPTD Pertanian yang dibangun | Banyaknya gedung UPTD baik berupa balai ataupun bentuk lain yang dibangun atau dikembangkan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000333 | Jumlah Gedung UPTD Pertanian yang direhabilitasi | Banyaknya gedung UPTD baik berupa balai ataupun bentuk lain yang direhabilitasi atau diperbaiki dalam rangka pemeliharaan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000335 | Jumlah Hasil pengujian di laboratorium kesehatan Hewan | Hasil uji Laboratorium Kesehatan Hewan yang dilakukan pada Laboratorium terakreditasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000336 | Jumlah Hasil pengujian di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner | Hasil uji Laboratorium Kesehatan Masayarakat Veteriner yang dilakukan pada Laboratorium terakreditasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000337 | Jumlah hewan yang berhasil ditangani | Banyaknya hewan yang berhasil ditangani dari penyakit hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000338 | Jumlah Hijauan Pakan Ternak (HPT), Bahan Pakan dan Pakan yang beredar | Hijauan Pakan Ternak, Bahan Pakan dan Pakan yang beredar dari spesies/rumpun tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000339 | Jumlah Hijauan Pakan Ternak (HPT), Bahan Pakan dan Pakan yang dibutukan | Hijauan Pakan Ternak, Bahan Pakan dan Pakan bermutu sesuai standar dan syarat tertentu yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000340 | Jumlah Hijauan Pakan Ternak yang diproduksi | Ketersediaan Jumlah Hijauan Pakan Ternak bermutu dalam suatu Wilayah tertentu dan secara kontinyu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000341 | Jumlah Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain | Banyaknya hijauan pakan ternak yang didatangkan dari daerah lain | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000342 | Jumlah Hijauan Pakan Ternak yang tersedia | Banyaknya hijauan pakan ternak yang tersedia | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000343 | Jumlah HPT yang beredar | Banyaknya hijauan pakan ternak yang beredar | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000344 | Jumlah infrastruktur peternakan yang direhabilitasi dan rekonstruksi | Ketersediaan Infrastruktur Peternakan yang direhabilitasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000345 | Jumlah izin laboratorium yang diawasi | Ketersediaan Laboratorium yang memiliki perijinan dserta dalam oprasionalnya berada dalam pengawasan otoritas veteriner berwenang setempat | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000347 | Jumlah izin usaha Distributor Obat Hewan yang diawasi | Ketersediaan perizinan usaha obat hewan yang bertujuan untuk mencegah berbagai penyimpangan mutu obat hewan dalam rangka melindungi konsumen | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000348 | Jumlah Izin Usaha Distributor Obat Hewan yang memenuhi komitmen | Ketersediaan perizinan usaha obat hewan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk penyediaan obat hewan yang memenuhi standar | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000349 | Jumlah Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan yang diawasi | banyaknya izin usaha fasilitas pemeliharaan hewan yang diawasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000350 | Jumlah izin usaha pasar hewan yang diawasi | banyaknya izin usaha pasar hewan yang diawasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000351 | Jumlah Izin Usaha Pengecer Obat Hewan yang diawasi | banyaknya izin usaha pengecer obat hewan yang diawasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000352 | Jumlah Izin Usaha Pengecer Obat Hewan yang memenuhi komitmen | banyaknya izin usaha obat hewan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000353 | Jumlah Izin Usaha Pertanian yang dinilai kelayakan dan diberikan pertimbangan teknis | Banyaknya izin usaha pertanian yang telah dinilai layak melalui pemberian pertimbangan teknis | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000354 | Jumlah Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak yang diawasi | banyaknya izin usaha produksi benih/bibit ternak yang diawasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000355 | Jumlah Izin Usaha produksi Pakan yang diawasi | banyaknya izin usaha produksi pakan ternak yang diawasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000356 | Jumlah Izin Usaha Rumah Potong Hewan yang diawasi | banyaknya izin usaha RPH yang diawasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000357 | Jumlah izin usaha Rumah Sakit Hewan, Klinik Hewan, Ambulatori, Praktik Dokter Hewan Mandiri/Puskeswan Mandiri, atau Tempat Pelayanan Paramedik veteriner | banyaknya izin usaha rumah sakit hewan, klinik hewan, ambulatori, praktik dokter hewan mandiri/puskeswan mandiri, atau tempat pelayanan paramedik veteriner yang diawasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000358 | Jumlah Jalan Usaha Tani yang dikelola | Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan serta menyampaikan laporan rekapitulasi hasil kegiatan di seluruh kabupaten penerima bantuan kepada Direktur Jenderal PSP | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000359 | Jumlah Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani yang dikelola | Panjang jaringan irigasi yang mendukung pengelolaan kawasan pertanian dan terhubung langsung ke lahan pertanian dan berfungsi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000360 | Jumlah Jaringan Irigasi Usaha Tani yang dipelihara | Panjang jaringan irigasi yang dipelihara | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000361 | Jumlah Jaringan Irigasi Usaha Tani yang direhabilitasi | Panjang jaringan irigasi yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000362 | Jumlah kader zoonosis | Ketersediaan sumber daya manusia yang berperan dalam pencegahan zoonosis melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000363 | Jumlah kasus Gangguan Usaha Perkebunan | Jumlah penangaan kasus Gangguan Usaha Perkebunan (misalnya:konflik usaha perkebunan, perizinan usaha) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000364 | Jumlah kasus Pelanggaran Kesejahteraan Hewan yang ditangani | Kasus pelanggaran yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penanganan kesejahteraan hewan yang berhasil ditangani | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000365 | Jumlah kasus penyimpangan Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan yang dilakukan penindakan | Penyimpangan yang terjadi dalam penyediaan dan peredaran obat hewan berdasarkan hasil pengawasan obat hewan dan diberhentikan peredarannya oleh otoritas veteriner setempat | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000367 | Jumlah kasus zoonosis pada hewan | Jumlah penyakit infeksius yang bersumber pada hewan sebagai dampak kerusakan lingkungan, pemanasan global dan urbanisasi yang progresif | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000368 | Jumlah kasus zoonosis pada manusia | Jumlah kasus penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia. | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000369 | Jumlah Kebutuhan Benih | Jumlah benih yang dibutuhkan per hektar sesuai luasan yang tersedia | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000370 | Jumlah kebutuhan dan sebaran sarana pascapanen hortikultura | data banyaknya unit sarana pascapanen hortikultura yang dibutuhkan kelompok tani hortikultura maupun yang sudah tersedia. Sarana pascapanen hortikultura berupa mesin pencuci, meja peniris, meja pengemas, dan keranjang pascapanen serta angkutan roda 3, dan sarana mendukung pascapanen hortikultura lain | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000371 | Jumlah kebutuhan dan sebaran sarana pascapanen Perkebunan | data jumlah kebutuhan dan sebaran unit alat atau mesin pascapanen tanaman perkebunan yang dimiliki poktan/gapoktan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000372 | Jumlah Kebutuhan dan sebaran sarana pascapanen tanaman pangan | Jumlah sarana pascapanen tanaman pangan yang dibutuhkan oleh suatu daerah serta sebarannya | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000373 | Jumlah kebutuhan dan sebaran sarana pengolahan hasil hortikultura | data banyaknya unit sarana pengolahan hortikultura yang dibutuhkan kelompok tani hortikultura maupun yang sudah tersedia. Sarana pengolahan hortikultura sesuai komoditas seperti mesin penggiling, meja stainless, mesin vacuum frying, mesin deep drying, mesin pengering tipe rak, mesin continous sealer, freezer | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000375 | Jumlah kebutuhan dan sebaran sarana pengolahan hasil tanaman pangan | Jumlah sarana pengolahan hasil tanaman pangan yang dibutuhkan oleh suatu daerah serta sebarannya | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000376 | Jumlah kegiatan pengawasan peredaran produk hewan | Kegiatan pengawasan peredaran produk hewan yang dilaksanakan pada tempat / lalu lintas strategis | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000377 | Jumlah kejadian penyakit hewan dan Zoonosis pada Hewan yang divalidasi | Kasus penyakit hewan yang terjadi dan terlaporkan serta ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis dan dalam keadaan tertangani | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000378 | Jumlah kejadian penyakit yang ditindaklanjuti dengan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Hewan | Kasus penyakit hewan yang terjadi dan ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000379 | Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk | Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk merujuk pada total organisasi atau kelompok petani yang sengaja didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi petani, seperti koperasi petani, asosiasi, atau unit bisnis lainnya yang berfokus pada aktivitas ekonomi di sektor pertanian. Kelembagaan ini bertujuan untuk memperkuat posisi tawar petani, meningkatkan akses pasar, dan memajukan kesejahteraan anggota melalui aktivitas ekonomi bersama. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi kelembagaan ekonomi petani yang telah dibentuk dalam periode waktu tertentu. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000380 | Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di desa yang ditingkatkan kapasitasnya | Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat desa | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000381 | Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya | Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat kecamatan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000382 | Jumlah Kelembagaan Petani di Desa yang ditingkatkan kapasitasnya | Banyaknya kelembagaan petani di desa yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000383 | Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya | Banyaknya kelembagaan petani di kecamatan yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000384 | Jumlah kelompok petani yang mendapat penyuluhan dan pemberdayaan | Jumlah Kelompok Petani adalah total kelompok yang terdiri dari petani yang aktif berkolaborasi dan bekerja bersama dalam suatu wilayah tertentu untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan pemasaran hasil pertanian, dan dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi kelompok petani terbaru dalam periode waktu tertentu. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000385 | Jumlah Ketersediaan Alsintan | Jumlah alat dan mesin pertanian pra panen yang tersedia baik dalam kondisi baik maupun perlu perbaikan atau rusak yang ada di kelompok masyarakat/masyarakat petani di tingkat provinsi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000386 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen hortikultura dalam kondisi baik | data banyaknya unit sarana pascapanen hortikultura yang dimiliki kelompok tani hortikultura atau tersedia dalam kondisi baik/ beroperasi dengan baik. Sarana pascapanen hortikultura berupa mesin pencuci, meja peniris, meja pengemas, dan keranjang pascapanen serta angkutan roda 3, dan sarana mendukung pascapanen hortikultura lain | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000387 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen hortikultura dalam kondisi rusak | data banyaknya unit sarana pascapanen hortikultura yang dimiliki kelompok tani hortikultura atau tersedia dalam kondisi rusak/tidak dapat digunakan. Sarana pascapanen hortikultura berupa mesin pencuci, meja peniris, meja pengemas, dan keranjang pascapanen serta angkutan roda 3, dan sarana mendukung pascapanen hortikultura lain | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000388 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen Perkebunan dalam kondisi baik | data jumlah ketersediaan dan sebaran unit alat atau mesin pascapanen tanaman perkebunan yang dimiliki poktan/gapoktan dalam kondisi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000389 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen Perkebunan dalam kondisi rusak | data jumlah ketersediaan dan sebaran unit alat atau mesin pascapanen tanaman perkebunan yang dimiliki poktan/gapoktan dalam kondisi rusak | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000390 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen tanaman pangan dalam kondisi baik | Jumlah sarana pascapanen tanaman pangan yang sudah tersedia di suatu daerah serta sebarannya, yang berada dalam kondisi baik, dapat beroperasi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000391 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen tanaman pangan dalam kondisi rusak | Jumlah sarana pascapanen tanaman pangan yang sudah tersedia di suatu daerah serta sebarannya, yang berada dalam kondisi rusak, sehingga tidak dapat beroperasi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000392 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pengolahan hasil hortikultura dalam kondisi baik | data banyaknya unit sarana pengolahan hortikultura yang dimiliki kelompok tani hortikultura atau tersedia dalam kondisi baik/ beroperasi dengan baik. Sarana pengolahan hortikultura sesuai komoditas seperti mesin penggiling, meja stainless, mesin vacuum frying, mesin deep drying, mesin pengering tipe rak, mesin continous sealer, freezer | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000393 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pengolahan hasil hortikultura dalam kondisi rusak | data banyaknya unit sarana pengolahan hortikultura yang dimiliki kelompok tani hortikultura atau tersedia dalam kondisi rusak/tidak dapat digunakan. Sarana pengolahan hortikultura sesuai komoditas seperti mesin penggiling, meja stainless, mesin vacuum frying, mesin deep drying, mesin pengering tipe rak, mesin continous sealer, freezer | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000394 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pengolahan hasil Perkebunan dalam kondisi baik | data jumlah kebutuhan dan sebaran unit alat atau mesin pengolahan hasil tanaman perkebunan yang dimiliki poktan/gapoktan dalam kondisi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000395 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pengolahan hasil Perkebunan dalam kondisi rusak | data jumlah kebutuhan dan sebaran unit alat atau mesin pengolahan hasil tanaman perkebunan yang dimiliki poktan/gapoktan dalam kondisi rusak | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000396 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pengolahan hasil tanaman pangan dalam kondisi baik | Jumlah sarana pengolahan hasil tanaman pangan yang sudah tersedia di suatu daerah serta sebarannya, yang berada dalam kondisi baik, dapat beroperasi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000397 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pengolahan hasil tanaman pangan dalam kondisi rusak | Jumlah sarana pengolahan hasil tanaman pangan yang sudah tersedia di suatu daerah serta sebarannya, yang berada dalam kondisi rusak, sehingga tidak dapat beroperasi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000398 | Jumlah Ketersediaan Pestisida | Jumlah pestisida yang tersedia secara keseluruhan di masyarakat, baik pengadaan pribadi maupun bantuan pemerintah. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000399 | Jumlah ketersediaan pupuk | Jumlah ketersediaan pupuk di masyarakat secara keseluruhan, baik itu pupuk subsidi maupun pupuk non subsidi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000400 | Jumlah Ketersediaan Sarana Pendukung Pertanian | jumlah dan jenis sarana pendukung pertanian yang tersedia dalam kondisi baik di daerah | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000401 | Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Jalan Usaha Tani | Melaksanakan koordinasi, pengendalian pelaksanaan, konstruksi dan pemanfaatan, monitoring dan evaluasi serta menyampaikan laporan rekapitulasi hasil kegiatan di seluruh kabupaten penerima bantuan kepada Direktur Jenderal PSP | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000402 | Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani | Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000403 | Jumlah koordinasi dan Sinkronisasi Peredaran Sarana Pertanian | adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama terkait sarana peredaran pertanian. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000404 | Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian lainnya | adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama terkait penggunaan, pengelolaan, termasuk pemeliharaan prasarana pendukung pertanian lainnya. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000405 | Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya | adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pengelolaan prasarana pendukung pertanian lainnya. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000406 | Jumlah Koorporasi Petani, Jumlah manajemen koorporasi petani yang mendapatkan pendampingan | Jumlah Korporasi Petani merujuk pada total entitas atau badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok petani yang bekerja bersama dalam struktur korporasi untuk meningkatkan kapasitas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian di suatu wilayah tertentu, dan dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi korporasi petani terbaru dalam periode waktu tertentu. - Jumlah Manajemen Korporasi Petani yang Mendapatkan Pendampingan adalah total individu atau tim manajemen dalam korporasi petani yang telah menerima bimbingan, pelatihan, atau konsultasi dari pihak ketiga (seperti pemerintah, LSM, atau konsultan) untuk meningkatkan kinerja dan kapabilitas manajerial korporasi, dan dapat diukur berdasarkan laporan atau bukti pendampingan yang diterima dalam periode waktu tertentu. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000407 | Jumlah Korporasi Petani | Jumlah Korporasi Petani merujuk pada total entitas atau badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok petani yang bekerja bersama dalam struktur korporasi untuk meningkatkan kapasitas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian di suatu wilayah tertentu, dan dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi korporasi petani terbaru dalam periode waktu tertentu. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000408 | Jumlah Laboratorium | banyaknya laboratorium yang digunakan dalam rangka kegiatan analisa kesehatan hewan yang beroperasi dan berfungsi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000409 | Jumlah Laboratorium Benih atau Balai Benih yang dibangun | Laboratorium Benih atau Balai Benih yang akan dibangun di Provinsi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000410 | Jumlah laboratorium Benih atau Balai Benih yang terpelihara | Jumlah laboratorium Benih atau Balai Benih yang terpelihara | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000411 | Jumlah Laboratorium Pertanian yang dibangun | Banyaknya laboratorium yang dibangun/dikembangkan untuk mendukung penelitian, upaya pengembangan jaringan/kultivar/SDG dalam rangka pengembangan kualitas produksi pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000413 | Jumlah laboratorium Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dibangun | unit pengujian terhadap tingkat kesehatan hewan/ternak yang bersifat penyakit infeksius atau penyakit non infeksius yang akan terbangun pada suatu wilayah | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000414 | Jumlah laboratorium Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terpelihara | Ketersediaan Laboratorium Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terpelihara | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000415 | Jumlah Laporan kejadian penyakit hewan dan zoonosis pada Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional | Kasus penyakit hewan yang terjadi dan terlaporkan serta ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000416 | Jumlah Laporan Pengawasan Benih/Bibit Ternak Bersertifikat yang beredar | Banyaknya kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap benih/bibit ternak bersertifikat yang beredar | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000417 | Jumlah layanan jasa medik veteriner | Layanan penanganan penyakit hewan yang dilakukan oleh petugas berwenang (medik veteriner) | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000418 | Jumlah Luas area Bencana Alam Bidang Hortikultura | Luas areal hortikultura yang terkena dampak bencana alam pada suatu wilayah | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000419 | Jumlah Luas area Bencana Alam Bidang Perkebunan | luas area perkebunan yang terdampak bencana alam | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000420 | Jumlah Luas area Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan | Luas areal tanaman pangan yang terkena dampak bencana alam pada suatu wilayah | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000421 | Jumlah Luas area Pasca Bencana Alam Bidang Hortikultura yang ditanggulangi | Luas areal hortikultura melewati masa kebencanaan. Melewati masa kebencanaan berarti telah masuk pada masa rehabilitasi/ penataan kembali | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000422 | Jumlah Luas area Pasca Bencana Alam Bidang Perkebunan yang ditanggulangi | Luas areal perkebunan melewati masa kebencanaan. Melewati masa kebencanaan berarti telah masuk pada masa rehabilitasi/ penataan kembali | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000423 | Jumlah Luas area Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan yang ditanggulangi | Luas areal tanaman pangan yang dapat ditangani, yang terkena dampak bencana alam pada suatu wilayah | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000424 | Jumlah Luas area terdampak Perubahan Iklim (DPI) Hortikultura | luas area kawasan hortikultura yang terdampak perubahan iklim (DPI) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000425 | Jumlah Luas area terdampak Perubahan Iklim (DPI) Hortikultura yang ditangani | luas kawasan hortikultura yang terdampak perubahan iklim yang ditangani (difasilitasi bantuan/ dilakukan penanganan untuk mengurangi/ mengantisipasi dampak perubahan iklim) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000426 | Jumlah Luas area terdampak Perubahan Iklim (DPI) Perkebunan | Luas area perkebunan yang terdampak perubahan iklim | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000427 | Jumlah Luas area terdampak Perubahan Iklim (DPI) Perkebunan yang ditangani | Luas area perkebunan yang terdampak perubahan iklim dan ditangani oleh OPD yang berwenang | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000428 | Jumlah Luas area terdampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan | Jumlah luas area sebagai dampak dari perubahan iklim (seperti kenaikan temperatur, perubahan pola hujan dan angin) dan perubahan variabilitas iklim | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000429 | Jumlah Luas area terdampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan yang ditangani | Jumlah luas areal tanaman pangan yang dapat ditangani sebagai dampak banjir dan kekeringan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000430 | Jumlah Luas lahan pengembalaan umum yang diidentifikasi | Luasan areal penggembalaan umum yang teridentifikasi dapat digunakan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000431 | Jumlah Luas lahan pengembalaan umum yang ditetapkan | Luasan areal penggembalaan umum yang ditetapkan dapat dimanfaatkan/digunakan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000432 | Jumlah Luas Lahan Penggembalaan Umum yang dikelola | Luasan areal penggembalaan umum yang dikelola pemanfaatannya dengan baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000433 | Jumlah Luas Serangan OPT Hortikultura | luas area kawasan hortikultura yang terserang OPT (organisme pengganggu hama, penyakit, dan gulma) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000434 | Jumlah Luas Serangan OPT Hortikultura yang ditangani | Jumlah luas area kawasan hortikultura yang dikendalikan/ditangani (jumlah/populasi OPT (organisme pengganggu hama, penyakit, dan gulma) berkurang/ intensitas serangan menurun) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000435 | Jumlah Luas Serangan OPT Perkebunan | luas area perkebunan yang terserang OPT | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000436 | Jumlah Luas Serangan OPT Perkebunan yang ditangani | luas area perkebunan yang terserang OPT dan dikendalikan /ditangani oleh OPD yang berwenang | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000437 | Jumlah Luas Serangan OPT Tanaman Pangan | Jumlah luas areal tanaman pangan yang terserang organisme pengganggu tumbuhan (hama, penyakit, dan gulma) sehingga menyebabkan kerusakan, gangguan kehidupan atau kematian pada tumbuhan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000438 | Jumlah Luas Serangan OPT Tanaman Pangan yang ditangani | Jumlah luas areal tanaman pangan yang sembuh (tidak bertambah/populasi OPT tidak meningkat/intensitas serangan OPT tidak meningkat) akibat adanya tindakan pengendalian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000439 | Jumlah luasan Penanganan Kebakaran Lahan Usaha Perkebunan | Luasan area kebakaran hutan yang tertangani | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000440 | Jumlah luasan Pencegahan Kebakaran Lahan Usaha Perkebunan | Luasan area yang berpotensi mengalami kebakaran lahandan dilakukan upaya pencegahannya | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000441 | Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan peningkatan kesadaran terhadap Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan | sekelompok atau golongan masyarakat yang sadar terhadap kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan sanitasi persyaratan teknis | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000442 | Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan peningkatan kesadaran terhadap kesmavet dan kesejahteraan hewan | Banyaknya masayarakat yang teredukasi dan meningkat pemahamannya terhadap kesmavet dan keswan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000443 | Jumlah Medik Veteriner yang mengikuti pengembangan kapasitas | Ketersediaan Petugas Medik Veteriner yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan , sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000444 | Jumlah obat hewan bermutu, berkhasiat dan aman yang beredar | Obat hewan yang telah lolos pengawasan oleh Tim Inspeksi Good manufacturing practise (GMP) atau cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB) dari Veterinary Drug & Animal Feed Administration & Control Authority (VDFACA) dan siap untuk didistribusikan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000445 | Jumlah Paramedik Veteriner yang mengikuti pengembangan kapasitas | Ketersediaan Petugas Paramedik Veteriner yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan , sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000446 | Jumlah pascapanen perkebunan | banyaknya sarana dan prasarana pascapanen perkebunan guna mendukung pencapaian produksi (misal Bangungan dan alat pascapanen yang digunakan poktan/gapoktan/kelembagaan ekonomi petani untuk Pengolahan hasil perkebunan) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000447 | Jumlah Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu SDG Tumbuhan dan Mikroorganisme | pelaksanaan tata kelola yang bertujuan meningkatkan kualitas/mutu tumbuhan dan organisme | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000448 | Jumlah pelayanan jasa laboratorium | banyaknya pelayanan jasa pada laboratorium kesehatan hewan yang beroperasi dan berfungsi baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000449 | Jumlah Pelayanan Jasa Medik Veteriner | Banyaknya pelayanan yang dilakukan oleh petugas medik veteriner pada tahun berjalan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000450 | Jumlah pembangunan Pemeliharaan Laboratorium Keswan dan Kesmavet | Laboratorium Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi pengawasan, pengamatan, pemantauan penyakit hewan yang bersifat zoonosis dan non zoonosis serta kualitas pangan asal hewan yang akan dibangun di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000451 | Jumlah pembinaan dan pengawasan lahan penggembalaan umum | Banyaknya kegiatan pembinaan dan pengawsan terhadpa lahan penggembalaan umum | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000452 | Jumlah pemeliharaan Pemeliharaan Laboratorium Keswan dan Kesmavet | Laboratorium Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi pengawasan, pengamatan, pemantauan penyakit hewan yang bersifat zoonosis dan non zoonosis serta kualitas pangan asal hewan yang memerlukan pemeliharaan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000453 | Jumlah Pemeriksaan Kesehatan Hewan di Perbatasan Tempat Pemeriksan HPM | Pemeriksaan yang dilakukan terhadap HPM atau terduga pembawa kasus penyakit menular di tempat pemeriksaan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000454 | Jumlah Pemeriksaan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Perbatasan Tempat Pemeriksan HPM | Pemeriksaan yang dilakukan terhadap HPM atau terduga pembawa kasus penyakit menular di tempat pemeriksaan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000455 | Jumlah pemeriksaan mutu, khasiat dan keamanan obat hewan yang bereda | Obat hewan yang telah lolos pengawasan oleh Tim Inspeksi Good manufacturing practise (GMP) atau cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB) dari Veterinary Drug & Animal Feed Administration & Control Authority (VDFACA) dan siap untuk didistribusikan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000456 | Jumlah Pemeriksaan Produk Hewan di Perbatasan Tempat Pemeriksan HPM | Pemeriksaan yang dilakukan terhadap produk hewan baik olahan maupun non olahan di tempat pemeeriksaan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000458 | Jumlah Penatausahaan Penerbitan Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan | Kegiatan administrasi yang dilakukan sebagai salah satu proses penerbitan izin usaha fasilitas pemeliharaan hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000459 | Jumlah Penatausahaan Penerbitan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan | Kegiatan administrasi yang dilakukan sebagai salah satu proses penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000460 | Jumlah Penatausahaan Penerbitan Izin Usaha Rumah Potong Hewan | Kegiatan administrasi yang dilakukan sebagai salah satu proses penerbitan izin usaha rumah potong hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000461 | Jumlah Penatausahaan Penerbitan Izin Usaha Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan | Kegiatan administrasi yang dilakukan sebagai salah satu proses penerbitan izin usaha rumah sakit hewan/pasar hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000462 | Jumlah pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian | Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian adalah kegiatan fasilitasi, advokasi, dan komunikasi terhadap penggunaan sarana pendukung pertanian agar terjamin mutu dan efektivitasnya, serta kelestarian lingkungan hidup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000463 | Jumlah Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Produk Hewan | Banyaknya penerapan terhadap persyaratan teknis pemasukan dan/atau pengeluaran produk hewan dari dan ke luar daerah Kab/Kota | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000464 | Jumlah Pengadaan Benih Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain | Penyediaan Benih Ternak yang sumber nya berasal dari daerah lain dengan kondisi surplus benih ternak | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000465 | Jumlah Pengadaan Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah kabupaten/kota Lain | Banyaknya bibit ternak yang didatangkan dari daerah lain | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000466 | Jumlah Pengadaan Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain | Penyediaan Bibit Ternak yang sumber nya berasal dari daerah lain dengan kondisi surplus bibit ternak | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000467 | Jumlah Pengawasan Kesehatan Hewan di Perbatasan di Perbatasan Tempat Pemeriksan HPM | Kegiatan pengawasan kesehatan hewan di daerah perbatasan tempat pemeriksaan hewan dan media pembawa penyakit | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000468 | Jumlah Pengawasan Kesehatan Hewan di Perbatasan Tempat Pemeriksan HPM | Pengawasan yang dilakukan terhadap HPM atau terduga tertular kasus penyakit di tempat pemeriksaan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000469 | Jumlah Pengawasan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Perbatasan Tempat Pemeriksan HPM | Pengawasan yang dilakukan terhadap HPM atau terduga pembawa kasus penyakit menular di tempat pemeriksaan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000470 | Jumlah Pengawasan Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan | Pengawasan dengan Penerapan Persyaratan Teknis yang dilakukan dalam rangka Pemasukan/Pengeluaran Hewan Hidup baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000471 | Jumlah Pengawasan Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya | Pengawasan dengan Penerapan Persyaratan Teknis yang dilakukan dalam rangka Pemasukan/Pengeluaran Produk berupa media pembawa penyakit hewan baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000472 | Jumlah Pengawasan Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Produk Hewan | Pengawasan dengan Penerapan Persyaratan Teknis yang dilakukan dalam rangka Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000473 | Jumlah Pengawasan Produk Hewan di Perbatasan Tempat Pemeriksan HPM | Pengawasan yang dilakukan terhadap produk hewan baik olahan maupun non olahan di tempat pemeriksaan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000474 | Jumlah penggunaan alsintan | Kegiatan pengawasan alat dan mesin pertanian pra panen yang meliputi pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pemanfaatan bantuan alsintan pra panen di tingkat kabupaten/kota | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000475 | Jumlah penggunaan pestisida | kegiatan Penglolaan Pestisida meliputi Pendataan Pestisida yang beredar, Pemberian informasi kepada petani tentang penggunaan pestisida yang aman dan efektif, serta alternatif ramah lingkungan, pengawasan terhadap distribusi dan memberikan pemahaman kepada petani khususnya dalam membaca label agar petani terhindar dari kesalahan dalam penggunaan pestisida | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000476 | Jumlah penggunaan pupuk | kegiatan pengelolaan pupuk bersubsidi meliputi perencanaan penginputan, dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi, sosialisasi, pembinaan dan pelaksanaan pengawalan terhadap verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim Kecamatan Kegiatan Pengelolaan Pupuk Non Subsidi meliputi kegiatan pendataan pupuk dan pembenah tanah yang terdaftar, pemantauan peredarannya di lapangan serta melakukan edukasi penggunaaan pupuk dan pembenah tanah yang tepat. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000477 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen hortikultura | banyaknya sarana pascapanen hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000478 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen hortikultura dalam kondisi baik | banyaknya sarana pascapanen hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura yang masih dalam kondisi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000479 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen hortikultura dalam kondisi rusak | banyaknya sarana pascapanen hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura yang masih dalam kondisi rusak | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000480 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen Perkebunan | banyaknya sarana pascapanen perkebunan yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ pelaku usaha perkebunan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000481 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen Perkebunan dalam kondisi baik | banyaknya sarana pascapanen perkebunan yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ pelaku usaha perkebunan masih dalam kondisi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000482 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen Perkebunan dalam kondisi rusak | banyaknya sarana pascapanen perkebunan yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ pelaku usaha perkebunanyang rusak | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000483 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen tanaman pangan | Jumlah penggunaan sarana pascapanen tanaman pangan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000484 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen tanaman pangan dalam kondisi baik | Jumlah penggunaan sarana pascapanen tanaman pangan dalam kondisi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000485 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen tanaman pangan dalam kondisi rusak | Jumlah sarana pascapanen tanaman pangan yang sudah tersedia di suatu daerah serta sebarannya, yang berada dalam kondisi rusak, sehingga tidak dapat beroperasi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000486 | Jumlah penggunaan sarana pendukung pertanian lainnya | Pengawasan sarana pendukung pertanian adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan sarana pendukung pertanian agar terjamin mutu dan efektivitasnya, serta kelestarian lingkungan hidup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000487 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil hortikultura | banyaknya sarana pengolahan hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000488 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil hortikultura dalam kondisi baik | banyaknya sarana pengolahan hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura yang masih dalam kondisi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000489 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil hortikultura dalam kondisi rusak | banyaknya sarana pengolahan hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura yang masih dalam kondisi rusak | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000490 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil Perkebunan | banyaknya sarana pengolahan perkebunan yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ pelaku usaha perkebunan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000491 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil Perkebunan dalam kondisi baik | banyaknya sarana pengolahan perkebunan yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ pelaku usaha perkebunan masih dalam kondisi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000492 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil Perkebunan dalam kondisi rusak | banyaknya sarana pengolahan perkebunan yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ pelaku usaha perkebunanyang rusak | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000493 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000494 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan dalam kondisi baik | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan dalam kondisi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000495 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan dalam kondisi rusak | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan dalam kondisi rusak | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000496 | Jumlah pengolahan hasil perkebunan | banyaknya sarana dan prasarana pengolahan perkebunan guna mendukung nilai tambah dan daya saing komoditas perkebunan (misal Bangungan dan alat pengolahan yang digunakan poktan/gapoktan/kelembagaan ekonomi petani untuk Pengolahan hasil perkebunan) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000497 | Jumlah penurunan kasus penyakit hewan menular dan zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Penurunan jumlah kasus penyakit hewan menular dan zoonosis dibandingkan tahun sebelumnya dalam satu daerah kab/kota | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000498 | Jumlah penurunan kasus penyakit hewan menular dan zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Provinsi | Menurunnya kasus penyakit hewan menular strategis yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada satu kawasan wilayah Provinsi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000499 | Jumlah penyimpangan Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan | Penyimpangan yang terjadi dalam penyediaan dan peredaran obat hewan berdasarkan hasil pengawasan obat hewan oleh otoritas veteriner setempat | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000500 | Jumlah Penyuluh Pertanian ASN yang telah mengikuti pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan | Jumlah Penyuluh Pertanian ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan kompetensi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000501 | Jumlah Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta yang telah mengikuti pengembangan kompetensi | Jumlah Penyuluh Pertanian swadaya dan swasta yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka dan peningkatan kompetensi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000502 | Jumlah peralatan Laboratorium Keswan dan Kesmavet | Ketersediaan Peralatan Laboratorium Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi pengawasan, pengamatan, pemantauan penyakit hewan yang bersifat zoonosis dan non zoonosis serta kualitas pangan asal hewan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000503 | Jumlah Peralatan Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan | Ketersediaan Peralatan pada Pos Pelayanan Terpadu Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Ternak Keliling yang ada pada suatu wilayah | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000504 | Jumlah perbanyakan/ produksi benih bersertifikat Tanaman Pangan (berbentuk biji/benih, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, porang, dan lain-lain) | Jumlah perbanyakan/ produksi benih tanaman pangan (berbentuk biji/benih, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, porang, dan lain-lain) dari varietas unggul yang telah disertifikasi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000505 | Jumlah perbanyakan/ produksi benih bersertifikat Tanaman Pangan (berbentuk Setek, seperti ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain) | Jumlah perbanyakan/ produksi benih tanaman pangan (berbentuk Setek, seperti ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain) dari varietas unggul yang telah disertifikasi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000506 | Jumlah Petugas Medik Veteriner | Banyaknya petugas medik veteriner di daerah | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000507 | Jumlah Petugas Pengawas Bibit Ternak yang mengikuti pengembangan kapasitas | Ketersediaan Petugas Pengawas Bibit Ternak yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan bibit ternak, sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000508 | Jumlah Petugas Pengawas Mutu Pakan yang mengikuti pengembangan kapasitas | Ketersediaan Petugas Pengawas Mutu Pakan yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan Mutu Pakan, sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000509 | Jumlah Petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejehteraan hewan yang mengikuti pengembangan kompetensi | Jumlah Petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kersehatan Masayarakat Veteriner yang sesuai standar dan mutu dalam rangka peningkatan mutu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000510 | Jumlah petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan kesejehteraan hewan yang mengikuti pengembangan kompetensi | Banyaknya petugas teknis kesehatan hewan, kesmavet dan keswan yang mengikuti pengembangan kompetensi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000511 | Jumlah Pintu Air direhabilitasi | Jumlah Pintu Air yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000513 | Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit ternak yang dilakukan pelestarian | Banyaknya populasi ternak di wilayah sumber ternak yang dilestarikan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000514 | Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit ternak yang dilakukan pemanfaatan | Banyaknya populasi ternak di wilayah sumber ternak yang dimanfaatkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000515 | Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit Ternak yang dilestarikan dan dimanfaatkan | Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit Ternak yang dilestarikan dan dimanfaatkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000516 | Jumlah Pos Pemeriksaan Hewan Keliling | Ketersediaan Pos Pelayanan Terpadu Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Ternak Keliling yang ada pada suatu wilayah | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000517 | Jumlah Pos Pemeriksaan Hewan yang dibangun | Unit Pelayanan Pemeriksaan Hewan yang terbangun dan berguna dalam pengawasan, peredaran ternak dan pengendalian penyebaran penyakit hewan menular | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000518 | Jumlah Pos Pemeriksaan Hewan yang terehabilitasi | Unit Pelayanan Pemeriksaan Hewan yang terehabilitasi dan berguna dalam pengawasan, peredaran ternak dan pengendalian penyebaran penyakit hewan menular | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000519 | Jumlah Pos Pemeriksaan Hewan yang terpelihara | Unit Pelayanan Pemeriksaan Hewan yang terpelihara dan berguna dalam pengawasan, peredaran ternak dan pengendalian penyebaran penyakit hewan menular | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000520 | Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang dibangun | Banyaknya prasarana hortikultura yang dibangun dan dikembangkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000521 | Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang direhabilitasi | Banyaknya prasarana hortikultura yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000522 | Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang terpelihara | Dinas Pertanian | Detail | |
| 3.27.000523 | Jumlah prasarana pascapanen hasil hortikultura | banyaknya prasarana yang digunakan untuk kegiatan pascapanen hortikultura | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000524 | Jumlah prasarana pascapanen hasil perkebunan | banyaknya prasarana yang digunakan untuk kegiatan pascapanen hasil perkebunan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000525 | Jumlah prasarana pascapanen hasil peternakan | Ketersediaan prasarana pascapanen hasil peternakan yang sesuai dengan prosedur penanganan pascapanen | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000526 | Jumlah prasarana pascapanen hasil tanaman pangan | Jumlah prasarana pascapanen hasil tanaman pangan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000527 | Jumlah Prasarana Pendukung Hortikultura | banyaknya prasarana pendukung kawasan hortikultura | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000528 | Jumlah Prasarana Pendukung Perkebunan | banyaknya prasarana pendukung perkebunan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000529 | Jumlah Prasarana Pendukung Peternakan | Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung produktivitas hasil peternakan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000530 | Jumlah Prasarana Pendukung Tanaman Pangan | banyaknya prasarana pendukung kawasan tanaman pangan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000531 | Jumlah prasarana pengolahan hasil hortikultura | banyaknya prasarana yang digunakan untuk kegiatan pengolahan hortikultura | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000532 | Jumlah prasarana pengolahan hasil perkebunan | banyaknya prasarana yang digunakan untuk kegiatan pasca panen dalam rangka pengolahan hasil perkebunan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000533 | Jumlah prasarana pengolahan hasil tanaman pangan | Jumlah bangunan/rumah produksi pengolahan hasil tanaman pangan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000534 | Jumlah prasarana penyuluhan pertanian | Jumlah prasarana penyuluhan pertanian merujuk pada total bangunan, tanah, dan fasilitas fisik lainnya yang digunakan sebagai tempat atau lokasi untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di suatu wilayah tertentu. Prasarana ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, gedung penyuluhan, aula, lapangan demonstrasi, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya yang digunakan dalam proses penyuluhan. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau inventarisasi prasarana penyuluhan pertanian yang ada dalam periode waktu tertentu. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000535 | Jumlah Prasarana Perkebunan Lainnya yang dibangun | Banyaknya prasarana perkebunan yang dibangun dan dikembangkan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000536 | Jumlah Prasarana Perkebunan Lainnya yang direhabilitasi | Banyaknya prasarana perkebunan yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000538 | Jumlah Prasarana Peternakan Lainnya yang dibangun | Banyaknya prasarana peternakan yang dibangun dan dikembangkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000539 | Jumlah Prasarana Peternakan Lainnya yang direhabilitasi | Banyaknya prasarana peternakan yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000541 | Jumlah Prasarana Tanaman Pangan Lainnya yang dibangun | Banyaknya prasarana tanaman pangan yang dibangun dan dikembangkan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000542 | Jumlah Prasarana Tanaman Pangan Lainnya yang direhabilitasi | Banyaknya prasarana tanaman pangan yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000543 | Jumlah Prasarana Tanaman Pangan Lainnya yang terpelihara | Banyaknya Prasarana Tanaman Pangan Lainnya yang terpelihara | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000544 | Jumlah produk hewan segar berkemasan yang memenuhi perstyaratan registrasi produk hewan | unit usaha produk hewan segar berkemasan yang telah untuk emenuhi syarat persyaratan higiene sanitasi sebagai jaminan keamanan dan kualitas untuk produk pangan asal ternak yang dikonsumsi masyarakat. | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000546 | Jumlah Produksi Bahan Pakan/Pakan | Banyaknya produksi bahan pakan/pakan ternak yang dihasilkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000547 | Jumlah Produksi Benih Ternak | Banyaknya produksi benih ternak yang dihasilkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000548 | Jumlah Produksi Bibit Ternak | Banyaknya produksi bibit ternak yang dihasilkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000549 | Jumlah Produksi HPT | Banyaknya produksi hijau pakan ternak yang dihasilkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000550 | Jumlah Puskeswan yang dibangun | Banyaknya Puskeswan yang dibangun dan dikembangkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000551 | Jumlah Puskeswan yang direhabilitasi | Banyaknya Puskeswan yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000553 | Jumlah rehabilitasi Pemeliharaan Laboratorium Keswan dan Kesmavet | Laboratorium Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi pengawasan, pengamatan, pemantauan penyakit hewan yang bersifat zoonosis dan non zoonosis serta kualitas pangan asal hewan yang memerlukan rehabilitasi di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000554 | Jumlah Rekomendasi Pemasukan HPM | Dokumen yang berisikan perijinan pemasukan lalu lintas HPM dalam satu wilayahnyang dikeluarkan oleh otoritas veteriner | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000555 | Jumlah Rekomendasi Pengeluaran HPM | Dokumen yang berisikan perijinan pengeluaran lalu lintas HPM dalam satu wilayahnyang dikeluarkan oleh otoritas veteriner | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000556 | Jumlah rencana pengembangan Kawasan Hortikultura | banyaknya rencana pengembangan kawasan hortikultura | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000557 | Jumlah rencana pengembangan Kawasan Perkebunan | banyaknya rencana pengembangan kawasan perkebunan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000558 | Jumlah rencana pengembangan Kawasan Peternakan | Banyaknya rencana pengembangan kawasan peternakan, berupa rencana integrasi pertanian-peternakan, perluasan lahan peternakan, rencana penambahan ternak, dan rencana penggunaan lahan baru untuk peternakan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000559 | Jumlah rencana pengembangan Kawasan Tanaman Pangan | Banyaknya rencana pengembangan kawasan tanaman pangan, berupa rencana diversifikasi, intensifikasi, maupun rencana perluasan dan penggunaan lahan baru untuk budidaya tanaman pangan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000560 | Jumlah rencana pengembangan Prasarana Hortikultura | banyaknya rencana pengembangan prasarana hortikultura | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000561 | Jumlah rencana pengembangan Prasarana Perkebunan | banyaknya rencana pengembangan prasarana perkebunan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000564 | Jumlah Rumah Potong Hewan yang dibangun | Banyaknya RPH yang dibangun dan dikembangkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000565 | Jumlah Rumah Potong Hewan yang direhabilitasi | Banyaknya RPH yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000567 | Jumlah Rumah Sakit Hewan, Klinik Hewan, Ambulatori, Praktik Dokter Hewan Mandiri/Puskeswan Mandiri, atau Tempat Pelayanan Paramedik veteriner Keswan yang dibangun | Tempat pelayanan jasa oleh paramedik dan medik veteriner yang akan dibangun yang berperan dalam penanganan penyakit hewan yang telah memiliki perizinan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000568 | Jumlah Rumah Sakit Hewan, Klinik Hewan, Ambulatori, Praktik Dokter Hewan Mandiri/Puskeswan Mandiri, atau Tempat Pelayanan Paramedik veteriner Keswan yang terehabilitasi | Tempat pelayanan jasa oleh paramedik dan medik veteriner yang terehabilitasi, yang berperan dalam penanganan penyakit hewan yang telah memiliki perizinan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000569 | Jumlah rumpun ternak yang dilakukan pelestarian dan pemurnian | Jumlah rumpun ternak yang dilestarikan dan dimurnikan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000570 | Jumlah rumpun yang dimanfaatkan | Jumlah jenis rumpun yang berkualitas dan telah dimanfaatkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000571 | Jumlah rumpun yang dinilai | Rumpun atau Galur (Hewan) adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang memiliki ciri fenotipe khas dan dapat diwariskan pada keturunannya. | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000572 | Jumlah rumpun yang ditingkatkan kualitasnya | Jumlah jenis rumpun yang dilakukan pengusahaan peningkatan kualitas | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000573 | Jumlah Rumpun/Galur Ternak yang diawasi | Galur Ternak dalam satu rumpun, memiliki karakteristik tertentu yang dalam pemanfaatan pemuliaannya dilakukan pengawasan untuk tujuan tertentu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000574 | Jumlah Rumpun/Galur Ternak yang dilakukan pelestarian | Banyaknya rumpun/galur ternak yang dilestarikan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000575 | Jumlah Rumpun/Galur Ternak yang dilakukan pemanfaatan | Banyaknya rumpun/galur ternak yang dimanfaatkan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000576 | Jumlah Sarana Pendukung dibangun | Banyaknya sarana pendukung yang dibangun atau dikembangkan. Sarana pendukung dapat berupa gudang penyimpanan dan sarana lain yang mendukung peningkatan produktivitas hasil pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000577 | Jumlah Sarana Pendukung direhabilitas | Banyaknya sarana pendukung yang direhabilitasi atau diperbaiki dalam rangka pemeliharaan. Sarana pendukung dapat berupa gudang penyimpanan dan sarana lain yang mendukung peningkatan produktivitas hasil pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000579 | Jumlah sarana penyuluhan pertanian | Jumlah sarana penyuluhan pertanian merujuk pada total alat, fasilitas, atau infrastruktur yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyuluhan pertanian di suatu wilayah tertentu. Sarana ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, ruang kelas, alat peraga, media penyuluhan, kendaraan operasional, dan peralatan teknologi informasi yang digunakan dalam proses penyuluhan. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau inventarisasi sarana penyuluhan pertanian yang ada dalam periode waktu tertentu. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000580 | Jumlah SDG tanaman yang dilakukan pelestarian dan pemurnian | Jumlah SDG yang sudah dilepas dan dinyatakan unggul sebagai varietas baru dan dilakukan pelestarian serta pemurnian mutunya | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000581 | Jumlah SDG Tanaman yang dimanfaatkan | Jumlah jenis SDG yang berkualitas dan telah dimanfaatkan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000582 | Jumlah SDG Tanaman yang ditingkatkan kualitasnya | Jumlah jenis SDG yang dilakukan pengusahaan peningkatan kualitas | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000583 | Jumlah Sebaran Alsintan | Jumlah alat dan mesin pertanian pra panen yang tersebar baik dalam kondisi baik maupun perlu perbaikan atau rusak yang ada di masing-masing kelompok masyarakat/masyarakat petani di tingkat provinsi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000584 | Jumlah Sebaran Pestisida | Jumlah pestisida yang tersebar atau dimiliki oleh masing-masing masyarakat petani untuk digunakan atau dimanfaatkan. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000585 | Jumlah Sebaran pupuk | Jumlah pupuk subsidi maupun non subsidi yang tersebar atau dimiliki oleh masing-masing masyarakat petani untuk digunakan atau dimanfaatkan pada lahan garapannya. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000586 | Jumlah Sebaran Sarana Pendukung Pertanian | jumlah dan jenis sarana pendukung pertanian yang tersebar di masing-masing kelompok/ petani, dalam kondisi baik | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000587 | Jumlah Sekolah Lapang Kelompok Tani | Jumlah Sekolah Lapang Kelompok Tani merujuk pada total program pendidikan non-formal yang dilaksanakan di lapangan dan ditujukan khusus untuk kelompok tani dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam praktik pertanian yang berkelanjutan. Sekolah lapang ini biasanya melibatkan pendekatan belajar sambil melakukan (learning by doing) di mana petani diajarkan melalui demonstrasi langsung di lahan pertanian. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi sekolah lapang yang telah diadakan atau sedang berlangsung dalam periode waktu tertentu. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000588 | Jumlah Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) | Sertifikat yang tersedia sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan, untuk memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000589 | Jumlah Sertifikat Veteriner HPM | Jumlah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh otoritas Veteriner dalam rangka pengawasan lalu lintas HPM | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000590 | Jumlah SKKH/SKPH HPM | Ketersediaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang berisi standar persayaratan terkait penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000591 | Jumlah Standar Pelayanan Publik Pemberian Izin Usaha Pertanian | Jumlah dokumen standar pelayanan publik yang disusun dan digunakan sebagai acuan pemberian izin usaha pertanian | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000599 | Jumlah wilayah Penanggulangan Zoonosis | Wilayah dengan risiko zoonosis dan dapat dikendalikan melalui pengawasan yang dilakukan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000601 | Jumlah wilayah sumber bibit Ternak yang diawasi | Ketersediaan wilayah/daerah pemurnian ternak asli/lokal Indonesia, sehingga ternak asli/lokal Indonesia dapat lestari, mewujudkan dan menjamin ketersediaan bibit ternak baik secara jumlah maupun mutu | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000602 | Jumlah wilayah terkendali Zoonosis | Wilayah dengan risiko zoonosis dan dapat dikendalikan melalui pengawasan yang dilakukan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000603 | Jumlah wilayah yang dilakukan surveilans dan zoonosis pada Hewan | Wilayah yang dilakukan pengawasan melalui peningkatan surveilans terpadu berbasis risiko dan kemampuan untuk deteksi kasus, perbaikan biosekuriti | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000604 | Jumlah Zona/Kompartemen Bebas Penyakit yang memenuhi persyaratan teknis sertifikasi | Wilayah yang bebas dari penyakit hewan menular yang disahkan oleh pejabat otoritas veteriner | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000605 | Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di Kabupaten/Kota | Kawasan KP2B yang telah ditetapkan, dimanfaatkan sesuai komoditas, dan diawasi di tingkat Kab/Kota | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000606 | Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi | Kawasan KP2B yang telah ditetapkan, dimanfaatkan sesuai komoditas, dan diawasi di tingkat Provinsi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000607 | Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di Kabupaten/Kota | Kawasan LCP2B yang telah ditetapkan, dimanfaatkan sesuai komoditas, dan diawasi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000608 | Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi | Kawasan LCP2B yang telah ditetapkan, dimanfaatkan sesuai komoditas, dan diawasi di tingkat Provinsi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000609 | Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di Kabupaten/Kota | LP2B yang ditetapkan akan dijadikan dasar dalam pemberian bantuan di bidang pertanian baik melalui APBN maupun pengendalian terhadap KP2B yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Rencana Tata Ruang mengikuti dengan pengaturan penataan ruang dan UU 41 2009 beserta turunannya | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000610 | Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi | LP2B yang ditetapkan akan dijadikan dasar dalam pemberian bantuan di bidang pertanian baik melalui APBN maupun pengendalian terhadap KP2B yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Rencana Tata Ruang mengikuti dengan pengaturan penataan ruang dan UU 41 2009 beserta turunannya | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000611 | Luas kawasan hortikultura | Luas area kawasan hortikultura (luas tanam sesuai Statistik Pertanian Hortikultura/SPH) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000612 | Luas kawasan perkebunan | luas area kawasan perkebunan eksisting | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000613 | Luas kawasan peternakan | Luas area kawasan peternakan yang diusahakan dalam rangka pemenuhan produk peternakan seperti susu, telur dan daging. | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000614 | Luas kawasan tanaman pangan | Luas area kawasan tanaman pangan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000615 | Luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di Kabupaten/Kota | Luas area KP2B yang telah ditetapkan berdasarkan data spasial dan numerik di tingkat Kab/Kota | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000616 | Luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di tingkat Provinsi | Luas area KP2B yang telah ditetapkan berdasarkan data spasial dan numerik di tingkat Provinsi | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000617 | Luasan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di Kabupaten/Kota | Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari lahan bekas hutan atau lahan Daerah yang tidak memiliki lahan cadangan sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak perlu menetapkan lahan cadangan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000618 | Luasan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di tingkat Provinsi | Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari lahan bekas hutan atau lahan Daerah yang tidak memiliki lahan cadangan sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak perlu menetapkan lahan cadangan | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000619 | Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di Kabupaten/Kota | - Penetapan kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan kab/kota diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah kab/ KP2B yang ditetapkan berupa lahan beririgasi, reklamasi rawa pasang surut dan lebak, tidak Sesuai amanat Perpres 18 Tahun 2020 maka eksisting sawah seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan penetapan kawasan memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial.& | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000620 | Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di tingkat Provinsi | - Penetapan kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan provinsi diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi yang sudah ditetapkan menjadi acuan penyusunan perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ KP2B yang ditetapkan berupa lahan beririgasi, reklamasi rawa pasang surut dan lebak, tidak Sesuai amanat Perpres 18 Tahun 2020 maka eksisting sawah seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan P257 penetapan kawasan memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000624 | Peta Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten/Kota | Peta Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) kab/kota diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah Kab/ Peta KP2B memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000625 | Peta Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di tingkat Provinsi | -Peta Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) provinsi diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah Kp2B provinsi yang sudah ditetapkan menjadi acuan penyusunan perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ Peta KP2B memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial. | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000626 | Rencana Aksi Pengembangan kawasan pertanian | Jumlah dokumen rencana aksi pengembangan kawasan pertanian | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.27.000632 | Jumlah Pengadaan Benih Ternak yang Sumbernya dari Daerah kabupaten/kota Lain | Banyaknya benih ternak yang didatangkan dari daerah lain | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000636 | Jumlah unit usaha yang dibina terhadap penerapan kesejahteraan hewan | Banyaknya unit usaha yang didampingi dalam menerapkan prinsip kesejahteraan hewan | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000637 | Jumlah unit usaha pembibitan ternak yang mendapatkan sertifikat penerapan cara pembibitan ternak yang baik | Unit Usaha Pembibitan Ternak yang tersertifikasi dengan penerapan cara budidaya ternak yang baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000638 | Jumlah unit usaha budidaya ternak yang mendapatkan sertifikat penerapan cara budidaya ternak yang baik | Unit Usaha Budidaya Ternak yang tersertifikasi dengan penerapan cara budidaya ternak yang baik | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000641 | Jumlah unit usaha produk hewan yang telah dibina untuk penerapan persyaratan higiene sanitasi | unit usaha produk hewan yang telah dibina untuk penerapan persyaratan higiene sanitasi sebagai jaminan keamanan dan kualitas untuk produk pangan asal ternak yang dikonsumsi masyarakat. | Dinas Peternakan | Detail |
| 3.27.000649 | Laporan Pengelolaan UPTD penyuluhan pertanian | Jumlah laporan pengelolaan UPTD penyuluhan pertanian. Pengelolaan UPTD meliputi penataan/pengembangan dna pemeliharaan (rehabilitasi dan perbaikan) | Dinas Pertanian | Detail |
| 3.28.000014 | desa yang diberdayakan melalui peningkatan usaha ekonomi produktif, Data Luas Desa yang diberdayakan melalui peningkatan usaha ekonomi produktif | Peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat desa di sekitar TAHURA melalui penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat desa, verifikasi usaha ekonomi produktif, pendampingan kelompok masyarakat dan bantuan ekonomi produktif | - | Detail |
| 3.28.000020 | Dokumen Inventarisasi dan Diversifikasi dengan nilai Kehati tinggi, Data Luas kawasan TAHURA yang diinventarisasi dan Diverifikasi dengan nilai Kehati tinggi | Melakukan inventarisasi dan verifikasi kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi meliputi objek : tutupan lahan/open area, ekosistem, keunikan fenomena alam religi sejarah budaya adat dan jenis dan lokasi/sebaran TSL (data shp file) | - | Detail |
| 3.28.000029 | Dokumen Perencanaan pemulihan ekosistem dalam Kawasan TAHURA Kabupaten/Kota, Data Luas areal Tahura yang dilakukan pemulihan ekosistem | Menyusun dan menetapkan pemulihan ekosistem selama 5 tahun melalui kajian ekosistem yang dipulihkan, penetapan luas areal yang dipulihkan, mekanisme pemulihan yang digunakan serta rencana pembiayaan | - | Detail |
| 3.28.000031 | Dokumen perjanjian kerjasama penyelenggaraan TAHURA Kabupaten/Kota | Melaksanakan penyelenggaranan kerja sama TAHURA Kabupaten/Kota dalam rangka penguatan fungsi TAHURA dan pembangunan strategis yang tidak terelakkan | - | Detail |
| 3.28.000033 | Dokumen permohonan pelayanan pemanfaatan di Tahura yang ditindak lanjuti, Data Luas Kawasan Tahura yang dimanfaatkan | Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Tahura adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam tahura yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan Wisata Alam, pemanfaatan air dan energi air, pemanfaatan Panas Bumi | - | Detail |
| 3.28.000034 | Dokumen peta blok pengelolaan dan penataan wilayah kerja dari Tahura berdasarkan hasil penataan kawasan Tahura Kabupaten/Kota, Luas kawasan Tahura Kabupaten/Kota | Pelaksanaan penyusunan blok pengelolaan dan penataan wilayah kerja Tahura | - | Detail |
| 3.28.000041 | Dokumen Rencana Pengelolaan Tahura (jangka Panjang dan Jangka Pendek), Data Luas Kawasan Tahura Kabupaten/Kota | Terlaksananya kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan jangka panjang Tahura | - | Detail |
| 3.28.000049 | kegiatan Pencegahan, Penanggulangan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan TAHURA, Data luas TAHURA | melakukan penjagaan, patroli kawasan, pengendalian kebakaran TAHURA bersama masyarakat | - | Detail |
| 3.28.000064 | Operasi kegiatan pengamanan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota, Data Luas Kawasan TAHURA Kabupaten/Kota | Melakukan Operasi kegiatan Pencegahan dan Pengamanan Kawasan (Represif) di kawasan Tahura Kab/Kota serta Pengendalian Kebakaran TAHURA bersama Masyarakat | - | Detail |
| 3.29.000017 | Data Penyimpangan Pelaksanaan Perizinan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah kasus Perizinan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi atau kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik dalam Daerah Kabupaten/Kota yang implementasinya tidak diperuntukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | - | Detail |
| 3.29.000028 | Data Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Perizinan dan dan Informasi Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi atau kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrikdalam Daerah Kabupaten/Kota yang telah direkomendasikan. | - | Detail |
| 3.29.000042 | Prosedur dan Pesyaratan IzinPemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan | Dokumen Prosedur dan Pesyaratan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi atau kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik dalam Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan. | - | Detail |
| 3.30.000001 | Agen dan Pasar Rakyat | Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail |
| 3.30.000010 | Distributor B2 | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000014 | fasilitasi proses Perizinan Surat Tanda Pendaftara dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi Secara Elektronik | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000015 | Gudang yang telah terdaftar | Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail |
| 3.30.000019 | Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000020 | Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000021 | Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Penggunaan dan Pemanfaatan Sandang Produksi Dalam Negeri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000022 | Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000023 | Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha di Bidang Metrologi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000024 | Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000025 | Kegiatan Pengendalian Stok atau Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000026 | Kegiatan Penyidikan Metrologi Legal | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000029 | Koordinasi Penerbitan Dokumen Penerbitan Surat Keterangan Asal | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000044 | Lokasi Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000045 | Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan yang Diikuti | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000046 | Pameran Dagang Lokal yang Diikuti | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000047 | Pameran Dagang Nasional yang Diikuti | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000048 | Pasar Rakyat yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000049 | Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000053 | Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi PA-B2 | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000054 | Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2 | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000057 | Pelaksanaan Operasi Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000058 | Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000060 | Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi | Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan alat ukur laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan satuan laporan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail |
| 3.30.000061 | Pelaksanaan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan Realisasi Minimal 90% | Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan alat ukur laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan satuan laporan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail |
| 3.30.000062 | Pelaksanaan Sistem Pelayanan Perizinan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Terintegrasi Secara Elektronik Luar Negeri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000063 | Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Perlengkapan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000064 | Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Takar | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000065 | Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Timbang | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000066 | Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Ukur | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000067 | Pelaku Usaha di Bidang Metrologi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000068 | Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000070 | Pelaku Usaha Ekspor | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000071 | Pelaku Usaha Produk Ekspor Unggulan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000073 | Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000074 | Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000075 | Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Jasa Akomodasi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000076 | Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Marketplace | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000077 | Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Perhotelan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000078 | Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Retail | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000079 | Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000080 | Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000081 | Pemeriksaan Dokumen Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan | Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan adalah Terlengkapinya Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan dengan alat ukur Dokumen Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan dengan satuan dokumen | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail |
| 3.30.000082 | Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000083 | Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Peenjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000084 | Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000085 | Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Distributor B2, Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P-B2) | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000091 | Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000092 | Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000094 | Produk Unggulan Daerah | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000096 | Produsen B2 (P-B2) | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000097 | Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000098 | Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diadakan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000099 | Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diawasi Penyaluran dan Penggunaannya dengan Realisasi Minimal 90% | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000102 | Pusat Perbelanjaan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000103 | Sarana Distribusi Perdagangan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000104 | Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000107 | Toko Swalayan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000108 | UMKM di Tingkat Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000109 | Verifikasi Dokumen sebagai Proses Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.30.000110 | Verifikasi Persyaratan sebagai Proses Pemenihan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000001 | BAP pemenuhan komitmen perizinan kawasan industri dan perizinan perluasan kawasan industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000002 | Evaluasi pemenuhan komitmen usaha | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000003 | Fasilitas non fiskal bagi industri kecil dan industri menengah | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000004 | Hasil pelaksanaan RPIK | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000006 | Kegiatan pemeriksaan dokumen dan/atau observasi lapangan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000007 | Kunjungan ke Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri binaannya yang belum patuh | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000008 | Menerima atau menolak pengefektifan perizinan usaha industri dan perizinan perluasan usaha industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000009 | Pelaksanaan kegiatan bentuk publikasi dan diseminasi lainnya | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000010 | Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Lain terkait Sektor Industri lingkup Provinsi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000011 | Pelaksanaan kegiatan penyusunan Dashboard Sistem Informasi Eksekutif | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000012 | Pelaksanaan kegiatan sistem Pendukung Keputusan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000013 | Pelaksanaan Pemberian fasilitas Kepada industri kecil dan menengah | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000014 | Pelaksanaan pemeriksaan lapangan untuk menilai pemenuhan komitmen perizinan kawasan industri dan perizinan perluasan kawasan industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000015 | Pelaksanaan Penguatan kapasitas kelembagaan IKM | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000016 | Pelaksanaan Peningkatan kompetensi internal IKM | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000017 | Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek SIINas kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000018 | Pemanfaatan Sumber Daya Alam | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000019 | Pembangunan kawasan industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000020 | Pembangunan Sumber Daya Manusia | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000021 | Pemberian fasilitas nonfiskal untuk Perusahaan industri skala besar | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000022 | Pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000023 | Pengembangan dan pemanfataan kreativitas dan inovasi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000024 | Pengembangan kawasan peruntukan industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000025 | Pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000026 | Pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000027 | Peninjauan kembali RPIK setiap 5 tahun | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000029 | Penyediaan Informasi dan Analisa Industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000030 | Penyediaan sumber pembiayaan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000031 | Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000032 | Permohonan verifikasi teknis dalam Perizinan usaha industri dan Perizinan Perluasan usaha industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000033 | Rapat Koordinasi antara Dinas dengan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri binaannya | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000034 | Rekapitulasi perizinan usaha industri, perizinan perluasan usaha industri, perizinan kawasan industri dan perizinan perluasan kawasan industri yang diterbitkan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000036 | Standardisasi industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000037 | Tindak lanjut kegiatan evaluasi Pemenuhan komitmen usaha dari perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000038 | Verifikasi teknis perizinan industri dan perizinan perluasan industri | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000039 | Data Infrastruktur Transportasi, Infrastruktur Listrik dan Energi, Infrastruktur Pengelolaan Air Baku, Infrastruktur Pengelolaan Air Limbah, Sarana Pengembangan SDM Industri, Kawasan Industri, dan RTRW Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000040 | Data Infrastruktur Transportasi, Infrastruktur Listrik dan Energi, Infrastruktur Pengelolaan Air Baku, Infrastruktur Pengelolaan Air Limbah, Sarana Pengembangan SDM Industri, Kawasan Industri, dan RTRW Provinsi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000041 | Data Jumlah objek pengawasan jaminan produk halal di Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000042 | Data Jumlah objek pengawasan jaminan produk halal di Provinsi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000043 | Data PDRB Industri Kabupaten/Kota, Tenaga Kerja Industri, Investasi Industri, Jumlah dan Jenis Perusahaan Industri, Kawasan Industri, Sentra IKM | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000044 | Data PDRB Industri Provinsi, Tenaga Kerja Industri, Investasi Industri, Jumlah dan Jenis Perusahaan Industri, Kawasan Industri, Sentra IKM | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000045 | Data perizinan berusaha yang dimiliki perusahaan industri di Provinsi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000046 | Data persyaratan/standar kegiatan usaha berdasarkan bidang industri, skala usaha, dan tingkat risiko di Provinsi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000047 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan Jumlah investasi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000048 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan sektor dan subsektor, satuan perusahaan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000049 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan skala usaha, satuan perusahaan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000050 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan tingkat risiko, satuan perusahaan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000051 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota dalam tahap pembangunan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000052 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota penerima fasilitas | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000053 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota telah operasional | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000054 | Data perusahaan industri di Provinsi berdasarkan Jumlah investasi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000055 | Data perusahaan industri di Provinsi berdasarkan sektor dan subsektor, satuan perusahaan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000056 | Data perusahaan industri di Provinsi berdasarkan skala usaha, satuan perusahaan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000057 | Data perusahaan industri di Provinsi berdasarkan tingkat risiko, satuan perusahaan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000058 | Data perusahaan industri di Provinsi dalam tahap pembangunan | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000059 | Data perusahaan industri di Provinsi penerima fasilitas | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000060 | Data perusahaan industri di Provinsi telah operasional | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000061 | Jumlah permintaan verifikasi teknis pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustrian di Provinsi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000062 | Jumlah permintaan verifikasi teknis pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustriandi Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.31.000063 | Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Detail | |
| 3.32. | Jumlah KK transmigrasi yang dibina | Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000001 | Calon lokasi yang sudah dilakukan penjajakan | Provinsi: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan dan diverifikasi. Kab: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000002 | Calon Transmigran Terdaftar dan Terseleksi | Provinsi: Jumlah Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan Kab: Jumlah calon transmigran yang terdaftar, terseleksi administrasi dan taknisnya. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000003 | Calon Transmigran atau Transmigran yang mampu implementasi hasil pelatihan | Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan dan yang mampu mengimplementasikan hasil pelatihan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000004 | Calon Transmigrasi atau Transmigrasi yang mampu implementasi hasil penyuluhan | Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000005 | Calon Transmigrasi yang mendapat penyuluhan | Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000006 | Calon transmigran atau transmigran yang mendapat pelatihan | Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang Mendapatkan Pelatihan dan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan (satuannya kepala keluarga) | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000007 | Data kabupaten yang berpotensi menjadi calon kawasan transmigrasi | Dokumen usulan Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000008 | Data KK asal dan tujuan | Jumlah Transmigran dari kabupaten/kota diluar kabupaten/kota dimana kawasan transmigrasi berada yang difasilitasi pemindahannya ke kawasan transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000009 | Data bangunan yang dimiliki | Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000010 | Data KK yg beradaptasi | Jumlah kepala keluarga yang mampu menyesuaikan diri dan jumlah kepala keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penyesuaian transmigrasn di lingkungan yang baru pada satuan permukiman transmigrasi dengan alat ukur jumlah KK transmigran yang mampu menyesuaikan diri di satuan permukiman transmigrasi dengan satuan kepala keluarga berdasarkan NSPK Tata cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan dilaksanakan oleh Bidang transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000011 | Data Kepala Keluarga transmigrasi yg dibina | Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap pemantapan. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000012 | Data KK yg ikut pelatihan | Jumlah Calon transmigan atau transmigran yang mendapatkan pelatihan. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000013 | Data KK yg ikut penyuluhan | Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000014 | Data SP pemantapan dan SP penguatan | Provinsi: Jumlah satuan permukiman yang dikembangkan, dalam rangka penguatan infrastruktur sosial, ekonomi, kelembagaan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Jumlah satuan permukiman yang dikembangkan, dalam rangka penguatan infrastruktur sosial, ekonomi, kelembagaan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap pemantapan. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000015 | Dokumen hasil evaluasi kelayakan hunian | Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang) | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000016 | Dokumen hasil evaluasi | Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang) | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000017 | Dokumen Hasil Identifikasi | Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi kabupaten yang berpotensi jadi calon Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000018 | Dokumen usulan pencadangan tanah | Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasann transigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... Dokumen usulan pencadangan tanah dan lokasi yang diusulkan oleh kabupaten yang berpotensi menjadi pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000019 | Jenis Materi pelatihan | Jumlah Jenis materi pelatihan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000020 | Jenis materi penyuluhan | Jumlah Jenis materi penyuluhan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut penyuluhan. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000021 | Jenis Sarpras yang belum memenuhi kriteria | Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang belum dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000022 | Jenis Sarpras yang telah memenuhi kriteria | Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000023 | Data kabupaten yg berpotensi jd calon kawasan transmigrasi, luasannya brp, jumlah KK | Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000024 | Data Kabupaten yg berpotensi menjadi pencadangan tanah utk kawasan transmigrasi | Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya Penatausahaan pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000025 | Kasus yang dapat diselesaikan dalam penetapan kws trans | Jumlah kasus yang dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000026 | Kasus yang tidak dapat diselesaikan | Jumlah kasus yang tidak dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000027 | Data jumlah Kerja sama antar provinsi dan provinsi-kabupaten/kota, kabupaten/kota-kabupaten/kota | Naskah kerja sama antar pemerlntah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerja Sama antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000028 | Ketersedian sarpras di lokasi penempatan | Ketersediaan sarana dan prasarana serta infrastruktur di lokasi kawasan transmigrasi tujuan atau di lokasi penempatan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000029 | Data Kepala Keluarga transmigran yang dibina | Dalam tahap pemantapan dan/atau kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000030 | Kepala Keluarga yang berminat mengikuti program transmigrasi (animo) | Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000031 | Jumlah Kepala Keluarga yang ditempatkan | Pemindahan dan penenpatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota denga alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ... | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000032 | Kepala Keluarga yang ikut Pelatihan | Jumlah calon transmigrasi yang mendapatkan pelatihan (ketrampilan spesifik) | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000033 | Jumlah Kepala Keluarga yang ikut penyuluhan | Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000034 | Jumlah calon transmigrasi yang mampu mengimplemantasikan hasil pelatihan. | Jumlah calon transmigrasi/transmigran yang mendapatkan pelatihan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000035 | Jumlah Kepala Keluarga yang mampu menyesuaikan diri | Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000036 | Jumlah Kepala Keluarga yang memiliki tanah di kawasan transmigrasi | Jumlah penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi yang difasilitasi penataannya | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000037 | Jumlah Kepala Keluarga yang telah menerima SHM | Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, uang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000038 | Kepala Keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri | Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000039 | Laporan hasil koordinasi kerja sama | Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000040 | Laporan hasil sinkronisasi kerja sama | Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000041 | Lokasi yang diusulkan | Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000042 | Lokasi kawasan yang memiliki potensi | Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000043 | Lokasi penempatan | Pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dengan alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ... | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000044 | lokasi yang di usulkan | Penyediaan dokumen perwujudan kawasann transmigrasi aalah tersedianya dokumen perwujudan kawasan yang dijadikan dasar untuk pembangunan permukiman transmigrasi berdasarkan NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani ketransmigrasian. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000045 | Lokasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi | Jumlah lokasi transmigrasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000046 | Luas tanah | Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000047 | Luas tanah pembangunan kawasan transmigrasi | Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000048 | Luasan tanah utk pembangunan kawasan | Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000049 | Data Permasalahan yg belum, sedang, dan sudah diselesaikan | Advokasi dan musyawarah penetapan kawasan adalah terlaksananya advokasi dan musyawarah penetapan kawasan transmigrasi dengan alat ukur jumlah kasus yang dapat diselesaikan untuk mendukung penetapan kawasan dengan satuan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000050 | Satuan Permukiman yang dikembangkan | Jumlah satuan permukiman yang dikembangkan dalam rangka Penguatan Infrastruktur sosial, ekonomi, dan kelembagaan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapanan, dengan satuan Satuan Permukiman (SP) | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000051 | sertifikasi tanah | Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transigrasi denga alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000052 | Transmigran yang diberangkatkan | Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan pengangkutan dari provinsi asal sampai ke embarkasi | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000053 | Transmigran yang ditampung | Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan penampungan di provinsi daerah asal | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000054 | Transmigran yang memperoleh layanan kesehatan | Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan kesehatan di penampungan provinsi daerah asal | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000055 | Transmigran yang mendapatkan pendampingan | Jumlah transmigran yang diberikan pendampingan dari penampungan provinsi sampai ke lokasi | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000056 | transmigran yang mengikuti penyuluhan sebelum keberangkatan | Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi yang mendapatkan penyuluhan agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi. | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000057 | Transmigran yang telah diberikan bantuan non-standar | Jumlah bantuan non-standar yang diberikan kepada transmigran | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000058 | transmigran yang telah diberikan bantuan permodalan | Jumlah bantuan permodalan yang diberikan kepada transmigrasi | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 3.32.000059 | Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan | Jumlah transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan | Dinas Tenaga Kerja | Detail |
| 4.01.000001 | Dokumen Hasil Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000002 | Dokumen Hasil Fasilitasi Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000003 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan | Bagian Organisasi | Detail | |
| 4.01.000004 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi | Bagian Organisasi | Detail | |
| 4.01.000005 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000006 | Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Budaya Kerja | Bagian Organisasi | Detail | |
| 4.01.000007 | Dokumen Hasil Pengelolaan Tata Laksana Pemerintahan | Bagian Organisasi | Detail | |
| 4.01.000008 | Dokumen Hasil Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik | Bagian Organisasi | Detail | |
| 4.01.000009 | Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kebijakan Pemerintahan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000010 | Dokumen Hasil Koordinasi Pelaksanaan Pemerintahan Umum | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000011 | Dokumen Hasil Fasilitasi Penataan Wilayah | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000012 | Dokumen Hasil Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD | Bagian Tata Pemerintahan | Detail | |
| 4.01.000013 | Dokumen Hasil Pengembangan Otonomi dan Penataan Urusan yang Dilaksanakan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000014 | Laporan Hasil Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan | Bagian Tata Pemerintahan | Detail | |
| 4.01.000015 | Kerja Sama Antar Pemerintah yang Difasilitasi | Bagian Tata Pemerintahan | Detail | |
| 4.01.000016 | Kerja Sama Badan Usaha/Swasta yang Difasilitasi | Bagian Tata Pemerintahan | Detail | |
| 4.01.000017 | Kerja Sama yang Dievaluasi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000018 | Sarana dan Prasarana Spiritual yang Dikelola | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000019 | Lembaga Bina Spiritual yang Difasilitasi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000020 | Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pendidikan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000021 | Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kesehatan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000022 | Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Sosial | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000023 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000024 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000025 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian, dan Perhubungan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000026 | Produk Hukum Pengaturan yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000027 | Produk Hukum Penetapan yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000028 | Produk Hukum yang Didokumentasi dan Dikelola Informasi Hukumnya | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000029 | Produk Hukum Kabupaten/Kota yang Difasilitasi dan Dievaluasi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000030 | Masalah Hukum yang Diselesaikan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000031 | Masalah Non Litigasi dan HAM yang Diselesaikan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000032 | Dokumen Hasil Pengelolaan Kebijakan Ekonomi Makro | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000033 | Dokumen Hasil Pengelolaan Kebijakan Ekonomi Mikro | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000034 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000035 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000036 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000037 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Jasa Keuangan dan Aneka Usaha | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000038 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Limbah dan Sanitasi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000039 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pendirian BUMD | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000040 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000041 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pendirian BLUD | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000042 | Laporan Hasil Strategi Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000043 | Laporan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000044 | Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000045 | Laporan Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000046 | Laporan Pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000047 | Laporan Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000048 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa | Orang yang Mengikuti Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail |
| 4.01.000049 | Dokumen Hasil Penataan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000050 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000051 | Laporan Hasil Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000052 | Laporan Hasil Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000053 | Laporan Hasil Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000054 | Dokumen Hasil Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah yang Disediakan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000055 | Laporan Hasil Pelaksanaan Pembangunan Daerah | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000056 | Dokumen Hasil Fasilitasi Perumusan Kebijakan Teknis Pembangunan Daerah | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000057 | Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Perbatasan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000058 | Kerja Sama Luar Negeri yang Difasilitasi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000059 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Pelaksanaan Otonomi Khusus | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000060 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000061 | Gedung Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi yang Dibangun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000062 | Laboratorium Pendidikan Tinggi yang Dibangun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000063 | Ruang Belajar Pendidikan Tinggi yang Dibangun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000064 | Gedung Serba Guna yang Dibangun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000065 | Perpustakaan yang Dibangun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000066 | Sarana dan Prasarana Olahraga yang Dibangun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000067 | Gedung Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000068 | Ruang Belajar Pendidikan Tinggi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000069 | Gedung Serba Guna | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000070 | Perpustakaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000071 | Sarana dan Prasarana Olahraga | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000078 | Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000079 | Orang yang Menerima Beasiswa Status Mahasiswa Jenjang Diploma dan Strata | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000080 | Orang yang Menerima Beasiswa Status Dosen Jenjang Strata Dua dan Tiga | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000081 | Orang yang Menerima Bantuan Akhir Studi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000082 | Orang yang Menerima Beasiswa Prestasi Jenjang Diploma dan Strata | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000083 | Orang yang Menerima Beasiswa Studi Khusus dan Sesuai Kebutuhan Daerah | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000084 | Biaya Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000085 | Biaya Afirmasi Pendidikan Sebutan Lainnya | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000086 | Kebijakan Kelembagaan Perangkat Daerah yang Dirumuskan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000087 | Kebijakan Hubungan Kerja Perangkat Daerah DIY dan Kelembagaan Asli yang Dirumuskan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000088 | Dokumen Hasil Penataan Bentuk Kelembagaan Asli DIY | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000089 | Dokumen Hasil Pembinaan Kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000090 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Kelembagaan Asli | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000091 | Dokumen Hasil Perumusan Kebijakan Analisis Jabatan dan Pengembangan Kinerja Jabatan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000092 | Dokumen Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota Tindak Lanjut Pelaksanaan Kewenangan Keistimewaan yang Diawasi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000093 | Dokumen Perencanaan dan Pengendalian Urusan Kelembagaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000094 | Dokumen Rancangan Produk Hukum Daerah Tindak Lanjut Pelaksanaan Keistimewaan yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000095 | Dokumen Penerapan Keistimewaan di Kapanewon/Kemantren dan Kalurahan/Kelurahan yang Dibina | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000096 | Dokumen Hasil Implementasi Budaya Pemerintahan DIY | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000097 | PNS Mutasi Luar Daerah yang Mengikuti Pembekalan Keistimewaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000098 | PNS yang Ikut Diklat Keistimewaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000099 | Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Kelembagaan dan Tata Cara yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000100 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Keistimewaan Urusan Kelembagaan dan Tata Cara | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000101 | Dokumen Hasil Koordinasi Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Kebudayaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000102 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Keistimewaan Urusan Kebudayaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000103 | Dokumen Hasil Koordinasi Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Pertanahan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000104 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Keistimewaan Urusan Pertanahan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000105 | Dokumen Hasil Koordinasi Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Tata Ruang | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000106 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Keistimewaan Urusan Tata Ruang | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000107 | Program dan Kegiatan Keistimewaan yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000108 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Keistimewaan se-DIY | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000109 | Sarana dan Prasarana Lembaga Pelaksana Urusan Keistimewan yang Disediakan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000110 | Rekomendasi Urusan Keistimewaan yang Diterbitkan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000111 | Dokumen Hasil Pembinaan Kelembagaan Pelaksana Keistimewaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000112 | Dokumen Hasil Koordinasi Pemberhentian, Penetapan dan Pengesahan Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000113 | Laporan Penyelenggaraan Penetapan dan Pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000114 | Laporan Penyelenggaraan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000115 | Laporan Sosialisasi Penyelenggaraan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000130 | Laboratorium Pendidikan Tinggi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000131 | Dokumen Hasil Penataan Administrasi Pemerintahan | Bagian Tata Pemerintahan | Detail | |
| 4.01.000132 | Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan | Bagian Tata Pemerintahan | Detail | |
| 4.01.000133 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah | Bagian Tata Pemerintahan | Detail | |
| 4.01.000134 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000135 | Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial yang Meliputi Urusan Sosial, Transmigrasi, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000136 | Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat yang Meliputi Urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pendidikan, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan, Trantibum Linmas | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000137 | Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama antar-Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000138 | Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Pendidikan dan Keterampilan untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000139 | Produk Hukum Daerah yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000140 | Kasus yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Hukum | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000141 | Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum yang Didokumentasi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000142 | Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri | Bagian Tata Pemerintahan | Detail | |
| 4.01.000143 | Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000144 | Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama | Bagian Tata Pemerintahan | Detail | |
| 4.01.000145 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000146 | Laporan Hasil Pengendalian dan Distribusi Perekonomian | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000147 | Dokumen Hasil Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000148 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pembentukan BLUD | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000150 | Dokumen Hasil Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan Daerah | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000151 | Laporan Hasil Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000152 | Laporan Hasil Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000153 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000154 | Dokumen Hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000155 | Orang yang Mengikuti Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000156 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Urusan Pertanian, Pangan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, Perindustrian, KUKM, Penanaman Modal, Tenaga Kerja | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000157 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Urusan Pertambangan dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, Kominfo, Perhubungan, Statistik, Persandian | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000158 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Urusan Energi dan Air, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000159 | Kebijakan Kelembagaan Perangkat Daerah yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000161 | Lembaga yang Dilakukan Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten/Kota | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000163 | Produk Hukum Kabupaten/Kota Tindak Lanjut Pelaksanaan Kewenangan Keistimewaan yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000164 | Dokumen Hasil Perencanaan dan Pengendalian Urusan Kelembagaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000165 | Dokumen Hasil Penerapan Keistimewaan di Kapanewon/Kemantren dan Kalurahan/Kelurahan yang Didampingi | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000166 | Dokumen Hasil Pengawasan Produk Hukum Kalurahan Tindak Lanjut Pelaksanaan Kewenangan Keistimewaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000167 | Dokumen Hasil Implementasi Budaya Pemerintahan Kabupaten/Kota | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000168 | Orang yang Mengikuti Pembekalan Keistimewaan bagi PNS Mutasi Luar Daerah | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000169 | Laporan Hasil Diklat Keistimewaan Kabupaten/Kota yang Diselenggarakan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000170 | Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Kelembagaan yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000171 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Keistimewaan Urusan Kelembagaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000172 | Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Kebudayaan yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000174 | Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Pertanahan yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000176 | Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Tata Ruang yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000180 | Sarana dan Prasarana Lembaga Pelaksana Urusan Kelembagaan yang Disediakan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000181 | Rekomendasi Urusan Keistimewaan yang Disusun | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000182 | Lembaga yang Mengikuti Pembinaan Kelembagaan Pelaksana Keistimewaan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail | |
| 4.01.000183 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Fasilitasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | &Fasilitasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan terhadap seluruh Perangkat Daerah di wilayahnya mengenai hal-hal yang harus dilakukan Pemda dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat berdasarkan Pasal 354 Ayat 2 UU 23/2014sebagai berikut: a. Menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat b. Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat c. Mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok & organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif d. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail |
| 4.01.000184 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Evaluasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | 1. Evaluasi dilakukan kepada seluruh Perangkat Daerah di wilayahnya terhadap pelaksanaan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. 2. Evaluasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan capaian kinerja, serta persoalan dan hambatan yang dihadapi dalam penerapan partisipasi masyarakat Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang diampu masing-masing Perangkat Daerah | Bagian Perencanaan dan Keuangan | Detail |
| 4.02.000001 | Dokumentasi DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000002 | Orang yang mengikuti Sosalisasi Rancangan Peraturan Daerah | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000004 | Publikasi DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000005 | Rancangan Peraturan Daerah yang disosialisasikan | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000006 | Situs resmi dan saluran publikasi DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000007 | Dokumen Hasil Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000008 | Dokumen Hasil Pembahasan Rancangan Perda | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000009 | Dokumen Kajian Perundang-Undangan | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000010 | Dokumen Hasil Penyusunan Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik yang Difasilitasi | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000011 | Dokumen Tata Tertib DPRD yang Disusun | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000012 | Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah yang Dilakukan Bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000013 | Dokumen Hasil Pembahasan KUA dan PPAS | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000014 | Dokumen Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000015 | Dokumen Hasil Pembahasan APBD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000016 | Dokumen Hasil Pembahasan Perubahan APBD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000017 | Dokumen Hasil Pembahasan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBD Per Semester | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000018 | Dokumen Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban APBD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000019 | Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000020 | Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000021 | Laporan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000022 | Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000023 | Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Alam | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000024 | Dokumen Hasil Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000025 | Dokumen Hasil Pengawasan Penggunaan Anggaran | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000026 | Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000027 | Dokumen Hasil Penyelenggaraan Orientasi DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000028 | Dokumen Hasil Pendalaman Tugas DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000029 | Orang dalam Kelompok Pakar dan Tim Ahli | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000030 | Tenaga Ahli Fraksi | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000031 | Dokumen Hasil Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000032 | Dokumen Rencana Kerja DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000033 | Dokumen Publikasi dan Dokumentasi DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000034 | Laporan Hasil Kunjungan Kerja DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000035 | Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang Disusun | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000036 | Jumah Dokumen Hasil Pelaksanaan Reses | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000038 | Kode Etik dan Tata Beracara DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000039 | Laporan Hasil Pengawasan Kode Etik DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000040 | Dokumen Rekomendasi Hasil Fasilitasi, Verifikasi, dan Koordinasi Persetujuan Kerja Sama Daerah | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000041 | Dokumen Bahan Komunikasi dan Publikasi yang Disusun | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000042 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000043 | Laporan Fraksi, Alat Kelengkapan dan Kinerja DPRD yang Disusun | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000044 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000045 | Dokumen Hasil Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000046 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Panitia Khusus | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000047 | Dokumen Hasil Dialog dan Koordinasi DPRP dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000048 | Dokumen LKPJ dan Rencana Kerja yang Disusun | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000049 | Dokumen Pengawasan atas Pelaksanaan Otsus | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000050 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Pembinaan Kerukunan Masyarakat Papua | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000055 | Dokumen Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 4.02.000063 | Dokumen Hasil Pembahasan APBD Perubahan | Sekretariat DPRD | Detail | |
| 5.01.000001 | Aparatur yang menangangi Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah | Jumlah aparatur yang ditugaskan menangangi Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan dan Perangkat Daerah. Aparatur dimaksud dapat berdasarkan SK Tim yang terdiri dari jabatan: 1. JF Perencana 2. JF Statistisi 3. JF Analisis Kebijakan 4. JF Pranata Komputer 5. JF Peneliti | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000002 | Bahan Koordinasi Musrenbang Kecamatan | Jumlah bahan koordinasi Musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan dalam rangka musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000003 | Berita Acara Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah | Jumlah berita acara dari hasil pelaksanaan forum perangkat daerah. Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000004 | Berita Acara Konsultasi Publik | Jumlah berita acara yang dihasilkan dari pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000005 | Berita Acara Musrenbang Kabupaten/Kota | Jumlah Berita Acara hasil pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota. Musrenbang Kabupaten/Kota adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000007 | Buku Profil Pembangunan Daerah yang Diterbitkan | Buku Profil Pembangunan Daerah adalah buku yang berisi data dan informasi tentang kondisi umum, visi, misi dan capaian program dan kegiatan pembangunan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000009 | Data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah yang Dikelola | Jumlah dokumen penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD yang mulai dikumpulkan pada tahapan persiapan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000010 | Dokumen Hasil Analisis Data untuk Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah (Semua Perencanaan Pembangunan Daerah) | Jumlah dokumen yang berisikan hasil analisis Kondisi Daerah yang dilakukan dengan menelaah hasil evaluasi rencana pembangunan Daerah dan kinerja Perangkat Daerah serta dapat menggambarkan kebutuhan penerapan pelayanan dasar. Disusun sesuai dengan aspek: geografi dan demografi, potensi Daerah, kesejahteraan, layanan umum, dan daya saing Daerah. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000011 | Dokumen Hasil Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi | Jumlah dokumen Hasil Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah Pemerintah. Dokumen dimaksud dapat berupa laporan progres pelaksanaan SIPD dan/atau laporan pelaksanaan kegiatan pembinaan SIPD | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000012 | Dokumen Hasil Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah | Jumlah dokumen Hasil Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah Pemerintah. Dokumen dimaksud dapat berupa laporan hasil penerapan SIPD dan/atau laporan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan SIPD dalam pembangunan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000013 | Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Infrastruktur dan dikoordinir Penyusunannya | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000014 | Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Kewilayahan dan dikoordinir Penyusunannya | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000015 | Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Pembangunan Manusia dan dikoordinir Penyusunannya | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000016 | Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Pemerintahan dan dikoordinir Penyusunannya | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000017 | Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Perekonomian dan dikoordinir Penyusunannya | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000018 | Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang SDA dan dikoordinir Penyusunannya | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000019 | Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan(RPJPD/RPJMD/RKPD) | Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota berupa RPJPD, RPJMD dan RKPD yang Ditetapkan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000022 | Dokumen Rancangan Awal RPJMD/RKPD (Sesuai Kebutuhan jika RPJMD maka Rancangan Teknokratik) | Jumlah dokumen rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD yang disusun | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000023 | Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya | Jumlah Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya. Kerja sama dimaksud dapat berupa: 1. Pemerintah dengan Pemerintah 2. Pemerintah dengan Non Pemerintah | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000024 | Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA | Jumlah Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan perangkat daerah (Renstra dan Renja). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000025 | Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan | Jumlah Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan perangkat daerah (Renstra dan Renja). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000026 | Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur | Jumlah Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan perangkat daerah (Renstra dan Renja). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000027 | Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia | Jumlah Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan perangkat daerah (Renstra dan Renja). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000028 | Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan | Jumlah Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan perangkat daerah (Renstra dan Renja). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000029 | Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian | Jumlah Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan perangkat daerah (Renstra dan Renja). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000030 | Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah | Jumlah Laporan hasil Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah. Evaluasi kinerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah terhadap capaian kinerja selama 20 (dua puluh) tahunan, 5 (lima) tahunan dan tahunan. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000031 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia | Laporan hasil proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Pembangunan Manusia | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000032 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan | Laporan hasil proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Pemerintahan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000033 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian | Laporan hasil proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Perekonomian | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000034 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA | Laporan hasil proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang SDA | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000035 | Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur | Laporan hasil proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Infrastruktur | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000036 | Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan | Laporan hasil proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Kewilayahan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000037 | Laporan Hasil Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan | Laporan Hasil Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan yang berisi Formulir Pengendalian Perencanaan dan Formulir Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana diatur | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000038 | Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Infrastruktur | Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Infrastruktur | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000039 | Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Kewilayahan | Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Kewilayahan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000040 | Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Pembangunan Manusia | Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Pembangunan Manusia | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000041 | Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Pemerintahan | Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Pemerintahan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000042 | Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Perekonomian | Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Perekonomian | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000043 | Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang SDA | Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang SDA | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000044 | Orang yang Dibina dalam Pemanfaatan Data dan Informasi | Jumlah aparatur yang dilaksanakan pembinaan terkait pemanfaatan dan dan informasi dalam pembangunan daerah | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000045 | Orang yang dilakukan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi | Jumlah Orang yang dilakukan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000046 | Pelaksanaan Konsultasi Publik | Jumlah pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000048 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur | Jumlah Perangkat Daerah yang dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000049 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan | Jumlah Perangkat Daerah yang dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000050 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia | Jumlah Perangkat Daerah yang dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000051 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan | Jumlah Perangkat Daerah yang dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000052 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian | Jumlah Perangkat Daerah yang dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000053 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA | Jumlah Perangkat Daerah yang dilakukan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD). | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000054 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Infrastruktur | Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Infrastruktur | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000055 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Kewilayahan | Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Kewilayahan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000056 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia | Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Pembangunan Manusia | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000057 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan | Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Pemerintahan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000058 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian | Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Perekonomian | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000059 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang SDA | Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang SDA | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000060 | Perangkat Daerah yang mengikuti Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah | Jumlah perangkat daerah yang mengikuti forum perangkat daerah. Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000061 | Peserta Konsultasi Publik | Jumlah peserta yang mengikuti Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000062 | Peserta Musrenbang Provinsi | Jumlah Peserta Musrenbang Provinsi. Musrenbang Provinsi adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah. | - | Detail |
| 5.01.000064 | Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah | Jumlah Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.01.000065 | Usulan yang Terverifikasi oleh Kecamatan | Jumlah usulan Musrenbang Desa/Kelurahan yang diverifikasi oleh Kecamatan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.02.000001 | Dokumen KUA dan PPAS yang Disusun | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000002 | Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Disusun | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000003 | RKA-SKPD yang Diverifikasi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000004 | Perubahan RKA-SKPD yang Diverifikasi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000006 | Perubahan DPA-SKPD yang Diverifikasi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000007 | Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000008 | Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000009 | Dokumen Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000010 | Dokumen Hasil Koordinasi Perencanaan Anggaran Pendapatan | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000011 | Dokumen Hasil Koordinasi Perencanaan Anggaran Belanja Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000012 | Dokumen Hasil Koordinasi Perencanaan Anggaran Pembiayaan | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000013 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Provinsi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000014 | Laporan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000016 | Laporan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000017 | Laporan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000018 | Dokumen yang Mendapatkan Layanan Asistensi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000019 | Laporan Hasil Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000020 | BLUD yang Diasistensi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000021 | Dokumen Hasil Konsultasi dan Koordinasi Pembinaan Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000022 | Dokumen Hasil Konsultasi dan Koordinasi Pembinaan Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000023 | Dokumen Hasil Konsultasi dan Koordinasi Pembinaan Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000024 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Keuangan Daerah Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000025 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Statistik Keuangan Pemerintahan Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000026 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000027 | Laporan Hasil Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000028 | Dokumen Hasil Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000029 | Dokumen Hasil Penatausahaan Pembiayaan Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000030 | Dokumen Hasil Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000031 | Dokumen Hasil Koordinasi, Pelaksanaan Kerja Sama dan Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000032 | Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Laporan Hasil Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000033 | Dokumen Hasil Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas, Pelaksanaan Analisis Pembiayaan dan Penempatan Uang Daerah sebagai Optimalisasi Kas | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000034 | Dokumen Hasil Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Pemungutan dan Pemotongan atas SP2D dengan Instansi Terkait | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000035 | Petunjuk Teknis Administrasi Keuangan yang Berkaitan dengan Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Sub Kegiatan | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000036 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000037 | Laporan Hasil Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000038 | Dokumen Hasil Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan-LO, dan Beban | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000039 | Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000040 | Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Terkonsolidasi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000041 | Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000042 | Dokumen Tanggapan/Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000043 | Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000044 | Dokumen Hasil Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000045 | Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000046 | Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000047 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000048 | BLUD Provinsi yang Dibina | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000049 | Dokumen Hasil Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang Dikelola | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000050 | Laporan Hasil Analisis Investasi Pemerintah Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000051 | Laporan Hasil Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Penerimaan Pinjaman Pemerintah Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000052 | Laporan Hasil Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Pembayaran Cicilan Pokok dan Bunga Pinjaman Pemerintah Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000053 | Laporan Hasil Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000054 | Laporan Hasil Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Penerimaan Kembali Pinjaman Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000055 | Laporan Hasil Penyusunan Kebijakan dan Alokasi Subsidi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000056 | Laporan Hasil Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000057 | Laporan Hasil Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000058 | Laporan Hasil Pengelolaan Dana Bagi Hasil Provinsi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000059 | Dokumen Hasil Inventarisasi dan Analisis Data Bidang Keuangan Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000060 | Dokumen Hasil Implementasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000061 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000062 | Standar Harga yang Disusun | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000063 | Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000064 | Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000065 | Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000066 | Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000067 | Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000068 | Laporan Hasil Pengamanan Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000069 | Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000070 | Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000071 | Dokumen Hasil Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000072 | Laporan Hasil Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000073 | Laporan Barang Milik Daerah yang Disusun | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000074 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000075 | Dokumen Rencana Pengelolaan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000076 | Laporan Pengembangan Pajak daerah dan Kebijakan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000077 | Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000078 | Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000079 | Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, Subyek Pajak dan Wajib Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000080 | Laporan Hasil Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000081 | Dokumen Ketetapan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000082 | Laporan Permasalahan yang Telah Ditindaklanjuti dan Belum Ditindaklanjuti. | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000083 | Dokumen yang Telah Dilakukan Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000084 | Dokumen Tertanggihnya WP yang Memiliki Piutang Pajak. | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000085 | Dokumen Keberatan yang Telah Ditindaklanjuti | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000086 | Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000087 | Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000088 | Laporan Perkembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000093 | DPA- SKPD yang Diverifikasi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000101 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Penganggaran Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000117 | Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000123 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000124 | BLUD Kabupaten/Kota yang Dibina | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000125 | Laporan Statistik Keuangan Pemerintahan Daerah pada Pemerintah Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000126 | Dokumen Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Pemerintah Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000135 | Laporan Hasil Pengelolaan Dana bagi Hasil Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000138 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Detail | |
| 5.02.000153 | Dokumen Hasil Analis Pajak Daerah serta Pengembangan Pajak Daerah dan Kebijakan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000156 | Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000158 | Objek Pajak yang Disesuaikan NJOP nya | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000160 | Layanan dan Konsultasi Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000161 | Data Pelaporan Pajak Daerah yang Telah Dilakukan Penelitian dan Verifikasi | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000162 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000163 | Dokumen Hasil Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.02.000164 | Dokumen Hasil Pemeriksaan serta Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah | Badan Pendapatan Daerah | Detail | |
| 5.03.000001 | Dokumen Hasil Perumusan Bahan Kebijakan Pengadaan ASN | Dokumen Hasil Perumusan Bahan Kebijakan Pengadaan ASN adalah dokumen yang memuat informasi mengenai telaah kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, keadaan demografis dan geografis dari instansi setempat, serta keuangan untuk melaksanakan pengadaan ASN. | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail |
| 5.03.000003 | Dokumen Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000004 | Laporan Hasil Evaluasi Pengadaan ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000005 | Dokumen Hasil Perumusan Bahan Kebijakan Pemberhentian ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000006 | Dokumen Hasil kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000007 | Laporan Hasil Evaluasi Pemberhentian ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000008 | Lembaga Profesi ASN yang Difasilitasi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000009 | Dokumen Hasil Perumusan Bahan Kebijakan Pengelolaan Data dan Informasi ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000010 | Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000011 | Dokumen Hasil Pengelolaan Data Kepegawaian | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000012 | Laporan Hasil Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000013 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana dan Mutasi ASN antar Daerah | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000014 | Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000015 | Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000016 | ASN yang Meningkat Kapasitasnya | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000017 | Dokumen Pengelolaan Assessment Center | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000018 | Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000019 | Dokumen Hasil Pendidikan Lanjutan ASN yang Dikelola | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000020 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000021 | ASN yang Mendapatkan Layanan Sertifikasi Jabatan ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000022 | Laporan Hasil Evaluasi Diklat dan Sertifikasi Jabatan ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000023 | ASN yang Mendapatkan Layanan Diklat dan Sertifikasi Jabatan Fungsional | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000025 | ASN yang Mendapatkan Layanan Fasilitasi Sertifikasi Fungsional ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000026 | Dokumen Hasil Evaluasi Diklat dan Sertfikasi Pejabat Fungsional | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000027 | Laporan Hasil Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000028 | Fungsional ASN yang Dibina | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000029 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pengembangan Karir dalam Jabatan Fungsional | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000030 | Dokumen Hasil Evaluasi Pengembangan Jabatan Fungsional | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000031 | Dokumen Hasil Penyusunan Kebijakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000032 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000033 | Dokumen Hasil Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000034 | ASN yang Diberikan Penghargaan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000035 | ASN yang Diberikan Tanda Jasa | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000036 | Dokumen Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Aparatur | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000037 | ASN yang Mendapatkan Pembinaan Kedisiplinan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000038 | Laporan Hasil Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000039 | Dokumen Proses Izin Perceraian Pegawai yang Dilayani | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000040 | Laporan Hasil Evaluasi Disiplin ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000047 | Dokumen Hasil Evaluasi Pemberhentian ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000059 | ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000061 | ASN yang Mendapatkan Layanan Fasilitasi Sertifikasi Jabatan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000064 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000065 | ASN yang Mendapatkan Layanan Fasilitas Sertifikasi Jabatan Fungsional ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000066 | Jumah Dokumen Hasil Evaluasi Diklat dan Sertfikasi Pejabat Fungsional | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000067 | Dokumen Hasil Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000068 | ASN Fungsional yang Dibina | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.03.000069 | ASN Jabatan Fungsional yang Mendapatkan Layanan Pengembangan Karir | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000001 | Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000002 | Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000003 | ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000004 | Dokumen Hasil Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000005 | Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, dan Pengembangan Kompetensi, | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000006 | Dokumen Lembaga Sertifikasi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000007 | ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tersertifikasi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000008 | Laporan Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, dan Sumber Belajar | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000009 | Dokumen Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000010 | Standar Perangkat Pembelajaran, Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Fungsional yang Disusun | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000011 | ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000012 | Dokumen Hasil Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Sertifikasi, Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembang Kompetensi, Pengelolaan Sumber Belajar, dan Kerja Sama, serta Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000013 | ASN yang Tersertifikasi Lulus sebagai Fasilitator atau Pengajar Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000014 | ASN yang Tersertifikasi Lulus Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000015 | ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tersertifikasi Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000016 | Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000017 | Laporan Koordinasi Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000021 | Dokumen Hasil Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000022 | Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, Sumber Belajar, Kerja Sama, Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepemimpinan dan Prajabatan,Serta Jabatan Fungsional yang Disusun | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000023 | Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten/Kota yang Terkelola dengan Baik | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000024 | ASN yang Tersertifikasi Lingkup Kabupaten/Kota | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000027 | Dokumen Hasil Penyusunan Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Fungsional yang Disusun | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000028 | Laporan Hasil Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000029 | Dokumen Hasil Pembinaan, Koordinasi, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Sertifikasi, Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembang Kompetensi, Pengelolaan Sumber Belajar, dan Kerja Sama | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000032 | ASN Kabupaten/Kota yang Tersertifikasi Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.04.000034 | Laporan Koordinasi Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten atau Kota | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Detail | |
| 5.05.000001 | Laporan Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000002 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Umum | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000003 | Laporan Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000004 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur dan Reformasi Birokrasi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000005 | Laporan Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Daerah, Reformasi Birokrasi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000006 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000007 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penataan Kelembagaan Desa | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000008 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Ketatalaksanaan Desa | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000009 | laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur Desa | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000010 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Desa | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000011 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Badan Usaha Milik Desa | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000012 | Dokumen Data Kelitbangan dan Peraturan yang Dikelola | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000013 | Rekomendasi atas Rencana Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan yang diterbitkan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000014 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Data dan Pengkajian Peraturan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000015 | Rekomendasi Penelitian bagi Warga Negara Asing untuk Diterbitkannya Izin Penelitian oleh Instansi yang Berwenang yang Diterbitkan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000016 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek-Aspek Sosial | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000017 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000018 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000019 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Kepemudaan dan Olahraga | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000020 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pariwisata | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000021 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Kesehatan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000022 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000023 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000024 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000025 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000026 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Transmigrasi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000027 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000028 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Perindustrian dan Perdagangan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000029 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000030 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000031 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000032 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000033 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000034 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Kehutanan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000035 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000036 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Perhubungan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000037 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000038 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Penataan Ruang dan Pertanahan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000039 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000040 | Dokumen Hasil Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000041 | Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Coba dan Penerapan Rancang Bangun/Model Replikasi dan Invensi di Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000042 | Laporan Hasil Pelaksanaan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000043 | Laporan Hasil Penyelenggaraan Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000044 | Laporan Pelaksanaan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000045 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pemajuan Kebudayaan Bali | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000046 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Riset dan Inovasi Penguatan Desa Adat Bali | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000047 | Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Riset dan Inovasi Pengembangan Tata Kehidupan Krama Bali | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000048 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000050 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000051 | Laporan Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur dan Reformasi Birokrasi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000052 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Daerah, Reformasi Birokrasi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000057 | Laporan Hasil Pelaksanan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Desa | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000059 | Data Kelitbangan dan Peraturan yang Terkelola dengan Baik | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000062 | Laporan Hasil Pelaksanaan Fasilitasi Pemberian Rekomendasi Penelitian bagi Warga Negara Asing untuk Diterbitkannya Izin Penelitian oleh Instansi yang Berwenang | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail | |
| 5.05.000063 | Riset Kebijakan | Penelitian yang berkenaan dengan perumusan dan rumusan kebijakan, implementasi kebijakan, kinerja kebijakan, dan lingkungan kebijakan | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000064 | Publikasi Ilmiah | Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan peer-review dalam rangka untuk mencapai tingkat obyektivitas setinggi mungkin | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000065 | Pemangku Kebijakan Riset dan Inovasi | Pemangku Kebijakan Riset dan Inovasi adalah orang atau kelompok yang berperan dan berkepentingan dalam membentuk kebijakan seputar riset dan inovasi di daerah. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000066 | Peserta Didik | Peserta Didik adalah orang yang berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan dan lulus penilaian akhir yang diselenggarakan di ujung pelatihan sebagai bukti keikutsertaan dan kompetensi yang diperoleh dari keikutsertaan tersebut. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000067 | Repositori Ilmiah | Repositori Ilmiah adalah sarana menyimpan, melestarikan, mengutip, menganalisis dan berbagi data penelitian. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000068 | Rencana Induk dan Peta Jalan | Rencana Induk dan Peta Jalan adalah dokumen rancangan berisi gagasan inti beserta cara mencapai tujuan kerja organisasi. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000069 | Naskah Kebijakan | Naskah Kebijakan adalah dokumen akademik mengenai telaahan dan argumentasi mengenai sebuah kebijakan pemerintah. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000070 | Infrastruktur Riset dan Inovasi | Infrastruktur Riset dan Inovasi adalah serangkaian sistem fisik dasar berupa perlengkapan, peralatan, hingga bangunan untuk menopang kegiatan riset dan inovasi. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000071 | Kebun Raya Daerah | Kebun Raya Daerah adalah kebun raya botani yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam rangka penelitian dan pengembangan ilmu botani dan ilmu yang berkaitan serta dalam rangka pertunjukan atau sarana rekreasi bagi masyarakat umum. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000072 | Anggaran Riset | Anggaran Riset adalah susunan rencana dan perkiraan mengenai biaya-biayai belanja yang ditujukan untuk melakukan penelitian. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000073 | Hak Kekayaan Intelektual | Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000074 | Perjanjian Kerja Sama | Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000075 | Sosialisasi dan Diseminasi | Sosialisasi dan Diseminasi adalah upaya membuat masyarakat kenal, paham, dan menghayati sesuatu serta merupakan proses, cara, dan tujuan agar terjadi perubahan pola pikir, sikap dan tindakan berdasarkan inovasi yang ditunjukkan. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000076 | Lokakarya, Pameran, dan Promosi | Lokakarya, Pameran, dan Promosi adalah kegiatan perkumpulan dan perhimpunan orang banyak untuk melihat dan mengambil inspirasi dari kegiatan yang dilakukan pelaku pameran agar dapat meraih ilmu dan pengetahuan untuk dapat digunakan dalam kehidupan keseharian. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000077 | Apresiasi Riset dan Inovasi | Apresiasi Riset dan Inovasi adalah adalah setiap aktivitas penghargaan yang dilakukan sebagai hasil penggunaan, peresapan, dan penilaian seseorang terhadap sebuah riset dan inovasi. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000078 | Perusahaan Rintisan | Perusahaan Rintisan merupakan perusahaan yang baru beroperasi dan masih berada pada fase pengembangan untuk menemukan pasar dan mengembangkan produk dengan pendekatan dan penekanan pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000079 | Kodefikasi Teknologi Masyarakat | Kodefikasi Teknologi Masyarakat adalah kegiatan mendokumentasikan dan menerapkan kode pada teknologi yang ada beredar di masyarakat umum. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000080 | Produk Unggulan Daerah | Produk Unggulan Daerah yang selanjutnya disingkat PUD merupakan produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000081 | Klaster Industri Berbasis Unggulan Daerah | Klaster Industri Berbasis Unggulan Daerah adalah konsentrasi geografis dari perusahaan dan institusi yang saling berhubungan pada sektor tertentu, yang saling berhubungan karena kebersamaan dan saling melengkapi pada bidang yang menjadi keunggulan dan keunikan daerah. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000082 | Lokakarya | Lokakarya adalah pertemuan antara para ahli (pakar) untuk membahas masalah praktis atau yang bersangkutan dengan pelaksanaan dalam bidang keahliannya. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000083 | Riset dan Seminar Internasional | Riset dan Seminar Internasional adalah kegiatan penyampaian suatu karya ilmiah yang berupa ilmu pengetahuan dari seorang akademisi, yang dipresentasikan kepada peserta seminar agar dapat mengambil keputusan yang sama terhadap karya ilmiah antara sumber dengan peserta dengan lingkup mancanegara. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000084 | Pakta Kerja Sama Internasional | Pakta Kerja Sama Internasional adalah bentuk perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih dalam lingkup mancanegara yang mana masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000085 | Rapat Koordinasi Teknis | Rapat Koordinasi Teknis adalah kegiatan permusyawarahan pengarahan atas suatu hal khusus atau bersifat teknis untuk menemukan mufakat dalam penyelesaian atas suatu permasalahan. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000086 | Laporan Monitoring dan Evaluasi | Laporan Monitoring dan Evaluasi adalah dokumen yang merinci hasil analisis pelaksanaan suatu kegiatan sebagai bentuk pemantauan dan penilaian atas kegiatan yang telah berlangsung dalam rangka mengambil penilaian dan pemelajaran untuk masukan bagi kegiatan berikutnya. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000087 | Perangkat Lunak | Perangkat lunak atau peranti lunak adalah istilah khusus untuk data yang diformat, dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca, dan ditulis oleh komputer. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000088 | Pendampingan Masyarakat | Pendampingan Masyarakat adalah kegiatan kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan tenaga pendamping yang berperan sebagai fasilitator, komunikator, dan dinamisator. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000089 | Daftar Kerja Sama | Daftar Kerja Sama adalah dokumen yang memuat rincian perjanjian kerja sama antara satu pihak dengan pihak atau banyak pihak lain untuk mencatat dan mengelola kerja sama yang dilakukan oleh Instansi dan untuk menjadi bahan pertimbangan sekaligus evaluasi program ke depannya. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.05.000090 | Laporan Kinerja | Laporan Kinerja adalah ikhtisar dari seluruh pekerjaan baik rutin maupun tambahan dalam periode waktu tertentu yang dilakukan oleh individu ataupun organisasi. | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah | Detail |
| 5.06.000001 | Dokumen Hasil Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi Kebijakan Otonomi Daerah | - | Detail | |
| 5.06.000002 | Rencana Aksi Pembangunan Kawasan Perbatasan yang Disusun | - | Detail | |
| 5.06.000003 | Dokumen Hasil Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi Pembangunan Kawasan Perbatasaan | - | Detail | |
| 5.06.000004 | Dokumen Hasil Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi Pemanfaatan Kawasan Perbatasan | - | Detail | |
| 5.06.000005 | Dokumen Hasil Fasilitasi Penegasan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Batas Wilayah Negara | - | Detail | |
| 5.06.000006 | Dokumen Hasil Inventarisasi Potensi Sumber Daya untuk Pengusulan Penetapan Zona Pengembangan Ekonomi, Sosial Budaya, Lingkungan Hidup, dan Zona Lainnya di Kawasan Perbatasan | - | Detail | |
| 5.06.000007 | Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perbatasan | - | Detail | |
| 5.06.000008 | Laporan Pembangunan Kawasan Perbatasan | - | Detail | |
| 5.06.000009 | Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perbatasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | - | Detail | |
| 5.06.000012 | Dokumen Hasil Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi Pembangunan Kawasan Perbatasan | - | Detail | |
| 5.06.000014 | Tanda Batas Wilayah Negara yang Dijaga dan Dipelihara | - | Detail | |
| 5.06.000015 | Tanda Batas Daerah yang Dijaga dan Dipelihara | - | Detail | |
| 5.06.000016 | Laporan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pembangunan di Kawasan Perbatasan di Wilayah Kabupaten/Kota | - | Detail | |
| 5.06.000019 | Hasil Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi Pemanfaatan Kawasan Perbatasan Negara | - | Detail | |
| 5.06.000021 | Laporan Fasilitasi Provinsi dalam dukungan pelaksanaan pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) Kecamatan Lokasi Prioritas | - | Detail | |
| 5.06.000026 | Laporan Inventarisasi Masalah dan Potensi Sumberdaya Lokal Berbasis Komoditas Unggulan dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan | - | Detail | |
| 5.06.000027 | Hasil Pengembangan dan Penguatan Potensi Sumberdaya Lokal Berbasis Komoditas Unggulan guna mewujudkan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di PKSN dan Kecamatan Prioritas di Kawasan Perbatasan Negara | - | Detail | |
| 5.06.000030 | Hasil Peningkatan Kualitasi Layanan Sosial Dasar di Kawasan Perbatasan Negara | - | Detail | |
| 5.06.000031 | Hasil Peningkatan Konektivitas dan Akses dalam rangka Mengatasi Keterisolasian di Wilayah Perbatasan Negara | - | Detail | |
| 5.06.000033 | Laporan Fasilitasi Kabupaten/Kota dalam dukungan pelaksanaan pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) Kecamatan Lokasi Prioritas | - | Detail | |
| 5.06.000039 | Rencana Aksi Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara yang Disusun | - | Detail | |
| 5.06.000040 | Dokumen Dukungan Pemetaan Jalur Tradisional untuk Penguatan Exit Entry Point Antar Negara di Perbatasan Negara. | - | Detail | |
| 5.06.000041 | Laporan Hasil Penjagaan dan Pemeliharaan Tanda Batas Wilayah Negara | - | Detail | |
| 5.06.000042 | Laporan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara | - | Detail | |
| 5.06.000043 | Hasil Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara | - | Detail | |
| 5.06.000044 | Hasil Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara | - | Detail | |
| 5.07.000001 | Laporan Hasil Kualitas Pelayanan Publik bagi Aparatur dan Masyarakat yang Ditingkatkan | - | Detail | |
| 5.07.000002 | Laporan Hasil Pelayanan Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat | - | Detail | |
| 5.07.000003 | Laporan Hasil Promosi Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya yang Ditingkatkan | - | Detail | |
| 5.07.000004 | Laporan Hasil Kegiatan Fasilitasi Pameran Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya | - | Detail | |
| 5.07.000005 | Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penghubung | - | Detail | |
| 6.01.000001 | Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000002 | Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000003 | Laporan Hasil Reviu Laporan Kinerja | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000004 | Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000005 | Laporan Hasil Pengawasan Umum dan Teknis Kabupaten/Kota | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000006 | Kesepakatan Pengawasan Internal yang Terbentuk | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000007 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000008 | Laporan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Ditangani | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000009 | Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000010 | Rekomendasi Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan yang Disusun | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000011 | Rekomendasi Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan yang Disusun | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000012 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000013 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000014 | Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000015 | Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas | Inspektorat | Detail | |
| 6.01.000020 | Laporan Hasil Pengawasan Desa | Inspektorat | Detail | |
| 7.01.000001 | Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000002 | Peralatan dan Mebel yang Disediakan untuk Rumah Dinas Lurah | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000003 | Peralatan dan Mebel yang Disediakan untuk Kantor Lurah | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000004 | Kantor Lurah Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Berat | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000005 | Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000006 | Dokumen Rencana Rehab Total Kantor Lurah Kota Administrasi | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000008 | Laporan Musrenbang Tingkat Kelurahan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000009 | Laporan Program Kewaspadaan Dini Masyarakat Tingkat Kelurahan yang Disediakan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000010 | Lembaga yang Mengikuti Peningkatan Peran Kelembagaan RT, RW dan LMK Tingkat Kelurahan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000011 | Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kelurahan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000012 | Laporan Penanganan Bencana Tingkat Kelurahan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000013 | Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelestarian Kesenian dan Budaya Tingkat Kelurahan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000014 | Laporan Penyelenggaraan Posko Bersama Pemilu Tingkat Kelurahan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000015 | Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kegiatan Keolahragaan Tingkat Kelurahan | Kecamatan Tembelang | Detail | |
| 7.01.000016 | Layanan Perizinan KDO/KDO Khusus | Kecamatan Tembelang | Detail | |
| 7.01.000017 | BBM yang Disediakan untuk KDO/KDO Khusus | Kecamatan Tembelang | Detail | |
| 7.01.000018 | KDO Kecamatan yang Dipelihara | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000019 | Dokumen Hasil Penyediaan Jasa dan Pengadaan Perlengkapan Petugas Kapal Dinas | Penyediaan Jasa dan Pengadaan Perlengkapan Petugas Kapal Dinas meliputi pembayaran Gaji dan BPJS Penyedia Jasa Layanan Kapal Dinas (Juru Mudi dan Anak Buah Kapal) serta pengadaan peralatan dan perlengkapan Penyedia Jasa Layanan Kapal Dinas | Kecamatan Diwek | Detail |
| 7.01.000020 | Laporan Program Kewaspadaan Dini Masyarakat Tingkat Kecamatan yang Disediakan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000021 | Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000022 | Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelestarian Kesenian dan Budaya Tingkat Kecamatan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000023 | Laporan Penyelenggaraan Posko Bersama Pemilu Tingkat Kecamatan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000024 | Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000025 | Dokumen Hasil Penyediaan Jasa dan Pengadaan Perlengkapan Pertamanan dan Pemakaman | Kecamatan Sumobito | Detail | |
| 7.01.000026 | Prasarana Jalan dan Jembatan pada Wilayah Kabupaten Administrasi yang Dipelihara | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000027 | Sarana dan Prasarana Taman dan Makam pada Wilayah Kabupaten Administrasi yang Dibangun | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000028 | Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait | Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait meliputi di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan meliputi Kegiatan Rembuk RW, Musrenbang Kelurahan hingga Musrenbang Kecamatan | Kecamatan Diwek | Detail |
| 7.01.000029 | Dokumen Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000030 | Dokumen Perencanaan Kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000031 | Laporan Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000032 | Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Kecamatan Bandar Kedungmulyo | Detail | |
| 7.01.000033 | Dokumen Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000034 | Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum yang Dipelihara dengan Melibatkan Pihak Swasta | Kecamatan Sumobito | Detail | |
| 7.01.000035 | Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000036 | Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000037 | Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000038 | Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000039 | Dokumen Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang Dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000040 | Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Kecamatan Bandar Kedungmulyo | Detail | |
| 7.01.000041 | Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000042 | Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000043 | Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000044 | Laporan Hasil Evaluasi Kelurahan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000045 | Lembaga Kemasyarakatan yang Diselenggarakan | Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Meliputi Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan dan Kelurahan dan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya | Kecamatan Diwek | Detail |
| 7.01.000047 | Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000048 | Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000049 | Laporan Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000050 | Dokumen Pencegahan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000051 | Dokumen Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000052 | Dokumen Pembinaan Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000053 | Dokumen Pengadaan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000054 | Keluarga yang Mengikuti Pembentukan dan Penumbuhan Karakter Keluarga Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000056 | Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000057 | Keluarga yang Mengikuti Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Penggunaan dan Pemanfaatan Sandang Produksi Dalam Negeri | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000058 | Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Mewujudkan Rumah Sehat dan Layak Huni serta Kesadaran Hukum tentang Kepemilikan Rumah | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000060 | Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan Dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000061 | Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000062 | Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Kualitas Kelestarian Lingkungan Hidup | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000063 | Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000064 | Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000065 | Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000066 | Dokumen Penyelenggaraan Mukim | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000067 | Mukim dan Tuha Peut Mukim yang Ditingkatkan Kapasitasnya | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000068 | Dokumen Hasil Peresmian Mukim | Kecamatan Sumobito | Detail | |
| 7.01.000069 | Laporan Pelantikan Imeum Mukim | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000070 | Sarana dan Prasarana Mukim yang Disediakan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000071 | Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Kecamatan Diwek | Detail |
| 7.01.000072 | Laporan Pelaksanaan Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000073 | Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000076 | Laporan Hasil Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Kecamatan Bandar Kedungmulyo | Detail | |
| 7.01.000077 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000078 | Orang yang Mengikuti Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000079 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000080 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku , Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000081 | Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000082 | Lembaga Masyarakat yang Dikembangkan dalam Kehidupan Demokrasi berdasarkan Pancasila | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000083 | Dokumen Semua Urusan Pemerintahan yang Bukan Merupakan Kewenangan Daerah dan Tidak Dilaksanakan oleh Instansi Vertikal | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000084 | Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan | Kecamatan Bandar Kedungmulyo | Detail | |
| 7.01.000085 | Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000086 | Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Administrasi Tata Pemerintahan Desa | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000087 | Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Kecamatan Bandar Kedungmulyo | Detail | |
| 7.01.000088 | Laporan Fasilitasi dalam rangka Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000089 | Dokumen Fasilitasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000090 | Dokumen Fasilitasi dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000091 | Dokumen Fasilitasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000092 | Dokumen Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000093 | Dokumen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000094 | Dokumen Fasilitasi Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000095 | Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000096 | Dokumen Fasilitasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan | Kecamatan Mojowarno | Detail | |
| 7.01.000097 | Dokumen Fasilitasi dalam rangka Perencanaan Pembangunan Partisipatif | Kecamatan Sumobito | Detail | |
| 7.01.000098 | Dokumen Fasilitasi dalam rangka Kerja Sama Antar Desa dan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga | Kecamatan Sumobito | Detail | |
| 7.01.000099 | Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penataan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Ruang Desa serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa | Kecamatan Sumobito | Detail | |
| 7.01.000100 | Dokumen Fasilitasi dalam rangka Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000101 | Laporan Hasil Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.01.000102 | Laporan Hasil Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah Kecamatan | Kecamatan Diwek | Detail | |
| 7.02.000001 | Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang Diisi | - | Detail | |
| 7.02.000002 | Perizinan KDO/KDO Khusus | - | Detail | |
| 7.02.000003 | KDO/KDO Khusus yang Disediakan BBM | - | Detail | |
| 7.02.000004 | KDO/KDO Khusus Kota Administrasi yang Dipelihara | - | Detail | |
| 7.02.000005 | Lembaga Kemasyarakatan yang Meningkat Kapasitasnya | Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Meliputi Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan dan Kelurahan dan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya | - | Detail |
| 7.02.000006 | Dokumen Pengurusan Perkara di Pengadilan Tingkat Kota Administrasi | Dokumen Pengurusan Perkara di Pengadilan Tingkat Kota Administrasi | - | Detail |
| 7.02.000007 | Dokumen Penyelesaian Sengketa Pertanahan Tingkat Kota Administrasi | Penyelesaian Sengketa Pertanahan Tingkat Kota Administrasi meliputi pelaksanaan layanan terkait pengoordinasian, mediasi untuk penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah Kota Administrasi | - | Detail |
| 7.02.000008 | Dokumen Kegiatan Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Tingkat Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000009 | Dokumen Hasil Peningkatan dan Pembinaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000010 | Laporan dan Evaluasi Kinerja Walikota Kota Administrasi yang Disusun | - | Detail | |
| 7.02.000011 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kota Administrasi yang Disusun | - | Detail | |
| 7.02.000012 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Pembentukan Kewirausahaan Baru pada Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000013 | Dokumen Hasil Kegiatan Keprotokolan Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000014 | Dokumen Penyelenggaraan Tamu dan Jamuan Resmi Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000015 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Kota Sehat di Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000016 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Pengendalian dan Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan di Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000017 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Kota Layak Anak di Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000018 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi BOP dan BOS di Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000019 | Dokumen Pelaksanaan Partisipasi Kota Administrasi dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) | - | Detail | |
| 7.02.000020 | Dokumen Pembinaan dan Evaluasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000021 | Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Administrasi yang Disusun | - | Detail | |
| 7.02.000022 | Dokumen Rapim dan Rakorwil Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000023 | Dokumen Koordinasi dan Monitoring Penerimaan PBB-P2 Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000024 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Kegiatan/Pembangunan/Rehab Total/Rehab Sedang Kantor Lurah Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000025 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Sarana dan Prasarana Kota di Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000026 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan dan Pemanfaatan Ruang Bangunan | - | Detail | |
| 7.02.000027 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000028 | Dokumen Standar Operasional dan Prosedur Kota Administrasi yang Disusun dan dievaluasi | - | Detail | |
| 7.02.000029 | Dokumen Pengendalian dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Tingkat Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000030 | Dokumen Pengendalian dan Evaluasi Pelayanan Publik Tingkat Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000031 | Dokumen Koordinasi Pengukuran Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Kota Administrasi yang Dilaksanakan | - | Detail | |
| 7.02.000032 | Dokumen Pembinaan Administrasi Kepegawaian Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000033 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Kepariwisataan dan Ketenagakerjaan pada Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000034 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Perpasaran Swasta, UKM pada Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000035 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Perhubungan serta Perindustrian dan Energi Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000036 | Laporan Partisipasi Pemerintah Kota Administrasi pada Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi DKI Jakarta | - | Detail | |
| 7.02.000037 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Sosial, Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000038 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Pendidikan, Mental, Spiritual, Perpustakaan dan Arsip Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000039 | Dokumen Koordinasi, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Kesehatan, Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000040 | Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi yang Disusun | - | Detail | |
| 7.02.000041 | Dokumen Penatausahaan Keuangan Tingkat Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000042 | Dokumen Koordinasi Bidang Perbendaharaan Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000043 | Dokumen Peningkatan Tugas dan Fungsi Dewan Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000044 | Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000045 | Pegawai Kota Administrasi yang Mengikuti Character Building yang Dilaksanakan | - | Detail | |
| 7.02.000046 | Dokumen Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000047 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Ketahanan Pangan pada Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000048 | Dokumen Penagihan Kewajiban Fasos Fasum dan Sinkronisasi Data SIPPT Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000049 | Dokumen Koordinasi, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan di Bawah Koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.02.000050 | Dokumen Koordinasi, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan di Bawah Koordinasi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000001 | Dokumen Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (FORKOPIMKAB) | - | Detail | |
| 7.03.000002 | Laporan Tatap Muka Bupati Beserta SKPD/UKPD dengan RT, RW, LMK, FKDM, FPK, DEKAB, TOMAS dan Lembaga Masyarakat Lainnya | - | Detail | |
| 7.03.000003 | Dokumen Partisipasi Kabupaten Administrasi dalam APKASI | - | Detail | |
| 7.03.000004 | Dokumen Standar dan Operasional dan Prosedur Kabupaten yang Disusun dan Dievaluasi | - | Detail | |
| 7.03.000005 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Tingkat Kabupaten yang Ditingkatkan | - | Detail | |
| 7.03.000006 | Dokumen Rapim dan Rakorwil Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000007 | Orang yang Mengikuti Peningkatan Wawasan bagi Anggota LMK, RW, RT dan DEKAB | - | Detail | |
| 7.03.000008 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Penataan Kawasan di Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000009 | Dokumen Penagihan Kewajiban Fasos Fasum dan Sinkronisasi Data SIPPT Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000010 | Dokumen Partisipasi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Pameran APKASI | - | Detail | |
| 7.03.000011 | Laporan Hasil Pemantauan Aksi Kebersihan Minggu Pagi (AKMP) dan Silaturahmi Minggu Pagi (SMP) Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000012 | Orang yang Mengikuti Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Tingkat Kabupaten | - | Detail | |
| 7.03.000013 | Dokumen Peningkatan dan Pembinaan Kota Peduli HAM (Hak Asasi Manusia) | - | Detail | |
| 7.03.000014 | Dokumen Pengurusan Perkara di Pengadilan Tingkat Kabupaten | - | Detail | |
| 7.03.000015 | Dokumen Pengendalian dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Tingkat Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000016 | Dokumen Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Budaya bagi Anggota KORPRI | - | Detail | |
| 7.03.000017 | Pegawai Kabupaten Administrasi yang Mengikuti Character Building | - | Detail | |
| 7.03.000018 | Laporan Penyelenggaraan Aktualisasi Nilai Keagamaan bagi Anggota KORPRI Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000019 | Dokumen PORSENIBUD Anggota KORPRI Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000020 | Dokumen Pembekalan Pegawai yang akan Memasuki Batas Usia Pensiun di Lingkungan Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000021 | Lembaga Kemasyarakatan yang Ditingkatkan Kapasitasnya | - | Detail | |
| 7.03.000022 | Dokumen Pembinaan dan Evaluasi Kecamatan dan Kelurahan | - | Detail | |
| 7.03.000023 | Dokumen Pembinaan dan Pendampingan Wirausaha | - | Detail | |
| 7.03.000024 | Dokumen Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kota Layak Anak di Kota/Kabupaten | - | Detail | |
| 7.03.000025 | Dokumen Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Perluasan Kerja, Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja | - | Detail | |
| 7.03.000026 | Dokumen Pembinaan Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Kesejahteraan Pekerja | - | Detail | |
| 7.03.000027 | Dokumen Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kota Sehat di Kabupaten | - | Detail | |
| 7.03.000028 | Dokumen Rencana Penataan Sarana dan Prasarana PKL | - | Detail | |
| 7.03.000029 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Sumber Daya Air, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan di Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000030 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Perindustrian dan Energi, Pariwisata dan Kebudayaan, Perhubungan Tingkat Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000031 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Pembentukan Kewirausahaan Baru pada Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000032 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan dan Pemanfaatan Ruang Bangunan Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000033 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian serta Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000034 | Laporan Hasil Pelantikan Gugus Depan Tingkat Kwarcab Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000035 | Dokumen Koordinasi, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dibawah Koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten | - | Detail | |
| 7.03.000036 | Dokumen Hasil Dialog Interaktif Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika Tingkat Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000037 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Kesehatan, Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk | - | Detail | |
| 7.03.000038 | Dokumen Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Pendidikan, Olahraga dan Pemuda serta Perpustakaan dan Arsip | - | Detail | |
| 7.03.000039 | Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kabupaten Administrasi | - | Detail | |
| 7.03.000040 | Dokumen Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan dan Ketenagakerjaan | - | Detail | |
| 7.03.000041 | Laporan Akomodasi Pengiriman Peserta Pelatihan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah | - | Detail | |
| 8.01.000001 | Anggota Paskibraka | Anggota Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/ menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000002 | Calon Paskibraka | Para pelajar yang melamar untuk mengikuti seleksi Paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000003 | Diskusi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Dialog Interaktif dan Diskusi bersama untuk memberikan penguatan kepada peserta terkait pemahaman ideologi pancasila dan karakter kebangsaan kepada para calon anggota paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000004 | Kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka | Memberikan ruang aktivitas, pelatihan, pengajaran, dan sosialisasi bagi anggota paskibraka dan anggota purnapaskibraka untuk meningkatkan pemahaman terkait ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, serta siap untuk menjadi generasi muda yang menjadi contoh dari generasi muda lainnya dalam membangun NKRI | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000005 | Kelengkapan Kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Forum Dialog dan Pelatihan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Calon Aggota Paskibraka dan Anggota Paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000006 | Kelengkapan pada Pembentukan Paskibraka | Penyediaan kebutuhan administrasi, seleksi, dan pelatihan calon anggota paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000007 | Kelengkapan pada pembinaan lanjutan kepada purnapaskibraka Duta Pancasila | Kegiatan Forum dialog, diskusi interaktif, dll terkait pemberian pembinaan lanjutan terkait pancasila dan wawasan kebangsaan bagi anggota purna paskibraka duta pancasila | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000008 | Kelengkapan Pelaksanaan Pembentukan Paskibraka | Penyediaan seluruh kebutuhan para calon anggota paskibraka dalam proses rekruitment dan seleksi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000009 | Kelengkapan Pelaksanaan Tugas Paskibraka | Penyediaan seluruh kebutuhan para anggota paskibraka dalam melaksanakan tugas pengibaran bendera | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000010 | Kelengkapan Pelaksanaan Tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila | Penyediaan sarana dan prasarana, serta segala kebutuhan yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas purna paskibraka duta pancasila | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000011 | Kelengkapan Pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka | Penyediaan ruang diskusi, pelatihan dan pengajaran kepada anggota paskibraka dan purnapaskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000012 | Kelengkapan Pembinaan Lanjutan Kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila | Pemberian ruang diskusi, pelatihan dan pengajaran kepada anggota purna paskibraka duta pancasila | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000013 | Kelengkapan Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila | Penyediaan sarana dan prasarana dalam melakukan seleksi dan pengangkatan purnapaskibraka duta pancasila | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000014 | Narasumber atau fasilitator kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | para pelatih dan pengajar dalam memberikan pembinaan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000015 | Narasumber atau fasilitator pada pembentukan Paskibraka | para pengajar dan fasilitator dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000016 | Narasumber atau Pelatih dalam Pembentukan Paskibraka | para pengajar dan pelatih dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000017 | Pamong/Pengasuh | Para pamong dan pengasuh angota paskibraka selama pelatihan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000018 | Panitia Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka | Panitia dalam proses seleksi dan rekuitment calon anggota paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000019 | Pelatih Paskibraka | para pengajar dan pelatih dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000020 | Peningkatan kompetensi bidang karakter Purnapaskibraka Duta Pancasila | Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan pembentukan karakter kebangsaan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000021 | Peningkatan kompetensi kecerdasan estetika (olahrasa) Purnapaskibraka Duta Pancasila | Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan peningkatan kompetensi kecerdasan estetika (olahrasa) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000022 | Peningkatan kompetensi kecerdasan kinestetik (olahraga) Purnapaskibraka Duta Pancasila | Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan peningkatan kompetensi kecerdasan kinestetik (olahraga) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000023 | Peningkatan kompetensi kepemimpinan Pancasila Purnapaskibraka Duta Pancasila | Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan peningkatan kompetensi kepemimpinan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000024 | Peningkatan kompetensi literasi dan komunikasi Purnapaskibraka Duta Pancasila | Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan peningkatan kompetensi literasi dan komunikasi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000025 | Peserta Calon Paskibraka | penyedian sarana, prasarana, dan kebutuhan calon anggota paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000026 | Peserta Kegiatan Diskusi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Penyediaan sarana, prasarana, uang saku, dan kebutuhan para calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka dalam melaksanakan diskusi pembinaan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000027 | Peserta Kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka | Penyediaan sarana, prasarana, uang saku, dan kebutuhan para anggota dan anggota purnapaskibraka dalam melaksanakan kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000028 | Peserta Kegiatan Pembinaan Lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila | Pembiayaan terkait kebutuhan peserta dalam pembinaan lanjutan kepada purnapakibraka duta pancasila | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000029 | Peserta Kegiatan Seminar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Pembiayaan untuk peserta Kegiatan Seminar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000030 | Peserta Seminar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Pembiayaan untuk peserta Seminar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000031 | Purnapaskibraka | pembentukan purnapaskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000032 | Purnapaskibraka Duta Pancasila | Penangkatan, penetapan, dan pelantikan purnapaskibraka duta pancasila | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000033 | Seminar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Pembiayan terkait penyediaan ruang diskusi dengan pembelajaran terkait Seminar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000034 | Tim Panitia Rekrutmen dan Seleksi | Pembiayan terkait Tim Panitia Rekrutmen dan Seleksi Calon Anggota Paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000035 | Tim Pendukung Pelaksanaan Tugas Paskibraka | Penyediaan sarana, prasarana, kebutuhan dan honor Tim Pendukung Pelaksanaan Tugas Paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000036 | Training of Trainer Kepamongan | Penyelenggaraan TOT Kepamongan bagi Anggota Paskibraka dan Anggota Purnapaskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000037 | Transportasi dalam Pembentukan Paskibraka | kebutuhan fasilitas sarana transportasi dan biaya transportasi dalam pembentukan paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000038 | Transportasi pada pembentukan paskibraka | kebutuhan fasilitas sarana transportasi dan biaya transportasi pada pembentukan paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000039 | Transportasi Pelaksanaan Tugas Paskibraka | kebutuhan fasilitas sarana transportasi dan biaya transport pelaksana tugas paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000040 | Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun | Penyedian ruang diskusi dan dialog terkait penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000041 | Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | Penyediaan forum dialog dan diskusi, serta sosialisasi terkait Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000042 | Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | Penyediaan forum diskusi dan dialog terkait Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000043 | Laporan Hasil Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | Pelaksanaan Monev dan Penyusunan Laporan Hasil Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000044 | Dokumen Hasil Pembentukan dan Penumbuhan Karakter Keluarga Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara | Pelaksanaan kegiatan forum diskusi terkait Pembentukan dan Penumbuhan Karakter Keluarga Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000045 | Purnapaskibraka Duta Pancasila | Pembentukan dan Penetapan Purnapaskibraka Duta Pancasila | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000046 | Laporan Hasil Pembinaan Aktivitas Kepaskibrakaan dan Laporan Hasil Pembinaan Purnapaskibraka | Penyusunan Laporan Hasil Pembinaan Aktivitas Kepaskibrakaan dan Laporan Hasil Pembinaan Purnapaskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000047 | Dokumen Pelaksanaan Tugas Paskibraka | Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Tugas Paskibraka | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000048 | Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila | Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000049 | Laporan Hasil Pembinaan Lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila | Penyusunan Laporan Hasil Pembinaan Lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000050 | Paskibraka | Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000051 | Dokumen Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun | Dokumen Laporan Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000052 | Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun | Daftar Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000053 | Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah | Rincian Orang Pertahun (3 Tahun Terakhir) beserta unsur-unsur yang mengikuti (masyarakat umum, pelajar, ormas dll) yang mengikuti sosialisasi dan bimtek, terkait Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000054 | Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah | Rincian Orang Pertahun (3 Tahun Terakhir) beserta unsur-unsur yang mengikuti (masyarakat umum, pelajar, ormas dll) yang mengikuti sosialisasi, bimtek, pelatihan terkait koordinasi Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000055 | Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah | Laporan Capaian Kinerja terkait Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Tahun Sebelumnya | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000057 | Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun | Daftar dan Lampiran Kebijakan Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000059 | Orang yang Mengikuti Koordinasi Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah | Jumlah Orang yang Mengikuti Koordinasi Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah (dalam 3 Tahun Terakhir) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000061 | Dokumen Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun | Dokumen Laporan Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000062 | Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun | Daftar Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000063 | Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah | Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi, Bimpek Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (3 Tahun Terakhir) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000064 | Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah | Jumlah Orang yang Mengikuti dan melaksanakan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (Tahun Sebelumnya) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000065 | Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah | Dokumen Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (Tahun Sebelumnya) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000066 | Dokumen Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun | Dokumen Laporan Capaian Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun (Tahun Sebelumnya) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000067 | Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun | Dokumen Daftar Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun (tiga tahun terakhir) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000068 | Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah | Jumlah Orang yang Mengikuti Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000069 | Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah | Jumlah Orang yang Mengikuti Kegaiatan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000070 | Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah | Dokumen Laporan Capaian Kinerja Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah (Tahun Sebelumnya) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000072 | Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun | Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (Renja dan Lopran Kinerja Tahun Sebelumnya) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000073 | Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun | Jumlah dan Daftar Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (tiga Tahun Sebelumnya) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000075 | Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | daftar dan Jumlah Orang yang Mengikuti Kegiatan Koordinasi (Diklat, Sosialisasi, Pelatihan dll) di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000088 | Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tugas Paskibraka | Laporan Capaian Kinerja dan Kegiatan pelaksanaan Tugas paskibraka Tahun Sebelumnya | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000089 | Dokumen Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun | Dokumen Laporan Kinerja Capaian Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000091 | Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah | Daftar dan Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialiasis, Bimtek, Kursus, dan/atau Pelatihan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000093 | Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah | Dokumen Laporan Capaian Kinerja Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah (Tahun Sebelumnya) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000094 | Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun | Dokumen Laporan Hasil Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (tahun Sebelumnya) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 8.01.000104 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen Laporan Hasil Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Laporan Pelaksanaan & Dokumen SK Anggota Forkopimda) | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Detail |
| 9.01.000001 | Orang yang Mengikuti Pelatihan Mawaris | - | Detail | |
| 9.01.000002 | Guru Guru Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Atas yang Mengikuti TOT Modul Wawasan Keislaman | - | Detail | |
| 9.01.000003 | Tokoh Masyarakat yang Dibina dan Ditingkatan Kapasitas dalam Pelaksanaan Syariat Islam | - | Detail | |
| 9.01.000004 | Tenaga Hisab dan Ru''yat yang Ditingkatkan Kapasitasnya | - | Detail | |
| 9.01.000005 | Peserta yang Mengikuti Seminar Problematika Syariat Islam | - | Detail | |
| 9.01.000006 | Siswa/Siswi Sekolah Menengah Atas Sederajat Mental Spiritualnya yang Dibina | - | Detail | |
| 9.01.000007 | lembaga Tilawah Quran yang Mengikuti Pembinaan Kelembagaan | - | Detail | |
| 9.01.000008 | Tenaga Pelatihan/Juri Tilawatil Quran yang Mengikuti Bimbingan Teknis | - | Detail | |
| 9.01.000009 | Imam Hafid pada Masjid yang Mengikuti Pembinaan | - | Detail | |
| 9.01.000010 | Orang yang Mengikuti MTQ | - | Detail | |
| 9.01.000011 | Pelatihan/Training Center Peserta MTQ/STQ Tingkat Nasional yang Dilaksanakan | - | Detail | |
| 9.01.000012 | Kafilah Aceh yang Mengikuti MTQ/STQ Tingkat Nasional dan Internasional yang Diberangkatkan | - | Detail | |
| 9.01.000013 | Dokumen Hasil Working Group Penyelesaian Permasalahan Syariat Islam | - | Detail | |
| 9.01.000014 | Dokumen Hasil Peningkatan Kualitas Dakwah dan Penyemarakan Syariat Islam | - | Detail | |
| 9.01.000015 | Dai Perbatasan dan Daerah Terpencil yang Dibina | - | Detail | |
| 9.01.000016 | Dai dan Koordinator Lapangan yang Dibina dan Meningkat kualitasnya | - | Detail | |
| 9.01.000017 | Warga Binaan Lembaga Pemasyrakatan yang Mengikuti Pembinaan | - | Detail | |
| 9.01.000018 | Takmir Masjid yang Mengikuti Pelatihan | - | Detail | |
| 9.01.000019 | Peserta yang Mengikuti Cerdas Cermat Syariat Islam | - | Detail | |
| 9.01.000020 | Gampong Percontohan Syariat yang Dibina | - | Detail | |
| 9.01.000021 | Khatib Jum''at yang Dikirim ke Kabupaten/Kota | - | Detail | |
| 9.01.000022 | Laporan Masjid/Meunasah/Mushalla yang Menyelenggarakan Ceramah Bulan Suci Ramadhan | - | Detail | |
| 9.01.000023 | Laporan Gampong yang Menyelenggarakan Ceramah | - | Detail | |
| 9.01.000024 | Unit Sarana Peribadatan yang Didistribusikan dan Diawasi | - | Detail | |
| 9.01.000025 | Unit Rumah Ibadah dan Harta Agama yang Didata dan Diinvertarisir | - | Detail | |
| 9.01.000026 | Sarana dan Prasarana Agama yang Ditingkatkan Pembangunannya | - | Detail | |
| 9.01.000027 | Laporan Hasil Pemasyarakatan dan Penyebaran Informasi Keislaman | - | Detail | |
| 9.01.000028 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Syariat Islam | - | Detail | |
| 9.01.000029 | Imeum Meunasah yang Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas dalam Pelaksanaan Syariat Islam | - | Detail | |
| 9.01.000030 | Keluarga Islam yang Mengikuti Pembinaan | - | Detail | |
| 9.01.000031 | Pelaku Ekonomi Mikro/Kecil Berbasis Syariah yang Dibina | - | Detail | |
| 9.01.000032 | Laporan Hasil Penyuluhan Regulasi Syariat Islam | - | Detail | |
| 9.01.000033 | Peserta yang Mengikuti Bimbingan Teknis Peradilan Islam | - | Detail | |
| 9.01.000034 | Korban Konflik dan Masyarakat Miskin yang Mengajukan Isbat Nikah | - | Detail | |
| 9.01.000035 | Peserta yang Mengikuti Workshop dan FGD Perkara Syariah | - | Detail | |
| 9.01.000036 | Regulasi Syariat Islam yang Disusun | - | Detail | |
| 9.01.000037 | Laporan Hasil Pengawasan Penegakan Hukum Syariat Islam | - | Detail | |
| 9.01.000038 | Laporan Penyelenggaraan Hari-Hari Besar Islam | - | Detail | |
| 9.01.000039 | Peserta yang Mengikuti Penyelenggaraan Rukyatul Hilal | - | Detail | |
| 9.01.000040 | Orang yang Mengikuti Ibadah Haji Daerah | - | Detail | |
| 9.01.000041 | Laporan Hasil Pembinaan Kelembagaan Pendidikan dan Dakwah pada Masjid Raya Baiturrahman | - | Detail | |
| 9.01.000042 | Peserta yang Mengikuti Bimbingan Teknis Petugasan IT Masjid Raya Baiturahman | - | Detail | |
| 9.01.000043 | Peserta yang Mengikuti Pengajian Rutin Keislaman Masjid Raya Baiturrahman | - | Detail | |
| 9.01.000044 | Tutor yang Mengikuti Pelatihan Pendidikan Al-quran di Masjid Raya Baiturrahman | - | Detail | |
| 9.01.000045 | Imam dari Luar Negeri saat Sholat Terawih Bulan Suci Ramadhan | - | Detail | |
| 9.01.000046 | Laporan Hasil Penyelenggaraan Pelayanan BLUD | - | Detail | |
| 9.01.000047 | Gedung dan Bangunan Masjid Raya Baiturahman Aceh yang Dipelihara Secara rutin/berkala | - | Detail | |
| 9.01.000048 | Sarana dan Prasarana Masjid Raya Baiturahman Aceh yang Dipelihara Secara Rutin/Berkala | - | Detail | |
| 9.01.000049 | Gedung dan Bangunan Masjid Raya Baiturahman Aceh yang Direhab Sedang/Berat | - | Detail | |
| 9.01.000050 | Laporan Hasil Badan Otonom Majelis Permusyawaratan Ulama | - | Detail | |
| 9.01.000051 | Dokumen Hasil Sidang Majelis Permusyawaratan Ulama | - | Detail | |
| 9.01.000052 | Kader Ulama yang Mengikuti Pendidikan | - | Detail | |
| 9.01.000053 | Laporan Hasil Rapat Koordinasi Permuswaratan Ulama | - | Detail | |
| 9.01.000054 | Laporan Hasil Muzakarah Masalah Keagamaan | - | Detail | |
| 9.01.000055 | Dokumen Hasil Pengkajian Aliran Sempalan | - | Detail | |
| 9.01.000056 | Dokumen Hasil Penterjemahan Kitab Berbahasa Arab dan Pengadaannya | - | Detail | |
| 9.01.000057 | Kebijakan Daerah yang Dikaji | - | Detail | |
| 9.01.000058 | Dokumen Media Majelis Permusyawaratan Ulama yang Diterbitkan | - | Detail | |
| 9.01.000059 | Peserta yang Mengikuti Nadwah/Mubahasah Ilmiah | - | Detail | |
| 9.01.000060 | Peserta yang Mengikuti Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam | - | Detail | |
| 9.01.000061 | Laporan Evaluasi Keserasian Pelaksanaan Pembangunan Keagamaan | - | Detail | |
| 9.01.000062 | Laporan Kajian Pedoman Keagamaan yang Dihasilkan | - | Detail | |
| 9.01.000063 | Kader Ulama (Migas Kabupaten/Kota) yang Mengikuti Pendidikan | - | Detail | |
| 9.01.000064 | Kader Ulama (Otsus) yang Mengikuti Pendidikan | - | Detail | |
| 9.01.000065 | Peserta yang Mengikuti Sosialisasi Fatwah dan Hukum Islam (Migas Kabupaten/Kota) | - | Detail | |
| 9.01.000066 | Ulama Umara Bidang Muamallah yang Mengikuti Lokakarya | - | Detail | |
| 9.01.000067 | Ulama yang Berperan dalam Pembangunan Daerah | - | Detail | |
| 9.01.000068 | Laporan Kunjungan Muhibah Ulama | - | Detail | |
| 9.01.000069 | Dokumen Hasil Sistem Jaminan Produk Halal | - | Detail | |
| 9.01.000070 | Dokumen Hasil Pelaksanaan, Penataan dan Pengawasan Produk Halal | - | Detail | |
| 9.01.000071 | Dokumen Kerja Sama Sistem Jaminan Produk Halal | - | Detail | |
| 9.01.000072 | Laboratorium Halal yang Ditingkatkan Kapasitasnya | - | Detail | |
| 9.01.000073 | Peserta/Pelaku Usaha yang Mengikuti Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal | - | Detail | |
| 9.01.000074 | Dokumen Hasil Sistem Jaminan Produk Halal (Migas Kabupaten/Kota) | - | Detail | |
| 9.01.000075 | Dokumen Perencanaan Ziswaf yang Disusun | - | Detail | |
| 9.01.000076 | Peserta yang Mengikuti Sosialisasi dan Edukasi Kesadaran Ziswaf | - | Detail | |
| 9.01.000077 | Dokumen Hasil Pembinaan dan Koordinasi Baitul Mal Kabupaten/Kota | - | Detail | |
| 9.01.000078 | Dokumen Hasil Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM | - | Detail | |
| 9.01.000079 | Dokumen tentang Pengembangan Data dan Informasi Baitul Mal | - | Detail | |
| 9.01.000080 | Orang yang Menerima ZIS Senif Fakir | - | Detail | |
| 9.01.000081 | Orang yang Menerima ZIS Senif Miskin | - | Detail | |
| 9.01.000082 | Orang yang Menerima ZIS Senif Amil | - | Detail | |
| 9.01.000083 | Orang yang Menerima ZIS Senif Muallaf | - | Detail | |
| 9.01.000084 | Orang yang Menerima ZIS Senif Gharimin | - | Detail | |
| 9.01.000085 | Orang yang Menerima ZIS Senif Fisabilillah | - | Detail | |
| 9.01.000087 | Orang yang Menerima ZIS Senif Infaq | - | Detail | |
| 9.01.000088 | Laporan Pengelolaan Wakaf | - | Detail | |
| 9.01.000089 | Dokumen Hasil Penguatan Reintegrasi | - | Detail | |
| 9.01.000090 | Korban Konflik yang Diberdayakan Ekonominya | - | Detail | |
| 9.01.000091 | Laporan Hasil Monitoring Evaluasi dan Pelaporan | - | Detail | |
| 9.01.000092 | Korban Konflik yang Mengikuti Kegiatan Penguatan Rehabilitasi Sosial | - | Detail | |
| 9.01.000093 | Korban Konflik yang Mendapatkan Perlindungan | - | Detail | |
| 9.01.000094 | Laporan Peringatan Hari Damai Aceh | - | Detail | |
| 9.01.000095 | Laporan Penyelesaian Permasalahan Implementasi MoU Helsinki | - | Detail | |
| 9.01.000096 | Dokumen Fatwa Hukum Syar''i dan Regulasi tentang Adat Istiadat yang Disusun | - | Detail | |
| 9.01.000097 | Lembaga Adat dan Imeum Mukim yang Dibina | - | Detail | |
| 9.01.000098 | Dokumen Reusam dan Pertimbangan Lembaga Wali Nanggroe yang Disusun | - | Detail | |
| 9.01.000099 | Dokumen Hasil Singkronisasi dan Harmonisasi Fatwa, Reusam dan Pertimbangan Lembaga Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000100 | Dokumen Hasil Sidang Raya Perangkat Lembaga Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000101 | Perangkat Wali Nanggroe yang Mengikuti Peningkatan Kapasitas | - | Detail | |
| 9.01.000102 | Jumla Laporan Pengelolaan Ketatalaksanaan Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000103 | Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Lembaga Keistimewaan Aceh | - | Detail | |
| 9.01.000104 | Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh | - | Detail | |
| 9.01.000105 | Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan MoU Helsinki | - | Detail | |
| 9.01.000106 | Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kehidupan Lembaga-Lembaga Adat | - | Detail | |
| 9.01.000107 | Khazanah Aceh Dalam Negeri dan Luar Negeri yang Dibina | - | Detail | |
| 9.01.000108 | Sertifikat Gelar Kehormatan atau Derajat Adat kepada Perorangan atau Lembaga Baik Dalam maupun Luar Negeri | - | Detail | |
| 9.01.000109 | Laporan Hasil Pengembangan Sistem Informasi Tamadhun Aceh (SITA) | - | Detail | |
| 9.01.000110 | Paket Kebutuhan Rumah Tangga Wali Nanggroe yang Disediakan | - | Detail | |
| 9.01.000111 | Paket Kebutuhan Rumah Tangga Waliyul Ahdi yang Disediakan | - | Detail | |
| 9.01.000112 | Paket Kebutuhan Rumah Tangga Perangkat Lembaga Wali Nanggroe yang Disediakan | - | Detail | |
| 9.01.000113 | Paket Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe yang Disediakan | - | Detail | |
| 9.01.000114 | Perangkat Lembaga Wali Nanggroe yang Menerima Gaji dan Tunjangan | - | Detail | |
| 9.01.000115 | Laporan Hasil Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Acara Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000116 | Laporan Hasil Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Acara Waliyul Ahdi | - | Detail | |
| 9.01.000117 | Laporan Hasil Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Acara Perangkat Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000119 | Laporan Hasil Fasilitasi Komunikasi Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000120 | Laporan Hasil Fasilitasi Komunikasi Waliyul Ahdi | - | Detail | |
| 9.01.000121 | Laporan Hasil Fasilitasi Komunikasi Perangkat Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000122 | Laporan Hasil Fasilitasi Komunikasi Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000123 | Laporan Hasil Pengelolaan Pendokumentasian Tugas Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000124 | Laporan Hasil Pengelolaan Pendokumentasian Tugas Waliyul Ahdi | - | Detail | |
| 9.01.000125 | Laporan Hasil Pengelolaan Pendokumentasian Tugas Perangkat Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000126 | Laporan Hasil Pengelolaan Pendokumentasian Tugas Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000130 | Laporan Hasil Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Acara Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000131 | Laporan Hasil Fasilitasi Kunjungan Tamu Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000132 | Laporan Hasil Fasilitasi Kunjungan Tamu Waliyul Ahdi | - | Detail | |
| 9.01.000133 | Laporan Hasil Fasilitasi Kunjungan Tamu Perangkat Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000134 | Laporan Hasil Fasilitasi Kunjungan Tamu Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe | - | Detail | |
| 9.01.000136 | Guru Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Atas yang Mengikuti TOT Modul Wawasan Keislaman | - | Detail | |
| 9.01.000140 | Siswa/Siswi Sekolah Menengah Atas Sederajat yang Terbina Mental Spiritualnya | - | Detail | |
| 9.01.000145 | Peserta MTQ/STQ Tingkat Nasional yang Mengikuti Pelatihan/Training Center | - | Detail | |
| 9.01.000146 | Kafilah Mengikuti MTQ/STQ Tingkat Nasional dan Internasional yang Diberangkatkan | - | Detail | |
| 9.01.000149 | Dai Perbatasan dan Daerah Terpencil yang Mengikuti Pembinaan | - | Detail | |
| 9.01.000163 | Imeum Masjid/Meunasah yang Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas dalam Pelaksanaan Syariat Islam | - | Detail | |
| 9.01.000166 | Orang yang Mengikuti Pelatihan Penyelenggaraan Fardu Kifayah/Tajhiz Mayat | - | Detail | |
| 9.01.000167 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Badan Kemakmuran Masjid/Meunasah/Mushalla | - | Detail | |
| 9.01.000168 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Qari Qariah | - | Detail | |
| 9.01.000169 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Hafizh Hafizhah | - | Detail | |
| 9.01.000170 | Beasiswa bagi Qari/Hafidz yang Diberikan | - | Detail | |
| 9.01.000181 | Peserta yang Mengikuti Bimbingan Teknis Petugasan IT Masjid Agung Daerah | - | Detail | |
| 9.01.000182 | Peserta yang Mengikuti Pengajian Rutin Keislaman Masjid Agung Daerah | - | Detail | |
| 9.01.000183 | Tutor yang Mengikuti Pelatihan Pendidikan Al-quran di Masjid Agung Daerah | - | Detail | |
| 9.01.000184 | Sarana dan Prasarana Masjid Agung Daerah yang Dipelihara Secara Rutin/Berkala | - | Detail | |
| 9.01.000185 | Laporan Hasil Pembinaan Badan Otonom Majelis Permusyawaratan Ulama | - | Detail | |
| 9.01.000186 | Laporan Hasil Sidang Majelis Permusyawaratan Ulama | - | Detail | |
| 9.01.000193 | Media Majelis Permusyawaratan Ulama yang Diterbitkan | - | Detail | |
| 9.01.000194 | Laporan Hasil Nadwah/Mubahasah Ilmiah | - | Detail | |
| 9.01.000195 | Laporan Hasil Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam | - | Detail | |
| 9.01.000196 | Laporan Hasil Evaluasi Keserasian Pelaksanaan Pembangunan Keagamaan | - | Detail | |
| 9.01.000197 | Laporan Hasil Kajian Pedoman Keagamaan | - | Detail | |
| 9.01.000209 | Perencanaan Ziswaf yang Disusun | - | Detail | |
| 9.01.000211 | Dokumen Hasil Pembinaan dan Koordinasi Baitul Mal | - | Detail | |
| 9.01.000223 | Guru SMA dan Sederajat yang Mendapatkan ZIS | - | Detail | |
| 9.02.000001 | Dokumen Pemberian Saran, Pertimbangan, dan Persetujuan | - | Detail | |
| 9.02.000002 | Dokumen Hasil Aspirasi Pengaduan Masyarakat Adat, Umat Beragama, Kaum Perempuan, dan Masyarakat pada Umumnya | - | Detail | |
| 9.02.000003 | Dokumen Hasil Fasilitasi dan Penyelesaian Permasalahan Berdasarkan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Adat, Umat Beragama, Kaum Perempuan, dan Masyarakat pada Umumnya | - | Detail | |
| 9.02.000004 | Dokumen Hasil Orientasi MRP | - | Detail | |
| 9.02.000005 | Peraturan MRP yang Disusun | - | Detail | |
| 9.02.000006 | Penunjang Fungsi Alat Kelengkapan | - | Detail | |
| 9.02.000007 | Dokumen Hasil Publikasi dan Dokumentasi Pelaksanaan Tugas MRP | - | Detail | |
| 9.02.000008 | Dokumen Hasil Fasilitasi Tugas Pimpinan MRP | - | Detail | |
| 9.02.000009 | Pimpinan dan Anggota yang Menerima Hak Keuangan | - | Detail | |
| 9.02.000010 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Hak dalam Permintaan Keterangan | - | Detail | |
| 9.02.000011 | Dokumen Hasil Pelaksananaan Hak dalam Peninjauan Kembali Perdasidan Pergub | - | Detail | |
| 9.02.000012 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Hak dalam Pengajuan Rencana Anggaran Belanja MRP | - | Detail | |
| 9.02.000014 | Laporan Penunjang Fungsi Alat Kelengkapan yang Dilaksanakan | - | Detail | |
| 9.02.000015 | Dokumen Hasil Penyelenggaraan Penyebarluasan Kewajiban Mempertahankan Keutuhan NKRI dan Mengabdi kepada Masyarakat Papua | - | Detail | |
| 9.02.000016 | Dokumen Hasil Penyelenggaraan Penyebarluasan Kewajiban Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta Peraturan Perundang-undangan | - | Detail | |
| 9.02.000017 | Dokumen Hasil Monitoring Pelestarian Penyelenggaraan Kehidupan Adat Budaya Asli Papua | - | Detail | |
| 9.02.000018 | Dokumen Hasil Monitoring Kerukunan Kehidupan Beragama | - | Detail | |
| 9.02.000019 | Dokumen Hasil Monitoring Pemberdayaan Perempuan | - | Detail | |
| 9.02.000020 | Orang yang Mengikuti Peningkatan Kapasitas MRP | - | Detail | |
| 9.02.000021 | MRP yang Dibentuk di Wilayah Pemekaran | - | Detail | |
| 9.03.000002 | Dokumen Hasil Penyaluran Aspirasi Pengaduan Masyarakat Adat, Umat Beragama, Kaum Perempuan, dan Masyarakat pada Umumnya | - | Detail | |
| 9.03.000011 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Hak dalam Peninjauan Kembali Perdasi | - | Detail | |
| 9.03.000014 | Laporan Penunjang Fungsi Alat Kelengkapan | - | Detail | |
| X.XX.000010 | Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dan Diperiksa Lingkup Perangkat Daerah | 1. Definsi: Pengumpulan data adalah proses mengumpulkan data sesuai dengan standar data, daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data pada tahap perencanaan pengumpulan Data SSD. 2. Kriteria: Jumlah Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dimaksud adalah DSSD yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Walidata Pendukung lingkup Perangkat Daerah . 3. Cara Pelaksanaan: Pelaksanaan pengumpulan DSSD menggunakan aplikasi e-walidata dalam SIPD dan aplikasi pendukung lain yang ditentukan. 4. Jenis Data: Data SSD mencakup Data Regsosek, yaitu data seluruh penduduk yang mencakup kondisi sosial ekonomi dan memiliki peringkat kesejahteraan. Tahapan Pengumpulan Data Regsosek dalam Pemutakhiran Regsosek, yaitu proses pembaharuan Data Regsosek yang ditujukan untuk menjaga keakuratan dan validitas Data Regsosek. 5. Cara Pelaksanaan Pemutakhiran Regsosek: Koordinasi dan Sosialisasi, Pelatihan/Refreshment, Musyawarah Desa (Pertemuan Ketua Satgas/SLS, Forum Konsultasi Publik, Penetapan Data), Pemutakhiran (Otomasi, Mandiri dan Penjangkauan Aktif), Verifikasi-Validasi, Monitoring di Tingkat Desa/Kelurahan dan Kab/Kota. | - | Detail |
| 1.01.000530 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar usia dibawah 7-12 tahun negeri | - | Detail | |
| 1.01.000531 | Jumlah Siswa Sekolah Dasar usia dibawah 7-12 tahun swasta | - | Detail | |
| 1.01.000532 | jumlah Siswa Sekolah Dasar usia dibawah 7-12 tahun | - | Detail | |
| 1.01.000623 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia dibawah 7 tahun negeri | - | Detail | |
| 1.01.000624 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia dibawah 7 tahun swasta | - | Detail | |
| 1.01.000625 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia dibawah 7 tahun | - | Detail | |
| 1.01.000626 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia dibawah 7-12 tahun negeri | - | Detail | |
| 1.01.000627 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia dibawah 7-12 tahun swasta | - | Detail | |
| 1.01.000628 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia dibawah 7-12 tahun | - | Detail | |
| 1.01.000718 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas tingkat | - | Detail | |
| 1.01.000719 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas usia dibawah 7 tahun negeri | - | Detail | |
| 1.01.000720 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas usia dibawah 7 tahun swasta | - | Detail | |
| 1.01.000721 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas usia dibawah 7 tahun | - | Detail | |
| 1.01.000722 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas usia dibawah 7-12 tahun negeri | - | Detail | |
| 1.01.000723 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas usia dibawah 7-12 tahun swasta | - | Detail | |
| 1.01.000724 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas usia dibawah 7-12 tahun | - | Detail | |
| 1.01.000799 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 1 | - | Detail | |
| 1.01.000802 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 2 | - | Detail | |
| 1.01.000805 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 3 | - | Detail | |
| 1.01.000808 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat 4 | - | Detail | |
| 1.01.000811 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan tingkat | - | Detail | |
| 1.01.000815 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan usia dibawah 7 tahun negeri | - | Detail | |
| 1.01.000816 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan usia dibawah 7 tahun swasta | - | Detail | |
| 1.01.000817 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan usia dibawah 7 tahun | - | Detail | |
| 1.01.000818 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan usia dibawah 7-12 tahun negeri | - | Detail | |
| 1.01.000819 | Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan usia dibawah 7-12 tahun swasta | - | Detail | |
| 1.01.000820 | jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan usia dibawah 7-12 tahun | - | Detail | |
| 1.03.910267 | Jumlah Rumah Tangga yang memiliki Toilet dan Tangki Septik Sesuai dengan Standar | Dinas Perumahan dan Permukiman | Detail | |
| 2.08.000067 | Lembaga penyedia Layanan Perlindungan Perempuan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail | |
| 2.14.000006 | Daerah yang telah melaksanakan Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail | |
| 2.14.000030 | Fasilitasi, Pembimbingan, Pengembangan, dan Penguatan Penyiapan Pengasuhan 1000 HPK | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail | |
| 2.14.000059 | Materi Promosi dan Konseling Kespro dan Hak-Hak Reproduksi yang telah Dikembangkan dan Disediakan sesuai dengan Kearifan Budaya Lokal | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail | |
| 2.14.000092 | Pengelolaan Ketahanan Keluarga Melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail | |
| 2.14.000101 | PIK-R yang telah mendapat/mengikuti Pengembangan & Perbanyakan Materi Substansi tentang PIK-R, Media Promosi, Alat Permainan Edukatif Remaja, dan Sarana Prasarana Lainnya yang Dibutuhkan | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Detail |