E-Walidata

Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota

Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
1.03.000013 Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota - N/A N/A 5 5 Bangunan Gedung Cagar Budaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Isi Deskripsi
Kode Indikator 1.03.000013
Uraian Indikator Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota
Produsen Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Status AKTIF
Satuan Bangunan Gedung Cagar Budaya
Definisi Operasional Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Tag GEOPARK
Bidang Urusan 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Mendukung Subkegiatan
1.03.08.2.01.0015Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
AI Customer Care