E-Walidata

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
3.27.000610 Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi - - - N/A N/A Ha Dinas Pertanian
Isi Deskripsi
Kode Indikator 3.27.000610
Uraian Indikator Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi
Produsen Data Dinas Pertanian
Status AKTIF
Satuan Ha
Definisi Operasional LP2B yang ditetapkan akan dijadikan dasar dalam pemberian bantuan di bidang pertanian baik melalui APBN maupun pengendalian terhadap KP2B yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Rencana Tata Ruang mengikuti dengan pengaturan penataan ruang dan UU 41 2009 beserta turunannya
Tag -
Bidang Urusan 3.27 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
Mendukung Subkegiatan
3.27.03.1.01.0018Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B di tingkat Provinsi
AI Customer Care