E-Walidata
Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat
Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.15.000120 | Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat | - | - | - | 1 | 1 | Dokumen | Dinas Perhubungan |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.15.000120 |
| Uraian Indikator | Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat |
| Produsen Data | Dinas Perhubungan |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Dokumen |
| Definisi Operasional | Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). |
| Tag | GEOPARKMANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTASPENGADAAN DAN PEMASANGAN PERLENGKAPAN JALANPERLENGKAPAN JALANPERUBAHAN IKLIMREHABILITASI DAN PEMELIHARAAN |
| Bidang Urusan | 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
| Mendukung Subkegiatan | - |