E-Walidata

Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota

Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
1.03.000140 Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota - - - N/A 5 Dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Isi Deskripsi
Kode Indikator 1.03.000140
Uraian Indikator Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota
Produsen Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Status AKTIF
Satuan Dokumen
Definisi Operasional Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). Penetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021).
Tag -
Bidang Urusan 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care