E-Walidata

Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota

Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.15.000047 Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota - - - N/a n/a Dokumen Dinas Perhubungan
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.15.000047
Uraian Indikator Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota
Produsen Data Dinas Perhubungan
Status AKTIF
Satuan Dokumen
Definisi Operasional (1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan b. gubernur, untuk jalan dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan.
Tag AUDITOR DAN INSPEKTOR LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bidang Urusan 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Mendukung Subkegiatan
2.15.02.2.08.0008Peningkatan Kapasitas Auditor dan Inspektor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
AI Customer Care