E-Walidata

Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat

Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.15.000193 Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat - - - 4 7 Unit Dinas Perhubungan
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.15.000193
Uraian Indikator Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat
Produsen Data Dinas Perhubungan
Status AKTIF
Satuan Unit
Definisi Operasional Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).
Tag -
Bidang Urusan 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Mendukung Subkegiatan
2.15.02.1.02.0002Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi
2.15.02.2.02.0002Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
AI Customer Care