E-Walidata
Data izin pembangunan
Data izin pembangunan
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.15.000286 | Data izin pembangunan | - | - | - | n/a | n/a | Dokumen | Dinas Perhubungan |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.15.000286 |
| Uraian Indikator | Data izin pembangunan |
| Produsen Data | Dinas Perhubungan |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Dokumen |
| Definisi Operasional | a. Izin pembangunan Perkeretaapian Khusus diterbitkan oleh: - Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk penyelenggaraan yang Jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur dan - Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal. b. Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan: - Surat persetujuan prinsip - Rancang bangun yang dibuat berdasarkan - Gambar-gambar - Data - Jadwal - Spesifikasi - Analisis mengenai dampak Iingkungan hidup atau UKL dan - Metode - Izin mendirikan - Izin Jain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- - Rekomendasi dari bupati/walikota yang wiJayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta dan - Melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan. |
| Tag | BIDANG PERKERETAAPIAN |
| Bidang Urusan | 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
| Mendukung Subkegiatan | - |