E-Walidata
Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya
Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.22.000074 | Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya | - | - | - | N/A | N/A | Laporan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.22.000074 |
| Uraian Indikator | Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya |
| Produsen Data | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Laporan |
| Definisi Operasional | - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Desa : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
| Tag | - |
| Bidang Urusan | 2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN |
| Mendukung Subkegiatan |
2.22.08.5.07.0001Pembinaan dan Pengembangan Rintisan Desa dan Kantong Budaya |