E-Walidata

Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.

Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.18.000014 Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik. 2575 2897 2182 2450 4135 Orang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.18.000014
Uraian Indikator Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.
Produsen Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Status AKTIF
Satuan Orang
Definisi Operasional Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan
Tag OSSPENYEDIAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSISTEM PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Bidang Urusan 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
Mendukung Subkegiatan
2.18.04.2.01.0006Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
AI Customer Care