E-Walidata
Data izin operasi
Data izin operasi
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.15.000287 | Data izin operasi | - | - | - | n/a | n/a | Dokumen | Dinas Perhubungan |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.15.000287 |
| Uraian Indikator | Data izin operasi |
| Produsen Data | Dinas Perhubungan |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Dokumen |
| Definisi Operasional | a. Izin operasi sebagaimana diterbitkan oleh: - Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari dan - Bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri. b. Permohonan Izm operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: - Sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat - Tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian. |
| Tag | BIDANG PERKERETAAPIAN |
| Bidang Urusan | 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
| Mendukung Subkegiatan | - |