E-Walidata
Data perizinan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
Data perizinan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.15.000136 | Data perizinan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan | - | - | - | n/a | n/a | Dokumen | Dinas Perhubungan |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.15.000136 |
| Uraian Indikator | Data perizinan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan |
| Produsen Data | Dinas Perhubungan |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Dokumen |
| Definisi Operasional | Pemegang persetujuan kegiatan kerja keruk memiliki kewajiban: a. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak persetujuan kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian c. memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja d. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang e. melaporkankegiatan kerja keruk setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar dan f. melaksanakan kegiatan kerja keruk paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk diterbitkan. |
| Tag | - |
| Bidang Urusan | 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
| Mendukung Subkegiatan | - |