E-Walidata
Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa
Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.13.000064 | Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa | N/A | 13 | 15 | 15 | 14 | Peraturan Kepala Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.13.000064 |
| Uraian Indikator | Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa |
| Produsen Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Peraturan Kepala Desa |
| Definisi Operasional | (provinsi) Kerja Sama Desa dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (kab/Kota) Kesepakatan bersama antar-Desa yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. kerja sama antar Desa dilakukan antara : a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) dan b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota. |
| Tag | - |
| Bidang Urusan | 2.13 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA |
| Mendukung Subkegiatan |
2.13.03.1.01.0001Fasilitasi Kerja Sama antar Desa Lintas Kabupaten/Kota 2.13.03.2.01.0001Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten/Kota |