E-Walidata

Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa

Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.13.000064 Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa N/A 13 15 15 14 Peraturan Kepala Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.13.000064
Uraian Indikator Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa
Produsen Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Status AKTIF
Satuan Peraturan Kepala Desa
Definisi Operasional (provinsi) Kerja Sama Desa dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (kab/Kota) Kesepakatan bersama antar-Desa yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. kerja sama antar Desa dilakukan antara : a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) dan b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
Tag -
Bidang Urusan 2.13 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Mendukung Subkegiatan
2.13.03.1.01.0001Fasilitasi Kerja Sama antar Desa Lintas Kabupaten/Kota
2.13.03.2.01.0001Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten/Kota
AI Customer Care