E-Walidata

Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara

Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.15.000144 Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara - - - 1 1 Dokumen Dinas Perhubungan
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.15.000144
Uraian Indikator Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara
Produsen Data Dinas Perhubungan
Status AKTIF
Satuan Dokumen
Definisi Operasional Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Tag INFLASIPRASARANA JALANREHABILITASI DAN PEMELIHARAANREHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA JALAN
Bidang Urusan 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Mendukung Subkegiatan
2.15.02.1.02.0003Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan
2.15.02.2.02.0003Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan
AI Customer Care