E-Walidata

Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan

Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.24.000006 Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan N/A N/A N/A N/A N/A Berkas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.24.000006
Uraian Indikator Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan
Produsen Data Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Status AKTIF
Satuan Berkas
Definisi Operasional Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan.
Tag -
Bidang Urusan 2.24 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care