E-Walidata
Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya
Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.13.000013 | Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya | N/A | N/A | 100 | N/A | N/A | Desa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.13.000013 |
| Uraian Indikator | Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya |
| Produsen Data | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Desa |
| Definisi Operasional | Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya. |
| Tag | - |
| Bidang Urusan | 2.13 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA |
| Mendukung Subkegiatan |
2.13.02.2.01.0003Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa |