E-Walidata
SPBU Mikro 3 Kilo Liter Belum Berizin Lengkap
SPBU Mikro 3 Kilo Liter Belum Berizin Lengkap
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 1.03.910179 | SPBU Mikro 3 Kilo Liter Belum Berizin Lengkap | - | - | 16 | 7 | N/A | Unit | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 1.03.910179 |
| Uraian Indikator | SPBU Mikro 3 Kilo Liter Belum Berizin Lengkap |
| Produsen Data | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Unit |
| Definisi Operasional | Jumlah gerai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 Kilo Liter yang belum memiliki kelengkapan perizinan sesuai kewenangan daerah (contoh: Pertashop belum terdapat dokumen perizinan PBG dan atau SLF). PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. |
| Tag | - |
| Bidang Urusan | 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
| Mendukung Subkegiatan | - |