E-Walidata
Dokumen Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil
Dokumen Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.12.000020 | Dokumen Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil | 4 | 4 | 4 | 7 | 16 | Dokumen | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.12.000020 |
| Uraian Indikator | Dokumen Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil |
| Produsen Data | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Dokumen |
| Definisi Operasional | Pemanfaatan data kependudukan terkait pencatatan sipil adalah pemberian hak akses data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna. Pemanfaatan data kependudukan ini dilakukan untuk: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, Penegakan hukum dan pencegahan kriminal. |
| Tag | - |
| Bidang Urusan | 2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
| Mendukung Subkegiatan |
2.12.03.2.02.0007Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Terkait Pencatatan Sipil |