E-Walidata

Laporan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah

Laporan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.10.000073 Laporan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah - - - 1 1 Laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.10.000073
Uraian Indikator Laporan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah
Produsen Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Status AKTIF
Satuan Laporan
Definisi Operasional Dalam PP 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan tanah, Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu kewenangan dibidang pertanahan yang diserahkan ke daerah adalah perencanaan penggunaan tanah.
Tag -
Bidang Urusan 2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
Mendukung Subkegiatan
2.10.10.1.01.0001Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah
2.10.10.2.01.0001Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah
AI Customer Care