E-Walidata

Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;

Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.18.000017 Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik; N/A N/A N/A N/A 19741 Orang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.18.000017
Uraian Indikator Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;
Produsen Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Status AKTIF
Satuan Orang
Definisi Operasional Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Tag OSSPELAYANAN PENANAMAN MODALPENYEDIAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSISTEM PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Bidang Urusan 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care