E-Walidata

Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.

Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.18.000037 Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah. N/A - N/A N/A N/A Unit Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.18.000037
Uraian Indikator Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.
Produsen Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Status AKTIF
Satuan Unit Usaha
Definisi Operasional Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Tag PENGEMBANGAN IKLIM INVESTASI
Bidang Urusan 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care