E-Walidata

Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat

Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.13.000060 Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat N/A N/A N/A N/A N/A Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.13.000060
Uraian Indikator Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat
Produsen Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Status AKTIF
Satuan Desa
Definisi Operasional (Provinsi)Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemrakarsa usulan Penataan Desa memfasilitasi kelengkapan persyaratan dan memastikan tahapan penataan Desa sesuai dengan ketentuan Per-UU yang berlaku (kab/Kota) Pembentukan Desa merupakan proses mengadakan Desa baru diluar Desa yang ada 2. Penghapusan Desa merupaka proses menghapus Kode wilayah administrasi Desa untuk kemudian Desa yang dihapuskan digabungkan dengan wilayah Desa terdekat 3. Penggabungan Desa merupakan proses menggabungan 2 (dua) atau lebih Desa menjadi 1 (satu) Desa atau wilayah dari 2(dua) atau lebih Desa yang beririsan untuk digabungkan menjadi 1 (satu) Desa baru 4. Fasilitasi Tata Wilayah Desa merupakan proses penataan wilayah Desa yang didalamnya terdiri atas Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penataan Desa, serta Penamaan dan Kode Desa
Tag -
Bidang Urusan 2.13 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care