E-Walidata

Sanksi administratif bidang perikanan yang memiliki izin kabupaten/kota yang ditangani

Sanksi administratif bidang perikanan yang memiliki izin kabupaten/kota yang ditangani

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
3.25.000403 Sanksi administratif bidang perikanan yang memiliki izin kabupaten/kota yang ditangani - - - n/a n/a Perkara Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Isi Deskripsi
Kode Indikator 3.25.000403
Uraian Indikator Sanksi administratif bidang perikanan yang memiliki izin kabupaten/kota yang ditangani
Produsen Data Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Status AKTIF
Satuan Perkara
Definisi Operasional 1) Sanksi administratif bidang perikanan izin kabupaten/kota diterapkan terhadap pelanggaran kesesuaian kegiatan pemanfaatan sumber daya perikanan dan perizinan berusaha sektor pemanfaatan sumber daya perikanan yang memiliki izin dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 2) Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan adalah setiap badan usaha dan/atau perorangan dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan pemanfaatan terhadap sumber daya perikanan yang meliputi: usaha perikanan tangkap, usaha pembudidayaan ikan, unit usaha pengolahan ikan dan unit usaha yang melakukan distribusi hasil 3) Penanganan perkara sanksi administratif bidang perikanan izin kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan/cara pemeriksaan lapangan, analisis pelanggaran, dan pengenaan sanksi administratif. Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan/teguran b. paksaan c. denda d. pembekuan Perizinan dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.
Tag PERIKANAN
Bidang Urusan 3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Mendukung Subkegiatan
3.25.05.2.01.0010Penanganan perkara sanksi administratif bidang perikanan izin kabupaten/kota
AI Customer Care