E-Walidata
Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat
Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.22.000018 | Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat | - | - | - | N/A | 6 | Dokumen | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.22.000018 |
| Uraian Indikator | Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat |
| Produsen Data | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Dokumen |
| Definisi Operasional | - Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Informasi : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah. |
| Tag | - |
| Bidang Urusan | 2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN |
| Mendukung Subkegiatan |
2.22.04.2.01.0003Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Data dan Informasi Sejarah |