E-Walidata

Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Kabupaten/Kota

Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Kabupaten/Kota

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.15.000080 Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Kabupaten/Kota - - - n/a n/a Dokumen Dinas Perhubungan
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.15.000080
Uraian Indikator Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Kabupaten/Kota
Produsen Data Dinas Perhubungan
Status AKTIF
Satuan Dokumen
Definisi Operasional Rencana Umum Jaringan Trayek Kab/Kota memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten, wilayah strategis provinsi, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Kab/ b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten / c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Kab/ d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Kab/Kota setiap Trayek.
Tag -
Bidang Urusan 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care