E-Walidata

Kesesuaian dengan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR)

Kesesuaian dengan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR)

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
1.03.910217 Kesesuaian dengan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR) - N/A - N/A N/A Dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Isi Deskripsi
Kode Indikator 1.03.910217
Uraian Indikator Kesesuaian dengan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR)
Produsen Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Status AKTIF
Satuan Dokumen
Definisi Operasional RTRW Provinsi: Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. RDTR: Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. KRK/KKPR: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi. (Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021)
Tag -
Bidang Urusan 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care