E-Walidata
Data Laporan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota
Data Laporan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.15.000094 | Data Laporan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota | - | - | - | n/a | n/a | Dokumen | Dinas Perhubungan |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.15.000094 |
| Uraian Indikator | Data Laporan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota |
| Produsen Data | Dinas Perhubungan |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Dokumen |
| Definisi Operasional | Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dilakukan terhadap pemenuhan: a. persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam dan b. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokumen b. dokumen c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab d. jenis e. tarif untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan f. tanda identitas Perusahaan Angkutan dan g. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor b. fisik Kendaraan Bermotor dan c. Standar Pelayanan Minimal. |
| Tag | - |
| Bidang Urusan | 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
| Mendukung Subkegiatan | - |