E-Walidata

Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota

Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.15.000020 Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota - - - n/a n/a Dokumen Dinas Perhubungan
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.15.000020
Uraian Indikator Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota
Produsen Data Dinas Perhubungan
Status AKTIF
Satuan Dokumen
Definisi Operasional Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dan c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
Tag FASILITASI PEMENUHAN PERSYARATAN PEROLEHAN IZINKOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGAWASAN PELAKSANAAN IZINPENYELENGGARAAN ANGKUTAN TAKSI TIDAK DALAM TRAYEKSISTEM PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Bidang Urusan 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care