E-Walidata

Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;

Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.18.000013 Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik; 4529 10060 21217 28403 19741 Orang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.18.000013
Uraian Indikator Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;
Produsen Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Status AKTIF
Satuan Orang
Definisi Operasional Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Tag OSSPENYEDIAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSISTEM PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Bidang Urusan 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care