E-Walidata

Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)

Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.22.000234 Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) - - - N/A 1 Dokumen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.22.000234
Uraian Indikator Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)
Produsen Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Status AKTIF
Satuan Dokumen
Definisi Operasional Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Penyusunan PPKD Provinsi harus berdasarkan dokumen PPKD Kab/Kota. Penyusunan PPKD Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan PPKD Kab/kota dalam Provinsi tersebut atau pemangku kepentingan, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. PPKD disusun dengan tahapan: 1. perencanaan 2. konsolidasi data 3. pengolahan data 4. analisis atas hasil pengolahan data 5. penyusunan naskah 6. penetapan PPKD
Tag -
Bidang Urusan 2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care