E-Walidata

layanan bantuan hukum perkara pertanahan

layanan bantuan hukum perkara pertanahan

Kode Indikator Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2021 2022 2023 2024 2025
2.10.000076 layanan bantuan hukum perkara pertanahan - - - N/A N/A Dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Isi Deskripsi
Kode Indikator 2.10.000076
Uraian Indikator layanan bantuan hukum perkara pertanahan
Produsen Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Status AKTIF
Satuan Dokumen
Definisi Operasional 1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. 4. Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tag -
Bidang Urusan 2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
Mendukung Subkegiatan -
AI Customer Care