E-Walidata
Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksisting
Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksisting
| Kode Indikator | Nama Indikator | Tahun | Satuan | Sumber Data | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| 2.15.000166 | Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksisting | 24 | 24 | 24 | n/a | n/a | Dokumen | Dinas Perhubungan |
| Isi | Deskripsi |
|---|---|
| Kode Indikator | 2.15.000166 |
| Uraian Indikator | Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksisting |
| Produsen Data | Dinas Perhubungan |
| Status | AKTIF |
| Satuan | Dokumen |
| Definisi Operasional | Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi. |
| Tag | - |
| Bidang Urusan | 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
| Mendukung Subkegiatan | - |