Indeks Kualitas Pelayanan Publik - Satu Data Jombang

Indeks Kualitas Pelayanan Publik

# Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2019 2020 2021 2022 2023 2024
1. Indeks Kualitas Pelayanan Publik n/a n/a 7,55 7,13 7,83 Indeks Bagian Organisasi
1.1. Indeks Kepuasan Masyarakat 83,16 83,17 84,47 86,71 88,38 Indeks
1.2. Indeks Pelayanan Publik 2,52 3,37 3,33 3,63 3,39 Indeks
Isi Deskripsi
Kode 916
Nama Indeks Kualitas Pelayanan Publik
Definisi suatu nilai komposit yang memberikan persepsi yang sama atas capaian kualitas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik
Produsen Data Bagian Organisasi
Satuan Indeks
Urusan Sekretariat
Konsep Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Jombang mengakui pentingnya memiliki pemahaman yang holistik terhadap persepsi masyarakat dan komitmen penyelenggara pelayanan. Dua indikator utama yang mencerminkan perspektif yang berbeda ini adalah Indek Kepuasan Masyarakat dan Indek Pelayanan Publik. Indek Kepuasan Masyarakat menjadi cerminan dari sudut pandang pengguna layanan terhadap penyampaian pelayanan yang mereka terima. Dalam konteks ini, fokus utama adalah memahami kepuasan dan harapan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Di sisi lain, Indek Pelayanan Publik memberikan gambaran komitmen penyelenggara pelayanan dalam menerapkan standar pelayanan. Ini menyoroti sejauh mana penyelenggara pelayanan memiliki keterlibatan dan dedikasi untuk memberikan layanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk memastikan evaluasi yang berkesinambungan terhadap kualitas pelayanan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang telah menetapkan praktik penilaian minimal setahun sekali. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit penyelenggara pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang berada pada tingkat kualitas yang diinginkan. Adalah krusial untuk membentuk Indeks Kualitas Pelayanan Publik (IKPP) sebagai alat yang mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai kualitas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. IKPP memiliki tujuan ganda, yaitu memperoleh suatu nilai komposit yang mencerminkan persepsi yang seragam terhadap capaian kualitas pelayanan dan menjadi acuan untuk penilaian kualitas pelayanan di seluruh unit penyelenggara pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Penggunaan IKPP juga direncanakan untuk menjadi dasar pemeringkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian, hasil penilaian yang diperoleh akan menjadi landasan untuk pengambilan keputusan strategis terkait peningkatan kualitas dan efektivitas layanan publik di Pemerintah Kabupaten Jombang.
Metodologi Pengumpulan Data Sekunder
Teknik Pengumpulan Cross Sectional
Nomor Romantik K-23.3517.037